Terancam Hukuman Mati Bharada Eliezer tidak Megajukan Eksepsi

Pengacara Bharada Richard Eliezeer, Ronny Tsalapessy mengatakan tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. (Foto: M. Anwar Ibrahim/FNN)

Jakarta, FNN - Meskipun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, namun Bharada Richard Eliezer atau  E yang didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.  

Alasannya, karena segala pembuktian atas kasus pembunuhan berencana tersebut akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

Ikhwal tidak mengajukan eksepsi disampaikan pengacara E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Hal yang sama juga disampaikan sendiri oleh E.

Bharada E menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). E didakwa pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Isi Pasal 340 : "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Selain didampingi tim pengacara, E juga ferlihat dikawal petugas LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sejumlah pengunjung yang hadir terlihat antusias mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, ada pengunjung yang meminta supaya majelis hakim kelak memvonis bebas Bharada E .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada E mendapatkan perintah atau disuruh Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawsthi membunuh Josua dengan cara ditembak.

Pengacara E,  Ronny Talapessy membenarkan isi dakwaan JPU tersebut.

“Mohon izin yang mulia, ada beberapa catatan dari kami dari penasihat hukum, tetapi kami melihat dakwaan JPU dari tadi sudah cermat dan tepat,” kata Ronny Talapessy.

Penasihat hukum E sepakat tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU itu.

“Kami akan bacakan dua catatan yang kami maksud pada saat pembuktian dalam persidangan nanti,"  kata Ronny.

Seusai persidangan, E menyampaikan penyesalan karena telah ikut membunuh  Josua. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Josua.

“Mohon izin, saya menyampaikan rasa bersalah yang sedalam-dalamnya, atas  kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yosua. Kepada Bapak Ibu serta keluarga bang Yos saya memohon maaf Semoga permohonan maaf saya bisa diterima oleh keluarga," kata Bharada E kepada wartawan. (Anw).

458

Related Post