NASIONAL

Omong Kosong Dwi Fungsi ABRI Rebound

by Haris Rusly Moti/Eksponen Mahasiswa 1998 Yohyakarta “…Revisi UU TNI Tidak Menyalahi Semangat Reformasi karena Hanya Mengatur Penugasan TNI di Wilayah Jabatan Operasional Profesional Kementerian/Lembaga…” Pertama, pada prinsipnya kami tetap menghormati partisipasi publik dalam mengkritisi dan memberi masukan untuk menyempurnakan revisi UU TNI dan Polri. Sikap kritis ini mesti diletakan dalam pijakan dan arah yang sejalan dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 1945, Pancasila dan UUD 1945. Kedua, saya menilai salah satu ciri supremasi sipil yang tampak di depan dengkul dan jidat kita adalah ketika revisi UU TNI dilakukan oleh lembaga tinggi negara DPR. Padahal merupakan representasi kehendak masyarakat sipil. Anggota DPR-nya berasal dari banyak Parpol dan Parpol adalah organisasi politik masyarakat sipil. TNI hari ini tidak lagi mempunyai fungsi sosial dan politik. TNI tidak lagi mempunyai kewenangan untuk terlibat langsung dalam membuat peraturan yang mengatur dirinya sendiri. Seperti yang terjadi di era Orde Baru dulu. TNI hanya dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan terkait revisi dengan UU yang mengatur dirinya. TNI sekarang hanya menjadi pelaksana dari UU yang dibuat dan diputuskan oleh lembaga tinggi negara seperti DPR. Hanya itu saja. Tidak lebih dari itu. Sepanjang era reformasi, TNI membuktikan dirinya tunduk pada keputusan lembaga negara yang dikendalikan oleh politis sipil. Kenyataan itu menunjukan bahwa supremasi sipil bahkan tampak nyata di depan jidat dan dengkul kita. Dibuktikan ketika sedang berlangsung revisi UU TNI. Ketiga, jika kita perhatikan, berbeda dengan era Orde Baru. Melalui peran Sosial Politik (Sospol) ABRI, ada jabatan Kasospol ABRI dan Fraksi ABRI di DPR dan MPR. Ketika itu disebut Dwi Fungsi ABRI lantaran selain berfungsi sebagai institusi pertahanan negara. ABRI juga berfungsi sebagai kekuatan sosial dan politik. Menjadi dinamisator dan stabilisator politik ABRI menjadi konduktor dan terlibat langsung membuat keputusan politik kenegaraan di lembaga tinggi dan tertinggi negar. Termasuk keputusan yang mengatur tugas pokok dan fungsi ABRI. Begitulah era supremasi militer. Dimana kekuatan sipil tunduk diatur secara sosial dan politik oleh militer. Sementara saat ini ada Pilkada, Pilpres dan Pileg langsung. Dimana institusi sipil seperti Parpol yang memainkan peran sentral. Keempat, jadi menurut barisan gagal paham dan salah kaprah, jika revisi UU TNI ini dikaitkan dengan Dwi Fungsi ABRI rebound. Padahal revisi UU TNI sama sekali tidak bertentangan dengan semangat reformasi. Tidak juga mengembalikan peran Sospol TNI. Omong kosong tuduhan militerisme rebound yang hari ini distempel ke dalam naskah revisi UU TNI. Oleh karena itu, mereka yang mengobarkan ketakutan dan trauma terkait ancaman militerisme atau Dwi Fungsi rebound tidak memiliki alas teori yang kuat. Persis sibolang yang ngelantur di siang bolong. Barisan dan gerombolan menghayal ditkom saja. Kelima, jika kita perhatikan revisi UU TNI, maka hanya mengatur terkait penugasan perwira TNI di wilayah operasional kementerian dan lembaga negara. Banyak institusi  negara, khususnya kementerian dan lembaga yang membutuhkan profesionalitas dan keahlian khusus perwira TNI. Untuk itu harus dibuat undang-undangnya. Penugasan itu justru mengikuti semangat meritokrasi di tubuh TNI. Prajurit TNI  yang ditugaskan adalah perwira profesional yang mempunyai kapasitas dan keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga. Perlu dicatat perwira-perwira TNI tersebut disekolahkan dengan biaya oleh negara. Mestinya negara dapat memaksimalkan keahlian mereka untuk terlibat memajukan kesejahteraan rakyat. Perlu juga diperhatikan jabatan-jabatan operasional di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira TNI. Tidak mutlak juga diisi oleh perwira TNI. Semua sangat tergantung pimpinan yang menggunakannya. Apakah dari TNI, Polri atau sipil, yang kewenangan pengangkatannya ada pada pimpinan yang menggunaknnya. Malah ketika menugaskan prajurit TNI di wilayah operasional atau penugasan pada kementerian dan lembaga tersebut juga dilakukan oleh lembaga negara non militer. Artinya tetap dalam pengawasan institusi sipil. Lalu ditemukan dimana anggapan Dwi Fungsi TNI yang dibilang mau rebound lagi itu? Kelima, jika diperhatikan sebelum dilakukan revisi UU TNI, banyal perwira TNI sudah sering kali ditugaskan di jabatan prifesional operasional kementerian dan Lembaga. Tujuannya untuk membantu pelaksanaan program pembangunanan. Untuk itu, sekarang sisiapkan payung peraturan perundang-undangannya. Sebagai contoh disaat pandemi Covid, Letnan Jendral TNI Doni Monardo (almarhum) yang saat itu menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditunjuk jadi Kepala Satgas Covid. Jenderal Doni adalah tentara aktif yang memimpin dan menggerakan seluruh jajaran TNI dan Polri dalam penangan Covid. Seluruh rakyat negeri ini diperintah Jendral Doni Monardo untuk mengunci diri di dalam rumah. Bikin kegiatan dan pekerjaan kantor dikerjakan dari rumah. Hanya prajurit TNI, Polri dan petugas kesehatan yang ditugaskan menantang maut. Kalau melihat itu baik kalau pakai mata dan hati. Jangan hanya pakai dengkul dan jidat saja. Jenderal Doni Monardo diangkat dan tunduk pada keputusan Presiden RI, yang pejabat sipil. Revisi UU TNI dilakukan agar penempatan perwira TNI yang dibutuhkan kapasitas dan keahliannya, terutama yang terkait dengan pertahanan negara, mempunyai landasan hokum. Tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Publik patut menudukung pengisian jabatan profesional dan operasional di kementerian dan lembaga oleh perwira profesional TNI. Keenam, kita memaklumi penyakit bawaan aktivis LSM yang cara berpikirnya cenderung dikotomis. Parsial dalam melihat tata kelola negara. Padahal negara itu sebuah sistem yang berdiri di atas banyak aspek dan unsur. Aada banyak sekali elemen yang saling menopang secara kompatibel antara satu dengan yang lainya. Mestinya kita mulai belajar mempertimbangkan multi aspek. Selain persoalan demokrasi dan hak-hak masyarakat sipil, ada aspek pertahanan dan keamanan negara yang juga perlu untuk dipertimbangkan. Pertahanan dan keamanan negara sangat berperan menopang sebuah negara dapat bertahan. Jadi patut untuk menjadi pertimbangan dalam mengkritisi tata kelola negara. Revolusi digital mengajarkan pada kita apa yang disebut sebagai kolaborasi. Kita butuh kolaborasi sipil dan militer. Prilaku dikotomisasi, bahkan otonomisasi yang dibangga-banggakan selam ini sudah gagal dan kehilangan relevansinya. Kita butuh adanya kolaborasi, integrasi dan kosentrasi dari dan oleh semua kekuatan bangsa. Kolaborasi, integrasi dan konsentrasi dibutuhkan untuk mewujudkan sebuah gagasan Bersama. Gagasan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju. Negara yang tidak lagi terus-menerus menjadi bangsa inlander. Negara yang dicucuk hidungnya persis kebo oleh Lembaga-lembaga donor asing. Go ahed revisi UU TNI. Lanjut terus, dan jangan pernah berhenti. Publik pasti mendukung revisi UU TNI yang menempatkan perwira TNI di jabatan profesional dan operasional kementerian dan Lembaga, karena tidak mengancam supremasi sipil. Tidak juga bertentangan demokrasi dan semangat reformasi.

Kuda Perang Prabowo

by Tony Hasyim/Wartawan Semior FNN “Negara ini mau dibawa kemana sih sama Prabowo?\" Itu pertanyaan kawan saya, seorang praktisi ekonomi senior, yang lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tahun 80-an. Pasalnya, dia tergagap-gagap mengikuti sepak terjang Prabowo di sektor ekonomi. Setelah membentuk lembaga pembiayaan “Danantara” yang sudah kontroversial, Prabowo mau meluncurkan program lebih kontroversial lagi, yaitu Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MM). Dia mengibaratkan, dalam perang ekonomi global yang sedang berkecamuk saat ini, Prabowo mau menunggangi dua kuda perang sekaligus. Danantara adalah kendaraan perang \"state capitalism\". Sedangkan Kopdes MM adalah kendaraan \"state socialism\". Apa bisa Prabowo menungganginya dua-duanya sekaligus? \"Bisa dong!\" kata saya. Dua kuda perang itu bisa diatur tandem menarik Prabowo di atas kereta perangnya (chariot). Begitu logika sederhana saya. Dua kuda ini pasti bergerak sesuai arahan kusir dia atas kuda perang itu. Danantara, adalah Sovereign Wealth Fund (SWF) versi Indonesia. Kita mudahkan saja sebagai \"dana abadi nusantara\". Yaitu sebuah badan pengelola modal dan asset senilai Rp 14.000. Danantara ditujukan untuk membiayai program-program pembangunan nasional diluar pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Danantara berkarakter “state capitalism”, karena negara ikut bermain di pasar untuk melipatgandakan modal dan assetnya. Negara bermain di pasar modal. Melakukan  investasi langsung dan aktivitas usaha yang berorientasi profit untuk negara. Rosan Roeslani, seorang \"kapitalis tulen\" sudah ditunjuk menjadi Chief Executive Officer (CEO) Danantara. Dia Rosan sudah kenyang pengalaman di belantara bisnis global. Dia memang dikenal \"ahli patgulipat\" saham. Jadi orangnya sudah cocok. Sedangkan Kopdes Merah Putih, sudah jelas kendaraan perang sosialisme. Kopdes MM ini adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dan aktivitas usaha mengandalkan partisipasi masyarakat. Indonesia ada tiga entitas bisnis yang berjalan. Pertama swasta, termasuk  di dalamnya para konglomerasi. Kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari BUMN kelas gurem sampai superholding ada. Ketiga, adalah koperasi, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) hingga \"koperasi swasta\" yang hidup dan dibiayai secara mandiri oleh masyarakat. Konsep Kopdes MM ini mirip dengan KUD yang terkenal di jaman Pak Harto. Meskipun anggotanya masyarakat desa, tetapi pemerintah pusat melakukan \"intervensi\". Pusat terlibat dalam bentuk modal, penyuluhan dan pengawasan. Perangkat Pemerintah  Daerah (Pemda) yang dilibatkan adalah Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), Dinas Pertanian, Dinas perindustrian Perdagangan, dan segala dinas perpanjangan tangan pusat yang ada di daerah. Para petani, nelayan, peternak, usaha kecil pedesaan menjadi anggota di Kopdes MM. Ikut menanam modal semampunya. Kemudian menyuplai hasil kerjanya ke Kopdes MM. Mereka tidak perlu khawatir produknya tidak terserap pasar, karena dulu ada Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai \"offtaker\". Kabarnya Bulog yang ada sekarang, akan dirombak menjadi Bulognas yang berperan seperti dulu lagi. Dulu, pemerintah bisa mengontrol stok barang dan harga sembako. Termasuk pupuk dan sarana pertanian, perikanan dan peternakan karena eksistensi KUD ini. Stok barang dan harga sembako diumumkan setiap pekan oleh Menteri Penerangan di layar TVRI. Sumber data utama dari KUD ini. Sekarana karena kurang mendapat perhatian, maka pemerintah sudah sangat kesulitan untuk mengendalikan harga-harga barang kebutuhan pokok masyarakat. Pada masa kejayaannya dulu, KUD mencapai 9.436 unit. Sekarang tinggal 4.000-an saja yang aktif. Sisanya lagi hidup segan mati tak mau, atau mati suri pelan-pelan. Namun kantor-kantor Induk Kopreasi (Inkud) di tingkat nasional dan Pusat Koperasi Unit Desa di tingkta provinsi masih eksis saat ini. Meski ruang bisnisnya terbatas. Nah, Prabowo ingin menghidupkan lagi KUD dengan nama lain. Nantinya jauh lebih masif. Karena Kopdes MM rencananya dibentuk di 70.000 Desa. Diproyeksikan setiap Kopdes MM dapat melakukan perputaran ekonomi senilai Rp 7 miliar setiap tahun. Nanti ada perputaran uang Rp 490 triliun setiap tahun di desa-desa. Dari mana modal awal untuk menggerakan Kopdes MM ini? Bisa jadi dari Danantara. Mungkin salah satu bank di bawah Danantara. Bisa jadi Ban rakyat Indonesia (BRI)  yang sudah mengakar kuat di pedesaan. BRI akan menjadi pendukung modal sekaligus penasehat bisnis koperasi tingkat desa ini. Konsep Kopdes MM ini sedang dimatangkan. Mudah-mudahan saja dapat diresmikan secepatnya. Catatan penting adalah CEO Kopdes MM nanti harus sosok yang sudah mahir dalam bisnis koperasi. Jangan asal-asalan. Menjiwai gerakan dan masyarakat koperasi Indonesia. Paling kurang sama dengan CEO Danantara.  Kembali ke pertanyaan awal. Jadi mau dibawa kemana perekonomiuan negara ini oleh Prabowo? Sebenarnya Prabowo hanya ingin menggerakan perekonomian Indonesia sesuai dengan perintah pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Tidak khusus state capitalism. Bukan juga state socialism. Namun menggabungkan kedua mazhab ekonomi tersebut dalam wadah baru perekonomian, yaitu “Ekonomi Pancasila”.   Danantara dan Kopdes MM dibentuk Prabowo berdasarkan semangat koperasi, yaitu gotong royong. Langkah ini menggabungkan prinsip state socialism and state capitalism yang secara implisit diuraikan dalam pasal 33 UUD 1945. Namun jalan yang ditempuh Prabowo ini pasti tidak mudah. Perekonomian nasional kita sudah terlanjur dikuasai oleh kapitalisme swasta (private capitalism). BUMN juga sudah terlanjur dikangkangi oleh kepentingan kapitalis swasta. Minyak di Pertamina disuplai oleh swasta. Bahan bakar Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga disuplai oleh swasta. Saham perbankan bank-bank plat merah juga sudah terlanjur dilepas ke pasar modal. Perekonomian nasional kita sebenarnya sudah disandera oleh kepentingan oligarki swasta asing dan domestik. Prabowo tentu berontak menyasikan kenyataan ini. Dia lalu menemukan solusi praktis dan cepat lewat kehadiran Danantara dan Kopdes MM. Banyak pihak yang bengong dan terheran-heran. Makanya, tidak heran banyak juga yang protes Prabowo menarik tujuh BUMN dengan asset raksasa ke dalam Danantara. Sebuah super holding investasi langsung di bawah kendali Presiden memang sudah sulit untuk dijadikan barang bancakan lagi. Karena segala aktivitas dan ekspansi bisnisnya harus sesuai program Presiden. Mendengar cerita saya seperti itu, kawan saya yang juga pemain besar di pasar modal ini langsung nyeletuk. \"Kalo gitu, gue dukung Prabowo. Dia sedang merevolusi perekonomian kita,\" katanya.

Coretax Pajak Sri Mulyani Berpotensi Sabotase Program Presiden Prabowo

 Oleh Kisman Latumakulita/Wartawan Senior FNN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jangan diam saja. Jangan tunggu Presiden Prabowo sindir-sindir atau meradang dulu baru kaget-kagetan dan bergerak. Semua intitusi penegakan hukum harus mulai pelakukan penyelidikan awal tentang dugaan korupsi proyek Core Tax Administration System (Coretax) di Diitjen Pajak yang mulai berantakan. Pemberlakuan Coretax berakibat penerimaan pajak di bulan Januari 2025 turun 64 triliun atau 41,86% dibanding Januari 2024 sebesar Rp 152,89 triliun. Coretax kalau bahasa kerennya. Biar kelihatan seperti hebat dan sudah modern sistem perpajakan di Indonesia. Kalau di masyarakat di pasar loakan yang tidak paham istilah asing itu namanya “Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Disinyalir Coretax ini sebagai inovasi terbaik dan terhebat dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak kekinian. Anggaran yang digelotorkan untuk pengadaan Coretax ini luar biasa besar. Semula hanya Rp 977 miliar. Namun belakangan yang mengerjakan proyek minta tambah lagi anggaran. Kemetrian Keuangan kucurkan lagi Rp 233 miliar untuk sistem Coretax pajak ini. Akibatnya untuk sementara total anggaran yang diberikan pemerintah sebesar Rp 1,2 trliun rupiah. Sayangnya, proyek Coretax untuk untuk sementara bermasalah. Kamapanye besar-besaran tentang kehadiran Coretax apajak digencarkan di berbagai media massa. Entah berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk kampenya ini. Tidak kurang pegawai-pegawai Ditjen Pajak juga diduga dikerahkan untuk rajin menulis di berbagai laman media sosial kebehatan Coretax. Mungkin saja ada penghargaan atau honor untuk setiap tulisan yang bernada mendukung penerapan Coretax. Awalnya, pada Juni 2024 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang anggaran yang digelontorkan untuk reformasi pajak ini sebesar Rp 977 miliar. Orang yang dipercaya menjadi manejer proyek Coretax ini adalah sahabat dan orang dekat Menteri Kuangan, yaitu Iwan Djuniardi. Sehari-hari Iwan Djuniardi ini dipercaya Sri Mulyani sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penerapan Hukum Pajak.    Saat baru dimulai, proyek ini belum pakai nama “Coratex”. Nama yang digadang-gadang kepada publik adalah “CTAS”, singkatan dari Core Tax Administration System. Sementara istilah Indonesia masih tetap “PSIAP”, yang berarti singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sayangnya, nama dan istilah CTAS ini diperkirakan bermasalah. Malah diduga gagal. Proyek ini gagal karena terjadi penyelewengan atau korupsi anggran proyek. Untuk itu, disiapkan rencana langkah penyelamatan. Dimulai dari meminta tambahan anggaran sebesar Rp 223 miliar kepada Menteri Keuangan. Permintaan untuk tambahan dana ini dikabulkan Menteri Keuangan, sehingga proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Bereskah masalahnya Coretax? Ternyata tidak juga. Sudah berhasil meminta tambahan anggaran Rp 223 miliar, namun hasilnya tetap saja masih amsyong atau gagal total. Untuk itu, nama proyek lalu diganti. Dari semula itu CTAS, berubah menjadi Coretax. Rupanya langkah dan strategi ini untuk sementara berhasil. Hari ini yang lebih dikenal publik adalah Coretax dengan anggaran Rp 1,2 triliun. Kalau masih kurang juga, mungkin nanti bakal minta tambahan anggaran lagi.  CTAS yang dengan recana awal anggaran Rp 977 miliar, pelan-pelan mulai dilupakan publik. Sampai di sini kerja dari tim sosialisasi dinyakan sukses dan berhasil. Sejumlah program pemanis juga dikampanyekan. Tercatat ada tujuh program pemanis yang berhasil dijual kepada masyarakat untuk membenarkan permintaan tambahan anggran sebesar Rp 223 miliar, dengan nama baru adalah Coretax. Pertama, pedaftaran wajib pajak yang lebih praktis, akuntabel dan vcalid. Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan yang lebih sederhana dan terstruktur. Ketiga, sistem pembayaran pajak yang lebih fleksibel. Keempat, pengawasan terhadap keputusan pajak yang lebih akurat. Kelima, kemudahan layanan pajak dalam satu portal. Keenam, Taxpayer Account Manajemen (TAM) atau mamajemen akun wajib pajak untuk pengelolaan data yang transparan. Ketujuh, pemeriksaan dan penegihan pajak yang lebih efisien. Masalah mulia timbul karena sampai pertenaghan bulan Maret 2025, Kemeterian Keuangan belum juga merilis progres Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bulan Januari 2025. Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya, di akhir bulan Fabruari setiap tahun, Kementerian Keuangan sudah merilis perkebangan realiasi APBN bulan Januari. Namun untuk Januari tahun ini agak aneh. Tidak seperti biasanya? Publik lalu bertanya-tanya, apa gerangan yang terjadi dengan perkembangan APBN di bulan Januari? Ada masalah yang seriuskah dengan nasib APBN kita? Setelah tunggu di bulan Maret hampir dua minggu, baru ketahuan kalau Coretax yang selama ini sanggat dibangga-banggakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bermasalah lagi. Semoga saja tidak minta tambahan anggaran lagi.  Masalah Coretax kali lebih berat dari yang sudah-sudah. Tenyata Coretax bukan saja menambah masalah baru, namun kemungkinan bisa mengganggu semua target dan rencana peneriman di APBN. Keberdaan Coretax mebuat realisasi penerimaan pajak di bulan Januari bermasalah serius. Penerimaan pajak turun seperti terjun bebas.  Pada Januari tahun 2024, penerimaan dari pajak itu Rp 152,89 triliun. Sementara untuk Januari 2025 hanya Rp 88,89 triliun. Terjadi terjadi penuruan pajak di Januari 2025 ini sebesar Rp 66 triliun atau setara dengan 41,85%. Coretax menjadi masalah utama dari penerimaan pajak. Pemasukan untuk negara terhalang setiap hari sebesar Rp 2 triliun lebih. Dikhawatirkan bulan Februari 2025 masih mengalami hal yang sama. Turunnya penerimaan pajak pada bulan Januari 2025 terjadi untuk dua komponen penting, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPh pasal 21. Penerimaan PPn turun sebesar Rp 24,62 tiliun atau setara dengan 57%. Pada Januari tahun 2024, penerimaan pajak dari PPn sebesar Rp 35,6 triliun. Sedangkan penerimaan dari PPh pasal 21 juga turun sebesar Rp 28,6 triliun, atau setara dengan 65%. Penerimaan pajak PPh pasal 21 pada bulan Januari 2024 adalah Rp 43,6 triliun. Sistem penerimaan pajak sudah diganti dengan Coretax. Anggaran yang dibelanjakan sengat jumbo, yaitu Rp 1,2 triliun. Namun Coretax pajak dengan anggaran sebesar itu masih bermasalah. Faktanya Coretax mangganggu penerimaan pajak kepada negara. Penerimaan pajak turun drastis. Akibatnya mengganggu, bahkan mensabotase hampir semua program-program strategis Presiden Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MGB), pembangunan tiga juga unit rumah, dan pemberantasan kemiskinan. Untuk itu, institusi negara yang bertugas melakukan penegakan hukum, sudah harus mulai melakukan penyelidikan awal skandal Coretax ini. KPK, Jampdus dan Bareskrim jangan diam saja. Jangan tunggu Pak Prabowo teriak dulu baru bergerak. Patut diduga telah terjadi penyelewangan penggunaan anggaran.  Kemungkinan juga terjadi mark up anggaran. Selain itu, barang yang dibeli bisa jadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Semua kemungkinan pelanggaran dan penyelewengan keuangan di proyek Coretax pajak ini bisa saja terjadi. Dampaknya itu sangat merius. Dapat mengganggu hampir semua ruang gerak kita sebagai bangsa. Bisa lumpuh pemerintahan.          

APBN Bocor 58% : Jangan Biarkan Presiden Prabowo Sendiri Hadapi Perampok Anggaran (Bagian-1)

Oleh Kisman Latumakulita/Wartawan Senior FNN “Kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekarang ini sangat tinggi. Kebocoran di APBN itu sudah mencapai 30%. Kebocoran ini menjadi yang tertinggi diantara negara-negara ASEAN. Kalau tidak diatasi dari sekarang, maka akan berdampak terhadap biaya pembangunan yang mahal dan tinggi, “ujar Ketua Umum Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Oktober 1992 kepada wartawan Harian Ekonomi NERACA Kisman Latumakulita di kantor IKPN Jalan RP Soeroso Nomor 21 Menteng Jakarta Pusat.    Ditambahkan Pak Sumitro, sebaiknya biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan jangan terlalu mahal akibat kebocoran. Supaya hasil yang dicapai sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Kalau biaya terlalu mahal, nanti tidak optimal. Akibatnya, hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Untuk itu, kebocoran di APBN harus bisa ditekan. Supaya hasilnya nanti akan bagus. Presiden Prabowo membuat terobosan belum lama ini. Terobosan yang tidak biasanya terhadap postur APBN 2025. Presiden perintahkan kepada semua kementerian dan lembaga (K/L) melakukan efisiensi anggaran pembangunan besar-besaran. Efisiensi diutamakan untuk anggaran bagian peruntukan belanja modal di APBN 2025.  Kebijakan efisensi anggaran di APBN ini tidak pernah dilakukan oleh presiden-presiden yang sebelumnya. Terutama presiden-presiden setelah dan selama era reformasi ini. Diduga itu karena para pejabat di kementerian dan lembaga sedang asik-asiknya berpesta-pora menikmati kebocaran ABPN sampai hari ini.     Langkah efisiensi anggaran ini menghidpkan memori ingatan saya 32 tahun silam kepada Pak Cum atau Om Cum, sapaan akrab untuk Bapak Prof. Dr. Sumitro Dijohadikusumo. Saya menduga Presiden Prabowo sudah berhasil mendeteksi adanya kebocoran besar-besaran di APBN tahun-tahun sebelumnya yang pantastis dan jumbo. Paling kurang kebocoran yang terjadi di sepuluh tahun terakhir. Kalau tahun 1992 dulu Pak Cum sudah mengingatkan kebocoran APBN mencapai 30%.  Berapa kebocoran APBN tahun belakangan ini? Dengan menggunakan rumus sama, yang diajakarkan Pak Cum kepada saya, maka kebocoran APBN tahun 2024 lalu sudah mencapai 58,45%. Kebocoran naik hampir sempurna 100% dari yang dihitung Pak Cum 32 tahun silam. Menyaksikan fakta kebocoran APBN sekarang sebesar 58,45% ini, bisa membuat bisa Indonesia gelap benaran. Kita jangan biarkan Presiden Prabowo berjuang sendirian menghadapi para mafia, para penjahat, para perampok dan para penggarong APBN. Bisa bonyok Presiden Prabowo. Kalangan civil society yang selama ini kritis kepada pemerintah, saatnya untuk gabung jurus, gabung kekuatan bersama-sama dengan Presiden Prabowo atas nama “efisiensi anggaran”.       Nanti saja kalau mau berlawanan arah dengan Pak Prabowo. Mungkin untuk urusan negara yang lain, kita boleh saja beda pendapat dengan Presiden Prabowo. Namun sebaiknya tidak berbeda dulu untuk topik “efisiensi anggaran” ini. Apalagi para mafia, para penjahat, para perampok dan perompak APBN juga sedang gabung jurus untuk melawan Presiden Prabowo dengan segala cara. Kalau begitu mari kata berantem untuk selamatkan keuangan negara.   Saya mengetahui sapaan akrab untuk Pak Prof Dr. Sumitro Djojohadikuso dengan sebutan “Pak Cum” dari Presiden ketiga Bapak Prof. Dr. Burhanudin Jusuf Habibie. Saat Pak Habibie masih menjabat Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) serta Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Terkonolgi (BPPT). Selain itu, Pak Habibie juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS), yang membawahi lebih dari sepuluh BUMN penting dan strategis di bidang industri. Kalau sapaan akrab kepada Pak Presiden Habibi adalah Pak Rudy. Panggilan akrab Pak Habibie dengan Rudy ini saya dapat dari Bang Hariman Siregar, tokoh dan maestro Malari 1974, yang memang menjadi guru politik saya. Bang Hariman Siregar juga menjadi maha guru politik untuk para aktivis dari delapan penjuru mara angin. Mulai dari yang sajadah sampai dengan haram jadah.    Suatu hari di akhir Agustus tahun 1991, Pak Habibi bercerita kepada saya tentang kekagumannya kepada Pak Cum. Cerita Pak Habibi, “Pak Cum itu hampir sempurna. Pintar, disiplin dan paham tentang hampir semua persoalan bangsa. Hal yang paling menonjol dari Pak Cum adalah rasa ke-Indonesiaan beliau yang tinggi. Pak Habibie sering bertanya-tanya berbagai masalah kepada Pak Cum”.  Semoga saja Allaah Subhaanahu Wata’ala mengampuni segala kesalahan Pak Cum dan Pak Habibie serta bapak-bapak bangsa yang lain. Semoga Allaah Subhaanahu Wata’ala merahmati Pak Cum dan Pak Rudi, lalu memasukan kedua bapak bangsa itu bersama bapak-bapak bangsa yang lain ke surganya Allaah. Amin amin amin. Berkaitan dengan kebocoran anggaran di APBN itu, di beberapa kali pengarahan yang diberikan kepada para menteri anggota kabinet dan kepala lembaga, Presiden Prabowo sangat jelas dan tegas. Presiden memerintahkan para menteri dan kepala lembaga agar melakukan penghematan untuk pengeluaran yang tidak penting. Misalnya, perjalanan dinas, studi banding, kegiatan seminar dan diskusi, acara-acara ulang tahun serta kegiatan serimonial lainnya. Dana dari APBN sangat dibutuhkan untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG) anak-anak di sekolah. Selain itu, dipakai untuk biayai pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan. Selama ini terlalu banyak anggaran yang dipakai untuk membiayai kegiatan yang tidak penting. “Kita ini sudah lama menjadi orang Indonesia, sehingga sudah paham, “sindir Prasiden Prabowo kepada anggota kabinet.  Sindiran tersebut menandakan bahwa Presiden Prabowo sangat paham dengan pesta-pora penggunaan anggaran selama ini. Presiden sendiri yang melakukan penelusuran dan penyisiran sampai satuan sembilan. Alahmdulillah, hasilnya ditemukan penghematan anggaran sebesar Rp. 300 triliiun lebih. Kemungkinan masih akan bertambah lagi sampai Rp. 700 triliun. Mudah-mudahan saja. Amin amin amin. “Tahun 1992 kalau kebocoran APBN sampai 30% tersebut terlalu besar. Tidak sehat APBN untuk membiayai pembangunan. Kebocoran yang besar ini bisa mengganggu kelangsungan dan kelancaran pembangunan. Untuk itu, pemerintah harus menekan, bahkan mencegah kebocoran APBN, “himbau Pak Cum.  Bagusnya kebocoran itu diturunkan. Pak Cum memberikan batasan kebocoran anggaran di APBN yang masih bisa dikompromikan. Kalau kebocoran antara 10-20% masih wajar. Supaya mereka para pengusaha yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah jangan sampai mengalami kerugian.  “Para pengusaha yang mengerjakan proyek pemerintah harus untung. Tidak bagus kalau pengusaha itu merugi. Kalau pengusaha rugi, itu tidak baik untuk menciptakan pertumbuhan di kelas menengah. Namun keuntungan yang didapat pengusaha jangan terlalu besar. Bagus itu kalau kebocoran APBN antara 10-20%, “ujar Pak Cum. Peringatan Pak Cum berkaitan anggaran pembangunan di APBN ketika itu, karena keboocoran sudah mengkhawatirkan. Akibatnya, biaya untuk pembangunan menjadi mahal. Dampaknya, hasil pembangunan menjadi tidak maksimal. Biaya untuk pembangunan besar, namun hasil yang didapat tidak seberapa. Kenyataan ini yang harus dievaluasi dan diperbaiki. Ketika Pak Cum mengingatkan kebocoran APBN 30% itu, saya benar-benar bingung dan bengong, karena tidak paham. Diam-diam saya bertanya dalam hati, darimana atau bagaimana caranya Pak Cum bisa mendapatkan angka kebocoran APBN 30% tersebut? Untuk menjawab kebingunan dan rasa penasaran itu, saya lalu beranikan diri bertanya kepada Pak Cum.  “Mohon maaf Pak Profesor. Saya ini wartawan surat kabar ekonomi. Namun saya tidak pernah kuliah di Fakultas Ekonomi, sehingga saya tidak paham bagaimana caranya bapak bisa mendapatkan angka kebocoran APBN 30% tersebut? “tanya saya. Lalu dijawab oleh Pak Cum “gampang saja. Angka ICOR rata-rata negara ASEAN, dibagi dengan ICOR Indonesia, setelah itu dikalikan dengan 100. Pasti ketemu angka kebocoran APBN sebesar 30% tersebut”. Pertanyaan berikutnya adalah apa yang dimaksud dengan istilah ICOR itu? Berapa ICOR rata-rata negara ASEAN di tahun 1992 ? Lalu berapa ICOR Indonesia di tahun yang sama? Saat itulah, saya baru untuk pertama kali mendengar istilah ICOR dari Pak Cum. Tidak ada pilihan lain. Saya kembali memberanikan diri bertanya kepada Pak Cum tentang definisi ICOR itu apa? Harap maklum saja. Masih ingat dengan pesan dari para tetua di kampung halaman bahwa “kalau malu bertanya, maka siap untuk sesat di jalan”. Alhamdulillaah kalau tidak salah ingat, dijelaskan oleh Pak Cum bahwa yang dimaksud dengan “Incremental Capital Output Ratio (ICOR) adalah besaran tambahan capital baru yang dibutuhkan untuk menaikkan atau menambah satu unit output. Besaran ICOR pada suatu negara itu pada umumnya didapat dari membandingkan besarnya tambahan capital dengan tambahan output. ICOR rata-rata negara ASEAN di tahun 1992 itu adalah 1,5. Sedangkan ICOR Indonesia pada tahun yang sama adalah 5. Dengan demikian, 1,5 dibagi 5, setelah itu dikalikan dengan 100, maka ketemulah angka 30% tersebut. Angka 30% itulah kebocoran APBN Indonesia di tahun-tahun 1990 awal. APBN ketika itu yang bocornya 30% saja sudah membuat Pak Cum memberikan peringatan kepada pemrintah. Sementara kebocoran APBN Indonesia hari ini adalah 58,45%. Kebocoran APBN sebesar 58,45% tersebut dengan catatan ICOR negara-negara ASEAN dihitung atau diambil dari angka yang terkecil 3,7. Padahal ICOR rata-rata negara ASEAN sekarang antara 3,7-4,5. Sedangkan ICOR Indonesia saat ini adalah 6,33. Nah lho, bisa besar bangat kebocoran APBN Indonesia sekarang? Dimana bocornya, sehingga bisa mencapai angka 58,45% tersebut? Diduga kebocoran itu ada di hampir terjadi di semua institusi negara dan pemerintah. Bisa di kementerian dan lembaga. Namun bisa juga di lembaga-lembaga negara setingkat Presiden seperti MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA dan KPK.  Pastinya kebocoran APBN 58,45% sekarang ada pada mereka yang berurusan atau berkait erat dengan anggaran. Dimulai dari perencanaan nomenklatur di kementerian dan lembaga. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembicaraan tahap satu, dua dan tiga di komisi-komisi DPR. Lalu dilanjutkan dengan finalisasi di Badan Anggaran (Banggar) DPR serta pengesahan di sidang paripurna DPR. Berapa saja prosentase bagian para pihak yang terlibat menggarong APBN? Dimulai dari perencanaan di kementerian dan lembaga sampai dengan ketok palu persetujuan dan pengesahan di DPR?. Siapa kordinator besar swsta yang bertahun-tahun bertugas mengkoordinir angka besar di atas Rp 100 triliun? (akan diuraikan nanti di tulisan-tulisan berikutnya). bersambung.

Situasi Sosial Berpotensi Ditunggangi Kepentingan Geopolitik

Oleh Haris Rusly Moti/Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta KEPENTINGAN geopolitik berpotensi mulai menunggangi situasi social. Tujuanya untuk menciptakan eskalasi politik. Sejumlah kebijakan nasionalistik kerakyatan yang menjadi dasar dan arah Pemerintaahan Prabowo berpotensi mengundang masuknya tangan-tangan senyap menciptakan situasi ekskalatif. Kebijakan nasionalistik kerakyatan yang dibangun di atas dasar dan arah Pembukaan UUD 194. Misalnya, keputusan untuk bergabung menjadi anggota BRICS. Kebijakan untuk membentuk Danantara dan Bank Emas. Selain itu, kebijakan yang mewajibkan penempatan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri. Kebijakan Presiden Prabowo yang terbaru adalah efisiensi untuk mengendalikan hutang luar negeri dan mencegah kebocoran penggunaan anggaran. Pemerintah Prabowo juga mendorong program hilirisasi komoditi agar nilai tambah (value added) bisa dinikmati di dalam negeri. Selama ini nilai tambah ekonomi dari produk-produk komoditas Indonesia dinikmati oleh pembeli di luar negeri. Jika di masa lampau tangan-tangan geopolitik itu masuk secara terbuka melalui lembaga donor. Mereka membiayai kepada sejumlah organisasi konvensional seperti Lembagat Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk mendikti arah kebijakan pemerintah. Sekarang peluang itu mendapatkan hambatan berarti dari Presiden Prabowo. Sekarang polanya berbeda. Tangan-tangan geopolitik dan lembaga donor melakukan rekayasa salah paham terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Mereka membenturkan masyarakat dan mengobarkan kemarahan publik melalui social media dan open source. Namun pola ini kemungkinan susah untuk berhasil, karena kesadaran nasional kuat dari kelas menengah masyarakat Indonesia. Jiwa patriotik Presiden Prabowo menjadi benteng yang kukuh menjaga persatuan bangsa. Presiden Prabowo tidak pernah dan tidak akan upaya asing untuk memecah belah bangsa Indonesia. Apalagi membenturkan masyarakat untuk urusan kekuasaan. Seperti yang pernah terjadi kemarin-kemarin. Masyarakat diaduk-aduk melalui influenser dan buzzer. Membenturkan kelompok si anu dengan kelompok si ono. Jika muncul protes dan kritik kepada pemerintah, maka itu karena salah paham saja. Kurang paham terhadap kebijakan strategis pemerintah. Padahal arah dan terobosan Presiden Prabowo sudah tepat dengan sejumlah kebijakan strategisnya. Namun masih membutuhkan pemahaman, penyesuaian dan penyempurnaan di tingkat implementasi. Jangankan mahasiswa dan masyarakat luas yang masih butuh waktu untuk memahami terobosan dan arah kebijakan Presiden Prabowo. Para pemangku kebijakan, baik yang di pusat hingga daerah saja masih membutuhkan pemahaman. Butuh penyesuaian dalam pelaksanaan terhadap program startegis tersebut. Untuk itu wajar saja jika terjadi anomali dan keanehan gerakan mahasiswa. Sebagai contoh, isu yang diangkat gerakan mahasiswa justru mempersoalkan soal efisiensi yang ditujukan untuk mencegah kebocoran dan mengendalikan hutang luar negeri yang sudah menggunung. Sampai akhir Desember 2024, utang pemerintah mencapai Rp 8.680 triliun (detik.com 15/12/2024). Menjadi anomali, karena persoalan hutang luar negeri, kebocoran anggaran dan korupsi adalah isu yang puluhan tahun justru diperjuangkan oleh gerakan sosial di Indonesia. Anomali seperti ini bisa saja terjadi karena salah paham. Bisa juga karena adanya rekayasa salah paham oleh kepentingan geopolitik. Bisa didalangi oleh kekuatan kapital dan raja kecil dalam negeri yang dirugikan oleh kebijakan Presiden Prabowo tersebut. Dipastikan Presiden Prabowo dan semua komponen bangsa sepakat dengan masukan dan kritik dari berbagai kalangan bahwa anggaran pendidikan termasuk anggaran riset dan kajian mestinya tidak menjadi objek efisiensi. Karean ruh atau nyawanya pendidikan tinggi itu ada pada riset, inovasi dan pengabdian. Alokasi anggaran pendidikan harus tetap sesuai dengan perintah UUD 1945. Jikapun ada efisiensi terhadap anggaran pendidikan, mesti dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai dampaknya mengurangi kualitas dunia pendidikan. Termasuk juga kesejahteraan dari para pendidik guru, dosen dan guru besar harus dipertimbangkan akibat berkurangnya biaya pendidikan. Rekonstruksi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR akan berpihak pada kemajuan pendidikan nasional. Bermanfaat untuk kemajuan riset dan inovasi yang dipimpin oleh kampus-kampus. Dampaknya bangsa kita dapat tampil menjadi bangsa inovator. Bukan bangsa yang hanya bisa pakai produk teknologi asing. Kritik dan masukan terkait efisiensi biaya pendidikan pasti mendapat perhatian Presiden Prabowo. Karena memang betul, yang dibangun adalah jiwa serta raganya para pelajar dan mahasiswa kita. Kewajiban memenuhi gizi pelajar sekaligus menjaga agar kualitas pendidikan dan fasilitas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak dikurangi. Jangan sampai kita efisiensi anggaran dengan menghapus beasiswa untuk memberi makan gizi gratis kepada pelajar di sekolah-sekolah anak kelas menengah yang sudah kelebihan gizi. Kritik dan masukan seperti itu sudah dijawab oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad. Dipastikan tidak ada efisiensi yang mengurangi bea siswa dan kualitas pendidikan tinggi kita. Presiden Prabowo dipastikan konsisten melaksanakan efisiensi pada sektor sektor yang menerima anggaran realokasi dan refokusing hasil penghematan. Efisiensi akan dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis. Kiritik terkait tata kelola, akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan makan bergizi gratis dipastikan akan direspon secara baik oleh pemerintah.

Oligarki Nasionalis: Ancaman Sesungguhnya Bangsa Ini

Oleh: Miftah H. Yusufpati | Jurnalis FNN  SUNGGUH mengerikan buah dari oligarki yang dipraktikkan Presiden Joko Widodo selama berkuasa. Kini yang dipertontonkan ke publik baru sebagian kecil saja: Pemerintah membekali sertifikat kepemilikan laut dan hutan kepada para taipan anggota barisan oligarki.   Oligarki berarti pemerintahan oleh sejumlah kecil orang kaya. Dalam oligarki, elit kaya berusaha untuk melestarikan dan memperluas kekayaan dan kekuasaan mereka. Dalam buku definitifnya berjudul Oligarchy, Jeffrey Winters menyebutnya pertahanan kekayaan. Elit terlibat dalam ‘pertahanan properti’, melindungi apa yang sudah mereka miliki, dan ‘pertahanan pendapatan’, melestarikan dan memperluas kemampuan mereka untuk menimbun lebih banyak. Hal yang terpenting, oligarki sebagai strategi pemerintahan, memperhitungkan politik dan ekonomi. Oligarki menggunakan kekuatan ekonomi untuk mendapatkan dan memegang kekuasaan politik dan, pada gilirannya, menggunakan politik untuk memperluas kekuatan ekonomi mereka. Oligarki berkuasa melalui dua strategi: pertama, menggunakan taktik adu domba untuk memastikan bahwa mayoritas tidak bersatu, dan kedua, dengan mengatur sistem politik agar semakin sulit bagi mayoritas yang muncul untuk menggulingkan mereka. Strategi adu domba adalah strategi lama, dan strategi ini bekerja melalui kombinasi antara paksaan dan kooptasi. Nasionalisme—baik yang bersifat statis, etnis, agama, atau ras—memenuhi kedua fungsi tersebut. Strategi ini menyelaraskan sebagian orang biasa dengan oligarki yang berkuasa, memobilisasi mereka untuk mendukung rezim dan berkorban untuknya. Pada saat yang sama, memecah belah masyarakat, memastikan bahwa mereka yang terinspirasi oleh nasionalisme tidak akan bergabung dengan orang lain untuk menggulingkan kaum oligarki. Dalam beberapa hal, memanipulasi sistem merupakan taktik yang lebih jelas. Itu berarti mengubah aturan hukum permainan atau membentuk pasar politik untuk mempertahankan kekuasaan. Tema umumnya adalah bahwa taktik-taktik itu melindungi kaum minoritas yang berkuasa dari demokrasi; taktik-taktik itu mencegah penduduk untuk menendang para penguasa keluar melalui cara-cara politik biasa. Taktik seperti ini bukanlah hal baru. Matthew Simonton dalam bukunya Classical Greek Oligarchy, menyebut taktik ini setidaknya sudah dipraktikkan sejak zaman Pericles dan Plato. Konsekuensinya, baik dulu maupun sekarang, adalah bahwa oligarki nasionalis dapat terus menjalankan kebijakan ekonomi yang menguntungkan orang kaya dan memiliki koneksi yang baik. Kita hendaknya menyadari bahwa kita tidak sedang baik-baik saja. Membingkai ancaman saat ini tidak cukup dengan memperjelas tantangan tetapi juga memperjelas bagaimana demokrasi berbeda—dan apa yang dibutuhkan demokrasi. Demokrasi berarti lebih dari sekadar pemilihan umum, peradilan yang independen, pers yang bebas, dan berbagai norma konstitusional. Agar demokrasi dapat bertahan, harus ada juga kesetaraan ekonomi yang relatif. Jika masyarakat sangat tidak setara secara ekonomi, orang kaya akan mendominasi politik dan mengubah demokrasi menjadi oligarki. Dan harus ada beberapa derajat solidaritas sosial karena, seperti yang dikatakan Lincoln, “Rumah yang terbagi tidak dapat bertahan.” Ezra Klein menyebut, merupakan konsekuensi yang jelas: Orang kaya menggunakan uang mereka untuk memengaruhi politik dan mengatur kebijakan untuk meningkatkan kekayaan mereka, yang pada gilirannya meningkatkan kapasitas mereka untuk memengaruhi politik. Celakanya, pertunjungan seperti itu sudah dipentaskan selama pemerintahan Jokowi. Semoga pemerintahan kini tahu apa yang mesti dilakukan, agar negeri ini sembuh dari kegilaan. (*)

Danantara: Bayi Tajir dengan Aset Rp10.000 Triliun

Danantara juga memiliki kewenangan untuk mengelola dividen BUMN yang sebelumnya disetorkan ke kas negara. Oleh: Miftah H. Yusufpati | Jurnalis FNN BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara benar-benar fenomenal. Badan yang baru lahir itu sudah harus mengelola aset BUMN yang nilainya 10.000 triliun rupiah. Merujuk salinan draft RUU BUMN yang dibahas pemerintah bersama DPR pada Januari, ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan Danantara diatur dalam BAB 1C pasal 3 D sampai dengan 3 Z. “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 1 poin 23 seperti tertulis dalam dokumen draft RUU BUMN.  Merujuk draft revisi yang telah disepakati DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah, disebutkan bahwa Danantara nantinya akan mendapat limpahan tugas dan wewenang pengelolaan BUMN dari menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola Investasi Danantara bertanggung jawab kepada Presiden.  Adapun ayat pasal 3D ayat (4) menyatakan bahwa Danantara nantinya akan diawasi oleh Menteri dan melaporkan kepada Presiden. “Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Badan,” demikian bunyi ayat (5) pasal 3D. Kehadiran lembaga baru ini diharapkan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, dengan mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi di perusahaan negara. Secara spesifik, dalam melaksanakan tugas, Danantara memiliki 6 poin kewenangan besar. Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasonal dan BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilan dan pemisahan. Keempat, membentuk holding investasi, holding operasional dan BUMN. Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional. Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa pembentukan Danantara bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal. Nantinya, Danantara akan mengelola seluruh perusahaan milik negara, termasuk tujuh BUMN besar, yaitu Pertamina, Mind ID, PLN, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Telkom Indonesia. Maknanya, BPI Danantara secara resmi menjadi pengendali dan pengelola BUMN di Indonesia dengan total aset yang mencapai Rp10.000 triliun. Danantara juga memiliki kewenangan untuk mengelola dividen BUMN yang sebelumnya disetorkan ke kas negara. Tahun ini, pemerintah memproyeksikan dividen BUMN mencapai Rp90 triliun. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan suntikan modal minimal Rp1.000 triliun kepada Danantara. Toto Pranoto menilai bahwa koordinasi yang baik antara Kementerian BUMN dan Danantara diperlukan untuk menyukseskan operasional super holding BUMN ini. Ia menyarankan agar pemerintah mencontoh model pengelolaan perusahaan milik negara di Tiongkok. “Ini bisa menjadi acuan dalam mengkapitalisasi BUMN agar semakin besar di masa depan. Diperlukan kerja sama antara perusahaan milik negara (SOEs) dan perusahaan swasta (POE) guna meningkatkan potensi ekonomi nasional,” katanya. Toto juga menyoroti dua aspek utama dalam memulai operasional Danantara. Pertama, pemetaan pembentukan holding BUMN berdasarkan tingkat kesehatan usaha masing-masing perusahaan. Kedua, pemilihan sektor prioritas bagi holding investasi guna mengoptimalkan pengelolaan aset serta menghasilkan keuntungan yang maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menambahkan bahwa Danantara idealnya dapat berkembang sebesar Temasek di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia. Namun, ia menekankan perlunya kejelasan mengenai bentuk aset Danantara, apakah berupa kas dan setara kas atau dalam bentuk aset lainnya. “Jika hanya mengandalkan tujuh BUMN, total kas dan setara kasnya di bawah Rp900 triliun. Dana ini akan menjadi modal awal investasi dan operasional,” ujarnya. Ia juga menyarankan agar Danantara tidak berinvestasi sendiri, melainkan berperan sebagai katalisator yang menarik investasi. Penasihat Khusus Presiden, Bambang Brodjonegoro, menegaskan bahwa pembentukan Danantara tidak hanya bertujuan sebagai super holding BUMN, tetapi juga sebagai instrumen leverage dalam investasi yang lebih agresif untuk proyek-proyek di Indonesia.  “Hal ini diharapkan dapat menarik minat investasi dari dalam maupun luar negeri,” tandasnya. Berkaca pada INA Penasihat Khusus Presiden Bambang Brodjonegoro menekankan bahwa pembentukan Danantara tidak hanya bertujuan menjadikannya sebagai superholding BUMN. Melainkan juga sebagai alat untuk melakukan leverage dalam investasi yang lebih agresif untuk proyek-proyek di Indonesia. Bambang bercerita, pada saat dirinya bekerja di Bappenas, ia bersama timnya sering melakukan roadshow ke luar negara untuk mencari potensi pembiayaan dari long-term funding, terutama dari dana pensiun dan asuransi. Ia menyoroti bahwa dana pensiun dan asuransi yang dikelola oleh lembaga-lembaga luar negeri banyak diinvestasikan pada infrastruktur di berbagai negara. “Karena dana pensiun dan asuransi itu banyak dananya yang dikelola oleh lembaga-lembaga pengelolaan di luar, dan investasi di infrastruktur di berbagai negara,” ujar Bambang dalam acara Starting Year Forum 2025, Selasa (4/2). Ia mencontohkan pengalamannya saat berkunjung ke Australia, yang memiliki Superannuation Fund terbesar di dunia. Saat bertanya kepada pengelola dana tersebut mengenai infrastruktur, mereka mengungkapkan bahwa mereka telah berinvestasi di jalan tol, namun di Meksiko. Hal ini menunjukkan bahwa investor asing tidak segan menanamkan modalnya di negara yang jauh apabila mereka merasa yakin dengan prospeknya. Namun, ketika Bambang menawarkan peluang investasi di Indonesia, investor tersebut menyatakan belum mengenal kondisi pasar Indonesia dengan baik dan merasa kesulitan menakar risikonya. Ketika ditawarkan untuk berpartner, mereka menyatakan kesediaan, tetapi dengan syarat harus bermitra dengan sektor swasta, bukan BUMN. “Jadi mereka ingin dealing dengan swasta,” katanya. Karena itu, Danantara diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang bisa menggandeng investor asing, seperti yang telah dilakukan Indonesia Investment Authority (INA). Bambang menyebut bahwa INA telah berhasil menjalin kemitraan dengan dana pensiun Kanada dan Belanda untuk berinvestasi di beberapa ruas jalan tol di Indonesia. “Nah jadi nantinya Danantara itu menjadi partner seperti INA. INA itu sudah menggandeng dana pensiun Kanada dan Belanda untuk masuk di beberapa ruas jalan tol. Itulah alternatif yang harus kita lakukan,” katanya.

Melucuti Wewenang Erick Thohir Lewat Super Holding Danantara

Revisi ketiga UU BUMN kelar sudah. Kini Indonesia punya super holding bertajuk BPI Danantara. Kuasa Erick Thohir di BUMN bakal disedot badan ini. Oleh: Miftah H. Yusufpati | Jurnalis FNN TAK butuh waktu lama bagi Komisi VI DPR RI untuk mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Revisi ketiga ini disetujui untuk dibahas pada 23 Januari lalu. Selanjutnya, pada 1 Februari 2024, RUU perubahan ketiga itu sudah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI. RUU ini kemudian dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR pada Selasa 4 Februari 2025. Pada hari itulah sejarah baru dimulai. DPR RI dan Pemerintah sepakat mengesahkan RUU perubahan tersebut. Begitu palu diketok, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pun telah punya payung hukum. Ini melegakan, sebab sudah sejak Oktober 2024 Kepala dan Wakil Kepala Danantara dilantik, tapi badan itu belum punya payung hukum. Sekadar mengingatkan Kepala BPI Danantara yang dilantik itu adalah Muliaman Darmansyah Hadad dan Wakil Kepala Badan Danantara Kaharudin Djenod. Cepatnya pembahasan perubahan UU tersebut sedikit mengundang tanya. Mengapa Menteri BUMN Erick Thohir begitu tulus menyerahkan lehernya ke tukang jagal? Banyak yang menduga, UU BUMN yang baru itu jelas-jelas menggergaji wewenang Erick Thohir. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut UU itu jelas akan berdampak pada peran Erick Thohir sebagai Menteri BUMN.  Merujuk RUU yang disahkan, Danantara nantinya akan terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Sedangkan posisi Dewan Pengawas nantinya harus mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. “Dewan pengawas (Danantara) atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden,” kata Dasco. Dasco mungkin lupa bahwa dalam revisi UU BUMN, pasal 3M ayat (1) disebutkan dewan pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota. Maknanya, selama Erick menjadi Menteri BUMN maka ia otomatis bakal menjadi Ketua Dewan Pengawas Danantara. Anggota pengawas lainnya adalah perwakilan dari kementerian keuangan dan berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden.  Memang, dalam UU itu, juga mengatur bahwa anggota dewan pengawas dapat diberhentikan oleh Presiden. Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas bakal dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia. Adapun, masa jabatan ini ditetapkan selama 5 tahun. Masih berdasarkan dokumen DIM RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas Danantara mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, menetapkan remunerasi, hingga menyetujui laporan keuangan badan. Ranah Pengawasan Nah, bergulirnya isu Menteri BUMN sebagai Dewan Pengawas BPI Danantara menunjukkan bahwa kewenangan Erick Thohir di ekosistem perusahaan pelat merah tidak lepas begitu saja.  Peran Kementerian BUMN nantinya akan tetap berada dalam ranah pengawasan, tanpa mengambil alih fungsi eksekutif yang dijalan oleh BPI Danantara.   Dalam skema tata kelola yang baru, baik Kementerian BUMN maupun BPI Danantara tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, koordinasi antara dua lembaga ini diharapkan dapat berjalan selaras.  “Komunikasi yang baik di antara mereka menjadi kunci utama. Mereka harus bekerja dalam kepentingan yang sama, yaitu memastikan BUMN dapat berkembang lebih maju ke depannya,” ujar Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI). Berkaca dari aturan terbaru, kewenangan antara Kementerian BUMN dan BPI Danantara sudah dibagi dengan jelas. Erick Thohir akan menjadi pengawas dengan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna di ekosistem perusahaan pelat merah.  Sementara itu, BPI Danantara memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis seperti aksi korporasi atau pergantian pengurus, meskipun hal tersebut masih dapat diintervensi.  Jika pemerintah menilai ada keputusan yang bertentangan dengan kepentingan negara, Kementerian BUMN dapat memperbaiki dengan menggunakan dalam tanda petik hak veto sebagai pemegang saham Seri A. Toto menilai bahwa di balik skema ini, diharapkan tidak ada persaingan antara Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Sebaliknya, sinergi yang kuat akan mendorong lebih banyak perusahaan pelat merah menjadi pemain global. “Dalam konteks ini, sistem tata kelolanya cukup kuat. Danantara tetap akan diawasi oleh pemerintah melalui keberadaan Kementerian BUMN. Namun, yang kami harapkan tentu bukan munculnya persaingan antara kedua lembaga ini, melainkan bagaimana mereka dapat berkonsolidasi dengan baik,” ucap Toto.  Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, melihat skema saat ini menimbulkan beban birokrasi bagi perusahaan pelat merah.  Hal itu berakar dari peneguhan posisi Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham utama dalam pengelolaan perusahaan negara. Kondisi tersebut, kata Herry, berisiko mengganggu akselerasi kinerja BUMN di bawah naungan Danantara.  “Bayangkan, ada BUMN berada di bawah pengelolaan Danantara atas mandat undang-undang, tetapi keputusan akhirnya tetap ada di Kementerian BUMN. Ini adalah tambahan birokrasi yang membuat BUMN makin susah lincah,” ucapnya. (*)

Kudeta Jokowi Mulai Tercium oleh Prabowo

Oleh Ida N. Kusdianti | Sekretaris Jenderal FTA MENJELANG dan paska 100 hari kerja Presiden Prabowo diwarnai dengan pembangkangan para menteri titipan Jokowi, dimulai dari Menteri KKP sampai lambatnya Bareskrim dalam penanganan pagar Laut di wilayah Tangerang, Banten.   Langkah Kabareskrim yang terkesan mengukur-ulur waktu dan mencari celah untuk membebaskan Aguan dari segala kontrovesialnya, menuai banyak cibiran dari masyarakat. Mereka membandingkan dengan kasus pembunuhan yang sering bisa diungkapkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Tapi publik tidak terhenti pada Kabareskrim Polri mengingat Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri adalah orang yang sangat patuh terhadap Jokowi, bahkan menurut Bocor Alus Tempo, Jokowi sampai mengemis pada Prabowo agar Kapolri Sigit Sulistyo jangan diberhentikan, minimal satu tahun. Tapi baru-baru ini adik Prabowo dengan berapi-api mengatakan bahwa dalam pemerintahan sebelumnya banyak program  yang tidak masuk akal dan jauh dari kepentingan rakyat. Permyataan Hasyim tersebut seperti gertakan pada orang-orang Jokowi yang saat ini bikin ulah di Kabinet Merah Putih. Kapolri, Mentri KKP, Bahlil dan Menteri Menteri titipan lainnya akan menjadi batu kerikil yang membuat tidak nyaman, karena mereka bekerja setengah hati, antara memikirkan rakyat dan melindungi kebusukan Jokowi yang terus terendorse ke publik saat ini. Di sisi lain Bahlil membuat kebijakan tata niaga Elpiji yang membuat resah rakyat kecil, membuat susah pedagang kecil tanpa memikirkan akibat dari keputusan yang dibuat, atau ini jangan-jangan strategi Jokowi untuk mengganggu pemerintahan Prabowo? Jokowi memang bak belut yang susah dipegang dari omongan dan tindakannya yang sering bertolak belakang dari kehendak rakyat. Presiden Prabowo ada di dalam lingkaran setan yang dibuat oleh Jokowi, ada dalam cengkeraman gurita, di mana kaki tangan dan lehernya sudah terikat kuat. Saat ini  bantuan rakyat dibutuhkan untuk bisa melepaskan itu semua. Tak ada jalan lain kembali penulis katakan bahwa kekuatan arus bawah sangat dibutuhkan, dan inipun membutuhkan konsentrasi penuh, fokus menggalang,  mengedukasi dan menyampaikan kondisi riil bangsa, karena yang terimbas langsung adalah rakyat. PSN PIK 2, akan menjadi bumerang dan bom waktu untuk negara ini, jika tidak dihentikan dengan cepat. Ada sedikit terlibtas di pikiran apakah keputusan Bahlil mengenai aturan penyaluran Gas ELPIJI yang jelas-jelas mengganggu hajat rakyat adalah sebuah pengalihan isu dari PIK 2 untuk menyelamatkan Aguan, dimana saat ini rakyat sedang gencar memburu Aguan? Butuh kecerdasan rakyat, untuk menyikapi kondisi saat ini. Jokowi dengan segala akal busuknya terus berupaya untuk memuluskan agenda jahatnya mencaplok Indonesia melalui tangan para pengkhianat. Gunakan otak bukan hanya otot dalam memperjuangkan hak rakyat. #TangkapJokowi#PecatBAHLIL#TangkapAguan#BatalkanPSNPIK2#ForumTanahAir#FTAForBrighterIndonesia#FAKSI (*).

Alhamdulillah Jelas Kalau Tentara dan Polisi Hanya Untuk Melindungi Rakyat

Oleh Joharuddin Firdaus/Pemerhati Politik, Sosial dan Budaya “Semua yang dipakai oleh Tentara dan Polisi itu milik rakyat. Rakyat yang sebenarnya menggaji dan memberi makan tentara dan polisi. Semua, mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut yang dipakai Tentara dan Polisi itu adalah milik rakyat. Rakyat juga yang memberi kekuasaan sangat besar kepada Tentara dan Polisi untuk monopoli fisik senjata. Semua yang telah diberikan rakyat itu hanya digunakan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan rakyat, bangsa dan nenagar “ujar Presiden Praboowo Subianto di depan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Kamis 29 Januari 2025. PANGKAT dan bintang yang ada di pundak semua anggota Tentara dan Polisi adalah wujud dari penghormatan rakyat. Artinya rakyat telah menyerahkan nasib keamanan hidupnya kepada Tentara dan Polisi untuk menjaganya. Rakyat juga menyerahkan perlindungan diri dan masa depannya di atas pundak Tentara dan Polisi. Pangkat dan bintang yang diberikan kepada Tentara dan Polisi itu bila pada saatnya diperlukan, maka harus mengutamakan kepentingan rakyat. Tentara dan Polisi harus berada paling depan untuk keperluan dan kebutuhan rakyat. Tentara dan Polisi tidak perlu ragu-ragu untuk membela rakyat. “Kalau berani pakai pangkat jendral bintang, maka itu artinya saudara harus yang pertama memberi nyawa untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara, “tegas Presiden Prabowo. Ciri khas dari negara gagal kalau Tentara dan Polisi yang gagal. Tentara dan Polisi adalah dua institusi yang mewujudkan kehadiran negara. Penegakkan kedaulatan dan eksistensi negara. Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah serta Keputusan Presiden tidak ada artinya kalau tidak bisa diimplementasikan. Semua rencana terbaik suatu bangsa menjadi tidak berarti kalau tidak bisa ditegakkan. Tentara dan Polisi adalah bagian negara yang memiliki kekuasaan khusus. Kekuasaan untuk memegang dan monopoli fisik senjata. Bentuk kekuasaan yang tentu saja sangat besar dampak dan pengaruhnya. Untuk itu, agar kekuasaan monopoli fisk senjata yang besar tersebut harus digunakan untuk melindungi dan mengamankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.  Jangan sampai kekuasaan monopoli fisik senjata yang besar itu dipakai Tentara dan Polisi untuk melindungi kepentingan para oligarki dan konglomerat hitam, licik, picik, tamak dan rakus. Bukan juga dipakai untuk menembaki rakyat sendiri. Apalagi senjata di tangan Tentara dan Polisi itu dibeli dengan uang dari pajak rakyat.    Jujur saya harus bilang kalau pidato Presiden Prabowo di depan Rapim TNI-Polri tahun 2025 ini paling hebat. Pidato paling berbobot dan berkelas untuk didengar rakyat. Rugi kalau tidak mendengar berulang-ulang. Saya benafsu untuk menonton vedeo ini di bebrbagai kanal youtube sampai sembilan kali. Saya butuh waktu hampir dua jam lebih untuk menonton pidato Presiden Prabowo ini berulang-ulang. Setiap selesai menonton, ada perasaan bangga dan haru yang membuncak. Memang top markotop ini Presiden Prabowo ini. Mungkin saja ini adalah salah satu pidato terbaik dan terhebat seorang Presiden di depan Rapim TNI-Polri yang pernah saya dengar. Wajar saja kalau muncul persaan antara percaya dan tidak percaya. Mungkin juga karena telah rindu untuk mendengar pidato seperti. Akhirnya, saya sampai pada keyakinan bahwa “oh, ternyata Prabowo ini tidak bergeser sedikipun cita-citanya besarnya untuk mengabdikan sisa hidupnya untuk rakyat, bangsa dan negara Indonesia”.  Prabowo yang hari ini sudah Presiden, ternyata masih tetap saja sama dengan Prabowo dulu sebelum menjadi Presiden. Prabowo yang tetap punya keinginan kuat dan ambisi besar untuk melihat dan menyaksikan rakyat Indonesia yang tidak lagi miskin. Tidak lagi tertinggal dan terkebelakang. Prabowo ingin melihat rakyat Indonesia yang mempunyai daya saing setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Minimal setara negara-negara untuk di kawassan Asia.  Untuk itu mewujdukan semua keinginan dan ambisi Prabowo itu, diperlukan Tentara dan Polisi yang hebat dan top markotop. Tentara dan Polisi yang sadar dan paham dengan posisinya sebagai pelindung dan pengaman utama kepentingan rakyat. Juga pengayom kehidupan rakyat. Hanya untuk rakyat, bukan yang selain rakyat. Bukan juga  oligarki dan konglomerat hitam, licik, picik, tamak dan rakus. Sudah kaya-raya, namun masih saja kurang dan kurang. Tidak puas dengan kekayaan telah dikusainya.  Pak Prabowo mungkin tidak ingin selama menjabat Presiden, rakyat tak ditempatkan atau diposisikan sebagai pemilik dan pemegang saham sebenanrnya Tentara dan Polisi. Tentara mungkin sudah sadar posisinya ini sejak lahir 5 Oktober 1945. Namun mungkin Polisi yang masih perlu diingatkan berulang-upang. Tujuanya agar Polisi balik badan memposisikan diri sebagai Polisi rakyat, Polisi bangsa dan negara Indonesia.   Rakyat sebagai pemilik sebenarnya Tentara dan Polisi mungkin terlalu lama hanya ditempatkan sebagai unsur pelengkap bangsa dan negara. Sementara yang menikmati kekuasaan negara adalah segelintir oligarki dan konglomerat hitam, busuk, licik, picik, tamak dan rakus. Mereka ini berhasil menguasai 90% kekayaan negara. Dampkanya adalah 25% anak-anak Indonesia masih miskin.  Fakta bahwa 25% anak Indonesia miskin ini tragis, sedih dan menyakitkan. Kemiskinan terjadi di negara yang sangat kaya dengan sumberdaya alamnya. Hasil alam melimpah-ruah seperti minyak, gas, emas, batubara, nikel, tembaga, ikan, kelapa sawit, kayu dan masih banyak lagi. Namun telah terjadi tata kelola pemerintahan tidak benar, kacau-balau dan amburadul pemerintahan sebelumnya. Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak lahir telah memposisikan diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara pembangunan. Tentara rakyat, karena dilahirkan oleh rakyat. TNI terlahir sebagai anak kandung rakyat. Tentara pejuang, karena ikut bersama-sama rakyat berjuang memerdekakn Indonesia. Tentara pembangunan, karena selalu bersama-sama rakyat bahu-membahu dalam susah-senang untuk mengisi pemangunan bangsa.  Semua calon anggota tentara telah ditanamkan doktrin bahwa TNI itu tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara pembangunan. Rakyat adalah orang tua yang melahirkan TNI. Sebelum menjadi TNI, namanya Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dari BKR, lalu berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Setelah itu, menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Setelah reformasi 1997, nama ABRI berubah lagi menjadi TNI, karena Polisi keluar dari ABRI. Sebenarnya Polisi telah memiliki doktrin yang sangat hebat, bagus dan mulia. Doktrin Polisi adalah melindungi, mengayomi dan mengamankan masyarakat. Doktrin yang sangat hebat dan berkelas ini kalau saja dilaksanakan dengan baik dan benar, maka citra Polisi terangkat. Apalagi doktrin polisi ini tertuang di pasal 30 ayat (4) UUD 1945.  Untuk meleksanakan doktrin melindungi, mengayomi dan mengamankan masyarakat itu, maka didukung lagi dengan tiga tugas pokok Polisi. Tugas pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua adalah menegakkan hukum. Sementara tugas ketiga adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Sungguh doktrin dan tugas yang sangat mulia, hebat, berkelas dan mengagumkan.   Polisi itu harus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat secara adil. Terutama masyarakat yang termarjinalkan. Meraka yang termarjinalkan itu adalah rakyat yang terpinggirkan karena berbagai faktor kehidupan. Misalnya tekanan ekonomi, sosial budaya, politik, hukum serta kebijakan negara yang tidak berpihak kepada mereka.  Sayangnya belakangan polisi ikut-ikutan menjadi bagian yang membuat masyarakat tambah marjinal. Contok kasus Nenek Minah yang kedapatan mencuri tiga buah kakao di perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Pencurian yang terpaksa dilakukan seorang nenek, karena butuh makan untuk hidup. Namun Polisi memprosesnya kasusunya untuk dibawa ke persidangan ddi pengadilan. Fungsi pengayoman Polisi hilang seketika.  Belakangan posisi polisi sangat prihatin dan menyedihkan. Polisi terjerat berbagai skandal rekayasa perkara. Polisi menjadi sangat terkenal sebagai tukang rekayasa perkara. Kasus Vina Cirebon, kilometer 50, Irjen Ferdy Sambo, Irjen Teddy Minahasa, dan penembakan siswa SMA di semarang. Terakhir, skandal pemerasan, penipuan dan pengelapan yang diduga dilakukan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada anak dari pemilik Laboraatorium PRODIA sebesar Rp 20 miliar lebih. Polisi kini jatuh ke titik nadir setelah diberikan gelar atau stigma “PARCOK” oleh masyarakat. PARCOK itu kepanjangan dari Partai Coklat. Stigma ini diberikan, karena masyarakat merasakan polisi ikut-ikutan terlibat bermain politik praktis di setiap pelasanaan pemilu, baik pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peran dan fungsi ini sebenarya sudah ditinggalkan oleh TNI sejak 27 tahun silam. Sejak awal reformasi 1998.  Komitmen Presiden Prabowo menempatkan rakyat sebagai pemilik dan pemegang saham yang sebenarnya dari Tentara dan Polisi adalah sikap mulia seorang kesatria. Sikap dari negarawan sejati. Sikap ini hebat, berkelas, mengagumkan dan sangat membanggakan. Harapnnya Tentara dan Polisi hanya mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara. Bukan untuk melindungi oligarki dan konglomerat hitam, licik, picik, tamak dan rakus. Kelompok yang tidak pernah puas dengan kekayaan yang  mereka miliki. Rakyat sudah lama rindu dengar pesan Kepala Negara yang hebat dan berkelas seperti ini. Semoga Polisi agar segera perbaiki diri. Segera berbenah diri untuk memperbaiki citra yang terlanjur jatuh ke titik nadir. Reformasi di tubuh Polisi jauh dari harapan masyarakat. Sementara TNI sudah 27 tahun silam kembali ke jati diri sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Pembangunan. Reformasi yang dilakukan Polisi masih slogan semata. Kalaupun ada reformasi, itu hanya sebatas reformasi organisasi. Belum menyentuh reformasi strutrural, apalagi aspek instrumental. Kenyataan ini sangat disayangkan, karena sudah 23 tahun Polisi keluar dari TNI. Namun reformasi masih berjalan di tempat. Malah patut untuk diduga saat ini reformasi Polisi mundur ke belakang. Mundur seperti sebelum reformasi 1998. Keinginann dan ambisi Prabowo mengabdikan hidupnya hanya untuk rakyat itu, tidak bergeser sedikpun dari tujuannya terjun ke politik. Sejak ikut Konvensi Partai Golkar tahun 2002 dulu, Prabowo selalu tampil dengan isu keterbalakangan dan kemiskinan rakyat. Prabowo mau menjadi Capres dari Partai Golkar tahun 2004 dan mungkin Presiden Indonesia untuk melepaskan rakyat dari kemiskinan dan ketebalakangan.  Harapan Prabowo, rakyat Indonesia tidak boleh miskin dan terbelakang. Rakyat harus maju dan sejahtera kehidupannya. Ekonomi Indonesia diharapkan bisa bersaing dengan negara-negara lain. Rakyat tidak boleh juga hidup di bawah dominasi, monopoli dan tekanan oligarki dan konglomerat hitam, licik, picik rakus dan tamak. Apalagi kekayaan yang diberikan negara kepada mereka sudah meluap-luap dan muntah. Mungkin saja kekayaan mereka itu sampai 17 turunan sekalipun tidak akan habis-habisnya.