NASIONAL

Fahri Hamzah: Putusan MK Memastikan Otonomi Daerah Menjadi Lebih Bermakna

JAKARTA | FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah telah mengubah lanskap Pilkada 2024  di banyak daerah. Hal ini memastikan otonomi daerah (otda) menjadi lebih bermakna, serta memperkuat partisipasi rakyat karena semua suara diperhitungkan, tidak hanya yang memiliki kursi saja. Demikian disampaikan Fahri Hamzah dalam diskusi Gelora Talk dengan tema \'Pilkada, Otonomi Daerah dan Percepatan Pembangunan di Era Prabowo-Gibran, Rabu (4/9/2024) sore.  \"Kotak kosong pecah menjadi suara-suara yang berserakan, dan kandidat bertambah banyak di mana-mana. Putusan Mahkamah Kontitusi tidak lain atau tidak bukan dalam rangka memperkuat partisipasi rakyat. Partisipasi ini juga adalah dalam rangka memastikan bahwa otonomi daerah itu lebih bermakna,\" kata Fahri Hamzah. Menurut Fahri, perubahan lanskap Pilkada 2024 usai putusan MK ini menjadi nafas penting bagi otda agar pembangunan dapat terselenggara lebih masif dan cepat di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Walaupun demikian, ia mengingatkan agar otda pasca-Pilkada 2024 tidak membuat perlambatan pembangunan, karena adanya \'raja-raja kecil di daerah\' dalam rangka melakukan bergaining (tawar-menawar) dengan pusat yang dapat mengganggu pembangunan.  \"Seharusnya pemimpin-pemimpin baru yang dipilih dari Pilkada 2024 dapat mewujudkan Indonesia untuk tumbuh menjadi negara industri yang lebih maju atau menuju Indonesia Emas 2045,\" katanya. Selain itu, dia mengatakan pemimpin baru nantinya perlu memikirkan terobosan untuk mempercepat peningkatan pendapatan per kapita nasional.  Sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, bahkan dua digit pertumbuhan di era Prabowo-Gibran  dapat tercapai. \"Pemerintah ke depan juga harus mewaspadai gejala pengelolaan otonomi daerah yang bisa menjadi faktor penghambat, karena kontrol partai politik terkandang berbeda dengan pemerintah pusat di daerah,\" katanya. Karena itu, Fahri mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada gubernur ke depan ditiadakan, cukup ditunjuk saja. Sebab, berdasarkan undang-undang, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara Pilkada di kabupaten/kota tetap diadakan. \"Karena pada dasarnya, gubernur merupakan elemen dari pemerintah pusat, dan memperbanyak membantu pemerintah pusat di daerah. Sekarang ini banyak gubernur yang tidak kompak dengan walikota atau bupatinya. Sehingga Pilkada gubernur sebaiknya ditiadakan,\" katanya. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, berpandangan  akibat tidak harmonisnya hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota, banyak pembangunan dan pelayanan publik di daerah menjadi terbengkalai. \"Posisi gubernur ini dilematis, terkadang juga menggangu pemerintah pusat seperti di Jakarta, karena beda partai. Sekarang oposisi di  pilkada gubernur di Jawa Tengah juga sudah mulai bergerak. Pilkada gubernur yang berbau politis, seharusnya bisa dikurangi. Pemerintahan Prabowo ini akan berlari kencang. Kalau sopirnya berlaring kencang, maka gandengannya juga harus sama, sehingga ada percepatan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,\" pungkasnya. *Distribusi Kewenangan dan Percepatan Pembangunan* Sementara itu, pengamat politik Andi Alfian Malarangeng mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan otda dalam rangka mendistrisbusikan kewenangan dan memperpecepat pembangunan di daerah, serta memberikan kesempatan rakyat untuk menyalurkan aspirasinya secara demokratis. \"Tren yang ada sekarang di dunia itu, membuat provinsi dan memilih gubernur seperti di Prancis. Tadinya tidak ada itu provinsi, yang ada kabupaten/kota, tapi kemudian dibentuk provinsi, dilakukan distribusi keuangan dan kewenangan,\" kata Andi Malarangeng. Sebagai salah satu anggota tim pakar penyusun Otda bersama Prof Ryas Rasyid, kata Andi Malarangeng, dan pelaksanaan pilkada gubernur tetap diperlukan dalam rangka distribusi kewenangan dan keuangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. \"Menurut saya, jangan terus disalahin pemberian otonomi daerah kepada pemerintah daerah, sehingga terkadang menimbulkan perselisihan. Tetapi pemerintah pusat juga salah, karena norma-norma standarnya, pasal-pasalnya belum dibuat sampai sekarang, soal distribusi kewenangan itu,\" tegasnya. Andi Malarangeng yang kini menjadi politisi Partai Demokrat menilai gubernur yang dihasilkan dari pilkada di 38 provinsi, akan memudahkan pemerintah pusat berkoordinasi dengan bupati/walikota di 514 kabupaten/kota melalui gubernur, daripada pemerintah secara langsung mengurusi kabupaten/kota tersebut. \"Kalau pemerintah secara langsung mengurusi itu, agak susah membayangkan. Kalau mau meniadakan pilkada gubernur, pemilihannya bisa melalui DPRD. Judulnya tetap daerah otonom, tapi pemilihannya melalui DPRD. Itu memang ada wacana seperti itu, gubernurnya di DPRD, sedangkan kabupaten/kotanya langsung,\" ujarnya.  Andi Malarangeng berharap agar Otda tetap dilaksanakan, namun dibarengi evaluasi secara berkala untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dalam konteks demokrasi dan desentralisasi, sehingga menjadi lebih baik lagi. Sedangkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermasyah Djohan mengatakan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri berbagai etnis dengan jumlah penduduk mencapai 280 juta jiwa, tidak bisa dikelola secara terpusat. \"Sehingga undang-undang mengamanatkan, Indonesia harus diurus dengan otonomi daerah, dan harus dibagi dengan pemerintah daerah. Konsepnya membangun Indonesia dengan tata kelola sendiri. Gampangnya, menumbuhkan demokrasi lokal di daerah, dan Pak Jokowi salah satu contoh kaderisasi yang tumbuh di daerah,\" kata Djohermansyah. Melalui konsep otda, maka sebagai daerah otonom, semua daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota dibolehkan untuk memilih pemimpin di eksektuf (gubernur, bupati/walikota) dan di legislatif (DPRD). Sementara pemerintah pusat tetap melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pemerintahan. \"Sekarang yang perlu dirapikan adalah soal kepartaian, rekruitmen kepemimpinan yang maju di Pilkada. Agar pemimpin yang maju betul-betul pemimpin yang berkapasitas dan berkompeten, serta berintegritas, jangan hanya karena isi tas,\" katanya. Kemudian ketika terpilih dan menjalankan pemerintahan daerah, maka kepala daerah harus menjalankan prinsip meritokrasi dengan memilih bawahannya, karena prestasi. Bukan sebaliknya, karena suka atau tidak suka, atau bahkan mereka yang menjadi tim suksesnya selama pilkada. Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menambahkan, kunci utama keberhasilan pelaksanaan otda adalah \'unity of the leader\' (kesatuan para pemimpin) seperti yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto. \"Pak Prabowo ingin semua elite bersatu, karena tanpa adanya persatuan, stabilitas dan solidaritas, nggak mungkin ada akselerasi pembangunan di daerah dan bisa tercapai dengan baik,\" kata Anggawira.  HIPMI merekomendasikan agar ada perbaikan sistem sistem pemilihan kepala daerah dan revisi paket undang-undang politik agar terciptanya sistem meritokrasi. Sehingga hanya orang yang terbaik yang menjadi pemimpin. \"Kalau kami di HIPMI, membatasi ketua umum hanya bisa dipilih satu kali, tidak bisa dua kali. Karena kami ingin ada regenerasi dan menciptakan kader-kader pemimpin. HIMPI adalah organisasi kader, dan kami ingin memberikan contoh,\" tandasnya. (*)

KPK Periksa Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI

Oleh Sutrisno Pangaribuan | Presidium Kongres Rakyat Nasional BELUM lama berselang terjadinya proses legislasi yang super kilat dengan akrobat politik Baleg DPR RI bersama Mendagri, Menkum HAM. UU Pilkada yang tidak masuk dalam RUU prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2024, mendadak dibahas. Dalam (1×24) jam pasca putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan, Baleg DPR RI gelar rapat super cepat.  DPR RI dan pemerintah sangat reaktif bahkan agresif atas putusan MK 60 dan 70 tersebut. Berbeda sikap dengan  saat Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/ wakil presiden dibacakan. DPR RI bersama pemerintah pasif, namun memberi ruang bagi KPU untuk proaktif. KPU merevisi PKPU demi memuluskan “raja jawa muda” maju di Pilpres. Dengan menabrak hukum, etika, moral, asas kepantasan, dan kepatutan, Baleg DPR RI bersama pemerintah memaksa melakukan revisi UU Pilkada. KIM Plus membabi buta merevisi UU Pilkada tanpa memedomani putusan MK. DPR RI dan Pemerintah secara sengaja mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, demi keinginan melahirkan UU Pilkada baru yang dapat mengakomodasi “raja jawa muda kedua” maju di Pilkada. Namun permufakatan jahat antara DPR RI yang dimotori KIM Plus bersama pemerintah kandas. Mahasiswa, buruh, artis, komika, siswa SMA/SMK, dan kelompok masyarakat pro demokrasi lainnya turun ke jalan. Massa aksi dengan tegas menolak rencana DPR RI dan pemerintah merubah UU Pilkada. KIM Plus akhirnya mengalah, karena takut berhadapan dengan rakyat. Massa aksi marah jika UU Pilkada diubah berbeda dengan putusan MK. Massa aksi bergerak di seluruh kota- kota besar dengan tagar #kawalputusanmk. MK yang namanya sempat diplesetin menjadi “mahkamah keluarga” akibat putusan MK 90, akhirnya mendapat dukungan moral ( kembali ) dari publik pasca Putusan MK 60 dan 70 dibacakan. Pembangkangan hukum, pembegalan konstitusi, pembelokan arah reformasi, dan perusakan demokrasi kandas. Parpol anggota KIM Plus buru- buru cuci tangan, memilih sejalan dengan aspirasi rakyat. Pimpinan DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco putar haluan 180 derajat mengumumkan sidang paripurna pengambilan keputusan revisi UU Pilkada tidak dapat dilanjutkan. Aksi nekat DPR RI bersama pemerintah tersebut berdampak buruk bagi masa depan Indonesia sebagai negara hukum. Namun risiko besar tersebut diduga tidak gratis, sebab ada pengaruh kekuasaan politik yang dapat melakukan bujuk rayu. Ada intervensi dan transaksi politik yang melampaui kekuasaan hukum dan politik DPR RI sehingga berani melawan putusan MK. Maka untuk membongkar para sutradara, aktor intelektual dari aksi pembegalan hukum, pembangkangan konstitusi, serta pembelokan arah reformasi tersebut, perlu dilakukan tindakan sebagai berikut:  Pertama, bahwa untuk tindakan pembegalan konstitusi diduga telah terjadi suap, pemberian hadiah atau janji, baik berupa uang, atau bentuk lain. Maka diminta kepada KPK untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Keuangan RI, dan DPD RI pada Rabu (21/8/2024). Kedua, bahwa seluruh pimpinan dan  anggota Baleg DPR RI harus dipanggil dan diperiksa Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) atas rapat yang diduga tidak sesuai tata tertib DPR RI. Memeriksa dugaan pelanggaran kode etik DPR RI, terkait rapat kerja Baleg bersama pemerintah hingga rencana sidang paripurna yang mengakibatkan kemarahan publik. Ketiga, bahwa MKD harus memanggil dan memeriksa pimpinan dan anggota Baleg DPR RI atas dugaan pelangaran etik terkait sikap arogansi membenturkan sesama lembaga negara, DPR RI Vs MK. Baleg DPR RI diduga melakukan pelecehan harkat dan martabat MK lewat upaya revisi UU Pilkada tanpa dasar putusan MK. Keempat, bahwa Komisi ASN harus memeriksa seluruh ASN yang terlibat dalam rapat Baleg DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran ASN dalam rapat yang sengaja melawan putusan MK adalah pelangaran UU ASN.  Kelima, bahwa seluruh biaya yang timbul akibat rapat kerja Baleg DPR RI tersebut tidak dapat dibebankan kepada anggaran Setjend DPR RI. Maka seluruh biaya yang timbul akibat rapat tersebut di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Dari peristiwa tersebut di atas, bangsa ini harus belajar untuk tidak sembarangan menggunakan lembaga negara secara ugal- ugalan. Lembaga negara seperti DPR RI seharusnya menciptakan kesejukan, bukan kegaduhan yang memancing kemarahan rakyat. (*)

Mahfuz Sidik Tidak Menduga Gugatan Partai Gelora soal UU Pilkada Bakal Timbulkan Turbulensi Politik yang Dashyat

JAKARTA | FNN - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, Partai Gelora tidak menduga jika gugatan yang ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Partai Buruh soal ambang batas pencalonan kepala daerah menimbulkan turbulensi politik yang dashyat, mengubah peta Pilkada 2024. \"Ibarat orang naik pesawat lagi tenang-tenangnya mau disajikan makanan, tiba-tiba turbulensi. Pesawat turun dari ketinggian 10.000 kaki ke 4.000 kaki. Anjloknya luar biasa, semua orang dan makanannya terhempas. Kami di Partai Gelora tidak memprediksi ini terjadi,\" kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam diskusi Gelora Talks, Rabu (28/8/2024) sore. Dalam diskusi dengan tema \"Pilkada 2024 Pasca Putusan MK: Kemana Kehendak Rakyat?\" itu, Mahfuz mengungkapkan awal mula muncul ide untuk menggugat ambang batas pencalonan kepala daerah , usai Partai Gelora dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi threshold parliamentary (PT) 4 persen. \"Usai Pileg dan Pilpres, Partai Gelora  waktu itu sudah diputuskan oleh KPU tidak lolos 4%. Lalu, kita mikir apalagi yang harus kita kerjain agar segera beralih ke agenda Pilkada. Kita temukan ada klausul dalam pasal 40 ayat 3 UU Pilkada, bahwa yang berhak mencalonkan kepala daerah yang punya kursi. Itu yang kita gugat,\" ujarnya. Kemudian pada bulan April, Partai Gelora mengajak diskusi partai poltik  yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 % kursi dan 25 % suara untuk mengajukan gugatan, karena mereka juga memiliki kursi di DPRD I dan DPRD II. \"Awalnya ada 4 partai yang mau ajukan judicial rewiew, tapi kemudian tinggal Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan. Tanggal 21 Mei kemudian kita ajukan gugatannya ke Mahhamah Konstitusi,\" jelasnya. Mahfuz tidak yakin dan pesimis gugatannya bakal dikabulkan, karena hingga bulan Juli, MK terus meminta perbaikan gugatan, sementara masa pendaftaran Pilkada pada bulan Agustus. \"Kita agak ragu-ragu berkaca dari hasil gugatan kita soal Pilpres, tapi kemudian kita diundang tanggal 20 Agustus untuk mendengar putusan. Ternyata,  putusan yang kita dapatkan, melampaui apa yang kita minta. Kita mintanya, satu dikasih 10 oleh MK,\" katanya. Partai Gelora, Mahfuz, bersyukur sekaligus bingung terhadap putusan MK tersebut. Bersyukur bisa mencalonkan kepala daerah meski tidak punya kursi, sementara bingung karena MK membuat aturan baru di dalam UU Pilkada yang menjadi haknya DPR selaku pembuat Undang-undang (UU). \"Sehingga terjadilah turbulensi. Efek dari turbulensi ini, terjadinya perubahan peta pilkada, dan perubahan itu . itu masih terasa sampai sekarang. Ada orang yang pindah tempat duduk, dari di depan ke belakang atau sebaliknya, bahkan ada yang terhempas,\" ungkapnya. Akibat Putusan MK ini, menurut Mahfuz, membuat peta pencalonan kepala daerah menjadi sangat dinamis. Partai Gelora yang pada awalnya hanya mengeluarkan surat rekomendasi B1KWK, SK pencalonan kepala daerah dari 55 rekomendasi menjadi lebih dari 300-an rekomendasi. Mahfuz berharap pasca putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini, perlu dilakukan harmonisasi paket Undang-undang Politik dan mengevaluasi sistem ketatanegaraan sekarang. \"Sebab MK telah mengambil wilayah DPR selaku pembuat undang-undang, belum lagi soal sengketa Pilkada dan Pilpres sampai mengurusi hal teknis. Bahkan MK juga tidak konsisten dengan putusannya soal ambang batas pencalonan, di Pilpres kita ditolak dikatakan legal policy-nya DPR, tapi di Pilkada justru diterima dan membuat norma baru yang menjadi haknya DPR,\" katanya. Sekjen Partai Gelora ini menilai, MK justru semakin menciptakan demokrasi menjadi lebih substatif dan prosedural, membuat prilaku pemilih menjadi pragmatis dan permisif, biaya politik makin tinggi dan menyuburkan praktik korupsi. Sehingga bisa merusak, budaya politik dan demokrasi itu sendiri. \"Kita harus evaluasi perjalanan selama 25 tahun ini. Kita harus dudukan lembaga yang ada pada tupoksinya, tidak seperti sekarang carut-marut sampai ada lembaga membajak kewenangan lembaga lain. Semua regulasi harus kita harmonisasi dan konsolidasi,\" tegasnya. *Keberadaan MK Bakal Dievaluasi* Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, DPR akan mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang, karena terlalu banyak urusan yang dikerjakan, padahal bukan menjadi urusan MK. \"Jadi nanti kita evaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya kita mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketetanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,\" kata Doli. Contohnya misalkan soal sengketa pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK. Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah merewiew UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis. \"Disamping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3. Meminjam istilahnya Pak Mahfuz, MK ini melampaui batas kewenangannya,\" ujarnya. DPR, lanjut politisi Partai Golkar ini, juga akan melakukan perubahan hirarki tata urutan peraturan perundang-udangan, karena keputusan MK ini suka atau suka bersifat final dan mengikat.  \"Akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagan dan katetanagaraan\" katanya. Sedangkan pengamat politik Muhammad Qodari mengatakan, panasnya hubungan antara MK dan DPR hingga menyebabkan turbulensi politik, bukan hanya sekedar menerima atau menolak putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada. \"Tetapi DPR sudah jauh-jauh hari sudah banyak menolak putusan MK, karena MK itu yudikatif, tapi kerjanya legislatif. Ini berbahaya, bisa menimbulkan situasi anarkis. Karena memang konstitusi kita menyebutkan pembuat undang-undang itu pemerintah dan DPR, bukan MK,\" kata Qodari. Jika MK masih seperti ini, Qodari mengusulkan agar keberadaan Mahkamah Konstitusi dibubarkan, atau di dalam konstitusi ditulis, bahwa pembuat undang-undang itu MK, bukan DPR atau pemerintah. \"Putusan MK jadinya kayak TAP MPR, padahal MK bukan lembaga tertinggi negara, dan juga lembaga tinggi yang dipilih rakyat. Karena itu, ini menjadi gawat menimbukan turbulensi seperti sekarang,\" katanya. Direktur Eksekutif IndoBarometer ini menambahkan, turbulensi politik semakin-makin menjadi-jadi karena pelaksanaan Pilkada digelar menjelang penyusunan kabinet pada Oktober mendatang. \"Kalau Pilkadanya sebelum penyusunan kabinet atau jauh-jauh hari, tidak akan ada gejolak atau turbulensi, . mana ada di pilkada sebelumnya. Ini akibat efek dari pelaksanaan Pemilu seretak, dimana Pileg dan Pilpres dilakukan bersamaan dan berdekatan dengan Pilkada,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua KPU RI Periode 2021-2022 Ilham Saputra mengatakan, putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah ini sebagai keputusan di luar batas, meskipun putusan tersebut, mendapatkan dukungan dari masyarakat. \"Saya ingin menggaris bawahi pernyataan Bang Doli, sebenarnya evaluasi penyelenggaraan Pilkada ini sudah jauh-jauh hari sudah dilakukan pemerintah dan DPR. Sistem Pemilu, termasuk Pilkada memang harus dievalusi,\" kata Ilham. Evalusi tersebut, lanjutnya, perlu segera dilakukan jika melihat kondisi penyelenggaraan pemilu dan kondisi di masyarakat sekarang. Namun, evaluasi pemilu tidak harus dengan mengganti undang-undang setiap selesai pemilu. \"Evalusi itu tidak harus bongkar pasang ganti undang-undang setiap selesai pemilu. Pemilu itu pemikirannya harus demokratis, bersih, penyelenggaranya profesional mandiri, sesuai konstitusi dan lain-lain. Kalau sekarang tidak jelas, sehingga banyak menimbulkan komplain di masyarakat,\" pungkasnya. (Ida)

PDIP Berjuang Bersama Rakyat (Lagi)

Oleh Sutrisno Pangaribuan | Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) AKROBAT politik partai politik (Parpol) koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus kandas akibat tekanan publik. Pembangkangan konstitusi, pembelokan hukum, dan pembegalan demokrasi melalui revisi UU Pilkada layu sebelum berkembang. Pesan darurat berantai yang digerakkan secara massif oleh kelompok pro demokrasi membuat ketakutan para anggota DPR RI, hingga tidak berani hadir di ruang sidang paripurna.  Akhirnya sidang paripurna DPR RI tidak memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Fraksi Gerindra yang belakangan mendominasi pimpinan DPR RI, akhirnya menyerah lewat pernyataan pers. Dasco menyatakan Pilkada serentak tahun 2024 digelar berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada UU Pilkada. Dengan demikian PDIP terbuka untuk melakukan revisi terhadap semua surat tugas dan surat mandat yang diberikan kepada calon dan pasangan calon dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, bahwa PDIP dengan syarat baru (10%, 8,5%, dan 6,5%) dapat mengusung sendiri pasangan calon di berbagai provinsi, kabupaten dan kota. Peluang tersebut harus diambil oleh PDIP meski harus berhadapan dengan KIM Plus. Kedua, bahwa PDIP berpeluang besar mendapat dukungan dari rakyat akibat perlakuan kasar KIM Plus. Maka seluruh kerjasama yang sempat dibangun dengan Parpol anggota KIM Plus sebaiknya dibatalkan. Koalisi bersama rakyat lebih kuat dibanding koalisi dengan KIM Plus. Ketiga, bahwa PDIP harus mengakui secara terbuka bahwa MK dan rakyatlah yang menyelamatkan PDIP. Tanpa MK dan rakyat, maka PDIP akan dihabisi dengan tidak memiliki mitra koalisi untuk memenuhi syarat lama (20%). Keempat, bahwa mitra kerjasama politik (koalisi) PDIP yang utama adalah rakyat pro demokrasi dan Parpol kecil (non parlemen) yang bukan anggota KIM Plus, dan tidak tersandera “raja Jawa”. PDIP harus merangkul Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Perindo, PPP, dan PKN. Kelima, bahwa pasangan calon yang diusung oleh koalisi PDIP harus kongruen (sebangun). Pasangan calon gubernur/ wakil gubernur dengan calon bupati/ wakil bupati, walikota/ wakil walikota harus berada pada kubu yang sama. Selain untuk memudahkan sosialisasi, pun untuk menegaskan perbedaan antara koalisi rakyat dengan KIM Plus. Keenam, bahwa tidak bermanfaat bagi PDIP mengusung dan mendukung calon kepala/ wakil kepala daerah kader Parpol anggota KIM Plus sekalipun berpeluang menang. Mengusung kader sendiri jauh lebih bermanfaat bagi PDIP meskipun akhirnya kalah. Ketujuh, bahwa untuk daerah yang tidak memenuhi syarat minimal jumlah kursi (10%, 8,5%, atau 6,5%) pun PDIP lebih baik mendukung calon yang maju lewat perseorangan (independen) daripada bekerjasama dengan KIM Plus. Kedelapan, bahwa PDIP harus berubah dengan menjadi alat perjuangan rakyat. Sikap- sikap eksklusif dan gaya elitis harus dihilangkan. Rangkul dan peluk rakyat secara jujur dan terbuka. Sebab ketika PDIP membuka diri kepada semua kebutuhan dan kepentingan politik rakyat, maka PDIP akan mendapat kesetiaan dari rakyat. Kesembilan, bahwa dalam waktu singkat dan terbatas, PDIP perlu membuka akses kepada rakyat untuk memberi masukan nama- nama calon kepala/ wakil kepala daerah yang diusung PDIP, sehingga calon- calon yang dikehendaki oleh rakyat akan memiliki kesempatan ikut bertarung melalui PDIP. Kegaduhan politik yang diakibatkan oleh KIM Plus harus menjadi amunisi tak terbatas bagi PDIP untuk meraih simpati dari rakyat. Sehingga kemenangan demi kemenangan dapat diraih bersama dan untuk rakyat. (*)

Putusan MK Membuyarkan Rencana Jahat Jokowi

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Putusan MK No 60 dan No 70 pada 20 Agustus membuat rencana besar, dan jahat, Jokowi menjadi berantakan. Jokowi mau memborong pencalonan kepala daerah, menghancurkan salah satu partai politik, PDIP, agar tidak bisa mencalonkan sendiri kepala daerah.  Jokowi mau menguasai kepala daerah di seluruh Indonesia, dengan memaksa partai politik bergabung ke koalisi atau kartel besar KIM Plus. PKS sudah menyerah. Nasdem sudah bertekuk lutut. PKB sedang digarap. Cak Imin akan digeser melalui PKB tandingan kalau tidak mau mendukung. Nampaknya, rencana jahat Jokowi untuk menguasai kepala daerah, dan Indonesia, akan berjalan mulus. Partai Golkar sudah dikuasai, untuk menjadi kendaraan yang nantinya akan memimpin kartel partai politik besar tersebut. Bukan Gerindra. Karena perolehan suara Golkar secara nasional lebih besar dari Gerindra. Tiba-tiba, Putusan MK membuyarkan rencana jahat Jokowi. Putusan MK membuat kartel partai politik Jokowi berantakan. PDIP sekarang bisa mencalonkan kepala daerah sendiri. Anies Baswedan yang sangat ditakuti oleh Jokowi menjadi “hidup” kembali. Anies sangat berpeluang besar memenangi Pilkada Jakarta. Tidak ada tandingan. Meskipun harus melawan kartel partai politik besar rancangan Jokowi. Sebagai konsekuensi, rancangan jahat Jokowi lainnya, untuk menguasai kawasan ekonomi Jakarta dan sekitarnya yang dinamakan kawasan aglomerasi, juga ikut berantakan. Tidak heran, Jokowi yang merasa mempunyai kekuasaan tanpa batas, merasa bisa mengobrak-abrik partai politik dengan mudah, dengan menggunakan aparat penegak hukum untuk mengancam elit partai politik dengan kasus korupsi, melawan keras dan brutal Putusan MK tersebut. Jokowi dan kroninya di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah merancang revisi UU Pilkada yang pada intinya menganulir Putusan MK, dan melanggar Konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan kartel partai politik rancangannya. Kali ini Jokowi dan kroninya terbentur beton rakyat yang sangat keras. Rakyat di seluruh Indonesia bangkit melawan. Beberapa gedung DPRD di daerah jebol, termasuk pagar depan dan pagar belakang gedung DPR/MPR di Jakarta, ikut jebol. Rakyat marah besar. Akhirnya, rencana rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada kemarin, 22/08/24, untuk melawan Putusan MK, batal. Istana (baca Jokowi) dan kroni Jokowi di Baleg DPR sekarang berkicau, akan taat pada Putusan MK. Tetapi, semua itu sudah terlambat. Niat jahat dan aksi kejahatan, mens rea dan actus reus, sudah terjadi, melalui rancangan revisi UU pilkada yang tidak jadi diundangkan. Untuk itu, rakyat tidak bisa melupakan betapa tirani rezim Jokowi ini. Rakyat tidak bisa memaafkan upaya pembegalan dan pembangkangan Konstitusi yang dilakukan Jokowi, dan kroninya, untuk membawa Indonesia ke rezim kekuasaan, yang akan menghancurkan masa depan Indonesia. Rakyat juga menuntut Jokowi mempertanggung-jawabkan semua dugaan penyimpangan kekuasaan yang dilakukannya selama 10 tahun menjabat presiden. https://news.detik.com/pilkada/d-7503421/istana-tegaskan-ikut-aturan-mk-selama-revisi-uu-pilkada-belum-sah https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/17441111/istana-tegaskan-akan-ikuti-putusan-mk-soal-pencalonan-pilkada. (*)

Bahlil Menghina Raja Jawa

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  BAHLIL layaknya seperti demit  suruhan boneka Oligarki setelah berhasil mengkudeta Golkar, saat dikukuhkan sebagai ketua umum partai Golkar pidato dleming tanpa pakem yang jelas asal cuap cuap soal Raja Jawa. Penampilannya dekil, hitam pecicilan seperti demit yang baru nyangsang di pohon beringin. Pernyataan Bahlil Lahadalia soal Raja Jawa turut menyedot perhatian Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X. Sri Sultan HB X dengan bijak mengaku tidak tahu maksud pernyataan sosok yang baru ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada gelaran Munas XI Golkar, urusannya apa (soal Raja Jawa),  tutur Sri Sultan yang juga Gubernur DIY ini ( Rabu kemarin (21/8). Tidak perlu basa basi yang di maksud Raja Jawa oleh Bahlil adalah  Jokowi yang selama ini dikenal sebagai boneka Taipan Oligarki. Kebodohan Bahlil adalah gambaran dalam otaknya tentang Raja Jawa (Jokowi) mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang bisa dipakai untuk menundukkan siapapun yang tidak patuh. Bahkan bisa mengerahkan kekuatan aparat hukum untuk memenjarakan siapapun yang melawannya. Tanpa rasa bersalah menggambarkan Raja Jawa itu representasi figur tertentu yang punya power, jabatan yang bisa menghukum atau melakukan tindakan kejam, bengis memenjarakan yang tidak mengikutinya. Kader-kader Golkar agar hati-hati kalau tidak nurut bahaya, ngeri loh. Sudah banyak yang masuk penjara. Bahkan mewanti-wanti agar pengurus Partai Golkar  tak bermain-main dengan sosok yang ia sebut sebagai Raja Jawa. Menurutnya Raja Jawa merupakan sosok yang ngeri-ngeri sedap. Bahlil seperti demit kurang sajen mengancam para kader di Partai Golkar agar tidak berbuat macam-macam yang tidak disenangi sang Raja Jawa.  Apa urusannya Golkar dengan hayalan Raja Jawa (Jokowi) yang sebentar lagi akan lengser dengan resiko hukum yang sangat berat harus di pertanggung jawabkan. Apalagi dalam nasab kehidupannya tidak memiliki trah darah biru (Raja). Beraninya mendikte Prabowo akan meneruskan kepemimpinan Jokowi bahwa  pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai merupakan kelanjutan dari pemerintahan saat ini yang dipimpin Presiden Jokowi. Celakalah Golkar yang akan di pimpin demit yang sempit wawasan politik sebagai negarawan bahkan tercermin dengan jelas kedangkalan politik Bahlil yang sering disebut sebagai penjilat. Ucapan Bahlil sebenarnya menggambarkan ketakutan Bahlil yang tidak berkutik dipimpin Jokowi yang lalim dan bengis saat bersamaan harus menerima tugas sebagai demit begal politik pohon beringin. Pidato Bahlil tidak bisa hanya dianggap kelakar politik tetapi merupakan penghinaan terhadap eksistensi Raja Jawa, karena ketololannya sebagai penjilat. (*)

PDKN Desak Reformasi Jilid Kedua untuk Menyelamatkan Bangsa dan Negara

Jakarta | FNN - Situasi politik makin panas, rezim makin ugal-ugalan mencari upaya melanggengkan kekuasaan. Tak hanya itu, demokrasi dalam NKRI di ambang kehancuran oleh para pengkhianat penyelenggara negara karena demokrasi suara rakyat tidak mendapat saluran lagi dan tidak terdapat kesamaan dalam hukum. Demikian disampaikan Dr.Rahman Sabon Nama, Ketua Umum PDKN/Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloli kepada FNN Kamis, (22/8/2024) di Jakarta. Oleh karena itu Rahman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan reformasi jilid dua. Rahman menyebut PresidenJoko Widodo telah mengkangkangi demokrasi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya melakukan pembegalan terhadap konstitusi negara dengan bermain politik dua kaki  untuk menghambat pengalihan kekuasaan 20 Oktober terkait pelantikan presiden terpilih 2024. Pembangkangan konstitusi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/2024 sehingga memaksa Reformasi Jilid dua 2024 perlu segera dilakukan. Karena diperkirakan Joko Widodo dapat memberlakukan Darurat Sipil untuk memperpanjang kekuasaannya.  Oleh sebab itu, solusi yang ditawarkan Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Parpol Non-Kontestan Pemilu 2024 partai yang mewadahi para Raja Sultan Kerajaan Nusantara pemilik awal negeri ini, memandang perlu untuk segera menyelamatkan bangsa dan negara dari kehancuran. \"Maka reformasi jilid kedua sangat urgent dilakukan dengan meminta Panglima TNI (TNI/Polri) kesetiaannya sebagai alat negara mengamankan agenda Penyelamatan Konstitusi UUD 1945 bangsa dan negara,\" papar mantan Staf KSP tersebut. Bersamaan dengan itu Rahman meminta agar:  (1) Bubarkan MPR/DPR dan bubarkan semua partai politik, (2) Bentuk pemerintahan peralihan/pemerintahan sementara dengan tugas sbb:  (a).Presiden peralihan mengeluarkan Dekrit Presiden kembalikan Naskah Asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945.Bahwa sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk segala kewenangan kekuasaan oleh presiden peralihan dengan bantuan Panitia Penyelamat Negara. (b) Dalam rangka pendemokrasian serta disertai itikad baik presiden peralihan mengeluarkan Maklumat dengan membentuk MPRS/DPRS melalui pengangkatan/penunjukan dengan beranggotakan 1000 orang direkrut dari Ormas nasional dan Orsinalmas nasional serta para raja/sultan tergabung dalam PDKN. Dan menganjurkan pembentukan/penyaringan partai-partai politik baru dengan restriksi bahwa parpol2 itu tidak mengganggu keutuhan nasional. (c) Presiden peralihan diberikan kewenangan membentuk  kabinet sementara bertanggung jawab pada panitia penyelamat negara.  (d) Membentuk anggota DPA sementara direktur dari akademisi/guru besar perguruan tinggi negeri/swasta. (e).Selenggarakan pemilu dipercepat paling lambat enam bulan. Untuk menghindari gesekan massa yang lebih tajam, Rahman meminta masyarakat dan tokoh bangsa membangun kesadaran, demi negara kita tercinta. (*)

Indonesia Akan Diterpa Guncangan

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  KERATON Surakarta dikenal sebagai Keraton Kasunanan Surakarta, adalah istana resmi dan tempat tinggal keluarga kerajaan Surakarta atau yang sering disebut dengan istilah Kasunanan Surakarta.  Bangunan keraton ini memiliki arsitektur tradisional Jawa dan juga ada sebuah bangunan yang mempunyai cerita mistis zaman dahulu.  Di dalam keraton tersebut terdapat sebuah bangunan Panggung Sanggabuwono tempat pertemuan Raja Kasunanan Surakarta dengan Kanjeng Ratu penguasa Pantai Selatan yang terletak di Keraton Wetan. Sedangkan Bandengan adalah tempat para Raja Kasunanan Surakarta bertapa mohon petunjuk Allah untuk kesejahteraan dan ketenteraman serta kedamaian para kawula di seluruh Nusantara. Panggung Sangga Buwana berasal dari kata panggung yang memiliki arti panggung atau bangunan yang tinggi, lalu “sangga” yang berarti diangkat atau ditahan dari bawah, dan “buwana” yang berarti jagat atau dunia alam semesta. Di tempat inilah seorang abdi dalem rutin melakukan meditasi pada hari hari yang sudah ditentukan. Di awal tahun 2023 mendapatkan sinyal untuk meditasi cukup panjang. Tiba waktunya pada sepertiga malam dalam meditasinya datanglah sosok yang mengaku Suharto (mantan presiden RI kedua) memberi tahu bahwa  \"Jokowi akan menerima \"karma nya\" karenanya akibat dalam mengelola negara telah keluar dari pakem seorang Raja adil yang harus menciptakan keadilan, ketenangan, kerukunan dan kemakmuran rakyatnya. Abdi dalem  sudah paham sesuai ajaran Islam diyakini yang menemuinya bukan Suharto yang telah meninggal dunia tetapi \"Jin Qorin nya\" (mahluk gaib yang mendampingi  manusia selama hidupnya). Qorin dipercaya memiliki wujud, sifat, kepribadian, dan bahkan hobi serupa dengan manusia yang menjadi objeknya. Makna karma pun dipahami dengan wajar segala perbuatan yang dilakukan baik atau buruk akan memiliki akibat pada pelaku di masa selanjutnya (di dunia atau di ahirat). Kejadian ini cukup lama dirahasiakan karena kebenarannya hanya milik Allah SWT, dan karena tidak ingin info tersebut menjadi polemik di masyarakat yang harus tetap tenang dalam kehidupannya. Dalam rentang waktu cukup lama, barusan petinggi kerajaan sekadar napak tilas ke Gumuk Pasir Parang Kusumo (Parangtritis).  Siapapun yang sudah terbiasa dan paham sekalipun tempat tersebut agak jauh dari gelombang laut. Ada sinyal air laut akan datang pada tempat tersebut, dan benar  gelombang air datang pada tempat tersebut, membuat semua basah kuyup diterpa gelombang air tersebut. Sebagai petinggi keraton sangat paham  langsung semedi secukupnya untuk mengetahui ada info apa. Tertangkap sinyal ghaib bahwa negara dalam kondisi  tidak baik, segala kemungkinan akan terjadi. Tidak perlu ditafsirkan macam macam tetapi fakta  Jokowi sebagai kepala negara dalam mengelola negara yang menyimpang dari pakem seorang raja yang  semestinya  bersifat dan berperilaku adil mengayomi rakyatnya,  seperti info dari Jin Qorin sebelumnya. Lepas kebenaran info tersebut akan menjadi tanggung jawab Jokowi sendiri untuk menerima akibatnya di saat akan mengakhiri jabatannya. Dan tidak terjadi petaka dan guncangan yang akan menelan korban yang masyarakat yang tidak berdosa Selebihnya hanya pada kuasa Allah SWT yang mengetahuinya Wallaahu\'alam. (*)

Perppu Keluar, Rakyat Berontak "Jakarta Lautan Api"

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan TELAH diputus dan berkekuatan tetap \"final and binding\" Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 sebagai kejutan politik di penghujung masa jabatan Jokowi dan di hari-hari menuju pendaftaran Pilkada. Pintu demokrasi mulai dibuka. Sungguh spektakuler karena threshold 20 % yang sudah lama di masalahkan rakyat, kini bobol di ruang Pilkada. Meski belum 0 %. Bravo MK. Ini hadiah kemerdekaan untuk proses demokrasi di daerah, khususnya Jakarta. Jakarta sedang menjadi sorotan atas ambivalensi rezim Jokowi. Katanya pindah Ibu Kota Negara tetapi Jakarta harus dipegang  juga. Dasar kampret. Melalui KIM Plus telah dideklarasikan dukungan 12 partai politik kepada Ridwan Kamil-Suswono. Anies dibungkam bahkan dibunuh hak politiknya.  Musuh Kamil-Suswono (KASUS) hanya pasangan Independen \"boneka\" atau kotak kosong. Kamil-Suswono di atas angin sudah menang sebagai Gubernur Wakil Gubernur DK Jakarta. Lawan beratnya  Anies Baswedan sudah \"masuk kotak\". Makar oligarki sepertinya berjalan mulus, lancar bebas hambatan. Jokowi tentu senang bukan kepalang. Tinggal Jawa Tengah bersiap untuk menyongsong sukses Kaesang. Makar Allah terjadi, MK yang sepertinya lolos dari pengawalan, berhasil bermain sendiri dan memutus hukum dengan obyektif. Sorak kemenangan pasukan KIM Jakarta terhenti sesaat, demikian juga nasib Kaesang di Jawa Tengah ikut goyah. Batas usia Kaesang dengan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 menjadi tidak memenuhi syarat. Jokowi dan partai-partai politik geram atas putusan tak terduga ini. Jokowi bisa mempersiapkan Perppu, sedang partai politik bersekutu di DPR dengan merancang revisi UU pilkada yang esensinya menganulir Putusan MK 60. Skenario kolaborasinya adalah Perppu Presiden bermuatan Pilkada \"anulir\" MK dan  langsung disetujui DPR. Perppu tanpa negara dalam  keadaan genting dan memaksa (staatsnood) melanggar konstitusi. Sebagaimana biasa hampir semua Perppu yang dikeluarkan Jokowi melanggar dan menginjak-injak konstitusi. Jika sekarang atas Putusan MK 60 Jokowi menyempurnakan pelanggarannya dengan menerbitkan Perppu, maka rakyat tidak bisa dan tidak boleh membiarkan. Rakyat wajar jika melakukan perlawanan dan pemberontakan atas rezim Jokowi.  Rakyat berbondong-bondong datang ke Jakarta untuk merebut kembali Ibu Kota yang ditinggalkan Jokowi ke Kalimantan. Begitu juga Istana Negara telah dikosongkan oleh Jokowi yang punya Istana baru yang \"tidak berbau kolonial\". Rakyat bergerak memerdekakan dan menduduki \"Istana kolonial\" Jakarta. Protes keras dan aksi besar-besaran atas penginjak-injakan konstitusi oleh Perppu oligarki pimpinan Jokowi. Rakyat marah dan berontak. Potensial menjadi api revolusi. Jika Jokowi berfikir jernih dan menghormati perasaan rakyat, maka instruksinya adalah laksanakan Putusan MK, akan tetapi jika sudah buta dan linglung ia nekad terbitkan Perppu diktatorial. Akhirnya Perppu keluar dan rakyat pun berontak. Jakarta menjadi saksi sejarah atas peristiwa \"Jakarta lautan api\". Sejarah tragis menggores. Jokowi bersama rezimnya dipaksa turun dan harus menerima hukuman rakyat. Sejarah selalu berulang.L\'histoire se repete..! (*)

Bubarkan DPR RI

Oleh Sutrisno Pangaribuan | Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Inisiator Reformasi Jilid Terakhir REAKSI cepat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi UU Pilkada, membuatnya kehilangan legitimasi moral sebagai perwakilan rakyat. Sehari pasca putusan MK dibacakan, DPR RI yang mayoritas berasal dari partai politik yang tersandera membahas revisi UU Pilkada secara kilat dengan pemerintah. DPR RI melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah melakukan revisi UU Pilkada, melawan putusan MK. pembangkangan konstitusi dan penyesatan hukum dilakukan secara bersama dan sengaja oleh DPR RI dan pemerintah. Bersama Pemerintah, DPR RI mengubah UU Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah. Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.  Konsekuensi putusan tersebut harusnya mutlak bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya. Di DKI Jakarta, misalnya, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta sebanyak 106. Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta-12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD.  Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024. Sementara putusan  70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kaesang terancam tidak dapat menyalurkan ambisi politiknya, untuk maju sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah maupun DK Jakarta. Namun bagi DPR RI dan pemerintah, semua hal dapat dilakukan demi kepentingan politik Jokowi dan keluarga. Akhirnya putusan MK ditafsir sendiri oleh DPR RI dan pemerintah meski putusan MK tidak butuh tafsir, tetapi harus dipatuhi dan dijalankan. Terkait ambang batas minimum yang diputuskan oleh MK kepada semua Parpol, oleh DPR RI ditafsir hanya kepada Parpol non parlemen. Sedang terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR RI dan pemerintah mengabaikan putusan MK, lalu menggunakan putusan MA sebagai rujukan. Maka terkait tindakan DPR RI dan pemerintah yang melakukan pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi, kami menyatakan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk melakukan revisi UU Pilkada. Maka kami menolak perubahan UU Pilkada, baik sebagian maupun keseluruhan. Kedua, bahwa putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal- pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024.   Ketiga, bahwa perubahan terhadap pasal- pasal yang telah diuji dan diputuskan oleh MK tidak lagi dapat dikoreksi atau diubah oleh lembaga negara mana pun, baik MA maupun  DPR RI. Keempat, bahwa DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik. Tidak ada UU tentang kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dibahas secara kilat seperti UU Pemilu, UU MD3, dan UU Pilkada. Kelima, bahwa saat MK mengubah pasal syarat usia dalam UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI bersama pemerintah tidak melakukan revisi UU. Putusan MK serta merta berlaku karena calon yang semula tidak memenuhi syarat akhirnya lolos sebagai calon dan kemudian terpilih. Revisi perlu dilakukan jika UU tidak memenuhi kepentingan politik dan sebaliknya. Keenam, bahwa melakukan perubahan UU Pilkada tanpa memasukkan putusan MK secara utuh dalam perubahan adalah pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi. Tindakan tersebut masuk kategori kejahatan negara, dan termasuk perbuatan melawan hukum.  Ketujuh, bahwa demi dan atas nama negara, perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca putusan MK. Konsekuensi hukum dan politik berikut adalah “Bubarkan DPR RI periode 2019- 2024, segera diganti DPR RI hasil Pemilu 2024”. Kedelapan, bahwa pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi akan dilawan oleh pembangkangan sipil. Rakyat dan mahasiswa akan merebut kedaulatannya akibat pembelokan cita- cita reformasi yang dilakukan oleh elit politik, dan penguasa. Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima. Maka seluruh upaya pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus berhadapan dengan pengadilan rakyat sebagai hukum tertinggi. (*)