bawaslu-purworejo-umumkan

Bawaslu Purworejo Umumkan 86 Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Purworejo, FNN - Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengumumkan sebanyak 86 barang dugaan pelanggaran (BDP) yang tidak diketahui nama pemiliknya. Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq di Purworejo, Jumat, menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil pengawasan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2018, Pilpres 2019, dan Pilkada 2020. Kholiq mengatakan bahwa pengelolaan barang dugaan pelanggaran ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ia mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo membentuk tim untuk mengelola barang dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan tersebut. "Di Kabupaten Purworejo terdapat 86 barang dugaan pelanggaran yang tidak diketahui siapa nama pemiliknya, kemudian kami umumkan kepada masyarakat melalui laman resmi," katanya. Bagi masyarakat yang merasa memiliki barang tersebut, kata Kholiq, dapat mengambilnya di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jalan Letnan Jenderal Sarwo Edhie Wibowo Nomor 14 Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Kepala Unit Pengelola BDP Bawaslu Kabupaten Purworejo Didik Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim pengelola unit barang dugaan pelanggaran sudah mengumumkan melalui laman resmi, yakni purworejo.bawaslu.go.id dan juga dipasang langsung dipapan pengumuman sekretariat. Ia menyebutkan barang dugaan pelanggaran tersebut, antara lain dokumen elektronik berupa foto dan video, bahan kampanye berupa kaus, stiker, dan leaflet. "Jika ada masyarakat yang merasa memiliki barang tersebut, dapat mengambil dengan menunjukkan kartu identitas dan bukti-bukti kepemilikan barang tersebut," katanya. Ditegaskan pula bahwa pengambilan barang bukti tersebut paling lama 7 hari sejak pengumuman disampaikan. (mth)