HUKUM

Dalam Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi RAT, Jaksa Menghadirkan Dua Saksi

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku terdakwaJaksa menjelaskan dua saksi yang dihadirkan tersebut adalah mantan sekretaris perusahaan (sekper) PT Airfast Indonesia Bachri Marzuki dan mantan spesialis pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Ary Fadilah.\"Sedianya, kami memanggil empat orang saksi, Yang Mulia. Namun, yang hari ini hadir dua orang. Saksi atas nama Bachri Marzuki dan atas nama Ary Fadilah silakan masuk ruang persidangan,\" kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Jaksa menjelaskan saksi yang dihadirkan merupakan pihak dari PT ARME, perusahaan konsultan pajak milik terdakwa Rafael Alun. Selain itu, salah seorang saksi juga merupakan wajib pajak yang menjadi klien dari perusahaan tersebut.\"Saksi ini adalah dari PT Arme yang merupakan perusahaan konsultan pajak dan salah satunya, saksi satunya, adalah wajib pajak yang menjadi klien PT Arme,\" jelas jaksa saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Rafael Alun.Penasihat hukum terdakwa RAT mempertanyakan kapasitas saksi yang dihadirkan. Menurut penasihat hukum, saksi yang dihadirkan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 160 ayat (1) KUHAP bahwa saksi yang pertama kali didengarkan keterangannya adalah saksi korban.\"Kami minta penjelasan dari JPU KPK bagaimana implementasi (Pasal) 160 ayat 1 (KUHAP) tersebut? Dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan Pasal 160 ayat 1?\" tanya penasihat hukum.Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa menegaskan bahwa saksi korban dihadirkan pertama kali untuk perkara yang menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda. Hal itu berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang didakwakan terhadap RAT.\"Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini, kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda. Ini kan tindak pidana korupsi, berbeda,\" tegas Suparman.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rafael Alun.Majelis hakim berpendapat keberatan penasihat hukum terdakwa Rafael Alun tidak beralasan hukum, karena surat dakwaan JPU KPK telah memuat syarat formal dan material sesuai ketentuan yang berlaku.\"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,\" kata Suparman dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.JPU KPK menyatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.\"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,\" kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.(ida/ANTARA)

Ketua DPRD Pohuwato Mengecam Aksi Perusakan Fasilitas Daerah

Pohuwato, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Nasir Giasi mengecam keras tindakan oknum-oknum yang merusak fasilitas daerah, dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (21/9).Nasir Giasi di Pohuwato, Sabtu, mengatakan fasilitas daerah yang di antaranya kantor bupati, kantor DPRD dan rumah jabatan bupati merupakan aset dan simbol daerah.\"Saya selaku Ketua DPRD, mengutuk keras tindakan anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas daerah,\" kata Nasir Giasi.Menurutnya masyarakat sebenarnya bisa dan memiliki hak dalam menyampaikan aspirasi, dan pemerintah maupun DPRD selalu siap untuk menerimanya, namun dengan catatan penyampaian tersebut harus dilakukan menggunakan cara yang bermartabat atau terhormat.Aksi anarkis massa yang berlangsung tercatat telah menimbulkan kerusakan yang cukup fatal, terutama untuk kantor DPRD, ruang sidang yang sering dipakai untuk mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), telah rusak dan tidak dapat difungsikan.Ruang tersebut menurutnya merupakan ruangan utama yang ada di kantor DPRD, dan sering digunakan untuk membahas semua yang berhubungan dengan kerakyatan dan kemasyarakatan.Berdasarkan pantauan di kantor DPRD, mulai dari kaca jendela dan pintu masuk, ruang sidang, ruang pimpinan dan ruangan lainnya beserta seluruh fasilitas di dalamnya telah dirusak demonstran.\"Walaupun kerusakannya cukup parah, namun Alhamdullilah tidak ada korban jiwa,\" kata Nasir Giasi.Ia mengatakan dalam peristiwa itu seluruh dokumen penting berupa gambaran APBD 2024 yang baru dua hari lalu dibahas, semuanya telah rusak dan hilang. Oleh karena itu pihaknya masih berusaha mencari arsip-arsip yang tersimpan di Kantor Badan Pengelola Pembangunan Daerah (Bappeda).\"Karena dokumen itu memuat seluruh pikiran DPRD, yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Semuanya hilang dan akan kita perbarui lagi,\" kata Ketua DPRD Pohuwato.Saat ini pihaknya sedang menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, untuk melakukan pembenahan kembali kantor tersebut. Namun begitu sambil menunggu, ia menyampaikan DPRD tidak boleh lumpuh.\"Karena pelayanan aspirasi masyarakat 155 ribu rakyat Pohuwato, ada kurang lebih 3.000 masyarakat penambang, maka masih ada 147 ribu masyarakat yang berprofesi lain seperti petani, nelayan, guru, tenaga kesehatan, yang harus kami layani di DPRD,\" katanya.Ia mengatakan bahwa pihaknya secara penuh telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak aparat penegak hukum, untuk segera diungkap sampai tuntas.\"Saya mengimbau masyarakat tetap tenang dan kembali beraktivitas seperti biasanya. Saya juga telah meyakinkan masyarakat bahwa kondisi kita kembali kondusif. Masyarakat jangan mudah terpancing isu-isu yang hanya memprovokasi,\" imbuhnya.(ida/ANTARA)

WNA Inggris yang Menampar Polisi Diusir dari Bali

Denpasar, FNN - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang sebelumnya menampar polisi ketika melanggar lalu lintas.\"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian,\" kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu.WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.Ia kemudian digiring ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi kekerasan kepada polisi.Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Adam dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.Dalam persidangan tersebut, Adam dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.Sesaat setelah menerima vonis, Adam kemudian meninggalkan Bali menumpang maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian dan Adam akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.Aksi Adam kepada polisi lalu lintas Polres Kota Denpasar sempat viral di media sosial, yang menampilkan potongan video pelaku mendorong polisi.Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polisi lalu lintas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm.Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.Pelaku, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso.Tak terima diberhentikan, pelaku marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur.\"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh,\" ujar Jansen.(ida/ANTARA)

OJK Mencabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

Palembang, FNN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia yang diduga sebagai salah satu investasi bodong atau penipuan.Sebelumnya, kasus FEC menjadi perbincangan masyarakat di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), sebab merugi masyarakat hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, kasus tersebut semakin disorot setelah nama salah satu pejabat di Pemerintah Provinsi Sumsel diduga menjadi mentor FEC.Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Kamis, mengatakan aktivitas semacam itu memang lebih cepat diterima dan diketahui oleh masyarakat.\"OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC ini, dan sekarang yang perlu dilakukan kembali adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal,\" ucapnya.Menurutnya, penipuan yang berkedok investasi ini memang kerap kali melibatkan berbagai tokoh penting mulai dari pemerintahan hingga tokoh agama. Namun, bahwa siapa pun pelaku yang dinyatakan bersalah akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.\"Tetapi, OJK menegaskan siapa pun pelakunya tidak kebal hukum. Mereka harus tetap bertanggung jawab jika memang terindikasi melakukan kesalahan, meskipun mungkin dia kerja di instansi pemerintah dan lainnya,\" kata Tongan menegaskan.Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramdhani menambahkan saat ini yang harus ditingkatkan kembali adalah pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan.Sebab, menurutnya masyarakat tidak boleh hanya melihat dari sisi legalitas produk, tetapi juga memiliki pemikiran yang logis dan kritis terhadap penawaran yang diberikan.\"Investasi yang memberikan tawaran keuntungan di atas 11 persen sudah sepatutnya dicurigai oleh masyarakat. Kejahatan itu ada karena ada peluang. Seperti, misalnya, pinjol itu dia ada karena masyarakat butuh, butuh uang cepat,\" tutur dia.Sementara itu, selama periode Januari 2021 hingga Agustus 2023 OJK Regional Sumbagsel telah menerima sebanyak 12.423 aduan masyarakat terkait dengan jasa keuangan. Dengan rincian yaitu aduan sektor industri keuangan non-bank sebanyak 6.770 aduan atau 50,5 persen, aduan sektor perbankan 5.571 atau 44,8 persen, dan sebanyak 76 aduan atau 0,61 persen dari sektor pasar modal.(sof/ANTARA)

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam pembacaan nota pembelaan memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.\"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan. Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,\" kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan tersebut Lukas memohon agar aset-asetnya yang disita KPK segera dikembalikan. Lukas memohon agar nama baiknya dipulihkan.\"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda), dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan. Saya mohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi,\" ujar Petrus.Lukas membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengatakan pihaknya merupakan Gubernur Papua yang bersih selama mengemban jabatan tersebut.\"Karena memang saya tidak melakukan seperti dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang \'clean and clear\',\" ujarnya.Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan bersikap tidak sopan selama persidangan.Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.(ida/ANTARA)

Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu, mengatakan Walbertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” kata Ketut.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Jampdisus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9). Dia ditangkap usai memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Menteri Kominfo.“Berdasarkan surat perintah penangkapan, tersangka WNW diamankan oleh tim penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Ketut.Walbertus disangkakan melanggar ketentuan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.“Selanjutnya untuk kepentingan penyidik, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” kata Ketut.Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Walbertus, yakni telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.Informasi itu, kata Kuntadi, diperoleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.\"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor,\" kata Kuntadi, Selasa (19/9).Dalam pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi. Penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.Dari 11 orang tersangka, enam orang telah menjalani persidangan berstatus terdakwa, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan Senin (11/9), yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bakti Kominfo.(sof/ANTARA)

KPK Memeriksa Suami Maia Estianty Terkait Perkara Eko Darmanto

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa suami dari aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, sebagai saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.Irwan Mussry tidak banyak berkomentar usai diperiksa tim penyidik KPK dan membantah kalau dirinya diperiksa soal jual beli jam mewah.\"Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear ya,\" ujar Irwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.Meski demikian, Irwan menduga pemeriksaan terhadap dirinya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya. \"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,\" imbuhnya.​​​​​​​Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 12 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.\"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.\"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya,\" ujarnya.Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK nantinya akan melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.Masih terkait perkara tersebut, tim penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut bepergian ke luar negeri.\"Empat pihak yang dimaksud, yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,\" kata Ali.Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran sering pamer kemewahan melalui unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Ditjen Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.Hal itu juga yang membuat Eko Darmanto akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan.(sof/ANTARA)  

Perkara Dugaan Korupsi di UNS Surakarta Masih Penyelidikan

Semarang, FNN - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih dalam tahap penyelidikan.\"Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono di Semarang, Rabu.Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut.Hingga saat ini, lanjut dia, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu.Ia menuturkan di antara para saksi yang diperiksa tersebut yakni dua orang pelapor.Selain itu, lanjut dia, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan.Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rektor masih akan dimintai keterangan.Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.(ida/ANTARA)

Kejagung Menangkap Tenaga Ahli Kominfo di PN Jakpus

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Selasa, menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Bundar Jakarta, menyebut upaya jemput paksa terhadap Walbertus dilakukan karena yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.  Informasi itu, kata Kuntadi, diperoleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.  \"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor,\" kata Kuntadi.  Dengan adanya informasi itu, kata Kuntadi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus pada tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Walbertus pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 miliar pada Selasa (23/5).  Setelah memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh Walbertus pada saat tahap penyidikan sudah benar dan sesuai ketentuan undang-undang, maka penyidik langsung melakukan upaya paksa dan membawanya ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa.  \"Setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar maka pada hari yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan,\" kata Kuntadi.  Menurut Kuntadi, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah Walbertus memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.  \"Atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana Pasal 21 atau Pasal 22 atau tidak,\" ujar Kuntadi.  Pasal 21 UU Tipikor menyatakan \"Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.  Walbertus ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kuntadi menekankan, status Walbetus masih sebagai terperiksa. Penyidik juga mendalami dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.(sof/ANTARA)

Pelanggaran HAM di Pulau Rempang Itu Nyata

Oleh Djony Edward | Wartawan Senior FNN Baru-baru ini beredar hasil investigasi awal yang dilakukan oleh Solidaritas Nasional Untuk Pulau Rempang, yang menggambarkan adanya pelanggaran HAM di Pulau Rempang yang nyata. Hasil investigasi awal ini layak menjadi catatan sekaligus bahan dasar untuk pengambilan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BP Batam, termasuk para pihak terkait. Investigasi ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari sembilan organisasi yang tergabung dalam Solidaris Untuk Pulau Rempang. Kesembilan organisasi tersebut adalah: 1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2. YLBHI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru 3. Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI ) 4. WALHI Riau 5. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) 6. Amnesty International Indonesia 7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 8. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 9. Trend Asia Berikut adalah Ringkasan Eksekutif hasil investigasi awal tim yang bertajuk Keadilan Timpang di Pulau Rempang. Hasil investigasi awal ini beredar mulai Senin (18/9) di sejumlah grup whats app dan menjadi viral di media massa dan media sosial. Pada tanggal 7 September 2023, kekerasan dilakukan aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Ditpam Badan Pengusahaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Warga Pulau Rempang terjadi di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.  Tragedi ini memantik kemarahan publik ditandai dengan munculnya berbagai kecaman dari begitu banyak kelompok masyarakat. Tragedi Rempang 7 September 2023 lalu muncul akibat aktivitas pematokan tanah sebagai bagian dari memuluskan proyek Rempang Eco-city. Proyek ini sendiri akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).  Merespon hal tersebut, Solidaritas Nasional untuk Rempang mengirim tim investigasi untuk mengetahui secara riil peristiwa yang terjadi di lapangan. Adapun pada 11-13 September 2023 lalu, pengumpulan data telah dilakukan dan menghasilkan sejumlah temuan serta analisis.  Tiim Investigasi melakukan metode observasi lapangan dan wawancara sejumlah pihak secara langsung di Pulau Rempang. Dalam penelitian ini, Tim Investigasi cukup kesulitan mencari data khususnya data primer, karena situasi Pulau Rempang cukup mencekam di waktu Tim Investigasi melakukan berkunjung ke Rempang. Beberapa kampung sepi ditinggalkan penghuninya. Berdasarkan informasi yang Tim Investigasi dapatkan, hal ini tak terlepas dari takutnya masyarakat pasca peristiwa tanggal 7 September 2023 tersebut. Pasca ramainya publik mengecam kekerasan aparat beserta penggunaan gas air mata di Rempang, Polri dalam beberapa kesempatan melakukan klarifikasi. Misalnya, Polri menyatakan bahwa tidak ada korban pada peristiwa Rempang dan penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur sehingga tak perlu ada yang dievaluasi.  Padahal, berdasarkan temuan lapangan, apa yang diungkapkan tersebut jelas keliru dan menyesatkan publik ditandai dengan munculnya sejumlah korban di lapangan. Selain itu, Tim Investigasi menilai penggunaan gas air mata pun tidak dilakukan secara terukur, salah satunya dibuktikan dengan ditembakannya gas air mata ke lokasi yang tidak jauh dari gerbang sekolah yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang. Lebih lanjut, laporan ini juga mengungkap fakta bahwa pengerahan aparat untuk mengawal pematokan tanah dilakukan secara berlebihan karena skalanya sangat besar. Berdasarkan keterangan warga Rempang, mereka memperkirakan setidaknya terdapat 60 kendaraan yang dikerahkan menuju lokasi di tanggal 7 September 2023 disertai dengan setidaknya 1010 lebih personel yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Jumlah ini bahkan dipertegas oleh rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polresta Barelang. Tim Investigasi turut menemukan fakta bahwa kehadiran aparat telah nyata berimplikasi pada munculnya ketakutan di tengah masyarakat. Di lapangan, setidaknya terdapat 5 posko penjagaan di Pulau Rempang, baik di Jalan Trans Barelang hingga daerah Sembulang. Tim Investigasi mengidentifikasi bahwa sekitar 20 - 30 aparat gabungan ada masing-masing posko yang terdiri dari aparat gabungan.  Ketakutan masyarakat semakin bertambah dengan lalu lalangnya aparat di Pulau Rempang tanpa alasan yang jelas. Belum lagi, warga di 16 kampung diusir secara perlahan atas nama relokasi. Warga diminta untuk mendaftarkan dirinya serta membawa bukti-bukti kepemilikan tanahnya dari tanggal 11-20 September di dua tempat yakni Kantor Kecamatan Galang di Sembulang dan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) yang kini berganti menjadi Kantor Koramil.  Kantor Kecamatan Galang sebagai tempat pendaftaran relokasi pun juga difungsikan sebagai posko keamanan–sejumlah aparat yang berasal dari Satuan Brimob, dipersenjatai secara lengkap dengan laras panjang beserta dengan motor. Hal ini jelas berlebihan, mengingat situasi sudah diklaim aman. Penempatan aparat gabungan di fasilitas sipil seperti halnya kecamatan tentu juga akan sangat problematik, mengingat kecamatan melingkupi berbagai urusan. Peristiwa tanggal 7 September 2023 lalu pun diakui telah merugikan kehidupan ekonomi dan rutinitas masyarakat Rempang. Mata pencaharian masyarakat yang didominasi oleh nelayan pun harus terhenti. Berbagai warga memberikan kesaksian bahwa fokus utama mereka ialah untuk mempertahankan kampung dari pematokan.  Selain itu, aktivitas melaut jika pun dilakukan tidak akan efektif karena memikirkan nasib anak dan istri yang ditinggal di rumah yang dikhawatirkan akan diamankan petugas. Temuan penting lainnya untuk diketahui publik yakni tata Kelola pemerintahan di Batam yang carut marut ditandai oleh peran ganda seorang Walikota yang juga mengepalai BP Batam. Berdasarkan sejumlah temuan yang ada, Tim Investigasi mencoba melakukan identifikasi fenomena dalam berbagai poin analisis. Rangkaian kekerasan yang terjadi di Rempang merupakan bagian dari kekerasan yang berbasis pada kepentingan modal/kapital (Capital Violence). Sikap pemerintah yang menganut watak developmentalis dan pembangunanisme pada akhirnya sangat berbahaya dan meminggirkan hak-hak masyarakat. Situasi ini semakin parah diiringi dengan pendekatan keamanan yang mana melibatkan aparat keamanan. Tak jarang keterlibatan aparat untuk untuk mengakselerasi kepentingan bisnis dan investasi telah menimbulkan sejumlah pelanggaran HAM. Selain itu, ketakutan yang terbangun di tengah-tengah masyarakat akibat kehadiran aparat lewat lalu-lalangnya dan posko aparat dapat dianggap sebagai teror psikologis oleh Negara kepada masyarakat. Begitupun keterlibatan militer, Tim Investigasi menganggap bahwa hal tersebut tidak sesuai prosedur sehingga harus dinyatakan sebagai operasi militer illegal. Dilihat dari dimensi pelanggaran HAM dalam kasus Rempang, Tim Investigasi mengidentifikasi bahwa telah terjadi brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan sehingga mengakibatkan tindakan kekerasan. Penggunaan kekuatan berlebihan salah satunya tercermin dalam penembakan gas air mata di dekat fasilitas sipil seperti halnya sekolah. Belum lagi, pelanggaran hak atas partisipasi dan akses terhadap informasi yang sangat nyata. Masyarakat tidak dimintai persetujuannya sebelum proyek Eco-city ini berjalan dan mengorbankan tanah warga Rempang. Peristiwa 7 September 2023 pun melahirkan penangkapan sewenang-wenang terhadap 8 masyarakat. Penangkapan terhadap massa aksi yang berpendapat Tim Investigasi anggap sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Begitupun hak anak dan perempuan yang juga terlanggar dalam kasus kekerasan di Rempang. Penembakan gas air mata di dekat sekolah SDN 24 dan SMPN 22 Galang, mengakibatkan kepanikan ketakutan, hingga luka fisik pada anak-anak yang sedang melakukan pembelajaran. Padahal, berdasarkan kronologi yang telah Tim Investigasi kumpulkan, pihak sekolah sudah menghimbau dan memperingatkan agar polisi tidak menembakkan gas air mata tersebut ke arah sekolah. Berbagai kejadian yang ada pada akhirnya menciptakan terenggutnya hak atas rasa aman. Dalam aspek bisnis dan HAM, proyek eco-city di Rempang ini yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. Idealnya, perusahaan harus memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut. Lebih jauh, negara gagal melaksanakan kewajiban melindungi (to protect) dari tindakan pihak ketiga. Negara lewat aparat gabungan justru menjadi perpanjangan tangan perusahaan dan mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Peristiwa yang terjadi di Rempang harus dianggap sebagai permasalahan serius, sebab telah berdampak pada banyak aspek. Bibit-bibit memburuk dan berlanjutnya konflik telah terlihat paling tidak dari dua ciri yakni sentimen kesukuan yang terbangun dan dendam akibat kekerasan. Jika terus dibiarkan, bibit konflik berkepanjangan ini akan terus meluas dan membesar. Pemerintah harus segera mengambil solusi untuk mencegah jatuhnya korban lanjutan. Atas dasar berbagai temuan dan analisis di atas, Tim Investigasi menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan di Rempang tanggal 7 September 2023 harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain proses-proses dialogis yang harus dibangun oleh pemerintah, respon cepat dan tanggap harus segera dilakukan guna mencegah keberulangan peristiwa kekerasan.  Hal yang tak kalah penting, pemulihan bagi para korban dan umumnya pada situasi yang belakangan terjadi. Harus dipastikan bahwa seluruh korban mendapatkan pemulihan yang layak dan efektif baik secara fisik maupun psikologis. (*)