BERITA TERBARU
POLITIK
Jakarta | FNN - Maklumat Yogyakarta telah mengeluarkan peringatan dini tentang adanya bahaya yang mengancam negara agar Presiden RI segera menyelamatkan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak tanggal 18 Mei 2024, dan secara terus menerus pada ; \"Yogjakarta, 24 Agustus 2024\"\"Yogyakarta,14 September 2024\"\"Yogjakarta, 10 Oktober 2024\"\"Yogjakarta, 13 Oktober 2024\"\"Yogjakarta, 25 Oktober 2024\"\"Yogjakarta, 28 Oktober 2024\"\"Yogyakarta, 05 November 2024\" Maklumat Yogyakarta meminta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera kembali ke UUD 45, sesuai amanat pendiri Bangsa Indonesia, dan apabila negara lambat mengambil kebijakan politik, negara dalam bahaya, akan terus dalam goncangan dan kedaulatan NKRI terancam. Maklumat Yogyakarta, kembali mengingatkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah Indonesia telah berubah menjadi Proyek Strategis Oligarki (PSO), telah mengancam kedaulatan negara, dan menyimpang dari tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 bawa tujuan negara \"Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia\", maka Maklumat Yogyakarta meminta : Pertama, batalkan program Proyek Strategis Nasional ( PSN ) batalkan semua proyek yang berlindung atas nama PSN otomatis batalkan Proyek PIK 2 dan tinjau kembali PIK 1. Kedua, segera audit semua kebijakan dan peraturan pendukungnya secara menyeluruh dan semua pemilik sahamnya, proyek PIK 2 dan pembangunan PIK 1. Ketiga, tangkap, periksa dan adili Oligarki dan semua yang terlibat pengembang PSN, dengan segala kejahatannya Keempat, kembalikan semua tanah rakyat dan negara sesuai kepemilikannya dan bebaskan dari cengkeraman oligarki. Kelima, Presiden Prabowo Subianto harus konsisten dengan ucapannya, pernah menyatakan tidak akan membiarkan adanya kekuasaan negara dalam negara (20/10/2024). Keenam, negara segera mengambil keputusan kembalikan Tenaga Kerja Asing (TKA ) yang membahayakan kedaulatan NKRI, mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup kaum Pribumi. Ketujuh, mental penjajah masih hidup di Indonesia, pemerintah tidak mementingkan bangsa dan tanah air. Kedelapan, mendorong Indonesia untuk melibatksn kerja sama dengan para ahli hukum untuk memastikan setiap perjanjian yang mereka buat dengan RRT sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Apabila himbauan ini diabaikan Presiden Prabowo Subianto, maka menjadi hak rakyat sebagai pemilik syah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengambil tindakan yang di perlukan untuk menyelamatkan keutuhan dan keselamatan NKRI. Maklumat ini ditandatangani di Yogjakarta, pada 19 November 2024 oleh Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab, Prof. Dr. Soffian Effendi, Prof. Dr. Kaelan. (*)
READ MOREHUKUM
JAKARTA, FNN | Presiden Prabowo Subianto hendaknya membersihkan lingkungannya terlebih dahulu sebelum memberantas korupsi secara luas. \"Bersihkan dulu orang-orang kabinet yang terindikasi korupsi,\" ujar Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR) Fathorrahman Fadli. Di sisi lain, dia menyambut baik keteguhan sikap Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Namun ia mengingatkan, keinginan memberantas korupsi tersebut tidak dapat dilakukan jika tanpa dukungan seluruh masyarakat. Di berpendapat, pemberantasan korupsi harus menjadi keinginan seluruh anak bangsa. \"Membasmi korupsi tidak cukup hanya berhenti pada keinginan Presiden Prabowo, namun harus menjadi agenda seluruh anggora kabinet merah putih, dan seluruh kelompok kritis dalam masyarakat. Jika hanya pada presiden, tanpa dukungan rakyat, usaha tersebut akan mengalami benturan dari para koruptor, \" tegas Fathorrahman Fadli. Menurut peneliti dan penulis memoar tokoh politik nasional itu, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas Kabinet Merah Putih agar tekad Prabowo dalam mensejahterakan rakyat dapat terwujud. \"Musuh utama bangsa Indonesia ini adalah korupsi yang sudah menjadi darah daging, bahkan sudah menjadi sumsum dalam tulang, jadi harus ada langkah yang revolusioner melawan korupsi,\" kata Fathorrahman Fadli yang juga pegiat Institut Peradaban tersebut. Fathorrahman menegaskan, jika korupsi saat ini mendapatkan momentum yang tepat untuk diberantas secara serius. Ada beberapa faktor pendukung yang membuatnya. Pertama, tekad presiden Prabowo. Tekad ini harus dipelihara selama periode kepemimpinan Prabowo hingga 2029 nanti. Prabowo dapat meningkatkan kinerja KPK, kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan dalam memberantas korupsi. Kedua, korupsi telah menyengsarakan seluruh rakyat dan meningkatkan ketidakpercayaan rakyat pada pemerintah. Jika hal ini tidak segera diantisipasi, maka negara akan mengalami banyak kerugian yang berkibat fatal. Ketiga, di sekitar Presiden Prabowo dalam Kabinet Merah Putih, masih ditemukan sejumlah anggota kabinet yang masih bercokol. Sebagai presiden, Prabowo harus mampu melakukan Pemecatan atas orang dimaksud. \"Jangan sampai terlambat dalam bertindak agar yang masih waras tidak terpengaruh,\" tegas pria yang akrab dipanggil Mr. Ong ini. (DH)
READ MOREEKONOMI
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, pada 29/10/2024. Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Tuduhannya sangat lemah, cenderung keliru. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015. Alasannya, menurut Kejagung, izin impor diberikan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Kejagung juga mengatakan, Indonesia ketika itu, ketika izin impor diberikan, sedang mengalami surplus gula. Kejagung merujuk hasil kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan. Hal ini dikatakan Direktur Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar ketika menggelar konferensi pers: “Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (29/10/2024). Berdasarkan alasan tersebut, Kejagung menuduh Tom Lembong melanggar peraturan tentang Ketentuan Impor Gula tahun 2004. Artinya, dasar hukum yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Berdasarkan peraturan ketentuan impor gula tahun 2004 ini, tuduhan Kejagung kepada Tom Lembong terindikasi kuat tidak mempunyai dasar hukum yang valid, bahkan sangat keliru. Pertama, menurut peraturan ketentuan impor gula tahun 2004, pemberian izin impor gula kristal mentah tidak perlu ada koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Sangat masuk akal. Karena, Perindustrian dan Perdagangan ketika itu, tahun 2004, berada di bawah satu atap Kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, tidak ada aturan rapat koordinasi atau rekomendasi untuk pemberian izin impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi. Dengan kata lain, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula tahun 2004, Tom Lembong tidak melanggar peraturan. Kedua, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015, ditandatangani oleh Tom Lembong pada 23 Desember 2015, dan mulai berlaku 1 Januari 2016. Di dalam peraturan ini, Tom Lembong berinisiatif memasukkan kewajiban rekomendasi impor dari kementerian terkait: Kementerian Perindustrian. Pasal 6 ayat (1) Permendag No 117 tersebut berbunyi: Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:a. API-Pb. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, …. Perubahan peraturan ketentuan impor gula ini menunjukkan fakta, bahwa izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015 pasti menggunakan dasar hukum peraturan lama, tahun 2004, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004. Peraturan tahun 2004 ini mengatur, impor gula kristal mentah dan gula kristal rafinasi hanya boleh dilakukan oleh perusahaan produsen gula yang mempunyai izin Importir Produsen Gula (IP Gula). Perusahaan produsen gula tersebut bisa perusahaan swasta atau BUMN. Agar lebih jelas dan transparan, mari kita bahas lebih detil peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527 Tahun 2004 tersebut. Pasal 2 ayat (2) peraturan tahun 2004 tersebut berbunyi: “Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuaan sebagai Importir Produsen Gula, selanjutnya disebut IP Gula.” Kalau sudah mempunyai IP Gula, maka perusahaan secara otomatis boleh melakukan impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi, tanpa harus minta persetujuan impor dari menteri. Perusahaan produsen gula yang mempunyai IP Gula hanya wajib menyampaikan realisasi impor gula (kristal mentah, kristal rafinasi) setiap bulan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari setiap bulan pelaksanaan impor, seperti diatur di Pasal 6. Pasal 7 mengatur ketentuan impor untuk gula kristal putih. Pasal 7 ayat (6) menyatakan jumlah impor gula kristal putih ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar instansi/lembaga dan asosiasi terkait, setelah mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimuat dalam ayat (4) dan ayat (5). Sedangkan Pasal 12 ayat (1) mewajibkan setiap impor gula kristal putih harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Direktur Jenderal. Artinya, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula Tahun 2004, rapat koordinasi dan persetujuan impor hanya berlaku untuk impor gula kristal putih. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan tahun 2004 ini, Tom Lembong tidak bersalah dalam pemberian impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015. Sebagai penutup, pemberian izin impor tahun 2016 akan menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015. Dalam hal ini, pemberian izin impor harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Untuk pemberian izin impor gula tahun 2016, dengan dasar hukum Peraturan tahun 2015 tersebut, nampaknya Kejagung tidak melihat atau menemukan ada pelanggaran hukum. Karena faktanya Tom Lembong hanya dituduh melanggar peraturan pemberian izin impor tahun 2015. Hal ini mencerminkan, Tom Lembong tidak menyalahgunakan kewenangannya, taat peraturan, dan memenuhi semua persyaratan pemberian izin impor untuk tahun 2016, antara lain harus ada rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian, sesuai paraturan yang ditandatanganinya sendiri. Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas Tom Lembong tidak bersalah, tidak melanggar aturan manapun terkait pemberian izin impor gula kristal mentah tahun 2015. Untuk itu, Kejagung seharusnya mengevaluasi kembali semua tuduhan kepada Tom Lembong yang diduga keras bermotif politik, bukan untuk menegakkan keadilan. Negara akan hancur apabila hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk membungkam lawan politik, membungkam demokrasi. Semoga Kejagung dapat menjadi pintu gerbang keadilan bagi semua rakyat Indonesia. (*)
READ MORENASIONAL
Jakarta, FNN | Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR), Fathorrahman Fadli, menengarai kebocoran anggaran pembangunan nasional yang belakangan kian menggila akibat kementerian telah menjadi sapi perah partai politik. \"Menteri-menteri yang diangkat presiden orang-orang partai politik sebagai balas budi. Akibatnya, kementerian menjadi sapi perah bagi parpol,\" ujar Fathorrahman Fadli, kepada FNN, Sabtu (16/11). Beberapa laporan memperkirakan tingkat kebocoran anggaran berkisar antara 20-40%, tergantung sektor dan daerah. Maknanya jika total anggaran untuk tahun 2024 adalah Rp3.325 triliun maka sekitar Rp600 sampai Rp1.330 triliun bocor alias dikorupsi. \"Namun, angka ini sulit dipastikan secara mutlak karena bergantung pada studi dan laporan investigasi tertentu,\" ujar Fathorrahman Fadli. Menurutnya, kebocoran anggaran bukanlah barang baru. Ini terjadi selama Indonesia merdeka. Hanya saja, selama reformasi bergulir, kebocoran anggaran semakin meningkat karena kementerian kerap kali menjadi sapi perah oknum partai politik. \"Kebocoran anggaran itu selama Orde Baru juga terjadi, namun sejak reformasi kebocoran tersebut makin menggila, sehingga inefisiensi pembangunan akibat korupsi ikut memperburuk kualitas kita sebagai bangsa,\" kata Fathorrahman Fadli. Pada penghujung tahun 1993, Prof Soemitro Djojohadikusumo yang meninggal dunia pada 2001 pernah menghitung bahwa dana pembangunan negeri ini telah mengalami kebocoran hingga 30%. Angka itu diperoleh ayahanda Prabowo Subianto itu dari incremental capital output ratio (ICOR) Indonesia yang pada waktu itu sebesar 5, sementara ICOR rata-rata negara ASEAN sekitar 3,5. Selisih ICOR Indonesia dan rata-rata negara ASEAN yaitu 1,5 dibagi 5 kemudian dikalikan 100% hasilnya 30%. Menurut Fathorrahman Fadli, kebocoran anggaran bisa ditekan dengan meningkatkan sinergitas kerja antar kementerian dengan menghilangkan ego-sektoral yang selama ini menyebabkan kebocoran dan in-efisiensi pembangunan. Ia berharap, sebagai Presiden yang kini memimpin Kabinet Merah Putih, Prabowo harus secara serius mencegah katup-katup korupsi dalam kabinetnya. Prabowo, lanjut Fathorrahman Fadli, harus melihat kembali apa yang dikritik ayahandanya sebagai wujud kepeduliannya pada besarnya potensi kerugian akibat korupsi, inefisiensi, dan penyelewengan dana dalam pelaksanaan pembangunan di era tersebut. Reformasi Kebocoran Meningkat Fathorrahman Fadli juga menyoroti tentang paradoks reformasi yang semakin menjauhkan idealisme reformasi dengan fakta objektif pembangunan. Reformasi itu ingin berantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kata Fathorrahman, namun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sering menyebutkan bahwa kebocoran anggaran terjadi di berbagai tingkat, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, yang sering kali melibatkan mark-up harga atau proyek fiktif. Ia menjelaskan, di samping KPK, laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan berbagai kasus penyimpangan anggaran di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terus berlangsung, meski dalam skala yang lebih terdesentralisasi dibanding era Orde Baru. Menurutnya, meski transparansi dan pengawasan meningkat di era Reformasi, korupsi dan kebocoran anggaran tetap menjadi tantangan besar yang membutuhkan komitmen lebih kuat dari semua pihak. (DH)
READ MOREINTERNASIONAL
Jakarta | FNN - Pidato Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Anis Matta di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)-Liga Arab di Riyadh, Arab Saudi pada 10-11 November 2024 lalu, tidak hanya menggema di seluruh dunia, khususnya Dunia Islam karena isi dan pesannya yang tegas, serta tajam, tetapi juga karena kejujuran dan kedalaman spiritual yang ia pancarkan. Dalam acara Tasyakuran perayaan HUT ke-5 Partai Gelora pada Minggu (17/11/2024) lalu, Anis Matta yang juga Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) itu, mengatakan, bahwa teks pidatonya baru dibuat pada malam hari di KBRI Riyadh, jelang pelaksanaan KTT OKI-Liga Arab pada 11 November 2024. \"Teks pidatonya dibuat pada malam acara itu dimulai usai pertemuan pertama dengan menteri-menteri luar negeri. Dibuatnya di KBRI, Riyadh bersama Pak Dubes (Abdul Aziz Ahmad), staf KBRI dan teman-teman dari Kemenlu,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024). Menurut Anis Matta, teks pidatonya yang dibacakan dihadapan Raja Arab Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud, para pemimpin Arab dan Dunia Islam lainnya, dibuat mendadak dan tidak pernah dipersiapkan sebelumnya. \"Acaranya mendadak sekali, saya baru dikasih tugas mendadak. Undangannya mendadak sekali, sepekan sebelumnya. Sampai kita berangkat, agendanya juga masih belum jelas, mau ngapain KTT ini,\" katanya. Wamenlu RI untuk Dunia Islam ini mengaku, baru mengetahui konteks dari KTT OKI-Liga Arab 2024 setelah ada pertemuan persiapan dengan para menteri luar negeri pada 10 November 2024. \"Ketika pertemuan pertama dengan menlu-menlu, saya sampaikan pidato dalam bahasa arab tanpa teks. Di situ kita bicara usulan mengenai resolusi, dari sini saya baru mengerti konteks pertemuan KTT OKI-Liga Arab kali ini,\" ujarnya. Karena itu, usai pertemuan pertama dengan para menteri luar negeri tersebut, ia langsung memimpin rapat di KBRI Riyadh untuk menyiapkan isi dan pesan dalam teks dalam bahasa Arab saat pertemuan kedua KTT OKI-Liga Arab. \"Alhamdulillah, semua resolusi pada hari pertama yang kita usulkan, poin-poinnya masuk dalam teks pidato. Resolusi dalam bahasa Arab ini akan dibacakan dihadapan Raja Arab dan Presiden-presiden untuk dijadikan resolusi,\" katanya. Anis Matta sengaja menyampaikan pidato dalam bahasa Arab dihadapan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud dan para pemimpin Arab, karena selain dia fasih berbahasa Arab, agar isi dan pesan yang diampaikan dapat dipahami dan diterima. \"Saya juga ingin menyampaikan supaya kita jujur dengan diri sendiri. Waktu saya ditawari jabatan Wamenlu ini, saya bilang ke Presiden bahwa, bahasa inggris saya tidak terlalu bagus. Bahwa bahasa Inggris saya tidak cukup buat level seorang menteri atau wamenlu,\" ungkapnya. Namun, Prabowo tidak mempermasalahkan dirinya tidak terlalu bagus dalam berbahasa Inggris, karena yang diperlukan untuk urusan Dunia Islam itu bukan bahasa Inggris, tetapi harus fasih berbahasa Arab. \"Kata beliau, di Dunia Islam tidak diperlukan bahasa Inggris, yang diperlukan bahasa Arabnya. Kalau begitu saya bilang oke, Insya Allah. Sebab, tugas saya menjadi Wamenlu RIuntuk menjadikan Indonesia sebagai juru bicara Islam kepada dunia,\" tegasnya. Sehingga pidatonya di KTT OKI-Liga Arab dihadapan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud dan 30 kepala negara dan menteri luar negeri yang hadir dalam KTT tersebut, disampaikan dalam bahasa Arab, meskipun Indonesia levelnya paling rendah mengirimkan wakilnya, seorang Wamenlu. \"Jadi 30 negara hampir semua negara kepala negara yang bicara dan ada beberapa menlu. Hanya saya yang paling rendah levelnya, Indonesia, tetapi saya sampaikan dalam bahasa Arab,\" jelasnya. Anis Matta menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menekankan agar Indonesia mengambil peran besar di Dunia Islam, bukan sekedar menjadi negara pasif. Sebab, Prabowo punya perhatian khusus kepada Dunia Islam. \"Dunia Islam ini bagi beliau, adalah latar besarnya Indonesia. Kita Disini di dunia Islam, karena Indonesia paling besar secara populasi, juga paling besar secara ekonomi. Tetapi belum mengambil peran kepemimpinannya di dunia Islam,\" kata Pakar Geopolitik Global ini. Indonesia, kata Anis Matta, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto siap memimpin Dunia Islam dipanggung dunia internasional. Indonesia akan menyuarakan aspirasi dan kepentingan Dunia Islam di tingkat global. \"Jadi kira-kira itu, tujuan kita dibawah kepemimpinan Pak Prabowo. Yaitu mengambil peran-peran kepemimpinan Dunia Islam, dan kemarin itu uji coba pertama (KTT OKI-Liga Arab),\" pungkas Ketua Umum Partai Gelora ini. (ida).
READ MOREDAERAH
Jakarta | FNN - Warga Cluster Madani (dan perumahan Griya Cendekia) didatangi sejumlah orang yang diduga preman. Mereka mengancam dengan mengacung-acungkan golok. Peristiwa yang terjadi hari ini, Ahad 13 Oktober 2024, sebagai buntut penolakan warga atas proyek pembangunan pabrik tissue di dekat lingkungan mereka. Warga setempat menuturkan, pabrik itu dibangun dalam perumahan Griya Cendekia yang berbatas tembok langsung dengan Cluster Madani. Warga perumahan Griya Cendekia dan Cluster Madani sudah menolak keberadaan proyek tersebut kepada pihak perusahaan 18 September lalu. Namun protes warga itu tidak dindahkan. Pembangunan pabrik, yang dibilang sebagai gudang itu, masih terus dilanjutkan. Itu sebabnya pada hari ini warga menggelar aksi penolakan dengan memasang spanduk di lahan perumahan Cluster Madani. Tapi satu setengah jam setelah itu, tiba-tiba rombongan preman membawa mobil Honda Jazz warna merah dengan plat F 1672 TO bersama 3 motor langsung masuk tanpa izin/ke perumahan Cluster Madani, tepatnya di blok 04. Beberapa ibu-ibu yang sedang duduk di teras rumah kaget melihat rombongan laki-laki membawa golok dan langsung merobohkan spanduk yang mereka pasang. Ketika ditanya alasan mereka apa, salah seorang preman mengancam: \"Ini daerah kami. Kami warga asli. Jangan coba-coba halangin kami. Kami bekerja di sana,\" teriaknya sambil menunjuk projek yang sedang dibangun. Salah seorang dari mereka mengacungkan golok kepada warga. “Ini bacok kepala gue,\" katanya sambil mengacungkan golok. \"Saya warga pribumi Anda pendatang, jangan coba-coba menghalangi pekerjaan kami!” Selanjutnya warga langsung melaporkan peristiwa ini ke polsek Gunung Sindur. Hanya saja, sampai berita ini diturunkan, belum ada sikap resmi dari polsek Gunung Sindur atas BAP yang sudah dibuat warga. (CO)
READ MORELINGKUNGAN
OPINI
Tak Ada Alasan PIK 2 Berstatus Proyek Strategis Nasional
Oleh Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2 PSN lainnya secara jelas dan nyata telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya. Pertama, ada penyelundupan hukum, bahwa proyek strategis nasional seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44.) Kalau proyek strategis nasional bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan? Kalau bukan untuk kepentingan umum, kenapa harus ada “strategis”, dan ada “nasional”, dan kenapa harus diberi label proyek strategis nasional, yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka? Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut, PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Melainkan Pasal 173 ayat (1) secara eksplisit mengatakan, ….. PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta. Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Kemudian Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan. Pasal 2 ayat (4):_Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan fasilitas Kemudahan PSN. Untuk PSN PIK2, menteri mana yang koordinasi? Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi. (2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya? Terakhir, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (*)
Tembok China Changcheng
Oleh M Rizal Fadillah | Koordinator Kajian Politik Merah Putih Tembok besar China atau Great Wall of China dibangun di masa dinasti Ming berfungsi sebagai benteng pertahanan dari serangan Mongol. Berfungsi pula sebagai kontrol perbatasan dan imigrasi. Dikenal sebagai tembok panjang atau Changcheng. Panjang keseluruhan 13.171 Mil. Salah satu keajaiban dunia ini kini menjadi destinasi wisata yang sangat menarik. Di Indonesia kini mulai ada kehebohan soal tembok yang membatasi sebuah kompleks perumahan dan kawasan wisata di pantai utara Tangerang, namanya Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2. Pemiliknya A guan atau Sugianto Kusuma atau Guo Zaiyuan, salah seorang \"naga\" konglomerat penentu ekonomi Indonesia. Pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) sangat menyakiti rakyat. Tembok PIK 2 mengingatkan tembok China. Ada kedigjayaan, pertahanan, bahkan keangkeran di sana. Berasumsi bangsa di luar tembok adalah barbar. PIK 2 dibuat seperti negara dalam negara, negara China yang ada di Indonesia. Simbol Naga besar berdiri di gerbang seakan abai pada lambang negara Garuda. Naga telah menggusur bahkan menggigit Garuda. Kasus pelaporan ke Kepolisian Said Didu atas sikap kritisnya oleh seorang Kades di Tangerang ternyata membuka borok proyek dan meningkatkan perlawanan rakyat. Isu suap Aguan 50 milyar kepada anggota DPR dalam program reklamasi terangkat kembali. KPK harus bergerak serius. Said Didu potensial menjadi martir gerakan perlawanan masif. Bukan sebatas bermuara pada Jokowi tetapi bakal membuat belepotan Prabowo. Presiden pewaris dosa. Tembok China berhasil ditembus Genghis Khan dan merontokkan Dinasti Song yang dilanda perpecahan. Kendali atas tembok besar hilang, bahkan problema internal cukup menggelisahkan ada suap menyuap yang merupakan skandal dan melemahkan kekuatan. Akhirnya Mongol mampu menjebol tembok dan menguasai China. Tembok China PIK 2 adalah simbol eksklusivitas, pamer kemewahan, pengukuh kesenjangan, membangun \"forbidden city\" atau kota terlarang, serta sumber pendapatan pejabat dan penistaan pribumi. Penjajahan berbasis etnis. Rakyat dilarang bersikap diskriminatif atas dasar etnis, tetapi etnis China bersikap diskriminatif kepada kaum pribumi. Ada tembok panjang Changcheng di bangun yang membatasi Kerajaan China PIK 2. Saatnya evaluasi kebijakan diskriminatif pemerintah yang menggusur dan \"merampas\" tanah rakyat Indonesia untuk kepentingan orang-orang kaya etnis China. Jangan berteriak-teriak diskriminasi padahal kebijakan sendiri diskriminatif. PIK 2 adalah diskriminasi yang nyata. Ada tembok pemisah yang memilukan. Pembauran warga hanya ceritra tragedi yang terjadi adalah negara dalam negara. Tembok diskriminasi harus dijebol. Pengusaha China jangan berperilaku seperti Zionis yang menggusur dan menindas warga Palestina. PIK 2 tidak berguna bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Hanya tontonan dari kemewahan sang penjajah. Percuma mengkriminalisasi Said Didu, Banten bisa membara. (*)
Siapa yang Antek Asing?
Oleh Tata Kesantra | Ketua Umum FTA Saya dapat pesan pendek melalui WA dari sahabat dan teman diskusi, wartawan senior Hersubeno Arief, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 waktu New York. Katanya \"wuihh ada apa nih kok anda jadi trending nomor 2 di X (twitter) dalam beberapa jam terakhir?\". Saya cukup kaget karena saya tidak punya akun di X dan lebih kaget lagi karena saya jadi trending karena di anggap sebagai antek asing, anti pancasila dan provokator. Saya bertanya-tanya agenda apalagi ya?, pengalihan isu?, tapi masak iya. Ini pasti kerjaan buzzer yang buat heboh agar dana mereka bisa dicairkan. Sejak pembubaran acara \"Silaturahmi Kebangsaan FTA\" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, bulan September 2024 lalu, memang nama saya dan FTA kerap dikait-kaitkan sebagai antek-antek asing/antek Amerika dan punya agenda mengekspor demokrasi liberal ke Indonesia. Apa yang jadi dasar pemikiran semua label-label tersebut? Apakah karena saya sebagai diaspora yang sudah cukup lama menetap di New York sehingga dianggap tidak punya lagi rasa memiliki (sense of belonging) terhadap tanah air sehingga dilabel sebagai antek asing?. Ataukah FTA yang hampir 5 tahun belakangan ini banyak mengkritisi penguasa, dan kebetulan saya adalah pendiri dan ketua umumnya, dianggap mengganggu kepentingan orang-orang tertentu? Apapun alasannya, saya pastikan pihak- pihak yang membuat tuduhan terhadap saya sebagai diaspora, lupa akan sejarah perjuangan serta peran mahasiswa dan warga Indonesia yang hidup di luar negeri, baik sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Artinya kita tidak bisa mengecilkan peran para diaspora dalam perjuangan meraih dan mengisi kemerdekaan. Bagaimana perjuangan diaspora pelajar di Mesir yang tergabung dalam Perhimpunan Indonesia Raya di bawah pimpinan Prof. Abdulkahar Muzakkir, mereka berjuang dengan menulis pada majalah-majalah, seperti Seruan Al-Azhar, Pilihan Timur, Merdeka, dan Usaha Pemuda. Karena terlihat membangkitkan semangat perlawanan berlebih, maka Belanda dan Inggris sebagai negeri yang berkuasa pun melarang peredarannya di Indonesia. Demikian juga dengan Persatuan Pemuda Indonesia Malaya (Perpindom) di Mesir yang mengutus ketuanya Janan Thaib ke Belanda untuk menemui Ketua Perhimpunan Indonesia Mohammad Hatta dalam rangka koordinasi perjuangan Indonesia di luar negeri. Selain Hatta, pemuda yang tampil dalam organisasi Perhimpunan Indonesia tersebut antara lain adalah Sutan Sjahrir, Ali Sastroamidjojo dan Sukiman Wirjosandjojo. Merekalah yang kelak memimpin jalannya laju negara Indonesia selepas merdeka. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan diaspora para pelajar Indonesia sudah bersatu meski terbentang jarak ribuan kilometer dan tinggal jauh dari tanah air. Bahwa sebagai anak bangsa yang ingin melihat kehidupan saudara saudaranya di tanah air menjadi lebih baik, lebih sejahtera, lebih makmur dan lebih adil, maka sebagai wujud kepedulian dan menunjukkan rasa kebersamaan dari diaspora terhadap situasi dan kondisi di tanah air adalah mengangkat issu dan permasalahan yang dihadapi oleh saudara saudaranya ke forum internasional. Perjuangan dan suara warga negara Indonesia di luar negeri atau lebih dikenal dengan sebutan diaspora, yang sekalipun hidupnya jauh dan taraf sosial ekonomi diatas rata rata saudara saudaranya di tanah air, masih memberi perhatian dan konsen dengan keadaan di tanah air, mestinya dilihat sebagai hal yang positif dari dalam negeri, bukannya malah di cibir dan dilabel sebagai antek antek asing. Demikian halnya dengan keberadaan Forum Tanah Air. Suatu forum diskusi aktivis diaspora bersama aktivis di tanah air mesti dilihat sebagai salah satu wadah perjuangan untuk menyuarakan keadaan di tanah air serta mencari solusi dari situasi dan kondisi yang terjadi dengan memberi ide, gagasan dan pikiran alternatif yang di perlukan guna lebih memaksimalkan upaya upaya perbaikannya. Selama sekitar 3 tahun sejak lahirnya di bulan Februari 2020, FTA telah melakukan dialog dan diskusi dengan berbagai pihak, baik tokoh, pakar, akademisi, praktisi, politisi dan juga aktivis untuk memetakan permasalahan di tanah air yang dirasa perlu untuk diperbaiki. Akhirnya awal tahun 2023, FTA mengeluarkan Manifesto Politik yang berisi 10 tuntutan yang perlu mendapat perhatian untuk dibenahi demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur di semua strata sosial. Bukan suatu kebetulan bila beberapa waktu belakangan ini, tuntutan tuntutan dalam Manifesto Politik mulai mendapat perhatian dari elite dan lembaga terkait di tanah air. Beberapa diantaranya adalah soal ambang batas 20% untuk pencalonan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kepala daerah yang tadinya perlu dukungan minimal 20% dari kursi partai politik atau koalisi partai politik akhirnya diturunkan berkisar pada 6.5% hingga 10%, disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing masing daerah tersebut. Para pengamat dan ahli hukum tata negara melihat perubahan ambang batas untuk kepala daerah bisa membuka jalan bagi penghapusan atau setidaknya penurunan ambang batas pencalonan presiden (PT20%) yang sejauh ini sudah di mintakan Judicial Review ke MK oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk FTA, namun di tolak oleh hakim MK. PT20% memberi peluang bagi partai2 politik untuk bermain diantara mereka dan menjadi pintu masuk politik uang dari oligarki. Tuntutan lainnya adalah memisahkan POLRI dari Presiden, yang berpotensi penguasa di eksekutif (presiden) berpeluang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan polisi. Melalui Perpres no.139 tahun 2024, POLRI tidak lagi berada dibawah presiden dan kedudukannya sejajar dengan TNI. Tuntutan untuk merevisi UUMD3 khususnya tentang hak P.A.W. (Pergantian Antar Waktu) bagi anggota DPR oleh partai politik. Wacana untuk merevisi UUMD3 sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional DPR, sekalipun belum jelas urgensi dan ketentuan apa dalam undang undang tersebut yang akan diubah. Mengembalikan naskah UUD 1945 asli yang merupakan hasil kompromi para pendiri bangsa dari hasil 4X amandemen, sehingga hasil karya, cita cita, tujuan dan kesepakatan para pendiri bangsa tetap lestari. Adapun hal hal yang belum diatur dalam UUD 1945 yang asli akan dibuatkan dalam bentuk amandemen/adendum yang disesuaikan dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi bangsa dan negara selama tidak menyimpang dari naskah asli UUD 1945. Sejauh ini upaya tokoh dan aktivis untuk kembali ke UUD 1945 menemui kesulitan karena gerakan kembali ke UUD 1945 masih berjalan sendiri-sendiri. Belakangan para tokoh dan aktivis sepakat untuk mengesampingkan perbedaan-perbedaan pandangan dan bersama sama, bersatu padu memperjuangkan gerakan kembali ke UUD 1945. Para tokoh dan aktivis bersepakat untuk membuat Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempercepat realisasi kembali ke UUD 1945. FTA ikut aktif mengambil bagian dalam Pokja tersebut. Saya sendiri masuk sebagai salah satu dari Dewan Penasihat. Mungkin terlalu berlebihan kalau dikatakan bahwa adanya beberapa perubahan dan upaya memperbaiki situasi dan kondisi bangsa adalah buah dari hasil tuntutan FTA dalam Manifesto Politik. Namun satu hal yang tidak bisa di nafikan serta dipungkiri bahwa upaya dan perubahan sistem untuk memperbaiki situasi dan kondisi bangsa sudah di suarakan dan tertuang dalam Manifesto Politik FTA yang di luncurkan di awal tahun 2023. Dengan demikian bila ada pihak yang melabeli saya dan/atau FTA kelak, maka wajib di tanyakan kepada mereka sejauh mana mereka tahu tentang FTA dan perjuangannya selama ini. Apakah mereka sudah pernah membaca dengan seksama Manifesto Politik FTA?. Jangan jangan merekalah yang antek antek asing. Salam perjuangan dari New York. (*)
Politik dalam Swasembada Pangan
Oleh : Dr Vitri Aryant SP MM | Analis Kebijakan Kementerian Pertanian BAHASA swasembada pangan sudah dibunyikan sejak pidato Proklamator Bung Karno sekitar 72 tahun lalu . Bung Karno mengusung “pangan dengan mati dan hidupnya suatu bangsa”. Bagi bangsa kita, pangan merupakan sumber kehidupan, sekaligus sumber penghidupan sebagian besar warga masyarakat. Itu sebabnya, Pemerintah penting untuk menanganinyq secara serius. Terdapat empat komponen dalam pembangunan pangan, yakni swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Swasembada pangan dianggap sebagai kata kunci terwujudnya ketahanan, kenandirian dan kedaulatan pangan. Tanpa terwujud swasembada pangan lebih dulu, omong kosong kita akan meraih ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Gambaran ini, masuk dalam Asta cita Pemerintahan Prabowo/Gibran dalam visi yang diusung adalah ketahanan pangan dan swasembada pangan dengan dimulai dari makan gratis dan susu gratis. Bahkan Presiden Prabowo menegaskan agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, semua ditantang untuk dapat membuktikannya dan diminta untuk saling berkolaborasi membentuk orkestra harmonis dengan nada indah menuju lumbung pangan dunia 2045. Namun begitu, patut disadari hasrat untuk mewujudkan swasembada pangan dalam suasana kekinian, bukanlah hal mudah untuk dicapai. Menggapai swasembada pangan, benar tidak segampang anak-anak membolak-balik telapak tangan bermain \"hom pim pah\". Swasembada pangan adalah proses panjang yang butuh perjuangan untuk meraihnya. Swasembada pangan di awal pemerintahan Prabowo menyedot perhatian publik untuk ikut menyikapinya dengan seksama. Banyak kritikus dan pengamat yang optimis, cita-cita swasembada pangan bukanlah hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan. Tapi, di sisi lain ada juga pihak-pihak yang meragukannya. Perbedaan cara pandang seperti ini wajar terjadi. Pro kontra dalam menyikapi suatu kemauan politik juga sangat dihalalkan dalam iklim demokrasi. Tinggal sekarang, bagaimana kemanpuan kita untuk mengolahnya, sehingga diperoleh solusi cerdas yang diharapkan. Kita ingin swasembada pangan, bukan sekedar \"bahasa politis\", namun menjadi \"bahasa realitas\". Ketika seorang Presiden bicara soal swasembada pangan, tentu respon publik akan sangat berbeda jika yang bicara itu seorang Guru Besar Pangan dari Universitas. Yang disampaikan Presiden cenderung akan dianggap sebagai \"bahasa politis\", sedangkan di sisi lain, yang diutarakan Guru Besar, umumnya akan dinilai sebagai \"bahasa teknokratik\". Merupakan tugas bersama untuk \"menyandingkan\" kedua bahasa diatas menjadi satu kesatuan cara pandang dalam mewujudkan kemauan politik tersebut menjadi sebuah fakta dalam kehidupan. Dalam bahasa lain, kita perlu segera mengejawanrahkan dari bahasa politis menjadi bahasa realitas. Atau bisa juga ditegaskan merubah wacana menjadi kenyataan. Dalam rumusan Badan Pangan Dunia (FAO), tentang hakekat swasembada, maka persyaratan pokoknya, 90 % dari produksi yang dihasilkan diraih oleh para petani di dalam negeri. Sisanya yang 10 %, boleh saja kita impor. Jadi, kalau kita mau swasembada beras, 90 % kebutuhan dalam negeri harus dihasilkan oleh produksi dalam negeri.Ketika Pemerintah dalam tahun ini merencanakan impor beras sebesar 5 juta ton, dapat dipastikan, kita kehilangan atribut swasembada beras. Mengapa ? Sebab, angka 5 juta ton, jelas sudah diatas 10%. Produksi beras dalam negeri sendiri hanya sekitar 31 juta ton. Mestinya, impor beras yang dilakukan, masimal 3,1 juta ton, jika predikat swasembada beras masih ingin digenggam. Terlepas dari beratnya tantangan yang harus dijawab, swasembada pangan sebagai bahasa politik Presiden, tentu harus dapat diamankan dan dilaksanakan. Sebagai bangsa yang pernah menggapai swasembada beras di era 1984, mestinya pengalaman kisah sukses swasembada beras dapat ditularkan kepada upaya mencapai swasembada pangan. Kendalanya adalah apakah Pemerintah saat ini mau dan ikhlas untuk belajar terhadap pengalaman Pemerintahan Orde Baru dalam kegemilangannya meraih swasembada beras ? Atau, apakah masih ada diantara kita yang berpandangan semua produk Pemerintahan Orde Baru itu jelek semua, sehingga tidak ada satu pun program yang pantas untuk ditiru dan diteladani ? Untuk itu, saatnya kita sebagai bangsa dituntut untuk \"legowo\" dalam menyikapi perjalanan pembangunan yang diarungi. Swasembada beras 1984 adalah proses monumental yang mendunia. Kisah sukses swasembada beras, telah tercatat dengan tinta emas dalam peta bumi pembangunan psngan dunia. Semua warga dunia sepakat, apa yang diraih Indonesia adalah prestasi berkelas internasional. Akhir kata perlu diingatkan upaya menggeser makna swasembada pangan dari bahasa politis menjadi bahasa realitas, tentu sangat membutuhkan kerja keras dan kerja cerdas segenap komponen bangsa. Pertanyaan kritisnya adalah apakah kita siap untuk melakoninya? Sebagai bangsa pejuang, jawaban yang disampaikan harusnya (VA)
EDITORIAL
Bojonggede Bogor baru saja heboh menjadi buah bibir setiap orang. Musababnya adalah viralnya sebuah video yang berisi jeritan anak balita yang meronta minta makan kepada ibunya. Anak itu bernama Gibran. Gibran yang ini, bukan Gibran anak presiden yang baru saja direkayasa, menjadi wapres. Gibran yang ini, bukan Gibran yang hidupnya penuh kasih sayang, juga penuh uang. Gibran yang ini bukan Gibran yang bisa melakukan apa saja. Ingin jadi bos martabak, jadilah. Ingin jadi walikota, jadilah. Ingin jadi Samsul, jadilah. Ingin jadi wapres, jadilah. Gibran yang ini adalah Gibran yang belum beruntung. Tinggal di Bojong. Hidupnya penuh keterbatasan. Gibran Bojong jauh berbeda dengan Gibran Solo. Hanya untuk mengisi perut saja Gibran Bojong harus berjuang keras. Anak sekecil itu, harus berhadapan dengan judesnya sang mama. Ia harus menyiksa diri, guling guling di tanah, sambil terus berteriak meminta, memohon, dan meronta-ronta agar diberi makan. Namun sang ibu malah memarahinya bahkan menyiram air dengan botol bekas air mineral. Tampaknya Gibran mengalami kelaparan ekstrem. Maklum hari itu jarum jam sudah menunjukkan pukul 13.00 WIB, saat makan siang sudah lewat. Perut pasti sudah kosong lama. Apalagi, jika mengacu pengakuan para tetangga, Gibran sering kelaparan dan sering pula dibantu tetangga kiri kanannya. Ayah Gibran seorang tukang bangunan yang sedang bekerja di luar kota. Sebuah profesi yang tentu saja tak bisa diharapkan penghasilannya. Maka, jika tak ada kelembutan dan kasih sayang dari sikap sang ibu, bisa dimaklumi. Ia mudah marah dan emosi, manakala mendapat kesulitan. Kesulitan yang selalu berulang. Penghasilan suaminya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Peristiwa yang terjadi di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor ini pertama kali diungkap oleh Ahmad Saugi melalui akun tiktoknya. Ia memang bukan wartawan. Ia seorang pegawai PLN, namun kepeduliannya melebihi wartawan. Keputusan memviralkan kejadian ini membuat mata dunia terbuka, bahwa di desa yang panen penghargaan sebagai Kampung Ramah Lingkungan itu, justru terjadi anomali. Di gang sempit desanya, ada anak kelaparan. Saugi kemudian membawa anak itu makan di restoran cepat saji. Borok yang diungkap Ahmad Saugi telah membuat murka aparat setempat. Kepala Desa Rawapanjang, Muhammad Agus mengancam akan melaporkan ke polisi tindakan Ahmad Saugi. Saugi diminta mencabut videonya dan meminta maaf di kecamatan Bojonggede. Beginilah jika mentalitas aparat kita antikritik. Mereka tidak rela diungkap kelemahannya, maunya hanya disanjung dan dipuja. Apakah sanjungan itu bisa membuat kenyang ribuan orang yang sedang kelaparan? (*)
READ MORE