pembangunan-kepariwisataan

Aceh Buat Qanun Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2037

Banda Aceh, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh sedang memfinalkan konsep rancangan qanun (peraturan daerah) tentang induk pembangunan kepariwisataan 2022-2037. "Targetnya November ini sudah kita paripurna, dan kalau sudah selesai dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sudah tidak banyak lagi perubahan," kata anggota DPRA Abdurrahman Ahmad, di Banda Aceh, Selasa. Abdurrahman mengatakan, dalam pelaksanaan RDPU ini pihaknya telah menerima berbagai saran masukan untuk kemudian diakomodir dalam qanun tersebut sebagai langkah finalisasi draft. "Ini sudah 80 persen, jadi kami tinggal menerima masukan-masukan dari berbagai daerah lagi. Setelah itu tim kecil panitia khusus merumuskan kembali," ujarnya. Kata Abdurrahman, dalam qanun induk pembangunan kepariwisataan tersebut banyak hal mulai dari investasi pariwisata, usaha kreatif, desa wisata serta berbagai geliat wisata lainnya. Abdurrahman menyampaikan, qanun itu juga dibuat sebagai keinginan terwujudnya wisata halal, atau semuanya diarahkan pada pariwisata Islami. "Qanun ini perlu dilaksanakan, apalagi masyarakat Aceh sering mempersepsikan bahwa pariwisata itu negatif," kata politikus Gerindra itu. Abdurrahman menuturkan, banyak hal yang dapat dikembangkan dalam dunia pariwisata seperti perdagangan serta dapat membuka lapangan kerja baru dengan investasi murah. "Jadi hanya sekali kita investasi dan nanti akan terus berlanjut. Jadi arahnya kita juga mau kembangkan ke situ, pariwisata Islami," demikian Abdurrahman. (mth)