Penasihat Hukum Napoleon Bonaparte Telah Berdamai Dengan M Kece

Penasihat hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. (Foto: FNN/Antnara).

Jakarta, FNN - Penasihat Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan kliennya telah berdamai dengan Muhamad Kosman alias M Kece sebagaimana dibuktikan dalam kesepakatan tertulis yang di tekan di atas materai oleh dua pihak.

Oleh karena itu, pengacara yang mewakili Irjen Napoleon, Eggi Sudjana meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kamis, 17 Maret 2022 agar menghentikan persidangan terhadap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira tinggi Polisi itu terhadap M kece.

Eggi dalam persidangan turut bertanya kepada jaksa alasan surat kesepakatan damai itu tidak masuk pertimbangan hukumnya.

Ia lanjut menyebut jaksa telah melakukan penyeludupan fakta hukum dan disinformasi karena tidak mempertimbangkan surat kesepakatan damai tersebut.

Jaksa penuntut umum tidak menanggapi pernyataan dan keberatan penasihat hukum Napoleon itu.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Djuyamto, menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai tersebut.

"Kami sangat menghormati yang saudara sampaikan, tentu majelis harus mengambil sikap. Sikap kami meneruskan tahapan (persidangan)". Kata Djayamto.

Ia lanjut meminta penasihat hukum untuk mengikuti tahapan persidangan.

"Tahapannya tolong diikuti. Ini belum berakhir, masih proses. Tolong ya". Kata Hakim Ketua.

Tim Penasihat hukum di dalam ruang sidang menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang telah di tekan di atas materai Rp. 10.000 oleh Napoleon dan M Kece pada 3 Desember 2021.

Dalam surat itu, kedua pihak menyatakan mereka sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. M Kece dan Irjen Pol Napoleon juga sepakat tidak melanjutkan persoalan di ranah hukum.

M Kece jadi korban pengeroyokan oleh Napoleon beserta beberapa tahanan lain di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

Kepolisian pada 29 September 2021 pun menetapkan Irjen pol Napoleon Bonaparte dan beberapa tahanan lain sebagai tersangka pengeroyokan.

Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Napoleon dari Bareskrim Polri.

Dalam proses itu sampai akhirnya berkas di serahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat kesepakatan damai antara dua pihak tidak pernah disebut oleh kepolisian, kejaksaan, atau korban.

Walaupun demikian, Kepala Biro Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Bridjen Pol Rusdi Hartono pada 8 Oktober 2021 sempat menyampaikan ada surat permintaan maaf dari M Kece ke Napoleon. Namun M Kece tidak mencabut laporannya di kepolisian, kata Rusdi. (MD).

309

Related Post