Mantan Komisioner KPK Sebut Transaksi Rp349 T Tanggung Jawab Sri Mulyani

Jakarta, FNN - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai, seharusnya temuan PPATK soal transaksi Rp349 triliun itu yang bertanggung jawab penuh adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Angka Rp349 triliun itu tanggung jawabnya SMI (Sri Mulyani Indrawati) seharusnya,” katanya dalam diskusi publik di Universitas Paramadina Jakarta, Senin (3/4).

Apalagi, dalam temuan PPATK juga sudah dijabarkan beberaa entitas yang ada dalam transaksi jumbo tersebut. Sehingga, Kemenkeu bisa dapat dengan mudah untuk menelusurinya.

Saut menjelaskan, dalam kasus transaksi jumbo ini, PPATK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, PPATK sudah menjelaskan bahwa transaksi Rp349 triliun itu masuk kategori mencurigakan. Selain itu, belum ada data yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merugikan keuangan negara.

“Di situ (transaksi) kan sudah jelas bahwa transaksi-transaksi yang mencurigkan itu mereka punya kriteria,” katanya.

Adapun kelompok entitas atau ketegori yang diduga terlibat dalam transaksi Rp349 triliun itu diantaranya; transaksi keuangan mencurgikan pengawai Kemeneku.

Selanjutnya, transaksi keuangan mencurigakan yang didugan melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Dan terakhir, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu.

“Kalau dia yakin sebenarnya, kan dari tiga ketegori itu, sebenarnya bisa diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) sudah bisa,” jelasnya.

Apalagi, kata Saut, kasus transaksi ini diduga kuat hasil TPPU. Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan;

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

“Engga perlu kamu membuktikan bahwa uang itu bukan mencuri dari negara,” tandasnya. (sof).

448

Related Post