wakii-ketua-dpr-disebut-suap-penyidik-kpk

Azis Syamsudin Disebut Beri RP 3,613 Miliar ke Penyidik KPK Urus Kasus

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain Aliza Gunado disebut memberikan suap sekitar Rp 3,618 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattaju. Suap yang terdiri dari Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp 513 juta) diberikan sebagai suap dalam mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah. "Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan ALiza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Dalam surat dakwaan disebutkan, pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsudin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta. Azis menyetujui syarat pemberian uang senilai Rp 4 miliar tersebut. Robin lalu menerima uang muka Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020. Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. "Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK," kata jaksa, sebagaimana dikutip dari Antara. Robin lalu membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah 36.000 dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta. Uang tersebut sebagian atau Rp 300 juta diberikan kepada Maskur di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, Jakarta Pusat. "Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ujar jaksa. Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp 1.863.887.000. Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain. Antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero Rp 1 miliar. Kemudian pada September 2020 di Rumah Makan Borero Rp 800 juta. Total uang yang diterima Robin dan Masku adalah sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. "Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36.000 dolar AS," ucap jaksa. Dalam perkara tersebut, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp 513 juta). Sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial Rp 1,695 miliar, dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Kemudian didakwa menerima dari Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (MD).