Pancasila Sebagai Kalimatun Sawa'

Masruri Abdul Muhit, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Istiqomah Bondowoso, Jawa Timur (kiri) bersama Emha Ainun Najib alias Cak Nun.

4). Perlindungan diberikan kepada mereka yang tidak berbuat dzalim la udwana illa aladdzolimin (tidak ada ketidakadilan kecuali bagi mereka yang zalim/khianat).

Oleh: Masruri Abdul Muhit, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Istiqomah Bondowoso, Jawa Timur

MENGINGAT posisi yang sudah terdesak dan untuk mengambil simpati rakyat dan para pejuang Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung mulai 29 Mei sampai 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI mengemukakan pendapat mengenai nilai dasar negara yang nantinya dijadikan pedoman oleh rakyat Indonesia.

Namun sampai akhir sidang BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik terang terkait rumusan dasar negara Indonesia.

Hal itu karena terdapat perbedaan pendapat dan muncul perdebatan yang tajam antara golongan nasionalis dan tokoh-tokoh Islam.

Untuk itulah kemudian dibentuk panitia kecil sebagai perantara golongan nasionalis dan tokoh-tokoh Islam yang bertugas untuk menyusun rumusan dasar negara, yang kemudian masyhur disebut sebagai panitia sembilan.

Karena terdiri dari 9 orang tokoh, yakni Soekarno sebagai ketua, Moh Hatta sebagai wakil, Achmad Soebardjo sebagai anggota, Mohammad Yamin sebagai anggota, KH Wahid Hasyim sebagai anggota, Abdul Kahar Muzakkir sebagai anggota, Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota, Agus Salim sebagai anggota, dan AA Maramis sebagai anggota.

Tugas panitia sembilan ini menyusun naskah rancangan yang akan dijadikan dalam pembukaan hukum dasar negara yang kemudian disebut Mohammad Yamin sebagai “Piagam Jakarta”.

Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh panitia sembilan berisi gabungan pendapat antara golongan nasionalis dan golongan Islam.

Rumusan dasar negara dari panitia sembilan kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD ‘45.

Rancangan pembukaan UUD ‘45 inilah yang disebut sebagai Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Isi Piagam Jakarta terdiri dari 4 alinea yang kemudian menjadi pembukaan UUD 1945 seperti berikut:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat dan sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 sorenya terjadi perubahan terhadap isi dari Piagam Jakarta.

Ceritanya Mohammad Hatta didatangi oleh perwakilan rakyat Indonesia bagian timur, mereka menyatakan bahwa ada beberapa wakil protestan dan katolik yang merasa keberatan dengan salah satu kalimat dalam P000iagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Menanggapi protes itu beliau mengajak beberapa tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimedjo dan Mr Teuku Muhammad Hassan melaksanakan rapat.

Hasilnya bersepakat untuk menghilangkan kalimat yang dipermasalahkan dan mengganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Setelah ada perubahan isi, Piagam Jakarta diubah menjadi Pembukaan UUD 1945, yang diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Demikian sejarah berdirinya negara kita Indonesia dengan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

Dengan kata lain bahwa negara kita Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila pada hakikatnya didirikan oleh founding father dan atas hadiah serta kelapangan dan sikap toleransi tokoh-tokoh Islam.

(Baca tulisan saya Berislam Otomatis Berpancasila).

Banyak tafsir mengapa hadiah dan kelapangan serta sikap toleransi para tokoh dan umat Islam menerima Pancasila diantaranya anggapan bahwa Pancasila dianggap sebagai Kalimatun Sawa', kesepakatan bersama.

Hal itu mengacu pada apa yang dilakukan oleh Rosulullah SAW pada “Piagam Madinah”.

Piagam Madinah sendiri bermula dari hijrahnya Rasulullah SAW dan kaum Muhajirin ke Madinah (Yatsrib), setelah 2 tahun di Madinah dan mendapatkan penduduk Madinah yang majemuk ada kaum Anshar, Aus dan Khozroj serta kelompok Yahudi, maka kemudian Nabi Saw kemudian membuat kesepakatan untuk mewujudkan kehidupan yang damai yang di kemudian hari dinamakan sebagai Piagam Madinah.

Sebenarnya secara teks Pancasila dan Piagam Madinah tidaklah sama persis, namun kalau diperhatikan ada persamaannya diantaranya seperti yang disampaikan oleh seseorang.

1) Piagam Madinah dan Pancasila sama-sama dibangun berdasarkan kesatuan masyarakat yang menghuni suatu tempat tertentu. Kesatuan tersebut didasari kesamaan senasib dan sepenanggungan untuk membela tanah air. Itulah satu umat satu kesatuan masyarakat yang saling mempertahankan dan melindungi bila ada serangan.

Perjanjian berjalan beberapa waktu sampai kelompok Yahudi berkhianat pada saat perang Ahzab.

2). Piagam Madinah dan Pancasila sama-sama memberikan hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing dengan prinsip lakum dinukum wa liya din (bagimu agamamu dan bagiku agamaku)

3). Piagam Madinah dan Pancasila dibangun di atas prinsip demokrasi, tanpa mendahulukan atau mengutamakan satu kelompok atas kelompok yang lain. Setiap kelompok mempunyai kewajiban dan hak yang sama di atas hukum yang dibangun secara bersama sama yakni prinsip syuro.

4). Perlindungan diberikan kepada mereka yang tidak berbuat dzalim la udwana illa aladdzolimin (tidak ada ketidakadilan kecuali bagi mereka yang zalim/khianat).

Semoga bermanfaat dan berkah.

Talangsari, 30 September 2022. (*)

575

Related Post