Anies Dikriminalisasi KPK, Forum Advokat Indonesia Ajak Presiden Berdialog

Advokat Eggi Sudjana.

Jakarta, FNN – Presiden Joko Widodo diajak berdialog oleh Forum Advokat Indonesia (FAI) untuk mengetahui pengetahuan hukum yang dimiliki seorang pemimpin negara. Ini adalah upaya perlawanan FAI terhadap kriminalisasi Anies Baswedan yang dilakukan oleh KPK.

Pasalnya, KPK berada di bawah Presiden, dan KPK dengan campur tangan Presiden diduga melakukan penyelewengan kekuasaan untuk menghalangi Anies menjadi Capres 2024.

Konferensi pers FAI pada Senin (3/10/2022) di Jakarta Selatan merupakan respon dari berita Tempo berjudul "Manuver Firli Menjegal Anies". Eggi Sudjana advokat FAI mengajak dialog Presiden Jokowi. Menurutnya, perlawanan yang dilakukan rekan-rekan advokat tetap pada konstruksi konstitusional atau berada pada bangunan hukum.

“Kita mau mendatangi Presiden supaya terjadi dialog antara Presiden dan kita para advokat. Kita juga pengen ngerti, dia ilmu hukumnya ngerti apa enggak. Kalau Presiden gak ngerti kan bahaya sekali,” katanya kepada wartawan.

Ia menambahkan, bila Presiden nantinya tidak menerima ajakan dialog FAI, maka itu akan membenarkan dugaan bahwa Presiden juga melanggar hukum.

“Itu membuat justifikasi bahwa Presiden itu telah juga melanggar hukum dan kita akan usulkan kepada MPR (untuk) melakukan Sidang Istimewa,” tegas Eggi Sudjana..

Jika nantinya Presiden mendengar ajakan dialog FAI, Eggi Sudjana merasa  sudah sepatutnya Presiden mengundang FAI sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat. FAI mengakui legitimasi kekuasaan Presiden dan meminta Presiden untuk mengakui FAI sebagai rakyatnya.

Diketahui sebelumya, Anies Baswedan dipanggil KPK pada Rabu (7/9/2022) dengan alasan adanya korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Ketua KPK Firli Bahuri diduga memanfaatkan jabatannya untuk merekayasa dalam kasus hukum dan menjegal pihak lain mencalonkan diri menjadi Presiden 2024.

Salah satu dugaan rekayasa yang dilakukan Firli Bahuri itu adalah meminta Satgas Penyelidikan untuk menaikan tahap ke penyidikan walau tidak ada bukti permulaan yang cukup. (Fer)

428

Related Post