lingkungan

Tim Hukum Nasional AMIN Kaji Food Estate dan Alutsista Bekas

Jakarta | FNN - Proyek Strategis Nasional (PSN) penting dan perlu didukung. Sayangnya, proyek ini dicurigai adanya penyalahgunaan kebijakan, penuh aroma korupsi, kolusi dan nepotisme, bahkan diduga ada duit dari proyek ini yang mengalir ke partai politik. “Itu yang perlu kita lawan.  Soalnya ini uang rakyat. Jangan sampai jadi bancakan,” ujar Dr Theo Yusuf dalam diskusi bertajuk “Apa Kabar Food Estate & Alutsista Bekas” di Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024. Diskusi ini digelar Tim Hukum Nasional AMIN  menghadirkan pembicara Dr Theo Yusuf (eks wartawan Antara) dan Kusfiardi (bidang Jaringan dan Komunikasi Tim Hukum AMIN). Menurut  Theo Yusuf, perlunya mendukung program pangan karena masalah ini memang menjadi masalah Indonesia. Dia mencontohkan Vietnam, negeri yang lebih kecil namun sukses membangun sektor pangan. “Vietnam sudah mengekspor pangan, termasuk ke Indonesia,” ujarnya. Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkit proyek lumbung pangan nasional atau food estate dalam debat ketiga Pemilu 2024 pada Minggu (7/1/2024). Proyek ini salah satunya digarap oleh Kementerian Pertahanan. Anies menyebut proyek yang diinisiasi oleh Presiden Jokowi itu sebagai proyek gagal. \"Lebih 340 ribu hektare tanah di RI ditambah food estate singkong yang mangkrak dinilai gagal,\" kata Anies dalam Debat Ketiga Pemilu 2024, yang diselenggarakan Minggu, (7/1/2024). Program food estate menguntungkan kroni-kroni saja. Selain itu, proyek ini telah merusak lingkungan dan tidak menghasilkan. \"Ini harus diubah kami akan memulai dengan kepemimpinan yang menjunjung tinggi etika, kepemimpinan yang mengandalkan data, informasi, kapasitas yang serius,\" tutur Anies. Bukan hanya Anies yang bilang begitu. Theo Yusuf mengatakan banyak pihak menyebut proyek ini gagal bahkan merusak hutan dan merugikan keuangan negara. Itu sebabnya, Theo juga mendorong pengusutan atas anggaran jumbo proyek tersebut. Theo juga mempertanyakan mengapa proyek pangan ini diserahkan kepada Kemenhan, bukan kepada kementerian di bidang ekonomi. “Inilah yang mengundang kecurigaan adanya penyalahgunaan kebijakan,” ujarnya.  Proyek Strategis Food estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Pada awalnya, pemerintah mematok target membangun food estate seluas 168 ribu hektar di Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau; serta 10 ribu hektar di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Hingga 2023, proyek ini telah dijalankan di beberapa wilayah antara lain Kalimantan Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Gresik, Garut dan Temanggung. Setelah pembangunan di dua provinsi selesai, Presiden Jokowi berencana untuk memperluas pembangunan food estate hingga ke Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Jenis komoditas yang akan dikembangkan di food estate bukan hanya singkong. Proyek ini memproduksi beberapa komoditas seperti padi, jeruk, bawang merah, dan kelapa. Pemerintah juga akan melakukan budidaya hewan seperti ikan dan itik. Masalah mengenai food estate sebenarnya sudah pernah mengemuka jauh sebelum debat capres 2024 dihelat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementerian Pertanian serta Instansi terkait Lainnya. BPK menemukan permasalahan yang signifikan dalam proyek ini. Sejumlah masalah yang ditemukan adalah perencanaan kegiatan food estate dianggap belum berdasarkan data dan informasi yang valid dan belum sesuai dengan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan survei, investigasi dan desain, ekstensifikasi dan intensifikasi pada food estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan.  BPK juga menyimpulkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program food estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material. Tak berhenti di sini. Pengembangan kawasan Food Estate di Kalimantan Tengah yang merupakan kerjasama antara Kemhan, Kementerian PUPR,Kementerian Pertanian, Kementerian LHK dan Kementerian BUMN dinilai gagal. Pada Juli 2020, Jokowi menunjuk Menhan Prabowo Subianto sebagai koordinator dalam rencana pembangunan dan pengembangan kawasan Food Estate. Akan tetapi, program ini dilaporkan gagal. Greenpeace merilis laporan berjudul “Food Estate: Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim”. Laporan tersebut menyoroti bagaimana salah satu PSN pemerintah ini telah mengeksploitasi hutan dan lahan gambut yang sangat luas sehingga mengancam wilayah adat dan keanekaragaman hayati penting di Indonesia. Di seluruh wilayah yang direncanakan untuk food estate, diperkirakan sekitar 3 juta hektare hutan berpotensi hilang jika proyek ini dilanjutkan.  Di sisi lain, Presiden Jokowi mengalokasikan Rp108,8 triliun dalam mendukung ketahanan pangan nasional untuk pelaksanaan APBN 2024. Salah satu yang akan didorong adalah meningkatkan ketersediaan akses dan kualitas pangan.  \"Dana ini diprioritaskan untuk: peningkatan ketersediaan, akses, dan stabilisasi harga pangan; peningkatan produksi pangan domestik; penguatan kelembagaan petani; dan dukungan pembiayaan serta perlindungan usaha tani,\" ungkap Jokowi saat penyampaian keterangan pemerintah atas UU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dimas Huda

Gatot Nurmantyo: Kita Tunggu Proses Hukum Siapa Sesungguhnya Pelaku Knalpot Brong

Jakarta | FNN - Kasus pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md oleh prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa pengeroyokan yang sempat viral di media sosial itu disebut terjadi karena suara bising knalpot brong. Berdasarkan video yang beredar, relawan itu dinarasikan baru selesai mengikuti acara di Boyolali. Mereka lantas dicegat beberapa orang oknum TNI dari Batalyon 408 dan langsung mengeroyok korban. Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka yang terlibat merupakan anggota Yonif 408/Suhbrastha. Wiweko menjelaskan pengeroyokan terjadi setelah para anggota TNI yang sedang berkegiatan terganggu suara knalpot brong para peserta kampanye yang melintas. Mereka lantas mencegat pengendara yang menggunakan knalpot brong hingga terjadilah pengeroyokan di jalan raya. \"Kemudian, beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama menuju ke jalan di depan asrama. Guna mencari sumber suara knalpot brong pengendara motor tersebut, untuk mengingatkan kepada pengendara dengan cara menghentikan dan membubarkan. Hingga terjadi penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut,\" imbuh Wiweko. Menurut Wiweko, jumlah korban penganiayaan tersebut sebanyak tujuh orang. Adapun, dua orang saat ini masih menjalani rawat inap di RSUD Pandan Arang dan lima orang lainnya rawat jalan. \"Semoga kondisinya cepat pulih, sembuh sedia kala,\" jelas dia. Wiweko mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan Denpom IV/4 Surakarta. Denpom telah memintai keterangan para prajurit yang diduga terlibat penganiayaan itu untuk kepentingan proses hukum. Menyikapi peristiwa itu, mantan Panglima TNI Jend. Gatot Nurmantyo mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat hukum.   “Mari kita sama-sama melihat - seperti yang dikatakan KASAD yang memerintahkan kepada kesatuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, itulah niat baik dari TNI,” katanya dalam wawancara dengan Metro TV yang diupload di kanal YouTube, Minggu, (07/01/2024). Gatot juga menegaskan bahwa knalpot yang digunakan pemotor tersebut tak sekadar modifikasi biasa, namun sudah dipotong hingga leher angsa, istilah lazim di kalangan pemotor. “Itu ternyata bukan sekadar brong, bukan modifikasi, tetapi knalpot yang dipotong hingga leher angsa. Jadi suaranya dua kali lipat dari knalpot brong,” paparnya. Yang kedua menurut Gatot, TNI adalah sebuah organisasi negara, bukan gerombolan, dan bukan orang yang mudah marah. Kejadian itu mulai pukul 06.30 dan bolak-balik. “Tolong kita sama-sama jangan mempolitisasi, kalau di tempat lain ada hubungan dan lain sebagainya. Kalau ini terjadi, maka kita semua terkena proxy,” paparnya. Gatot juga tidak yakin prajurit TNI memukul pakai benda tajam atau bahkan batu. Ia menyarankan agar masyarakat menunggu hasil visum dan tidak berspekulasi. “Yang dikatakan korban dipukul pakai batu, kita tunggu saja, pasti ada visum, apakah benar TNI memukul orang pakai batu, keterlaluan kalau benar. Tetapi saya tidak yakin itu dilakukan TNI dengan pakai batu. Pasti pakai tangan atau benda tumpul, itu keyakinan saya. Biarkan visum yang berbicara dan membuka semuanya,” paparnya. Gatot juga mengingatkan bahwa menjaga ketertiban umum itu dijamin oleh undang-undang, sehingga peran serta seluruh warga - tak hanya TNI - sangat diharapkan untuk menjaga kedamaian.   “Ingat bahwa Undang-undang Pemilu pasal 280, dilarang mengganggu ketertiban umum, sedangkan knalpot seperti itu mengganggu ketertiban umum, belum lagi kita lihat knalpot itu menyebabkan polusi udara. Jadi, mari kita lihat itu semuanya dengan kacamata hukum yang jernih, sehingga kita bisa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” tegasnya. Gatot menambahkan, siapapun masyarakat, tak hanya TNI - kalau melihat ketertiban umum terganggu oleh pengendara motor, apalagi dengan menenggak minuman keras seperti itu yang bisa membahayakan ketertiban umum dan keselamatan umum, apakah hal itu kita biarkan. “Jangankan TNI, masyarakat umum pun boleh menghentikan siapapun yang mengganggu ketertiban umum. Naik motor dengan minuman keras, silahkan tanya kepolisian. Masyarakat punya hak untuk menghentikan perilaku yang membahayakan ketertiban umum. Orang mengendarai sepeda motor dengan minuman keras, berbahaya atau tidak,” paparnya. Gatot menegaskan bahwa dirinya tidak mau terlibat dalam tuduhan siapa yang benar atau salah. Ia menyarankan biar proses hukum yang menjawab semuanya. “Saya tidak mau mengatakan siapa yang salah. Saat diwawancara, KASAD diminta komentar atas pertanyaan apakah TNI salah, itu sama saja menggiring KASAD untuk menyatakan bersalah. Itu bisa kena hukum, karena belum ada proses hukum sudah bisa menyatakan bersalah. Jadi apa yang dikatakan Pak Andika Perkasa (Ketua TKN-red) sudah benar, tunggu saja proses hukum dan Dandim Boyolali menceritakan kejadian, bukan membela anah buahnya. Nanti proses hukum yang akan menjadi kejelasan,” jelasnya. Dalam sebuah wawancara Andika mengatakan bahwa itu penganiayaan. Atas pernyataan itu Gatot mengatakan bahwa kalau penganiayaan hanya didasarkan pada penglihatan saja, hal itu bisa bias. Menurut Gatot, justru komandan Kodim memberikan informasi awal, Dimana hasil lengkapnya adalah penyelidikan hukum. “Siapapun yang memberi informasi sebelum putusan hukum, itu adalah informasi awal yang bisa benar bisa salah. Nanti pengadilan yang memutuskan, hukum yang berbicara. Kalau tidak ada informasi awal, bisa bias. Itu itikad baik dari Dandim. Seharusnya Pak Andika paham karena dia mantan Panglima TNI,” paparnya. Gatot menegaskan, bahwa ada atau tidak unsur politik, semua bisa terjadi. “Oleh karena itu kita tunggu proses pengadilan, semua akan terbuka, siapa pelakunya, apa motifnya, apakah ada unsur-unsur luar, adakah unsur yang dibuat-buat, politisasi, saya katakana di sini saya tidak akan mendahului apa yang akan diputuskan oleh hukum,” paparnya. (sws).

Tak Jalankan Perintah Pengadilan, LIRA akan Polisikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK

Batam, FNN- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) akan memproses hukum Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan 9 orang jajaran di Kantor Pos Gakkum, Batam, Kepri karena tidak menjalankan perintah pengadilan. “Kami akan polisikan mereka atas dasar abuse off power yang merugikan pengusaha pelayaran puluhan miliar,” ujar Direktur LBH LSM LIRA sekaligus Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka yang menjadi korban adalah pengusaha pelayaran anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia). Secara kronologis, Jusuf Rizal menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bekerjasama dengan pihak perusahaan dari Malaysia melakukan ekspor Fuel Oil dari Malaysia, transit melalui Pelabuhan Kepulauan Riau untuk kemudian diekspor ke China sebagaimana ketentuan yang berlaku. Fuel oil itu transit kapal (floting di laut/ship to ship) di Kawasan  Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Pelabuhan Batu Ampar) untuk kemudian dipindahkan ke kapal lainnya (ship to ship) sesuai aturan yang berlaku guna dibawa ke tujuan China. Perusahaan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah memenuhi seluruh persyaratan dalam kegiatan usaha angkut  tersebut, mulai  izin Bea dan Cukai, Depertement  Perhubungan serta kemudian diperkuat dari hasil uji loboratorium bahwa Fuel Oil tersebut bukan Limbah B3. Namun di tengah kegiatan pemindahan Fuel Oil di Kapal Floting (ship to ship) yang telah berjalan serta diketahui dan diawasi petugas Bea Cukai, Pelabuhan dan Departemen Perhubungan, tiba-tiba kapal MT Tutuk didatangi sejumlah oknum dari Gakkum KLHK Batam, Propinsi Kepri, bernama Sunardi, Penyidik PNS KLHK didampingi 3-4 orang staff menggunakan Kapal Patroli KPLP. Kemudian  mengambil sampel Fuel Oil dan  melakukan penyegelan Kapal MT Tutuk tanpa dasar, serta tanpa ada perintah, melakukan penyegelan (Pengadilan). Tidak terima adanya penyegelan yang dianggap  tidak sesuai prosedur,  atas dasar bahwa Fuel Oil menurut  Sunardi cs adalah limbah B3, maka PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans  melakukan  pra pradilan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Penegakan Hukum Pidana.  Pra Peradilan  kemudian dimenangkan oleh PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dengan keputusan  tanggal 27 April 2022 antara lain menyatakan tidak sah tindakan tersebut. Pengadilan lalu memerintahkan KLHK mengembalikan muatan Kapal ke keadaan semula. Selanjutnya juga memerintahkan KLHK untuk membuka kembali pita kuning penyitaan yang dipasang oleh mereka pada tank valve manifold. Akan tetapi pihak Gakkum KLHK Batam bukannya melaksanakan Keputusan Pengadilan Batam, malah Pejabat Pengawas KLHK, Neneng Kurniasih kembali ke kapal MT Tutuk dengan alasan mengambil sampel Fuel Oil. Dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 106 memasukkan Limbah B3  ke Wilayah Indonesia menjadikan Direktur Perusahaan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko, menjadi tersangka. Pada tanggal 20 November 2023, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup selaku Penyidik PNS, Antonius Sardjanto memanggil  Wiko (Anak Budianto) guna menghadap sejumlah penyidik PNS di Kantor Pos Gakkum Kepulauan Riau, Jl. Ir. Sutami No. 1 Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Sejumlah penyidik PNS tersebut antara lain Neneng Kurniasih, Sunardi, Chepi Supiyana, Probo Mulyarto Nawa, Budi Kurnayadi, dan Haryadi. Jusuf Rizal mengatakan para penyidik PSN tersebut menganggap fuel oil adalah limbah B3, tanpa dasar dengan hanya melihat karena berwarna hitam. Padahal sudah ada keterangan hasil laboratorium dari  PT Sucofindo maupun laboratorium independen lain yang menyebutkan berdasarakan hasil laboratoriun,  jika fuel oil tersebut bukan B3. “Dari aspek inilah diduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Jusuf Rizal. DH    

Terungkap Korupsi Setoran UWT Rempang Eco City Rp 3,6 Triliun

Oleh Faisal Sallatalohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti  POLEMIK Eksekusi Mega Proyek Stategis Negara (PSN) Rempang Eco-City menemui babak baru. Di balik ngototnya pemerintah, terutama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia merampas lahan warga, ternyata terdapat indikasi korupsi dan pengaturan nilai investasi yang menguntungkan pihak tertentu.  Indikasi perilaku korup tercermin dari sikap kepala BP Batam yang meminta Sri Mulyani memberi dana Rp 1,6 triliun dari APBN untuk keperluan relokasi warga.  BP Batam memerlukan dana sebesar itu untuk merelokasi 900 KK di tiga kampung terdampak proyek ke kawasan Dapur 3. Di dalamnya akan disiapkan 2.700 rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2 berikut berbagai fasilitas pendukungnya.  Permintaan BP Batam kepada Sri Mulyani dan disepakati komisi VI DPR RI untuk menggunakan dana APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan wilayah relokasi warga ini terbilang aneh.  Hal ini seolah menunjukkan bahwa BP Batam mengakui tidak punya dana kelola internal untuk pembiayaan wilayah relokasi.  Bukankah BP Batam sendiri telah mengakui, bahwa 17.600 hektar lahan Pulau Rempang, sejak 2004 lalu telah diserahkan hak konsesi kelolah kepada PT MEG? Kalimat BP Batam tersebut didukung penuh sejumlah menteri kabinet Jokowi. Misalnya Mahfud MD, Bahlil, Luhut, Erick dan menteri Agraria. Bahwa tanah itu adalah milik negara, diwakilkan kepada BP Batam lalu diserahkan hak kelolahnya  kepada swasta sejak 2004 bahkan 2001 lalu.  Artinya, sejak diberikan hak kelolah pada 2004 lalu, PT MEG punya kewajiban membayar uang wajib tahunan (UWT) kepada negara lewat BP Batam.  Di berbagai media masa, kepala BP Batam sendiri yang merinci, biaya yang wajib dibayar pengembang swasta adalah Rp 21.428/m2 x 17.600 ha = Rp 1,5 triliun. Silahkan dicek. Jejak digitalnya banyak sekali.  Pertanyaannya: di mana uang setoran UWT PT. MEG senilai Rp 1,5 triliun itu? Kenapa tidak dipakai untuk biaya relokasi warga terdampak proyek? Jika setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun digunakan membayar biaya relokasi Rp 1,6 triliun, maka hanya perlu ditambahkan sekitar Rp 100 miliar saja.  Kenapa BP Batam harus meminta kepada Sri Mulyani gunakan APBN talangi seluruh kebutuhan biaya relokasi Rp 1,6 triliun?  Dengan adanya indikasi ini, BP Batam wajib dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan dana setoran UWT PT. MEG Rp 1,5 triliun.  Di mana uang itu berada. Sudah habis dikorup pejabat pemerintah otorita Batam dan pemerintah pusat atau disimpan di mana?  Bahkan kalau dihitung sejak awal pemberian hak kelolah pada 2001, maka setoran UWT yang wajib dibayar Rp 21 750/m2 x 17.600 ha = Rp 3,6 triliun. Di mana uang ini berada ? (Silahkan dicek, jejak digitalnya banyak sekali) Rakyat wajib diberi kepastian keberadaan uang setoran UWT pengelolah swasta yg telah berlangsung sejak 2004 bahkan 2001 itu?  BP Batam silahkan klarifikasi. Kalau memang uang itu masih ada, silahkan terbuka. Jika memang sudah habis dikorup, penegak hukum silahkan bertindak profesional.  Cukup sudah rakyat dibuat menderita akibat ulah tidak bermoral pejabat pemerintahan. Sudah tanahnya dirampas, biaya pajak rakyat dalam APBN dirampas pula untuk biaya relokasi.  Enak saja, uang setoran UWT Rempang tidak tahu keberadaannya di mana, sebagai gantinya, dimanipulasi lagi APBN untuk membayar biaya relokasi warga demi menutupi perilaku korup pejabat.  Kalian sudah sangat terlalu menikmati!

Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI Soal Pulau Rempang, Jokowi Memang Bajingan Tolol

Jakarta, FNN - Modus penjualan tanah air berdalih investasi terus mengundang sakit hati masyarakat dan Tentara Republik Indonesia. Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP-TNI) mengeluarkan pernyataan keras atas pengusiran rakyat Pulau Rempang demi memuluskan \"penjajah\" China. Kepada redaksi FNN (Senin, 11/09/2023) APP TNI mengeluarkan tujuh pernyataan atas tragedi tersebut, antara lain: Bahwa, sangat pantas kiranya penyematan titel Bajingan Tolol bagi Presiden Jokowi  dengan pernyataan bahwa pulau Rempang milik Negara dan menegaskan tidak akan ada ganti rugi kepada rakyat di pulau Rempang, pernyataan yang memperlihatkan taring macan yang akan menerkam dan memakan mangsanya, nafsu kebinatangan tanpa ada rasa kemanusiaan terhadap korban rakyatnya sendiri. Bahwa, pernyataan Mahmud MD sebagai Menkopolhukam bahwa HGU dan HGB sudah ada sejak tahun 2001 memperlihatkan kekuasaaan yang sangat berpihak kepada pemodal dan ketidak pedulian terhadap nasib rakyat sendiri, pada hal jika mau HGU dan HGB karena sudah puluhan tahun tidak dimanfaatkan bisa saja dicabut demi  rakyat yang telah hidup di pulau rempang dan pulau galang sejak ratusan tahun berketurunan.  Bahwa, sikap pemerintahan Jokowi secara otoriter menyebabkan terjadinya tindakan represif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, kepada warga di Pulau Rempang, tersebut telah menyebabkan banyaknya korban, gangguan kesehatan dan menimbulkan trauma psikologis terutama bagi masyarakat termasuk anak-anak di pulau Rempang.  Bahwa, saya selaku Komandan Kodim di Pulau Rempang dan Pulau Galang tahun 1995 - 1996 menyaksikan kedamaian kehidupan masyarakat disana baik sebagi nelayan maupun sebagai peladang yang berada didaratan, penuh kedamaian terdiri dari masyarakat melayu yang relijius, mereka hidup sudah turun temurun mengolah dan berjuang hidup menjaga pulau. Tidak semestinya dianggap sebagai bukan pemilik lahan disana.  Bahwa, Jokowi selaku Presiden sangat berpihak kepada pemodal / investor dan tidak peduli serta mengabaikan hak huni bagi warga Negara Indonesia yakni penduduk asli pulau Rempang, dengan mengorbankan serta menindas hak rakyat melakukan pengusiran secara semena-mena. Demi Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dari pemerintahan Jokowi. Bahwa, seharusnya Presiden Jokowi memberi perlindungan yang aman bagi penduduk pulau Rempang serta dilindungi kehidupan mereka yang sekarang berjumlah 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia asli yang junlahnya tidak sedikit memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh Negara Bahwa, sesuai sumpah jabatan dan amanah yang diterimanya Pemerintaham Jokowi tidak patut mengusir dan melakukan kekerasan kepada rakyat di pulau Rempang. Setelah mengamati dan mempelajari kasus pengusiran Rakyat Indonesia di pulau Rempang tersebut maka kami yang tergabung dalam Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP-TNI) menyatakan sikap; Presiden Jokowi sudah tidak pantas dan sudah tidak  bisa dipercaya serta tidak mampu memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi rakyatnya sendiri. Rakyat berhak melakukan perlawanan bagi rejim pemerintahan yang dzalim. Sudah seharusnya Jokowi segera di makzulkan dan mengundurkan diri. Bandung, 11 September 2023. Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (APP-TNI) Mayjen TNI. Purn. Deddy S Budiman/ Ketua Umum, Ir. Syafril Sjofyan, MM./ Sekjen. (*)

Gempa Hebat di Maroko Telan Korban 4000 orang, 2.012 Tewas

Jakarta, FNN - Korban tewas gempa maroko bertambah menjadi 2.012 Orang pada 10 September 2023, pukul 09:30 WIB Gempa bumi yang terjadi di pegunungan High Atlas Maroko hingga saat ini tercatat telah menelan lebih dari 4.000 orang, dimana sebanyak 2.012 meninggal dunia. Korban jiwa diperkirakan masih akan terus bertambah. Terbaru, Kementerian Dalam Negeri Maroko pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 23.00 waktu setempat atau pada Minggu (10/9/2023) pukul 05.00 WIB, melaporkan gempa telah menewaskan 2.012 orang. Sementara, disebutkan jumlah penduduk yang terluka akibat gempa juga mencapai 2.000 orang lebih. \"Sedikitnya 2.012 orang dipastikan tewas, sementara 2.059 orang terluka, termasuk 1.404 orang dalam kondisi kritis,\" ungkap Kementerian Dalam Negeri Maroko dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.  Dari jumlah korban tewas tersebut, 1.293 di antaranya tercatat berada di Provinsi Al-Haouz sebagai pusat gempa, dan 452 orang di Provinsi Taroudant. Itu adalah dua daerah yang paling parah terkena dampak gempa. \"Pihak berwenang masih mengerahkan pasukan untuk meningkatkan operasi penyelamatan dan mengevakuasi para korban,\" tambah pernyataan Kementerian tersebut.   Gempa berkekuatan 6,8 skala richter itu, terjadi sekitar pukul 23.00 waktu setempat (05.00 pagi WIB) tersebut melanda wilayah provinsi Al Haouz dan Marrakesh, serta kota Ouarzazate, Azilal, Chichaoua dan Taroudantdan sekaligus merusak sebagain besar bangunan hingga tembok bersejarah. Sejauh ini, tim penyelamat masih terus menyisir puing-puing bangunan untuk mencari korban yang belum ditemukan. Gempa ini sekaligus menjadi yang terbesar sepanjang sejarah negara Maroko selama puluhan tahun terakhir. Tercatat dampak gempa bumi terparah di negara ini terjadi pada tahun 1960 yang menelan 12.000 korban jiwa. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Maroko memastikan, bahwa sejauh ini belum ada laporan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak akibat bencana tersebut. “Kami telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan komunitas Indonesia. Hingga saat ini tidak terdapat informasi adanya korban WNI,” ujar KBRI dalam keterangannya di Rabat, Sabtu (9/9/2023). Diberitakan sebelumnya, delegasi Indonesia di Marrakesh yang tengah mengikuti The 10th International Conference on UNESCO Global Geoparks 2023, menyatakan terpantau aman. (ant/ida)

KAMI Lintas Provinsi Desak Rezim Batalkan Mega Proyek Rempang Eco City dan Jokowi Mundur

Jakarta, FNN - Tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Pulau Rempang Batam mengundang rasa simpati dan keprihatinan mendalam bagi masyarakyat Indonesia. Oleh karena itu Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas provinsi segera bersikap dengan mengeluarkan pernyataan keras. Dalam rilis yang diterima FNN Ahad, 10 September 2023, KAMI menyebut bahwa kasus pengusiran rakyat Pulau Rempang, merupakan tindakan biadab yang konsekuensinya Jokowi harus mundur. KAMI menyebut bahwa, 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau adalah Warga Negara Indonesia asli yang memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan diberikan keadilan oleh negara.  Bahwa, Tindakan represif dan biadab serta tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah menyebabkan banyaknya korban, gangguan kesehatan dan menimbulkan trauma psikologis terutama bagi masyarakat termasuk anak-anak di pulau Rempang. Bahwa, Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, sebagai salah satu bentuk aktivitas pembangunan mengatasnamakan investasi yang selama ini dijadikan pemaksaan oleh rezim Pemerintahan Jokowi  melalui UU Cipta Kerja yang inkonstitusional telah menimbulkan tindakan kekerasan dengan pengusiran secara paksa masyarakat Pulau Rempang yang telah menghuni kawasan tersebut selama ratusan tahun. Bahwa,  Pemerintah telah mengabaikan hak asasi manusia bagi Warga Negara asli Indonesia, dengan mengorbankan serta menindas hak rakyat secara semena-mena. Negara seharusnya memberi perlindungan yang aman bagi masyarakat serta memberikan kesejahteraan dan keadilan serta melindungi kehidupan dan penghidupan mereka. Tegasnya tindakan barbar rejim Jokowi sangat memalukan secara nyata melanggar UU Tentang Hak Asasi Manusia serta Pembukaan  UUD 45 dan Pancasila. Bahwa, dalam hal ini Rejim Jokowi, tidak saja melakukan tindakan semena-mena  di Pulau Rempang dengan alasan investasi dengan payung hukum UU Cipta Kerja dimana pemerintah daerah menjadi tidak berdaya, mengabaikan hak rakyat di berbagai daerah seperti di Wadas – Jateng, penghancuran Bangunan Mesjid Cagar Budaya di Kota Bandung  serta beberapa daerah di Kalimantan, Sulawesi dan Papua demi Oligarki. Untuk itu KAMI Lintas Provinsi menyatakan sikap; 1. Mengecam keras tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi bahkan sampai menyebabkan jatuhnya korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada rakyat.  2. Meminta dan mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi maupun tindakan kriminalisasi warga Pulau Rempang karena telah melanggar Hak Asasi Manusia dan sangat mencederai hati nurani rakyat. 3. Mendesak Pemerintah untuk membatalkan Mega Proyek Rempang Eco City dengan kemasan Proyek Strategis Nasional, karena terindikasi memobilisasi masuknya TKA China ke Pulau Rempang, Kota Batam. 4. Mendesak agar Presiden Jokowi mengundurkan diri atas ketidakmampuannya dan ketidakpeduliannya terhadap derita rakyat dan lebih mementingkan para investor. Surakarta, 10 September  2023 KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI) LINTAS PROVINSI KAMI JAWA TENGAH (Mudrick SM Sangidu) KAMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (Syukri Fadholi) KAMI JAWA TIMUR (Daniel M Rasyid) KAMI JAWA BARAT (Syafril Sjofyan) AP-KAMI DKI JAKARTA (Djudju Purwantoro) KAMI BANTEN (Abuya Shiddiq) KAMI SUMATRA UTARA (Zulbadri) KAMI RIAU (Muhammad Herwan) KAMI KALIMANTAN BARAT (H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA) KAMI SUMATERA SELATAN (Mahmud Khalifah Alam S.Ag) KAMI SULAWESI SELATAN (Geralz Geerhan) KAMI KEPULAUAN RIAU  (Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd.) KAMI JAMBI (H. Suryadi) Sekretaris (Sutoyo Abadi). (*)

Korban Berjatuhan, Jujurlah Pulau Rempang dan Galang Mau Dibawa ke Mana?

Oleh Laksma TNI Prn Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik JERIT dan tangis  pecah di Pulau Rempang dan Pulau Galang, bukan bahagia, tapi pilu ditambah amarah, padahal sejumlah kawasan di Pulau Rempang dan Pulau Galang akan dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan pabrik kaca nomer 2 (dua) terbesar di dunia.  Inilah kebijakannya, tapi mengapa warga menolak rencana besar itu? Bayangkan, di lokasi tersebut akan dibangun pabrik kaca nomer 2 terbesar di dunia, tentunya akan menyerap tenaga kerja yang besar pada masyarakat di Pulau Rempang dan Galang, dapat memakmurkan rakyat dan anak cucu mereka di kawasan tersebut, tapi kenyataannya warga berjibaku, memblokir jalan, melawan aparat untuk menghalang-halangi, menolak rencana tersebut. Poyek besar investasi dari China berupa pabrik kaca yang dibangun tersebut konon akan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.000 orang tapi ditolak rakyat P Rempang dan  P Galang. Inilah pentingnya jujur pada rakyat, karena pemilik negeri ini adalah rakyat. Jangan melihat masalah ini dari sisi ganti rugi atau ganti untung atas lahan yang akan direlokasi, tapi bagaimana nasib rakyat di Pulau Galang dan Pulau Rempang ke depannya. Apa manfaat yang akan mereka peroleh dari pengorbanan mereka rela melepas lahan mereka di kawasan tersebut.  Inilah hal yang paling penting, karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengalaman rakyat Indonesia tentang melubernya tenaga kerja China ke Indonesia dan konon pula banyak tidak sesuai prosedur yang ada tentunya menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia termasuk di P Rempang dan P Galang. Rakyat setempat terutama harus memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya atas proyek proyek atau pembangunan di wilayahnya. Kemudian hal yang tidak kalah pentingnya pada aspek keamanan nasional dan kedaulatan negara dengan pembukaan proyek yang banyak menyerap tenaga kerja asing khususnya dari China. Kita semua tahu bahwa China mengklaim sebagian wilayah Laut Cina Selatan berdasarkan hukum laut Internasional menjadi wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia). Klaim mereka yang dikenal dengan 9 titik putus putus atau Nine Das Line itu mengambil kurang lebih 83.000 Km peresegi atau 30% wilayah laut Indonesia. Kemudian mereka dapat ijin membangun suatu kawasan di Pulau Rempang dan P Galang yang lokasinya tidak jauh dari wilayah yang diklaim oleh pemerintah China berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia di kawasan tersebut.  Potensi kerawan dapat timbul di kawasan tersebut apalagi  dengan pemberian HGU  190 tahun dan HGB 160 tahun di IKN tentunya berpeluang pula diberikan ke China di kawasan pabrik kaca tersebut. Terkait dengan klaim China tentang Nine Das Lane jelas China melanggar hukum Laut Internasional atau Unclos 82 sehingga pemberian hak kepada China di P Rempang dan P Galang berpotensi saling berhubungan. Hal hal seperti tersebut di atas setidaknya harus dijelaskan sejelas jelasnya kepada rakyat. Pembangunan harus berbasis lingkungan dan kesinambungan, tentunya terutama lingkungan hidup manusia yang mendiami kawasan tersebut sejak bertahun tahun yang lalu dan bagaimana kelanjutan kehidupan mereka selanjutnya. Di depan mata rakyat P Rempang dan P Galang melihat jelas Singapura, penduduk Melayu akhirnya terusir menjadi minoritas dalam banyak hal di negerinya tersebut.  Kenyataan yang tersaji saat ini korban telah berjatuhan, anak-anak di bawah umur merintih kesakitan terkena siraman gas air mata milik polisi, tapi pihak kepolisian tidak merasa bersalah karena anginlah yang bersalah, itu kata polisi. Angin telah mengirim menembakan gak air mata ke rumah warga dan  sekolah, nasibmu angin, kau tidak bisa menjawab fitnah. Surabaya, Jumat 08 Sep 2023

Perusahaan Tambang yang Abaikan Masyarakat Hukum Adat Bisa Dicabut Izinnya

Jakarta, FNN - Panglima TNI periode 2014-2016 Jenderal TNI Gatot Nurmantyo merasa prihatin banyak perusahaan tambang yang mengabaikan masyarakat hukum adat sebagai sebagai pelestari kekayaan hutan. Padahal keberadaan masyarakat hukum adat diakui oleh negara dan dijamin oleh Undang-undang sebagai mana tercantum dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi \"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Anehnya, kata Gatot banyak perusahaan tambang yang mengklaim tanah adat sebagai tanah miliknya.  Akibatnya banyak masyarakat adat yang tergusur dari lahan pertaniannya. Saat ini negara tidak mampu melindungi masyarakat adat dari serbuan perusahaan tambang. \"Inilah pengkhianatan pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" kata Gatot dalam diskusi publik berjudul  \"Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik dan Kerusakan Lingkungan.\" Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Dr H. MS Kaban, SE MSi, (Menteri Kehutanan 2004-2009), Faisal Basri SE., MA, (Ekonom) Ir. Yuyun Ismawati, M Sc. (Penasihat Senior Nexus 3 Foundation), Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum. (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat), yang diselenggarakan pada Selasa, 5  September 2023 di kantor KAMI, Jakarta Pusat. Sementara Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat) menegaskan bahwa perusahaan tambang yang mengabaikan masyarakat hukum adat bisa ditinjau lagi izinnya. Jika benar melakukan pelanggaran bisa dicabut. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan bahwa semua pelanggaran terjadi karena kerusakan cara berpikir.  \"Selama ini cara berpikir lepas, harusnya berdasar konstitusi. Hari ini pemerintah tidak hadir, karena mereka juga menjadi pelaku perusakan,\" tegasnya. Kaban mencontohkan ada satu perusahaan asing yang menguasai 34 ribu HA, pemilik satu satunya produksi sawit. Saham pemerintah ada 10 persen di perusahaan itu. Hanya dengan lahan seluas 1,7 Ha perusahaan bikin tanaman hias, sebagai taman hijau. Orang yang melihat pasti kagum. Ternyata taman itu hanya untuk pencitraan ke internasional sebagai pelestarian lingkungan atas kebun sawit yang mereka kelola. \"Ini kan rekayasa,\" kata Kaban. Ke depan bangsa ini kata Kaban akan mengalami proses penggurunan, di mana lahan lahan bekas tambang akan menjadi gurun. Akibatnya ekosistem rusak dan temperatur bumi semakin panas. Dengan demikian terjadi juga pengotoran udara.  Indonesia pada tahun 2014 belum masuk negara emiten (pencemar lingkungan), tapu hari ini sudah menjadi negara pencemar. Penyatuan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kehutanan jelas salah besar. Pemerintah tidak mengikuti amanat konstitusi. Sengketa masyarakat adat Dayak dengan perusahaan tambang PT Bharinto Ekatama terjadi sejak 2014 sampai hari ini belum tuntas. Lahan seluas 540 HA milik 1000an masyarakat adat Dayak yang berlokasi di Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat itu diduga diserobot oleh perusahaan tambang asal Thailand tersebut. Menurut penasihat hukum masyarakat Dayak, Rustani, SH., MH., pihaknya akan terus berjuang sampai darah penghabisan, sebab masyarakat tidak bersalah, tetapi justru dikalahkan oleh pengadilan yang diduga rekayasa. Sementara kata Rustani, pengadilan masyarakat adat memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik para petani di lokasi tersebut. Sialnya, saat sidang adat, pihak perusahaan tidak pernah mau hadir. \"Ini kan pelecehan dan melanggar Undang-undang Dasar 1945,\" kata Rustani. (ant/sof).

Saat Ini Terjadi Pengkhianatan oleh Pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jakarta, FNN -  Pengkhianatan telah dilakukan oleh pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini. Pemerintah yang seharusnya melindungi warga, yang terjadi justru memusuhi rakyat, di mana yang paling sering terjadi adalah perlakukan terhadap masyarakat adat dalam rangka mengeksploitasi sumber daya alam. Hal ini disampaikan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Jend. TNI Purn. Gatot Nurmantyo dalam orasi ulang tahun ke-3 KAMI,  Selasa (05/09/2023) di Jakarta. Hadir dalam diskusi publik berjudul \"Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik, dan Kerusakan Lingkungan,\" antara lain Dr. H. MS Kaban, SE., MSi, (Menteri Kehutanan 2004-2009), Faisal Basri SE.,MA, (Ekonom), Ir. Yuyun Ismawati, M Sc. (Penasihat Senior Nexus3 Foundation), dan Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat). Gatot menegaskan pada Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat. \"Ini yang dulu membuat masyarakat adat bergabung ke NKRI dengan harapan mendapat perlindungan dari pemerintah. Namun yang terjadi sekarang pelanggaran oleh pemerintah atas pasal tersebut,\" tegasnya. Mantan Panglima TNI itu mencontohkan terjadinya pengkhianatan oleh pemerintah terhadap negara yakni banyaknya perusahaan besar yang mengklaim tanah-tanah yang bukan miliknya diklaim sebagai miliknya. Banyak sekali perusahaan besar yang sering memasang tulisan \"Ini Tanah milik PT\" yang sesungguhnya itu bukan miliknya. Akibatnya banyak masyarakat di kampung harus berurusan dengan polisi hanya karena melintasi tanah yang dipasang papan nama tersebut. Pada tahun 1997 kata Gatot pernah terjadi di Merauke bahwa ada perusahaan tekstil yang memasang papan nama \"Ini Tanah Texmaco\". Bagi Gatot, hal semacam ini adalah ironi. Oleh karena itu sekarang masyarakat adat harus  punya kesadaran untuk bisa mempertahankan lahan mereka. Perihal hilirisasi nikel, Gatot menilai kebijakan yang terjadi saat ini sama dengan era penjajahan Belanda. “Ini sama dengan penjajahan Belanda, nikel tidak boleh dijual keluar, hanya boleh ke Cina. Dulu hanya boleh dijual ke Belanda,” paparnya. Bangsa ini, lanjut Gatot sudah tersandera oleh kepentingan politik dan oligarki. “Bisnislah di politik maka akan cepat kembalinya. Pinjam uang ke oligarki, lalu ditukar dengan kebijakan. Peneliti Belanda mengatakan 62 persen anggota DPR adalah kartel,” tegasnya. Persekongkolan penguasa dan pengusaha, menurut analis komunikasi politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting lantaran tidak ada larangan untuk itu. Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu tidak ada klarifikasi asal usul dana Pemilu termasuk jumlahnya. Sumber pendanaan Pilpres dimaksud, hanya menentukan kriteria, syarat, dan jumlah untuk sumber penerimaan yang berasal dari sumbangan. Sebaliknya, dana yang berasal dari pasangan capres/cawapres dan parpol pengusung tidak diatur kriteria dan batasan jumlahnya. Pada saat penetapan capres/cawapres tidak ada keharusan mengklarifkasi asal usul dari dana kampanye pilpres yang berasal dari pasangan calon dan parpol pengusung. “Parpol memiliki peluang memperbesar pundi-pundi pendanaan Pilpres yang berasal dari pasangan capres/cawapres dan partai pengusung. Sehingga dana haram pilpres  tidak bisa dilacak. Di sinilah oligarki ekonomi bisa menentukan siapa calon presiden yang dikehendakinya,” paparnya. Musibah bakal terjadi akibat dari hilirisasi yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan. Penasihat Senior Nexus3 Foundation, Ir. Yuyun Ismawati, M. Sc., menyatakan bahwa nikel ternyata bukan untuk baterai kendaraan listrik, akan tetapi untuk stainless steel. Hilirisasi nikel saat ini bukan untung, tetapi malah buntung. Alokasi dana kesehatan akibat pencemaran lingkungan di area sekitar pabrik jauh lebih besar bahkan BPJS bisa jebol untuk menangani penyakit tidak menular akibat pencemaran, seperti stunting, diabetes, dan obesitas. Anak-anak Indonesia, kata Yuyun banyak menderita sakit, born revoluted, lahir cacat akibat pencemaran. Mereka lahir dari rahim ibu yang sudah tercemar sejak hamil yang disebabkan oleh lingkungan yang kotor. Bonus demografi yang digembargemborkan malah menjadi beban demokrasi Kualitas hidup manusia Indonesia yang buruk membuat usia bangsa Indonesia. Ekonom Faisal Basri menyebut angka harapan hidup Indonesia turun menjadi 57 tahun lebih rendah dari Timor Leste. Smelter penghasil polisi lingkungan. Hampir seluruh sumber daya alam (SDA) dikuasai oleh pemilik modal yang selama 30 tahun  sudah dijamin keuntungannya. “Ironisnya, mereka tidak malu bicara green energy, tapi mereka punya batubara. Manusia seperti ini harus dimusnahkan dari Indonesia,” katanya geram. Pemerintah diamanahi undang-undang agar kekayaan alam dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, nyatanya hanya dinikmati segelintir orang dan menyisakan dampak lingkungan yang serius. “SDA nikel 99 persen diekspor ke Cina. Kita saat ini sudah SOS, berbahaya sekali. Kita sudah mengalami kesesatan dan membudakkan diri ke negara lain,” tegasnya. MS Kaban, Menteri Kehutanan 2004-2009 menegaskan rusaknya alam Indonesia terjadi karena kerusakan cara berpikir, di mana selama ini cara berpikir mereka lepas, padahal seharusnya berdasarkan konstitusi. Hari ini kata Kaban, pemerintah tidak hadir, karena mereka juga menjadi pelaku perusakan. Kaban mencontohkan adanya rekayasa oleh perusahaan besar seakan-akan ramah lingkungan dengan membuat etalase tanaman hijau. “Ada satu perusahaan asing menguasai lahan 34 ribu HA, pemilik satu satunya produksi sawit. Saham pemerintah 10 persen. Hanya dengan seluas 1,7 HA, perusahaan bikin tanaman hias, sebagai taman. Orang yang melihat pasti kagum. Ternyata tampilan itu hanya untuk pencitraan ke dunia internasional sebagai pelestarian lingkungan atas kebun sawit yang mereka kelola,” katanya geram. Di beberapa wilayah Indonesia, lanjut Kaban, akan segera terjadi gurun dan kenaikan suhu bumi. “Kita akan mengalami proses penggurunan. Paling parah Jawa Barat yang hutannya kurang dari 30 persen. Industri harus bisa menahan temperatur suhu bumi jangan sampai naik 3 persen dari sekarang,” pesannya. Sementara Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat mengaku ngeri melihat beban demografi yang bakal kita hadapi. Banyak kasus di daerah pertambangan di mana masyarakat selalu menjadi korban. Masyarakat adat digusur, tanah ulayat dikuasai perusahaan besar. Rancangan UU Hukum Adat yang belum disahkan membuat posisi Masyarakat adat sangat lemah. Padahal sudah ada sejak 17 tahun yang lalu. Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan enteng mengatakan RUU tersebut masih tersesat di parlemen. Syafril Sjofyan, KAMI Jawa Barat mengatakan bahwa yang disebut Indonesia emas itu bohong. Yang benar Indonesia cemas. Ada ketamakan luar biasa dari penguasa dan pengusaha yang berambisi membabat semuanya. “Di Jabar,  cagar budaya yang dilindungi UU juga dibobol. Banyak titik kawasan lindung dijadikan obyek bisnis oleh konglomerat. Ada masjid di kawasan lindung dibongkar. Kelak semua adat akan dihancurkan. LBP dan orang-orang istana harus ditangkap,” katanya geram. Juru bicara Presiden Gus Dur, Adhie Massardi mengingatan bahwa masih ada waktu untuk berubah, bangkitkan kesadaran, jangan beri ruang politisi busuk untuk berkuasa. “Yang berbahan bakar batubara tidak hanya pembangit listrik, tetapi politik juga berbahan bakar batubara. Waspada,” pungkasnya. (sws).