PENDIDIKAN
Belajar dari Brasil dalam Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta | FNN - Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brasil untuk belajar program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tepat, mengingat Brasil merupakan salah satu negara yang memiliki cerita sukses dalam mengimplementasikan program makan bergizi dan dapat menjadi referensi bagi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan analis manajemen kebijakan pangan, Sonya Mamoriska Mulia Harahap menanggapi kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Brasil, baru-baru ini. “Cerita sukses Brasil dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi nasional\" kata Sonya Mamoriska Mulia Harahap di Jakarta, Senin (2/12/2024). Menurutnya, Brasil menganut kebijakan ketahanan pangan dan gizi yang terpadu (closed-loop) dengan kebijakan lainnya. Kebijakannya diimplementasikan melalui program terpadu yang dikelola dengan melibatkan sektor publik (Kementerian/Badan), sektor swasta (perusahaan di bidang pertanian, agribisnis), serta sektor ketiga (LSM, serikat pekerja, konfederasi pedesaan, federasi pengusaha) yang memberikan efek berganda di berbagai sektor (multiplier effect). “Rencana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di hadapan para pemimpin negara pada KTT G20 di Brasil pada 18 November 2024 lalu merupakan langkah nyata agar program prioritas pemerintahannya ini segera bergulir mulai semester depan,” ujar Sonya saat wawancara dengan jurnalis senior Selamat Ginting dalam kanal berita Selamat Ginting Official. Selanjutnya program MBG ini pun langsung mendapatkan dukungan dari negara lain untuk pelaksanaannya, seperti Brasil, China, Amerika Serikat, dan Prancis. Namun demikian, menurut Sonya, program MBG ini sejatinya bukan program baru karena sudah banyak negara yang telah sukses mengimplementasikannya. “Saat ini sudah ada 98 negara yang tergabung dalam koalisi negara pemberi MBG (School Meals Coalition) yang diketuai Brasil dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan skala program MBG guna memastikan bahwa setiap anak dapat menerima makanan sehat dan bergizi di sekolah hingga tahun 2030 mendatang,” ujar akademisi Universitas BINUS (Bina Nusantara), Jakarta. Oleh karena itu, lanjut Sonya, niat Presiden Prabowo sudah tepat dengan segera mengirim tim khusus yang akan mempelajari program MBG di sekolah Brasil. Bak gayung bersambut, Brasil pun siap membantu dan berbagi pengalamannya kepada Indonesia. “Semoga program ini segera terwujud sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi kelaparan dan kemiskinan,” ungkap Sonya yang melakukan kegiatan studi banding pelaksanaan bantuan pangan ke Brasil pada petengahanJuli 2024 lalu, saat menjadi Direktur Transformasi dan Hubungan Kelembagaan Perum BULOG. *Potret Anak Indonesia* Menurut Sonya, niat Presiden Prabowo untuk segera menjalankan program MBG juga merupakan situasi yang mendesak, mengingat kondisi potret anak Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Padahal selain tumpuan harapan dari setiap keluarganya, mereka juga merupakan aset bangsa yang sangat penting dan berharga. Masa depan suatu bangsa akan sangat ditentukan tingkat pendidikan, kesehatan, perkembangan, dan kesejahteraan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus satu bangsa. Namun, kata dia, kondisi masa depan anak-anak Indonesia sangat mengkhawatirkan. Jumlah anak usia dini hingga 18 tahun di Indonesia ada sekitar 90 juta orang, atau sekitar 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Pada 2045, anak-anak tersebut akan berada pada usia 28-45 tahun yang merupakan periode emas usia produktif. Apalagi mereka generasi penerus yang akan mengelola dan memimpin negeri tercinta ini. “Oleh karena itu, sangat beralasan jika sejak dini anak harus mendapat perhatian secara serius dan sungguh-sungguh. Jika tidak, Indonesia Emas 2045 yang ditetapkan melalui Undang-Undang No.59 Tahun 2024 akan sulit untuk menjadi kenyataan,” ujar doktor manajemen strategis lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI). Selanjutnya menurut Sonya, dengan urgensi yang jelas untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi, maka penerapan program MBG di sekolah di Indonesia dipandang penting dan mendesak untuk mengatasi persoalan tingkat perkembangan dan pendidikan anak-anak Indonesia. Selain itu, implementasi program ini dapat membawa manfaat signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berkontribusi pada kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan pembangunan sosial-ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kendati demikian, kata dia, tantangan yang akan dihadapi tentunya beragam, termasuk penetapan jumlah makanan yang disajikan, kontrol atas biaya per makanan, kualitas nutrisi yang terpenuhi sesuai dengan angka kecukupan gizi. Termasuk kontrol pelaksanaan program atas kepuasan pengguna dan signifikansi peningkatan dampak ekonomi dan peningkatan kualitas kesehatan. Dikemukakan, patut digarisbawahi agar pelaksanaan program dapat berkesinambungan, pemerintah perlu mengatur berbagai aspek dengan strategi yang menyeluruh. Antara lain pendanaan dan keberlanjutan finansial, infrastruktur dan logistik yang terhubung dan terintegrasi, SDM, regulasi dan kebijakan yang adaptif dan tidak birokratis, keterlibatan dan kepuasan komunitas, manajemen risiko, evaluasi dan monitoring, teknologi dan kemitraan strategis. Menurutnya, produksi pangan lokal, penyediaan makan di sekolah dan pendidikan gizi merupakan kebijakan terpadu untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan yang sehat dan bergizi guna menjamin ketahanan pangan dan gizi nasional. Kepemimpinan pemerintah, legislasi yang kuat, partisipasi masyarakat sipil dan pengambilan keputusan lintas sektoral yang saling terpadu merupakan faktor-faktor yang menentukan. *BULOG dan Contoh Brasil* Mengenai peran BULOG dalam mendukung program BMG tersebut, menurut Sonya, ada dua hal. Pertama, BULOG tetap fokus pada pilar ketersediaan, keterjangkauan dan stabilitas. Kedua, untuk program BMG, BULOG dapat berperan sebagai pemasok bahan baku (beras, telur, minyak goreng, dll) kepada KUD/BUMDes (Koperasi Unit Desa)/Badan Usaha Milik Desa) yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional. Apalagi BULOG memiliki jaringan mitra binaan RPK (Rumah Pangan Kita) di seluruh Indonesia yang dapat diefektifkan menjadi mitra distribusi. “Tentu saja dengan satu syarat, proses transformasi operasional BULOG sesuai prinsip rantai pasok (supply chain) segera terwujud,\" kata Sonya yang menyelesaikan studi sarjananya di bidang Computer Engineering (Tehnik Komputer) di Boston University, Massachusetts, Amerika Serikat, dan studi masternya di Melbourne Business School, University of Melbourne. Diungkapkan, Brasil telah mengimplementasikan Program Brasil Tanpa Kelaparan sejak tahun 2003 di bawah kepemimpinan Presiden Luis Inacio Lula da Silva. Program ini menjadi tonggak penting dalam sejarah ketahanan pangan di Brasil dan terdiri dari berbagai inisiatif untuk mengurangi kelaparan dan malnutrisi. Salah satu inisiatif program adalah Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) yang merupakan program MBG untuk siswa di sekolah. Program ini dipadukan dengan Program Pengadaan Pangan (Programa de Aquisição de Alimentos/PAA) yang dikelola CONAB (Companhia Nacional de Abastecimento) – sebuah lembaga sejenis BULOG di Indonesia yang melakukan pengadaan dan distribusi pangan melalui pembelian dari petani kecil, penyimpanan, dan pendistribusian makanan ke berbagai institusi sosial yang membutuhkan. *Sukses Agribisnis* Menurutnya, keberhasilan implementasi program kebijakan Ketahanan Pangan dan Gizi serta posisi terdepan Brasil sebagai negara eksportir produk pertanian dan pertanian ditentukan oleh suksesnya pengelolaan agribinis yang didukung riset pertanian, pembiayaan melalui kredit, dan bantuan teknis. Riset pertanian dilakukan EMBRAPA (Empresa Brasileira de Pesquisa Agropecuária), sebuah perusahaan di bawah Kementerian Pertanian dan Peternakan – MAPA (Ministério da Agricultura, Pecuária e Abastecimento). \"Pembiayaan diberikan melalui kredit perbankan dan bantuan teknis kepada petani atau peternak diberikan melalui Konfederasi Pertanian dan Peternakan Brasil (Confederação da Agricultura e Pecuária do Brasil/CNA),\" ujar Sonya. Dikemukakan, pencapaian ketahanan pangan Brasil dari segi kuantitas, dibuktikan dengan penyediaan pangan yang bersumber dari dalam negeri dan posisi Brasil sebagai salah satu negara eksportir pangan terbesar dunia. Dari segi kualitas, Brasil menyediakan pangan tidak hanya dalam bentuk bahan makanan, namun sudah siap saji, murah, bergizi, mudah diakses bagi masyarakatnya. Selain infrastrukturnya, kata Sonya, Brasil juga menyiapkan kerangka hukum kebijakan pelaksanaan program BMG yang kuat sebagai landasannya. *Pengakuan Internasional* Sonya menceritakan pengalamannya saat studi banding pelaksanaan bantuan pangan ke Brasil pada pertengahan Juli 2024 lalu. Brasil mendapat pengakuan internasional atas upaya dan pencapaiannya dalam mengurangi kelaparan. Pada 2014, Brasil berhasil keluar dari peta kelaparan global yang dibuat Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) PBB, setelah mencapai target pengurangan kelaparan dalam Millenium Development Goals (MDGs). Terdapat empat hal pembelajaran dan tantangan penerapan dari program MBG Brasil, kata Sonya. Pertama, pentingnya keterlibatan masyarakat: melibatkan masyarakat, terutama petani lokal, dalam proses pengadaan makanan sangat penting untuk menjamin keberlanjutan program. Kedua, anggaran yang cukup: program makanan sekolah membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk menjamin keberhasilannya.Ketiga, pengawasan yang ketat: Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan kualitas makanan dan efektivitas program. Keempat, evaluasi berkala: Evaluasi secara berkala perlu dilakukan untuk mengidentifikasi masalah dan melakukan perbaikan. (sws)
Bongkar Terus Ijazah Palsu dan Fufufafa
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Jokowi, dan kini, Gibran adalah pemimpin yang sarat dengan skandal. Skandal adalah insiden yang dipublikasikan dan melibatkan dugaan pelanggaran, aib atau pencabulan moral. Skandal bisa didasarkan pada kenyataan, produk dugaan salah, atau campuran keduanya (KBBI). Jika skandal terjadi pada warga biasa mungkin masih wajar, tetapi jika dilakukan oleh seorang pemimpin maka hal itu tidak boleh dibiarkan bahkan harus dikenakan sanksi. Konstitusi negara Republik Indonesia UUD 1945 memberi ruang untuk memberhentikan seorang Presiden atau Wakil Presiden yang terlibat skandal dengan sebutan \"perbuatan tercela\". Demikian juga Ketetapan MPR No VI tahun 2000 mengatur hal itu sebagai pelanggaran \"etika kehidupan berbangsa\" serta ideologi Pancasila telah menarasikan dengan \"kemanusiaan yang adil dan beradab\". Di antara skandal Jokowi yang terus berkembang dari awal hingga akhir masa jabatan adalah ijazah palsu. Bagaimana bangsa besar dan konon beradab dapat mentolerir dan membiarkan Presidennya berijazah palsu ? Tanpa merasa salah ia telah menjalankan jabatannya hingga dua periode. Rakyat mengusik status ijazah ini. Diawali tuduhan Bambang Tri, namun alih-alih Jokowi membantah kebenaran tuduhan itu justru mengkriminalisasi Bambang Tri dan Gus Nur. Keduanya dipenjara akibat \"ujaran kebencian\" bukan akibat Jokowi telah mampu membuktikan keaslian ijazah Sekolah Menengah atau Perguruan Tingginya. Saat digugat perdata ulang melalui PN Jakarta Pusat Jokowi pun berbelit-belit lewat debat status sebagai Presiden atau pribadi untuk membuktikan kepemilikan dan keaslian ijazah Perguruan Tinggi. Hingga tahap ini baik saat mediasi maupun proses perkara, ijazah asli yang ditunggu rakyat untuk ditunjukkan itu tidak muncul juga. Jokowi tidak memiliki itikad baik dan hal ini menimbulkan konklusi bahwa Jokowi memang tidak memiliki ijazah atau ijazahnya tidak asli alias palsu. Pemalsuan dokumen baik pemalsu, penyuruh, pembujuk atau penyerta dari pembuatan suatu dokumen terancam pidana penjara. Begitu juga dengan yang membantu dan pengguna. Pasal 263 KUHP mengancam maksimal 6 tahun sedangkan Pasal 266 KUHP 7 tahun penjara. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga berskandal baik soal ijazah MDIS Singapura dan ijazah UTS Insearch Australia dengan Keterangan Dirjen PAUD tentang kesetaraan, juga skandal Fufufafa yang menghebohkan. Cermin kerendahan moral dan ketidakpatutan seorang Wakil Presiden. Sebagaimana ayahnya Gibran juga perlu diusut dan disidik status ijazah baik yang digunakan untuk pemenuhan persyaratan Cawalkot maupun Cawapres nya. Skandal ijazah ini menjadi ironi karena bangsa Indonesia sedang berjuang untuk memiliki pejabat atau pemimpin yang cerdas, jujur, berakhlak serta kompeten. Skandal lain Gibran yang meruntuhkan kecerdasan dan moralitas dirinya adalah Fufufafa. Keyakinan publik bahwa pemilik akun itu adalah Gibran sulit untuk dibantah. Ada penodaan agama, ujaran kebencian dan pornografi pada konten Fufufafa tersebut. Seluruh perilaku kriminal itu diancam dengan hukuman penjara. Atas perbuatan penodaan agama melanggar Pasal 156a KUHP Gibran terancam penjara maksimal 5 tahun, atas ujaran kebencian Pasal 27 dan 28 UU ITE ancaman 6 tahun dan atas pidana pornografi UU No 44 tahun 2008 Gibran terancam maksimal 12 tahun. Dengan ancaman tersebut Gibran Rakabuming Raka bisa ditangkap dan ditahan sambil menjalani proses peradilan. Skandal ijazah palsu Jokowi dan Gibran harus dibongkar tuntas. Demikian juga dengan politik dinasti yang dijalankannya. Hal ini menjadi konsekuensi dari pengakuan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Jokowi sebagai mantan Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden berkedudukan sama di depan hukum. Jika hukum obyektif diberlakukan, maka bukan mimpi bahwa bapak dan anak itu Jokowi dan Gibran akan berlama-lama berada dalam sel penjara sambil merenung, menyesal, dan bertobat. Itupun jika keduanya memang beriman atau beragama. *) Bandung, 26 November 2024
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
Jakarta | FNN - Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengklarifikasi pemberitaan terkait penangguhan gelar doktor Menteri Bahlil Lahadalia belakangan ini. MWA UI meluruskan, yang ditangguhkan adalah pelaksanaan yudisium, sehingga gelar doktor Menteri Energi Sumber Daya Mineral tersebut menyesuikan jadwal yudisium. “Itu yang terjadi ujian promosi pertengahan Oktober (maka) tidak bisa Yudisiumnya November itu harus dihitung dulu. Ya penangguhan yudisium, promosinya yang sudah ya tidak bisa serta merta itu harus ditangguhkan (doktornya), itu yudisiumnya (yang ditangguhkan),” ujar Ketua MWA UI Yahya Staquf di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, hari ini (15/11). Ketua PBNU ini mengatakan, terkait isu akademik Menteri Bahlil hanya masalah waktunya saja. Sehingga Yudisium yang akan dilaksanakan November 2024 ditangguhkan hingga genap empat semester penuh. “Batas semester 4 penuh itu disampaikan karena peraturan menurut peraturan rektor No 26 tahun 2022 itu harus empat semester, ya harus menunggu seluruh masa studi itu berlalu,” ujarnya Dengan demikian, polemik yang terkait gelar akademik Menteri Bahlil menjadi terang-benderang. Bahwa tidak benar gelar doktor Menteri Bahlil dibatalkan UI. Namun mengikuti jadwal Yudisium, yang ditangguhkan adalah jadwal Yudisium, mengikuti aturan yang berlaku di Universitas Indonesia itu. Sebelumnya, ada kabar bahwa Universitas Indonesia (UI) pembatalan kelulusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai doktor dan akhirnya dibantah hari ini oleh Yahya Staquf. (*)
Dirjen AHU Seharusnya Tahu Diri, Cabut Akta 03 Yayasan Kemendikbud Lalu Berikan Akses untuk Yayasan Trisakti
Jakarta | FNN - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar seharusnya tidak mempersulit Yayasan Trisakti pimpinan Prof Dr Anak Agung Gde Agung untuk melakukan pembaruan data yang ada dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Tujuannya agar seluruh kegiatan di kampus Universitas Trisakti berjalan dengan baik sebagaimana sebelum terjadi perampokan Yayasan Trisakti oleh Kemendikbudristek. Apalagi saat ini Mahkamah Agung telah memutuskan secara inkracht bahwa Yayasan Trisaktilah yang berhak atas pengelolaan Universitas Trisakti. Demikian pernyataan Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum pembina Yayasan Trisakti kepada wartawan di kantornya kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Nugraha menjelaskan bahwa sulitnya mengakses sistem administrasi badan hukum yang seharusnya bisa dilakukan oleh semua notaris - diduga ada unsur kesengajaan. Sebab ada notaris tertentu yang ternyata leluasa melakukan bongkar pasang data dalam sistem administrasi di Ditjen AHU Kementerian Hukum. \"Dalam temuan saya, notaris Andi Sona Ramadhini telah melakukan perubahan data, yakni Akta 22 tahun 2005 diganti dengan Akta 03 tahun 2023,\" paparnya. Sementara ketika dirinya ingin login dan melakukan perubahan data, ternyata diblokir. Artinya notaris ini memiliki kekebalan hukum. Pemblokiran SABH (sistem administrasi badan hukum) tersebut praktis melumpuhkan operasional yayasan, karena tanpa SABH, yayasan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengangkat pejabat perguruan tinggi, membuat kurikulum baru, bahkan membuka rekening bank. Nugraha menyarankan kepada siapapun untuk melakukan checking data di AHU Kementerian Hukum, untuk memastikan bahwa ternyata akses ditutup oleh mereka. “Bahkan notaris pun tidak bisa mengaksesnya. Seharusnya setiap notaris bisa ngecek lewat online, tetapi ternyata tidak bisa dicek. Untungnya waktu itu, saya tiap hari melakukan pengecekan. Akhirnya dalam satu wakti saya berhasil masuk. Entah kenapa, mungkin mereka sedang melakukan kegiatan tertentu, terbuka dan saya berhasil mendownload, namanya Profil Yayasan. Tertulis resmi dari Dirjen AHU, terlihat di situ bahwa Akta 2005 milik kami tiba-tiba diubah menjadi Akta 2023, di mana nama Anak Agung, Hary Tjan Silalahi dan lainnya sudah diganti oleh pejabat negara. Maka, ketika dalam berperkara saya mendapatkan bukti bahwa dalam Akta tersebut didasarkan atas Kepmen 330,” paparnya. Yang menjadi masalah sekarang lanjut Nugraha, bahwa berdasarkan putusan pengadilan tingkat 1,2 dan 3, Kepmen 330 tersebut sudah batal. “Itu artinya Akta tersebut tidak sah. Dirjen AHU seharusnya mencabut Akta ini karena dibuat berdasarkan Kepmen yang sudah dibatalkan MA,” tegasnya. Kenapa Dirjen AHU tidak mencabut? Padahal Nugraha sudah berkali-kali mengirim surat, akan tapi tidak pernah direspons. Ternyata dari hasil investigasi Nugraha, dilihat dari Kepmen 330, ada yang namanya Cahyo Rahadian Muzhar. “Cahyo ini diangkat oleh Nadiem Makarim menjadi Pembina Yayasan, lalu dalam Akta 2023 juga ada namanya Cahyo, lalu dalam profil yayasan juga ada namanya Cahyo. Pertanyaannya siapa Cahyo ini? Cahyo ini ternyata menjabat sebagai Dirjen AHU. Jadi dia itu mengangkat dirinya lalu mengajuan kepada dirinya pula. Dia menjadi Pembina lalu mencacatkan dirinya di AHU yang Dirjennya adalah dirinya. Dia yang mengajukan permohonan, dia pula yang menerima permohonan itu,” sungguh mengherankan. Nugraha tentu heran melihat cara kerja Dirjen AHU, sebab cara-cara yang dipertontonkan jauh dari kebenaran dan keadilan. “Saya tidak perlu menyatakan bahwa Cahyo memanipulasi hukum, sebab warga negara kita sudah pintar. Yang jelas, tidak ada aturan undang-undang yang menyatakan Pembina Yayasan bisa diangkat oleh Surat Keputusan Menteri. Artinya mereka bikin aturan sendiri, semau-maunya. Padahal secara struktur Undang-undang berada di atas SK Menteri. Setelah Kepmen dijadikan landasan, padahal posisinya di bawah UU, lalu dibatalkan juga oleh Mahkamah Agung, seharusnya Akta itu otomatis dicabut. Tetapi Cahyo masih bertengger di sana. Dan Cahyo sebagai penjaga gawang di AHU untuk mengecek dan melakukan verifikasi apakah ini benar atau salah, apakah melanggar UU atau tidak, tetapi dia tidak melakukan tugas dengan benar. Bahkan ketika sudah ada putusan pengadilan pun, dia tidak melakukan perubahan,” katanya geram. Nugraha masih bisa memaklumi sikap Dirjen AHU ketika belum ada putusan pengadilan, karena SK Menteri itu yang dijadikan landasan. Namun sekarang fakta dan sudah berubah, bahwa landasan yang dipakai mereka ternyata melanggar hukum dan harus dicabut. “Oke dulu waktu belum ada putusan pengadilan, Cahyo bisa berlindung pada Kepmen 330, tetapi sekarang Kepmen tersebut sudah batal demi hukum, kok tidak melakukan kewajiban sebagai mana tugasnya.Cahyo seharusnya mengembalikan Akta 2005. Ini sudah jelas UU dilanggar, Kepmen batal, tetepi Akta masih tercatat, lalu dasarnya apa? Ini jelas ada pertentangan hukum,” katanya penuh keheranan. Nugraha menjelaskan SABH itu sebuah sistem yang bisa dibuka oleh notaris yang bisa mengubah Akta Perusahaan atau Yayasan. Notaris bisa mengubah dalam SABH. Ketika SABH digembok, notaris mana pun tidak bisa melakukan perubahan. Yang punya wewenang untuk membuka atau menutup gembok adalah Dirjen AHU. Maka dia bisa mengubah Akta mereka sementara Akta Yayasan Trisakti tidak pernah bisa dibuka. Mereka kata Nugraha memakai jasa notaris Andi Sonia Ramadhini. “Sakti sekali notaris ini. Dia bisa membuka SABH yang sedang diblokir lalu mengubah menjadi Akta 03 dan sekarang ada perubahan lagi dalam Akta tersebut. Dirjen Dikti dijadikan Ketua Pembina lalu mantan Dirjen Dikti masuk menjadi anggota Pembina. Jadi ini bisa dibilang permufakatan antara notaris, Dirjen AHU dengan para Pembina yang telah batal oleh MA. Mereka bermufakat untuk mengubah-ubah Akta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” paparnya. Kemelut di Yayasan Trisakti kata Nugraha, sesungguhnya sudah selesai sejak lama. Namun masyarakat banyak mengira kisruh Yayasan Trisakti belum selesai, padahal tidak. Memang dulu pernah bersengketa antara Yayasan Trisakti dengan Rektor Universias Trisakti, Thoby Mutis, tetapi sudah selesai, bahkan sejak saat itu Yayasan Trisakti melakukan aktivitas normal dengan baik dan lancar. “Kiamat buatan” datang ketika tiba-tiba Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan SK Menteri No. 330/P/2022 pada 24 Agustus 2022 yang intinya menggarong Yayasan Trisakti sudah berdiri sejak lama. Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung menuturkan bahwa seharusnya Kepmen tersebut tidak bisa dikeluarkan karena Yayasan Trisakti merupakan badan hukum perdata yang didirikan atas data pendirian sah sejak 1966. Kepmen tersebut dianggap melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Disebutkan perguruan tinggi swasta hanya bisa dikelola dan dibina oleh yayasan itu sendiri. \"Lagi-lagi melanggar Undang-Undang No.12 Tahun 2012 yang mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh campur aduk dalam permasalahan badan hukum swasta atau universitas swasta. Ini betul-betul merupakan suatu pelanggaran yang sangat radikal menurut saya,\" ujar Anak Agung Gde Agung. Untuk membuktikan kebenaran pendapat Anak Agung, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dari tingkat PTUN, PT TUN, dan Mahkamah Konstitusi, Yayasan Trisakti menang. Putusannya sudah final dan inkracht, bahkan pemerintah tidak bisa melakukan Peninjauan Kembali sesuai judicial review Mahkamah Konstitusi. Pengadilan memerintahkan Menteri segera mencabut SK Mendikburristek, memulihkan nama baik Prof Anak Agung Gde Agung, dan menyatakan SK Mendikbud No 330 tidak sah. “Jadi, alasan apa lagi Cahyo Rahadian Muzhar memblokir Akta Yayasan Trisakti?” pungkas Nugraha. (sws)
Bahlil Kini Diburu
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BAKAL apes nasib Bahlil Lahadalia Ketum Partai Golkar Menteri Investasi Jokowi. Setelah Jokowi menyingkirkan Airlangga dan memakhkotai Bahlil, kini kebahlulannya mulai terkuak. Awalnya soal Whiskey Hibiki 21 Year Old di meja dekatnya, lalu ada preman \"FEK\" di Rapat Pleno partai nya. Terakhir soal \"Doktor\" dari UI yang diragukannya. Kurang 2 tahun lulus jadi \"Doktor\" berpredikat Cumlaude. Para alumnus gelisah UI dimurah-murah, Guru Besar mulai mendorong kaji ulang kelayakannya. Muncul berita di media bahwa joki penulis Desertasi Doktor Bahlil berjudul \"Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia\" adalah Alvian Cendy Yustian pegawai Kementrian Investasi/BKPM alumni UI. Peristiwa perjokian Bahlil menjadi puncak dari gunung es banyaknya pejabat hingga anggota DPR yang ujug-ujug bergelar Doktor bahkan Professor tanpa kejelasan \"studi\" atau \"kerja akademik\". Bambang Soesetyo dan Raffi Ahmad termasuk yang mendapat sorotan. Terkesan semakin mudah untuk mendapatkan gelar prestisius sepanjang ada duit pembiayaannya. Bergerak mundur, maka kasus \"gelar palsu\" Jokowi pun nampaknya terkait. Seorang Presiden yang sebelumnya Gubernur dan Walikota dimasalahkan keaslian ijazahnya. Tanpa pengusutan maka mungkin besok Jokowi sudah bergelar Doktor atau Professor HC, Humoris Causa. Maklum Guru Bangsa he hee Beredar lagi foto Bahlil Lahadalia kurang sopan bergaya preman makan di meja \"segala ada\" hanya mengenakan kaos tanpa lengan. Sebelumnya, saat viral foto Whiskey Hibiki terlihat Bahlil menelpon santai mengenakan kaos putih dan bercelana jeans. Mejanya ada asbak berisi puntung rokok dan kulit kacang, gelas, air mineral dan tentu wiski tadi. Bahlil Lahadalia wajar jika diburu Guru Besar soal gelar Doktor UI nya sebab sang Ketum ini memang kontroversial. Dulu pidato \"Raja Jawa\" ramai di media yang diasosiasikan pada Presiden Jokowi yang menurut Bahlil tidak boleh main-main padanya, \"kita bisa celaka\". Majalah Tempo menulis tentang \"Tentakel Nikel Menteri Bahlil\" yang menunjukkan keterlibatannya dalam urusan tambang. Diisukan Bahlil melakukan jual beli izin tambang. Soal IKN ia omon-omon bahwa ratusan trilyun investasi datang dari UEA, China, Korsel dan beberapa negara Eropa. 200 hingga 300 trilyun masuk. Pihak Otorita IKN menyebut investasi hanya 58,41trilyun. Kasus Rempang yang sarat kepentingan China dengan misi pengosongan telah menimbulkan bentrokan dengan masyarakat pribumi. Bahlil menyebut ada pihak asing yang mendalangi padahal faktanya hal itu adalah reaksi wajar masyarakat atas pengusiran paksa oleh Pemerintah pasca MOU Jokowi-Xi Jinping di Chengdu China. Bahlil Lahadalia pantas untuk diburu pada kasus Doktor kilatnya. Ini momentum untuk mengawali pembongkaran dugaan maraknya jual beli gelar yang secara tidak langsung merugikan kampus atau akademisi yang jujur dan berdedikasi. Bahlil yang kontroversi harus dieksekusi agar tidak muncul perilaku bahlul lain yang merusak tatanan akademik dan budaya politik yang tidak konstruktif.Luruskan dan bersihkan nama baik UI agar tidak muncul Doktor-Doktor Fufufafa. (*)
FHUI, Selamat Dies Natalis 100 Tahun: Pendidikan Hukum di Indonesia
Oleh: Joko Sumpeno, Pemerhati masalah Hukum dan Sejarah SELAMAT Merajut Kembali Kenangan dalam rangka Dies Natalis 100 tahun Pendidikan Hukum di Indonesia ( 28 Oktober 1924-2024 ). Diawali Sekolah Hukum ( Recht School ) pada Juli 1909 yang kemudian ditutup pada 2028, berdirilah Sekolah Tinggi Hukum ( Recht Hoge School ) 4 tahun sebelum Recht School ( RS ) itu ditutup. Menghasilkan 189 lulusan yang lulusannya antara lain Mr. ( Meester in de Rechten - Sarjana Hukum ) Besar Martokusumo ( advokat pertama pribumi sejak zaman kolonial Hindia Belanda, pun pernah menjadi Residen di Karesidenan Pekalongan semasa Pemerintahan Bala Tentara Jepang 1942-1945 ). Juga R.Suprapto, pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili Kutil tokoh lokal dalam Revolusi Sosial di Tiga Daerah ( Tegal, Brebes dan Pemalang ), kemudian menjadi Jaksa Agung R.I terlama ( 195-1959 ), serta mengundurkan diri dan tak mau serah terima jabatan di depan Presiden Soekarno. R.Suprapto tidak bergelar Mr. hanya lulus RS karena tidak melanjutkan ke RHS ataupun Universitas Leiden. Kemudian menjadi Jaksa Agung yang fenomenal dan dijadikan Bapak Kejaksaan R I yang patungnya dipajang di depang Gedung Kejagung R.I Lulusan RS, kemudian RHS adalah Moh Yamin pernah menjadi Menteri Kehakiman dan Ketua Dewan Perancang Nssional- kini Bappenas ; Amir Syarifudin mantan Perdana Menteri 1947.. Sedangkan Ketua Mahkamah Agung R.I pertama ( Mr. Kusmah Atmaja ), juga Prof Dr Mr Soepomo pernah Menteri Kehakiman R.I pertama..adalah lulusan Universitas Leiden setelah tamat R.S. Empat tahun RHS berjalan sejak 1924, kemudian RS ditutup pada 1928.... yang pada 28 Oktober 1928 itu Sumpah Pemuda dicetuskan dengan tokohnya mahasiswa Mr Moh Yamin yang sekolah lanjutannya diselesaikan di AMS Surakarta setelah meninggalkan Landbouw School ( Sekolah Pertanian dan Kehewanan di Bogor, cikal bakal Fakultas Pertanian dan Kehewanan Universitas Indonesia kemudian pada 1958 memisahkan diri menjadi Institut Pertanian Bogor. Nama Indonesia pada Universitas Indonesia kini itu berawal dari nama himpunan menghimpun Sekolah Tinggi Teknik Bandung ( Technische Hoge School ), Sekolah Tinggi Ekonomi di Makassar, Sekolah Tinggi Farmasi Surabaya, dan Sekolah Tinggi Hukum serta Kedokteran di Batavia atau sejak 1942 menjadi Jakarta. Awalnya bernama U van I diprakarsai oleh Pemerintah Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia ( NICA - Pemerintahan Sipil Hindia Belanda ).Sejumlah dosen dan gurubesar yang pro republik hijrah ke Jogja, mendirikan Balai Perguruan Tinggi R.I di Jogja pada Desember 1949 ,antara lain Prof Mr.Djoko Soetono .Sebagian lagi tetap di Jakarta mendirikan Universitas Nasional yang diprakarsai Prof Sutan Takdir Alisyahbana dan Adam Bachtiar ( ayahanda Prof Harsya W Bachtiar ). Bahkan Prof Djoko Soetono menjadi Dekan bukan saja FH, karena Fakultasnya dirangkap menjadi Fakultas Hukum, Ekonomi dan Sosial Politik yang kampusnya berada di Surakarta. Hanya beberapa bulan FHESP berkampus di Surakarta, karena rumornya Sunan Pakubuwono XII tidak begitu berkenan terkait dengan hengkangnya status Istimewa pada Surakarta itu. Dua bulan kemudian, pasca kesepakatan KMB 27 Desember 1949, yakni Februari 1950 lahirlah UI tanpa \'van\' di tengah dua huruf U dan I itu. Dan, Dekan FHESP dijabat oleh Prof Mr . Djoko Soetono. Sejak 1950-1959 iklim politik parlementer yang liberal, memanggil keprihstinan kaum militer yang sejalan dengan kehendak Bung Karno untuk memberikan ruang politik kepada tentara, maka lahirlah jalan tengah konsep Prof Mr.Djoko Soetono - pendiri Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian - yang menjadi narasumber intelektualnya tentara menghadapi situasi politik desa itu. Kemudian konsep itu bergulir dan bermetamorhosa menjadi Dwifungsi yang dirasa represif dan ditinggalkan sejak reformasi 1998 menguncangnya. Sumbangan Fakultas Hukum UI kepada tumbuh-kembangnya hukum dan politik di Indonesia tak bisa dipisahkan dari langgam realitas politik Indonesia. Hampir saja impian tiga periode rezim Jokowi 3 terpenuhi, dan dimanakah prof hukum UI berdiri. Anda bisa lihat kembali pada sepanjang 2023, siapa yang siap menjadi \"tukang\" sekaligus teoritikusnya. Dan, ingat lah siapa saja profesor FHUi yang lantang berani mengingatkannya. Itulah FHUI kita..!! Jsp, pernah menjadi wartawan Forum Keadilan 1989-1991. Kini masih suka menulis apa saja.
Kampus Trisakti Berstatus PTNBH Akan Lebih Bagus, Anak Agung: Omong Kosong
Jakarta | FNN - Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr Anak Agung Gde Agung tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dengan suara yang berat mantan Menteri Sosial dalam Kabinet Abdurahman Wahid itu mengungkapkan isi hatinya bahwa sebagai warga negara yang baik ia sudah menempuh seluruh jalur pengadilan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Namun apa yang didapat justru sebaliknya, ia merasa dilecehkan dan diremehkan oleh anak muda bernama Nadiem Makarim yang saat ini kebetulan sedang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. \"Saya sudah lelah, letih, capek, dan tak tahu harus berbuat apa lagi. Saya sudah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah Yayasan Trisakti. Dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat tertinggi Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti selalu menang. Sudah tiga kali kemenangan putusan pengadilan, sama sekali tidak diindahkan oleh Nadiem Makarim. Perilakunya mirip preman,\" kata Anak Agung kepada wartawan di halaman Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Kamis (26/09/2024). Anak Agung didampingi pengacara dan para anggota Yayasan Trisakti lainnya mendatangi kantor Nadiem untuk mempertanyakan surat yang dikirim beberapa hari lalu perihal pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung. Maklum, sudah hampir dua bulan sejak Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti, Mendikbudristek tidak menunjukkan itikad baik untuk keluar dari kantor yayasan yang diserobotnya. Bahkan surat yang dikirim dari pihak Anak Agung ke Mendikbudristek, tidak direspons dengan baik, malah dipingpong ke sana ke mari. \"Katanya suruh nanya ke Dirjen Dikti. Sungguh cara bernegara yang mirip preman,\" tegasnya dengan nada kesal. Anak Agung menegaskan bahwa sejak Agustus 2024, begitu terima putusan Mahkamah Agung, pihaknya langsung bersurat kepada Mendikbudristek, tetapi tidak direspons. \"Kita malah ditendang kiri kanan. Masyarakat bisa tahu bagaiman seorang menteri pendidikan bisa bertindak sewenang-wenang di luar hukum mengambil alih yayasan swasta,\" paparnya. \"Pengambilalihan yayasan atas nama meningkatkan kualitas pendidikan itu menurut saya omong kosong,\" tegasnya. Sebab, lanjut Anak Agung, dari 22 PTN yang diubah status menjadi PTNBH, biaya kuliahnya lebih tinggi dan memberatkan mahasiswa. Universitas Trisakti lanjut Anak Agung adalah kampus swasta, sudah berdiri tegak sejak tahun 1966 menghasilkan lulusan hebat dan berbakti kepada nusa dan bangsa.Tidak ada alasan untuk diambilalih dengan alasan apapun karena pihaknya tidak membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka berdalih ingin meningkatkan mutu pendidikan dengan cara berubah status menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), namun Anak Agung tidak mempercayainya. \"Yang bisa diubah menjadi PTNBH adalah perguruan tinggi negeri, bukan PTS. Sekarang mereka mencari cara, merekayasa menggunakan kekuasaan untuk tetap bisa menguasai kampus Trisakti setelah mereka gagal merekayasa yayasan melalui Keputusan Mendikbudristek. Mereka sekarang melakukan rekayasa berikutnya yaitu sedang menyiapkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) agar perguruan tinggi swasta bisa langsung menjadi PTNBH. Ini contoh nyata mereka mengutak-atik undang undang untuk kepentingan segelintir orang,\" tegasnya. Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menyarankan agar Nadiem Makarim untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan nama baik Yayasan Trisakti. Kalau Nadiem Makarim tidak segera melakukan eksekusi sendiri, Yayasan Trisakti akan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. \"Saya percaya Nadiem Makarim punya reputasi untuk melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus didesak-desak,\" pungkasnya. Pada kesempatan itu sempat terjadi keributan yang ditimbulkan oleh aparat keamanan. Setelah Anak Agung, lawyer dan rombongan lainnya keluar dari gedung Kemendikbudristek, puluhan wartawan melakukan wawancara doorstop di halaman kantor milik rakyat Indonesia itu. Tiba tiba staf Kemendikbudristek yang didampingi petugas security hendak mengusirnya. Sempat terjadi adu mulut antara staf kementerian dan wartawan. Anak buah Nadiem melarang wartawan melakukan wawancara. Tetapi oleh wartawan, mereka disemprot bahwa siapapun tidak boleh menghalangi kerja wartawan. \"Anda melanggar Undang undang Pers kalau masih melarang kami wawancara di sini. Anda menghalang- halangi kerja pers. Ini di area publik, apa salah kami,\" hardik salah satu wartawan. Para staf dan security pun terdiam dan membiarkan wawancara berlangsung hingga selesai. (ant/Ida).
Tak Mau Patuhi Putusan MA Kasus Yayasan Trisakti, Nadiem Makarim Mirip Preman
Jakarta | FNN - Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Dr Anak Agung Gde Agung tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dengan suara yang berat mantan Menteri Sosial dalam Kabinet Abdurahman Wahid itu mengungkapkan isi hatinya bahwa sebagai warga negara yang baik ia sudah menempuh seluruh jalur hukum untuk menegakkan keadilan. Namun apa yang didapat justru sebaliknya, ia merasa dilecehkan dan diremehkan oleh anak muda bernama Nadiem Makarim yang saat ini sedang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. \"Saya sudah lelah, capek, dan tak tahu harus berbuat apa lagi. Saya sudah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah Yayasan Trisakti. Dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat tertinggi Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti kami menang. Sudah tiga kali kemenangan putusan pengadilan, sama sekali tidak diindahkan Nadiem Makarim. Perilakunya mirip preman,\" kata Anak Agung kepada wartawan di halaman Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Kamis (26/09/2024). Anak Agung didampingi pengacara dan para anggota Yayasan Trisakti lainnya mendatangi kantor Nadiem untuk mempertanyakan surat yang dikirim beberapa hari lalu perihal pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung. Maklum, sudah hampir dua bulan sejak Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti, Mendikbudristek tidak menunjukkan itikad baik untuk keluar dari kantor yayasan yang diserobotnya. Bahkan surat yang dikirim dari pihak Anak Agung ke Mendikbudristek, tidak direspons dengan baik, malah dipingpong ke sana ke mari. Saat bertemu staf Kemendikbudristek, dikatakan malah disuruh bertanya ke Dirjen Dikti, seperti dipingpong ke sana ke mari. \"Kita malah ditendang kiri kanan. Kita lelah dan letih melihat tindakan-tindakan seperti ini.Sungguh cara bernegara yang mirip preman,\" tegasnya dengan nada kesal. Anak Agung menegaskan bahwa sejak Agustus 2024, begitu terima putusan Mahkamah Agung, pihaknya langsung bersurat kepada Mendikbudristek, tetapi tidak direspons. Dengan peristiwa ini kata Anak Agung, masyarakat bisa tahu bagaimana seorang menteri pendidikan bisa bertindak sewenang-wenang di luar hukum mengambil alih yayasan swasta. \"Pengambilalihan yayasan atas nama meningkatkan kualitas pendidikan itu menurut saya omong kosong,\" tegasnya. Universitas Trisakti lanjut Anak Agung sudah berdiri tegak sejak tahun 1966 menghasilkan lulusan hebat dan berbakti kepada nusa dan bangsa.Tidak ada alasan untuk diambilalih dengan alasan apapun karena pihaknya tidak membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka berdalih ingin meningkatkan mutu pendidikan dengan cara berubah status menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), namun Anak Agung tidak percaya. \"Yang bisa diubah menjadi PTNBH adalah perguruan tinggi negeri, sekarang mereka mencari cara, merekayasa menggunakan kekuasaan untuk tetap bisa menguasai kampus Trisakti setelah mereka gagal merekayasa yayasan melalui Keputusan Mendikbudristek. Mereka sekarang melakukan rekayasa berikutnya yaitu sedang menyiapkan RPP (rancangan peraturan pemerintah) agar perguruan tinggi swasta bisa langsung menjadi PTNBH. Ini contoh nyata mereka mengutak-atik undang undang untuk kepentingan segelintir orang,\" tegasnya. Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menyarankan agar Nadiem Makarim untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan nama baik Yayasan Trisakti. Kalau Nadiem Makarim tidak segera melakukan eksekusi sendiri, Yayasan Trisakti akan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. \"Saya percaya Nadiem Makarim punya reputasi untuk melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus didesak-desak,\" pungkasnya. Pada kesempatan itu sempat terjadi keributan yang ditimbulkan oleh aparat keamanan. Setelah Anak Agung, lawyer dan rombongan lainya keluar dari gedung Kemendikbudristek, puluhan wartawan melakukan wawancara doorstop di halaman kantor milik rakyat Indonesia itu. Tiba tiba staf Kemendikbudristek yang didampingi petugas security hendak mengusirnya. Sempat terjadi adu mulut antara staf kementerian dan wartawan. Anak buah Nadiem melarang wartawan melakukan wawancara. Tetapi oleh wartawan, mereka disemprot bahwa siapapun tidak boleh menghalangi kerja wartawan. \"Anda melanggar Undang undang Pers kalau masih melarang kami wawancara di sini. Anda menghalang halangi kerja pers. Ini di area publik, apa salah kami,\" hardik salah satu wartawan. Para staf dan security pun terdiam dan membiarkan wawancara berlangsung hingga selesai. (sws).
Perampokan Yayasan Trisakti oleh Mendikburistek Digagalkan Mahkamah Agung, Kini Rekayasa PTNBH
Jakarta | FNN - Perampokan Yayasan Trisakti oleh pemerintah merupakan contoh buruk dalam menyelesaikan masalah. Setelah Kemendikbudristek gagal merampok secara legal, mereka kini menggunakan dalih perubahan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk tetap menguasai Yayasan Trisakti. Padahal Trisakti merupakan kampus swasta yang bukan ranah Kemendikbudristek untuk di-PTNBH-kan. Demikian disampaikan Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) di Jakarta. Nugraha menegaskan sangat tidak fair kalau Kemendikbud kalah dalam perkara di Mahkamah Agung, lalu merekayasa hukum untuk memaksa Universitas Trisakti menjadi PTNBH. \"Ini perbuatan tidak mendidik dan membodohi masyarakat. Apalagi dengan merekayasa hukum,\" paparnya. Nugraha menerangkan bahwa pemerintah harus bisa membedakan antara badan hukum dan aset. Aset itu kepemilikannya berupa sertifikat, HGB dan lainnya sedangkan badan hukum itu adalah seperti akta. “Dalam konteks Yayasan Trisakti, seandainya terjadi sengketa aset, kalau mau diambilalih, ya asetnya saja, kenapa harus diambilalih badan hukumnya atau rumahnya,” paparnya. Nugraha mencontohkan, ibarat seseorang menyewa tanah untuk didirikan perusahaan. Lalu didirikanlah perusahaan itu dan berkembang pesat di mana-mana. Belakangan si pemilik tanah ingin mengambil tanah, ya ambil saja tanahnya, tidak perlu termasuk perusahaan milik penyewa tanah. “Ini kok Yayasan Trisakti mau diambilalih semua. Bahkan badan hukum diubah. Ini kalau kata Bung Rocky dungu. Kemendikbud seharusnya proporsional dalam menyelesaikan masalah. Gunakan pendekatan hukum bukan kekuasaan,” tegasnya. Tragedi penyerobotan Yayasan Trisakti ini bermula ketika Mendikbudristek, Nadiem Makariem mengeluarkan SK Menteri Nomor 330/P/2022, pada 24 Agustus 2022. Landasan hukum ini dipakai Kemendikbudristek untuk merampok Yayasan Trisakti dengan mengangkat nama-nama pejabat tinggi negara yang didapuk menjadi pengurus Yayasan Trisakti Dadakan yang berjumlah 13 orang. Surat Keputusan Menteri ini menurut Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr Anak Agung Gde Agung melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota pembina. Tak hanya itu, para pembina dadakan itu jelas tidak tahu sejarah perjalanan Yayasan Trisakti. Anak Agung tidak tinggal diam. Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut kemudian digugat oleh pengurus Yayasan Trisakti Asli Prof. Dr.Anak Agung Gde Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan Yayasan Trisakti Dadakan dianggap tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus mengembalikan Yayasan Trisakti kepada pengurus asli. Tidak hanya itu, Kemendikbudristek juga wajib memulihkan nama baik pengurus yayasan asli. Tak percaya dengan putusan PTUN, pihak Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Di tingkat banding, PT TUN menolak gugatan Kemendikbudristek, artinya Yayasan Trisakti Dadakan tak punya kekuatan hukum sama sekali dalam melakukan aktivitasnya. Mereka harus membubarkan diri dan mengembalikannya kepada pengurus yang lama. Menguatkan putusan di tingkat pertama, pengadilan juga memerintahkan Kemendikbudristek harus memulihkan nama baik pengurus Yayasan Trisakti yang telah dirampoknya. Tak mau menaati hukum, pihak Kemendikbudristek menunjukkan pembangkangannya dengan tidak mengindahkan putusan PTTUN, justru mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi Kemendikbudristek harus gigit jari. Kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung. Putusan kasasi ditetapkan pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Mendikbudristek dan Cahyo Rahardian Muzhar, dkk., menetapkan dua putusan pengadilan di bawahnya, yakni PTUN dan PTTUN. Kemendikbudristek harus hengkang dari kantor Yayasan Trisakti karena tak punya landasan hukum. Apa yang terjadi? Sampai hari ini mereka masih bercokol di kantor Yayasan Trisakti yang sudah berdiri sejak tahun 1966. “Inilah tindakan sewenang-wenang dan menyalahi segala perundang-undangan yang berlaku terhadap yayasan yang telah mengabdi lebih dari 5 dasa warsa,” kata Anak Agung. Narasi PTNBH menurut Anak Agung hanya untuk mempengaruhi persepsi publik tentang status perguruan tinggi negeri. Padahal kampus Universitas Trisaksti adalah kampus swasta yang tidak bisa begitu saja diubah ke PTNBH. Mereka kata Anak Agung ingin menciptakan stigma kampus negeri yang terkesan murah di Universitas Trisakti. Padahal maksudnya adalah PTNBH yang artinya pengelola kampus harus menghidupi sendiri keuangannya. “Sungguh ironis, kampus Universitas Trisakti selama ini berstatus swasta yang cukup berkualitas. Tiba-tiba beberapa orang ambisius ingin menguasai Trisakti. Iming-imingnya berubah ke perguruan tinggi negeri. Padahal setelah itu, diubah lagi statusnya ke PTNBH. Ini kan akal-akalan. PTNBH itu maksudnya suruh cari duit sendiri,” tegasnya. Jadi, lanjut Anak Agung, motif mereka sudah jelas bahwa mereka ingin mengkomersialkan Universitas Trisakti atas nama PTNBH. Kampus PTNBH Lebih Mahal Penetapan bentuk pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Praktisi pendidikan yang juga Guru Besar sebuah PTN, Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah. \"Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,\" katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024). Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah. Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya. Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya masalah sederhana yang sudah mendekati titik temu. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH. “Bukankah sebaiknya patuhi saja putusan Mahkamah Agung? Mengapa harus menyeret-nyeret PTNBH dengan terus mengutak-atik Yayasan Trisakti? Fokus saja pada persoalan hukum yang final dan mengikat,\" saran Nugraha. Nugraha menegaskan bahwa tiga proses pengadilan dari PTUN, PTTUN dan Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti selalu menang. Maka dengan demikian SK Mendikbud tersebut batal demi hukum dan tidak ada upaya hukum yang bisa diajukan oleh Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang intinya pejabat negara tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali, saat kalah dalam kasasi. “Ini tidak hanya final dan binding, tetapi sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. SK Mendikbud Nomor 330/2022 sudah batal. Nugraha menyarankan Menteri Nadiem Makarim untuk melakukan eksekusi secara voluntary, tanpa menunggu perintah pengadilan, karena putusannya sudah incracht. “Saya percaya Pak Nadiem orang hebat. Ia akan segera menghapus Kepmen itu, dan merehabilitasi nama baik Prof Dr Anak Agung. Jika tidak mau secara voluntary, terpaksa kami akan ajukan ke pengadilan,” tegasnya. (abd/ant).
Dirjen AHU Memanipulasi Sistem SABH untuk Duduk sebagai Pembina di Yayasan Trisakti
Jakarta | FNN - Operator kegiatan di kampus Universitas Trisakti Dadakan seperti tak tahu hukum dan tak tahu malu. Legal standing yang dipakai mereka untuk melakukan kegiatan di kampus tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada Senin, 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara 292/K/TUN/2024. Namun mereka seakan tak punya malu. Mereka terus melakukan aktivitas di kampus Universitas Trisakti berbekal SK illegal tersebut. Demikian benang merah yang disampaikan oleh Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Prof Anak Agung Gde Agung kepada wartawan, Minggu (22/09/2024) di Jakarta. Anak Agung menegaskan bahwa kasasi yang diajukan Kemendikbudristek ditolak Mahkamah Agung. Artinya SK Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 tak berlaku. Padahal SK inilah yang dipakai untuk melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti termasuk SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Salah satu dari 13 orang yang ditunjuk Nadiem Makarim adalah Dirjen AHU Kemenkumham. Jadi, menurut Anak Agung, Dirjen AHU memanipulasi sistem SABH untuk duduk sebagai pembina di Yayasan Trisakti. Sementara landasan hukum pembentukan yayasan tersebut tak berdasar. “Bisa dikatakan mereka melakukan seluruh aktivitas di Yayasan Trisakti tanpa landasan hukum. Sejak kapan kita boleh menerapkan hukum rimba?,” papar Anak Agung. Seharusnya, kata Anak Agung, dengan ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti bikinan Nadiem Makarim tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Tapi jahatnya, mereka terus melakukan aktivitas seakan tak berdosa. Anak Agung berkisah, pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya, bukan pertama kali dilakukan oknum pemerintah, tapi berulangkali. Dimulai sejak 1998 ketika Universitas Trisakti diambil-alih secara tidak sah oleh Rektor Thoby Mutis. Sejak saat itu, pemerintah tidak henti-hentinya melakukan berbagai rentetan usaha untuk mengambilalih Yayasan Trisakti. Tercatat, pertama kali tahun 2011, hanya berdasarkan laporan yang tidak benar dari Wakil Rektor yang termohon eksekusi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memblokir Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Trisakti. Pemblokiran SABH tersebut praktis melumpuhkan operasional Yayasan, karena tanpa SABH, yayasan tidak dapat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengangkat pejabat perguruan tinggi, membuat kurikulum baru, bahkan membuka rekening bank. “Pemblokiran SABH Yayasan Trisakti masih berlaku sampai sekarang walaupun Mendikbudristek waktu itu menulis surat ke Kemenkumham menyatakan bahwa Kementeriannya tidak pernah minta SABH Yayasan Trisakti untuk diblokir,” jelas Anak Agung. Cara-cara dengan melawan hukum terus berlanjut. Mendikbudristek pada 25 Agustus 2022, mengeluarkan Kepmen No 330/P/2022 yang mengangkat 9 pejabat pemerintah aktif menjadi anggota Pembina Yayasan Trisakti. Pengangkatan 9 pejabat itu bertentangan total dengan UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang jelas menyatakan, bahwa ‘yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina’, dan bukan oleh Keputusan Menteri. Mendikbudristek juga mengeluarkan surat Perintah No 1212/E.E1/Kp.08.00/2022 yang mengangkat dan menentukan tugas-tugas pejabat perguruan-perguruan tinggi Trisakti. Ini bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kewenangan sendiri, berbeda dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Anak Agung menegaskan, Yayasan Trisakti tidak tinggal diam untuk hal itu. Yayasan Trisakti menggugat Kepmen No 330/P/2022 melalui PTUN. Hasilnya, Yayasan Trisakti menang dengan putusan No 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Kemendikbudristek lalu naik banding dan terakhir kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, lagi-lagi dimenangkan oleh Yayasan Trisakti. Putusannya sudah final dan mengikat, Kemendikbudristek tak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali. Tapi kemudian, Kemendikbudristek bukan saja tidak mengindahkan putusan tersebut, mereka malah membuat statuta baru Universitas Trisakti dan segera berkantor di Kampus Universitas Trisakti. “Hakim yang memutus PTUN dipindah ke Palu,” ungkap Anak Agung. Tak berhenti di situ, pada 10 Februari 2023, Kemendikbudristek mengeluarkan Akta No. 03 yang dibuat Notaris Andi Sona Ramadhini SH, membentuk ‘Yayasan Trisakti” versi pemerintah berikut sususan kepengurusannya yang didasari Kepmen No 330/P/2022, yang lagi-lagi melanggar UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004, dan juga sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan PTUN dan PT TUN. Parahnya, setelah Akta No 03, Kemenkumham mengeluarkan surat no AHU-AH.01.06-0009012 yang memberi pengakuan atas Akta No 03, dengan memberikan SABH kepada ‘Yayasan Trisakti’ versi pemerintah yang selama ini diblokir untuk Yayasan Trisakti yang sah. Dan, untuk menguatkan semua itu, Mendikbudristek mengeluarkan Kepmen No 522/E/O/2023 yang tanpa dasar hukum mengesahkan pembentukan ‘Yayasan Trisakti’ tersebut berikut susunan kepengurusannya. Prof DR Aswanto SH MSi, salah satu pembina Yayasan Trisakti yang sah, mengatakan, sangat tidak logis Universitas Trisakti yang merupakan PTS begitu maju, begitu berkembang, mau diambil pemerintah. “Sangat tidak logis. Apalagi kalau melihat PTN di daerah banyak yang terseok-seok. Kenapa pemerintah tidak urus PTN itu saja. Kenapa malah mau mengambil PTS yang sudah maju, berkembang dan mampu membiayai dirinya sendiri. Jadi, tidak salah kalau masyarakat berpikir, jangan-jangan pemerintah memang mau menguasai dan mengambil aset Yayasan Trisakti,” tuturnya. PTNBH Biang Keladi Mahalnya Kuliah Penetapan status pengelolaan PTNBH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Sampai saat ini baru ada 22 perguruan tinggi negeri yang berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Praktisi Pendidikan Profesor Doktor Ketut Surajaya menyatakan dari 22 Perguruan Tinggi Negeri yang diubah statusnya menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), semua mengalami masalah mahalnya biaya UKT. Dari jumlah itu para mahasiswa rata-rata menyatakan biaya UKT sangat tinggi, bahkan ada mahasiswa S3 yang putus tengah jalan karena tak mampu membayar biaya kuliah. \"Bisa dikatakan PTN BH justru memberatkan mahasiswa,\" katanya dalam sebuah diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN di Jakarta, Senin (9/9/2024). Sementara penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menegaskan bahwa UU Nomor 12 tahun 2012 adalah undang-undang tentang perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta. Nugraha mempertanyakan mengapa Kemendikbudristek menyasar Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri dan tidak memerlukan bantuan pemeritah. Nugraha mencium ada gelagat kurang baik dari Kemendikbudristek bahwa status Universitas Trisakti akan diubah dulu ke perguruan tinggi negeri untuk kemudian di-PTNBH-kan. “Ini namanya rekayasa hukum,” paparnya. Menurut Nugraha, persoalan antara Yayasan Trisakti dengan pemerintah sesungguhnya telah selesai pasca kasasi mereka ditolak MA. Namun ia mempertanyakan kenapa melebar ke persoalan PTNBH. “Bukankah sebaiknya selesaikan saja putusan MA tersebut? Mengapa harus mengutak-atik Yayasan Trisakti dengan dalih PTNBH?,” pungkas Nugraha. (ant/abd).