PENDIDIKAN

Yayasan Trisakti Tandingan Berisi Oknum Pemerintah yang Tak Tahu Sejarah

Jakarta | FNN -  Yayasan Trisakti Tandingan dipaksa lahir pada tanggal 24 Agustus 2022, dimana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim  mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022. Munculnya Kepmen ini sekaligus mengangkat 9 pejabat aktif pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti Tandingan. Keputusan ini menurut Ketua Pembina Yayasan Trisakti asli, Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina. Tak hanya itu, para pembina dadakan itu jelas tidak tahu sejarah. Anehnya, Keputusan Menteri ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Mendikbudristek RI tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 untuk pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan bagi pimpinan perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset yayasan.  \"Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebutkan Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,\" katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (15/07/2024). Sengketa ini bermula dari upaya pemerintah yang hendak mengincar aset-aset Universitas Trisakti yang bernaung di bawah Yayasan Trisakti. Berdalih perubahan status dari kampus swasta menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) pemerintah melalui tangan-tangannya mengintervensi kampus yang sudah berdiri sejak 1967 itu. Menurut Anak Agung perubahan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) menjadi PTN BH merupakan tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan dengan cara paksa dan intimidasi.  \"Kami menolak dijadikan PTN BH, karena kami sudah mandiri sejak lama. Dan kami tidak pernah mengajukan diri untuk ikut program PTN BH. Teror terhadap pengurus Yayasan Trisakti yang asli adalah bentuk pemaksaan yang sangat radikal,\" papar Menteri Sosial dan Masalah-masalah Kemasyarakatan era Presiden KH Abdurrahman Wahid tersebut. Independensi Perguruan Tinggi Swasta lanjut Anak Agung jelas ada dasar hukumnya. \"Seperti tertera pada undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri masing-masing dengan kewenangannya sendiri,\" jelasnya. Anak Agung menegaskan, pihaknya tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah untuk menjadi PTN BH. \"Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,\" paparnya. Anak Agung berkisah, sejak berdirinya, Yayasan Trisakti dan perguruan-perguruan tingginya sudah tegak mandiri. Fakta inilah yang melatarbelakangi Universitas Trisakti tidak berminat menjadi PTN BH. Anak Agung menceritakan, rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya oleh oknum pemerintah bukan pertama kalinya dilakukan. Melainkan sudah sejak lama mereka bergerilya. Namun naas bagi Universitas Trisakti, sejak tahun 1998, tepatnya ketika terjadi pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah oleh rektor Thoby Mutis. \"Sejak saat itulah pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti,\" kata Anak Agung. Buntutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tanggal 25 Agustus 2022 mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi anggota pembina Yayasan Trisakti. Padahal, Yayasan Trisakti yang lama masih ada berdiri kokoh. Pengangkatan pejabat pemerintah aktif tersebut menurut Anak Agung jelas bertentangan dengan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan. \"Dalam UU itu, yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dan bukan oleh keputusan menteri,\" ujarnya. Anak Agung tidak diam, Yayasan Trisakti asli lantas menggugat Kepmen No. 330/P/2022 melalui PTUN dan memenangkan perkara tersebut dengan Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023 yang menyatakan Kepmen No. 330/P/2022 tidak sah demi hukum dan harus segera dicabut. Namun oknum-oknum pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut. Mereka malah pada 10 Februari 2023, melalui akta No.03 yang dibuat oleh notaris membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah berikut susunan kepengurusannya yang didasari Kepmen No. 330/P/2022 yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. \"Inilah yang saya katakan radikal sekali merebut Yayasan Trisakti,\" jelas Anak Agung. Sebagai warga negara yang taat hukum,  saat ini, pihaknya melakukan perlawanan kepada pemerintah untuk mengembalikan kembali Yayasan Trisakti untuk dikelola langsung oleh para pembina sebelumnya. Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Kusumah mengatakan langkah hukum baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung sudah dimenangkannya. Gugatan selanjutnya adalah pengajuan pembatalan akta nomor 3 tahun 2023 versi pemerintah sedang dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. \"Ada memang beberapa langkah yang kita lakukan tapi tidak kita sampaikan dulu, secara politis juga kita berharap Komisi X DPR RI dapat memantau juga kasus ini,\" tegasnya. Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi swasta untuk mengikuti program ini.  Namun kampus Universitas Trisakti tidak tertarik mengikuti program tersebut karena sejak puluhan tahun sudah terbukti kualitasnya. Upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, menurut Anak Agung, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. Dari data riset disebutkan Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb. Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.  Pada  31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55.  Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah. Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (ant/sws).

Ke Mana Tuh Ijazah Asli Jokowi?

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan TERUS dicari dan diburu belum ketemu juga ijazah asli bapak Jokowi. Apa bener die punye ijazah gitu? Hak publik terus dikangkangi oleh seorang pejabat publik penentu bangsa dan negara, Presiden. Ketika awal masuk ke gorong-gorong dikira mau bawa simpanan ijazah untuk segera dipertunjukkan kepada rakyat Indonesia : \"Wahai Rakyat Indonesia, inilah Ijazah SMP, SMA dan Perguruan Tinggi ku, wis jelas tho ?\". Ternyata tidak, ijazah itu entah tersimpan dimana justru yang beredar adalah foto kopi ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985. Sontak foto copy ijazah itu babak belur dihajar warga karena berfoto \"palsu\", bertuliskan beda dengan ijazah \"teman\", bertanggal ujian janggal, serta keanehan lainnya. Dugaan ijazah palsu Jokowi terus bergulir dan menguat.  Ketika orang yang \"tahu\" asal usul dan ijazah Jokowi melontarkan tuduhan dan meminta klarifikasi justru orang ini yaitu Bambang Tri diganjar hukuman 4 tahun oleh PT Semarang dan MA. Begitu juga dengan Gus Nur yang menantang mubahalah atas kepemilikan ijazah Jokowi. Keduanya oleh PN Surakarta awalnya divonis 6 tahun, meski Jokowi atau JPU saat itu tidak mampu menunjukkan ijazah SMP dan SMA nya.  Baik Penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum saat itu menyatakan bahwa mereka juga belum atau tidak pernah melihat ijazah asli milik Jokowi. Tidak ada satupun Saksi yang pernah melihat. Akan tetapi Bambang Tri dan Gus Nur tetap saja dihukum. Maklum hukum di negeri ini absolut berada di bawah kendali kekuasaan.  Gugatan ijazah palsu Jokowi masuk ke ranah perdata. Melalui PN Jakarta Pusat gugatan dilayangkan oleh lima warga Bambang Tri, Taufik Bahaudin, Rizal Fadillah, Muslim Arbi dan Hatta Taliwang dengan Kuasa Hukum Prof Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rayani dan lainnya dari TPUA. Dijalankan lebih dari 10 kali persidangan dan berakhir dengan Putusan Sela \"PN Jakpus tidak berwenang mengadili\". Rupanya masih konsisten ijazah misterius itu untuk terus \"diumpetin\". Dalam persidangan PN Jakpus, Kuasa Hukum Jokowi Otto Hasibuan yang baru menggantikan Jaksa Pengacara Negara mengaku bahwa ia telah melihat ijazah asli Jokowi. Nah, oleh Kuasa Hukum Penggugat, Ketua Peradi itu ditantang untuk membawa dan menunjukkan ijazah asli Jokowi. Namun hingga Putusan Sela, tetap saja ijazah itu tidak muncul atau dimunculkan. Jadi wajar jika tuduhan tetap berlanjut : \"Ijazah Jokowi itu palsu, sebelum dibuktikan sebaliknya\".  Atas Putusan Sela \"ngawur\" yang menghindari agenda pembuktian tersebut, Kuasa Hukum Penggugat segera menyatakan Banding dan telah menyampaikan Memori Banding melalui Kepaniteraan PN Jakpus tanggal 28 Mei 2024. Dengan belum berkekuatan pasti (in kracht), maka proses perburuan ijazah asli Jokowi masih berlanjut. Meski para Kuasa Hukum bukan \"pemburu hantu\" namun diyakini Jokowi masih terus dihantui oleh \"mimpi buruk\" perburuan ijazah.  Agar publik dapat terus ikut melacak dan membuktikan apakah Mr President ini memiliki ijazah atau tidak, atau jikapun ada, apakah asli atau palsu, maka para Penggugat bersama Kuasa Hukum berencana untuk segera membuat film dokumenter perburuan ijazah itu. Mungkin \"Dirty Joko\'s Sertificate\" cocok untuk judul film tersebut.  Nah, rakyat Indonesia dapat menyaksikan kebobrokan penyelenggara negara atau rezim Jokowi melalui film dokumenter : \"Dirty Vote\", \"Dirty Election\", dan \" Dirty Joko\' s Sertificate\".Rakyat tidak boleh lelah untuk mengejar kebenaran dan terus berjuang membongkar kemunafikan. Terkutuklah para pembohong. (*)

Prof Kumba Digdowiseiso Diberhentikan dari Unas

Jakarta | FNN - Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas) merekomendasikan dua poin terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Prof Kumba Digdowiseiso. Pertama; memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Universitas Nasional. Kedua; memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun. “Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya,” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, di Kampus Unas, Jakarta, Senin (27/5/2024). Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024. SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024. “Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Selamat Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera. Temuan Fakta Dikemukakan, berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, maka TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen. “Kajian dan rekomendasi tersebut dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama. Prof Ernawati Sinaga yang juga sebagai Ketua TPF,” ujar Selamat Ginting. TPF terdiri dari Prof Ernawati Sinaga, anggota Senat Unas; Prof Sutikno, akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES); Prof Syarief Hidayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Prof Eddi Sugiono, anggota senat Unas; Prof Rumainur, anggota senat Unas; Dr Mustakim, anggota Komisi Disiplin Unas; Prof Suherman, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Prof Retno Widowati, anggota senat Unas; Prof Aris Munandar, anggota senat Unas; dan Dr Fachruddin M Mangunjaya, anggota senat Unas.    TPF dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024. “TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi,” kata Selamat Ginting. Dijelaskan, ada pun faktor-faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso merupakan dekan sekaligus guru besar FEB Unas. Sedangkan faktor yang meringankan yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya. Selain itu masih sangat muda dan mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi. Tidak Ada Kaitan Proses Guru Besar Diungkapkan, dugaan penggunaan artikel ilmiah yang diproses dengan cara tidak etis dalam pengajuan gelar guru besar, dari pemeriksaan ditemukan fakta publikasi ilmiah internasional pada tahun 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso. Melainkan mengunakan publikasi ilmiah pada tahun 2021 dan 2022 dan perolehan jabatan profesor pada 1 Oktober 2023 mendasrkan pada Keputusan Menristek RI. “Jadi dari fakta-fakta tersebut dapat dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso, dengan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu),” kata Selamat Ginting. Ditambahkan, Rektor Unas juga meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait dengan Universiti Malaysia Terengganu. Pertama; permintaan maaf kepada semua dosen Universiti Malaysia Terengganu yang namanya tercantum dalam artikel jurnal yang diterbutkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dosen tersebut. Kedua; me-remove (menghapus) nama dosen Universiti Malaysia Terengganu yang tercantum dalam artikel jurnal Kumba Digdowiseiso. Koordinasi dengan LLDikti III Rektor Unas dan Ketua TPF telah menemui pimpinan UMT pada 5 Mei 2024 untuk mendapatkan informasi sekaligus membahas kasus Kumba Digdowiseiso. “Permintaan Rektor Unas kepada Kumba menindaklanjuti surat Rektor UMT Prof Dato Mazlan bin Abd Ghaffar perihal permintaan perbaikan daftar penulis yang tidak sah,” ujar Selamat Ginting. Staf Khusus Rektor Unas juga menjelaskan, Rektor Unas dan Ketua TPF juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada 20 Mei 2024. Termasuk Rapat Rektor Unas dengan para wakil rektor, Ketua Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK), serta Penasihat Manajemen Unas terkait hasil tinjauan TPF pada 21 Mei 2024.  “⁠Rektor dan Warek PPMK rapat kembali dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024 dan rapat Rektor, para wakil rektor dan ketua YMIK melaporkan hasil rapat dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024. Jadi semua Keputusan TPF dan Rektor Unas telah dilaporkan kepada LLDikti III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkas Ginting.

Biaya Kuliah Selangit, ke Mana Duit Rp 665 Triliun

Jakarta | FNN -  Wacana biaya pendidikan tinggi di Indonesia kerap menarik perhatian di masa penerimaan mahasiswa baru. Banyak pihak, terutama orang tua mahasiswa baru, menyebut uang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) Indonesia kian tahun semakin naik. Sebagai negara yang masuk dalam kategori berkembang menuju maju, Indonesia belum menggratiskan biaya pendidikan tinggi. Kondisi ini berbeda dengan negara maju yang menjadi anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) seperti Swedia, Finlandia, Islandia, hingga Jerman yang menggratiskan biaya pendidikan di kampus negeri maupun swasta mereka. Merespons isu uang kuliah ini, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan sifat pendidikan tinggi di Indonesia sebagai tertiary education yakni bukan pendidikan wajib, melainkan pilihan. Situasi ini membuat lulusan SMA, SMK, dan yang sederajat pada dasarnya tidak wajib lanjut ke pendidikan tinggi. Kebijakan terkait pewajiban pendidikan tinggi menurutnya memiliki konsekuensi pada bidang pendanaan. Karena pendidikan tinggi di RI bersifat pilihan, pemerintah lebih memprioritaskan pembiayaan jenjang wajib belajar, yakni SD dan SMP. “Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan dan diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar. Karena itu amanat undang-undang,” tuturnya dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat. Dana Pendidikan Tinggi RI Tidak Cukup Meskipun bukan menjadi fokus utama, Tjitjik mengatakan pemerintah tetap bertanggung jawab terkait dana pendidikan tinggi dalam bentuk pemberian bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Jika ingin menggratiskan biaya pendidikan tinggi di PTN, biaya BOPTN yang diberikan pemerintah harus sesuai dengan dana Biaya Kuliah Tunggal (BKT) masing-masing kampus. Namun, kenyataannya tidak demikian. “Kalau pemerintah bisa memberikan pendanaan BOPTN sama dengan BKT, maka pendidikan tinggi di negeri itu akan gratis. Tetapi permasalahannya, dana pendidikan kita tidak mencukupi karena prioritas utamanya tetap untuk pendidikan wajib yakni SD dan SMP,” tambahnya. Aturan UKT Tjitjik meyakini BOPTN yang diberikan pemerintah belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional pendidikan di PTN. Untuk itu, diperlukan peran serta masyarakat agar kuliatas SDM RI masa depan mumpuni. Menurut Tjitjik, caranya dengan memberikan kewenangan kepada PTN untuk dapat mengenakan UKT kepada mahasiswanya. Namun dengan catatan, tidak boleh ada komersialisasi PTN. “Itu jelas dan diatur juga dalam undang-undang, tidak boleh ada komersialisasi PTN. Karena PTN harus bersifat inklusif sehingga bisa diakses oleh masyarakat yang punya kemampuan akademik, baik dari ekonomi mampu ataupun kurang mampu. Ini sudah kebijakan dan amanah yang harus dipenuhi,” tegasnya. Untuk menjamin hal tersebut, Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Aturan ini memberikan penegasan bahwa kelompok UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Melalui aturan tersebut juga ditetapkan proporsi mahasiswa yang menerima jumlah UKT 1 dan UKT 2 minimal 20% dan bisa lebih, sesuai aturan yang dibuat masing-masing kampus. Selebihnya, PTN diberikan otonomi kewenangan untuk menetapkan kelompok UKT 3 dan seterusnya. Kelompok UKT 3 ke AtasTidak bebas, Tjitjik menyebutkan PTN diharuskan untuk menetapkan UKT tertinggi yang tidak boleh melebihi BKT. Syarat ini ditetapkan agar masyarakat tidak kelebihan membayar (overpay) terhadap kebutuhannya sendiri. Aturan penetapan UKT lainnya bisa disusun PTN dengan sifat UKT berkeadilan. UKT berkeadilan menurutnya akan menjadi senjata penting PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu. “Karena yang mampu itu bisa membiayai operasionalnya sendiri dan hal ini harus diperhatikan PTN,” ucapnya. (bgl)

Uang Kuliah Makin Mencekik, Akibat dari Pasar Bebas Dunia Pendidikan

Jakarta | FNN – Pendidikan makin mahal, banyak lulusan SMA tidak melanjutkan kuliah. Ini dampak buruk dari liberalisasi sistem pendidikan nasional.   Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selangit menjadi polemik bagi mahasiswa atau calon mahasiswa, khususnya di perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum atau PTNBH. Praktisi dan pemerhati pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan biaya pendidikan tinggi yang semakin melambung tinggi dan mencekik akibat sistem pendidikan nasional yang dilempar ke mekanisme pasar, sehingga sulit diakses oleh masyarakat. “Pemerintah telah abai dan gagal dalam mengelola sistem pendidikan sesuai amanat konstitusi. Maka pemerintah dalam hal ini harus mengubah arah sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan tinggi harus didesain sebagai pusat riset, sehingga, kampus bisa berkembang sesuai dengan tuntutan tanpa harus mencekik mahasiswa lewat UKT yang terlampau mahal,” katanya kepada pers, Senin (13/5/2024). Kenaikan UKT yang melonjak tajam itu menunjukkan sistem pendidikan Indonesia yang masih menggunakan mekanisme pasar. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Akibatnya, Indonesia punya permasalahan yang besar di masa yang akan datang. Maka dari itu, Indra menyarankan pemerintah wajib memperbaiki sistem pendidikan nasional. Jangan lagi dilempar ke mekanisme pasar karena itu namanya neoliberal pendidikan. Sementara negara kapitalis saja tidak melempar sistem pendidikan ke mekanisme pasar. Indonesia justru sebaliknya dan ini menjadi tanda tanya besar. “Jadi untuk saat ini bagaimana generasi muda Indonesia mempunyai kesempatan seperti dalam deklarasi hak asasi manusia bidang pendidikan perguruan tinggi dan punya akses yang terbuka berdasarkan meritokrasi. Jadi bukan hanya yang punya uang saja yang mendapat layanan pendidikan,” kritiknya. Maka ia menyayangkan sikap Kemendikbudristek yang seolah cuci tangan akan kondisi ini. Padahal, negara harus bertanggung jawab atas pendidikan warganya. Terlebih untuk keluarga yang berada di kalangan ekonomi menengah dan bawah. “Merekalah yang justru yang paling dirugikan karena tidak dapat bantuan apa-apa. Naiknya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) jelas tidak akan membuat rata-rata rakyat dari golongan penghasilan menengah akan mampu menguliahkan anak-anaknya,” ucap dia. Selain itu, Indra juga menanyakan siapa yang mengawasi anggaran lembaga pendidikan. Maka dari itu, sudah saatnya masyarakat mengevaluasi secara menyeluruh sistem pendidikan, apakah sudah sesuai dengan sistem Pancasila. Hal ini termasuk desain anggaran pendidikan sebagai acuan untuk melihat output dan outcome capaian yang dihasilkan dari penganggaran pendidikan tersebut. Indra menegaskan jika dibandingkan dengan skema pembiayaan di universitas di luar negeri, 70% operasional kampus berasal dari dana riset dan 30% dari UKT mahasiswa. Sementara, di Indonesia kebalikannya. Dana riset tak ada, sehingga semuanya dibebankan kepada masyarakat. ”Jadi jangan heran kalau akhirnya setiap tahun UKT naik terus. Apa lagi modelnya PTNBH, pemerintah melepas subsidi kampus dan disuruh mencari dana sendiri dengan alasan otonomi,” papar dia. Untuk itu, Indra mendesak pemerintah secepatnya merevisi atau mengubah arah sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan tinggi harus didesain sebagai pusat riset, sehingga kampus bisa berkembang sesuai dengan tuntutan tanpa harus mencekik mahasiswa lewat UKT yang meroket dan mahal. (Ade)

Partai Gelora Usulkan Wajib Belajar 16 Tahun dan Makan Siang Gratis untuk Ciptakan Generasi Unggul

JAKARTA | FNN  - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, Partai Gelora adalah partai masa depan yang paham sejarah dan mengerti realita hari ini. Menurut Anis Matta, narasi besar partai di Indonesia itu ada tiga. Yakni partai masa lalu, masa kini dan masa depan.  Partai masa lalu itu, andalannya memori sejarah, masa kini didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dan  masa depan itu, biasanya imajinatif. \"Nah, kalau mau menempatkan Partai Gelora itu, adalah partai masa depan yang paham sejarah dengan baik dan mengerti realita hari ini,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023). Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #21 dengan tema \"Apa Agenda Kampanye Partai Gelora? Dari Narasi ke Aksi\" yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (13/11/2023) malam. Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar ini, Anis Matta menegaskan, bahwa sebagai partai masa depan, Partai Gelora memiliki agenda panjang dan tidak akan lapuk oleh waktu. \"Kita punya narasi besar, menjadikan Indonesia superpower baru dengan menggabungkan tiga dimenesi, yakni agama, demokrasi dan keadilan sosial atau kemakmuran,\" katanya. Anis Matta menilai tahun 2024 mendatang akan menjadi titik awal atau nol km dari gelombang ketiga, sejarah baru yang akan menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar.  Adapun gelombang pertama itu dimulai pada masa ketika menjadi Indonesia hingga kemerdekaan RI, sedangkan gelombang kedua menjadi negara modern hingga reformasi. \"Kalau kita punya mimpi besar, maka kita perlu langkah kecil. Karena dengan langkah kecil yang tidak berhenti itu, kita akan menuju mimpi besar menjadikan Indonesia superpower baru,\" katanya. Langkah kecil itu, kata Anis Matta, diwujudkan dengan membangun manusianya, karena generasi tersebut akan menjadi tulang punggungnya dan pemikul beban sejarah. Maka sepertiga umurnya harus \'diintervensi negara\' dari mulai dari kandungan hingga umur 22-23 tahun. \"Jadi kalau ditanya, darimana kita mulai perjalanan menjadi Indonesia superpower baru, saya bilang dari ibu hamil. Ibu hamil itu, simbol kehidupan dan simbol generasi atau simbol kesinambungan,\" ujarnya. Intervensi negara yang ia maksud adalah memberikan gizi, vitamin kepada ibu hamil hingga 1.000 hari kelahiran sang bayi. Hal ini penting agar bayi yang dilahirkan tidak stunting dan menjadi beban negara.  Setelah itu, negara harus menyiapkan sistem wajib belajar selama 16 tahun, yakni wajib belajar 12 tahun sekarang ditambah 4 tahun lagi hingga kuliah di perguruan tinggi. Sebelum memasuki kuliah, setiap anak yang sekolah di jenjang SD-SMA akan diberikan makan siang gratis dan lain-lain, karena sistem belajar yang digunakan adalah sistem full day school. \"Dengan konsep itu, saya kira anggarannya tidak masalah, karena kebijakan anggaran, menyangkut kebijakan makro. Kalau fokusnya ke sana, ya kita bisa arahkan. Kenapa kita perlu fokus, karena itu penting untuk pembangunan sumber daya manusia,\" ujarnya. Anis Matta menegaskan, konsep pembangunan sumber daya manusia yang disampaikan Partai Gelora itu, menyatukan antara pendidikan dan kesehatan, sehingga menciptakan manusia Indonesia yang kuat.  \"Kalau semua sudah diberikan negara, maka negara bisa menuntut mereka untuk memberikan kontribusi kepada negara. Inilah yang nanti akan menjadi moment of luck, momen keberuntungan bagi Indonesia untuk menjadi superpower baru,\" katanya. Ia menambahkan, konsep Partai Gelora soal \'manusia Indonesia\' ini juga yang menjadi dasar dukungan kepada calon presiden (capres)  Prabowo Subianto dan upaya melanjutkan legacy Presiden Joko Widodo (Jokowi). \"Jadi ide Indonesia Superpower baru ini, mirip dengan apa yang disampaikan Pak Prabowo menjadi Macan Asia dan program Indonesia Emas 2045-nya Pak Jokowi. Karena itu kita berkolaborasi, karena narasinya ketemu,\" katanya. Sehingga isu pendidikan, lanjut Anis Matta, menjadi fokus utama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selain masalah infrasktur, hilirisasi industri, UMKM dan lain-lain.   \"Infrastrukturnya sesuatu yang sudah berjalan tinggal dilanjutkan, fokus ke depan adalah pembangunan sumber saya manusia. Ini sudah jadi agenda koalisi, sebagai gerakan kebangkitan menuju gelombang ketiga, sejarah baru menjadikan Indonesia sebagai superpower baru,\" pungkasnya. (ida)

Seorang Tahanan KPK Kasus Suap Meninggal Dunia

Jambi, FNN - Seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Agus Rama usia 55 tahun, terkait kasus korupsi dan suap RAPBD Jambi tahun 2017-2018, Rabu pagi meninggal dunia di dalam Lapas Kelas II A Jambi.Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Lili SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seorang tahanan titipan jaksa penyidik KPK meninggal dunia di Lapas Jambi.\"Silahkan kawan kawan media untuk konfirmasi lanjutnya ke Kalapas Kelas II A Jambi, saya baru menerima laporan awal saja,\" katanya.Sementara itu suasana di rumah duka beralamat di RT 10 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi sudah ramai dipenuhi keluarga dan kerabat dari PAN.Sedangkan jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka akan dimakamkan oleh keluarganya di pemakaman di Kota JambiWakil Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Madian di rumah duka almarhum Agus Rama yang meninggal dunia usia 55 tahun dikarenakan sakit yang di deritanya.Almarhum Agus Rama rencananya dibawa dan dimakamkan di kampung halamannya Sadu, Tanjabtim yang diperkirakan kurang lebih tiga jam perjalanan menggunakan jalur sungai sedangkan melalui jalur darat sekitar lima hingga enam jam.\"Kami dari keluarga besar PAN mengucapkan berduka cita atas wafatnya almarhum Agus Rama yang merupakan kader terbaik dan telah menjabat  anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode sejak 2009 hingga 2019,\" katanya.Sedangkan kuasa hukum Agus Rama, Alimin Lubis mengatakan almarhum meninggal dunia pukul 06.00 WIB di dalam lapas Klas IIA Jambi.\"Ya beliau Agus Rama meninggal dunia menurut informasinya dia punya riwayat penyakit maag,\" katanya.Almarhum Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar- Tanjabtim meninggal dunia.Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, Agus Rama  merupakan  tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dipindahkan ke Lapas Jambi dari Rutan KPK, dan bersama tersangka yang lain, pekan lalu. \"Para tahanan saat itu diterima dan diperiksa oleh dokter Lapas, dan mereka dalam keadaan sehat,\" katanya.Lalu, pada hari Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Agus Rama berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak bisa makan dalam dua hari, menggigil, dan perut kembung.Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam dirawat di klinik Lapas dengan pemasangan infus. Apabila tidak ada membaik, akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar Lapas untuk penanganan medis lebih lanjut.Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi Agus Rama yang masih terbaring di ruang rawat klinik.Selanjutnya, ada hari Rabu (1/11) sekitar pukul 06.00 WIB komandan jaga kontrol ke klinik Lapas dan memeriksa Agus Rama yang sedang sakit.\"Ternyata tahanan ini sedang di kamar mandi klinik Lapas dan diperiksa kondisinya tidak sadarkan diri dan diduga karena terjatuh di kamar mandi,\" katanya.Mengetahui hal tersebut, komandan jaga melaporkan kondisi tersebut kepada dokter Lapas dan Kepala Lapas Jambi segera memberikan perintah langsung tindakan dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas Lapas dan dokter Lapas menggunakan Ambulance.Sekira pukul 06:40 WIB tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB di RSUD Raden Mattaher Jambi.Setelah Agus Rama dinyatakan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menghubungi pihak keluarga tahanan dan pihak yang menahan serta Jaksa KPK untuk menyampaikan kondisi tahanan tersebut telah meninggal dunia di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi.(ida/ANTARA)

Darurat Pelajar Pelaku Kekerasan, LaNyalla: Harus Ada Solusi Sistemik

JAKARTA, FNN | Maraknya aksi kekerasan yang dilakukan pelajar sekolah tingkat pertama dan akhir dalam bentuk tawuran dan perundungan (bullying) terhadap teman, harus dicarikan solusi yang sistemik. Pasalnya aksi kekerasan tersebut sudah pada tingkat berpotensi mengancam hilangnya nyawa atau luka permanen dan serius. Demikian dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi maraknya aksi kekerasan yang dilakukan pelajar. Terbaru adalah kasus perundungan yang dilakukan pelajar SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, terhadap teman sekolahnya. “Jaman saya dulu sekolah juga ada perkelahian antar siswa, atau tawuran antar sekolah. Tapi tidak seperti sekarang, tawuran bawa pedang, parang dan clurit. Perkelahian jaman dulu juga dalam taraf wajar, setelah teman jatuh, ya sudah. Sekarang kita lihat, temannya sudah tak berdaya, masih dihajar, diinjak, ditendang. Ini kan mengancam nyawa dan cedera serius,” tukas LaNyalla, Jumat (29/9/2023). Dikatakan LaNyalla, untuk menemukan solusi yang sistemik, semua aspek perubahan perilaku siswa atau pelajar harus ditinjau secara komprehensif. Aspek lingkungan, mulai dari rumah dan tempat main (komunitas) anak. Aspek dan jenis  informasi yang diakses anak melalui media sosial. Aspek lingkungan di sekolah, kepekaan para guru, terutama guru BP. Regulasi sekolah terkait rewards dan punishment yang tepat. “Dan kasus-kasus yang ada, semua bermuara kepada menurunkan etika, moral dan budi pekerti anak didik kita. Ini yang berbahaya bagi masa depan bangsa. Karena kalau budi pekerti sudah menurun, dan moral generasi rusak, akan mudah terjerumus ke kerusakan lainnya, terutama narkoba, kriminalitas dan penyakit sosial lainnya. Ini pada jangka panjang akan menjadi beban dan ancaman bagi negara,” urai LaNyalla. Padahal, lanjut senator asal Jatim tersebut, Indonesia akan menghadapi ledakan populasi jumlah penduduk usia muda (produktif) mulai dari tahun 2030 mendatang, hingga puncaknya di tahun 2045, dengan komposisi hampir 70 persen penduduk Indonesia adalah mereka yang berada di level usia produktif. “Ini kan kacau kalau dibiarkan. Usia produktif, tetapi dengan kualitas yang rendah, dan tidak mampu berkompetisi, karena tidak sehat secara fisik, mental dan spiritual, akibat kerusakan moral dan gaya hidup yang sejak di bangku sekolah. Di sisi lain, tenaga kerja asing akan semakin mudah masuk ke Indonesia. Ini harus serius dipikirkan pemerintah,” ujarnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memang telah mengeluarkan Per-mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Namun aturan tersebut oleh banyak kalangan dinilai tidak terimplementasi dengan optimal di sekolah. Karena regulasi sanksinya hanya bersifat administratif, diberikan oleh satuan pendidikan dan tidak ada tindak lanjutnya, siapa melakukan apa dan siapa yang memberikan hukuman. (sws)

Ekspedisi Indonesia Baru: 400 Hari Keliling Indonesia

Wonosobo, FNN - Setelah 424 hari menjelajahi kepulauan Indonesia, tim Ekspedisi Indonesia Baru tiba di Tol Kayangan, Jawa Tengah, hari ini. Di Desa Sigempol, kawasan Pegunungan Dieng, tim memulai perjalanan bersepeda motor pada 1 Juli 2022. \"Alhamdulillah, Puji Tuhan, kami bisa menyelesaikan perjalanan ini dengan selamat,\" kata Dandhy Laksono, salah satu personel ekspedisi. Selama ekspedisi, tim telah menempuh jarak sekitar 11.000 km, melintasi 26 provinsi dan 120 kota, serta melakukan 16 penyeberangan antar-pulau: Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Sulawesi, Papua, Maluku Utara, Kalimantan, dan Sumatera. Tim mengunjungi titik terbarat di Pulau Weh, Aceh, dan titik paling timur di Jayapura, Papua. Ekspedisi ini bertujuan merekam imajinasi dan harapan warga tentang Indonesia, meneliti dan mencatat keragaman hayati, serta merangkai simpul-simpul komunitas sepanjang perjalanan. Tim membawa pulang 12 terabytes rekaman video dan 12.000 frame foto bertema keindonesiaan.  Selama perjalanan tim juga telah memproduksi 5 judul film dan 1 serial dokumenter berisi beragam topik: dari pertanian hingga maritim dan kelautan; dari masyarakat adat hingga keragaman hayati yang tecermin dalam kuliner, tenun dan obat tradisional; dari pariwisata hingga problem tambang nikel dan geotermal; dari perkebunan sawit hinga konflik agraria; dari masalah ibukota baru (IKN) hingga hak atas rumah. Lewat konsep Bioskop Warga, film-film dokumenter tersebut telah diputar di 200 lokasi/komunitas yang tersebar di Indonesia; dari \"layar tancap\" pedesaan, warung-warung kopi perkotaan, masjid, gereja hingga kampus-kampus. Tak hanya di Indonesia, Serial Dokumenter \"Dragon for Sale\", yang berisi 5 film tentang kontroversi pariwisata Pulau Komodo dan \"10 Bali Baru\", juga telah diputar di 8 kampus Amerika Serikat. Sementara, rencana penayangannya di Labuan Bajo sempat dibatalkan polisi. Tim Ekspedisi Indonesia Baru melibatkan personel lintas-generasi: Farid Gaban (Generasi Boomer), Dandhy Laksono (Generasi X), Yusuf Priambodo (Generasi Y) dan Benaya Harobu (Generasi Z). Di usia lebih dari 60 tahun, Farid Gaban masih sanggup mendaki Gunung Rinjani (3.726 meter) atau menyelam di Ternate atau Teluk Saleh, Sumbawa. \"Kami juga mengunjungi 10 Taman Nasional yang mewakili keragaman ekosistem Indonesia, meski dengan banyak catatan, kata Farid Gaban. Bagi Farid dan Dandhy, ini merupakan perjalanan keliling Indonesia kedua. Pada 2009, Farid melakukan Ekspedisi Zamrud Khatulistiwa bersama jurnalis Ahmad Yunus. Sementara Dandhy melakukan Ekspedisi Indonesia Biru enam tahun setelahnya bersama fotografer Suparta Arz.  Dua ekspedisi itu juga dilakukan dengan bersepeda motor selama kurang-lebih setahun. Ekspedisi Indonesia Baru dikelola dengan sistem koperasi yang beranggotakan anak-anak muda, jurnalis, aktivis lingkungan dan content-creator. \"Ini pengalaman pertama saya keliling Indonesia dan kami telah melalui hal-hal yang luar biasa sepanjang perjalanan,\" ungkap Yusuf Priambodo yang bergabung dengan ekspedisi lewat proses seleksi. Sementara anggota termuda adalah jurnalis muda Benaya Harobu dari Sumba (NTT) yang meninggalkan pekerjaannya untuk bergabung dalam ekspedisi ini. \"Saya tidak menyesal. Apa yang saya alami, jauh melampaui pengalaman kerja di mana pun,\" ungkap Benaya. Setelah selesai ekspedisi, kini Koperasi Ekspedisi Indonesia Baru akan mulai mengolah dokumentasi hasil perjalanan agar bisa dikonsumsi dan bermanfaat bagi publik. \"Semoga apa yang kami upayakan menjadi sumbangan bagi perubahan di Indonesia menjadi lebih baik. Karena itulah esensi dari Ekspedisi Indonesia Baru,\" pungkas Rumiyati, pimpinan Koperasi Ekspedisi Indonesia Baru yang berbasis di Wonosobo, Jawa Tengah. (*)

ITB Kesusupan Akidah LGBT

Bandung, FNN - Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) sejak dulu dikenal sebagai kampus intelektual, pencetak para scientist, birokrat, teknokrat, aktivis dan tentunya para penganut akidah ahlus sunnah wal jamaah. Bahkan ada alumni ITB yakni Imaduddin Aburrahim atau lebih dikenal sebagai Bang Imad, selain popular dikalangan aktivis sebagai seorang scientist juga kerap disebut sebagai Bapak Tauhid. Ke mana-mana dan di mana-mana pada masanya Bang Imad (almarhum) selalu mengajak berpikir logis dan berakidah lurus. Pada tahun 1980-1990-an orang selalu mengingat ITB ya Bang Imad, Bang Imad ya ITB, seperti dua keping mata uang logam yang tak terpisahkan. Tapi apa lacur yang terjadi, baru-baru ini ITB mendapat julukan baru, yakni kampus LGBT. Apa pasal? Pada pelaksanaan Orientasi Studi Keluarga Mahasiswa (OSKM) ITB 2023 mengemuka action para pengaut akidah lesbian, gay, biseksual dan trans-gender (LGBT). Mereka jejingkrakan menunjukkan kelas manusia rendahnya di hadapan ribuan mahasiswa baru. Kok bisa? Di hadapan 4.651 mahasiswa baru ITB itu terungkap semacam declaration of war, semacam propaganda LGBT secara terang-terangan dan kasat mata. Di acara OSKM ITB 2023, tepatnya pada 16 hingga 19 Agustus 2023 itu, kaum propaganda LGBT itu muncul pada 4 peristiwa: Pertama, pemberian panggung atau publikasi pada seorang lelaki tulen yang mengenakan pakaian perempuan. Rupanya anak ini adalah salah satu panitia bagian publikasi dan dalam satu postingan di sosial media pribadinya, anak ini terang-terangan dan bangga bahwa dirinya adalah banci (queer).  Kedua, adanya acara yang menggunakan diksi yang selama ini digunakan oleh kaum pro-LGBT, seperti orasi pelangi.  Ketiga, adanya acara dengan sponsor L’oreal dimana L’oreal menyebarkan kuesioner dan salah satu pertanyaanya adalah jenis kelamin. Namun form yang disediakan selain pilihan laki-laki dan perempuan, juga menyediaakan pilihan non-binary (tidak masuk kategori laki-laki maupun perempuan).  Keempat, maskot OSKM ITB 2003 yang mengarah pada non-binary. Kelima, menurut pendapat para mahasiswa baru, ada satu fase di Hari ke-1 dimana mahasiswa dan mahasiswi baru ITB yang mayoritas muslim tersebut tidak mendapat kesempatan sholat maghrib. Ini terkesan disengaja oleh para panitia OSKM ITB, di sinilah seperti terjadi pergeseran akidah ITB, dari kampus tauhid menjadi kampus LGBT. Miris sekali.  Secara umum, seorang netizen, Zulkaida Akbar, mengganggap ITB dan KM ITB kecolongan. Dia yakin tidak ada maksud mereka secara institusi untuk mempropagandakan LGBT. Namun ada beberapa hal yang harus dijadikan catatan oleh Zulkaida. Pertama, laki-laki memakai atribut perempuan sebagai bagian dari aksi panggung atau lucu-lucuan sebenarnya sudah ada sejak dulu dan dianggap lumrah. Contohnya adalah pementasan Srimulat (bahkan disiarkan di TV) yang memiliki karakter \"Tessy\", yakni laki-laki tulen yang berpakaian perempuan. Hal ini dulu dianggap lumrah sebelum adanya propaganda LGBT. Orang paham bahwa ini sekadar aksi panggung dan lucu-lucuan karena orang tahu bahwa di luar panggung mereka lelaki tulen, menikah dan punya anak (Tessy contohnya).  Namun hal ini tidak bisa dilakukan hari ini, apalagi di ITB. Komedi tidak bebas ruang dan waktu. Saat ini, di mana suasana kebatinan rakyat Indonesia sedang gerah dengan propaganda LGBT, aksi panggung semacam ini seharusnya dihindari dan bahkan harus dilarang.  Kedua, L’oreal kurang ajar! Perusahaan ini punya value dan misi mendukung LGBT. Namun L’oreal dan perusahaan-perusahaan lain harus sadar bahwa di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Mereka harus menghargai nilai-nilai Indonesia yang tidak memberi ruang pada LGBT.  Ketiga, meski Zulkaida yakin tidak ada kesengajaan secara institusi (ITB or KM ITB) dengan hal ini, ia mencurigai adanya kesengajaan dari (salah satu personal) tim publikasi KM ITB yang sudah terang-terangan declare bahwa dirinya adalah queer. Kelompok LGBT ini telah merebut diksi-diksi dan simbol-simbol yang selama ini melekat pada anak-anak seperti rainbow (pelangi). Propaganda mereka semakin masif dan terang-terangan. Perlahan, ada upaya untuk normalisasi LGBT, yang dilakukan tak hanya oleh Disney, Netflix, melainkan juga oleh perusahaan-perusahaan grup L’oreal.  Berkaitan dengan hal ini, Zulkaida menyerukan beberapa hal.  Pertama, zero tolerance terhadap propaganda LGBT. Jangan kasih panggung sedikitpun untuk mereka.  Kedua, selama ini Anti-LGBT mengambil posisi defensive. Sudah saatnya mengambil sikap offensive. L’oreal berani menyodorkan kuesioner dengan menyertakan pilihan non-binari sudah sangat kurang ajar. Bagi saya ini adalah deklarasi perang.  Ketiga, kesadaran akan bahaya propaganda LGBT harus digaungkan ke semua institusi negeri: Universitas, Kementrian, TNI dan POLRI. TNI dan POLRI harus melakukan screening dalam perekrutan. Saya mengusulkan universitas-universitas membuat pakta atau kesepahaman bersama untuk memerangi propaganda LGBT di kampus. Juga memberi sanksi tegas pada mahasiswa yang terbukti melakukan propaganda LGBT.  Keempat, pemerintah melalui institusi terkait harus memastikan bahwa perusahaan L’oreal menghormati azas, value dan norma-norma di Indonesia. Pemerintah harus mengambil sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar. Peristiwa ini ramai tak lama setelah kartun Pepa Pig memasukan unsur LGBT.  “Sekali lagi, propaganda mereka sudah sampai pada titik dimana kita tak lagi cukup merasa khawatir melainkan mengambil sikap aktif. Minimal 4 poin diatas. Yuk kita jaga Indonesia, kita jaga anak-anak kita,” tutup Zulkaida Akbar. Hal senada diungkap Drg. Bima Pramundita, salah satu orang tua mahasiswa baru ITB, membuat surat terbuka kepada Wakil Rektor ITB bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Jaka Sembiring, terkait declaration of war kaum LGBT yang menyusup dan mewarnai kepanitian OSKM ITB 2023. Dia menyesalkan di tengah semangat belajar mahasiswa baru ITB yang tinggi dengan di-support orang tua itu mengapa OSKM ITB 2023 menggunakan tema “Pelangi” dan dipertegas dengan Teaser di IG penampilan seorang mahasiswa ITB yg “banci“?  “Apakah ada maksud tertentu?? Kita tahu mungkin ini adalah keberagaman yang dikemas dengan sedikit humor alay. Tapi apakah ini perlu untuk perguruan tinggi sekelas ITB?” sesalnya. Bima berpendapat tidak perlu tampilan banci mahasiswa sebagai ikon dalam teaser OSKM ITB yang dimuat di media luas seperti IG. Masih banyak humor yang elegan ala mahasiswa ITB yang menunjukkan kelasnya.  “Bukankah penampilan banci dalam media televisi juga sudah dilarang resmi oleh pemerintah lewat KPI?” tegasnya. Dia menyesalkan semangat 4.651 mahasiswa baru ITB yang keren itu kemudian diwakili di teaser OSKM dengan mahasiswa banci adalah benar-benar menohok hati nuraninya sebagai orang tua. Kebanggaan meluap diterima sebagai mahasiswa baru ITB, tetiba tercoreng oleh pilihan sosok banci.  “Ada rasa malu dan prihatin yang mendalam, kenapa harus memilih sosok mahasiswa banci seperti ini? Adilkah 4.651 mahasiswa diwakili oleh seorang banci?? Representatif kah? Tercoreng rasa bangga kami sebagai orang tua mahasiswa baru ITB. Sungguh tidak mudah bagi kami menerima kejadian ini. Ada rasa marah dan terhina…! Entah kemana harus kami salurkan rasa dongkol ini…. Istighfaar….” ketusnya. Dalam acara OSKM ITB 2023 yang sempat dibuka oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di ITB Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (16/8) itu, suasana gembira berubah menjadi dongkol. Mahasiswa baru ingin protes tapi seperti tidak ada saluran yang pasti. Pihak Rektorat ITB pun lewat personelnya memberikan klarifikasi terkait beberapa poin penerimaan mahasiswa baru dan OSKM ITB 2023. Pihak rektorat beberapa hari ini berusaha mengatasi berbagai persoalan yang muncul selama Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), termasuk OSKM dan setelah kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).  Berikut poin-poin yang disampaikan personel rektorat ITB. Pertama, tentang kuesioer yang membuat heboh. Kuesioner tersebut dibuat oleh sponsor kegiatan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual -PPKS ITB (yaitu L’oreal). Angket tersebut disebarkan tanpa persetujuan Satgas PPKS ITB. Sementara angket resmi dari Satgas PPKS yang disebarkan untuk mahasiswa sudah sesuai Peraturan Kemdikbud. Satgas ITB sudah minta L\'oreal memberhentikan angketnya yang heboh tersebut dan kemarin setelah acara langsung di tutup Angket resmi dari Satgas PPKS ITB yang diminta diisi mahasiswa adalah sebagai berikut: www.bit.ly/SurveiPPKSITB  Kedua, mengenai OSKM oleh KM ITB termasuk Konten IG OSKM, kegiatan Pawai pelangi di OSKM sebenarnya adalah tradisi mahasiswa yang seingat saya sejak 2013-an ada di tiap acara OSKM (jauh sebelum kata pelangi dipakai untuk identitas LGBT,) untuk menunjukkan keanekaragaman Bidang di ITB. Namun kami sudah minta mahasiswa aware kondisi sosial dan minta perbaiki diksi karena bisa disalahartikan untuk masa sekarang sebagai “simbol” LGBT. Mahasiswa pada hari itu juga telah mengubah rundown, seperti tertuang di Jadwal resmi PMB di web. https://admission.itb.ac.id/pmb/-.  Tentang konten video pendek, yang multi interpretatif, sudah kami minta di-take down oleh mahasiswa. Dan sudah di takedown. Kami sudah investigasi panitia OSKM ITB 2023 tentang kemungkinan kampanye LGBT terselubung, dan disampaikan tidak ada. Kami juga tidak menemukan bukti ada agenda kampanye tersebut.  “Jadi di dalam kegiatan PMB maupun OSKM sama sekali tidak ada agenda kampanye dukungan atas LGBT,” tegas Rektorat ITB  Ketiga, tentang jadwal beribadah sholat, di rundown kegiatan OSKM yang disusun mahasiswa memang sudah ada, tapi dalam pelaksanaannya, di Hari ke-1, rupanya sulit memobilisasi 4.651 mahasiswa dalam waktu yang ditentukan. Memang beberapa kegiatan dilaksanakan lebih panjang (mulur). Tim staf Ditmawa dan Satpam yang di lapangan sudah berkali-kali mengingatkan, rupanya tidak cukup untuk bisa bantu mobilisasi mahasiswa sebanyak itu. Untuk itu malamnya kami evaluasi dan besoknya kami putuskan agar panitia OSKM memangkas kegiatan untuk memberikan waktu cukup untuk ibadah sholat bagi mahasiswa muslim. Akibatnya Hari ke-2, ke-3 dan ke-4 (penutupan), dapat berjalan dengan baik, dan mahasiswa yang beragama Islam dapat melaksanakan ibadah dengan lebih nyaman.  Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra dan Ketua KAT ITB Steven Gianmart H. Siahaan pun sudah menulis surat permohonan maaf pada 17 Agustus 2023 yang disebar ke WA-WA Group. Panitia mengaku kesalahan pada pelaksanaan Hari ke-1 kegiatan OSKM ITB 2023, terutama terkait pelaksanaan sholat maghrib. Namun tidak ada permintaan maaf terkait declaration of war LGBT sepanjang pelaksanaan OSKM ITB 2023. Dari rangkaian kejadian OSKM ITB 2023 terlihat jelas upaya declaration of war para pengidap akidah LGBT. Polanya terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Untung saja masih banyak pendekar-pendekar tauhid, baik dari orang tua, kakak kelas, alumni ITB dan para netizen yang berani dan lantang, sehingga declaration of war itu redup dan sebisa mungkin selama-lamanya. Karena ITB bukan kampus ecek-ecek, ini kampus intelektual, scientist, birokrat, teknokrat dan tentu saja kampus bertauhid. Mari kita jaga value itu semua (Djony Edward, wartawan senior FNN).