LQ Indonesia Imbau Korban KSP SB, NET 89, KRESNA, dan DNA Pro Segera Lapor Polisi untuk Peluang Ganti Rugi

Advokat Alvin Lim.

 Jakarta, FNN – LQ Indonesia Lawfirm memberikan imbauan agar para korban Koperasi Sejahtera Bersama, Net89 dan DNA Pro agar segera membuat laporan polisi dengan tujuan agar nama dan nilai kerugian para korban diverifikasi dalam berkas penyidikan. 

LQ Indonesia Lawfirm mengemukakan bahwa dalam beberapa tuntutan dan putusan hakim di pengadilan, aset sitaan dapat dikembalikan kepada korban yang namanya ada dalam berkas perkara.

“Jadi syaratnya namanya harus tercantum dalam berkas perkara penyidikan di kepolisian, dengan kata lain korban harus melapor sehingga diperiksa dan diverifikasi nilai kerugiannya,” tulis rilis LQ, Selasa (20/12/2022).

Dalam perkara Indosurya beberapa korban yang tidak masuk dalam berkas penyidikan dan tidak masuk sebagai saksi korban, belakangan walau mengunakan jasa pengacara untuk memohon ganti rugi ditolak oleh Majelis Hakim, termasuk permohonan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

“Melihat fakta hukum yang ada dari kasus investasi bodong dan gagal bayar ini, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada para korban KSP SB, NET89, KRESNA, dan DNA Pro segera membuat laporan polisi sebagai saksi korban dan meminta agar diperiksa dan namanya tercantum dalam berkas perkara penyidikan di kepolisian,” jelasnya.

“Karena para perusahaan gagal bayar, yang disebut diatas, sudah pada tahap akhir penyidikan, sudah ada penetapan Tersangka dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 maka saat itu sudah terlambat.

LQ Indonesia bersedia memberikan pendampingan hukum kepada para korban KSP SB, KRESNA, NET89 dan DNA Pro yang belum melapor, agar segera didaftarkan.

“Jika melapor, maka korban masih ada peluang mendapatkan ganti rugi melalui aset yang disita dalam penyidikan,” terangnya.

“Jangan malas dan abai, ingat betapa susah keras mencari uang, ketika masalah jangan mudah putus asa dan membiarkan. Hubungi kami untuk bantuan pendampingan. Tanpa usaha, maka modal anda pasti hilang,” ujar Advokat Rizky Indra Permana, SH selaku Kepala Cabang LQ Surabaya dan juga pelapor dalam laporan polisi Koperasi Sejahtera Bersama. (mth/*)

360

Related Post