Sidang Pemeriksaan Saksi: Menunggu Kehadiran Saksi Pelapor Dodo Baidlowi dan Saksi Korban Joko Widodo

Ahmad Khozinudin, SH, Ketua Tim Advokasi Gus Nur & Bambang Tri Mulyono

Keterangan Bambang Tri soal Ijazah Joko Widodo palsu inilah, yang dianggap berita bohong. Karena itu, kalau Saksi Joko Widodo tidak hadir maka tidak ada korban kebohongan.

Oleh : Ahmad Khozinudin, SH, Ketua Tim Advokasi Gus Nur & Bambang Tri Mulyono

HARI ini (Selasa, 27/12) adalah sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Pada sidang yang lalu, JPU menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi.

Penulis saat menulis artikel ini telah berada di sekitar PN Surakarta. Penulis dengan sejumlah tim advokasi Gus Nur dari Solo, akan kembali bersidang dengan menghadirkan Terdakwa secara offline, untuk agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang yang lalu (29/12), kami tim Penasehat Hukum sudah meminta kepada JPU melalui majelis hakim, agar saksi Dodo Baidlowi selaku pelapor dalam perkara ini dihadirkan diawal pemeriksaan. Kami tak ingin, pengalaman Gus Nur saat dilaporkan Banser NU pada kasus sebelumnya tidak terulang.

Gus Nur sudah pernah masuk penjara dengan vonis 10 bulan, karena laporan Banser NU. Saat itu, saksi pelapor dan korban ada Yaqut Cholil Qoumas (saat ini pejabat Menag) dan Sa'id Aqil Shiroj (dahulu Ketum PBNU). Pasalnya, Gus Nur dianggap mencemarkan Banser dan NU melalui unggahan video di kanal Youtube yang potongan videonya beredar di berbagai sosial media.

Dalam berkas perkara, ada BAP atas nama saksi Yaqut Cholil Choumas dan saksi Said Aqil Shiroj. Keduanya diperiksa dan diambil keterangannya di tingkat kepolisian. Hanya hingga putusan, dua saksi ini tidak pernah diambil keterangannya di persidangan.

Padahal, menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (pasal 1 angka 27 KUHAP). Lebih spesifik dalam pasal 185 ayat (1) KUHAP disebutkan:

“Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.

Berdasarkan ketentuan pasal ini, maka semestinya tidak terbukti unsur pencemaran terhadap Banser maupun NU karena pencemaran adalah delik aduan. Karena keterangan Saksi Yaqut Cholil Choumas dan Saksi Said Aqil Shiraj tidak dinyatakan di pengadilan. Namun, anehnya Gus Nur tetap divonis 10 bulan penjara.

Dalam kasus Mubahalah Ijazah palsu Jokowi ini yang dianggap menista agama, mengedarkan kabar bohong, maka saksi pelapor harus dihadirkan. Jangan sampai terulang kasus pencemaran Banser NU, tapi saksi pelapor dan sebagai korbannya tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Lebih dari sekedar itu, selain saksi pelapor Dodo Baidlowi maka saksi Saudara Joko Widodo juga harus dihadirkan. Karena konten Mubahalah Gus Nur adalah terkait keterangan Bambang Tri Mulyono yang meyakini ijazah SD, SMP, SMA dan S-1 Joko Widodo palsu.

Keterangan Bambang Tri soal Ijazah Joko Widodo palsu inilah, yang dianggap berita bohong. Karena itu, kalau Saksi Joko Widodo tidak hadir maka tidak ada korban kebohongan.

Yang lebih penting selain hadir di persidangan adalah Saksi Joko Widodo bisa menunjukan ijazah yang dimilikinya di hadapan persidangan, untuk memastikan Ijazah Joko Widodo asli dan Bambang Tri telah bohong soal ijazah Joko Widodo.

Kalau saksi Joko Widodo tidak dihadirkan, maka tidak ada kabar bohong. Bahkan, publik berhak ikut meyakini bahwa ijazah SD, SMP, SMA dan S-1 Joko Widodo adalah palsu, sebagaimana keterangan dan keyakinan Bambang Tri Mulyono dalam Mubahalah yang dibimbing Gus Nur. (*)

397

Related Post