OPINI

Jejak Darah Biru Presiden Indonesia: Nggak Ada Jokowi!

Presiden Indonesia, kecuali Joko Widodo, adalah keturunan raja. Mereka berdarah biru. Wajar saja, jika Jokowi pun kini berjuang “membirukan” darahnya. Oleh: Dimas Huda | Jurnalis Senior FNN  SEMILIR angin menerpa Ken Dedes, istri Tunggul Ametung. Kain yang menutup betis si Jelita ini pun tersingkap. Terlihatlah apa yang seharusnya tidak boleh dilihat lelaki lain. Ken Arok yang kala itu menjadi pengawal Tunggul Ametung menyaksikan keindahan tersebut. Anggota tubuh Ken Dedes yang biasa tersimpan rapi itu memancarkan sinar yang menyilaukan mata. Ken Arok pun terpana. Penasaran, Ken Arok pun bertanya kepada “orang pintar” bernama Lohgawe. Peramal ini bilang bahwa Ken Dedes akan menurunkan raja-raja tanah Jawa. Mendengar hal itu, Ken Arok pun berhasrat merebut Ken Dedes dan menyingkirkan Tunggul Ametung.  Singkat cerita, Ken Arok pun sukses membunuh Tunggul Ametung dan memperistri Ken Dedes. Dalam perjalanan kisah ini Ken Arok sukses membangun wangsa yang gilang gemilang. Ken Arok lahir di timur Gunung Kawi pada tahun 1182. Ia meninggal di istana Tumapel, Kutaraja pada tahun 1227. Ia menjadi pendiri dari Wangsa Rajasa dan Kerajaan Tumapel yang lebih dikenal dengan nama Kerajaan Singhasari. Ia memerintah sebagai raja pertama bergelar Sri Ranggah Rajasa Bhatara Sang Amurwabhumi pada tahun 1222. Berdasarkan Serat Pararaton, Ken Arok digambarkan sebagai keturunan Dewa Brahma. Hal ini secara simbolis menggambarkan perbedaan status sosial kognitif Ken Arok di kemudian hari dengan anak-anak seusianya pada saat itu. Padahal nasab Ken Arok memang tidak jelas. Dia dikenal sebagai anak bandel di masa mudanya. Menjadi perampok ulung setelah itu. Jadi pengawal Tunggul Ametung dan dari sinilah, darah Ken Arok menjadi biru. Keturunan anak-anak Ken Dedes dari dirinya maupun dari Tunggul Ametung menjadi raja-raja Jawa.  Sudah menjadi kelaziman, bahkan takdir, anak-anak raja akan menjadi raja. Begitu juga Presiden Indonesia. Semua presiden RI memiliki darah biru. Leluhur  mereka keturunan raja dari trah Brawijaya Majapahit.  Ya. Trah Prabu Brawijaya V, Raja Majapahit yang terakhir banyak menurunkan raja-raja di Jawa. Kerajaan Majapahit, Kesultanan Demak, Pajang, Mataram Islam, hingga Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Mangkunegaran, Kadipaten Pakualaman dan Kesepuhan Cirebon semua masih satu garis trah keturunan dari sang Prabu Brawijaya.  Presiden Indonesia, Sukarno, HM Soeharto, BJ Habibie, KH Abdurahman Wahid, Megawati Soekarnoputrai dan SBY adalah keturunan raja-raja Jawa trah Mataram. Kanjeng Senopati KRMH Tommy Wibowo Hamidjoyo, Analisis Spritualis dan Pemerhati Budaya, menyebut Sukarno dan Soeharto berasal dari trah Mataram yaitu Sultan Hamengkubuwana II. Presiden Sukarno Tommy mengatakan Bung Karno adalah salah satu Putra Dalem Paku Buwono X. Dia termasuk anak Raja dari Kasunanan Surakarta. Bung Karno salah satu dari sekian putra raja PB X yang didapat dari salah satu para selirnya yang tidak dinikahi secara resmi.  “Selir itu wanita Bali bernama Ida Ayu Rai. Kala itu, Sinuwun PB X sebagai seorang raja biasa mengadakan kunjungan-kunjungan kerja kerajaan ke berbagai wilayah,” jelas Tommy dalam artikelnya berjudul “Jika Silsilah Benar, Semua Presiden Kita Bersaudara” yang dilansir laman Askara. Lantaran Ida Ayu tetap di Bali tidak mau diajak ke keraton Surakarta maka Sinuwun PB X mengutus dan memberikan tugas seorang abdi dalemnya ke Bali. Abdi dalem itu bernama Sukemi. Tugas Sukemi adalah mengawasi, mengawal dan mengurusi kebutuhan hidup Ida Ayu.  Ida Ayu melahirkan di Surabaya pada 6 Juni 1901. Bayi laki-laki itu diberi nama Koesno Sosrodihardjo atau Soekarno. Nama Koesno sejatinya diambil dari nama kecil Sinuwun PB X yang bernama Malikul Kusno. Setelah Ida Ayu melahirkan, PB X memerintahkan Sukemi menikahi selirnya itu. Masa kecil Sukarno pun hidup di Bali bersama orang tuanya, pasangan Ida Ayu dan Sukemi. Trah ibunda Sukarno juga trah bangsawan Bali. Gde Pasek Suardika dan ‎Izarman dalam buku “Bung Karno, Saya Berdarah Bali” menyebutkan  Sukarno mewarisi sebilah keris dari kakeknya (ayahanda Ida Ayu Nyoman Rai). Keris itu diwariskan turun-temurun di keluarga Bale Agung yang masih keturunan Raja Buleleng, termasuk pernah digunakan kakek Sukarno saat menghadapi penjajah Belanda. Walaupun Bung Karno tidak melegitimasi dan mengakui dirinya sebagai keturunan bangsawan Mataram atau putra raja, tapi Sukarno menyandang gelar sang ayah: Sinuwun PB X.  Gelar Paku Buwono X adalah gelar yang terpanjang sepanjang sejarah raja Mataram: \"Ingkang Sinuwun Sampeyan Ingkang Dalem Ingkang Wicaksono Senopati Khalifatullah Ingngalogo Abdurrahman Sayidin Panotogomo Pakubuwono Ingkang Kaping Sedoso Pakubuwono ke X\". Gelar Raja Paku Buwono X kemudian ditiru oleh Bung Karno yaitu beliau menamakan dirinya dengan gelar: \"Pemimpin Besar Revolusi, Paduka Yang Mulia, Penyambung Lidah Rakyat, Panglima Tertinggi Angkatan Perang, Presiden Seumur Hidup, Ir. H. Soekarno.\" Presiden Soeharto Haji Muhammad Soeharto adalah keturunan dari Sultan HB II, sama seperti Sukarno. Namun keberadaan dan legitimasi itu tidak diakui Pak Harto sendiri. Padahal, Soeharto termasuk salah satu anak dari bangsawan Kesultanan Jogja yaitu anak dari seorang Gusti Pangeran Sultan Jogja, dengan seorang wanita dari luar. Pak Harto mengaku hanya anak petani berasal dari Desa Kemusuk, sebelah barat Kota Yogyakarta. Kendati demikian, darah biru yang terpancar di wajahnya tidak bisa disembunyikan bahwa dirinya adalah seorang keturunan dari trah kebangsawanan kesultanan Yogja. Pada tahun 1972, majalah Pop melakukan investigasi. Diungkap bahwa sejatinya Soeharto adalah anak seorang lurah keturunan Hamengkubuwono II yakni Raden Rio Padmodipuro atau Raden Lurah Prawirowiyono. Sedangkan ibunya, Nyai Atmopawiro.  Soeharto lahir di Suronatan, Yogyakarta, pada 8 Juni 1021. Rio menitipkan anak dan istrinya itu kepada kenalannya bernama Kartoredjo, yang menjadi ulu-ulu (aparat pengairan desa) di desa Kemusuk.  Probosutedjo dalam memoar \"Saya dan Mas Harto\" menyebut bahwa Atmopawiro adalah ayahnya. Sedangkan ibunya bernama Soekirah, yang diakui pula oleh Soeharto sebagai nama ibu kandungnya.  Rio menitipkan anak dan istrinya karena takut ketahuan keluarga istri keduanya. Setelah menikah dengan Nyai Atmopawiro, Rio diambil menantu oleh Mas Wedono Jayeng Prakosa, seorang wedana keraton yang sangat dekat dan disayang almarhum Sri Sultan Hamengkubuwono VII. Saat diungsikan Soeharto berusia 6 atau 7 tahun. Kendati Soeharto tidak mengakui sebagai keturunan bangsawan Mataram Yogja, tetapi ia membangun pesarean \"makam\" keluarga dengan diberi nama \"Astana Giri Bangun\" di Karanganyar Jawa tengah, di atas gunung persis menyerupai miniatur makam para raja-raja Mataram di Imogiri. Pak Harto sendiri memiliki istri keturunan ningrat. Menurut catatan T Wedy Utomo dalam bukunya berjudul “Ki Ageng Selo” R Aj Siti Hartinah, istri Pak Harto, keturunan ke-17 Ki Ageng Selo. Ki Ageng Selo adalah guru mengaji Joko Tingkir yang dimakamkan di Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Ki Ageng Selo merupakan cicit dari Raja Majapahit Prabu Brawijaya V. Ibu Tien Soeharto adalah keturunan ke-20 dari Brawijaya V. Namun di buku “Siti Hartinah Soeharto, Ibu Utama Indonesia”, silsilah Ibu Tien Soeharto dimulai dari Mangkunegoro I. Sama-sama berdarah biru.  Presiden Habibie Baharuddin Jusuf Habibie lahir di Parepare, Sulawesi Selatan. Ia adalah anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo.  Ayahnya yang berprofesi sebagai ahli pertanian yang berasal dari etnis Gorontalo, sedangkan ibunya dari etnis Jawa. Alwi keturunan suku Bugis Makassar yang berasal dari daerah Sulawesi Selatan. Anak seorang Imam dan pemangku adat dan anggota Majelis Peradilan Agama. Ibunda Habibie, RA Toeti Marini Poespowardojo, adalah perempuan Jawa kelahiran Yogyakarta. Dari garis keturunan Ibu, Habibie adalah generasi keempat dari Tjitrowardojo, seorang terdidik yang meraih gelar dokter di usia 19 tahun. Menurut Nurinwa Ki S. Hendrowinoto dalam Buku \"Ibu Indonesia dalam Kenangan\" (2004), ibunda Habibie berasal dari keluarga priyayi atau ningrat Jawa karena itu ibunda beliau bergelar RA atau Raden Ayu.  Toeti adalah cucu dari Raden Ngabehi Tjitrowardojo dari trah Mataram, seorang dokter sekaligus bangsawan lokal terkemuka dari Purworejo, Jawa Tengah, tidak seberapa jauh dari Yogyakarta dan pernah menjadi wilayah kekuasaan Mataram. Presiden Gus Dur KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah keturunan Joko Tingkir atau Raden Hadiwijaya, Sultan Pajang. Itu sebabnya Gus Dur sering ziarah ke petilasan Joko Tingkir di Lamongan, Jawa Timur. Gus Dur pernah bercerita bahwa dirinya memiliki jalur langsung keturunan dari Sultan Pajang, Hadiwijaya. \"Gus Dur itu punya jalur langsung (keturunan) dengan Joko Tingkir. Makanya beliau jadi presiden,\" tegas ujar KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq dalam satu kesempatan.  Joko Tingkir merupakan bapak dari Pangeran Benowo yang juga menantu Sultan Trenggono. Joko Tingkir juga murid Sunan Kalijaga, salah seorang ulama yang masuk dalam daftar sembilan wali atau Wali Songo. Dalam Kitab Talkhish karya Abdullah bin Umar Assathiri bahkan disebutkan bahwa Gus Dur adalah keturunan ke-34 dari Rasulullah SAW. Nur Rokhim dalam buku berjudul “Gus Dur Santri yang Gemar Membolos” menjelaskan bahwa keluarga besar Gus Dur dikenal sebagai keluarga ulama dan bangsawan.  Selain keturunan Raja Pajang, silsilah Gus Dur juga akan sampai kepada Lembu Peteng atau Sultan Brawijaya V, raja terakhir Majapahit.  Gus Dur memperoleh darah biru dari kakeknya yang bernama Hadratussyekh KH Hasyim Asy\'ari dari jalur  ayah, yaitu Muhammad Hasyim bin Asy\'ari bin Abdul Wahid bin Abdul Halim (Pangeran Benawa) bin Abdul Rahman (Sultan Hadiwijaya atau Jaka Tingkir) bin Abdullah bin Abdul Aziz bin Abdul Fatah bin Maulana Ishaq bin Ainul Yakin (Sunan Giri). Sedangkan dari jalur sang ibu, yaitu Muhammad Hasyim bin Halimah binti Layyinah binti Sihah bin Abdul Jabbar bin Ahmad bin Pangeran Sambo bin Pangeran Benawa bin Jaka Tingkir (Mas Karebet atau Sultan Hadiwijaya) bin Lembu Peteng (Prabu Brawijaya VI). Lalu, bagaimana dengan Megawati Soekarnoputri? Jika Soekarno masih keturunan trah Mataram Sultan HB II dan Pakubuwono X maka garis darah serupa juga berlaku untuk putrinya, Megawati Soekarnoputri, yang menjadi Presiden RI ke-5. Presiden SBY Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY masih memiliki keturunan dan punya pertalian darah dengan Raden Wijaya, raja pertama sekaligus pendiri Kerajaan Majapahit. Tak hanya itu, SBY juga masih satu garis keluarga dengan Sri Sultan Hamengkubuwana III. \"Kalau diurut dari eyang saya Ki Ageng Buwono Keling hingga kedua anak saya yakini Agus Harimurti dan Edi Baskoro adalah trah ke-14,\" kata SBY di hadapan 1.500 kader Demokrat se-Jawa Timur pada suatu ketika.  Kader Partai Demokrat, Andi Arief, mengunggah dua gambar silsilah lengkap SBY melalui akun Twitternya. Menurut daftar silsilah tersebut, garis keturunan SBY bisa dirunut dari Raden Wijaya, pendiri kerajaan Majapahit. Dari gambar tersebut juga tertulis bahwa tak hanya keturunan Majapahit, SBY juga adalah keturunan Raja Mataram. Obsesi SBY pada Majapahit juga bisa dilihat dari nama cucu-cucunya. Cucu pertama SBY bernama Almira Tungga Dewi Yudhoyono. Tribhuwana Tunggadewi adalah raja perempuan pertama Majapahit yang melahirkan Hayam Wuruk, raja yang membawa Majapahit ke puncak kejayaannya. Cucu keduanya bernama Airlangga Satriadhi Yudhoyono. Airlangga adalah nama pendiri Kerajaan Kahuripan, yang terbagi menjadi dua kerajaan, Kediri dan Jenggala. Kedua kerajaan ini menjadi daerah bagian Majapahit pada masa pemerintahan Raden Wijaya. Pancasakti Maharajasa Yudhoyono, cucu ketiga SBY, tidak diberi nama dari Majapahit. Nama Maharajasa diambil dari nama besan SBY, Hatta Rajasa. Meski demikian nama Rajasa mengingatkan juga pada nama pendiri Majapahit, Kertarajasa Jayawardhana. Cucu keempat bernama Gayatri Idalia Yudhoyono. \"Gayatri diambil dari Kerajaan Majapahit, yaitu istri Raden Wijaya yang kemudian menurunkan raja-raja selanjutnya,\" kata Ibas saat mengumumkan kelahiran putrinya melalui akun Instagram @ibsyudhoyono, 1 Januari 2018. Dwi Cahyono, sejarawan dan arkeolog dari Universitas Negeri Malang menjelaskan bahwa silsilah keluarga sudah dipakai sebagai cara melegitimasikan diri sejak berabad-abad yang lalu. \"Jadi kalau sekarang ada politikus mengaku sebagai keturunan raja Majapahit, tentu karena ada kepentingan, yaitu legitimasi,\" kata Dwi Cahyono sebagaimana dilansir BBC Indonesia. Silsilah keluarga yang dirunut-runut itu sudah sejak lama dipakai oleh seseorang atau keluarga untuk menghubungkan dirinya dengan penguasa di masa lalu, bisa pemimpin, raja, atau sultan. Bahkan pada era kesultanan Islam di Indonesia, silsilah itu dibuat dua sisi, yaitu mangiwo (ke kiri) dan manengen (ke kanan). Mangiwo yang dirunut panjang bisa sampai ke tokoh-tokoh dalam pewayangan, sampai puncaknya ke dewata. Garis keturunan manengen diruntut dari para pempimpin Islam sampai tokoh-tokoh kenabian. \"Perkara betul atau tidak itu masalah nanti, yang penting melegitimasikan diri bahwa dia adalah orang yang punya posisi tertentu dilihat dari genealoginya, garis keturunannya,\" kata Dwi.  Lalu, bagaimana dengan Presiden Jokowi? Sejauh ini, nasab Jokowi masih menjadi pergunjingan. Tak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa ia berdarah biru. Jadi wajar, jika Jokowi ingin memulai dari dirinya, mengalirkan darah biru ke anak cucunya. @

Jokowi Tetap Limbung

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  MENTERI Luar Negeri RI Retno Marsudi dengan berbangga diri  membeberkan hasil pertemuan bilateral yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden di Washington DC, Senin (13/11/2023). Dok BPMI Setpres RI Ada enam poin hasil pertemuan kedua presiden yang mencapai kerja sama untuk kedua negara.  \"Pertama, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk meningkatkan status hubungan bilateral dari strategic partnership menjadi Comprehensive Strategic Partnership [CSP]. Harapan  CSP Indonesia-AS akan menjadi \"pondasi kuat untuk penguatan kerjasama bilateral, terutama di bidang ekonomi\" Kedua, dia mengatakan bahwa secara prinsip, disepakati pentingnya penguatan kerja sama mineral kritis. . \"Untuk itu akan dibentuk rencana kerja [work plan] menuju pembentukan Critical Mineral Agreement (CMA),\" ujarnya. Harapan dapat menjadi pemasok kebutuhan baterei EV di AS, secara berkesinambungan, untuk jangka panjang. Ketiga, kesepakatan pentingnya segera diimplementasikan Just Energy Transition Partnership atau Just Energy Transition (JETP). Harapan AS dapat mendukung upaya mempercepat transisi energi Indonesia, termasuk program pensiun dini PLTU & pengembangan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan Indonesia. \"Keempat, Indonesia telah terpilih sebagai salah satu mitra International Technology Security and Innovation Fund dari Amerika Serikat. Berharap akan membuka jalan bagi penguatan rantai pasok semi konduktor. Kelima, meningkatkan perdagangan, presiden mengingatkan pentingnya perpanjangan Generalized System of Preferences (GSP) untuk Indonesia. Keenam,  AS menyampaikan komitmen memberikan dukungan terhadap aplikasi Indonesia untuk menjadi anggota The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).  Selain itu, konon Biden memastikan komitmen untuk memberikan tambahan dana sebesar US$172 juta dalam bentuk program baru di berbagai sektor, termasuk sektor iklim dan transisi energi bersih, pertumbuhan ekonomi, dan kesehatan. Semua rakyat Indonesia pasti mengharapkan apapun bentuk perjanjian dengan negara manapun membawa kebaikan dan keuntungan ekonomi bagi Indonesia. Dari pengamatan dan analisa Prof. Sofyan Efendi ( UGM ) Jogjakarta bahwa Bilateral Agreement USA-Indonesia yg baru di tanda tangani Presiden Biden dan Presiden Jokowi  minggu lalu (13 November 2023), bukannya menguntungkan Indonesia, malahan akan melemahkan kemandirian dan kepentingan nasional kita.  Kegelisahan yang sama dirasakan oleh ahli ekonomi Prof Ihsanudin Nursi mengatakan : \"Sejak Soeharto berkuasa, ekonom yang tergabung dalam organisasi tanpa bentuk yang bernama \"Berkeley Mafia\" memegang kendali ekonomi Indonesia sampai sekarang. Keadaan tambah parah di era Presiden Jokowi, yang sangat lemah dalam strategi ekonomi global selain penurut atas kemauan mereka apapun yang mereka kehendaki dalan bentuk perjanjian apapun sekalipun akan merugikan Indonesia. Ichsanuddin Noorsy lebih lanjut mengatakan bahwa Bilateral Agreement USA-Indonesia yg baru   memiliki kelemahan yang fatal :  \"Posisi yang tidak setara, bahan mentah dari Indonesia, mereka jadikan bahan bernilai tambah. Indonesia mengimpor modal dan teknologi, ketergantungan Indonesia kepada AS. Terjadinya komersialisasi hajat hidup orang banyak dan ekonomi berbasis IT khususnya dan ekonomis umumnya terjajah\" Presiden Jokowi gagal total menciptakan program ekonomi mandirinya yang selama ini terus di kumandangkan hanya isapan jempol belaka. Hidup negara itu hanya menggantungkan pada hutang dan memoles program investasi yang berujung pada menjual lelang semua sumberdaya alam menjadi jarahan negara asing. Presiden Jokowi tetap limbung mengatasi ekonomi negara dan kesejahteraan rakyatnya, dengan tetap menebar info keberhasilan semu dengan tipe bawaannya hanya melakukan pencitraan diri yang sudah kedaluarsa. ****

"Uji Nyali" Netralitas TNI Polri di Pemilu 2023

Oleh Dr. Anton Permana, SIP.,MH | (Direktur Tanhanna Dharma Mangrva (TDM) Institute) DALAM buku putih pertahanan yang dikeluarkan Kementrian Pertahanan 2015-2020, sebenarnya sudah memetakan sebuah hakikat ancaman yang bernama “hakikat ancaman legislasi”. Dari banyak model hakikat ancaman terhadap kedaulatan bernegara kita, apakah itu hakikat ancaman ideologi, ekonomi, biological warfare, sampai yang berupa kerusakan lingkungan hidup dan exploitasi sumber kekayaan alam.  Karena dalam ancaman perang moderen saat ini tidak lagi hanya berupa ancaman perang fisik (symetric war), tetapi juga berupa perang non-fisik (asymetric war), dan hybrida war yang tidak tampak (terlihat kasat mata) tetapi sangat mematikan. Untuk itulah, kementrian pertahanan kita dalam buku putihnya, memasukkan ancaman legislasi itu sebagai salah satu bahagian dari hakikat ancaman yang ada, ancaman yang belum ada, dan ancaman yang akan ada. Hakikat ancaman legislasi yang dimaksud itu bisa berupa infiltrasi, atau lobby dari sebuah kelompok elit atau asing termasuk oligarkhi dalam mempengaruhi norma aturan dan pembentukan perundangan di negara kita yang menguntungkan kepentingan kelompoknya. Dan merugikan kepentingan nasional kita. Dan bisa juga, justru ancaman legislasi tersebut dilakukan jauh di depan sejak awal, yaitu ; menempatkan atau memberikan dukungan kepada personal politisi (agen) atau kelompok untuk dapat duduk di kursi legislatif maupun eksekutif, untuk selanjutnya menjadi “proxy” dan corong dari kepentingan mereka. (Planted Agent). Dalam ranah ilmu gropolitik dan geostrategi, hal ini lumrah saja terjadi karena ada kompetisi lintas negara dan elit community global dalam mengendalikan dan menguasai sumber daya di dunia ini. Karena masing negara pasti punya cara tersendiri dalam mempertahankan hegemoni serta keberlangsungan kehidupan bangsa dan negaranya.  Hakikat ancama legislasi ini sudah masuk dalam buku putih pertahanan negara kita. Artinya, Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan gangguan (ATHG), yang akan terjadi berarti sudah dipersiapkan strategi cegah dini dan tangkal dininya, agar tidak berubah menjadi sebuah ancaman bagi kedaulatan bangsa. Termasuk tentunya dalam proses Pemilu dan Pilpres 2024 tahun depan. Secara konstitusi, dalam UUD 1945, pasal 30 (ayat) 2 sudah dijelaskan, bahwa komponen utama pertahanan dan keamanan negara itu adalah TNI/POLRI. Dimana selanjutnya di dalam (ayat) 3 dan 4 kembali dijelaskan pembahagian tugasnya, kalau untuk urusan pertahanan negara adalah TNI, dan untuk Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) adalah Polri. Artinya, tanggung jawab atas situasi HanKam dan stabilitas politik ada di pundak TNI/Polri. Tugas dan kewenangan TNI/Polri ini, kembali diturunkan ke dalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing instansi tersebut yaitu ; UU nomor 2 Tahun 2002 untuk Polri, dan UU nomor 34 Tahun 2004 untuk TNI. Dimana dalam masing-masing Undang2 tersebut dijelaskan bahwa, TNI/Polri itu adalah lembaga dan institusi negara yang tunduk pada kebijakan politik negara. Di dalam hal politik negara, yaitu dimana Pemilu/Pilpres adalah bahagian dari instrumen demokrasi politik negara dalam rekrutmen kepemimpinan nasional, selanjutnya dengan tegas dalam UU nomor 7 Tahun 2017 di atur ada pelarangan atas ASN/TNI/POLRI/BUMN untuk terlibat politik praktis bahkan lengkap dengan ancaman Pidananya.  Artinya, secara doktrin konstitusi dan perundangan sudah sangat jelas bahwa TNI/POLRI “haram” hukumnya ikut terlibat dalam politik praktis. Adapun politik yang dijalankan TNI/POLRI itu adalah politik negara, dimana maksudnya adalah : Sebagai bahagian dari tubuh pemerintahan, tugas dan kewenangan TNI itu adalah dalam tugas politik negara. Yang bertugas menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan negara, dan hanya tunduk pada konstitusi negara. Yaitu UUD 1945 berserta turunannya. Namun, kalau kita melihat ke dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang ada di Indonesia, dalam tataran operasional dan implementasinya, politik negara yang seharusnya dijalankan TNI/POLRI akan sangat berat. Karena sangat tergantung kepada komitmen, integritas, kejujuran, dan konsistensi para pucuk pimpinannya masing-masing. Karena dalam hal penempatan dan penunjukan pimpinan apakah itu Panglima TNI dan Kapolri, berada di bawah naungan kekuasaan presidensial. Karena, final terakhir penunjukan siapa yang akan bisa menjadi Kapolri dan Panglima TNI adalah Presiden. Setelah melewati uji kompetensi (fit and proper test) di DPR RI. Ditambah lagi, Presiden diperbolehkan mengajukan calon Kapolri/Panglima TNI itu secara tunggal. Disinilah polemik kemandirian dan kualitas proses penunjukan pucuk pimpinan TNI/POLRI oleh Presiden ini menjadi sulit karena harus memisahkan mana yang politik praktis dan mana yang politik negara. Karena di dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden juga merangkap menjadi kepala negara yang juga kepala pemerintahan. Jadi sangat wajar, sesuai dengan judul tulisan di atas ada kata “uji nyali” yang maksudnya adalah : ada tantangan besar (chalange) bagi TNI/POLRI dalam bertindak “netral” di dalam Pemilu/Pilpres 2024 nantinya. Karena saat ini, ada dari bahagian keluarga Presiden serta para menterinya dan bahagian partai politik yang berkuasa ikut dalam kontestasi politik di Pemilu dan Pilpres 2024 nanti? TNI/POLRI adalah sebuah instusi yang solid, disiplin, terlatih, dan mempunyai jaringan struktur kewilayahan yang paling luas dan lengkap sampai ke desa-desa. Seperti ada Babinsa dan Bhabinkamtibmasnya. Tentu, kemampuan TNI/POLRI ini akan sangat “menggoda” kekuasaan untuk menggunakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan politik pribadi dan kelompoknya. Begitu juga sebaliknya, di satu sisi posisi pucuk pimpinan dua institusi ini juga ada di tangan seorang Presiden. Secara logis, tentu potensi hubungan mutualisme politik rentan terjadi. Maka wajar banyak kecemasan dan harapan dari banyak pihak, agar TNI/POLRI ini tetap menjaga “marwah/kehormatan” dan jati dirinya untuk konsisten dan tidak mau ikut dimanfaatkan kekuasaan. Apakah itu untuk penggalangan massa, propaganda, maupun menggunakan perangkat alat material khusus (Almatsus) nya untuk kepentingan politik praktis. Karena dua institusi ini punya kemampuan yang sangat dahsyat apabila digunakan dalam meraih elektoral. Kembali kepada pokok permbahasan kita, sebagai masyarakat sipil, tentu kita semua sangat berharap sekali, TNI/POLRI sesuai Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI, dan Tri Brata Polri untuk konsisten, komitmen, bersikap “netral”.  Jangan sesekali mau dimanfaatkan kekuasaan. TNI/POLRI adalah anak kandung rakyat yang lahir dari rakyat untuk rakyat. Jangan khianati perasaan rakyat. Karena perhelatan Pemilu/Pilpres ini adalah pesta demokrasi rakyat untuk memilih siapa pemimpin kedepan yang lebih baik menurut pilihan rakyat.  Biarkan rakyat memilih, dan mari Bapak TNI/Polri bersama rakyat menjaga proses Pemilu/Pilpres ini berjalan Jujur/Adil dan berkualitas. Kita lawan bersama upaya-upaya kecurangan. Baik itu upaya kecurangan perhitungan suara di TPS dan selanjutnya, maupun upaya kecurangan berupa pemanfaatan sumber daya negara (pemerintahan) termasuk money politik dan intimidasi dalam memuluskan salah satu paslon Pillres dan Caleg. Karena apabila terjadi sebuah kecurangan, manipulasi, dan pemanfaatan sumber daya negara untuk salah satu Paslon tertentu ? Maka hal ini pasti akan rentan menimbulkan kerusuhan dan konflik horizontal di tengah masyarakat. Dan ini kalau sempat terjadi, maka akan sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI.  Dan untuk itulah, kita harapkan sekali agar TNI/POLRI benar/benar netral, cukup menjadi wasit, jangan korbankan kepercayaan rakyat dan integritas institusi demi kepentingan politik sesaat. Saat ini, TNI/POLRI sangat baik di mata masyarakat. Khususnya TNI, juga adalah institusi yang paling terpercaya di mata masyarakat. InsyaAllah mari kita do’akan bersama agar TNI/Polri kita istiqomah, konsisten, tegar, komitmen untuk menjaga NKRI dan proses Pemilu/Pilpres 2024 dengan seadil/adilnya. Aammiinn. (*)

Bumi Yang Dijanjikan untuk Bangsa Pilihan Tuhan

Yahudi yang tinggal di Israel dan menjajah Palestina saat ini bukanlah keturunan Nabi Ibrahim, bukan pula anak cucu Nabi Ya’qub. Mereka adalah Yahudi non-Semitik, yakni Yahudi keturunan Mongolia.   Oleh: Dimas Huda | Jurnalis Senior FNN BANGSA Yahudi yang ada sekarang ini bisa dibagi menjadi dua golongan, yaitu Yahudi Semitik dan Yahudi Ezkinaz. Yang terakhir ini juga sering disebut Yahudi non-Semitik. Asal-usul Yahudi Semitik masih dipersengketakan oleh para sejarawan. Sebagian berpendapat, mereka adalah keturunan Nabi Ibrahim as. Beliau ini berhijrah dari kota Aur di sebelah Selatan Mesopotamia, menuju ke Khurran di Syiria. Nabi Ibrahim berpindah lagi menuju bumi Kananiah atau Kan\'an sekitar tahun 2000 SM. Di sinilah ayah Nabi Ibrahim meninggal dunia. Di antara keturunan beliau adalah Nabi Ya\'kub, yang diberi gelar Israel, sehingga anak cucunya kelak dipanggil dengan Bani Israel. Di antara keturunan Ya\'kub (Israel) adalah Nabi Yusuf yang pernah menjabat semacam Menteri Pertanian Mesir, sehingga anak cucu Ya\'kub (Bani Israel) berdiam di Mesir hingga masa Nabi Musa as. Beliau inilah yang mengajak Bani Israel keluar dari Mesir, untuk menyelamatkan diri dari penindasan Fir\'aun. \"Versi ini banyak dipegang oleh para sejarawan dan para tokoh Yahudi sendiri,\" tulis Willian G. Carr dalam bukunya berjudul “Yahudi Menggenggam Dunia” (Pustaka Kautsar, 1993). Sebagian sejarawan lagi berpendapat, bahwa bangsa Yahudi pada hakikatnya adalah bangsa campuran antara berbagai unsur (mixed race) yang dipersatukan oleh satu nasib dan watak. Mereka hidup mengembara seperti kaum gypsy pada masa Jahiliah, atau seperti kaum pengembara Syatharien, dan lyarien (Vagabonds) pada masa Dinasti Abbasiyah. Dalam pengembaraannya dari satu ke lain daerah itu, bangsa Yahudi pernah menyerbu ke kota-kota bumi Kananiah, kemudian merampok dan merampas harta penduduknya. Mereka membentuk komunitas yang memiliki karakteristik tersendiri dan bahasa campuran antara bahasa klasik seperti bahasa Syiriak, Akadian dan bahasa Phinisian. Willian G. Carr mengatakan kalau kebenaran sejarah Yahudi Semitik telah mengalami kesimpangsiuran, dan asal-usul mereka dimasalahkan, maka ajaran agama Yahudi yang murni dari sudut mana pun diragukan keasliannya, setelah tertimbun dalam berbagai pemalsuan. Dasar yang melandasi pola pikir dan tingkah-laku Yahudi tidak lain adalah ajaran Talmud, yaitu pedoman rahasia yang tidak diketahui dengan pasti, kecuali oleh mereka sendiri. Dengan demikian, kedudukan ajaran agama Yahudi sebagai agama samawi telah cenderung berubah menjadi \'Organisasi Rahasia\'. Dengan meneliti sejarah Yahudi dalam kisah Nabi Musa menurut Kitab Suci, kita akan mengetahui, bahwa Nabi Musa hidup di Mesir bersama kaumnya, Bani Israel di bawah naungan Pemerintah Mesir itu. Kemudian mereka meninggalkan negeri itu untuk menyelamatkan diri dari kejaran raja Fir\'aun dan bala-tentaranya menuju Palestina. Ketika Nabi Musa wafat, mereka belum bisa memasuki pintu wilayah Palestina. Pada masa Nabi Daud, mereka bisa memasuki tanah Palestina dari Sinai, dan menguasai Yerusalem kira-kira pada tahun 2000 SM. Namun mereka juga belum bisa menguasai seluruh wilayah Palestina. Pada masa pemerintahan Nabi Sulaiman putra Daud, kerajaan mereka terbagi menjadi kerajaan kecil-kecil. Dan kerajaan purba inilah yang sekarang dijadikan alasan historis untuk mengklaim sahnya negara Yahudi di Palestina sekarang. “Padahal, kerajaan Yahudi dalam sejarah Nabi Daud dan Nabi Sulaiman tidak lebih dari sebuah kota dan desa-desa sekelilingnya. Hanya karena kebiasaan saja, bangsa Yahudi memanggil pemimpinnya dengan sebutan \'Raja\',” ujar William G. Carr. Di antara kerajaan tersebut yang terkenal adalah kerajaan Sumeria dan kerajaan Yahuda. Raja Sargeus dari Yunani pernah menyerbu negeri Sumeria pada tahun 576 SM. Sedang raja Nebuchadnezzar II dari Babilonia menyerbu kerajaan Israel yang ibu kotanya Yerusalem, kemudian menghancurkan Kuil Sulaiman. Orang- orang Yahudi ditawan dan digiring ke Babilonia. Di sinilah para tokoh Yahudi membesarkan hati kaumnya dengan konsep janji Tuhan dan Bumi Nenek Moyang. Sejak itu, dalam perjalanannya mereka selalu berusaha untuk bisa kembali ke Palestina dengan berbagai cara dan upaya. Namun mereka selalu menemui kegagalan, meskipun telah mencoba berkali-kali. Bahkan akibatnya justru membuat mereka bertambah ketat di bawah pengawasan penguasa. Tidak jarang kekejaman penguasa menjadi penderitaan rutin yang mereka alami, dan mengakibatkan kegiatan-kegiatan eksodus dan diaspora orang-orang Yahudi makin meluas ke seluruh penjuru bumi untuk menyelamatkan diri. Dari tanah Babilonialah para pemuka Yahudi menemukan ide dan konsep \'Bumi Yang Dijanjikan\' dan konsep \'Bangsa Pilihan Tuhan\', dengan harapan ide semacam itu akan bisa melestarikan persatuan dan kemurnian Ras Yahudi, dan untuk mengembalikan kepercayaan diri bangsa Yahudi. William G. Carr mengatakan dari kilasan fakta di atas kita bisa melihat, bagaimana bangsa Yahudi sepanjang sejarah mengendalikan perkumpulan rahasia, yang dikembangkan dengan getol untuk mewujudkan cita-cita mereka. \"Makin lama perkumpulan rahasia itu berkembang mirip dengan pemerintahan terselubung, yang dikendalikan oleh tokoh-tokoh Yahudi Internasional, yang berdiam di berbagai penjuru dunia,\" ujarnya. Bangsa Yahudi punya keyakinan, bahwa bangsa lain adalah \'Goya\', atau dalam bahasa Ibraninya \'Goyim\', yang juga sering disebut \'Gentiles\', atau \'Umamy\' dalam bahasa Arabnya, yang berarti bangsa lain itu diciptakan Tuhan untuk kepentingan Yahudi belaka, sebagai bangsa pilihan Tuhan. Kemudian, pada tahun 160 M Palestina dan wilayah Syam lainnya dikuasai oleh kerajaan Romawi. Rajanya, yaitu raja Herod Agung (40-4 SM) membangun istana dan juga membangun Kuil Sulaiman (Salomon Temple) kembali, di samping memberikan kebebasan kepada penduduk Yahudi. Namun pada tahun 77 M raja Titus bertindak keras terhadap orang Yahudi, karena mereka mengadakan pemberontakan dan kekacauan di negeri itu, sehingga kota Yerusalem hancur. Kemudian raja mengeluarkan peraturan yang melarang orang Yahudi berdiam di Yerusalem atau berziarah ke Kuil Sulaiman. Sampai beberapa abad kemudian bangsa Romawi itu tetap bercokol hingga ditaklukkan oleh kaum Muslimin. Kemudian penduduk asli setempat masuk agama Islam. Mereka adalah bangsa Arab yang merupakan mayoritas penduduk bumi Palestina, sampai awal abad ke-20. Setelah kedatangan orang-orang Yahudi secara besar-besaran dari seluruh penjuru dunia, jumlah penduduk Arab sekarang berbalik menjadi minoritas. Hal ini terjadi karena kebijakan deportasi Pemerintah Israel terhadap penduduk Arab, dengan dukungan penuh dari gerakan Zionisme Internasional. Yahudi Jenis Ezkinaz Menurut William G. Carr, kaum Zionis sekarang yang jumlahnya 82% dari seluruh penduduk adalah orang Yahudi jenis Ezkinaz, sesuai dengan sumber Zionisme sendiri. Pada abad pertama Masehi, menurutnya, sejumlah orang berdarah Turki Mongolia meninggalkan negeri mereka, keluar berjalan menuju arah Barat dari Asia, melintasi daerah yang terletak di sebelah Utara Laut Kizwin dan Laut Mati. Mereka ini mendirikan kerajaan besar yang disebut \'Kerajaan Kojar\'. Oleh sebab itu, Laut Kizwin juga disebut Laut Kojar. Orang Kojar berdarah Turki Mongolia itu menganut kepercayaan Animisme. Dalam perjalanan sejarah, ternyata mereka lebih cenderung untuk memeluk agama Yahudi Baru, yang telah mengalami perubahan oleh tangan tokoh-tokoh Yahudi pada masa penindasan raja Nebuchadnezzar II dan penguasa Babilonia sesudahnya, dan juga pada masa- masa lain yang berbeda. Menurut Willian G. Carr, tentang bagaimana agama Yahudi sampai kepada Kojar itu, tidak banyak ditulis dalam sejarah. Dan bagi sebagian bangsa Yahudi, bangsa Kojar tidak dianggap sebagai golongan mereka. Kerajaan Kojar berlangsung cukup lama dengan wilayah kekuasaan yang cukup luas, dan mencapai masa kejayaannya pada abad ke 9 M. Kemudian pada tahun 965 M kerajaan Kojar dikalahkan dan dikuasai oleh bangsa Slavia, setelah terjadi pertempuran sengit bertahun-tahun antara kedua belah pihak. Penindasan penguasa Slavia terhadap orang-orang Yahudi Kojar kemudian menimbulkan arus pelarian ke luar negeri. Sebagian mereka melarikan diri dan hidup di bawah Pemerintahan Rusia. Para pelari ini membentuk kelompok masyarakat bawah tanah, yang kemudian tidak jarang mendalangi orang Yahudi tidak mengikuti keyahudian seseorang kalau garis keturunan dari pihak ibu bukan Yahudi. Sebagian besar lainnya melarikan diri ke Eropa Timur. Dari sini mereka menyebar ke seluruh dunia, terutama ke Amerika Serikat. Dan anak cucu Yahudi Kojar itulah yang kemudian membanjiri Palestina sekarang, dan mengklaim adanya hak sejarah yang sah bagi bangsa Yahudi di Palestina dalam artian yang sebenarnya. Padahal, kerajaan Yahudi periode kekuasaan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman tidaklah lama. Sedang kekuasaan Yahudi lainnya tidaklah lebih dari kekuasaan atas satu kota beserta desa sekitarnya, mirip kehidupan suku-suku yang bermukim. \"Mereka belum pernah membentuk komunitas di seluruh Palestina, karena mereka bukanlah penduduk asli,\" ujar Willian G. Carr. Sama dengan keadaan Yahudi di Israel sekarang, katanya, mereka datang dari berbagai penjuru dunia sebagai imigran, yang tidak ada hubungannya dengan darah Yahudi Semitik. \"Sebagai akibat wajar dari keyakinan bangsa Yahudi dan perasaan hidup dalam ketidakpastian selama sejarah mereka, ditambah lagi dengan adanya keyakinan, bahwa bangsa Yahudi adalah \'Bangsa Pilihan Tuhan\', maka mereka selalu mengandalkan taktik subversif, dan menciptakan suasana kacau di negeri-negeri di mana mereka berdiam. Dalam sejarah, mereka dikenal sebagai golongan yang terorganisasi rapi dan rahasia, sehingga banyak peristiwa sejarah yang didalangi oleh orang-orang Yahudi itu. Kita bisa memperhatikan sifat mereka yang membenci bangsa lain (Gentiles), di samping membenci setiap pemerintahan kuat yang lahir dalam sejarah.

Gibran Tumbal Mistik Kekuasaan

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  DUNIA  mistik, adalah hal gaib yang tidak terjangkau dengan akal manusia pada umumnya. Tetapi bagi manusia tertentu tetap bisa dilacak rekam jejaknya. Mistik sendiri  telah mengakar di Indonesia khususnya di pulau Jawa, bahkan dalam perjalanannya, juga menjadi tradisi. Di setiap daerah di Indonesia memiliki hak mistik yang berbeda-beda  hanya berbeda istilah atau sebutan.  Sangat dekat dengan alam mistik, persyaratan tumbal yaitu benda atau mahluk hidup yang diserahkan sebagai korban atau persembahan untuk suatu suatu keinginan baik untuk pesugihan, atau mempertahankan kekuasaan. Sangat sulit dibuktikannya taruhannya harus percaya kepada seorang dukun bisa benar karena ada bantuan dari Iblis tetapi out put-nya pasti tipuan, keburukan dan kecelakaan.  \"Indikasi kuat Gibran terperangkap sebagai tumbal ambisius kekuasaan, baik secara politis maupun mistik.\" Dari parameter, standar, ukuran, patokan normal di permak atau dipoles kaya apapun sangat tidak layak sebagai cawapres tetap dipaksakan, sangat mungkin back up dari kerja mistis. Polesannya yang munculkan adalah bahasa politik verbal, anak ajaib bahkan bisa direkayasa sebagai ratu adil pembawa keselamatan untuk menutupi  kebodohan dan keterbatasan dan ketololannya. Masyarakat di bawa ke alam mabuk keajaiban, khususnya masyarakat selatan Jawa yang masih  pekat dengan orang-orang yang menyukai keajaiban mistis secara berlebihan. Rekaya alasan lain pun di munculkan dengan frasa “wong pinter ora mesthi bener, wong bener ora mesthi pinter”. Gibran di posisikan memang bodoh, tapi dia orang yang benar”. Padahal maknanya adalah \"wong (sing ketok) pinter ora mesthi bener, wong sing bener (ora kudu ketok) pinter”, karena tidak mungkin orang dapat mencapai kebenaran tanpa ilmu, dan orang yang pintar adalah orang yang berilmu\" Pendukung Gibran akan makin khusyu membela,  mempertahankan dan menumpahkan puja puji sebagai makhluk ajaib tanpa cela di alam mistiknya. Tanda tanda ini sudah muncul di berbagai media sosial dengan macam bentuk narasinya. Memang tidak logis dan tabrakan dengan akal sehat, mereka tetap nekad masuk di alam kegelapan. Hanya ingin memenangkan Gibran dalam Pilpres 2024 dengan segala resikonya yang sangat berbahaya. Negara dipertaruhkan untuk mainan Jokowi yang sesungguhnya dalam ketakutan acut dari resiko politiknya setelah lengser dari kekuasaannya. Gibran secara intelektual sangat lemah, literasi otaknya nol,  gagap dan gugup jika tampil dimuka umum tanpa teks, tanpa wibawa, apalagi untuk jabatan seorang Wakil Presiden. Semua merasakan terasa mimpi di siang bolong. Tersisa  pertahanannya hanya pada politik dungu, bagaimana memframing keajaiban Gibran sebagai anak ajaib, mencoba membolak-balik jualan narasi  konyol, dagelan politik belaka . Jualan kesan keajaiban Gibran tetap bisa laku pada pasaran buzer, survey rentalan, makhluk pencari cuan dan cebong yang sulit memahami kebenaran dengan akalnya.  Jokowi  terlihat ada gangguan psikologis sampai tega menjadi Gibran anaknya sebagai tumbal ambisi kekuasaannya. Sangat mungkin Jokowi juga ke serang Endorsemen power yang sudah melemah bahkan menghilang masih mimpi ingin mengatur dan berkuasa. Gibran menjadi tumbal delusi Jokowi yang sedang kehilangan legitimasi , pembusukan dan macam macam ancaman politik yang pasti akan menimpanya. Maka apapun rekayasa dan caranya Gibran ditumbalkan dan harus menang dalam Pilpres 2024.****

Siapa Penikmat Royalti Pencipta Lagu?

Para pencipta lagu hidup kekurangan. Hak royalti tak sampai ke dapur mereka. Lalu, siapa penikmatnya? Oleh: Dimas Huda | Jurnalis Senior FNN   Dia adalah Naniel Yakin. Sang komposer dan musikus lagu legendaris berjudul “Bento” ini telah berpulang ke Sang Pencipta pada Jumat 21 Frebruari 2020. Di akhir hayatnya, ia hidup serba kekurangan. Sedangkan lagu-lagu yang didendangkan Iwan Fals itu masih dinikmati masyarakat hingga kini. Kendati telah tiada, mestinya royalti Naniel bisa dinikmati pewarisnya. Asal tahu saja, royalti merupakan hak yang seharusnya diterima oleh pencipta musik atau lagu jika karyanya dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain. Selama usia hidup hingga 70 tahun setelah ia meninggal, royalti ini melekat dan wajib ditunaikan oleh setiap orang yang menggunakan karya lagu tersebut. Besaran royalti berbeda-beda tergantung sektor usaha yang memanfaatkan lagu tersebut. Penggunaan dalam konser musik, misalnya, dikenai royalti sebesar 2% dari total hasil penjualan tiket. Atau jika suatu lagu digunakan di bioskop, maka si pencipta mendapatkan hak ekonomi sebesar Rp3,6 juta per layar setiap tahunnya. Pencipta lagu yang tidak menikmati royalti secara layak dan hidup miskin tak hanya Naniel seorang. Ada Syam Permana. Pencipta puluhan lagu dangdut yang dipopulerkan sejumlah artis kondang itu, kini hidup serba pas-pasan. Lagu ciptaan Syam Permana bergenre dangdut dipopulerkan oleh sejumlah penyanyi terkenal seperti Inul Daratista, Ine Sintia dan Imam S Arifin. Sang pencipta lagu di era tahun 80-an itu kini justru tinggal di Kampung Babakan Jawa RT42/18 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Di sana ia berprofesi sebagai pemulung. Selain Naniel dan Syam, nasib pencipta lagu di negeri ini memang tak seberuntung penyanyi yang membawa lagu mereka. Iwan Fals, Inul Daratiste dan para penyanyi lainnya, hidup gemah ripah. Kendati demikian, persoalannya bukan sekadar kesenjangan di antara mereka. Masalah royalti memang belum digarap dengan baik menjadi biang keladi. Ada potensi besar dalam royalti bidang musik dan lagu di Indonesia. Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, pernah menghitung, potensi itu sebesar Rp1 triliun per tahun. Hanya saja, Lembaga Manajemen  Kolektif  Nasional (LMKN) tak punya kemampuan untuk mengolek duit sebanyak itu. Tahun lalu LMKN hanya sanggup menagih Rp35 miliar. Padahal Malaysia bisa menarik Rp350 miliar, Jepang bahkan sampai Rp2 triliuan. Sekadar mengingatkan,  sejarah LMKN dimulai   dari   Undang   Undang No  28  Tahun  2014  Tentang   Hak  Cipta Mengamanahkan didirikannya LMKN  untuk Menangani  pengumpulan  royalti  musik  di Indonesia.  Di sini LMKN merupakan  Lembaga  bantu pemerintah  non-APBN  yang  mendapatkan kewenangan  atribusi  dari  Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan  Royalti  serta  mengelola kepentingan  hak  ekonomi  Pencipta  dan Pemilik Hak Terkait  di  bidang lagu dan/ atau musik.  Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengakui angka Rp35 miliar memang jauh dari potensi yang sebenarnya. Jika ribuan karaoke, hotel, restoran di Indonesia saat ini taat membayar royalti, begitupun ratusan konser di Indonesia juga menjalankan kewajibannya, maka angka yang terkumpul akan jauh lebih besar. “Bisa triliunan. Bisa dibayangkan, sehari di setiap provinsi, berapa komponen usaha yang pakai musik. Dari angka Rp35 miliar kita bisa anggap Rp1 miliar lebih per provinsi ya berarti, masa, apakah mungkin di Jakarta, cuma Rp1 miliar?” ungkap Dharma suatu ketika. Tingkat ketaatan membayar royalti di Indonesia diakui Dharma relatif masih rendah. Masih banyak pelaku usaha atau penyelenggara event yang belum menunaikan kewajibannya. Menurut Dharma, potret tersebut berkaitan dengan tingkat kesadaran dan literasi masyarakat tentang hak cipta dan royalti yang melekat di sana, masih rendah. “Ada contoh yang taat di berbagai sektor. Tapi kalau kita pukul rata secara keseluruhan, ketaatannya belum maksimal, masih jauh dengan harapan,” ucap Dharma. Angka potensi yang disebut Freddy Harris dan Dharma bukan mengada-ada. Ambil contoh saja, potensi royalti yang bisa dikeduk dari pengguna internet. Berdasarkan  riset  yang dilakukan  oleh  Asosiasi Penyelenggara Jasa  Internet  Indonesia  (APJII),  pengguna internet  dari  generasi  milenial  adalah sebesar 63% dari  total  pengguna  internet di Indonesia yaitu 132,7 juta orang. Mereka mendengarkan musik secara online (35,5%), dan menggunakan perangkat mobile sebagai sarana berkomunikasi (47,6%). Hal  ini  menunjukan  bahwa  mendengarkan musik  secara  online  adalah  sebuah  cara generasi  milenial  mendapatkan  hiburan. “Dengan  adanya  data  ini  terlihat  bahwa banyaknya  royalti  yang  dapat  dikumpulkan dan  disalurkan  melalui  aplikasi  musik streaming,” tulis Antonio Rajoli Ginting dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenhum dan HAM dalam papernya berjudul “Peran Lembaga Manajeman Kolektif dalam Perkembangan Apliaksi Musik Streaming”. Melihat  karakter  generasi  milenial,  maka  dapat  dipastikan  aplikasi musik  streaming  akan  sering  digunakan. Maknanya, potensi  royalti  yang akan  dikumpulkan  menjadi  lebih banyak lagi.    Terlepas dari banyaknya aplikasi musik  streaming, Antonio mengingatkan perlunya ditentukan tarif yang tepat dalam pengumpulan  royalti  sehingga dapat disalurkan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait. Selain steaming, potensi lainnya datang dari banyaknya helatan konser, atau banyaknya bioskop di Indonesia. Belum lagi sektor-sektor lainnya yang juga menyumbang royalti besar seperti karaoke, restoran, hotel hingga layanan transportasi darat maupun udara. Lebih Kompleks Berbeda  dengan karya seni lain, unsur hak cipta dalam sebuah lagu  memang lebih  kompleks.  Dalam  sebuah  lagu terdapat  beberapa  unsur  yaitu  lirik,  musik dan  aransemen.  Masing-masing  diciptakan, direkam  dan  ditampilkan  oleh  subjek  yang berbeda yaitu penyanyi, manajemen  artis, studio rekaman, serta label  musik.  Masing- masing  subjek  tersebut  dalam  Undang- Undang  No. 28 Tahun 2014 tentang  Hak Cipta dapat diklasifikasikan sebagai Pencipta, Pemegang  Hak  Cipta  dan  Hak Terkait. Pencipta  adalah  pihak  yang  menghasilkan ciptaan, dalam konteks ini pencipta musik, lirik maupun  aransemen. Pencipta  memiliki  hak moral  dan hak  ekonomi untuk setiap karya yang  digandakan  maupun  dipertunjukkan ulang.  Pemegang  Hak  Cipta  merupakan pihak  yang  menerima  seluruh hak dari Pencipta  secara sah,  misalnya ahli waris. Pemegang Hak Terkait adalah mereka yang memegang hak terkait suatu ciptaan misalnya penyanyi atau musisi yang mempertunjukkan ciptaan,  produser  fonogram  dan  lembaga penyiaran.  Sehingga,  ketika  sebuah  lagu dipertunjukkan, maka yang mendapatkan hak ekonomi berupa royalti tidak hanya Pencipta tapi juga penyanyi, pemilik label rekaman dan produser fonogram. Masing-masing memiliki porsinya sesuai dengan yang disepakati. Perkembangan  dunia  digital  saat ini memang semakin memberi ruang untuk sebuah lagu/musik dapat didengar dengan mudah setiap saat.   Lahirnya   aplikasi   musik   streaming seperti  Spotify, misalnya, membuat  orang dapat  lebih mendengarkan  lagu  yang  disukainya. Pendapatan industri musik dari platform musik streaming  pada  2017 telah mencapai  43% dari total  pendapatan industri musik  secara keseluruhan.  Secara  spesifik,  pertumbuhan musik  streaming  mencapai  39% per tahun,  naik  2,1  miliar  hingga mencapai 7,4 miliar dollar AS  (sekitar Rp130  triliun). Capaian  tersebut  terus  meningkat  hingga melebihi total pendapatan format lama, yakni kepingan CD dan unduhan. Di satu sisi, hal ini  semakin  mempermudah  musisi  dalam mengenalkan  dan  memasarkan  karyanya, namun di sisi lain distribusi royalti Pencipta, Pemegang  Hak  Cipta  dan Hak Terkait menjadi lebih rumit. Tengok saja Spotify. Ini adalah  merupakan  aplikasi  yang menyediakan layanan personal dengan fitur sosial  dan interaktif untuk  streaming musik dan  konten lain,  serta produk  dan  layanan lain yang dapat dikembangkan dari waktu ke waktu.  Selain mengatur interaksinya dengan  pengguna,  Spotify  juga  mengatur interaksinya dengan musisi  terutama dalam hal pembayaran  royalti.  Dalam  situs  resmi Spotify, ada dua tipe royalti yang dibayarkan yakni: Pertama, Royalti Rekaman (Recording Royalties): di mana royalti yang diterima dari setiap pemutaran di spotify, dibayarkan kepada artis  melalui  pemberi  lisensi  yang mengirimkan musik tersebut, biasanya label rekaman atau distributor mereka. Kedua, Royalti  Penerbit:  dimana  uang/royalti untuk penulis lagu atau pemilik komposisi. Pembayaran diberikan kepada penerbit, LMK  (collecting  societies),  dan  agensi yang berada sesuai wilayah pengguna.   Berdasarkan  hal tersebut,  maka  dapat dilihat  bagaimana  Spotify  membayarkan royalti  kepada  Pencipta,  Pemegang  Hak Cipta,  dan  Hak  Terkait.  Setiap  lagu  yang diputar oleh  pelanggan, maka  Spotify akan mengkalkulasinya  dan  memberikannya kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Hak Terkait melalui mekanisme di atas. Spotify  memberikan  royalti  kepada musisi sebesar 0,006 dolar AS hingga 0,0084 dolar  AS  untuk  sekali  streaming. Apabila lagu tersebut milik penyanyi ternama, maka tentunya  semakin  banyak pula uang yang didapatkan. Meski dalam websitenya Spotify menyatakan pembayaran royalti tidak dihitung per  streaming,  namun  faktanya  banyaknya jumlah  pemutaran  (pay per stream/pps) sangat  mempengaruhi nominal  royalti yang dibayarkan di luar faktor popularitas artis dan pendapatan per  kapita daerah di mana lagu diputar. Dalam  hal  mekanisme  pembayaran royalti  untuk musisi,  platform  digital  seperti Spotify   masih  memiliki   kekurangan   yang ujungnya  merugikan  musisi.  Pada  2015 Spotify  harus  menghadapi  gugatan  class action senilai US$150 juta atas royalti yang belum  dibayarkan. Ini terjadi karena tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif  minimum  royalti.  Spotify  memberikan harga kira-kira US$0,006 tiap pemutaran  lagu  yang  diambil  dari  biaya langganan. Sehingga,  jika dikalkulasi  untuk musik  yang diputar 1  juta kali,   pemegang hak hanya mendapatkan royalti sebesar US$6,000 atau setara dengan Rp85 juta rupiah di mana jumlah ini masih harus dibagi antara produser  rekaman,  artis,  penulis  lagu  dan komposer.  Belum  adanya  payung  hukum Indonesia  yang  mengatur  mengenai  tarif minimal  pembayaran  berpotensi  membuat musisi  Indonesia  mendapatkan  bayaran royalti yang lebih rendah. Peraturan  yang  ada  saat  ini  baru mengatur tarif royalti di beberapa tempat yakni dalam  Keputusan  Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna  yang  Melakukan  Pemanfaatan Komersial  Ciptaan  dan/atau  Produk  Hak Terkait Musik dan Lagu. Data Base Dalam  industri  musik umumnya  informasi  tersebar  di proprietary databases, spreadsheets, email inboxes, dan kontrak berjangka panjang yang dikelola oleh organisasi yang terpisah. Indonesia perlu memilik database meski prototipenya sedang dibangun oleh Bekraf bernama Portamento. Keberadaan  database  penting  mengingat seringkali  terjadi  perubahan  penerima  hak royalti  akibat  lepasnya  artis  dari  sebuah label rekaman, atau pergantian personil grup musik. Ini mengakibatkan hak layanan musik tidak bisa mengidentifikasi siapa pemilik hak cipta, bagaimana pembagiannya dan berapa harga  lisensinya.  “Kalaupun  data  itu  ada, pembagian  porsi  lisensi  seringkali  berubah karena kontrak habis dan tidak ada yang tahu pasti,” ujar Antonio Rajoli Ginting. Sebenarnya data kepemilikan tersebut bisa saja ditempelkan/dilekatkan dengan file musiknya, tapi ada kemungkinan besar data tidak terstandarisasi, atau hilang, atau tidak akurat sehingga sulilt untuk dilacak. Anang Hermansyah selaku Pencipta Lagu dan juga mantan anggota DPR Komisi X Dapil Jawa Timur IV periode 2014-2019 juga menganggap pentingnya big data. Big data sendiri merupakan kumpulan proses yang terdiri dari volume data dalam jumlah besar yang terstruktur maupun tidak terstruktur dan digunakan untuk membantu kegiatan bisnis. Big data ini memiliki posisi penting karena dengan adanya data ini output-nya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem di industri musik menjadi lebih sehat. Menurut Anang, big data juga diperlukan untuk collecting dan membagikan royalti kepada pencipta lagu. Big data inilah yang nantinya akan mencatat musik Indonesia yang ada dari dulu hingga sekarang secara detail. “Semua pencipta lagu harus mendaftarkan ke big data untuk kepentingan pemberian royalti. Kalau pencipta lagu sudah menjadi bagian dari LMK, maka LMK harus mengeluarkan data dari pemakaian lagu pencipta lagu tersebut, kalau memang mau mendapatkan royalti,” ujar Anang sebagaimana dikutip Daffa Okta Permana, Esther Masri, Clara Ignatia Tobing dalam papernya berjudul “Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Dalam industri kreatif khususnya musik di Indonesia dikenal dengan nama Portamento. Portamento akan mengakomodsi seluruh karya musik di Indonesia sehingga musisi yang mengunggah musik akan muncul keterangan tentang pencipta musik, lirik, rekening bank, nomor wajib pajak, serta segala data tentang musik. Nantinya, Portamento akan terhubung dengan media sosial seperti Youtube dan Facebook serta platform streaming seperti Spotify dan Joox. Portamento ini sendiri adalah alat untuk mengetahui penggunaan dari lagu tersebut. Misalkan saja bila Rhoma Irama ingin mengetahui lagu Begadang diputar berapa kali dalam waktu sebulan. Nantinya jumlah pemutaran ini akan dideteksi oleh Portamento untuk mengecek lagu yang dinyanyikan, siapa saja yang memakainya, dan besaran royalti yang dia dapatkan. Sampai saat ini Portamento sendiri ini sedang dikerjakan oleh Badan Ekonomi Kreatif bersama-sama dengan lembaga lainnya. Aplikasi ini sudah dipresentasikan di Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau World Inntelectual Organization (WIPO) di Swiss. Untuk peluncurannya memang tidak bisa cepat karena harus dilakukan testing terlebih dahulu. Seni yang Sangat Mudah Musik memang istimewa. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), misalnya, musik mendapat porsi pengaturan dan penjelasan jauh lebih banyak dibandingkan dengan seni-seni lain – bahkan dibanding dengan karya cipta non-seni yang lain. “Tak kurang dari 19 jenis ciptaan yang dilindungi undang-undang, tapi musik seperti mendapat tempat paling istimewa. Hal ini karena musik merupakan seni yang sangat mudah diperbanyak dan didistribusikan dengan berbagai sarana,” tulis Kemala Atmojo Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni dalam artikelnya berjudul “Musik dalam Film dan Potensi Konfliknya”. Di era digital sekarang ini, orang dapat dengan mudah menyalin, memperbanyak, dan mendistribusikan karya musik dalam hitungan detik ke mana saja. Hal ini dapat menyebabkan pencipta bisa kehilangan kendali atas karya mereka dan kehilangan penghasilan yang seharusnya mereka terima. Alasan lain, musik adalah jenis seni yang sangat populer dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Musik juga memiliki pengaruh besar dalam kebudayaan serta ekonomi, yang membuat hak cipta menjadi isu penting dalam perlindungan kekayaan intelektual. Ada banyak orang dan perusahaan yang dapat menghasilkan uang dari karya musik, seperti pencipta lagu, produsen rekaman, distributor musik, penyanyi, dan lain-lain. “Oleh karena itu, perlindungan hak cipta menjadi sangat penting untuk memastikan keberlangsungan industri musik,” tambahnya. Itu sebabnya, dalam undang-undang hak cipta, selain diakui sebagai Pencipta yang punya hak ekonomi dan hak moral, musisi -- dalam pengertian luas -- juga dimasukkan juga ke dalam Hak Terkait dan Pelaku Pertunjukan. Bahkan, sebagai konsekuensi dari pasal-pasal yang ada di undang-undang, muncul beberapa peraturan menteri yang berkaitan dengan sistem informasi hak cipta musik, tentang mekanisme pendaftarannya, cara mendapatkan royalti, sampai besaran angka yang harus dibayar oleh para pengguna jasa musik. Tak sampai di situ. Dan ini yang istimewa. Dalam Pasal 18 UUHC, selain karya tulis, lagu serta dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan atau pengalihan tanpa batas waktu, hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 30 UUHC, yang berbunyi: “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilkan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.” Lalu dalam Pasal 122 UUC dirinci bagaimana cara melakukan perhitungan masa 25 tahun itu baik ketika UU No. 28 Tahun 2014 belum berlaku atau sesudah berlaku. Misalnya saja, perjanjian jual putus pada saat diberlakukannya undang-undang No. 28 tahun 2014 telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, maka dikembalikan hak ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya UU tersebut. Lalu, jika perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya UUHC belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, maka dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud dan ditambah 2 (dua) tahun. Perda Itu sebabnya, Anang menganggap, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sudah cukup mengatur masalah hak cipta. “Tinggal implementasinya saja untuk menjalankan aturan ini dengan baik,” katanya. Dia mengingatkan penarikan royalti harus merata. Jangan  hanya di kota-kota besar saja. Kota-kota yang belum terjamah atau jauh harus digarap. Di samping itu, Anang menyarankan agar daerah-daerah tersebut membuat Peraturan Daerah atau Perda tentang penarikan royalti dari tempat yang bersifat komersil. Menurutnya, dengan dibuatnya Peraturan Daerah akan membantu mensejahterakan para pencipta lagu yang lagunya dimainkan di daerah tersebut, lalu juga dapat membantu LMKN  dalam menarik royalti dari tempat-tempat yang bersifat komersil di daerah tersebut. Lebih jauh lagi, pemahaman pemerintah terhadap Undang-Undang Hak Cipta juga sangat dibutuhkan. Anang berpendapat bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada para pencipta lagu mengenai sistem penarikan royalti, karena dengan dilakukannya sosialisasi, para pencipta lagu lebih mengerti lagi mengenai peraturan yang ada dan mereka mendapatkan hasil yang maksimal dari lagu-lagu yang dia ciptakan. Jika peraturan ini berjalan dengan baik dan maksimal, maka akan terjadi kondisi saling menguntungkan bagi orang-orang yang terlibat di industri musik maupun dari pemerintah sendiri. “Pencipta lagu mendapatkan royalti, pemerintah mendapatkan pendapatan pajak dari penarikan royalti dan pengusaha yang menggunakan lagu-lagu dari pencipta lagu bisa menjalankan bisnisnya sampai kapan pun dengan adanya aturan yang jelas dan membayarkan royalti,” ujarnya.@  

Tangkap Gibran dan Jokowi!!

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  GIBRAN yang menurut Tempo \"Anak Haram Konstitusi\" statusnya sebagai Cawapres sulit untuk dapat diterima baik secara etis, yuridis maupun politis. Secara etis adalah buruk karena hanya karena sebagai putera Presiden maka \"anak di bawah umur\" ini bisa maju sebagai Cawapres. Secara yuridis, lolosnya Gibran merupakan hasil dari perselingkuhan dan permainan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Secara politis telah terbangun politik dinasti dengan cara menginjak-injak demokrasi.  Gibran menjadi musuh bersama. Gaya politik angkuh, tidak peka dan semata bersandar pada bapak merupakan model figur seorang Pangeran dari sebuah Kerajaan. Pertolongan paman dan dorongan ibu telah menguak ketidakmampuan diri untuk mandiri. Menjadi boneka atau alat dari perpanjangan kekuasaan famili. Selain pendukung pasangan Prabowo-Gibran, maka suara mengkritisi sudah terdengar di sana-sini.  Gibran menjadi musuh bersama. Prihatin atas kondisi perpolitikan bangsa yang mengarah pada perilaku otoritarian \"negara adalah aku\". Aparat negara dikerahkan, kepala desa diarahkan, baliho dipasangkan, dan KPU-Bawaslu dikendalikan. Kelicikan siap dipertontonkan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Ini yang dibaca oleh rakyat kebanyakan sebagaimana media sosial memberitakan.  Gibran adalah bagian dari Nepotisme. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberi definisi bahwa Nepotisme adalah : 1.Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.  2. Kecenderungaan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintahan.  3. Tindakan memilih kerabat atau sanak saudara  sendiri untuk memegang pemerintahan.  Nah, ini tampaknya pas untuk Gibran, Jokowi dan Anwar Usman. Ketiganya menjadi paket dari Nepotisme. Mengapa Jokowi harus ditangkap? Karena Jokowi adalah biang dari Nepotisme itu. Ketentuan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 dapat terpenuhi. Pasal ini berbunyi : \"Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)\". Adapun Pasal 5 angka 4 menyatakan \"tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme\".  Mengingat ancaman perbuatan nepotisme maksimal 12 (dua belas) tahun, maka pelaku bisa ditahan setelah ditangkap.  Oleh karena itu  Gibran dan Jokowi yang sudah sangat jelas diduga keras memenuhi unsur perbuatan nepotisme dapat segera ditahan oleh penyidik. Hal ini agar dapat berhenti perilaku cawe-cawe yang dinilai telah merusak kesehatan politik dalam berbangsa dan bernegara.  Ketika berlaku asas persamaan di depan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) maka terhadap kedua Warga Negara Indonesia yang bernama Gibran dan Jokowi itu secara hukum patut diperlakukan sama dengan siapapun.  Nepotisme adalah kriminal. Bukan tindakan yang dibenarkan dan harus dibiarkan. Segera tangkap Gibran dan Jokowi. (*)

PERADI Bandung Siap Bawa Zionis Israel ke International Criminal Court (ICC)

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan ACARA \"Do\'a Untuk Palestina\" yang digelar Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung pimpinan DR H Moh Ali Nurdin, SH MH berjalan sukses. \"Save Palestine\" menjadi motto panggung perjuangan di Jalan Braga Bandung itu. Hadir ratusan para Advokat anggota Peradi Kota Bandung. Aksi solidaritas organisasi profesi ini patut diapresiasi karena unik, kreatif dan bersemangat tinggi. Bukti bahwa advokasi menjadi kata kunci.  Relevansi hukum utama adalah menyeret Zionis Israel ke lembaga peradilan internasional PBB International Criminal Court (ICC) di Den Haag. Dari berbagai konten orasi telah muncul semangat dan kesepakatan bahwa Peradi Bandung memiliki posisi strategis untuk ikut berkontribusi membawa Zionis Israel ke ICC. Perbuatan kejahatan kemanusiaan atas warga Palestina di Gaza adalah genosida. Patut mendapat sanksi.  Gemuruh peserta aksi para Advokat ini menyambut dan mendorong Peradi Bandung untuk segera bergerak. Tentu bersama DPN Peradi. Advokasi hukum menjadi senjata penting dalam \"Save Palestine\". Dunia harus didesak dan digebrak agar sungguh-sungguh dalam mengantisipasi dan memberi sanksi hukum internasional atas kejahatan kemanusiaan Zionis Israel.  Sebenarnya di samping kejahatan kemanusiaan, Zionis Israel juga melakukan kejahatan keagamaan dan kebangsaan. Dari sisi keagamaan pengendalian Masjid Al Aqsha oleh Israel adalah kekejian Yahudi atas Islam. Penguasaan Jerusalem dan menjadikan sebagai ibukota Yahudi merupakan klaim brutal dan pendudukan atas \"Kota Tiga Agama\" Islam, Kristen dan Yahudi.  Kejahatan kebangsaan untuk legalisasi penjajahan. Bagaimana dunia dapat menerima dan mengakui negara atau bangsa menjajah bangsa lain ? Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Kini Israel adalah satu-satunya negara di dunia sebagai penjajah yang harus segera dibasmi. Free Palestine, Palestina yang harus dimerdekakan. Mutlak.  Zionis Israel menjadi Srigala pemangsa manusia \"homo homini lupus\". Ketika ia menganggap bahwa selain Yahudi bukanlah manusia (ghoyim) maka saat itu Yahudi itu telah berubah menjadi binatang. Kera dan Srigala menyatu dalam karakternya. Licik, licin dan buas. Iblis mewujud pada Zionis.  Bersama elemen perjuangan global lain, Peradi Bandung tentu siap menjadikan Zionis Israel sebagai pesakitan. Dimulai dari ICC. Aksi \"Save Palestine\" pada hari Sabtu di Jalan Braga itu sekaligus mengenang \"surprise attack\" Hamas di hari Sabtu 7 Oktober lalu. Serangan hebat yang membuat Zionis Israel terguncang. Israel bukan tidak bisa dikalahkan.  Dari Bandung Peradi guncangkan dunia agar bersatu untuk menyelamatkan warga Palestina dari genosida. Gencatan senjata meniadi awal langkah untuk memerdekakan Palestina dari penjajahan Israel. Save Palestine, Free Palestine.  Bravo Peradi Bandung, Bravo Kang Ali Nurdin, Bravo para Advokat pejuang hukum dan kemanusiaan. Bravo Hamas.  Israel go to hell. (*)

Perang Baratayuda Mega-Jokowi Tapi Malu-Malu

Oleh Djony Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan Suhu politik nasional makin panas, terutama dipicu oleh romantisme hubungan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Jokowi mulai pupus. Saat ini api permusuhan itu bak api dalam sekam, ke depan bisa saja menjelma menjadi api dalam tunggu politik yang memanas. Banyak kalangan memperkirakan permusuhan itu sifatnya pura-pura agar masing-masing menjadi pemicu naiknya pamor politik kubu Mega dan kubu Jokowi. Tapi tak sedikit yang mengatakan permusuhan itu sungguhan, hanya saja eksalasinya sengaja ditahan agar tidak menjadi marketing gratis pihak seberang.  Mana yang akan menjadi kenyataan, apakah permusuhan itu pura-pura atau permusuhan serius. Benar kata orang bijak, dalam politik tidak ada teman abadi, yang ada adalah kepentingan abadi. Ada yang mengatakan Jokowi memendam dendam lantaran sering digembar-gemborkan oleh Mega sebagai petugas partai. Lalu Jokowi membalas dengan mundurnya satu persatu anak Jokowi dari PDIP, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Dilanjutkan oleh sikap tegas mantu Jokowi, yakni Bobi Nasution yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.. Sementara kubu Mega sendiri sudah memutuskan mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahud MD Berawal Dari 3 Periode Menurut Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDIP, Adian Napitupulu mengungkapkan awal masalah antara Mega-Jokowi yang menolak permintaan Jokowi untuk memperpanjang jabatan. \"Dulu ada yang datang minta rekomendasi walikota dikasih. Lalu minta jadi gubernur, minta rekomendasi dikasih lagi. Lalu minta jadi calon presiden, minta rekomendasi dikasih lagi. Kedua kali dikasih lagi. Lalu minta untuk anaknya dikasih lagi. Lalu minta untuk menantu lalu dikasih lagi. Banyak benar,\" kata Adian. Ia mengatakan saat Jokowi minta dukungan untuk maju sebagai Presiden untuk ketiga kalinya, termasuk minta perpanjangan masa kepresidenan, PDIP dengan tegas menolak. \"Ketika kemudian ada permintaan tiga periode (dan perpanjangan masa kepresidenan), kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui,\" ujar Adian lewat keterangannya, Rabu (25/10). Mega menolak tegas perpanjangan masa jabatan presiden, karena hal tersebut melanggar konstitusi. Sebab dalam  Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, \"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.\" \"Kemudian, ada pihak yang marah ya terserah mereka. Yang jelas kita bertahan untuk menjaga konstitusi. Menjaga konstitusi adalah menjaga republik ini, menjaga konstitusi adalah menjaga bangsa dan rakyat kita,\" ujar Adian. \"Kalau ada yang marah karena kita menolak penambahan masa jabatan tiga periode atau perpanjangan, bukan karena apa-apa, itu urusan masing-masing. Tetapi memang untuk menjaga konstitusi. Sederhana aja,\" sambungnya. Lucunya, cerita Adian dibantah oleh Ketua DPP PDIP, Puan Maharani. Menurut Puan, Presiden Jokowi tidak pernah meminta kepada Megawati terkait tiga periode masa jabatan presiden. \"Nggak, nggak pernah setahu saya. Nggak pernah beliau meminta untuk perpanjangan tiga periode,\" ujar Puan di  Kantor Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (25/10). Namun, ia menegaskan bahwa masa jabatan presiden adalah maksimal selama dua periode. Konstitusi tidaklah mengatur tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun. \"Kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana? Kemudian seperti apa? Waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan tiga periode,\" ujar Puan. Permusuhan Pura-Pura Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi angkat bicara melihat hubungan Jokowi dengan Megawati yang tidak harmonis lagi. Pasalnya berbagai pemberitaan belakangan ini menyebut hubungan keduanya sedang tidak baik-baik saja karena putra sulung Jokowi, Gibran, menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo. \"Desas-desus keretakan di internal PDIP kalau dicermati dapat ditelusuri sejak Jokowi masuk DKI,\" kata Muslim . Saat itu, kata Muslim, Prabowo banyak berperan meyakinkan Megawati untuk menerima Jokowi sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Meski saat itu tersebar desas-desus PDIP dukung Fauzi Bowo sebagai cagub. Tapi akhirnya atas perjuangan Prabowo meyakinkan Megawati, Jokowi dicagubkan oleh PDIP dan berhasil sebagai Gubernur DKI pada 2012. Setelah jadi gubernur, lanjut Muslim, Jokowi mau maju sebagai capres, dan akhirnya terpilih sebagai presiden periode 2014-2019. \"Dugaan terjadi pengkhianatan politik dilakukan oleh Jokowi dan juga PDIP terhadap Prabowo. Dari perjanjian Batu Tulis, Megawati akan dukung Prabowo pada Pilpres 2014-2019. Nyatanya Megawati dan PDIP tetap dukung Jokowi, bukan dukung Prabowo,\" Muslim menjelaskan. Hal tersebut menurut Muslim, dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Prabowo. Akan tetapi, PDIP dianggap menikmati pengkhianatan tersebut. Atas pengkhianatan itu, PDIP pun saat ini juga merasakannya ketika dikhianati oleh Jokowi. \"Itulah barangkali sebagai pokok ketegangan dan keretakan antara Megawati-PDIP vs Jokowi. Karena saat ini nampaknya Jokowi memanfaatkan Prabowo dengan memajukan Gibran sebagai cawapres. Bisa jadi sikap Jokowi mau obati luka pengkhianatan pada Prabowo yang juga telah ikut membesarkan Jokowi saat Pilgub DKI,\" ungkapnya. Menurut Muslim, dengan mendukung Prabowo dan tidak mendukung Ganjar Pranowo, adalah pengkhianatan Jokowi terhadap Megawati dan PDIP yang all out dukung Jokowi 2 periode. Sehingga kata Muslim, jika Megawati dan PDIP merasa dikhianati, maka dapat menggalang kekuatan di parlemen untuk memakzulkan Jokowi segera mungkin. \"Kalau cuma viralkan opini dan berita di media PDIP bermusuhan, itu dianggap sandiwara belaka. Jika tidak dilakukan Megawati dan PDIP memakzulkan Jokowi, maka dianggap berpura-pura berkelahi. Karena bisa jadi musuh politik yang sebenarnya adalah Anies-Imin,\" jelas Muslim. Melihat latar belakang itu, sambung dia, nampak adanya pura-pura menciptakan ketegangan dan keretakan yang dengan maksud sesungguhnya untuk mengeroyok pasangan Anies-Cak Imin alias Amin. \"Seolah-olah berkelahi betul, tapi bisa jadi cipta kondisi sedang berkelahi kalau tidak ada tindakan politik terhadap Gibran maupun Jokowi yang langgar garis partai, yakni berada di kubu Prabowo. Kalau Megawati dan PDIP tidak pecat Jokowi dan Gibran yang telah langgar konsitusi partai, maka dugaan di atas benar adanya,\" tutur Muslim. Media Singapura The Straits Times mengutip sumber dari dalam partai, Megawati telah \'mengesampingkan\' peran Jokowi dalam memilih cawapres untuk Ganjar. Hal tersebut disebut telah menimbulkan rasa tak nyaman bagi Jokowi. Adapun, Jokowi yang tak lama lagi menyelesaikan periode kedua pemerintahannya tak bisa lagi maju sebagai capres. Hal itu menimbulkan kekhawatiran sejumlah kebijakan yang telah dimulai tidak berlanjut. Alhasil, Jokowi sangat \'berkepentingan\' untuk terlibat dalam pemilihan cawapres yang diusung partainya, PDIP. \"Dua tokoh yang diunggulkan Jokowi menjadi cawapres Ganjar disikapi dingin oleh Megawati,\" kata politisi senior PDIP yang tak mau disebutkan namanya itu, sebagaimana dikutip The Strait Times. Kedua tokoh tersebut adalah Menteri Pariwisata Sandiaga Uno yang berperan penting dalam membantu menantu Jokowi, Bobby Nasution, memenangkan pemilihan Wali Kota Medan pada 2020. Seorang lagi adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang keluarganya disebut donatur utama kampanye kepresidenan Jokowi pada 2019. Menurut politisi lain, hal ini memperparah ketidaknyamanan Jokowi, yang sebelumnya juga kaget dengan waktu pengumuman Ganjar sebagai capres dari PDI-P pada 21 April. Politisi, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan hal ini dapat mendorong Jokowi yang tidak senang untuk mendukung kandidat saingan partainya, Prabowo, yang ia tunjuk sebagai menteri pertahanan empat tahun lalu. \"Ibu [Megawati] menganggap Jokowi mencampuri urusan parpol. Itu bukan urusan eksekutif yang harus ditangani,\" kata politisi PDIP itu kepada The Straits Times. Pilihan Megawati dan PDI-P menggantungkan status Gibran tampaknya lebih karena kepentingan elektoral. Megawati tidak ingin salah langkah dengan membuat ‘perang terbuka’ dengan trah Jokowi. Anak Presiden ke-1 RI Soekarno itu belajar dari pengalaman ketika ‘perang bubat’ dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Pilpres 2004.  Sebagai pengingat, SBY sebagai pembantu Megawati—Menkopolhukam--ternyata diam-diam menyusun strategi untuk ikut kontestasi. Megawati pun murka. Perang urat syaraf pun dilakukan. Megawati dan kader PDI-P menyerang habis-habisan SBY.  Publik justru bersimpati kepada SBY sehingga mendorong jenderal bintang itu duduk di tampuk kekuasaan. Hal tersebut dibenarkan Kennedy Muslim. Pengamat politik dari Indikator itu menilai sikap menggantung yang dilakukan Megawati ini lebih kepada kalkulasi elektoral. Menurutnya, PDIP berada di posisi dilematis karena tersandera secara elektoral oleh popularitas Jokowi.  “Jokowi yang approval rating-nya masih sangat tinggi. Konflik terbuka dengan Jokowi hanya akan menggerus suara PDIP di Pileg [pemilihan legislatif],” ujarnya kepada Bisnis. Pengkhianatan vs Dizolimi  Selain itu, sambungnya, ada perang narasi ‘pengkhianatan vs dizolimi’ yang sedang berlangsung antara PDIP dan Jokowi-Gibran. Menurut Kennedy, antara opsi mengundurkan diri dan dipecat framing narasi depan akan sangat berbeda.  “Perang bubatnya underground dan pake proxy. Kita enggak pernah tau. Bu Mega kan susah ditebak. Mungkin saja nanti jadi konflik terbuka. Meskipun dari kacamata Jokowi konflik terbuka juga tidak menguntungkan,” terangnya.  Kennedy mencium strategi pilpres putaran kedua dengan sikap Megawati dan Jokowi yang tidak melakukan perseteruan secara terbuka. “Bisa repot kalau bergabung kelompok anti-Jokowi di putaran kedua melawan Prabowo-Gibran. Dan sinyal dari mbak Puan sejauh ini ke arah sana.”  Kemungkinan untuk kembali menyatu setelah pilpres pun terbuka. Pasalnya, irisan dari masing-masing partai penguasa saat ini ada di tiga paslon. Usai pilpres, opsi bagi-bagi keuasaan pun sangat terbuka, ucap Kennedy. Tiga Skenario ke Depan Lepas dari dugaan ketidakharmonisan pura-pura atau sungguhan, sebenarnya untuk memastikan kebenarannya bisa kita lihat ke depan. Yakni apakah Jokowi melakukan reshuffle atas tujuh menteri PDIP atau justru Megawati yang menarik tujuh menterinya dari Kabinet Indonesia Maju. Paling tidak ada tiga sekanario yang akan terjadi ke depan terkait hubungan sosial politik Indonesia. Pertama, kasak-kusuk politik menyebutkan, jika permusuhan itu benar-benar terjadi, maka reshuffle tujuh menteri PDIP di kabinet itu tidak bisa dihindarkan. Tujuh menteri PDIP yang dimaksud adalah Mensekab Pamono Anung, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Mensos Tri Risma Harini, Menkop UMKM Teten Masduki, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Manpan RB Abdullah Azwar Anas, dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Selain itu dikabarkan akan ada empat menteri profesional yang juga ingin mundur karena melihat arah angin yang tidak kondusif, bahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga akan ikut mundur jika itu terjadi. Wallahu a’lam. Ketujuh menteri PDIP tersebut dikabarkan akan direshuffle ataupun akan mengundurkan diri lebih awal. Tahap selanjutnya, menurut rumors yang berkembang, akan terjadi kerusuhan di kantung-kantung PDIP seperti Solo, Medan dan Bali sebagai respon ketidakpuasan atas peristiwa tersebut. Setelah terjadi kerusuhan yang meluas, maka kader PDIP di DPR menggerakkan isu pemakzulan. Walaupun syarat pemakzulan itu tidak mudah, namun tetap bisa dilakukan. Menurut kalkulasi politik yang pro dan kontra pemaksulan, kekuatannya cukup meyakinkan. Kalkulasi kekuatan di DPR menunjukkan kekuatan pro pemakzulan mencapai 314 kursi, sedangkan yang kontra pemakzulan mencapai 216 kursi. Perhitungan angka itu berasal dari gabungan Fraksi PDIP, PPP, PKS, Nasdem dan PKB sebanyak 314 kursi. Sementara kubu kontra pemakzulan 216 kursi terdiri dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN dan Golkar.  Dalam praktiknya, menurut rumors tadi, bisa saja sebagian anggota Fraksi Golkar, PAN dan Demokrat menyeberang ke kubu pemakzulan. Tapi rumors itu juga mengatakan, para pihak sedang berunding memikirkan dampak positif dan negatif dari pemakzulan. Kedua, bisa jadi dampak dari pemakzulan tersebut, Presiden Jokowi membalas dengan menerbitkan Dekrit Presiden, seperti halnya Soekarno dan Gus Dur dimasa lalu. Masalahnya Soekarno dan Gus Dur akhirnya jatuh juga karena arah arus politik sudah tidak mendukung lagi. Pertanyaannya, apakah Dekrit Presiden Jokowi akan ampuh melawan arus pemakzulan? Apakah Jokowi lebih kuat dan lebih kredibel dari Soekarno dan Gus Dur? Inilah soalnya, kalau tidak lebih kuat dan tidak lebih kredibel, sudah bisa dipastikan Jokowi akan ikut lengser ke prabon. Ketiga, rakyat Indonesia tidak mempedulikan apakah hubungan Megawati dan Jokowi tersebut tidak harmonis lagi, baik sungguhan maupun pura-pura. Rakyat lebih penuh konsentrasi adanya perubahan dalam politik Indonesia, itu artinya rakyat fokus memenangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Rakyat seperti tidak mempedulikan lagi kisah mereka apakah masih harmonis atau tidak harmonis lagi. Rakyat fokus untuk mengurangi himpitan ekonomi yang dialami mereka akibat buruknya iklilm makro ekonomi, sehingga sulit bagi rakyat melanjutkan hidup yang serba mahal. Itu sebabnya ada harapan pada pemimpin baru, pemimpin perubahan yang ditunggu-tunggu. Mana dari tiga skenario tersebut yang akan mewujud jadi kenyataan? Andalah, rakyat Indonesia, yang menentukan! 

Kejarlah Anies, Firli Pun Kau Tangkap

Oleh Djony Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan Masih segar dalam ingatan saat Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta. Anies terlihat membawa tas jinjing berwarna hitam pada Rabu (7/9). Anies saat naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tas jinjing atau biasa disebut goodie bag itu bertulisan \'Ramah Lingkungan dan Mantan\'. Saat itu Anies dimintai klarifikasi terkait inisiasi, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Formula E, termasuk pembayaran commitment fee. Namun saat diklarifikasi KPK semua dugaan itu tidak terbukti. Bahkan sampai dilakukan gelar perkara sebanyak 19 kali, tak sekalipun ada yang bisa membuktikan tudingan korupsi Formula E. Dalam proses gelar perkara tersebut terlihat jelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bernafsu besar untuk mentersangkakan Anies. Bahkan kalau Anies belum bisa ditersangkakan, tapi kasusnya bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun lapis kedua pimpinan KPK seperti Irjen Pol Karyoto menolak  untuk mentersangkakan Anies maupun meningkatkan perkara. Alasannya karena belum memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup, walaupun pada setiap gelar perkara Firli terlihat mengarahkan dan bernafsu memerangkap Anies. Setiap gelar perkara selalu ada penyidik yang pro dan kontra, hingga akhirnya pentersangkaan Anies pun terkatung-katung atau menggantung hingga kini. Ditetapkan Jadi Tersangka Seiring berjalannya waktu, bukan Anies yang jadi tersangka, malah sebaliknya justru Firli yang dijadikan tersangka. Seperti menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri, begitu kata pepatah.  Adalah Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada 19.00 WIB. \"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,\" kata Ade Safri Simanjuntak. Ade lalu memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada Firli, yaitu pasal 12 E, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak 2020. Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,47 miliar dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Barang bukti lainnya yang tim penyidik sita seperti pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat pertemuan di lapangan bulu tangkis GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data; penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022. Selain itu, tim penyidik menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, satu kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, satu dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat berisi holiday getaway voucher Rp100.000 special care Traveloka, satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta lainnya Polda Metro juga telah memeriksa sebanyak 91 saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian SYL. Kemudian ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hanya saja Ade mengatakan pihaknya menilai belum perlu menangkap dan menahan Firli Bahuri setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menahan Firli jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan. \"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,\" ujarnya. Ade mengatakan penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Firli ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Rusak Citra KPK Dengan demikian, Firli adalah satu-satunya Kepala KPK yang berperkara korupsi pemerasan sejak KPK berdiri yang merusak citra dan marwah KPK, sebagaimana diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW). Dewan Pengawas ICW Dadang Trisasongko mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli sebagai ketua dan komisioner serta segera menunjuk pejabat pengganti yang kredibel demi menyelamatkan kepercayaan publik pada KPK. Presiden Jokowi disebut segera menunjuk ketua KPK sementara yang akan menggantikan Firli Bahuri. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Keppres untuk pemberhentian sementara Firli sudah diterbitkan dengan tujuan agar Firli bisa fokus menghadapi perkara, sementara Ketua KPK sementara diemban oleh Nawawi Pomolango. Lucunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak malu meski Firli telah jadi tersangka. Alex mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Termasuk dalam kasus Firli Bahuri. \"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,\" ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11). Sementara Ade Safri menambahkan, Polda Metro Jaya akan memeriksa seluruh pimpinan KPK lain bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks SYL, pasca Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka kasus ini. \"Termasuk itu kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI,\" ujar Ade Safri. Dengan demikian, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, termasuk mantan pimpinan Lili Pintauli Siregar bakal dimintai keterangan semuanya sebagai saksi. Meski begitu, dia tak merinci detail waktu pemeriksaan. Tapi, katanya, pemeriksaan terhadap mereka dimilai tanggal 27 November 2023.   \"Penyidik telah men-schedule-kan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan,\" katanya. Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menjelaskan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya memang perlu dilakukan. Mengingat tidak ada kajahatan yang dilakukan sendiri, kejahatan semisal pemerasan bisa saja melibatkan pimpinan KPK lainnya.  “Itu sebabnya Polda Metro sudah tepat memeriksa seluruh pimpinan dan mantan pimpinan KPK dimasa Firli untuk diketahui sampai dimana keterlibatan mereka,” tegas Novel di podcastnya. Sejak di KPK, menurut Novel, Firli sudah kerap kali melakukan tindak pelanggaran etika, pelanggaran disiplin dan bahkan yang bersifat kriminal. Namun ia selalu aman dan diamankan, terutama oleh sikap Dewan Pengawas KPK yang lembek dan tak pernah memberi hukuman yang menjerakan. “Namun baru kali ini Firli ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, kita dukung Polda Metro bekerja dengan profesional,” tegasnya. Novel merinci sedikitnya ada enam kali Firli melakukan pelanggaran etika, disiplin hingga berpotensi melakukan tindak pidana. Pertama, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK. Saat itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo. Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tidak meminta izin kepada pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK. Kedua, Firli pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK, yakni Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Saat itu, TGB terseret kasus dugaan korupsi divestasi kasus Newmont. Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah dugaan pelanggaran berat. Ketiga, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri Firli kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman kala itu menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Ketua KPK tersebut milik perusahaan swasta. MAKi menyebutkan bahwa Firli patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai larangan bergaya hidup mewah.  Keempat, Firli diketahui pernah turut mendampingi timnya kala memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura pda Kamis, 3 November 2023. Tindakan Firli ini pun memunculkan kontroversi dan turut menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).  Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua. Pasalnya, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja. Kelima, Firli dinilai telah sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sendiri belum diketahui dengan jelas penyebabnya. Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diketahui melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Keputusan tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Alasannya adalah karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar. Keenam, Firli diduga membocorkan dokumen kasus yang baru saja selesai digelar perkaranya terkait korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Oleh karena penyikapan Dewan Pengawas KPK yang lembek, menurut mantan Ketua KPK Abraham Samad, membuat Firli bisa melakukan pelanggaran berulang-ulang tanpa ada hukuman yang setimpal dan menjerakan. “Moga saja pentersangkaan Firli dilanjutkan dengan penangkapan dan proses pengadilan, sehingga membuat efek jera kepada insan yang bekerja di KPK.” Konflik Kepemimpinan KPK Pakar  Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani sejak dua tahun lalu ada konflik kepemimpinan di  KPK, terutama yang menonjol pada Firli. Saat itu ada kesan politis bahwa KPK harus segera menangkap Gubernur Anies Baswedan dalam kasus Formula E. Adapun tujuan penangkapan agar bisa membendung Anies supaya tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Begitu berat hambatan yang dihadapi Anies, terutama hambatan dari Firli yang memaksa penyidik KPK untuk segera mentersangkakan Anies.  Pada waktu itu, menurut Yani, ada keinginan pihak eksternal memaksa betul agar Anies jadi tersangka, terutama sikap pimpinan KPK Firli dan Alexander Marwata. Tapi lapis kedua pimpinan KPK tidak mau masuk ke dalam instrumen kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai perangkap atau instrumen mencegah peran politik Anies. Irjen Karyoto salah satu yang menolak, karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. KPK bahkan menggelar perkara Anies sampai 19 kali dan tidak pernah terpenuhi bukti tersebut. Karena mbalelo, Karyoto dikembalikan ke Polri oleh Firli. Karyoto bermanuver ke DPR, untuk bisa menengahi masalah ini, Karyoto pun akhirnya diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Di tengah jalan, lanjut Yani, meledak kasus korupsi SYL ditetapkan jadi tersangka korupsi dan gratifikasi di Kementan, dimana dalam prosesnya SYL mengaku diperas oleh Firli tapi tetap ditangkap. SYL melakukan aksi serangan balik. Mengadukan adanya pemerasan oleh Firli ke Polda Metro Jaya, maka diproses lah, termasuk pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis. Yani menyatakan inilah saat yang tepat Karyoto menangkap Firli dan diperkirakan akan menggali siapa saja yang terlibat kasus pemerasan ini dan kasus-kasus Firli lain bisa saja dibongkar. Karyoto tahu persis kejahatan Firli selama di KPK karena ia adalah mantan Deputi Penindakan. Pentersangkaan Firli dan kemungkinan besar dilanjutkan dengan pemberhentian sementara, lalu dilanjutkan dengan penangkapan, adalah langkah awal pembenahan KPK. Ke depan KPK harus dipimpin oleh orang yang bermoral dan berintegritas, tidak main kasus, tidak memeras, apalagi main perempuan.  Cukup Firli saja yang merusak KPK dengan segala sepak terjang busuknya yang mencemari nama baik KPK. Kita ikuti saja bagaimana sidang-sidang Firli di pengadilan nanti, apakah ia bisa membantah sejumlah barang bukti yang sudah ada di tangah Polda Metro Jaya. Akankah pimpinan KPK yang lain--yang baru saja masa jabatannya diperpanjang Mahkamah Konstitusi (MK) pimpinan Anwar Usaman dari 4 menjadi 5 tahun, termasuk Firli—terlibat atau tidak. Memang miris, dimasa kepemimpinan Jokowi ini, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum dengan jujur, profesional dan berintegritas, malah terjerat hukum yang merusak citra lembaga yang dipimpinnya.  Ada Anwar Usman yang dipecat dari Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etika berat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang ditangkap karena menerima suap uang proyek Base Transceiver Station (BTS) Kemenkominfo, ada Mentan Syahrul Yasin Limpo yang ditangkap diduga menerima gratifikasi dan korupsi di Kementan. Teranyar, ada Firli Bahuri yang melakukan pemerasan terhadap SYL yang diduga korupsi. Ini koruptornya koruptor, Firli yang seharusya menangkap koruptor malah jadi koruptor. Tentu hukumannya harus maksimal!