kasus-kematian-kpps

MER-C Ancam Pidanakan KPU ke Mahkamah Internasional

JAKARTA, FNN - Tim mitigasi dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) berencama akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Pidana Internasional UNHRC (United Nation Human Right Council) terkait kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Raya 2019. "Laporan akan dihentikan jika KPU serius menangani kasus kematian ratusan petugas KPPS. Proses penanganan kasus meninggalnya KPPS harus ditangani lebih fokus. Tujuannya, agar tidak ada lagi korban lagi,” ujar Presidium MER-C Jose Rizal di Jakarta, Rabu (15/5/2019) kemarin. Jose memuturkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk melakukan cost of dead (COD) guna melakukan penyelidikan kematian ratusan petugas KPPS. Dari hasil penyelidikan akan dijadikan sebagai bahan laporan ke Mahkamah Pidana Internasional atau UNHRC. Hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengumpulan data terkait kematian lebih dari 500 petugas KPPS pada Pemilu Raya 2019. Sebelumnya MER-C juga telah melakukan pertemuan dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap kematian ratusan petugas KPPS tersebut. Jose mengaku, saat ini memang banyak pertanyaan kepada pihaknya terkait kematian ratusan petugas KPPS. Mereka menanyakan apa bukti dari penyebab kematian dan sakit petugas KPPS. Sehingga menuntut KPU dan Bawaslu bertanggungjawab atas kematian ratusan petugas KPPS. “Banyak pertanyaan kepada saya. Dok, apakah sudah punya bukti mengenai penyebab kematian dan sakit petugas KPPS? Apakah ini tidak terlalu dini untuk melakukan langkah penuntutan terutama kepada KPU,” jelasnya. Jose menerangkan, pembentukan COD memerlukan waktu yang tidak sebentar. Karena pihaknya harus melakukan pengecekan laboratorium hingga outopsi verbal yang melibatkan pihak keluarga korban dan membaca hasil rekam medis. “Ini memerlukan izin dari keluarga. Kemudian kita juga melakukan post mortem dengan pemeriksaan jenazah luar dan dalam. Ini pun memerlukan izin dari keluarga saja,” ujarnya. Selanjutnya tim juga melakukan outopsi visum et repertum yang juga membutuhkan izin dari keluarga dan kepolisian. Proses membutuhkan izin merupakan langkah yang paling sulit. Karena biasanya tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Oleh karena itu pihaknya hanya melakukan post mortem dan outopsi verbal. Namun metode tersebut cukup valid dari hasil autopsi. "Kami sudah buktikan pada penyelidikan pada kasus terbunuhnya Faturrohman Al Ghozi di Pilipina,” ungkapnya. Langkah MER-C, menurut Jose lebih fokus pada korban KPPS yang terus berjatuhan. Kemudian, juga terdahap KPPS yang sakit dan diperkirakan potensial akan meninggal dunia. Data dari media menyebutkan lebih dari 600 KPPS telah meninggal dunia, sementara data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lebih dari 10 ribu KPPS tengah sakit. “Yang sakit ini potensial untuk meninggal dunia,” tegasnya. Lebih jauh Jose menuturkan, dalam bekerja tim akan mengambil sampel dari korban. Sampel itu berupa darah, rambut, muntahan, kuku, urine dan feses dan semua yang berhubungan dengan ekskresi di badan. Tentu saja, pengambilan sampel tersebut dikemudian hari tidak bisa dipatahkan oleh ahli hukum. “Kita serius, termasuk pada proses outopsi. Bisa saja proses ini lebih dari 6 bulan. Kita tidak targetkan waktu, apalagi kesulitan kami belum ada korban yang mau menjadi sempel untuk outopsi,” bebernya. Ia berharap upaya yang dilakukannya bisa menemukan sampel mayat yang baru saja meninggal. Karena, tingkat akurasi diagnosanya lebih tinggi. Jose menolak keras teori kematian KPPS diduga oleh penyakit jantung. Karena, tidak sedikit kematian KPPS tersebut setelah mendapatkan perawatan. “Kalau penyakit jantung, serangan bisa meninggal di tempat. Ini semua harus ditemukan dengan COD, jangan hanya berteori hipotesa saja,” ujarnya. Dari data jumlah kematian KPPS, ujar Jose, ada pembiaran yang dilakukan KPU atau dalam hal ini pemerintah. Sejatinya pemerintah harus mencegah terus berjatuhannya korban dari KPPS. “Ini pembiaran. Korban terus berjatuhan dengan fungsi waktu dan tidak ada langkah konkrit pencegahan atau emergency dari pemerintah. Dan ini kemudian yang kami persoalkan,” terangnya. Presidium MER-C Hadiki Habib juga mengatakan, kasus meninggalnya KPPS pada Pemilu 2019 lalu sangat tinggi. Dan itu merupakan bencana. Tentu saja, menurutny harus ada kesiapsiagaan pada pelaksanaan Pemilu mendatang. “Ini yang harus mendapat respon dari pemerintah. Ini soal kemanusian,” katanya. (rob)