demonstrasi

Sebanyak 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Demonstrasi Anarkis

Jakarta, FNN - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh anggota Pemuda Pancasila (PP) di Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021 berakhir ricuh. Kericuhan menyebabkan satu anggota polisi, Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali dikeroyok pendemo. Peristiwa tersebut menyebabkan polisi bertindak tegas membubarkan mereka. Bahkan Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi naik ke mobil komando meminta pelaku pengeroyokan anggota polisi menyerahkan diri. Selain itu dia meminta aksi demo segera bubar. Tidak lama setelah itu polisi lansung bergerak membubarkan massa. Menurut pengamatan wartawan FNN di lokasi lansung kocar-kacir dikejar polisi. Akibat peristiwa pemukulan terhadap polisi dan aksi anarkis lainnya, 15 anggota PP dijadikan tersangka. Penetapan tersangka itu juga karena polisi menemukan senjata tajam yang dibawa anggota pendemo. "Dalam kegiatan demo tadi kami amankan 15 tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan. Zulpan mengatakan, total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut. Tetapi, hanya 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena dapat membahayakan orang lain," ujar Zulpan. Dia menuturkan, , lima orang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Satu orang lainnya masih diperiksa secara terpisah atas dugaan pengeroyokan terhadap Kapala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar, Dermawan Karosekali. Ke-15 tersangka itu langsung ditahan oleh pihak Kepolisian guna pemeriksaan intensif. "Nanti kami (polisi) periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (Muhammad Anwar Ibrahim/FNN/Antara).