Jika Dugaan Gratifikasi Firli Tidak Berlanjut, LP3HI Akan Menggugat Bareskrim

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho memberi keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/5/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan akan menggugat Bareskrim Polri lagi apabila penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter tidak berlanjut.

“Kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya,” kata Kurniawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut terkait dengan putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi yang menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

Pihak LP3HI menghormati putusan hakim serta berbagai pertimbangan hakim. Kurniawan menyoroti ucapan hakim yang menyatakan praperadilan merupakan mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik.

Kurniawan menyatakan bahwa ia tidak masalah apabila perkara yang ia ajukan bukan objek praperadilan. Justru, gugatan yang ia ajukan merupakan peringatan bagi penyidik untuk memberi kepastian mengenai kapan perkara yang menyangkut Ketua KPK Firli Bahuri ini akan berganti status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur Kurniawan kembali menegaskan.

Sebelumnya, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri, Senin (10/5). Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bareskrim Polri tidak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.(sof/ANTARA)

329

Related Post