Mendag Lutfi Tegaskan Tak Akan Menyerah Oleh Mafia Pangan

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). (Foto: FNN/Antara).

Jakarta, FNN - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah oleh mafia pangan untuk memperjuangkan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang murah melalui mekanisme subsidi oleh pemerintah.

"Saya pastikan saya tidak akan menyerah oleh mafia, spekulan apalagi dalam keadaan harga-harga tinggi seperti ini. Saya berjanji, saya akan bekerja setengah mati untuk memastikan terjadi keadilan yang baik," kata Mendag Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Lutfi mengungkapkan bahwa puluhan juta liter minyak goreng diduga diseludupkan keluar negeri melalui Jakarta, Medan, dan Surabaya saat Harga Eceran Tertinggi (HET) masih ditetapkan Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium. Lutfi mendapati bahwa tidak menemukan ketersediaan minyak goreng di pasar maupun supermarket di Medan meskipun data menunjukkan terdapat 25 juta distribusi minyak goreng ke kota tersebut beberapa waktu lalu.

Lutfi mengungkapkan merasa geram dengan tidak tersedianya minyak goreng di pasaran meskipun pihaknya telah menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar harga jual minyak goreng bisa sesuai dengan HET paling mahal Rp 14.000 per liter.

Namun kebijakan DMO dan DPO tersebut malah dipermainkan dengan adanya dugaan penyeludupan minyak goreng yang di produksi dengan harga murah berkat kebijakan pemerintah untuk dijual ke luar negeri dengan harga yang lebih tinggi sebagaimana harga internasional.

Mendag mengatakan bahwa dirinya tidak bisa membiarkan ketersediaan minyak goreng menjadi terbatas saat kebijakan HET masih ditetapkan, terlebih lagi menjelang bulan puasa Ramadhan. Oleh karena itu, pemerintah mencabut kebijakan HET tersebut dan mengendalikan harga minyak goreng pada mekanisme pasar, yang hasilnya membuat banjirnya produk minyak goreng kemasan di pasar maupun minimarket atau supermarket dengan harga sekitar Rp 25.000 per liter.

Namun pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp 14.000 per liter di level masyarakat. Subsidi diberikan pada level produsen dengan membayar selisih antara harga perekonomian dengan harga jual di masyarakat sebesar Rp 14.000 per liter. Subsidi tersebut akan menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana BPDPKS untuk mensubsidi minyak goreng curah tersebut didapan cara menaikkan bea keluar bagi eksportir produk CPO dan turunannya. (MD).

304

Related Post