LINGKUNGAN

Terungkap Korupsi Setoran UWT Rempang Eco City Rp 3,6 Triliun

Oleh Faisal Sallatalohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti  POLEMIK Eksekusi Mega Proyek Stategis Negara (PSN) Rempang Eco-City menemui babak baru. Di balik ngototnya pemerintah, terutama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia merampas lahan warga, ternyata terdapat indikasi korupsi dan pengaturan nilai investasi yang menguntungkan pihak tertentu.  Indikasi perilaku korup tercermin dari sikap kepala BP Batam yang meminta Sri Mulyani memberi dana Rp 1,6 triliun dari APBN untuk keperluan relokasi warga.  BP Batam memerlukan dana sebesar itu untuk merelokasi 900 KK di tiga kampung terdampak proyek ke kawasan Dapur 3. Di dalamnya akan disiapkan 2.700 rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2 berikut berbagai fasilitas pendukungnya.  Permintaan BP Batam kepada Sri Mulyani dan disepakati komisi VI DPR RI untuk menggunakan dana APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan wilayah relokasi warga ini terbilang aneh.  Hal ini seolah menunjukkan bahwa BP Batam mengakui tidak punya dana kelola internal untuk pembiayaan wilayah relokasi.  Bukankah BP Batam sendiri telah mengakui, bahwa 17.600 hektar lahan Pulau Rempang, sejak 2004 lalu telah diserahkan hak konsesi kelolah kepada PT MEG? Kalimat BP Batam tersebut didukung penuh sejumlah menteri kabinet Jokowi. Misalnya Mahfud MD, Bahlil, Luhut, Erick dan menteri Agraria. Bahwa tanah itu adalah milik negara, diwakilkan kepada BP Batam lalu diserahkan hak kelolahnya  kepada swasta sejak 2004 bahkan 2001 lalu.  Artinya, sejak diberikan hak kelolah pada 2004 lalu, PT MEG punya kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada negara lewat BP Batam.  Di berbagai media masa, kepala BP Batam sendiri yang merinci, biaya yang wajib dibayar pengembang swasta adalah Rp 21.428/m2 x 17.600 ha = Rp 1,5 triliun. Silahkan dicek. Jejak digitalnya banyak sekali.  Pertanyaannya: di mana uang setoran UWT PT. MEG senilai Rp 1,5 triliun itu? Kenapa tidak dipakai untuk biaya relokasi warga terdampak proyek? Jika setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun digunakan membayar biaya relokasi Rp 1,6 triliun, maka hanya perlu ditambahkan sekitar Rp 100 miliar saja.  Kenapa BP Batam harus meminta kepada Sri Mulyani gunakan APBN talangi seluruh kebutuhan biaya relokasi Rp 1,6 triliun?  Dengan adanya indikasi ini, BP Batam wajib dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan dana setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun.  Di mana uang itu berada. Sudah habis dikorup pejabat pemerintah otorita Batam dan pemerintah pusat atau disimpan di mana?  Bahkan kalau dihitung sejak awal pemberian hak kelolah pada 2001, maka setoran UWT yang wajib dibayar Rp 21 750/m2 x 17.600 ha = Rp 3,6 triliun. Di mana uang ini berada ? (Silahkan dicek, jejak digitalnya banyak sekali) Rakyat wajib diberi kepastian keberadaan uang setoran UWT pengelolah swasta yg telah berlangsung sejak 2004 bahkan 2001 itu?  BP Batam silahkan klarifikasi. Kalau memang uang itu masih ada, silahkan terbuka. Jika memang sudah habis dikorup, penegak hukum silahkan bertindak profesional.  Cukup sudah rakyat dibuat menderita akibat ulah tidak bermoral pejabat pemerintahan. Sudah tanahnya dirampas, biaya pajak rakyat dalam APBN dirampas pula untuk biaya relokasi.  Enak saja, uang setoran UWT Rempang tidak tahu keberadaannya di mana, sebagai gantinya, dimanipulasi lagi APBN untuk membayar biaya relokasi warga demi menutupi perilaku korup pejabat.  Kalian sudah sangat terlalu menikmati!

Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI Soal Pulau Rempang, Jokowi Memang Bajingan Tolol

Jakarta, FNN - Modus penjualan tanah air berdalih investasi terus mengundang sakit hati masyarakat dan Tentara Republik Indonesia. Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP-TNI) mengeluarkan pernyataan keras atas pengusiran rakyat Pulau Rempang demi memuluskan \"penjajah\" China. Kepada redaksi FNN (Senin, 11/09/2023) APP TNI mengeluarkan tujuh pernyataan atas tragedi tersebut, antara lain: Bahwa, sangat pantas kiranya penyematan titel Bajingan Tolol bagi Presiden Jokowi  dengan pernyataan bahwa pulau Rempang milik Negara dan menegaskan tidak akan ada ganti rugi kepada rakyat di pulau Rempang, pernyataan yang memperlihatkan taring macan yang akan menerkam dan memakan mangsanya, nafsu kebinatangan tanpa ada rasa kemanusiaan terhadap korban rakyatnya sendiri. Bahwa, pernyataan Mahmud MD sebagai Menkopolhukam bahwa HGU dan HGB sudah ada sejak tahun 2001 memperlihatkan kekuasaaan yang sangat berpihak kepada pemodal dan ketidak pedulian terhadap nasib rakyat sendiri, pada hal jika mau HGU dan HGB karena sudah puluhan tahun tidak dimanfaatkan bisa saja dicabut demi  rakyat yang telah hidup di pulau rempang dan pulau galang sejak ratusan tahun berketurunan.  Bahwa, sikap pemerintahan Jokowi secara otoriter menyebabkan terjadinya tindakan represif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, kepada warga di Pulau Rempang, tersebut telah menyebabkan banyaknya korban, gangguan kesehatan dan menimbulkan trauma psikologis terutama bagi masyarakat termasuk anak-anak di pulau Rempang.  Bahwa, saya selaku Komandan Kodim di Pulau Rempang dan Pulau Galang tahun 1995 - 1996 menyaksikan kedamaian kehidupan masyarakat disana baik sebagi nelayan maupun sebagai peladang yang berada didaratan, penuh kedamaian terdiri dari masyarakat melayu yang relijius, mereka hidup sudah turun temurun mengolah dan berjuang hidup menjaga pulau. Tidak semestinya dianggap sebagai bukan pemilik lahan disana.  Bahwa, Jokowi selaku Presiden sangat berpihak kepada pemodal / investor dan tidak peduli serta mengabaikan hak huni bagi warga Negara Indonesia yakni penduduk asli pulau Rempang, dengan mengorbankan serta menindas hak rakyat melakukan pengusiran secara semena-mena. Demi Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dari pemerintahan Jokowi. Bahwa, seharusnya Presiden Jokowi memberi perlindungan yang aman bagi penduduk pulau Rempang serta dilindungi kehidupan mereka yang sekarang berjumlah 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia asli yang junlahnya tidak sedikit memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh Negara Bahwa, sesuai sumpah jabatan dan amanah yang diterimanya Pemerintaham Jokowi tidak patut mengusir dan melakukan kekerasan kepada rakyat di pulau Rempang. Setelah mengamati dan mempelajari kasus pengusiran Rakyat Indonesia di pulau Rempang tersebut maka kami yang tergabung dalam Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP-TNI) menyatakan sikap; Presiden Jokowi sudah tidak pantas dan sudah tidak  bisa dipercaya serta tidak mampu memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi rakyatnya sendiri. Rakyat berhak melakukan perlawanan bagi rejim pemerintahan yang dzalim. Sudah seharusnya Jokowi segera di makzulkan dan mengundurkan diri. Bandung, 11 September 2023. Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (APP-TNI) Mayjen TNI. Purn. Deddy S Budiman/ Ketua Umum, Ir. Syafril Sjofyan, MM./ Sekjen. (*)

Gempa Hebat di Maroko Telan Korban 4000 orang, 2.012 Tewas

Jakarta, FNN - Korban tewas gempa maroko bertambah menjadi 2.012 Orang pada 10 September 2023, pukul 09:30 WIB Gempa bumi yang terjadi di pegunungan High Atlas Maroko hingga saat ini tercatat telah menelan lebih dari 4.000 orang, dimana sebanyak 2.012 meninggal dunia. Korban jiwa diperkirakan masih akan terus bertambah. Terbaru, Kementerian Dalam Negeri Maroko pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 23.00 waktu setempat atau pada Minggu (10/9/2023) pukul 05.00 WIB, melaporkan gempa telah menewaskan 2.012 orang. Sementara, disebutkan jumlah penduduk yang terluka akibat gempa juga mencapai 2.000 orang lebih. \"Sedikitnya 2.012 orang dipastikan tewas, sementara 2.059 orang terluka, termasuk 1.404 orang dalam kondisi kritis,\" ungkap Kementerian Dalam Negeri Maroko dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.  Dari jumlah korban tewas tersebut, 1.293 di antaranya tercatat berada di Provinsi Al-Haouz sebagai pusat gempa, dan 452 orang di Provinsi Taroudant. Itu adalah dua daerah yang paling parah terkena dampak gempa. \"Pihak berwenang masih mengerahkan pasukan untuk meningkatkan operasi penyelamatan dan mengevakuasi para korban,\" tambah pernyataan Kementerian tersebut.   Gempa berkekuatan 6,8 skala richter itu, terjadi sekitar pukul 23.00 waktu setempat (05.00 pagi WIB) tersebut melanda wilayah provinsi Al Haouz dan Marrakesh, serta kota Ouarzazate, Azilal, Chichaoua dan Taroudantdan sekaligus merusak sebagain besar bangunan hingga tembok bersejarah. Sejauh ini, tim penyelamat masih terus menyisir puing-puing bangunan untuk mencari korban yang belum ditemukan. Gempa ini sekaligus menjadi yang terbesar sepanjang sejarah negara Maroko selama puluhan tahun terakhir. Tercatat dampak gempa bumi terparah di negara ini terjadi pada tahun 1960 yang menelan 12.000 korban jiwa. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Maroko memastikan, bahwa sejauh ini belum ada laporan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak akibat bencana tersebut. “Kami telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan komunitas Indonesia. Hingga saat ini tidak terdapat informasi adanya korban WNI,” ujar KBRI dalam keterangannya di Rabat, Sabtu (9/9/2023). Diberitakan sebelumnya, delegasi Indonesia di Marrakesh yang tengah mengikuti The 10th International Conference on UNESCO Global Geoparks 2023, menyatakan terpantau aman. (ant/ida)

KAMI Lintas Provinsi Desak Rezim Batalkan Mega Proyek Rempang Eco City dan Jokowi Mundur

Jakarta, FNN - Tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Pulau Rempang Batam mengundang rasa simpati dan keprihatinan mendalam bagi masyarakyat Indonesia. Oleh karena itu Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas provinsi segera bersikap dengan mengeluarkan pernyataan keras. Dalam rilis yang diterima FNN Ahad, 10 September 2023, KAMI menyebut bahwa kasus pengusiran rakyat Pulau Rempang, merupakan tindakan biadab yang konsekuensinya Jokowi harus mundur. KAMI menyebut bahwa, 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia asli yang memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh negara.  Bahwa, Tindakan represif dan biadab serta tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah menyebabkan banyaknya korban, gangguan kesehatan dan menimbulkan trauma psikologis terutama bagi masyarakat termasuk anak-anak di pulau Rempang. Bahwa, Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, sebagai salah satu bentuk aktivitas pembangunan mengatasnamakan investasi yang selama ini dijadikan pemaksaan oleh rezim Pemerintahan Jokowi  melalui UU Cipta Kerja yang inkonstitusional telah menimbulkan tindakan kekerasan dengan pengusiran secara paksa masyarakat Pulau Rempang yang telah menghuni kawasan tersebut selama ratusan tahun. Bahwa,  Pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia bagi Warga Negara asli Indonesia, dengan mengorbankan serta menindas hak rakyat secara semena-mena. Negara seharusnya memberi perlindungan yang aman bagi masyarakat serta memberikan kesejahteraan dan keadilan serta melindungi kehidupan dan penghidupan mereka. Tegasnya tindakan barbar rejim Jokowi sangat memalukan secara nyata melanggar UU Tentang Hak Asasi Manusia serta Pembukaan  UUD 45 dan Pancasila. Bahwa, dalam hal ini Rejim Jokowi, tidak saja melakukan tindakan semena-mena  di Pulau Rempang dengan alasan investasi dengan payung hukum UU Cipta Kerja dimana pemerintah daerah menjadi tidak berdaya, mengabaikan hak rakyat di berbagai daerah seperti di Wadas – Jateng, penghancuran Bangunan Mesjid Cagar Budaya di Kota Bandung  serta beberapa daerah di Kalimantan, Sulawesi dan Papua demi Oligarki. Untuk itu KAMI Lintas Provinsi menyatakan sikap; 1. Mengecam keras tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi bahkan sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada rakyat.  2. Meminta dan mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi maupun tindakan kriminalisasi warga Pulau Rempang karena telah melanggar Hak Asasi Manusia dan sangat mencederai hati nurani rakyat. 3. Mendesak Pemerintah untuk membatalkan Mega Proyek Rempang Eco City dengan kemasan Proyek Strategis Nasional, karena terindikasi memobilisasi masuknya TKA China ke Pulau Rempang, Kota Batam. 4. Mendesak agar Presiden Jokowi mengundurkan diri atas ketidakmampuannya dan ketidakpeduliannya terhadap derita rakyat dan lebih mementingkan para investor. Surakarta, 10 September  2023 KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI) LINTAS PROVINSI KAMI JAWA TENGAH (Mudrick SM Sangidu) KAMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Syukri Fadholi) KAMI JAWA TIMUR (Daniel M Rasyid) KAMI JAWA BARAT (Syafril Sjofyan) AP-KAMI DKI JAKARTA (Djudju Purwantoro) KAMI BANTEN (Abuya Shiddiq) KAMI SUMATRA UTARA (Zulbadri) KAMI RIAU (Muhammad Herwan) KAMI KALIMANTAN BARAT (H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA) KAMI SUMATERA SELATAN (Mahmud Khalifah Alam S.Ag) KAMI SULAWESI SELATAN (Geralz Geerhan) KAMI KEPULAUAN RIAU  (Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd.) KAMI JAMBI (H. Suryadi) Sekretaris (Sutoyo Abadi). (*)

Korban Berjatuhan, Jujurlah Pulau Rempang dan Galang Mau Dibawa ke Mana?

Oleh Laksma TNI Prn Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik JERIT dan tangis  pecah di Pulau Rempang dan Pulau Galang, bukan bahagia, tapi pilu ditambah amarah, padahal sejumlah kawasan di Pulau Rempang dan Pulau Galang akan dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan pabrik kaca nomer 2 (dua) terbesar di dunia.  Inilah kebijakannya, tapi mengapa warga menolak rencana besar itu? Bayangkan, di lokasi tersebut akan dibangun pabrik kaca nomer 2 terbesar di dunia, tentunya akan menyerap tenaga kerja yang besar pada masyarakat di Pulau Rempang dan Galang, dapat memakmurkan rakyat dan anak cucu mereka di kawasan tersebut, tapi kenyataannya warga berjibaku, memblokir jalan, melawan aparat untuk menghalang-halangi, menolak rencana tersebut. Poyek besar investasi dari China berupa pabrik kaca yang dibangun tersebut konon akan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.000 orang tapi ditolak rakyat P Rempang dan  P Galang. Inilah pentingnya jujur pada rakyat, karena pemilik negeri ini adalah rakyat. Jangan melihat masalah ini dari sisi ganti rugi atau ganti untung atas lahan yang akan direlokasi, tapi bagaimana nasib rakyat di Pulau Galang dan Pulau Rempang ke depannya. Apa manfaat yang akan mereka peroleh dari pengorbanan mereka rela melepas lahan mereka di kawasan tersebut.  Inilah hal yang paling penting, karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengalaman rakyat Indonesia tentang melubernya tenaga kerja China ke Indonesia dan konon pula banyak tidak sesuai prosedur yang ada tentunya menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia termasuk di P Rempang dan P Galang. Rakyat setempat terutama harus memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya atas proyek proyek atau pembangunan di wilayahnya. Kemudian hal yang tidak kalah pentingnya pada aspek keamanan nasional dan kedaulatan negara dengan pembukaan proyek yang banyak menyerap tenaga kerja asing khususnya dari China. Kita semua tahu bahwa China mengklaim sebagian wilayah Laut Cina Selatan berdasarkan hukum laut Internasional menjadi wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia). Klaim mereka yang dikenal dengan 9 titik putus putus atau Nine Das Line itu mengambil kurang lebih 83.000 Km peresegi atau 30% wilayah laut Indonesia. Kemudian mereka dapat ijin membangun suatu kawasan di Pulau Rempang dan P Galang yang lokasinya tidak jauh dari wilayah yang diklaim oleh pemerintah China berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia di kawasan tersebut.  Potensi kerawan dapat timbul di kawasan tersebut apalagi  dengan pemberian HGU  190 tahun dan HGB 160 tahun di IKN tentunya berpeluang pula diberikan ke China di kawasan pabrik kaca tersebut. Terkait dengan klaim China tentang Nine Das Lane jelas China melanggar hukum Laut Internasional atau Unclos 82 sehingga pemberian hak kepada China di P Rempang dan P Galang berpotensi saling berhubungan. Hal hal seperti tersebut di atas setidaknya harus dijelaskan sejelas jelasnya kepada rakyat. Pembangunan harus berbasis lingkungan dan kesinambungan, tentunya terutama lingkungan hidup manusia yang mendiami kawasan tersebut sejak bertahun tahun yang lalu dan bagaimana kelanjutan kehidupan mereka selanjutnya. Di depan mata rakyat P Rempang dan P Galang melihat jelas Singapura, penduduk Melayu akhirnya terusir menjadi minoritas dalam banyak hal di negerinya tersebut.  Kenyataan yang tersaji saat ini korban telah berjatuhan, anak-anak di bawah umur merintih kesakitan terkena siraman gas air mata milik polisi, tapi pihak kepolisian tidak merasa bersalah karena anginlah yang bersalah, itu kata polisi. Angin telah mengirim menembakan gak air mata ke rumah warga dan  sekolah, nasibmu angin, kau tidak bisa menjawab fitnah. Surabaya, Jumat 08 Sep 2023

Perusahaan Tambang yang Abaikan Masyarakat Hukum Adat Bisa Dicabut Izinnya

Jakarta, FNN - Panglima TNI periode 2014-2016 Jenderal TNI Gatot Nurmantyo merasa prihatin banyak perusahaan tambang yang mengabaikan masyarakat hukum adat sebagai sebagai pelestari kekayaan hutan. Padahal keberadaan masyarakat hukum adat diakui oleh negara dan dijamin oleh Undang-undang sebagai mana tercantum dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi \"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Anehnya, kata Gatot banyak perusahaan tambang yang mengklaim tanah adat sebagai tanah miliknya.  Akibatnya banyak masyarakat adat yang tergusur dari lahan pertaniannya. Saat ini negara tidak mampu melindungi masyarakat adat dari serbuan perusahaan tambang. \"Inilah pengkhianatan pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" kata Gatot dalam diskusi publik berjudul  \"Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik dan Kerusakan Lingkungan.\" Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Dr H. MS Kaban, SE MSi, (Menteri Kehutanan 2004-2009), Faisal Basri SE., MA, (Ekonom) Ir. Yuyun Ismawati, M Sc. (Penasihat Senior Nexus 3 Foundation), Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum. (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat), yang diselenggarakan pada Selasa, 5  September 2023 di kantor KAMI, Jakarta Pusat. Sementara Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat) menegaskan bahwa perusahaan tambang yang mengabaikan masyarakat hukum adat bisa ditinjau lagi izinnya. Jika benar melakukan pelanggaran bisa dicabut. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan bahwa semua pelanggaran terjadi karena kerusakan cara berpikir.  \"Selama ini cara berpikir lepas, harusnya berdasar konstitusi. Hari ini pemerintah tidak hadir, karena mereka juga menjadi pelaku perusakan,\" tegasnya. Kaban mencontohkan ada satu perusahaan asing yang menguasai 34 ribu HA, pemilik satu satunya produksi sawit. Saham pemerintah ada 10 persen di perusahaan itu. Hanya dengan lahan seluas 1,7 Ha perusahaan bikin tanaman hias, sebagai taman hijau. Orang yang melihat pasti kagum. Ternyata taman itu hanya untuk pencitraan ke internasional sebagai pelestarian lingkungan atas kebun sawit yang mereka kelola. \"Ini kan rekayasa,\" kata Kaban. Ke depan bangsa ini kata Kaban akan mengalami proses penggurunan, di mana lahan lahan bekas tambang akan menjadi gurun. Akibatnya ekosistem rusak dan temperatur bumi semakin panas. Dengan demikian terjadi juga pengotoran udara.  Indonesia pada tahun 2014 belum masuk negara emiten (pencemar lingkungan), tapu hari ini sudah menjadi negara pencemar. Penyatuan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kehutanan jelas salah besar. Pemerintah tidak mengikuti amanat konstitusi. Sengketa masyarakat adat Dayak dengan perusahaan tambang PT Bharinto Ekatama terjadi sejak 2014 sampai hari ini belum tuntas. Lahan seluas 540 HA milik 1000an masyarakat adat Dayak yang berlokasi di Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat itu diduga diserobot oleh perusahaan tambang asal Thailand tersebut. Menurut penasihat hukum masyarakat Dayak, Rustani, SH., MH., pihaknya akan terus berjuang sampai darah penghabisan, sebab masyarakat tidak bersalah, tetapi justru dikalahkan oleh pengadilan yang diduga rekayasa. Sementara kata Rustani, pengadilan masyarakat adat memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik para petani di lokasi tersebut. Sialnya, saat sidang adat, pihak perusahaan tidak pernah mau hadir. \"Ini kan pelecehan dan melanggar Undang-undang Dasar 1945,\" kata Rustani. (ant/sof).

Saat Ini Terjadi Pengkhianatan oleh Pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jakarta, FNN -  Pengkhianatan telah dilakukan oleh pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini. Pemerintah yang seharusnya melindungi warga, yang terjadi justru memusuhi rakyat, di mana yang paling sering terjadi adalah perlakukan terhadap masyarakat adat dalam rangka mengeksploitasi sumber daya alam. Hal ini disampaikan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Jend. TNI Purn. Gatot Nurmantyo dalam orasi ulang tahun ke-3 KAMI,  Selasa (05/09/2023) di Jakarta. Hadir dalam diskusi publik berjudul \"Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik, dan Kerusakan Lingkungan,\" antara lain Dr. H. MS Kaban, SE., MSi, (Menteri Kehutanan 2004-2009), Faisal Basri SE.,MA, (Ekonom), Ir. Yuyun Ismawati, M Sc. (Penasihat Senior Nexus3 Foundation), dan Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat). Gatot menegaskan pada Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat. \"Ini yang dulu membuat masyarakat adat bergabung ke NKRI dengan harapan mendapat perlindungan dari pemerintah. Namun yang terjadi sekarang pelanggaran oleh pemerintah atas pasal tersebut,\" tegasnya. Mantan Panglima TNI itu mencontohkan terjadinya pengkhianatan oleh pemerintah terhadap negara yakni banyaknya perusahaan besar yang mengklaim tanah-tanah yang bukan miliknya diklaim sebagai miliknya. Banyak sekali perusahaan besar yang sering memasang tulisan \"Ini Tanah milik PT\" yang sesungguhnya itu bukan miliknya. Akibatnya banyak masyarakat di kampung harus berurusan dengan polisi hanya karena melintasi tanah yang dipasang papan nama tersebut. Pada tahun 1997 kata Gatot pernah terjadi di Merauke bahwa ada perusahaan tekstil yang memasang papan nama \"Ini Tanah Texmaco\". Bagi Gatot, hal semacam ini adalah ironi. Oleh karena itu sekarang masyarakat adat harus  punya kesadaran untuk bisa mempertahankan lahan mereka. Perihal hilirisasi nikel, Gatot menilai kebijakan yang terjadi saat ini sama dengan era penjajahan Belanda. “Ini sama dengan penjajahan Belanda, nikel tidak boleh dijual keluar, hanya boleh ke Cina. Dulu hanya boleh dijual ke Belanda,” paparnya. Bangsa ini, lanjut Gatot sudah tersandera oleh kepentingan politik dan oligarki. “Bisnislah di politik maka akan cepat kembalinya. Pinjam uang ke oligarki, lalu ditukar dengan kebijakan. Peneliti Belanda mengatakan 62 persen anggota DPR adalah kartel,” tegasnya. Persekongkolan penguasa dan pengusaha, menurut analis komunikasi politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting lantaran tidak ada larangan untuk itu. Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu tidak ada klarifikasi asal usul dana Pemilu termasuk jumlahnya. Sumber pendanaan Pilpres dimaksud, hanya menentukan kriteria, syarat, dan jumlah untuk sumber penerimaan yang berasal dari sumbangan. Sebaliknya, dana yang berasal dari pasangan capres/cawapres dan parpol pengusung tidak diatur kriteria dan batasan jumlahnya. Pada saat penetapan capres/cawapres tidak ada keharusan mengklarifkasi asal usul dari dana kampanye pilpres yang berasal dari pasangan calon dan parpol pengusung. “Parpol memiliki peluang memperbesar pundi-pundi pendanaan Pilpres yang berasal dari pasangan capres/cawapres dan partai pengusung. Sehingga dana haram pilpres  tidak bisa dilacak. Di sinilah oligarki ekonomi bisa menentukan siapa calon presiden yang dikehendakinya,” paparnya. Musibah bakal terjadi akibat dari hilirisasi yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan. Penasihat Senior Nexus3 Foundation, Ir. Yuyun Ismawati, M. Sc., menyatakan bahwa nikel ternyata bukan untuk baterai kendaraan listrik, akan tetapi untuk stainless steel. Hilirisasi nikel saat ini bukan untung, tetapi malah buntung. Alokasi dana kesehatan akibat pencemaran lingkungan di area sekitar pabrik jauh lebih besar bahkan BPJS bisa jebol untuk menangani penyakit tidak menular akibat pencemaran, seperti stunting, diabetes, dan obesitas. Anak-anak Indonesia, kata Yuyun banyak menderita sakit, born revoluted, lahir cacat akibat pencemaran. Mereka lahir dari rahim ibu yang sudah tercemar sejak hamil yang disebabkan oleh lingkungan yang kotor. Bonus demografi yang digembargemborkan malah menjadi beban demokrasi Kualitas hidup manusia Indonesia yang buruk membuat usia bangsa Indonesia. Ekonom Faisal Basri menyebut angka harapan hidup Indonesia turun menjadi 57 tahun lebih rendah dari Timor Leste. Smelter penghasil polisi lingkungan. Hampir seluruh sumber daya alam (SDA) dikuasai oleh pemilik modal yang selama 30 tahun  sudah dijamin keuntungannya. “Ironisnya, mereka tidak malu bicara green energy, tapi mereka punya batubara. Manusia seperti ini harus dimusnahkan dari Indonesia,” katanya geram. Pemerintah diamanahi undang-undang agar kekayaan alam dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, nyatanya hanya dinikmati segelintir orang dan menyisakan dampak lingkungan yang serius. “SDA nikel 99 persen diekspor ke Cina. Kita saat ini sudah SOS, berbahaya sekali. Kita sudah mengalami kesesatan dan membudakkan diri ke negara lain,” tegasnya. MS Kaban, Menteri Kehutanan 2004-2009 menegaskan rusaknya alam Indonesia terjadi karena kerusakan cara berpikir, di mana selama ini cara berpikir mereka lepas, padahal seharusnya berdasarkan konstitusi. Hari ini kata Kaban, pemerintah tidak hadir, karena mereka juga menjadi pelaku perusakan. Kaban mencontohkan adanya rekayasa oleh perusahaan besar seakan-akan ramah lingkungan dengan membuat etalase tanaman hijau. “Ada satu perusahaan asing menguasai lahan 34 ribu HA, pemilik satu satunya produksi sawit. Saham pemerintah 10 persen. Hanya dengan seluas 1,7 HA, perusahaan bikin tanaman hias, sebagai taman. Orang yang melihat pasti kagum. Ternyata tampilan itu hanya untuk pencitraan ke dunia internasional sebagai pelestarian lingkungan atas kebun sawit yang mereka kelola,” katanya geram. Di beberapa wilayah Indonesia, lanjut Kaban, akan segera terjadi gurun dan kenaikan suhu bumi. “Kita akan mengalami proses penggurunan. Paling parah Jawa Barat yang hutannya kurang dari 30 persen. Industri harus bisa menahan temperatur suhu bumi jangan sampai naik 3 persen dari sekarang,” pesannya. Sementara Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat mengaku ngeri melihat beban demografi yang bakal kita hadapi. Banyak kasus di daerah pertambangan di mana masyarakat selalu menjadi korban. Masyarakat adat digusur, tanah ulayat dikuasai perusahaan besar. Rancangan UU Hukum Adat yang belum disahkan membuat posisi Masyarakat adat sangat lemah. Padahal sudah ada sejak 17 tahun yang lalu. Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan enteng mengatakan RUU tersebut masih tersesat di parlemen. Syafril Sjofyan, KAMI Jawa Barat mengatakan bahwa yang disebut Indonesia emas itu bohong. Yang benar Indonesia cemas. Ada ketamakan luar biasa dari penguasa dan pengusaha yang berambisi membabat semuanya. “Di Jabar,  cagar budaya yang dilindungi UU juga dibobol. Banyak titik kawasan lindung dijadikan obyek bisnis oleh konglomerat. Ada masjid di kawasan lindung dibongkar. Kelak semua adat akan dihancurkan. LBP dan orang-orang istana harus ditangkap,” katanya geram. Juru bicara Presiden Gus Dur, Adhie Massardi mengingatan bahwa masih ada waktu untuk berubah, bangkitkan kesadaran, jangan beri ruang politisi busuk untuk berkuasa. “Yang berbahan bakar batubara tidak hanya pembangit listrik, tetapi politik juga berbahan bakar batubara. Waspada,” pungkasnya. (sws).

Udara Memburuk Rekayasa Untuk Jualan Mobil Listrik

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih  Di DKI Jakarta tiba tiba muncul berita bahwa kualitas udara memburuk bahkan terburuk di dunia versi situs pemantau polusi udara IQAir, dengan angka yang bervariasi. Bahwa Indeks kualitas udara untuk wilayah DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat, yakni berada di angka 168 dengan konsentrasi parameter PM 2.5. Alasan udara memburuk karena polusi udara terbesar di Jakarta dari kendaraan bermotor adalah sektor transportasi. Kalau itu alasannya bukankah itu alasan lama yang terus terjadi, tidak perlu diulang menjadi berita yang mengerikan. Tiba tiba muncul anjuran bernada bisnis bahwa warga  Jakarta aware (peduli) terhadap kondisi kendaraannya, agar menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, diarahkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 agar pemilik kendaraan khususnya warga Jakarta   segera beralih ke mobil listrik. Benar juga Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menekankan kepada masyarakat ibu kota pentingnya segera beralih ke kendaraan listrik, menyusul terus memburuknya polusi udara di Jakarta.  Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022 Masyarakat dalam kondisi panik terus dibawa ke alam imajinasi mobil listrik, mobil paling aman dari berdampak polusi. Tidak pernah diberi tahu, mobil listrik akan jadi masalah karena  buat bikin listrik itu, produksi listrik perlu batu bara juga tuh buat menghasilkan listrik\" Sadar atau tidak tawaran bayangan kemewahan Jokowi dan LBP, itu proyek oligargi sesungguhnya hanya berorientasi bisnis tidak peduli dampak kesulitan dan rakyat hanya sebagai objek dagang bisnisnya para pejabat negara bersama para oligarki. PLN akan di mainkan karena sudah tersedia listrik, dia salurkan  dengan cara memanipulasi kebutuhan publik seolah-olah itu buat rakyat, padahal sebetulnya buat mengurangi beban dia (PLN) untuk bayar utang. Maka Jokowi minta jajarannya lakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau baterai elektrik vehicle sebagai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Menteri BUMN Erick Thohir juga langsung memberikan surat imbauan kepada jajarannya untuk mulai penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di lingkungan kerja. Proyek bisnis mobil listrik bisa terjadinya  pemaksaan pembelian kendaraan listrik,  yang harganya hampir dua kali harga kendaraan BBM. Berdasarkan ulasan yang pernah ditemuinya, bahwa siklus mobil listrik setidaknya hanya mampu bertahan sekitar 10 tahun. Bahkan 5 tahun kemudian akan ditandingi munculnya mobil hidrogen. \"Mobil listrik tetap merusak lingkungan. Karena sumber dari listrik itu di-charge melalui energi yang diproduksi oleh batu bara. Bahwa Indonesia tidak cocok menjadi target pasar untuk mobil listrik, terlebih Indonesia masuk dalam indeks korupsi tertinggi di Asia Tenggara. Indonesia juga belum menguasai hadirnya teknologi kendaraan listrik meski disebut perakitannya berasal dari dalam negeri. Sebaiknya Jokowi lebih memfokuskan pertumbuhan ekonominya rakyat yang pemerintah justru selama ini tidak peduli dan mengabaikan. Sangat bergairah melayani bisnis para para pejabat negara yang telah bersenyawa dengan para oligargi . Jangan mempermainkan alasan terjadinya udara yang memburuk hanya menjadi permainan bisnis para pejabat negara bersama para bandit dan bandar ekonomi.*****

Atasi Polusi di Jakarta dan Sekitarnya, Partai Gelora Beri Rekomendasi Ini!

JAKARTA, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) berpandangan, bahwa polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, disebabkan oleh banyak faktor. Namun, faktor yang dominan yang memperngaruhi, adalah akibat asap kendaraan bermotor dan polusi industri. \"Sehingga masyarakat harus mengeluarkan semacam ongkos yang tidak perlu bagi kesehatan. Hal ini sebenarnya bisa dicegah, apabila pemerintah menerapkan kebijakannya secara konsisten,\" kata  Rully Syumanda, Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPN Partai Gelora Indonesia di Jakarta, Rabu (23/8/2023) petang. Hal itu disampaikan Rully saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk \'Polusi Udara Mengepung, Kesehatan Publik Terancam\' yang ditayangkan di kanal YouTube Gelora TV.  Diskusi ini dihadiri Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Anas Ma\'ruf MKM dan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi. Rully mengatakan, jumlah kendaraan bermotor yang masuk Jakarta diperkirakan mencapai 24 juta dari 101 juta kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Kendaraan bermotor yang didominasi oleh sepeda motor tersebut, setiap harinya mengeluarkan gas buangan dan asap yang bisa membahayakan kesehatan.   \"Kebijakan terhadap mobil-mobil yang sudah yang tidak memenuhi standar buangan, itu sejauh mana? Kenapa tetap masih bisa masuk ke Jakarta sampai sekarang,\" katanya. Rully juga menyayangkan upaya pemerintah yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membeli sepeda motor, daripada membenahi moda transportasi. Akibatnya, jumlah sepeda motor meningkat secara signifikan, terutama di Jakarta, hingga menyebabkan kemacetan parah dan polusi udara di Jabodetabek. \"Partai Gelora berharap ada sebuah arah kebijakan, apa yang harus kita lakukan, bukan saling menyalahkan. Kita harus bersama-sama membangun jembatan kolaborasi untuk mencari titik utama kendalanya, itu dimana,\" katanya. Menurut Rully, salah satu supaya yang bisa dilakukan pemerintah, misalnya melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor baik mobil dan motor untuk tahun 2010 ke bawah. Disamping perbaikan kualitas moda transportasi umum harus digencarkan. Sementara terkait polusi udara yang ditimbulkan oleh industri, terutama terkait keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batu bara, Rully meminta pemerintah mulai meninggalkan batu bara sebagai bahan bakar dan mencari alternatif lain seperti solar. \"Kita berharap pemerintah tidak kecanduan PLTU berbahan bakar batu bara lagi. Ada 146 PLTU tersebar di seluruh Indonesia, 16 PLTU yang mengepung Jakarta. Sehingga polusi udara di Jakarta, bukan dari kendaraan bermotor, tetapi juga dari 16 PLTU ini,\" katanya.  Transformasi Kesehatan Sementara itu, Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Anas Ma\'ruf MKM mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kualitas kesehatannya, terutama daya tahan tubuh agar tidak terpapar penyakit yang ditimbulkan oleh polusi udara di Jakarta. \"Misalnya air yang kita konsumsi di sekitar kita, itu sehat atau tidak. Lalu, pangannya juga diatur, lingkungan tempatnya tinggalnya diupayakan tetap sehat, sehingga pada akhirnya menimbulkan gangguan kesehatan,\" katanya.  Dalam kaitan ini, Kemenkes telah melakukan transformasi dalam rangka menata pembangunan kesehatan seperti meningkatkan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan gizi ibu dan anak. Kemudian mengendalikan penyakit menular dan tidak menular, serta meningkatkan gerakan masyarakat hidup sehat.  \"Transformasi ini memerlukan deteksi dini, melakukan pencegahan sejak awal, sehingga ketika sudah di rumah sakit, baik itu penyakit yang sifatnya kronis atau tidak bisa kita sembuhkan. Nah, puskesmas kita jadikan tempat untuk deteksi dini,\" ujarnya. Anas mengatakan, untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya perlu melibatkan berbagai sektor seperti arahan Presiden Joko Widodo, tidak bisa hanya dilakukan Kemenkes. Sebab, Kemenkes hanya memberikan rekomendasi pencegahan dan transformasi pelayanan kesehatan. \"Misalkan soal pembangunan PLTU di suatu daerah, itu sebaran anginnya sebetulnya sudah bisa diketahui, dan Kemenkes menyarankan adanya filter. Jadi transformasi kesehatan itu, bagaimana di bidang kesehatan supaya terintegrasi,\" katanya. Sedangkan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi mengatakan, penyebab utama polusi di Jakarta adalah masalah transportasi akibat dari kebijakan ekonomi yang salah.  \"Harusnya Indonesia menerapkan standar gas buang Euro 6, bukan Euro 2 atau 4. Sehingga daya tampung dan daya dukung lingkungan ambruk, termasuk mengenai kualitas udara,\" kata Zenzi.  WALHI, kata Zenzi, mendorong adanya audit lingkungan di Jabodetabek yang akan mengaudit perluasan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh emisi transportasi maupun industri. Apabila hasil audit tersebut ditemukan unsur pidana, bisa didorong ke proses hukum.  \"Tapi sebetulnya masalah utamanya, pemerintah Indonesia terkesan enggan untuk berpindah ke energi bersih, sementara di banyak negara energinya sudah energi bersih dan emisi gas buangnya sudah standar Euro 6,\" pungkasnya. (Ida)

Ekspor Pasir Laut Untungkan Singapura dan Oligarki

Oleh: Djony Edward -- Wartawan Senior FNN Bak petir di siang bolong, tetiba Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Intinya Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir setelah Presiden Megawati menutupnya 21 tahun lalu lewat Keppres No. 33 Tahun 2002. Dalam kondisi politik jelang Pilpres, terbitnya PP 26/2023 tentu saja membuat Jokowi dicap sebagai penjual aset negara, tidak nasionalis, dan sangat pragmatis. Sebaliknya sikap Megawati dengan Keppres 33/2002 itu disanjung sebagai pelindung aset negara, sangat nasionalis, sekaligus idealis. Lepas dari cap kedua kepala negara Republik Indonesia tersebut, yang jelas ada agenda terselubung dibalik dibukanya kembali keran ekspor pasir laut tersebut. Ada beberapa agenda yang melatari kebijakan mengejutkan tersebut. Pertama, kehilangan kedaulatan. Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Ummat Amien Rais menyebut pembukaan kembali keran ekspor pasir laut akan membuat Indonesia kehilangan kedaulatan sebagai negara merdeka. Oleh karena itu Partai Ummat mengecam kebijakan Jokowi tersebut. “Dengan membuka keran ekspor pasir laut, maka negara ini akan kehilangan kehadulatannya,” kata Amien jengkel. Kedua, lobi singapura. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Didin Damanhuri meyakini kebijakan pembukaan keran ekspor pasir laut tak lepas dari lobi Singapura, karena Singapura membutuhkan banyak sekali pasir laut untuk reklamasi pantainya. Sejak tahun 1962, Singapura yang oleh mantan Presiden BJ Habibie pernah diilustrasikan sebagai red dot ketika membandingkan luasnya dengan Indonesia, melakukan reklamasi untuk menambah luas daratan.  Sampai saat ini, daratan Singapura yang menjorok ke laut sudah bertambah 12 kilometer. Jika dihitung secara keseluruhan, sejak merdeka hingga tahun 2000, luas Singapura sudah bertambah sekitar 200 km2, dari awalnya 581 km2 menjadi 766 km2.   Mirisnya, Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian batas laut. Sangat mungkin hal ini terkait dengan ambisi Singapura untuk terus menambah luas teritorialnya, dan pada saat bersamaan berpotensi mengurangi luas wilayah Indonesia, terlebih jika garis pantai Indonesia juga berkurang sebagai dampak pemanasan global. Benar, ketentuan Zona Ekomoni Ekslusif (ZEE) yakni luas zona laut 12 mil dari garis pantai, tidak berlaku mengingat lebar Selat Malaka atau Selat Singapura kurang dari 24 mil sehingga akan tumpang tindih. Selain itu, kedua negara juga sudah menyepakati garis tengah pantai yang berlaku tetap sebagaimana ketentuan Pasal 15 Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea--UNCLOS) 1982. Persoalannya, perjanjian garis tengah yang efektif berlaku sejak 2005, tidak mencakup bagian barat dan timur. Perjanjian ini juga perlu ditindaklanjuti karena masih merupakan basic. Perlu ada perjanjian lanjutan terkait batas laut yang lebih komprehensif dan pemanen. Sayangnya Singapura terus menolak ajakan Indonesia untuk segera menetapkan batas laut secara permanen. Berbagai upaya yang dilakukan Indonesia selaku kandas.  Didin meyakini hal itu terkait ambisi Singapura menambah luas datarannya, yang secara otomatis memajukan garis pantainya. Ketiga, motif investasi, terbitnya PP 26/2023 ini adalah cara Jokowi untuk mengundang Singapura untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kita tahu investor besar dari Jepang yang sempat berjanji akan berinvestasi di IKN yaitu Softbank, membatalkan rencana investasinya. Sehingga Jokowi merayu Raja Salman, negara Eropa dan Amerika, namun masih kosong melompong. Sehingga tawaran terakhir diajukan ke Singapura. Bak gayung bersambut, Singapura tengah membutuhkan pasir dalam jumlah besar, sementara Jokowi membutuhkan investasi besar untuk membangun IKN, sehingga klop. Seperti simbiosis mutualisma, kebutuhan kedua negara sama-sama tinggi dan kedua negara sama-sama memiliki sumber daya untuk mempertukarkannya. Keempat, motif politik yaitu kepentingan untuk biaya Pemilu 2024, entah oleh caleg atau capres, cuan dari ekspor pasir laut ini dinilai sangat potensial. Tentu saja sebagai motor penggerak adalah para oligarki, sehingga berbagi cuan dengan para politisi untuk memaksimalkan dana dari ekspor pasir tersebut. Walaupun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berpendapat penerimaan fiskal dari kegiatan ekspor pasir laut ini sangat kecil, namun secara riil buat para oligarki kegiatan ini adalah tambang uang baru karena memang pasarnya sangat besar. Apalagi jika pengawasannya lemah, maka ekspor pasir laut akan berlangsung ugal-ugalan dan tahu sendiri karakter aparat di lapangan sangat mudah dirupiahkan. Artinya proyek ini akan menjadi proyek cincai-cincai antarra oligarki, politisi dan aparat. Kelima, motif perusakan lingkungan. Tentu saja baik Walhi maupun Greenpeace sama-sama mengkhawatirkan dampak dari ekspor pasir laut tersebut terhadap kerusakan lingkungan. Mulai dari rusaknya sedimentasi laut, hilangnya pulau-pulau kecil, merugikan nelayan karena ikan-ikan kecil ikut lenyap, meningkatkan abrasi pesisir laut dan pesisir pantai, menurunkan kualitas lingkungan laut, meningkatkan pencemaran pantai, kualitas air laut lebih keruh, merusak terumbu karang, meningkatkan intensitas banjir rob, dan dampak lainnya. Alasan Pemerintah Presiden Jokowi menyatakan alasan diterbitkannya PP 26/2023 adalah untuk meningkatkan kesehatan laut. Aturan ini dibuat dengan asalan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut. Sementra Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan penerbitan PP tersebut untuk pemanfaatan hasil sedimentasi. Sedimentasi yang dimaksudnya, khususnya pasir laut dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara. Trenggono menuturkan, selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar, namun sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau. \"Jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono.  Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).  “Ini kita tetapkan peraturan pemerintahnya tujuannya untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri, bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor pasir laut) ya silakan,” paparnya. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara Faizal Ratuela curiga momentum jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi salah satu alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Faizal bingung mengapa PP 26/2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut muncul tiba-tiba. Padahal, ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 21 tahun lamanya. \"Biasa, Walhi melihatnya kalau mau mendekati momentum Pilpres pasti akan banyak izin keluar. Peraturan yang ikut pun akan sangat kuat,\" ungkapnya. Sementara Greenpeace Indonesia menyebut pemerintah melakukan greenwashing lewat PP 26/2023 tersebut. Dengan PP itu, pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut sebagaimana tertuang dalam Pasal 6. Pengerukan itu diperbolehkan dengan dalih pengendalian sedimentasi laut. Adapun greenwashing merupakan suatu strategi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan dengan kesan memberikan citra peduli lingkungan, tetapi sesungguhnya tidak berdampak bagi kelestarian lingkungan. \"Ini adalah greenwashing ala pemerintah,\" kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5). \"Pemerintah kembali bermain dengan narasi yang seakan mengedepankan semangat pemulihan lingkungan dan keberlanjutan, tetapi nyatanya malah menggelar karpet merah untuk kepentingan bisnis dan oligarki,\" imbuhnya. Dia menjelaskan pemerintah Indonesia di era Megawati Soekarnoputri telah melarang ekspor pasir laut. Pada Februari 2003 juga terbit sebuah Surat Keputusan Bersama Menteri Industri dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang hal itu. Dia mengingatkan SKB tersebut dibuat untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut. Meski SKB itu telah diterbitkan, aktivitas penambangan pasir laut masih terus terjadi di Indonesia, salah satunya di Sulawesi Selatan. Demi proyek strategis nasional, kata Afdillah, berbagai kerusakan alam dan kerugian sosial-ekonomi terjadi di Pulau Kodingareng, Makassar. Seperti diketahui, Singapura sangat berkepentingan dengan pasir laut dari Indonesia untuk reklamasi atau menambah luas daratannya. Meski dapat mengimpor dari negara lain, tetapi dari segi ekonomi dan kuantitas, impor pasir dari Indonesia jelas lebih menguntungkan; low budget karena jaraknya hanya \"selemparan batu\", dan potensinya sangat melimpah. Tinggal pilih dari Kepulauan Riau atau Bangka Belitung. Sebaliknya, ekspor pasir laut merugikan Indonesia. Tidak perlu penelitian njlimet untuk mengetahui kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.  Tapi apa boleh dibuat, kebijakan merusak lingkungan ini tetap diterbitkan, pertanda ada yang tak beres dalam pengelolaan negara ini. Itu sebabnya bisa dipahami kalau belakangan teriakan untuk memakzulkan Presiden Jokowi menggema sangat keras.  Tinggal waktu yang membuktikan sampai dimana kebijakan ini akan efektif. Karena di atas langit ada langit.