Ternyata Politik Identitas Itu Dilindungi Konstitusi UUD 1945

Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Rupanya para pembenci Islam tidak membaca konstitusi dan memahami   bagi umat Islam memilih pemimpin itu adalah ibadah yang dituntun oleh Al Quran dan Hadits.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

STIKMA terhadap umat Islam yang dilakukan oleh elit politik dengan stikma  politik identitas merupakan akal-akalan yang tidak jujur.

Mereka para oligarki yang biasa menghalalkan segala cara akan berbenturan dengan akhlaq yang mulia umat Islam, oleh sebab itu maka dibuatlah isu politik identitas untuk membonsai dan mengkerdilkan umat Islam.

Mereka ketakutan jika umat Islam bangkit, sebab akan mengancam ketidak- jujuran dan ketidak-adilan yang selama ini mereka lakukan.

Soal memilih pemimpin bagi umat Islam adalah bagian dari ibadah.

Oleh sebab itu para oligarki berusaha melakukan pelemahan dan fitnah-fitnah dihembuskan bagian dari Islamophobia. Yang radikal, khilafah, teroris, politik identitas semua ini memedi yang diciptakan untuk umat Islam agar takut pada mereka.

Padahal ibadah itu dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 pasal 29 ayat  (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jadi bagi umat Islam memilih pemimpin itu bagian dari ibadah.

Oleh sebab itu, ada kriteria yang diberikan oleh Rosululloh Muhammad lewat hadits-nya.

Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam kreteria di atas atau tidak memilih sama sekali, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Rupanya para pembenci Islam tidak membaca konstitusi dan memahami   bagi umat Islam memilih pemimpin itu adalah ibadah yang dituntun oleh Al Quran dan Hadits.

Oleh sebab itu jikalau yang dimaksud memilih pemimpin dengan kriteria Agama Islam dianggap politik identitas, maka bagi umat Islam politik identitas itu adalah ibadah dan ibadah dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945 pasal 29 ayat 2. (*)

569

Related Post