Pusham Surabaya minta Komnas HAM Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM pada Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan

Johan Avie, SH, Direktur Pusham Surabaya

Surabaya, FNN – Aksi Penembakan Gas Air Mata terhadap Suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang, Kabupaten Malang, yang menewaskan ratusan orang adalah tragedi kemanusiaan.

Ironisnya, hilangnya ratusan nyawa manusia ini terjadi bukan karena tawuran suporter vs suporter, namun justru karena adanya dugaan kesalahan di dalam mitigasi kerusuhan oleh aparat negara maupun pihak penyelenggara.

Johan Avie, SH, Direktur Pusham Surabaya sangat menyayangkan terjadinya tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Sabtu lalu. Menurut Johan, ada dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan yang dilakukan oleh Aparat Negara.

“Ini bukan semata-mata kesalahan prosedur mitigasi keamanan. Kalau dilihat dari kronologis kasusnya, ada tindakan aparat negara di situ, ada korban jiwa yang jumlahnya ratusan orang dan ada rantai komando saat aksi penembakan air mata. Layak jika ini diduga masuk dalam Pelanggaran HAM yang diatur di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM,” ujar Johan Avie.

Untuk itu, Johan Avie, Pusham Surabaya sebagai Lembaga Sosial yang selama ini concern di bidang Hak Asasi Manusia meminta kepada Komnas HAM untuk turun melakukan Investigasi atas Dugaan Pelanggaran HAM di dalam Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.

“Ini korban jiwanya sudah ratusan orang lho. Bukan cuma orang dewasa saja yang jadi korban. Ada anak-anak, dan ada perempuan. Oleh karenanya saya minta kepada Komnas HAM untuk melakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara dalam Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Sabtu lalu. Jangan cuma diproses ke ranah Kode Etik saja. Ini juga harus dilihat dari sudut pandang dugaan pelanggaran HAM,” tegas Johan Avie.

Di luar semua itu, Pusham Surabaya juga telah menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban meninggal dunia akibat tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.

Pusham Surabaya juga akan berusaha membantu memberi pendampingan hukum bagi para keluarga korban yang berusaha mencari keadilan atas apa yang telah dialami oleh sanak keluarganya. (mth/*)

235

Related Post