AGAMA

Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, Ini yang Dipersiapkan Anwar Abbas

JAKARTA, FNN- Pimpinan Ma\'ahad al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, sebesar Rp1 triliun. Sidang pertama gugatan itu dijadwalkan pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.  Di sisi lain, Anwar Abbas telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) untuk menghadapi tuntutan tersebut. \"Saya memberi kuasa DPP FAPP yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi di pengadilan,\" ujar Anwar Abbas kepada FNN, Sabtu 15 Juli 2023.  Anwar Abbas menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Anwar Abbas menandatangani surat kuasa khusus pada Jumat, 14 Juli 2023 di Jakarta. Ada 36 orang advokat yang ditunjuk. Mereka ini  yang akan diterjunkan untuk membela Buya Anwar Abbas di pengadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. \"Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut  maka semua masalah yang terkait dengan  penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang  telah saya serahkan dan  kuasakan sepenuhnya kepada FAPP,\" demikian  Buya Anwar Abbas. (DH)

Ini yang Dirasakan Anies Baswedan saat Naik Haji

PADA  hari Jumat, 14 Juli 2023, kemarin Anies Rasyid Baswedan tiba di Tanah Air, setelah sejak tanggal 22 Juni 2023 menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.  \"Alhamdulillah,\" tulis Anies yang diunggah di akun resminya di media sosial antara lain Facebook, Sabtu 15 Juli 2023. Berikut unggahan Anies Baswedan selengkapnya:  Kami bersama Fery, Mutiara, Ali, Mikail, Kaisar, dan Ismail sungguh merasakan perjalanan spiritual yang sangat luar biasa. Ibadah haji ini selain menjadi momentum menjalankan perintah Allah SWT, juga memberikan ruang interaksi yang berkualitas bagi kami. Kami selalu bersama-sama, dalam dua minggu terakhir. Sesuatu yang selama ini menjadi hal yang langka kami rasakan, di tengah kesibukan masing-masing. Setelah mengikuti rangkaian pokok ibadah haji mulai dari mengambil miqat, wukuf, mabit, melontar jumrah, tawaf dan sa’i; kami juga berkesempatan untuk ziarah ke makam Ummul Mukminin Sayyidah Khadijah, istri Rasulullah saw. Juga ke ulama besar Indonesia KH Maimoen Zubair dan Syekh Nawawi Al-Bantani. Juga berziarah ke makam para ulama yang menjadi sanad penting keilmuan Islam di Indonesia, seperti makam Sayyid Muhammad Al-Maliki dan Sayyid Abbas Al-Maliki (guru KH Hasyim Asy\'ari). Selain itu, kami berkesempatan napak tilas lokasi-lokasi yang menjadi titik penting dalam sejarah Islam. Seperti Gua Hira yang menjadi tempat Nabi Muhammad menerima wahyu pertama kali dan juga Gunung Uhud yang menjadi saksi momen peristiwa Uhud. Di Madinah, kami bersyukur bisa berdo’a di Raudhoh serta berziarah ke makam Rasulullah SAW. Di Masjid Nabawi yang meneduhkan itu kami merasakan kekhusyukan yang luar biasa.  Banyak hal yang kami rasakan selama perjalanan spiritual ini. Semoga ini semua memberikan hikmah dan kami diberikan kekuatan untuk istiqamah. Semoga semua yang telah berniat untuk haji, bisa segera mendapatkan panggilan dari Allah SWT untuk menjadi tamuNya di tanah suci. (Dh)

Ketika Tubuh Muslimah Jadi Fokus Politik Negara

TAHUN depan India menggelar pemilihan umum. Perdana Menteri India petahana, Narendra Modi, bersiap mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga. Salah satu gerakan yang kini dilakukan adalah menjadikan perempuan Muslim sebagai fokus politik komunal negara itu. Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di bawah Modi, bersama dengan kelompok-kelompok radikal Hindu yang berafiliasi, telah merevitalisasi upaya untuk memajukan undang-undang yang akan mengatur lebih lanjut kehidupan muslimah. Ini termasuk Uniform Civil Code (UCC), sebuah proposal kontroversial yang akan membawa undang-undang pribadi yang mengatur berbagai kelompok agama di bawah hukum umum yang bersatu. Pada 14 Juni, Komisi Hukum India ke-22 mengeluarkan pemberitahuan yang meminta komentar dan pendapat dari organisasi publik dan keagamaan tentang UCC dalam waktu 30 hari. Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah, baru-baru ini mengadakan pertemuan tingkat tinggi pertama di UCC, memicu spekulasi bahwa pemerintah dapat memperkenalkan RUU tersebut dalam sesi parlemen yang akan datang. Media India juga melaporkan bahwa Komisi Hukum negara itu sedang mempertimbangkan untuk mulai mengerjakan RUU UCC. UCC bertentangan dengan sistem hukum personal India yang ada, yang menurutnya masalah keluarga dan properti tertentu - seperti pernikahan, perceraian, adopsi dan warisan untuk umat Hindu, Muslim, Kristen, dan lainnya - diatur oleh hukum agama masing-masing. Implementasi UCC, bersamaan dengan pencabutan Pasal 370 di wilayah Kashmir yang disengketakan dan pembangunan Kuil Ayodhya Ram, telah menjadi tuntutan inti dari kaum nasionalis Hindu radikal.  \"Masalah UCC juga merupakan bagian dari manifesto jajak pendapat Modi dalam pemilu nasional 2019 dan pemungutan suara baru-baru ini di negara bagian Karnataka selatan,\" tulis Haris Zargar dalam artikelnya berjudul \"India threatens new gendered war on Muslim community\" yang dilansir Midle East Eye (MEE) 12 Juli 2023. Haris adalah peneliti doktoral di International Institute of Social Studies (ISS) Erasmus University Rotterdam, dengan spesialisasi perubahan agraria, gerakan sosial, dan pemikiran revivalis Muslim.  Pada bulan Maret, Mahkamah Agung India menutup serangkaian petisi yang menuntut UCC, mencatat bahwa masalah tersebut harus diputuskan oleh parlemen. Mempersenjatai Diri Haris Zargar mengatakan mengadopsi UCC dalam masyarakat majemuk agama India akan secara efektif menggerakkan penghapusan hukum pribadi Islam yang mengatur urusan keluarga Muslim, sambil mengubah hukum adat dan ritual berbagai komunitas suku India. Para kritikus berpendapat bahwa hal itu akan merusak tatanan sosial dan agama India dan berfungsi sebagai alat untuk menciptakan negara Hindu yang bersatu.  Keyakinan ini dibentuk oleh narasi Hindutva bahwa salah satu cara untuk menghadapi kehadiran Muslim yang “mengganggu” di India adalah dengan mengasimilasi mereka ke dalam tatanan sosial Hindu yang “universal”. Umat Islam juga menyatakan keprihatinan bahwa UCC dapat digunakan untuk mengganggu cara hidup mereka, memaksa mereka untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma Hindu yang tertanam dalam hukum nasional. Sebaliknya, beberapa aktivis hak gender mendukung gagasan UCC, yang menurut mereka dapat membantu mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan.  Jenis kode ini telah lama digambarkan sebagai reformasi hukum untuk melarang praktik-praktik seperti poligami, yang oleh sayap kanan Hindu secara keliru dinyatakan sebagai praktik umum Muslim. Padahal menurut Survei Kesehatan Keluarga Nasional 2006, menunjukkan bahwa hanya 2,5 persen dari Muslim melakukan poligami. “Ada beberapa orang di India yang mengira mereka bisa menikahi empat wanita. Itulah pemikiran mereka. Tapi, saya katakan, Anda tidak akan bisa melakukan empat pernikahan. Hari-hari itu akan segera berakhir,” kata seorang pemimpin senior BJP di negara bagian Assam, Himanta Biswa Sarma, bulan lalu, menegaskan bahwa UCC akan diterapkan di seluruh India. Hindutva sering mengutip poligami dalam konteks perceraian instan Islami \"talaq tiga\" yang sekarang dilarang, yang bertujuan untuk menggambarkan hukum pribadi Muslim sebagai \"regresif\" dan membutuhkan reformasi mendesak. Tetapi seperti yang dikemukakan oleh cendekiawan feminis India Nivedita Menon, UCC tidak ada hubungannya dengan keadilan gender, dan sepenuhnya merupakan bagian dari agenda nasionalis Hindu: “UCC yang adil harus merestrukturisasi dasar pernikahan heteroseksual yang diasumsikan sebagai sebuah institusi. Tapi tentu saja, baik keadilan maupun paritas gender bukanlah tujuan sebenarnya dari UCC, seperti yang telah kita lihat.” Sejarah Kebencian Menurut Haris Zargar, selama seabad terakhir, \"perselisian perempuan muslim\" telah menjadi inti dari proyek supremasi kelompok militan Hindu di India. Tubuh perempuan Muslim telah digunakan sebagai tempat pembalasan kekerasan peradaban, menjadi fokus utama wacana Hindutva. Perselisihan perempuan atau \"The woman question\" diterjemahkan dari istilah Prancis querelle des femmes. Selama pemerintahan kolonial Inggris, hukum Hindu dikritik, dan kemudian direformasi, dalam konteks praktik seperti pernikahan anak, pembakaran janda, dan larangan pernikahan kembali janda.  Sejarawan Purushottama Bilimoria mengatakan bahwa bagi kaum nasionalis Hindu, seperangkat hukum pribadi yang terpisah bagi umat Islam berarti bahwa hanya umat Hindu yang menanggung “beban peraturan dan agenda reformasi” di bawah “negara sekuler”. Setelah revisi undang-undang pribadi Hindu pada 1950-an, undang-undang ini mulai dianggap lebih adil gender, sementara hukum pribadi Muslim masih dipandang sebagai \"primitif\" dan \"tidak beradab\".  Kelompok Hindutva mulai mendorong reformasi hukum Muslim pada 1980-an selama kasus Shah Bano, di mana pengadilan India meremehkan hukum pribadi Muslim dalam memberikan dukungan pasca-perceraian yang lebih tinggi kepada seorang wanita Muslim. Putusan itu menggemakan narasi Hindutva, yang menyatakan bahwa keluarga Muslim adalah entitas yang longgar di mana kehormatan perempuan tidak dihormati, dan di mana laki-laki mempraktikkan poligami dan berusaha memikat perempuan Hindu ke dalam kelompok mereka. Wacana semacam itu telah terwujud dalam teori konspirasi anti-Muslim yang dikenal sebagai “jihad cinta”, di mana pria Muslim diduga mengejar wanita Hindu untuk mengubah mereka menjadi Islam. Meskipun tidak ada bukti bahwa jihad cinta itu ada, kaum nasionalis Hindu terus mengklaim bahwa jihad digunakan sebagai alat untuk berpindah agama.  Pada bulan Februari, pemimpin kelompok Hindu terkemuka mengancam akan menculik wanita Muslim untuk melawan praktik ini: “Jika kita kehilangan seorang gadis Hindu untuk \'mencintai jihad\', kita harus menjebak dan memikat 10 wanita Muslim sebagai pembalasan… Kita harus melindungi agama kita dari kekuatan luar.\" Cendekiawan Runa Das mengatakan bahwa “woman question” sangat penting untuk proyek Hindutva, dengan wanita Hindu kasta atas dilihat baik sebagai objek nafsu laki-laki Muslim maupun sebagai penjaga kehormatan nasional. Wacana BJP juga berfokus pada gagasan ini sebagai bagian dari upayanya untuk membangun kembali negara Hindu. (Dh)

Pro Kontra Khilafah

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  Di era kebangkrutan praktik demokrasi, bagaimana tanggapan umat Islam tentang tawaran sistem Islam khilafah?  Sebagian menerima, dengan berbagai segmentasinya, dan sebagian yang lain menolak, dengan berbagai argumentasinya. Islam cocok untuk setiap ruang dan waktu, iya, tapi perlu deskripsi tebal atas hal itu. Al-Quran dan Hadis Nabi mengandung pesan-pesan temporal-lokal, dan pesan-pesan universal; ada pesan-pesan yang tetap (tsawabit) dan ada pula pesan-pesan yang berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi (mutaghayyirat). Nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebaikan, persatuan, musyawarah, tolong-menolong, dan jihad termasuk nilai-nilai tsawabit. Sistem pemerintahan dengan cara memilih/menentukan pemimpin, cara mengatur wilayah, cara mengelola harta dan lain-lain termasuk nilai-nilai mutaghayyirat. Contohnya dalam praktik: tatacara penetapan empat khalifah utama (khulafa rasyidin) itu berubah/berbeda-beda, dan mereka semua kita terima sebagaimana adanya. Khilafah Bani Umayah menerapkan pemerintahan Islam dengan sistem dinasti (keturunan, kingdom), bagitu pula dinasti Abbasiyah. Keduanya tidak sama dengan cara menetapkan keempat khulafa rasyidin. Istilah Khilafah Usmaniyah saja sudah mencerminkan unsur dinasti, pewarisan kekuasaan atas dasar keturunan. Di era sekarang, adakah Negara Islam yang mempresentasikan sistem khilafah 100% dalam penyelenggaraan pemerintahannya? Jika tidak ada, dapatkan diwujudkan di masa yang akan datang sebuah pemerintahan suatu negara dengan 100% sistem khilafah? Sistem khilafah mengandaikan pemerintahan Islam sedunia di bawah satu komando.  Dalam sebuah diskusi kecil penulis ajukan pertanyaan kepada pendukung khilafah, \"Apakah negara-negara Islam yang telah ada saat ini dapat dipandang sebagai embrio khilafah Islam sedunia?\" Jawabnya ringkas,  \"Tidak.\" Lalu, dari mana khilafah Islam sedunia dimulai, siapa yang harus memulai, dan bagaimana caranya? Fakta empris: umat Islam Indonesia terbagi dalam sekian banyak organisasi massa dan politik.  Kapan umat Islam Indonesia bisa bersatu di bawah satu bendera khilafah, atau berada dalam satu partai Islam saja? Khilafah Islamiyah sedunia di masa kini adalah utopis, dan Nabi Muhammad saw pun tidak mewariskan sebuah sistem pemerintahan tertentu, kecuali warisan nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal kepemimpinan, yang prinsip utamanya adalah musyawarah dan keadilan.  Salah seorang sahabat mengunggah tulisan tanya-jawab di grup WA: Hukum Mengingkari dan Menentang Khilafah berikut oleh KH Hafidz Abdurrahman, Khadim Ma’had Syaraful Haramain. Bagaimana status hukum orang yang mengingkari dan menentang kewajiban untuk menegakkan Khilafah? Untuk mengetahui bagaimana hukum orang yang mengingkari atau menentang kewajiban menegakkan khilafah, maka bisa dikembalikan pada tiga aspek: Pertama, dalil tentang kewajiban menegakkan khilafah; Kedua, hukum menegakkan khilafah; Ketiga, status orang yang meninggalkan dan mengingkari kewajiban tersebut. PERTAMA, yang digunakan oleh para ulama’ untuk membuktikan bahwa hukum menegakkan khilafah adalah wajib dapat dikembalikan pada tiga hal: Pertama, Ijmak Sahabat yang secara sharih menyepakati wajibnya mengangkat pengganti Nabi untuk mengurusi urusan dunia dan agama ini. Ini terlihat dalam dua hal, yakni, pertama, Khutbah Abu Bakar saat wafatnya Rasul saw. yang menyatakan, “Ingat, bahwa Muhammad saw telah meninggal, sementara urusan agama ini tetap harus ada yang menjalankan.” Maka, semua yang hadir pun segera menerima khutbah tersebut, dan tak seorang pun menolaknya.[1]  Setelah itu, mereka pun mulai berpikir, siapa yang akan diangkat menjadi khalifah.[2]  Kedua, pengangkatan para sahabat terhadap Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah di Saqifah Bani Sa’adah, yang kemudian diikuti oleh bai’at kaum Muslim di Masjid Nabawi.[3] Kedua, nas-nas al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk menjalankan sanksi hukum, seperti potong tangan,[4] cambuk untuk pezina,[5] termasuk rajam dan qishash,[6] menyiapkan pasukan untuk berjihad[7] dan sebagainya, yang kesemuanya itu hanya bisa diwujudkan jika ada khalifah yang menjalankan hukum-hukum tersebut. Maka, hukum mengangkat khalifah dan mendirikan khilafah sama dengan hukum menerapkan potong tangan, cambuk, rajam, qishash dan menyiapkan pasukan di atas. Dalam hal ini, selain berlaku kaidah ushul, “Ma la yatimmu al-wajib illa bihi, fahuwa wajib.” juga berlaku dalalah iltizam, yang statusnya sama dengan manthuq-nya. Ketiga, nas-nas hadits yang memerintahkan untuk membai’at khalifah,[8] dan mencela orang yang tidak membai’at khalifah[9] atau melepaskannya. Semua ulama’ Ahlussunnah, Syi’ah, Khawarij —kecuali sekte an-Najadat— dan Muktazilah —kecuali sekte al-Asham dan al-Fuwathi— sepakat, bahwa adanya imam dan imamah adalah wajib. Pandangan ini bisa kita temukan, misalnya, dalam kitab Ghayat al-Maram, karya al-Amidi (1971: 364), as-Siyasah as-Syar’iyyah, karya Ibn Taimiyah (1955: 161-162), dan Ma’atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, karya al-Qalqasyandi (1964: I: 2), dan kitab muktabar yang lainnya. Bahkan, Ibn ‘Abidin menyebutnya sebagai ahamm al-wajibat (kewajiban yang paling penting), dan as-Syathibi menyatakannya sebagai hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah syariah yang qath’i. KEDUA, mengenai hukum menegakkan khilafah, para ulama’ tidak ada ikhtilaf mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah, yang oleh as-Syathibi didefinisikan sebagai fardu yang ditujukan kepada semua orang, namun jika telah dilakukan oleh sebagian, maka fardu tersebut telah gugur dari yang lain. Namun, as-Syathibi juga menegaskan, bahwa dari statusnya sebagai hukum yang terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus diberlakukan secara umum kepada semua orang mukallaf, supaya kondisi umum —yang menyempurnakan orang maupun hukum secara khusus (maksudnya fardu ‘ain)— bisa tetap tegak. Bagian (fardu kifayah) ini, lanjut as-Syathibi, sesungguhnya menyempurnakan bagian yang pertama (fardu ‘ain), sehingga statusnya sama-sama dharuri (vital). Sebab, fardu ‘ain tidak bisa dijalankan, kecuali dengan dijalankannya fardu kifayah. Beliau juga menegaskan, bahwa fardu kifayah itu umumnya disyariatkan untuk kemaslahatan umum —yang beliau contohkan seperti hukum khilafah, wizarah (pembantu khalifah), niqabah (perwakilan para pemuka dalam majlis ummah), qadha’ (peradilan), imamah shalah (kepemimpinan shalat), jihad, pendidikan dan sebagainya— jika diasumsikan tidak ada, atau orang meninggalkannya, maka sistem kehidupan manusia akan menjadi berantakan. Karena itu, beliau menegaskan, bahwa pada dasarnya semua mukallaf tetap dituntut agar fardu tersebut bisa ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu’ahhil), sehingga dia berkewajiban menunaikannya secara langsung. Namun, bagi sebagian yang lain (ghair mu’ahhil), sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka tetap berkewajiban untuk menghadirkan orang-orang yang mampu. Jadi, yang mampu dituntut menegakkan kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang tidak mampu dituntut menghadirkan orang yang mampu. KETIGA, adapun status orang yang meninggalkan kewajiban menegakkan khilafah dan mengingkarinya dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, sebagai hukum syariat, adanya khilafah ini telah dinyatakan oleh para ulama’ sebagai perkara dharuri (vital) dalam Islam. Karena itu, sebagian ulama’ seperti Ibn ‘Abidin, berdasarkan kitab Syarh al-Maniyyah, menyebut orang yang mengingkari kefarduan adanya khilafah tersebut sebagai Mubtadi’ Yukaffaru biha (ahli bid’ah yang bid’ahnya menyebabkan dirinya Kafir), dengan catatan jika tidak ada syubhat. Namun, sebagian yang lain, karena bersikap ikhtiyath (lebih hati-hati), tidak mau mengkafirkannya, sekalipun hukum tersebut dibangun berdasarkan Ijmak Sahabat. Alasannya, karena masih ada isykalat (berbagai kemungkinan). Namun, substansinya tetap, bahwa pengingkaran terhadap hukum adanya khilafah dan kewajiban menegakkannya merupakan bid’ah, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama’ Ahlussunnah maupun yang lain, kecuali sekte ahli bid’ah, seperti Khawarij (an-Najadat) dan Muktazilah (al-Asham dan al-Fuwathi). Kedua, adapun hukum meninggalkan kewajiban untuk menegakkannya, para ulama’ sepakat bahwa hukumnya haram, dan orang yang meninggalkannya berdosa, dan wajib dikenai sanksi. Namun tetap harus dibedakan, bahwa ada orang yang tidak melakukan kewajiban tersebut karena menolak bahwa hukum mengadakan atau mendirikannya adalah wajib, dengan orang yang tidak menolak hukum tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana cara mendirikannya. Bagi orang yang tidak melakukan, karena menolak bahwa kewajiban tersebut hukumnya tidak wajib, maka orang tersebut selain berdosa, juga masuk dalam kategori ahli bid’ah. Tetapi, bagi orang yang tidak melakukannya, karena tidak mengetahui tata caranya, dan pada saat yang sama dia mengakui bahwa hukum menegakannya adalah wajib, bisa dipilah menjadi dua: orang awam dan ulama’. Bagi orang awam, kesalahannya itu bisa di-ma’fu (diampuni), karena tatacara tersebut memang belum pernah dirumuskan oleh para ulama’ sebelumnya, dan untuk itu diperlukan ijtihad baru, sementara dia bukan ulama’ apalagi mujtahid. Bagi orang awam, masalah bagaimana tatacara melakukan kewajiban tersebut tentu merupakan perkara yang ghair ma’ruf, karena itu mereka mendapatkan ampunan. Namun, ini berbeda dengan ulama’ yang mempunyai cukup ilmu untuk melakukan ijtihad, tetapi dia tidak melakukannya. Maka, dia tetap berdosa karena tidak melakukan kewajiban tersebut, dan juga berdosa karena tidak melakukan fardu kifayah yang menjadi kewajibannya, yaitu menggali atau merumuskan hukum tatacara untuk melakukan kewajiban tersebut. Wallahu a’lam. [1] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278. [2] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278. [3] Ibn Qutaibah ad-Dainuri, al-Imamah wa as-Siyasah, Maktabah Musthafa al-Babi al-Halabi, Mesir, cet. terakhir, 1969, juz I, hal. 9. [4] Q.s. al-Maidah [05]: 38. [5] Q.s. an-Nur [24]: 02. [6] Q.s. al-Baqarah [02]: 178. [7] Q.s. al-Anfal [08]: 60. [8] al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. hadits 3196; Muslim, Shahih Muslim, no. hadits 3372. [9] Muslim, Shahih Muslim. Penulis pun mengajukan pertanyaan: Bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang penegakan KHILAFAH jaman sekarang? Salah seorang anggota grup WA menanggapinya dengan mengunggah  Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah berikut. Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridloi Allah, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a) Al Quran, kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW; b) Sunnah Rasul, penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang yaitu: a) Aqidah; b) Akhlak; c) Ibadah; d) Muamalah Duniawiyah. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo). Rumusan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup disempurnakan oleh PP Muhammadiyah, atas kuasa Tanwir 1970 di Yogyakarta dan disesuaikan dengan keputusan Muktamar ke-41 di Surakarta.  Lima angka tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, angka 1 dan 2, mengandung pokok-pokok persoalam yang bersifat ideologis. Kedua, angka 3 dan 4, mengandung persoalan mengenai paham agama menurut Muhammadiyah. Ketiga, angka 5, mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam Negara Republik Indonesia. Hidup berasas Islam ini berimplikasi pada kesadaran cita-cita hidup yang ingin dicapai, berupa terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang baik dan diridhai Allah. Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak segenap lapisan bangsa melalui jalur kultural untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Indonesia. (Muhammad Ridha) Pertanyaan penulis: Mana ayat al-Quran yang mewajibkan umat Islam menerapkan sistem pemerintahan berbentuk khilafah? Apakah sistem pemerintahan Dinasti Bani Umayah,  Abasiyah, dan Usmaniyah sama dan sebangun dengan khilafah yang diterapkan pada masa khulafa rasyidin? Apakah perintah potong tangan bagi pencuri dalam Al-Quran itu sebagai tujuan ataukah sarana untuk mewujudkan syariat Allah swt? Apakah menerapkan sistem khilafah termasuk syarat terlaksananya ketaatan muslim kepada Allah swt dan Rasul-Nya? Apakah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertentangan dengan syariat Islam? Jawabnya:  1. Tidak ada.  2. Dalam pengangkatan Kepemimpinan terjadi keragaman.  3. Sebagai sarana untuk mewujudkan syariat Allah swt.  4. Salah satunya, karena sesuai dengan pendapat Al- Ghazali, \"Kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan dunia. Keteraturan dunia penting demi keteraturan agama. Keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat.\" Adapun bentuknya, tidak harus Khilafah untuk mencapai hal tersebut.  5. Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam. Untuk UUD setelah amandemen perlu dievaluasi lagi, apakah batang tubuh UUD tersebut bertentangan dengan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 asli atau tidak. Setuju, khilafah adalah \"salah satu\" dan bukan \"satu-satunya\" sarana untuk mewujudkan syariat Allah. Amandemen UUD 1945 empat kali dari tahun 1999 sampai dengan 2002 telah kebablasan. Solusinya: Kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan adendum. Jadi, Negara berbentuk Kerajaan, Yes. Negara berbentuk Republik, Oke. (*)

Pembakaran Al-Quran Bikin Paus Fransiskus Marah dan Jijik

MEREKA yang memproklamirkan diri sebagai juru kampanye kebebasan dan demokrasi di Barat kembali menyalahgunakan kesucian agama dan melukai perasaan umat Islam. Mereka melakukan itu dengan kedok kebebasan berekspresi dan kebebasan berbicara. Kasus terbaru terjadi pekan lalu. Sekali lagi, Al-Qur\'an dirusak oleh ekstremis sayap kanan di ibu kota Swedia. Tindakan itu dilakukan pada saat umat Islam merayakan Idul Adha.  Mengomentari hal itu, Paus Fransiskus mengecam tindakan tersebut dan mengatakan hal itu membuatnya marah dan jijik. “Buku apa pun yang dianggap suci harus dihormati untuk menghormati mereka yang mempercayainya,” katanya dalam wawancara dengan surat kabar UEA Al Ittihad. \"Saya merasa marah dan muak dengan tindakan ini.\" Menurutnya, kebebasan berbicara tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk merendahkan orang lain dan membiarkan yang ditolak dan dikutuk. Salwan Momika, seorang pria berusia 37 tahun asal Irak yang melarikan diri ke Swedia beberapa tahun lalu, merobek dan membakar halaman-halaman Al-Quran di luar Masjid Pusat Stockholm. Tindakan penistaan agama ini dilindungi dan dijaga oleh aparat keamanan setempat. Penodaan Al-Quran di Eropa Penodaan kitab suci Islam bukanlah fenomena baru di seluruh Eropa. Pemerintah mengizinkan aksi semacam ini dengan dalih “kebebasan berbicara.” Di Swedia sendiri, insiden seperti itu menjadi sangat berbahaya. Pada bulan Januari, Rasmus Paludan, pemimpin partai sayap kanan Denmark Stram Kure, menodai Al-Qur\'an di luar kedutaan Turki di Stockholm. Juga di bulan Januari, seorang politisi Belanda di kota Den Haag merobek salinan Al-Qur\'an. Dalam insiden lain di Denmark, pada Maret 2023, kelompok ekstremis anti-Muslim yang dikenal sebagai Patrioterne Gar Live membakar Al-Quran di depan kedutaan Turki di Kopenhagen. Di Norwegia, sebuah gerakan anti-Islam, kelompok Stop Islamisation of Norway, telah berulang kali menodai Al-Qur\'an dalam aksi unjuk rasa mereka dengan mencabik-cabik kitab suci Islam. Kebebasan berekspresi Meskipun ada kecaman keras dari berbagai negara atas tindakan keji tersebut, Swedia dan negara-negara Eropa lainnya, melindungi penistaan kitab suci Islam sebagai kebebasan berekspresi.  Dalam pidatonya pada hari Kamis, Kepala NATO Jens Stoltenberg membela penistaan ​​agama di Swedia dan mengatakan bahwa pembakaran Al-Quran tidak ilegal, mendesak kompromi agar Swedia bisa masuk menjadi anggota NATO. “Saya memahami emosi dan kedalaman perasaan,” kata Stoltenberg membela penodaan Al-Quran. “Penyebab dan tindakan yang diambil yang ofensif dan tidak menyenangkan ini belum tentu ilegal dalam sistem hukum yang berdaulat.” “Ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi,” Stoltenberg buru-buru menambahkan. \"Saya tidak suka mereka, tapi saya membela hak untuk tidak setuju.\" Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan awal tahun ini mengatakan bahwa jika Swedia tidak menunjukkan rasa hormat kepada umat Islam dan kesucian mereka, dia tidak akan mendukung Swedia masuk ke  NATO. Turki memiliki hak veto untuk masalah tersebut. Pemerintah di Stockholm membela tindakan tersebut karena pengadilan setempat menganggap melarang aksi sama saja melarang demonstrasi yang berarti melanggar hak kebebasan berbicara. Pada bulan April, pengadilan Swedia membatalkan langkah polisi untuk melarang dua protes pembakaran Al-Quran, dengan alasan masalah keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi. Menyusul insiden terbaru di Swedia, otoritas keagamaan tertinggi Irak, Grand Ayatollah Ali Al-Sistani, dalam sepucuk surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres menyatakan protes keras atas penodaan Al-Qur\'an. Ayatollah Sistani menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat membenarkan tindakan memalukan yang menunjukkan ketidakhormatan terhadap kesucian Islam lebih dari dua miliar Muslim di seluruh dunia. Kecaman Negara-Negara Muslim Negara-negara Muslim sudah barang tentu mengecam tindakan tersebut dan memperingatkan agar tidak menguji kesabaran umat Islam. Turki mengecam tindakan itu sebagai tindakan yang \"mengerikan\" dan \"tercela\", dengan Presiden Tayyip Erdogan mengatakan bahwa umat Islam akan \"mengajari orang-orang Barat yang arogan bahwa bukanlah kebebasan berekspresi untuk menghina nilai-nilai suci umat Islam.\" “Tidak dapat diterima untuk mengizinkan tindakan anti-Islam ini dengan dalih kebebasan berekspresi,” tulis Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan di Twitter. Maroko menarik duta besarnya untuk Swedia dalam jangka waktu yang tidak ditentukan dan memanggil kuasa usaha Swedia di Rabat agar mengeluarkan kecaman keras atas serangan ini dan penolakannya atas tindakan yang tidak dapat diterima ini. Mesir menggambarkan langkah Momika yang mengizinkan penodaan Al-Qur\'an sebagai \"memalukan\". “Mesir mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam tentang insiden berulang pembakaran Al-Qur\'an dan eskalasi Islamofobia baru-baru ini dan kejahatan penistaan agama di beberapa negara Eropa, menegaskan penolakan totalnya terhadap semua praktik tercela yang mempengaruhi konstanta dan keyakinan Muslim,” kata kementerian luar negeri Mesir dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip oleh media Mesir. Pemerintah Irak menyebut tindakan itu \"rasis\" dan \"tidak bertanggung jawab\" dengan orang-orang Irak turun ke jalan untuk memprotesnya. \"Mereka tidak hanya rasis tetapi juga mempromosikan kekerasan dan kebencian,\" kata pemerintah Irak dalam sebuah pernyataan, merujuk pada mereka yang \"berulang kali\" menghina kesucian umat Islam di seluruh Eropa. Beberapa ratus orang memprotes di luar Kedutaan Besar Swedia di Baghdad atas panggilan Muqtada al-Sadr, yang meminta pemerintah Irak untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Swedia. Negara-negara lain seperti Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Yaman, Suriah, Palestina, UEA, dan Qatar, juga mengutuk tindakan keji di Swedia tersebut, dengan beberapa di antaranya memanggil utusan Swedia masing-masing. Perwakilan Tinggi untuk Aliansi Peradaban Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNAOC) Miguel Moratinos menyatakan \"kecaman tegas\" atas penodaan Al-Qur\'an, menyebutnya \"keji\". \"Tindakan keji seperti itu tidak menghormati umat Islam yang merayakan hari suci Idul Adha,\" kata Moratinos. (Dh)

Kalian Pembohong dan Pelaku Politisasi Agama bukan Anies

Oleh Laksma Pur Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik Kalian Non Muslim Usili Kegiatan Ibadah Umat Islam Kejadian kali  ini mirip dengan kejadian tahun 2017/18, yaitu ketika dengan usilnya Ahok melakukan penistaan agama dengan menafsirkan surat Al Maidah 51 padahal dia bukan umat Islam. Sekarang kegiatan ibadah umat Islam yaitu berhaji diusili pula oleh kalian yang bukan umat Islam. Kemiripannya pelaku pencetusnya sama sama kalian Non-Muslim yaitu dulu Ahok dan sekarang dimotori oleh Jhon Sitorus yang ternyata simpatisan Ahok ketika pilkada DKI dulu. Narasi Jhon Sitorus ternyata hampir sama dengan Ahok yaitu tentang kebohongan atau fitnah.  Kebohongan yang mereka tebar adalah tentang fitnah yang menuduh Anies Rasyid Baswedan melakukan kebohongan berupa mengaku diundang pemerintah Arab Saudi.   Seharusnya, ibadah haji sama seperti ibadah lainnya adalah masalah pribadi, masalah umat sehingga umat beragama lain tidak punya hak untuk mengomentarinya apalagi sampai disiarkan dan dinistakan kepublik. Masalah agama adalah masalah keyakinan atau iman. Mungkin aneh atau lucu, konyol atau kebodohan  bagi pemeluk agama lain, tapi normal dan tidak ada masalah bagi pemeluk agama itu sendiri. Apalagi dalam pandangan umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini, bahwa masalah tolerasi agama adalah tidak saling mencampuri urusan agama orang lain. Bagimu agamamu bagiku agamaku, itu sikap tegas tolerasi beragama dalam ajaran Islam. Jadi tidak ada hak sama sekali bagi kafirun untuk mengomentari kegiatan ibadah umat Islam walau seperti apapun. Sedikit saja ada singgungan tentang agama bisa menjadi besar urusannya. Anies Korban Fitnah Kalian  Hari-hari menjelang hari Idul Qurban Juni tahun 2023  menjadi hari pesta pora kaum yang memusuhi Islam, sebaliknya menjadi hari tidak nyaman bagi umat Islam yang sering dinistakan dengan sebutan KADRUN oleh kalian pembenci Islam. Pada hari tersebut kalian di media sosial berpesta pora menista umat Islam dan memfitnah Anies. Ketika Jhon Sitorus  mendapat informasi bahwa Anies Rasyid Baswedan menunaikan ibadah haji menggunakan jasa Travel layanan haji Dream Tour,  berkicaulah si Jhon bahwa Anies berbohong mengaku diundang oleh pemerintah Arab Saudi, Anies berhaji menggunakan travel. Maka riuhlah jagad dunia maya dengan narasi bahwa Anies telah berbohong dan Kadrun, mereka para penista islam tersebut menganggap Anies tidak diundang oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi  di musim haji tahun 2023. Ketidaktahuan dan sikap permusuhan mereka pada umat Islam yang  menjadikan mereka mata gelap dan tuli dengan beramai ramai langsung menuduh bahwa Anies telah berbohong, ngibul dan Kadrun. Para penista Islam dan politisi agama dengan  dimotori oleh kafir harbi Jhon Sitorus tidak segan-segan pada akun twiternya mengatakan \"Tukang Ngibul Naik Haji.\" Ketika  Anies menjawab pertanyaan bahwa dirinya mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji bukanlah kebohongan tapi kenyataan yang sebenarnya, namun pernyataanya itu dijadikan fitnah oleh kalian sebagai kebohongan. Bukan Anies tapi Kalian Mempolitisisasi Agama HOAX yang disebarkan oleh kalian adalah masalah ibadah haji, kegiatan ibadah umat Islam, rukun ke 5, tidak main-main, yang mereka jadikan ajang menyebar hoax dan hujatan adalah kegiatan rukun Islam ke 5, yaitu  sah dan tidaknya seseorang sebagai umat Islam, tapi  jadi bahan caci maki kalian. Kalian Non Muslim telah lompat pagar. Caci maki ini kemudian menyebar ke media sosial lainnya seperti WhatsApp dan tentu saja yang menyebarkan berita HOAX bahwa Anies berbohong, ngibul dan sebagainya  dilakukan oleh  kalian. Perbuatan kalian yang dimotori oleh Jhon Sitorus ini sangat bernuasa islamphobia, serangan terhadap Islam, dan terutama serangan terhadap Anies  Rasyid Baswedan sebagai calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP. Hoax bahwa Anies berbohong adalah politisasi agama untuk menjatuhkan Anies dengan cara apapun. Ketika mereka mengetahui Anies akan pergi haji mereka kesulitan untuk mengatakan hajinya Anies untuk kepentingan politik karena waktunya menjelang pilpres. Kesulitan mereka ternyata adalah Ganjar juga melakukan ibadah haji pula. Celah untuk menjatuhkan Anies saat ibadah haji adalah pengakuan Anies yang mereka jadikan sebagai kebohongan. Serangan terhadap Anies dan kebencian terhadap umat Islam ini juga ditemui dalam group WhatsApp dengan  ada mengatakan para Habaib sebagai celeng-celeng (babi). Hujatan terhadap umat Islam dan serangan terhadap Anies yang dilakukan oleh kalian ini jelas menodai kerukunan umat beragama di Indonesia, merusak keberagam Indonesia sebagai kekayaan bangsa, merusak Bhineka Tunggal Ika atau Pancasila dan juga politisasi agama untuk menjatuhkan Anies dengan berupa fitnah Anies pembohong saat beribadah haji. Fitnah Terhadap Anies Terpatahkan oleh Datangnya Pertolongan Allah Umat Islam mencoba menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Jhon Sitorus dan kawan kawan ini adalah hoax, fitnah, tapi mereka tolak mentah-mentah. Ada beberapa umat Islam yang mencoba meluruskan informasi ini akhirnya terjebak karena dengan tidak sadar memberikan data hoax entah siapa yang membuat. Ada dua macam berita hoax yang menjebak umat Islam ketika mencoba meluruskan kebohongan Jhon Sitorus. Besar kemungkinan berita hoax tersebut dibuat oleh para penista Islam digunakan untuk menjebak para pembela Islam khususnya pembela Anies. Tidak tanggung tanggung, salah satu yang terjebak adalah Profesor Musni Umar sehingga dibully habis habisan oleh para pendusta pembenci Islam. Sang Profesor dengan jiwa besar beliau minta maaf atas kekeliruannya dan menghapus unggahanya. Justru permintaan maaf sang professor ini dijadikan pembenar bahwa Anies telah berbohong. Di tengah pontang-pantingnya dan kehabisan cara umat Islam menjelaskan hal yang sebenarnya dilakukan Anies, para penista dan pembohong tersebut justru  semakin gencar melakukan serangan terhadap Anies. Pendukung Anies dibuat terbungkam oleh gencarnya serangan itu di media sosial. Mereka seakan kehabisan akal untuk menjelaskan yang sebenarnya terjadi. Di sisi lain pemerintah seolah tidak tahu, bahwa telah terjadi pembulian terhadap Anies, mantan gubernur ibu kota dengan segudang penghargaan dalam dan luar negeri, dan mantan menteri pada kabinet Jokowi. Mereka umat Islam yang disebut para penista Islam dengan sebutan olok-olok Kadrun akhirnya hanya berharap datangnya pertolongan Allah, Tuhan semesta alam, Tuhan segala makhluk. Alhamdulillah, Allah Maha Besar, Allah SWT menggerakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui akun Insta Gramnya (IG) menyebar foto-foto kegiatan \"Mewakili Raja Salman”, Pangeran Muhammad bin Salman menggelar seremoni tahunan untuk para pejabat negara Islam yang melaksanakan ibadah haji tahun ini,\" tulis SPA di Instagram-nya. Putra Mahkota yang juga penguasa de facto Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman tampak menjabat tangan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan pada Pemilu 2024 mendatang, Anies  Rasyid Baswedan. Foto saat MBS, nama julukan beken Pangeran Salman dan Anies berjabat tangan itu dipajang kantor berita Saudi, SPA di akun Instagram resminya, Jumat (30/6/2023). Kantor berita SPA dalam acara itu mengatakan, Pangeran MBS sedang menjamu para tamu para pejabat tinggi dari negara-negara Islam yang sedang menjalani ibadah haji. Pada kesempatan itu SPA atau pemerintah Arab Saudi seakan memberikan klarifikasi di tengah diamnya pemerintah Indonesia terhadap hujatan atau bully yang menimpa seorang rakyat Indonesia  yaitu Anies Rasyid Baswedan, calon presiden tahun 2024.  Anies Rasyid Baswedan memang bukan siapa-siapa, beliau  adalah rakyat biasa pada kesempatan itu, calon presidenpun belum karena belum terdaftar sebagai calon presiden, tapi ternyata Arab Saudi lebih bisa menghargai Anies ketimbang pemerintah negaranya sendiri. Ironis memang dan mungkin sekaligus tamparan bagi pemerintah Indonesia. Waspadalah Anies, Serangan Belum Usai, tapi Baru Permulaan Bagaimana dengan para penista Islam yang telah berbohong besar dan menyebarkan hoax tersebut terutama Jhon Sitorus dan kawan kawan? Apakah mereka akan dihukum/ditangkap atau diperiksa  karena telah melakukan ujaran kebencian? Jangankan ditangkap, minta maafpun mereka tidak bisa. Bagi orang orang yang  menghalalkan semua cara, memfitnah dan melakukan kebohongan adalah sah sah saja, dan itu telah banyak dilakukannya. Diadilikah mereka? Enggak lah yauuu…. Dengan terungkapnya kebohongan dan fitnah yang dilakukan oleh para pendusta dan penista agama dari kalian non muslim tersebut , apakah kebencian dan permusuhan yang mereka tunjukan itu selesai dan padam? Jawabnya tidak. Sesuai teori  fenomena gunung es, yang tampak kepermukaan sesungguhnya sebagaian kecil saja, pada hal sampai jauh kebawah mereka sesungguhnya menyimpan dan terus mencari peluang untuk menghancurkan Anies Rasyid Baswedan. Fitnah dan kebohongan akan terus mereka lancarkan, bahkan yang paling konyol sekalipun yaitu masalah kewarganegaraan Anies. Bila cara cara halus, sesuai konstitusi tidak bisa menjatuhkan Anies, maka cara yang paling kasar dan jahatpun akan mereka lakukan. Ingat, Allah telah mengingatkan kita, fitnah lebih kejam dari pembuhuhan (Qs 2:191). Bukankah dengan fitnah yang lebih keji dari pembunuhan  telah berkali kali mereka lakukan, maka tidak mustahil dengan pembunuhan, karena tujuan dan tugas mereka gagalkan Anies, apapun caranya. Namun yang telah berlalu ini adalah pelajaran bagi Anies Rasyid Baswedan dan pendukungnya, jangan berharap banyak adanya perlindungan dari penguasa. Apa yang sedang terjadi saat ini baru permulaan, baru pemanasan dan tanpa perlindungan sama sekali bagi Anies. Eskalasinya tentu akan semakin memanas, kita tahu para kiyai dan ustadt sudah banyak yang terbunuh oleh orang gila, siap siaplah Anies Rasyid Baswedan berhadapan dengan orang gila. Memang Allah maha pelindung, mintalah perlindungan dari Allah, namun Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum tanpa adanya upaya untuk merubah nasib. (*)

Swedia Kutuk Pembakaran Al-Qur'an, Setelah OKI Bergerak

PEMERINTAH Swedia akhirnya ikut mengutuk pembakaran mushab Al-Qur\'an di halaman masjid utama Stockholm. Pernyataan Pemerintah Swedia ini dikeluarkan menyusul sikap keras Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang menyerukan langkah-langkah untuk menghindari penodaan kitab suci umat Islam di masa depan. \"Pemerintah Swedia memahami sepenuhnya bahwa tindakan Islamofobia yang dilakukan oleh individu pada demonstrasi di Swedia dapat menyinggung umat Islam,\" kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan pada hari Ahad 2 Juni 2023. \"Kami mengutuk keras tindakan ini, yang sama sekali tidak mencerminkan pandangan pemerintah Swedia,\" tambahnya. Sikap Swedia ini datang sebagai tanggapan atas seruan OKI untuk bertindakan secara kolektif dalam mencegah penghancuran Al-Qur\'an di masa depan. Badan beranggotakan 57 negara itu bertemu di markas besar Jeddah untuk menanggapi insiden hari Rabu di mana seorang warga negara Irak yang tinggal di Swedia, Salwan Momika, 37, menginjak kitab suci dan membakar beberapa halaman mushab Al-Qur\'an. Tidak Ada Tempat di Swedia OKI mendesak negara-negara anggota untuk “mengambil tindakan terpadu dan kolektif untuk mencegah terulangnya insiden penodaan salinan Al-Qur\'an. “Pembakaran Al-Qur\'an, atau teks suci lainnya, adalah tindakan ofensif dan tidak sopan serta provokasi yang jelas. Ungkapan rasisme, xenofobia, dan intoleransi terkait tidak memiliki tempat di Swedia atau di Eropa,” kata Kementerian Luar Negeri Swedia. Pada saat yang sama, kementerian menambahkan bahwa Swedia memiliki “hak kebebasan berkumpul, berekspresi, dan demonstrasi yang dilindungi secara konstitusional”. Negara-negara termasuk Irak, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Maroko telah memanggil duta besar Swedia sebagai protes atas insiden pembakaran Al-Qur\'an. Polisi Swedia memberikan izin kepada Momika sejalan dengan perlindungan kebebasan berbicara, tetapi pihak berwenang kemudian mengatakan mereka telah membuka penyelidikan atas \"hasutan terhadap dan kelompok etnis\", mencatat bahwa Momika telah membakar lembaran dari kitab suci Islam. (Dh)

AS Panji Gumilang, Al-Zaytun, dan Kesesatan

Oleh Makrum Kholil - Akademisi BEBERAPA hari terakhir banyak diperbincangkan orang, baik di media elektronik maupun medsos tentang adanya tuduhan terhadap AS Panji Gumilang (APG), Syaikh Ma’had al-Zaytun bahwa APG adalah sesat dan mengajarkan kesesatan. Tuduhan seperti itu antara lain datang dari MUI melalui Nafis Kholil dalam dialog di TV One beberapa waktu yang lalu, dan sudah diklarifikasi oleh APG dalam dialog dengan Andy F Noya dalam acara Kick Andy. Benarkah APG sesat dan mengajarkan kesesatan? Tulisan ini bermakasud menjawab pertanyaan yang pertama menurut al-Qur’an. Sebab Allah berpesan, “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan-lah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya (QS. al-Nisa’, 4: 59). Menurut al-Qur’an, ada beberapa orang yang dinyatakan sesat. Pertama, orang musyrik, berdasarkan firman Allah, “Barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh dia telah tersesat sangat jauh”(QS. al-Nisa’, 4: 116). Kedua, orang kafir, “Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Kemudian, maka sungguh dia telah tersesat sangat jauh (QS. al-Nisa’, 4: 136). Ketiga, orang yang berbuat maksiyat, “…Barangsiapa berbuat maksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata”(QS. al-Ahzab, 33: 36; QS. al-Mu’minun, 23: 106). Keempat, orang murtad, yaitu orang yang menggantikan keimanan dengan kekufuran. “Barang siapa mengganti keimanan dengan kekufuran, maka sungguh dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS. al-Baqarah, 2: 108). Kelima, orang yang lebih mencintai dunia dari pada akhirat, menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan (jalan yang) bengkok, “Orang-orang yang lebih menyukai kehidupan dunia dari pada (kehidupan) akhirat, menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan (jalan yang) bengkok, mereka itu berada dalam kesesatan yang jauh” (QS. Ibrahim, 14: 3). Dan keenam, orang fasik, “Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka tahu bahwa itu kebenaran dari Tuhan. Tetapi mereka yang kafir berkata, ‘Apa maksud Allah dengan perumpamaan ini?.’ Dengan (perumpamaan) itu banyak orang yang dibiarkan-Nya sesat, dan dengan (perumpamaan) itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Tetapi tidak ada yang dibiarkan sesat dengan (perumpamaan) itu selain orang-orang fasik”(QS. al-Baqarah, 2: 26). Karena mereka itu ingkar, dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, maka mereka menjadi sesat.  Dari uraian tersebut, setidak-tidaknya ada enam indikator untuk mengukur sesat/tidaknya seseorang. Jika seseorang tidak termasuk dalam salah satu dari kriteria tersebut, maka ia tidak layak disebut sebagai sesat, apalagi hanya karena perbedaan pendapat. Allahu a’lam. (*)

Gusti Ora Sare

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  UNGKAPAN bahasa Jawa, “Gusti ora sare” secara harfiah artinya Tuhan tidak tidur. Tuhan Allah swt tidak pernah terlena, mengantuk, apalagi tidur. Hal itu sesuai dengan firman Allah swt dalam ayat kursi berikut. Allah. Tiada Tuhan selain Dia, Yang Hidup, Berdiri Sendiri, Abadi. Tak pernah mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nyalah segala yang di langit, segala yang di bumi. Siapakah yang dapat memberi perantaraan di hadapan Allah tanpa izin-Nya? Ia mengetahui segala yang di depan mereka, dan segala yang di belakang mereka; mereka tak akan mampu menguasai ilmu-Nya kecuali yang dikehendaki-Nya. Singgasana-Nya meliputi langit dan bumi, dan tidak merasa berat Ia memelihara keduanya. Ia Maha Tinggi, Maha Besar. (QS Al-Baqarah/2:255) Semua orang percaya dan meyakini Allah tidak tidur, namun dalam praktik kehidupan sehari-hari tindakan orang tidak selalu mencerminkan keyakinannya itu. Tidak sedikit orang yang bertindak sewenang-wenang kepada pihak lain, seolah-olah ia tidak dilihat Tuhan, dan tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya. Kesewenang-wenangan itu bisa dilakukan oleh individu, kelompok, dan instansi atau lembaga. Masing-masing orang akan melihat dan menerima balasan dari Tuhan. Yang baik akan mendapat balasan baik, dan yang buruk akan mendapat balasan buruk. Seujung jari pun kebaikan dan/atau keburukan itu. Seberat atom pun kebaikan maupun keburukan yang dilakukan. Siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarah pun, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan siapa yang mengerjakan kejahatan sebesar zarah pun, niscaya dia akan melihat balasannya pula. (QS Az-Zalzalah/99:7-8) Adapun orang-orang yang berat timbangan kebaikannya, maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan orang-orang yang ringan timbangan kebaikannya, maka tempat kembalinya adalah neraka hawiyah. (QS Al-Qariah/101:6-9) Dalam keadaan teraniaya dan tak dapat membalas pelakunya, orang akan menyerahkan urusannya itu sepenuhnya kepada Allah swt, dengan mengucap “Gusti ora sare.” Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang mengatur dan memelihara alam semesta. Dengan kemahabijaksanaan-Nya Allah menyediakan pembalasan yang seadil-adilnya. Kepada-Nya saja manusia niscaya menyembah, dan hanya kepada-Nya saja ia meminta pertolongan. Agar dapat istiqamah dan konsisten dalam ibadah dan istianah manusia niscaya senantiasa memohon petunjuk kepada Allah agas selalu dalam bimbingan-Nya bersama mereka yang dikaruniai nikmat, tidak bersama mereka yang dimurkai maupun yang tersesat. (QS Al-Fatihah/1:1-7) Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah yang Kekal, yang Mutlak. Kepada-Nya segala makhluk bergantung, dan Dia tidak bergantung kepada siapa saja. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Tak ada apa pun seperti Dia.\" (QS Al-Ikhlas/112:1-4) Kita berlindung kepada Tuhan Penguasa fajar. Dari jahatnya apa yang Ia ciptakan. Dari jahatnya gelap ketika membentang luas. Dari jahatnya mereka yang mengerjakan sihir. Dan dari jahatnya orang yang dengki bila melakukan kedengkian. (QS Al-Falaq/113:1-5) Kita berlindung kepada Tuhan Yang mengurus manusia. Penguasa manusia. Sembahan manusia. Dari jahatnya setan pembisik yang bersembunyi setelah berbisik. Yang berbisik dalam hati manusia. Dari golongan jin dan manusia. (QS An-Nas/114:1-6) Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, ketika mereka berkata kepada seorang Nabi di kalangan mereka: \"Angkatlah seorang raja untuk kami supaya kami berperang di bawah pimpinannya di jalan Allah\". Nabi mereka menjawab: \"Mungkin sekali jika nanti kamu diperintahkan berperang, kamu tidak akan berperang.\" Mereka menjawab: \"Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal kami telah diusir dari tempat-tempat kediaman kami dan anak-anak kami?\" Tetapi setelah diperintahkan berperang mereka pun berpaling, kecuali beberapa saja di antara mereka. Allah mengetahui siapa yang zalim. (QS Al-Baqarah.2:246) Nabi mereka berkata: \"Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.\" Mereka bertanya: \"Bagaimana ia akan memerintah kami, padahal kami lebih berhak atas kerajaan daripadanya, dan dia tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?\" Nabi mereka berkata: \"Itu pilihan Allah atas kamu, ditambah dengan karunia kecakapan dalam ilmu yang luas, dan badan yang perkasa.\" Allah menganugerahkan kekuasaan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas pemberian-Nya, Maha Mengetahui. (QS Al-Baqarah/2:247) Tatkala Thalut siap berangkat dengan pasukannya, ia berkata: \"Allah akan menguji kamu dengan sebuah sungai. Siapa yang minum dari situ, bukanlah pengikutku, dan siapa yang tidak meminumnya, kecuali hanya menciduk sekali dengan tangannya, maka ia pengikutku.\" Tetapi mereka meminum dari situ kecuali sejumlah kecil. Setelah mereka menyeberangi sungai, orang-orang yang telah minum berkata: \"Kami tak sanggup menghadapi Jalut dan pasukannya.\" Mereka yang yakin akan bertemu dengan Allah, berkata: \"Betapa sering pasukan yang kecil dapat mengalahkan pasukan yang besar dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang yang sabar.\" (QS Al-Baqarah/2:249) Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah, dan membela orang-orang yang lemah, laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berdoa: \"Tuhan, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim, dan berilah kami dari pihak-Mu pelindung, dan berilah kami dari pihak-Mu penolong.\" (QS An-Nisa`/4:75) Adakah yang akan aku cari selain Allah sebagai Tuhanku, Dialah Tuhan segala sesuatu? Dan setiap perbuatan dosa seseorang hanya dirinya yang bertanggung jawab. Seseorang yang memikul beban tidak akan memikul beban orang lain. Kemudian kepada Tuhanmu kamu akan kembali, kemudian Ia memberitahukan kepadamu apa yang kamu perselisihkan. (QS Al-Anam/6:164) Siapa yang menerima petunjuk, maka itu untuk keuntungannya sendiri, dan siapa yang sesat, maka itu untuk kerugiannya sendiri. Dan tidaklah orang yang memikul beban akan memikul beban orang lain, dan Kami tidak menjatuhkan azab sebelum Kami mengutus seorang rasul untuk memberi peringatan. (QS Al-Isra`/17:15) Milik Allah segala yang di langit dan di bumi. Jika kamu nyatakan apa yang ada dalam hatimu atau kamu sembunyikan, Allah akan membuat perhitungan dengan kamu. Maka, Allah akan mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya, dan akan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah berkuasa atas segalanya. (QS Al-Baqarah/2:284) Kalau kamu berbuat kebaikan, kamu berbuat kebaikan untuk dirimu sendiri, dan kalau kamu berbuat kejahatan, perbuatanmu untuk dirimu sendiri… (QS Al-Isra`/17:7) Adakah balasan perbuatan yang baik selain yang baik juga? (QS Ar-Rahman/55:60) Seseorang yang memikul suatu beban tidak akan memikul beban orang lain. Bahwa yang diperoleh manusia hanya apa yang diusahakannya. Bahwa usahanya akan segera terlihat. Kemudian ia akan diberi balasan pahala yang sempurna. Bahwa kepada Tuhamu tujuan akhir. (QS An-Najm/53:38-42). Gusti ora sare!

Tamsil Linrung Jadikan Kediamannya Tempat Belajar Mengaji Warga

JAKARTA, FNN  — Wakil Ketua MPR RI, Tamsil Linrung, meresmikan Pondok Murojaah Al-Izza sebagai tempat masyakat belajar mengaji ataupun memperlancar hafalan Alquran. Peresmian dilakukan bersama dengan penyembelihan hewan kurban di lokasi tersebut. Pondok Murojaah merupakan kediaman Tamsil Linrung yang terletak di Desa Tamarupa, Kec. Mandalle Kab. Pangkep, Sulawesi Selatan. Dalam peresmian Pondok Murojaah, Tamsil selain mengundang  masyaakat sekitar, juga masyarakat dari dari bebagai daerah untuk bersilaturahim sekaligus melakukan penyembeliha hewan kurban. “Siapapun yang ingin memperlancar hafalan Al-Qur\'an dan belajar mengaji silahkan mampir di Pondok Murojaah Al-Izza, tanpa dipungut biaya sepeserpun,” kata Tamsil. Pondok mengaji Murojaah Al-Izza, lanjut Tamsil, memiliki kapasitas yang cukup besar. Bisa menampung lebih dari seratus orang. \"Nanti mereka yang hendak menginap kita siapkan kasur lipat, dan kebutuhan makan minum,\" ungkap Tamsil. Bersamaan dengan itu, Tamsil bersama keluarga juga melakukan penyembelihan 3 ekor sapi sebagai hewan kurban pada hari Idul Adha 1444 H. Daging kurban diberikan kepada warga yang berhak menerima daging kurban di lingkungan setempat dan warga lain yang membutuhkan. (rep)