Kereta Cepat Melanggar dan Merugikan Keuangan Negara?

Aktivitas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di salah satu tunnel atau terowongan di kawasan Tol Purbaleunyi KM 125, Cibeber, Cimahi Selatan, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Bisnis/Rachman

Jadi, cost overrun Rp 16,8 triliun, 25% dari pemegang saham = Rp 4,2 triliun, porsi Indonesia 60% = Rp 2,52 triliun. Kenapa minta tambahan modal Rp 4,1 triliun?

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) perkirakan ada cost overrun sekitar Rp 27 triliun, sedangkan menurut BPKP “hanya” Rp 16,8 triliun: US$1,176 miliar. Siapa yang harus menanggung cost overrun ini? Siapa pengendali manajemen proyek? Pihak China? Apakah sudah ada kerugian keuangan negara?

Pembengkakan biaya atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) kelar diaudit (review) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Juru Bicara BPKP Eri Satriana menerangkan, pihaknya diminta Kementerian BadaN Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan review biaya proyek KCJB mulai akhir Desember 2021 lalu.

Menurut Eri, adapun metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan cost overrun dengan melakukan review dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan.

Seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/6/2022, PT KCIP yang merupakan pelaksana pembangunan dan penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, memperkirakan cost overrun mencapai Rp 27,09 triliun.

Namun berdasarkan perhitungan BPKP, dijelaskan Eri, angka yang didapat lebih rendah dari perkiraan KCIC, atau di bawah Rp 20 triliun. Pasalnya, auditor hanya menghitung biaya pembangunan saja.

Sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun. “Seperti yang sudah dimuat di beberapa media, untuk angkanya sebesar 1,176 miliar dolar AS atau setara Rp 16,8 triliun,” ungkap Eri.

Eri memastikan BPKP sudah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat menyesuaikan cost overrun sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan.

Apakah itu sudah dikonsultasikan, lanjut Eri, silakan dikonfirmasi kepada pihak yang meminta penugasan menghitung biaya cost overrun kepada BPKP. Karena BPKP berkewajiban memberikan hasil review ke pihak yang meminta.

Indonesia meminta China Ikut tanggung jawab cost overrun, tapi justru China minta Indonesia yang tanggung jawab. Beda sekali permintaan kedua negara ini! Mohon Menkeu infokan, bagaimana selanjutnya? Apakah cost overrun ini bisa dianggap merugikan keuangan negara?

Pembengkakan biaya pada proyek KCJB muncul setelah BPKP melakukan audit. Meski begitu, tidak semuanya cost overrun ditanggung Indonesia dan China. Sebagian dalam bentuk modal baru dan adanya pinjaman.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Indonesia dan China harus sama-sama menanggung cost overrun yang terjadi pada proyek KCJB. Bahwa cost overrun pada proyek KCJB muncul setelah BPKP melakukan audit.

Cost overrun kemudian berimplikasi bahwa Indonesia yang memiliki porsi 60 persen, sedangkan China 40 persen. Kenaikan cost overrun (tentu) juga harus ditanggung 60:40,” katanya pada rapat kerja Komite IV DPD dengan Menteri Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia, Kamis (25/8/2022).

Meski begitu, tidak semuanya cost overrun ditanggung Indonesia dan China. Sebagian dalam bentuk modal baru dan adanya pinjaman.

Sri menjelaskan bahwa semua hal tersebut sedang dirundingkan dengan pihak China. Pasalnya, saat ini infrastruktur proyek KCJB sudah terbangun dan pemerintah tidak membiarkan proyek tersebut mangkrak.

“Kalau sudah jadi proyeknya, sudah ada terowongannya ya harus kita jadikan saja karena gak mungkin mangkrak, tidak akan memberikan hasil positif pada ekonomi,” imbuhnya.

Terkait penggunaan APBN untuk proyek KCJB, Menkeu mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami akan transparan kalau APBN masuk pasti itu ada dasar hukumnya dan dipertangungjawabkan secara optimal melalui audit BPKP dan BPK,” ucapnya.

Porsi sumber pembiayaan Proyek Kereta Cepat itu meliputi ekuitas PT KCIC sebesar 25 persen serta 75 persen pinjaman dari China Development Bank (CDB).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa agar pinjaman dari CDB cair, China meminta adanya semacam penjaminan.

Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang ditunjuk sebagai leading consortium dari BUMN Indonesia (PT PSBI) pada PT KCIC mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 4,1 triliun guna menambal cost overrun proyek.

“Kita sedang diskusi. Mereka (China) minta 75 persen utang ini some sort of penjaminan. Kita sedang cari kalau melalui KAI gimana,” ujar pria yang disapa Tiko ini beberapa waktu lalu.

Dengan estimasi cost overrun sekitar US$1,1 miliar sampai dengan US$1,9 miliar, PMN sebesar Rp 4,1 triliun melalui KAI diharapkan bisa menjadi penjaminan agar pinjaman kredit dari CDB cair.

Namun, sampai dengan saat ini, KAI masih menunggu PMN tersebut cair agar bisa disetor ke KCIC, kendati sudah diberikan lampu hijau dari DPR Juli 2022 lalu. Tiko menyebut sebagian dari PMN untuk KAI akan cair tahun ini dan berasal dari APBN 2022.

“Kita lagi tektokan melihat sisa anggaran (2022) karena kalau baru dapat tahun depan akan lambat lagi (dari target proyek Juni 2023). Sebagian sekitar Rp 3 triliun cair tahun ini supaya bisa bernegosiasi sama CDB agar (pinjaman) cair,” jelasnya.

Selain itu, negosiasi tersebut dilakukan untuk memperpanjang periode konsesi pengelolaan China. Hal itu, jelas Tiko,supaya masa pembayaran bisa menjadi lebih panjang juga.

China, yang memiliki kepemilikan saham di KCIC sebesar 40 persen, memiliki konsesi pengelolaan selama 50 tahun sejak kereta cepat beroperasi.

Selain cost overrun, tadi sama ada perpanjangan periode konsesi supaya masa pembayaran juga lebih lama. Sebagai bagian dari recovery cash flow.

Jadi, cost overrun Rp 16,8 triliun, 25% dari pemegang saham = Rp 4,2 triliun, porsi Indonesia 60% = Rp 2,52 triliun. Kenapa minta tambahan modal Rp 4,1 triliun?

Apakah tambahan modal bisa langsung dikasih, meski belum ada anggaran? Indikasi penyimpangan APBN? (*)

652

Related Post