PENDIDIKAN
BRIN dan Kemenriatek Dipisah, Politis?
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Tak bisa dipungkiri. Keputusan Presiden Joko Widodo memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) mencerminkan dominannya pertimbangan politik dalam strategi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Editorial Koran Tempo, Kamis (8/4/2021), menulis Kisruh BRIN ini bermula dari keinginan PDIP untuk ikut mendesain lembaga yang dirancang menjadi payung semua kegiatan riset dan inovasi di Indonesia itu. Di Dewan Perwakilan Rakyat, Fraksi PDIP memang aktif mengawal pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, peraturan yang menjadi dasar pendirian BRIN. Namun, desain BRIN ala Fraksi PDIP itu rupanya tak cocok dengan rencana yang disiapkan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro. Akibat silang pendapat itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 yang menjadi dasar bukum struktur Kemenristek tidak kunjung diperbaharui ketika masa berlakunya berakhir pada 30 Maret 2020. Koran Tempo menilai, penetapan BRIN sebagai lembaga otonom tak bakal serta-merta menjadi solusi atas mandeknya riset dan inovasi di negeri ini. Apalagi jika Kementerian Riset dan Teknologi justru dilebur dalam ementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keputusan Jokowi itu malah bisa menjadi blunder besar bagi dunia penelitian kita. Rencana pemisahan BRIN dari Kemenristek ini jelas lebih didorong syahwat politik PDIP ketimbang motif memajukan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi. Ditambah lagi rencana penghapusan Kemenristek dengan meleburkan fungsinya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini, keduanya merupakan langkah mundur dalam desain dan strategi kebijakan riset nasional kita. Dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 yang dikirim ke DPR terkait pembubaran Kemenristek dan pembentukan Kementerian Investasi, disebutkan bahwa jika pembentukan kementerian baru itu adalah untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Menurut Dipo Alam, jika untuk menaikkan investasi butuh dibentuk kementerian baru di Kabinet, mengapa untuk memajukan riset justru dilakukan dengan cara sebaliknya, yaitu menghapus Kemenristek yang sudah ada di Kabinet?! Peneliti Pusat Analisa Perkembangan Iptek LIPI (1990-1993) itu mengungkapkan, secara kelembagaan BRIN dengan BKPM kurang lebih setara, yaitu termasuk Lembaga Non-Struktural (LNS) dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menjadi dasar hukum pendirian BRIN, juga hanya memerintahkan pendirian BRIN saja, dan bukannya memerintahkan pembubaran Kemenristek. Jika pemerintah benar-benar ingin memajukan riset, sudah seharusnya BRIN tetap dibiarkan menginduk ke Kemenristek seperti yang sudah berjalan sejauh ini. Mendesain BRIN sebagai otonom di luar kementerian bisa membuat kabinet yang ada malah kehilangan efektivitasnya. Seperti disebut Koran Tempo, PDIP yang aktif mengawal pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2019, menginginkan agar ketua umumnya didapuk menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN. Upaya untuk mendorong ke arah itu telah dilakukannya dengan menunggangi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tahun lalu sempat menjadi kontroversi. Memang sangat ganjil, naskah RUU yang seharusnya fokus pada bagaimana melembagakan nilai-nilai Pancasila, jika kita periksa dengan seksama, ternyata banyak sekali memuat soal BRIN. Dipo Alam melihat, ada 5 pasal dalam RUU HIP yang secara tegas menyebut BRIN, yaitu Pasal 35, 38, 45, 48 dan pasal 49. Misalnya, bunyi Pasal 35 Ayat (2): “Untuk menjamin terlaksananya HIP dalam sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk kementerian/badan riset dan inovasi nasional untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.” Pasal itu cukup menjadi pertanyaan, mengingat perintah untuk mendirikan BRIN sebenarnya sudah tercantum dalam UU Nomor 11 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah diundangkan oleh Pemerintah sendiri sejak 13 Agustus 2019. Namun, hal yang sekilas menjadi pertanyaan itu masuk akal kalau kita menghubungkannya dengan Pasal 48 ayat (6) RUU HIP, yang berbunyi, “Ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjabat ex officio ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional.” Sebagai “ketua dewan pengarah” dalam RUU HIP: ketua dewan pengarah dari badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi. Sekilas, model kelembagaan ristek seperti ini sangat mirip dengan yang dipraktikkan Partai Komunis China (PKC) di China. Mengapa sebuah undang-undang yang seharusnya hanya mengatur sebuah badan tentang pembinaan Pancasila, bisa mengatur badan lain yang mengurusi riset dan inovasi naqsional, sebuah bidang yang bersifat sangat praktis?! Tepatkah menempatkan lembaga yang berurusan dengan soal riset di bawah kontrol sebuah lembaga indoktrinasi, yang notabene dipimpin oleh seorang ketua umum partai politik? Berbagai pertanyaan di atas, kian memuncak jika membaca Pasal 45 ayat (1) dan (2) RUU HIP, yang memberikan wewenang sangat besar kepada ketua dewan pengarah dalam mengontrol dan mengatur badan riset dan inovasi nasional. Padahal, jika kita membaca Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, sama sekali tidak disebutkan adanya posisi dewan pengarah. Semua kewenangan atas BRIN yang dimiliki oleh ketua dewan pengarah tadi, sebenarnya bertabrakan dengan tugas dan kewenangan pimpinan BRIN yang telah diatur dalam Perpres. Pimpinan BRIN sendiri terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, dan para Deputi. Badan Riset Prof. Widi A. Pratikto, guru besar ITS yang pernah menjadi Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) semasa Prof. Rokhmin Dahuri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan bercerita tentang peran Badan Riset dan Ketangguhan Kementerian. Prof. Rokhmin memberikan misi diantarannya: 1. Pengelolaan KP3K 2. Menbangun Jejaring untuk Pengelolaan 3. Melakukan Jejaring Nasional dan Internasional. Dalam Leadership sebagai Menteri, Prof. Rokhmin memberikan bingkai arahan dan support kepada mereka ini sebagai Pelaksana melakukan hal operasional. Secara Nasional rasanya bisa pula Presiden kepada Para Menko dan Menteri-menterinya. Dalam Giat Kelautan maka Symphoni menjadi menarik dan Ekonomi bergerak bila seluruh Komponen dan Anak Bangsa terlibat. Diagram berikut Skema Program Mitra Bahari (PMB). Dalam Kewilayahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Tupoksi Implementasi Operasional KKP terkait Laut dan Pesisir bisa di-support melalui PMB tersebut di atas. Badan Riset di Kementrian adalah Perlu dan Startegis. Banyak hal terkait Future Engagement dan Development maka Badan Riset sangat diperlukan Kementrian. Untuk KKP misalnya, akan menjadi paradigma baru berbagai Kegiatan Kerjasama di luar ZEE yang akan dikelola. Tantangan dan Perumusan terkait Food Security dan Energy, maka Badan Riset amat sangat diperlukan. Dalam Agenda Nasional maka Kemendikbud dan Kemenristek penjaga Future Development dan Competitive Ness Bangsa dan Negara selama dijaga oleh Menteri yang Profesional dan Berpengalaman. Efesiensi dan efektivitas dalam operasionalisasi perlu dicermati. Terutama dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka peran Kementrian perlu dilihat dengan seksama. Inovasi dari Kemenristek dan Kemendikbud sangatlah erat. Dampak dari dua Kementrian ini dengan Stabilitas Perekonomian Negara amatlah besar. Pendidikan mengandung Investasi di mana Leadership sorang menteri diperlukan, demikian pula Kemenristek. Motivasi adalah perilaku Contoh. Dua Menteri tersebut di atas bukan sekedar Kepala Kantor namun Inspirator, Motivator, dan paham atas kualitas dari proses Pendidikan dan Penelitian. Bebantuan dan Peningkatan Peran Propinsi perlu dilakukan seirama dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014. Kemendagri segyonya banyak berkonsentrasi dalam hal ini terutama terkait tantangan baru VUCA (Volatilitas, Unceryainty, Complexity, dan Uncertainty). Seyogyanya Ristek dan Dikbud itu harus diperkuat dan terdepan. Beberapa mata kuliah dari Dikdasmen dan Perguruan Tinggi harus disiapkan. Perubahan dua mata kuliah perlu dilakukan untuk mengantisipasi VUCA tersebut dalam berbagai peri kehidupan. Tugas kita melakukan konsolidasi dan penyiapan operasionalsasi dan membantu Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam Pendidikan, Riset, dan Teknologi menghadapi VUCA. Sehingga patut melihat bahwa Kreativitas – Innovasi terkait dengan Pendidikan, Riset, dan Teknologi dan bukan berarti digabung namun diberdayakan. Dan, penyiapan operasi ke Propinsi mesti di-support. VUCA sudah di sekitar kita. Prof. Widi mengingatkan, jangan coba dan mencoba sebelum berhitung atas konsekwensi dan resiko. Inilah perenungan nasib bangsa ke depan, untuk kembali ke lembaga-lembaga yang memiliki kadar mengawal sunatullah, kita untuk merubah ada akal melalui Pendidikan, Penelitian, dan Teknologi yang dilakukan dan dikerjakan. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Lembaga Ristek Dalam Bayang-Bayang Indoktrinasi
by Dipo Alam Jakarta, FNN - Setelah bereksperimen mengeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) pada periode pertamanya dulu, sebuah eksperimen yang terbukti gagal dan kemudian dianulir sendiri setelah lima tahun; di periode keduanya ini Presiden Joko Widodo kembali bereksperimen dengan “membubarkan” Kemenristek dan meleburnya ke Kemendikbud. Memang butuh waktu untuk menilai apakah keputusan ini akan berhasil atau kembali membentur kegagalan. Namun, kita bisa langsung menilai jika dari kacamata kebijakan publik dan manajemen riset, keputusan untuk “membubarkan” Kemenristek adalah sebuah keputusan yang buruk. Ada tiga alasannya. Pertama, mengubah nomenklatur kementerian di tengah jalannya pemerintahan dengan jelas menunjukkan jika pemerintah tidak memiliki horison perencanaan jangka panjang. Kecuali perubahan pejabat kementerian, susunan lembaga kementerian seharusnya sudah selesai begitu Presiden mengumumkan susunan kabinet. Tidak heran jika publik, terutama yang berkecimpung di dunia riset dan akademik, sulit mempercayai kalau perubahan ini benar-benar dimaksudkan untuk memperbaiki kelembagaan riset dan inovasi teknologi di tanah air. Walaupun, ketika itu diharapkan universitas kita menuju kiat research university. Kedua, riset jenjangnya berbeda dan bahkan jauh lebih tinggi daripada universitas serta lembaga pendidikan lainnya. Itu sebabnya, sejak Kementerian Riset pertama kali dibentuk pada masa Kabinet Kerja III (1962), dan bertahan hingga Kabinet Dwikora II (1966), kementerian ini tidak pernah berada satu kompartemen dengan bidang pendidikan dan pengajaran. Begitu juga ketika pemerintahan Orde Baru memasukkan kembali Kementerian Riset ke dalam nomenklatur kabinet sejak Kabinet Pembangunan II (1973-1978), posisinya tidak pernah disatukan dengan kompartemen pendidikan. Sehingga, menyatukan dapur riset dengan dapur pendidikan dan pengajaran bukanlah sebuah langkah langkah baru yang menjanjikan berhasil-guna. Ketiga, “pembubaran” Kemenristek terjadi bersamaan dengan munculnya nomenklatur baru bernama Kementerian Investasi di dalam kabinet. Menurut saya, ini sangat tragis. Di satu sisi Pemerintah beralasan pembubaran Kemenristek adalah karena sekarang telah ada BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Tetapi di sisi lain, mereka malah memunculkan kementerian baru dalam bidang investasi, padahal kita sudah memiliki BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dalam Surat Presiden (Surpres) No. R-14/Pres/03/2021 yang dikirim kepada DPR terkait pembubaran Kemenristek dan pembentukan Kementerian Investasi, disebutkan jika pembentukan kementerian baru itu adalah untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Kita pun jadi bertanya-tanya. Jika untuk menaikkan investasi butuh dibentuk kementerian baru di kabinet, kenapa untuk memajukan riset justru dilakukan dengan cara sebaliknya, yaitu menghapus Kemenristek yang sudah ada di kabinet?! Sebagai catatan, secara kelembagaan BRIN dengan BKPM kurang lebih setara, yaitu termasuk Lembaga Non-Struktural (LNS) dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menjadi dasar pendirian BRIN, juga hanya memerintahkan pendirian BRIN saja, dan bukannya memerintahkan pembubaran Kemenristek. Jika pemerintah benar-benar ingin memajukan riset, seharusnya BRIN tetap dibiarkan menginduk kepada Kemenristek seperti yang sudah berjalan sejauh ini. Mendesain BRIN sebagai organisasi otonom di luar kementerian dapat membuat kabinet yang ada malah kehilangan efektivitasnya. Bayang-bayang Indoktrinasi Ideologi Saya khawatir, keputusan Presiden untuk lebih memenangkan BRIN daripada Kemenristek ini lebih banyak didikte oleh kepentingan politik praktis daripada kepentingan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hari Kamis, 8 April 2021 kemarin, dalam tajuknya, Koran Tempo menulis jika PDI-P, yang aktif mengawal pengesahan UU No. 11/2019, menginginkan agar ketua umumnya didapuk menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN. Upaya untuk mendorong ke arah itu bahkan telah dilakukan dengan menunggangi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang tahun lalu sempat menjadi kontroversi. Sangat ganjil, naskah RUU yang seharusnya fokus pada bagaimana melembagakan nilai-nilai Pancasila itu, jika kita periksa dengan seksama, ternyata banyak sekali memuat soal BRIN. Ada lima pasal dalam RUU HIP yang secara tegas menyebut BRIN, yaitu Pasal 35, 38, 45, 48 dan 49. Dalam Pasal 35 Ayat (2), misalnya, disebutkan, “Untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila dalam sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk kementerian/badan riset dan inovasi nasional untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.” Pasal tersebut cukup menjadi pertanyaan, mengingat perintah untuk mendirikan BRIN sebenarnya sudah tercantum dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah diundangkan oleh Pemerintah sendiri sejak 13 Agustus 2019. Apa perlunya mengulangi hal itu, apalagi sampai mengandaikan jika perintah pendirian BRIN tersebut ada kaitannya dengan keinginan semacam “penataran” ideologi Pancasila? Namun, hal yang sekilas menjadi pertanyaan itu masuk akal kalau kita menghubungkannya dengan Pasal 48 ayat (6) RUU HIP, yang berbunyi, “Ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjabat ex officio ketua dewan pengarah di badan yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional.” Yang dimaksud sebagai “ketua dewan pengarah” dalam RUU HIP adalah ketua dewan pengarah dari badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi. Sekilas, model kelembagaan ristek seperti ini mirip dengan yang dipraktikkan Partai Komunis Cina (PKC) di Republik Rakyat Tiongkok. Sampai di sini muncul pertanyaan akhir: kenapa sebuah undang-undang yang seharusnya hanya mengatur sebuah badan tentang pembinaan Pancasila, bisa memiliki hasrat yang demikian besar untuk mengatur badan lain yang mengurusi soal riset dan inovasi nasional, sebuah bidang yang bersifat sangat praktikal?! Tepatkah menempatkan lembaga yang berurusan dengan soal riset di bawah kontrol sebuah lembaga indoktrinasi, yang notabene dipimpin oleh seorang ketua umum partai politik? Berbagai pertanyaan di atas, kian memuncak jika kita membaca Pasal 45 ayat (1) dan (2) RUU HIP, yang memberikan wewenang sangat besar kepada ketua dewan pengarah dalam mengontrol dan mengatur badan riset dan inovasi nasional. Padahal, jika kita membaca Perpres No. 74/2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, sama sekali tidak disebutkan adanya posisi dewan pengarah. Selain itu, semua kewenangan atas BRIN yang dimiliki oleh ketua dewan pengarah menurut RUU HIP tadi, sebenarnya bertabrakan dengan tugas dan kewenangan pimpinan BRIN yang telah diatur dalam Perpres. Pimpinan BRIN sendiri terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, dan para Deputi. Saya kira, berbagai pertanyaan di atas perlu segera dijawab oleh Pemerintah, termasuk DPR yang telah menyetujui “pembubaran” Kemenristek. Jangan sampai kita mempertaruhkan masa depan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan di tanah air untuk kepentingan yang tidak jelas. Kebijakan ristek yang tidak jelas orientasinya tersebut tentunya sangat memprihatinkan. Apalagi, dalam lima belas tahun terakhir kompetensi sains kita, terutama di level pelajar, bisa dikatakan berada pada level yang buruk. Kalau kita merujuk pada peringkat PISA (Programme for International Student Assessment), misalnya, peringkat kita sangat rendah. Untuk nilai kompetensi Membaca, misalnya, Indonesia berada di peringkat 72 dari 77 negara. Sementara, untuk nilai Matematika, kita berada di peringkat 72 dari 78 negara. Dan nilai Sains berada di peringkat 70 dari 78 negara. Peringkat kita konsisten buruk sejak penilaian tersebut pertama kali dirilis pada tahun 2000 silam. Bagaimana kompetensi sains kita akan meningkat, jika kebijakan riset dan pendidikan kita dibiarkan tambal sulam tak punya arah semacam itu? Penulis adalah Peneliti PAPIPTEK (Pusat Analisa Perkembangan Iptek) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (1990-1993)
Komite III DPD RI Mendukung Guru Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes
by Tamsil Linrung Jakarta FNN - Konon, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Konon, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi teramat sulit melihat relasi yang menjembatani dua ungkapan itu pada persoalan guru honorer. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Problem guru honorer justru terasa lekat dengan pribahasa yang sangat ini. Mereka punya kewajiban besar dengan hak yang super minimalis. Mereka diharapkan profesional, namun tidak diberikan kepastian kerja. Dan mereka telah mengabdi puluhan tahun, namun tak kunjung menerima apresiasi layak dari negara. Sebagian guru honorer, bahkan telah menghabiskan separuh hidupnya mencetak generasi penerus bangsa. Mereka, yang seluruhnya telah berumur di atas 35 tahun ini, membentuk wadah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+). Melalui wadah itu, para pahlawan tanpa tanda jasa ini memperjuangkan dirinya. Meraka bukan sedang melawan penjajah Asing, tetapi mereka melawan arogansi pengelola negerinya sendiri. Saya sebut arogan karena negara seperti menutup mata pada jasa panjang pengabdian mereka sebagai guru honorer non kategori 35 tahun ke atas. Untuk guru, pemerintah sepertinya sangat kekurangan anggaran. Tetapi tidak untuk yang lain. Lekat diingatan, pemerintah pernah begitu bersemangat "menggaji" pengangguran melalui kartu pra kerja. Program yang sempat menyebarkan bau anyir kerugian negara itu. Ini sebuah kebijakan yang anomali. Dalam kacamata pemerintah, perekrutan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipoles sedemikian rupa, seolah menjadi jalan keluar terbaik. Padahal, bagi guru honorer, konsep ini secara sederhana tak lebih dari perpindahan satu area ketidakpastian kerja menuju wilayah ketidakpastian kerja yang lain. Substansinya, sama-sama tenaga kontrak. Kebijakan PPPK tidak menunjukkan keberpihakan negara kepada guru honorer, khususnya GTKHNK 35+. Rekrutmen PPPK didesain mempertemukan persaingan antara GTKHNK 35+ dengan guru baru Non PNS lulusan sekolah guru. Padahal, sebagian dari mereka adalah mantan murid GTKHNK 35+. Maklum, tidak sedikit GTKHNK 35+ telah berusia 40 hingga 50 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun. Cara itu sungguh terlihat tidak adil dan zalim. Pertama, karena kegiatan pelatihan peningkatan kualitas guru cenderung tidak memprioritaskan, bahkan bisa disebut mengabaikan GTKHNK 35+. Kedua, pengabdian puluhan tahun mengajar seolah tidak dipandang dan diapresiasi oleh pemerintah. Usia produktif GTKHNK 35+ selama ini telah dikuras habis oleh negara melalui pengabdian panjang. Mereka berhasil mencetak generasi bangsa, anak cucu kita. Ketiadaan perlindungan negara adalah cara tak langsung pemerintah mencampakkan guru honorer senior GTKHNK 35+. Sementara itu, guru honorer GTKHNK 35+ tak punya banyak pilihan. Mereka pada dasarnya cinta pada profesi yang mulia ini. Tidak ada yang ingin lepas darinya. Lagi pula, kalau pun ingin lompat pagar ke lain profesi, kita tahu ketersediaan lapangan kerja semakin sulit, terlebih dalam usia 35 tahun ke atas. Kemanakah empati pemerintah? Kebutuhan Guru Saat ini, kebutuhan guru di Indonesia sebesar 2,2 juta PNS. Namun, yang baru terisi baru 1,1 juta guru PNS. Inilah alasan pemerintah mengadakan perekrutan guru. Semakin mendesak karena tahun ini saja sebanyak 69.000 guru PNS akan memasuki masa pensiun. Perekrutan guru adalah langkah baik. Namun, terlebih dahulu membenahi problem akut guru honorer semestinya menjadi prioritas pula. Jangan mengambil solusi baru sebelum menyelesaikan problem yang telah mengakar lama. Toh keduanya bisa berjalan paralel. Sementara PPPK yang dianggap solusi, faktanya tidak menyelesaikan masalah. Jumlah guru honorer 742.000. Sebanyak 59 persen atau 437 ribu di antaranya berusia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+). Mereka inilah yang sedang berpacu dengan waktu, berjuang di antara dilema usia non produktif dengan kepastian kerja dan jaminan masa depan. Bila ke-437 ribu GTKHNK 35+ tersebut diharuskan mengikuti seleksi, bisa dipastikan beberapa diantaranya tidak akan lulus. Lalu, bagaimana nasib mereka selanjutnya? Apakah dibiarkan menunggu tes tahun berikutnya? Sampai kapan? Kita tentu saja sangat mengapresiasi solidaritas GTKHNK 35+ yang telah dibangun diantara mereka. Mereka tidak ingin saling meninggalkan, sehingga bertekad bersama-sama tidak mengikuti jalur PPPK yang diadakan pemerintah. Semestinya sikap itu telah cukup memberi sinyal kuat kepada pemerintah untuk menyadari bahwa ada problem besar yang tidak dapat dijangkau oleh PPPK. Tetapi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap memaksakan program ini sebagai solusi bagi keseluruhan tenaga pengajar honorer. Apa boleh buat. demi memperjuangkan haknya, pengurus dan anggota GTKHNK 35+ terpaksa mengonsolidasi perjuangnnya dari bawah, meminta dukungan kesana-kemari. Mereka menyambangi pemerintah daerah masing-masing, mengunjungi Kantor DPRD setempat, dan juga bergerilya di Pusat dengan mendatangi gedung DPD RI dan DPR RI. Kepada institusi-institusi itu, mereka memohon dukungan ketika kemendikbud yang seharusnya mengayomi dan memperjuangkan kepentingan GTKHNK 35+ justru memalingkan muka. Dukungan Komite III DPD GTKHNK 35+ beberapa saat lalu (Rabu sore 17 Maret) juga telah melakukan audiensi dengan kami, Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI. Banyak cerita haru terdengar. Dari mereka, kami menjadi lebih paham betapa sulitnya memperjuangkan hak di negeri ini. Dari Audiensi tersebut, Komite III DPD RI sepakat mendukung sepenuhnya pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa harus melalui tes. Mereka, bagaimana pun juga, telah berkontribusi membangun sektor pendidikan karena kecintaannya pada profesi ini. Kini saatnya negara membalas pengabdian itu dengan status PNS. Ini bukanlah permintaan yang berlebihan. Dalam konteks itu, kami meminta salah satu dari dua hal berikut: pertama, agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden (Peppres) tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS, khususnya guru honorer usia 35 tahun ke atas. Dengan Peppres ini, percepatan penyelesaian problem guru honorer Secara menyeluruh dapat disegerakan. Tuntutan penerbitan Peppres juga telah disuarakan oleh GTKHNK 35+ saat menggelar rapat koordinasi nasional di ICC Kemayoran, beberapa saat lalu. Kedua, agar pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas dapat dimasukkan dalam RUU perubahan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah digodok di DPR. Insya Allah, dalam kapasitas dan kewenangannya yang serba terbatas, Komite III DPD RI ikut bergerak untuk tujuan ini. Negara harus memahami, usia guru honorer GTKHNK 35+ tidak lagi produktif menjajal profesi baru. Pemerintah harus memahami itu, tidak justru abai mengelola SDM-nya, terlebih SDM yang tugas pokoknya melahirkan SDM baru. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, semua guru harus masuk dalam kategori dihargai itu, tanpa kecuali. Penulis adalah Senator DPD RI.
SKB Tiga Menteri, Kontroversi di Tengah Kontroversi
by Tamsil Linrung Jakarta FNN - Urusan seragam sekolah, Pemerintah bergerak cepat. Januari 2021 polemik aturan seragam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang membuncah di ruang publik. Tanggal 3 Februari 2021 Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dikeluarkan. Tidak tanggung-tanggung. Tiga pejabat sekelas menteri bereaksi sekaligus. Bersama, mereka meneken SKB Tiga Menteri. Komunikasi lintas kementerian terlihat begitu padu dan super responsif pada persoalan ini. Super cepat dan tanggap. Saya membayangkan, kalaulah spirit dan energi yang sama dikonsolidasi menyelesaikan problem akut dunia pendidikan, niscaya wajah pendidikan kita bakal merona lebih cerah. Penyelesaian masalah klasik guru honorer, misalnya. Atau, yang kontemporer, perumusan metode baru bagi proses belajar-mengajar virtual yang terlihat tidak efektif dan menjemukan. Tapi, ini tentang seragam sekolah. Rupanya Pemerintah memandang SKB Tiga Menteri adalah solusi atas polemik seragam sekolah berkekhususan agama Islam. Sayangnya, solusi yang super cepat tersebut tak sanggup menenangkan geliat kontroversi. SKB Tiga Menteri justru menjadi sumber kontroversi baru. Adalah diktum ketiga pemantik kontroversi baru itu. Disebutkan, Pemerintah melarang Pemda dan sekolah untuk mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhasan agama tertentu. Pemda dan sekolah yang tadinya mengatur, dipaksa merevisi aturan yang selama puluhan tahun diberlakukan dengan baik. Sekolah dan Pemda dikondisikan pasif, tidak boleh campur tangan urusan seragam berkarakter agamis. Bukan begitu. Soalnya bukan sebatas seragam atau perubahan aturan. Soalnya merembet kepada luka hati umat Islam untuk kesekian kali. Kita tahu, Islam mewajibkan muslimah mengenakan hijab, sehingga orang tua dan pendidik umumnya menanamkan kebiasaan ini sejak dini. Jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah momentum efektif menanamkan pembiasaan itu. Tetapi, justru jenjang ini pula yang dikuliti. Melalui diktum kesatu, SKB Tiga Menteri malah memberikan hak kepada siswa untuk menentukan sendiri keinginannya, mengenakan seragam khas agama atau tidak. Peletakan tanggungjawab ini tentu rawan bagi usia anak dan remaja. Memang, ada saja kasus dimana sekolah diduga melarang atau memaksakan seragam berkarakter agama tertentu kepada siswa penganut agama lain. Di Bali misalnya, pada 2014 lalu mengemuka polemik larangan pemakaian jilbab di SMA Negeri 2 Denpasar. Komnas HAM RI ketika itu bahkan menilai pelarangan jilbab bukan hanya terjadi di Denpasar, tetapi hampir pada semua wilayah Bali. Pemerintahan SBY terlihat menangani persoalan itu dengan melokalisir kasus sebatas Pulau Dewata. Tidak merambah ke wilayah lain. Sejauh jejak digital yang bisa dipantau, yang aktif berbicara di publik dari pihak Pemerintah hanya Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rezim berganti, dan cara penanganan pun berbeda. Kali ini Pemerintah dengan gagah menampilkan "kekuatan" tiga menteri. Lalu memberlakukan aturan secara nasional. Masih lekat di ingatan kita, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan mengatakan, “tidak ada visi dan misi menteri, yang ada hanya visi dan misi presiden”. SKB Melawan Hukum Seragam sekolah mulai gencar diberlakukan pada masa pendudukan Jepang. Ketika telah membudaya, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Pemerintahan Presiden Soeharto lalu menetapkannya melalui surat keputusan pada 1982. Tujuannya, agar seragam sekolah menutupi kesenjangan sosial antar siswa. Jadi, seragam dibuat bukan tanpa tujuan. Punya nilai, punya maksud. Dalam Islam, yang memandang berpakaian sebagai bagian dari ibadah. Nilai ibadah ini tercapai hanya bila syarat-syarat berpakaian terpenuhi. Bagi Muslimah, jilbab diwajibkan demi marwah kaum hawa sendiri. Adalah kewajiban pendidik menanamkan nilai-nilai religius pada peserta didik sesuai keyakinan agamanya. Pasal 30 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, "sistem pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." Pasal tersebut adalah refleksi amanat konstitusi tertinggi, UUD 1945. Pasal 31 ayat (3) UUD menegaskan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satuan sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Dari pertalian itu, secara hierarki, ada potensi SKB Tiga Menteri justru melawan hukum di atasnya. Pertama, SKB Tiga Menteri membatasi kewajiban pendidik dalam menerapkan praktik keagamaan secara utuh, yang sebenarnya dilakukan pihak sekolah demi memenuhi amanat UU. Mengenakan seragam jilbab adalah salah satu praktik keagamaan dasar yang wajib ditekankan pendidik kepada peserta didik perempuan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Kedua, larangan SKB Tiga Menteri kepada Pemda untuk mengatur seragam dengan kekhasan agama berpotensi melawan semangat UU Otonomi Daerah. Sebagian aturan Pemda lahir dengan menyesuaikan sikap terhadap budaya dan kearifan lokal. Kearifan lokal seharusnya menjadi isu yang dipertimbangkan SKB Tiga Menteri. Selain itu, Penyelesaian polemik aturan seragam berkekhususan agama di Sumbar sebaiknya dilokalisir. Generalisasi SKB Tiga Menteri menghadapkan kita pada polemik baru. Gaduh yang dimunculkan menjadi kian bising ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaana Nabiel Makarim menvonis kewajiban pemakaian jilbab di SMK Negeri 2 Padang sebagai bentuk intoleransi. Padahal, SMK Negeri 2 Padang punya dalil. Mereka membuat aturan berdasarkan peraturan Walikota Padang yang telah diberlakukan 16 tahun lampau. Ya, 16 tahun lampau. Dan entah berapa pejabat yang silih berganti menduduki kursi Menteri Dalam Negeri, namun tidak terlihat mengkritisi peraturan dimaksud, hingga kasus ini meledak. Dicabut atau Direvisi Dalam menata dunia pendidikan, visi dan misi Presiden Jokowi yang terefleksi melalui SKB Tiga Menteri terlihat lemah, kontroversial, keluar konteks, dan berpotensi mengundang gaduh yang berkepanjangan. Maka, selaku Anggota Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, saya mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama kiranya segera mencabut atau merevisi SKB Tiga Menteri tersebut SKB Tiga Menteri tidak murni sebuah keputusan (beschiking). SKB Tiga Menteri juga memuat ketentuan yang mengatur (regeling). Bila Pemerintah berkeras meneruskan aturan SKB Tiga Menteri, maka langkah konstitusional judicial review ke Mahkamah Agung (MA) tentu memungkinkan. Dalam konteks itu, saya mendukung pihak-pihak yang merasa dirugikan dan punya legal standing kuat berjuang di MA. Saya sendiri juga mengelola institusi pendidikan Insan Cendekia Madani, di Tangerang Selatan, Banten. Namun, sekolah ini adalah sekolah Islam swasta yang berada di luar jangkauan SKB Tiga Menteri. Apapun alasannya, pemaksaan seragam berkekhususan agama pada siswa berbeda agama memang tidak dapat dibenarkan. Namun, itu tidak berarti semua aturan yang mewajibkan siswa penganut agama tertentu untuk berseragam sesuai dengan keyakinan agamanya harus diamputasi. Bila ingin membasmi hama tikus di lumbung padi, tentu tidak bijak dengan membakar lumbungnya. Penulis adalah Senator Komite III DPD RI.
Seingat Saya, ITB Memang Radikal!
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB membuat Prof Maman Djauhari yang pernah terlibat dalam mendidik calon alumni ITB amat sangat terpukul. "Kerja keras saya selama 1969-2009 di ITB ternyata menghasilkan banyak defect products," tulis urang Sunda ITB yang Radikal, Minggu (14/2/2021). Prof Maman yakin, semua orang ITB membaca/mendengar pemberitaan GAR-ITB. Amat disayangkan, nama “gerakan anti radikalisme” scientifically tidak sesuai dengan norma akademis. Lebih gawat lagi, hermeneutically, pada nama itu tampak kekacauan dalam mind-map si pemberi nama. Akibatnya, gerakan itu dengan mudah dapat menjadi gerakan kontra-produktif. Mengapa? Sebab, di saat ITB sedang bertarung dalam global intellectual racing, gerakan itu dapat menghambat upaya memenangkan perlombaan intelektual tersebut. Di ITB dulu ada toloh "Radikal" bernama Moedomo. Kemungkinan besar sebagian besar anggota IA-ITB tidak kenal beliau atau bahkan mungkin tidak tahu. Moedomo…nama yang simple. Tapi ia adalah Guru Besar ITB kelas dunia dalam bidang Mathematical Analysis yang pernah dimiliki Ibu Pertiwi. Bagaimana kemumpuniannya? Catat ini baik-baik. Kita akan dipahamkan oleh Google.Scholar bahwa karya Moedomo yang terbit di Pacific Journal of Mathematics tahun 1971 adalah karya yang sangat fundamental dalam bidangnya dan monumental bagi Indonesia. Dikatakan fundamental, karena karya itu menjadi salah satu referensi buku yang ditulis oleh Alexander Grothendieck dkk. Dan, dikatakan monumental bagi Ibu Pertiwi, karena karya itu menjadi legenda bagi orang yang tahu fungsi Perguruan Tinggi (PT). Grothendieck adalah matematisi kelas dunia yang hingga saat ini tetap berada pada peringkat ke-11! Perlu dicatat pula, dari peringkat 1 s/d 12 berturut-turut adalah: Newton, Archimedes, Gauss, Euler, Riemann, Poincaré, Lagrange, Euclid, Hilbert, Leibniz, GROTHENDIECK, dan Fermat. Dan, catat lagi, Grothendieck adalah sahabat karib Albert Einstein. Itulah sekilas profil Moedomo; figur kebanggaan ITB. Dan, memang begitulah rumusnya. Orang hebat selalu bersahabat karib dengan orang hebat lagi. Kalau sekarang ada alumni ITB yang merasa hebat, itu karena yang besangkutan pernah berada di lingkungan orang-orang hebat seperti Moedomo. Ini tak bisa disangkal. Moedomo memang sangat brilliant, memiliki kemampuan serendipity, dan …… very humble. Oleh karena itulah, semua Pimpinan ITB apalagi Dosen segan dan hormat kepadanya. Kuliahnya sangat menarik dan hidup. Ingin tahu apa yang beliau ajarkan? Values! Itulah yang beliau ajarkan. Melalui matematika Moedomo mengajarkan moral dan academic values. Diantara academic values yang beliau ajarkan kepada mahasiswanya (termasuk Prof Maman) adalah sikap dan semangat orang-oranf hebat di dunia yakni Radikalisme dalam meraih the highest achievement! Lalu, contoh moral values yang diajarkan Moedomo adalah tidak menempuh solusi radikal terhadap pelanggar norma akademis. Moedomo mengajarkan bagaimana menjadi Radikal dalam mendobrak kemapanan sebuah teori untuk kemudian membangun teori yang baru. Dan, bagaimana menghindari solusi radikal terhadap pelaku kesalahan akademis. Itulah ruh ITB; moral dan academic values ditularkan oleh the seniors melalui interaksi radikal di konferensi, di seminar, di kelas, di laboratorium dan di masyarakat. Dengan menularkan sikap dan semangat radikalisme itulah the seniors mencetak orang-orang hebat. GAR di lingkungan PT dapat menjadi gerakan kontra-produktif. Mengapa? Karena dapat mengganggu fungsi PT. Fungsi PT ada 2 (dua) yakni (i) menciptakan ilmu-ilmu baru, dan (ii) menghasilkan manusia-manusia baru. Hanya dengan sikap dan semangat radikalisme, Dosen akan mampu memproduksi ilmu baru. Lalu hasilnya dibagikan tidak hanya kepada mahasiswa dan sejawat Dosen tetapi juga kepada komunitas ilmuwan dunia. Dengan sikap dan semangat itu pula ITB menghasilkan alumni. Jika ada alumni yang tidak mampu berkontribusi kepada almamaternya dalam perjuangan memenangkan global intellectual racing, disarankan lebih baik turut berdo’a daripada membuat gerakan yang kontra-produktif. Kampus Radikal Terkini, aksi GAR ITB yang melaporkan Prof Din Syamsuddin ke KASN menjadi bumerang. Apalagi, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, laporan GAR ITB itu tidak akan diproses. Menag Yaqult Cholil Qoumas juga mengingatkan agar jangan gegabah mencap orang lain radikal. GAR ITB yang dimotori sekitar dua ribuan alumni yang berasal dari etnis dan agama tertentu ini juga dikhawatirkan bisa mengundang konflik bernuansa SARA. ITB memang dikenal sebagai "kampus radikal" sejak dulu. Kalau tidak radikal tak mungkin menghasilkan tokoh nasional dan dunia sekelas Soekarno. Selain telah melahirkan Bung Karno dan Moedomo, ITB juga telah mencetak alumni dengan prestasi dunia seperti Prof BJ Habibie, dan lain-lain yang tak bisa disebutkan satu per satu. Fachjrul Rahman alias Panjul, Jubir Presiden Joko Widodo, termasuk salah satu mahasiswa radikal saat kuliah di ITB. Ia bersama M. Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan pernah diadili di PN Bandung. Mereka diadili karena terlibat unjuk rasa menolak kedatangan Mendagri Rudini di kampus ITB. Saat dalam proses hukum, mereka sempat ditahan di LP Nusakambangan, Cilacap. Semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Panjul tetap menjadi aktifis yang radikal dalam mengkritisi kebijakan SBY yang dianggap merugikan rakyat. Kini Panjul menjadi radikal pembela Pemerintah. Sedangkan dua kawan lamanya, Syahganda dan Jumhur masih setIa menjadi radikal pembela rakyat yang semakin tertekan secara ekonomi dan politik. Keduanya kini ditahan terkait suara kritisnya selama ini. Saya pernah kenal ketiganya ketika masih kuliah di UNPAD dan menjadi wartawan Tabloid EKSPONEN Jogjakarta lanjut Majalah EDITOR Jakarta di Bandung. Mulai kenal ketika harus wawancara mereka. Hampir tiap hari saya melihat Panjul jalan kaki melintas di sebuah gang di Jalan Kidang Pananjung menuju Asrama Mahasiswa Kalimantan di Cisitu Lama. Saat itu saya tinggal di sepetak kamar di gang kecil itu. Saking radikalnya mahasiswa ITB semasa Rektor Prof. Wiranto Arismundar, pernah terjadi "penyanderaan" seorang intel Polwiltabes Bandung karena ketahuan saat "nyusup" dan pantau aksi unjuk rasa. Kala melihat ketidak-adilan yang dialami warga Kacapiring terkait kasus lahan warga yang "disengketakan", mahsiswa ITB unjuk rasa di Balai Kota hingga dibubarkan dan dikejar polisi hingga kampus Ganesha ITB. Seperti itulah "radikalisme" mahasiswa ITB yang saya kenal semasa masih kuliah di Bandung. Jadi, tidak ada ceritanya orang ITB itu "anti radikal" seperti GAR ITB yang mengatasnamakan ITB. Dan ITB itu radikal dalam prestasi keilmuan maupun sikap politik dan demokrasi sebagai kontrol sosial! Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Misi Politik GAR Alumni ITB Yang Gagal
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Nafsu Gerakan Anti Radikal (GAR) Alumni Intitut Teknologi Bandung (ITB) untuk merusak nama baik Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA. nyaris gagal. Alih alih Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memproses laporan GAR alumni ITB, malahan kini GAR yang mengalami gegar sosial. Giliran GAR menerima pukulan publik bertubi-tubi. Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan bahwa KASN tidak berkomentar apa-apa, dan menegaskan laporan GAR ITB tidak memiliki bukti atas pelaporannya. Karenanya KASN langsung saja melanjutkan laporan tersebut ke pihak Satgas Penanganan Radikalisme dan Kementrian Agama. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menanggapi dengan dingin. Yaqut yang biasa ribut soal radikalisme, ektrimisme dan intoleransi ternyata menyarankan agar tidak gegabah dalam menilai radikal dalam kasus pelaporan Prof Din Syamsuddin. Sikap Menag Yqut ini sejalan dengan pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebelumnya PBNU dan PP Muhammadiyah sekapakat menolak anggapan Prof Din Syamsuddin dituduh radikal. Sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan terbesar di Indonesia itu menyatakan tuduhan GAR bahwa Prof. Din Syamsuddin radikal, sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai bukti konkrit. Selain PBNU dan PP Muhammadiyah, banyak tokoh nasional yang tampil mengecam GAR alumni ITB, dan membela Prof. Din Syamsuddin yang masih menjadi dosan tetap di UIN Syarif Hidayatullah itu. Para tokoh itu, mulai dari Prof. Azyumardi Azra, Hidayat Nur Wahid, Marsudi Syuhud hingga Mahfud MD. Publik menilai GAR alumni ITB kini sebagai model buzzer penguasa. Keluar dari citra akademisi, dan menjadi sebuah kelompok politik kepentingan sesaat. Berujung bukan saja mendesak pembubaran, tetapi juga langkah penindakan hukum. Perbuatan GAR alumni ITB dapat dikualifikasikan kriminal. Reaksi sesama alumni ITB muncul juga bermunculan. Kali ini kelompok organisasi Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK) membuat pernyataan menohok. Meski mengaku terlambat, akan tetapi tajam dalam mengkritisi. KAPPAK mendesak Rektorat dan Senat ITB agar menindak tegas GAR alumni ITB karena ikut campur dalam urusan internal ITB. Demikian juga dengan dosen yang terlibat agar ditertibkan karena dinilai telah merusak kredibilitas ITB. KAPPAK yang berangkat dari penegakan nilai Pancasila dan Anti Komunis mengingatkan agar seluruh alumni ITB harus menjunjung tinggi kebebasan berfikir, berkarya, dan berkiprah pada platform ilmiah dalam kawalan nilai-nilai Pancasila. KAPPAK juga meminta agar Ikatan Alumni (IA ITB) segera mengambil sikap terhadap kelompok "anti radikal" tersebut. Mungkin KAPPAK melihat ada nilai-nilai "anti Pancasila" dalam gerakan ini. GAR mencoba untuk berlindung dibalik isu-isu radikalisme. Namun patut diduga ada maksud-maksud lain, misalnya untuk menciptakan kekacauan dan perpecahan di lingkungan ITB. Reaksi luas atas sikap GAR alumni ITB yang tendensius dan berbau buzzer politik ini, menyebabkan banyak pertanyaan atas keberadaan GAR ITB tersebut. Banyak pihak mulai menguliti kelompok ini. Mulai dari aspek SARA, konteks etnis dan agama dibongkar. Apalagi keberadaan "orang pemerintahan" sebagai inisiator dan provokator, hingga privasi sang juru bicara pun mulai diselidiki dan dikomentari. Pencatutan terhadap nama-nama para pendukung GAR alumni ITB mulai dipersoalkan. Disamping gegar sosial GAR mengalami gegar moral. Akibatnya, rencana busuk GAR terbaca juga oleh publik. Hanya karena selama ini Prof. Din Syamsuddin selalu kritis dalam mengoreksi berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Memang pilihan terbaik untuk stabilitas dan kredibilitas ITB sebagai perguruan tinggi perjuangan yang terkenal banyak melahirkan tokoh-tokoh bangsa yang hebat, adalah segera untuk menindak GAR ITB. Bubarkan GAR adalah pilihan yang paling sederhana. Kebijakan lebih dari itupun adalah hal yang wajar. GAR telah merusak citra ITB, moral akademis serta menghancurkan nilai dan karakter mulia bangsa. Ketika bangsa ini mewaspadai ancaman perusakkan nilai-nilai Pancasila dan bahaya komunisme, model gerakan politik GAR alumni ITB seperti ini harus dengan cepat diantisipasi dan dieliminasi. Sikap yang berlambat-lambat dapat menimbulkan bencana untuk banga dan ITB. GAR ITB telah gagal melakukan kudeta moral dan intelektual. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Covid-19 Memicu Great Reset Dunia Pendidikan
by Tamsil Linrung Jakarta FNN - Dalam sejarah umat manusia, belum ada peristiwa yang bisa memicu perubahan dalam berbagai spektrum kehidupan secara radika, kecuali pandemi Covid-19. Penularan virus mematikan itu, telah memaksa kita melakukan banyak penyesuaian dan adaptasi. Meninggalkan sesuatu yang lama. Bahkan mengadopsi hal-hal baru. Bagaimana misalnya, kita yang terbiasa bekerja harus datang ke kantor, setor muka, dan mengisi absensi, kini beralih dengan bekerja dari rumah (WFH). Demikian juga di sektor layanan medis, konsultasi dengan dokter secara jarak jauh (telemedis) telah menjadi tren baru. Perubahan pola dan kebiasaan, juga terjadi di sektor pendidikan. Sekolah jarak jauh, pembelajaran daring, teleedukasi, virtual learning, webinar. Itulah berbagai jenis kegiatan pendidikan yang baru kita kenal dalam satu tahun terakhir. Namun diadopsi secara masif. Semua perubahan perilaku, pola dan kebiasaan yang dipicu oleh pandemi Covid-19 itu terakumulasi dalam satu gelombang great reset. Istilah great reset ini, diintroduksi oleh World Economic Forum yang bermarkas di Swiss. Perubahan tatanan secara besar-besaran dan terjadi sangat mendasar. Covid-19, telah memicu great reset di sektor pendidikan. Great reset, semestinya memacu kita bergerak cepat. Beradaptasi secara gesit. Sehingga tidak ketinggalan dan terlindas oleh gemuruh pandemi Covid-19. Dalam hal ini, negara semestinya telah membuat rancangan bangun arah bangsa di era great reset. Namun apa yang terjadi di Indonesia setelah setahun Covid-19. Saat guru dan murid di Indonesia masih harus tatap muka secara virtual, di daerah asal Virus Covid 19 di Wuhan Cina sana, sekolah telah dimulai sejak Agustus 2020. Di provinsi lain Negeri China, sekolah tatap muka bahkan telah dimulai jauh sebelum Agustus. Begitu juga dengan Jepang, Norwegia, Australia, dan beberapa negara lainnya. Setahun berlalu, kita masih jalan di tempat. Disebut begitu, karena belum ada titik terang sekolah tatap muka bakal dimulai kapan. Target atau agenda dari Departemen pendidikan pun belum terdengar lagi. Sebelumnya, sekolah diagendakan buka Januari 2021 lalu. Namun rencana itu dianulir. Pembatalan itu harus dilakukan karena Covid-19 tak kunjung dapat terkendali. Belakangan, kasus positif malah semakin mencemaskan. Kementerian Kesehatan mensinyalir tahun ini jumlah kasus Covid-19 bakal mencapai 1,7 juta. Sementara mantan Wakil Presiden RI HM Jusuf Kalla memprediksi lebih tinggi lagi. Menurutnya, angka kasus covid-19 dapat menembus dua juta kasus pada April 2021. Ironisnya, bila kita mengamati ribut-ribut pembicaraan di ruang publik. Isu yang sering diperdebatkan justru soal-soal di luar urusan Covid-19. Kalau bukan politik, ya, sentimen sosial-keagamaan. Tengok misalnya, isu kudeta Partai Demokrat atau kicauan rasis seorang netizen yang menghangat baru-baru ini. Isu tentang Covid-19 sendiri mulai jarang menjadi headline news. Begitu pula dengan perbincangan tentang dunia pendidikan di tengah pandemi. Isu pendidikan sempat menjadi perbincangan hangat publik. Namun, tema yang diperdebatkan justru soal aturan pemakaian jilbab di sekolah. Sungguh, energi bangsa ini banyak terkuras pada hal-hal yang seharusnya tidak perlu. Dalam konteks membangun kewaspadaan terhadap virus, soal-soal itu justru berpotensi menjauhkan alam bawah sadar kita kepada gurita pandemi Covid-19. Seringnya fokus perhatian terhadap pandemi ditelikung oleh isu-isu lain yang menguat, barangkali tak banyak di antara kita yang menyadari bahwa negeri ini telah menorehkan tiga rekor buruk Covid-19 dalam dua bulan terakhir. Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menembus satu juta kasus. Sebagai negara nomor satu di Asia dengan tingkat kematian akibat Covid-19 terbanyak. Sebagai negara nomor satu di Asia dan nomor tiga di dunia dengan jumlah dokter yang wafat terbanyak. Tapi sudahlah, sembari memperketat protokol kesehatan diri dan keluarga, kita percayakan saja penanggulangan Covid-19 kepada Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 serta aparat terkait lainnya. Kita doakan mereka yang diamanahi mengembang tugas mulia itu dapat segera merumuskan formulasi penanganan Covid-19 yang tepat dan efektif. Kendala dan Dampak Kecendrungan perkembangan Covid-19 membawa kita pada kesimpulan, bahwa sekolah virtual masih akan berlangsung lama. Kondisi ini sangat disayangkan. Karena proses belajar-mengajar daring nyatanya tidak efektif, atau setidaknya belum menemukan titik ideal. Itulah akibat keterlamabatan pemerintah memberikan respons secara ilmiah terhadap pandemi ini. Disebut demikian, karena pertama, survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan, sebanyak 43 persen pelajar mengeluhkan kuota, sebanyak 29 persen tidak memiliki alat seperti telepon pintar atau komputer, dan yang tidak terkendala oleh keduanya hanya 16 persen. Survei itu dirilis Agustus 2020. Artinya, enam bulan pertama pelaksanaan sekolah virtual, sebagian besar pelajar masih terkendala teknis. Pertanyaannya, jika kendalanya saja demikian, bagaimana kita akan mendiskusikan efektivitas belajar-mengajar virtual? Kedua, survei KPAI yang dirilis 3 Januari 2021 menemukan, sebanyak 57 persen siswa mengaku kesulitan menerima materi pelajaran melalui virtual. Sebanyak 87 persen siswa menginginkan pembelajaran tatap muka secara langsung. Kesulitan proses belajar mengajar semakin dirasakan ketika pelajaran praktikum tidak mungkin dilakukan virtual. Sejumlah kendala di atas menunjukkan problem mendasar dalam dunia pendidikan kita di masa pandemi. Belum lagi berbicara dampak turunan lainnya. Dampak derivatif dimaksud adalah, pertama, belajar mengajar virtual secara tak langsung mengarahkan keakraban anak remaja dengan gadget. Mereka dirumahkan, jauh dari pergaulan sosial sesungguhnya. Alhasil media sosial berpotensi besar menjadi alternatif komunikasi sekaligus ruang sosial baru yang menyenangkan. Facebook, Twitter, Instagram, bukan hal baru bagi pelajar saat ini. Di beranda media sosial, anak-anak bisa menemukan informasi sarat kebajikan. Tetapi dengan mudah pula tersodori bacaan penuh hasutan. Fakta seringkali beradu pengaruh dengan hoax, ditambah sampah kata-kata dan kata-kata sampah yang tak henti lalu-lalang di linimasa media sosial. Kedua, potensi lost generation atau generasi yang hilang. Istilah lost generation muncul kali pertama untuk menggambarkan situasi yang terjadi setelah pasca Perang Dunia I di tahun 1920 silam. Dalam konteks dunia tanpa perang, generasi bangsa dapat "hilang" bila pendidikan tercerabut dari diri generasi bangsa, termasuk bila pembelajaran berkualitas kita biarkan terus menerus terjadi tanpa merumuskan konsep lanjutan yang lebih efektif. Lost generation harus mendapat perhatian secara serius. Terlebih karena lost generation tidak semata faktor kegagalan pencapaian pembelajaran yang berkualitas, tetapi juga bersinggungan dengan pengaruh faktor ekonomi. Kita tahu, situasi ekonomi bangsa sedang sulit. Pandemi telah menyebabkan banyak orang tua siswa yang kehilangan sumber pendapatan Desember 2020, Badan PBB untuk anak-anak (UNICEF) telah memberikan indikasi kuat adanya potensi itu. UNICEF menemukan, sebanyak 938 anak Indonesia putus sekolah karena kendala biaya sebagai imbas kemerosotan kemampuan ekonomi akibat pandemi. Sebanyak 75 persen di antaranya tidak bisa lagi melanjutkan pendidikan secara permanen karena orang tua putus pekerjaan. Problem pandemi bagi dunia pendidikan memang cukup kompleks. Pasalnya, akar persoalan tidak murni sebatas relasi dunia pendidikan dengan situasi wabah. Keadaan ekonomi nasional, kehidupan sosial bangsa, dan bahkan keberpihakan politik atau kebijakan negara menjadi faktor penentu pula. Hal lain, sistem pendidikan nasional kita tidak dibangun untuk mengantisipasi situasi wabah, khususnya pandemi yang berkepanjangan seperti saat ini. Akibatnya, konsep penyesuaian metode belajar-mengajar pada keadaan darurat dirumuskan bersamaan dengan situasi darurat itu sendiri. Langkah ini tentu membuka peluang kekurangan di sana-sini. Peran Pemuda Dalam situasi yang demikian kompleks itu, bagaimana peran pemuda dan remaja? Diskusi kita hari ini adalah contoh terbaik kreativitas pemuda dan remaja yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Muslim Indonesia (HILMI). Kegiatan HILMI menjadi bukti bahwa anak muda dapat berpartisipasi aktif mendukung upaya penanggulangan pandemi dan krisis akibat pandemi secara intelek melalui diskusi. Ini bagus karena diskusi adalah tradisi intelektual yang harus terus berkecamuk. Peran pemuda sejatinya memang harus dominan dalam lalu-lalang gagasan. Dalam konteks pandemi, partisipasi kaum muda juga dibutuhkan dalam menyebarkan informasi akurat mengenai Covid-19, mengatasi mitos dan stigma yang berkembang, mengawasi hoax, dan seterusnya. Perubahan jaman telah mengantar kita kepada revolusi industry 4.0. Penguasaan kaum muda pada penggunaan teknologi informasi seperti internet, dapat dijadikan pintu masuk menemukan cara-cara baru dan inovatif untuk berkomunikasi dengan pemerintah, media massa, lembaga legislatif, dan lain-lain. Gunakan saluran itu menyampaikan saran dan kritik secara elegan. Juga, maksimalkan media sosial. Kita tahu, media sosial dijejali dengan akun-akun antagonis. Sejukkan dan warnailah dengan ghirah yang menggelora. Saling mengingatkan dalam situasi pandemi adalah langkah nyata pemuda membantu negara. Saya menaruh harapan besar kepada HILMI. Para pelajar yang tergabung dalam organisasi ini semoga dapat mengambil kunci harakah yang berbeda dari pemuda lain. Dua kata kunci dalam akronim HILMI harus dijiwai dengan serius, "pelajar" dan "muslim". Resapi dan camkan maknanya di sepanjang jalan perjuangan menuju cita-cita. Bahwa hari ini situasi pandemi mengharuskan pelajar menempuh pendidikan secara virtual, itu adalah tantangan yang harus dijawab. Lawan rasa malas, berdiskusilah guna membantu guru menemukan ide terbaik mendongrak efektivitas proses pembelajaran daring. Pada akhirnya, pupuk bagi mekarnya pelajar adalah pendidik. Bagaimanapun, keberhasilan proses belajar-mengajar virtual akan sangat bergantung pada kreativitas dan kemampuan guru dalam berinovasi dan berimprovisasi. Tentu termasuk membangun komunikasi dengan orang tua siswa, misalnya melalui Whatsapp grup atau aplikasi lainnya. Di tengah situasi yang serba virtual ini, menjadi penting bagi para pegiat pendidikan memikirkan langah-langkah alternatif yang dipandang dapat mengatrol efektivitas belajar-mengajar daring. Sifatnya bisa berupa terobosan pribadi guru atau kebijakan internal sekolah. Jika pun ada yang ingin diusulkan dan diperjuangkan di tingkat nasional, saya selaku Anggota Komite III DPD RI siap mendukung. Penulis adalah Anggota Komite III DPD RI.
Bubarkan Dan Hukum Itu GAR ITB
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN- Mahfud MD bukan seorang pengamat yang hanya dipandang untuk opininya. Tetapi Mahfud adalah Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Pejabat kompeten untuk melakukan "judgement" situasi politik dan keamanan negara. Termasuk menilai profil figur Prof. Dr. Din Syamsuddin MA, apakah radikal atau tidak? Pernyataan Mahfud tentang Prof. Din Syamsudin berbahaya atau tidak bagi bangsa dan negara. Tentu saja pernyataan yang tidak asal-asalan keluar. Juga pernyatan yang tidak asal bunyi dan bacot semata. Namun pernyataan yang didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman pribadi Mahfud, maupun sejabagai pejabat negara yang berkompeten di bidangnya. Pernyataan penting dari Pak Mahfud adalah bahwa Din Syamsuddin bukan atau tidak radikal. Ini mematahkan upaya Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melaporkan Din Syamsuddin sebagai figur yang radikal kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan yang membuat keluarga besar Mummadiyah marah dan bereaksi. Muhammadiyah adalah Organisasi Kemasyaratan Kegamaan tertua di negeri ini. Lebih tua dari Nahdlatul Ulama (NU) beberapa tahun. Muhammadiyah lahir 18 November 1912 di Yogyakarta. Sedangkan NU lahir 13 Januari 1026. Wajar saja warga Muhammadiyah bekerasi keras. Karena Prof. Din Syamsudin pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Di tengah penentangan banyak pihak atas langkah GAR ITB ini, pernyataan Mahfud MD cukup menjadi jawaban. Laporan itu harus segera dimasukkan ke dalam keranjang sampah. Saatnya GAR ITB menuai badai. Karena organisasi ini mengatasnamakan alumni ITB, maka GAR telah mencemarkan institusi ITB. Karenanya pasca penegasan Menkopolhukam terhadap pribadi Prof Din Syamsuddin, konsekuensi terhadap GAR dan laporannya adalah : Pertama, sanksi moral harus diberikan, yaitu GAR ITB mesti mencabut laporan KASN dan meminta maaf kepada Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA. Berjanji untuk kepada publik dan ketelebagaan ITB untuk tidak lagi mengulangi kerjap-kerja yang tendensius dan berbau fitnah seperti ini Karena bukannya berdampak positif untuk isntitusi ITB, tetapi malah mendowngrade ITB. Kedua, sanksi sosial harus diberikan kepada organisasi GAR ITB , yakni desakan atau himbauan ITB agar GAR dibubarkan karena terbukti berulang kali mencemarkan nama baik institusi ITB. Pembubaran adalah konsekuensi logis dan pelajaran yang sangat berharga. Tujuannya, agar ke depan GAR tidak lagi digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik sesaat. Ketiga, sanksi politik yaitu GAR ITB diusut tentang pendanaan dan perlindungan "kakak pembina" karena memperlihatkan diri sebagai buzzer kekuasaan. GAR bukan bagian dari institusi ITB, tetapi menjadi alat mainan "luar" untuk mengacak-acak ITB. GAR bukan kumpulan akademisi tetapi gerombolan politik yang berkedok sebagai alumni ITB. Keempat, sanksi hukum. GAR ITB yang telah mencemarkan nama baik Prof. Din Syamsuddin, sehingga layak untuk diadukan ke aparat penegak hukum atas delik pelanggaran hukum yang telah diperbuat. Pelanggaran tersebut diatur dalam KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Disamping gugatan perdata yang juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Kelima, sanksi agama. Reaksi MUI, Muhammadiyah, dan NU dalam pembelaan kepada Din Syamsuddin mengindikasi ada misi keagamaan tertentu untuk memfitnah dan mendiskreditkan seorang tokoh Islam. Din Syamsuddin adalah tokoh Islam tingkat Nasional dan Internasional. Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya "serangan keagamaan". GAR ITB telah membuat gara-gara dan kegaduhan di lingkungan akademis. Jika dibiarkan tanpa sanksi, dikhawatirkan GAR ITB akan terus bergerak merajalela menunaikan misi mengacak-acak harmoni dengan prasangka, hoaks, dan hate speech yang lebih jauh akan merusak ideologi bangsa. Kini hanya tiga kata untuk GAR ITB sang perusak harmoni, yaitu bubarkan, kucilkan, dan hukum ! Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian-4, Penutup)
by Prof. Dr. OK Saidin SH. M.Hum Medan, FNN - Di bagian ke-3, telah dijelaskan bahwa term (istilah) ‘self-plagiarism’ itu ada. Disimpulkan pula bahwa USU akan menghadapi masalah besar ke depan di bawah pimpinan Dr Muryanto Amin. Di bagian ke-4 sekaligus penutup ini, saya coba untuk menelusuri akar masalahnya. Apa yang salah dalam pengelolaan sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Mengapa ilmu penegetahuan tak tumbuh dan tidak berkembang. Sebenarnya Menteri Nadim Anwar Makarim telah menemukan jawabannya, yakni kampus harus diberi ruang gerak ke arah yang lebih merdeka. Tercetuslah ide Kampus Merdeka-Merdeka Belajar. Akan tetapi benarkah kampus saat ini merdeka, jika dihubungkan dengan sistuasi yang sedang dihadapi USU hari ini? Ada nilai-nilai insaniah sebagai nilai universal yang tergerus dalam penanganan kasus konkrit yang dihadapi oleh USU hari ini. Yakni nilai kejujuran dan nilai keterbukaan. Selama nilai-nilai ini diabaikan, maka selama itu pula ilmu pengetahuan tak dapat tumbuh dan berkembang. Plagiat adalah perbuatan mengambil karya orang lain, dan itu adalah perbuatan tidak jujur. Tapi tidak semua perbuatan tidak jujur itu adalah plagiat. Perbuatan Self-plagiarism, double publication, atau salami publication, atau publikasi ganda adalah perbuatan tidak jujur. Perbuatan itu adalah salah satu bentuk dari pelanggaran etika akademik. Siapa pun dan kemana pun ditanyakan tentang hal itu, mereka yang jujur akan memberikan kesimpulkan dan pandangan yang sama. Nilai itu universal. Buktinya universal, hari ini terbetik ide dari Kementerian untuk menyempurnakan Permendiknas 17/2010 tentang pencegahan encegahan plagiat di perguruan tinggi (Dewi Nurita, Eko Ari Wibowo, Tempo-co, Jumat, 29 Januari 2021). Artinya pihak Kementerian menyadari ada kesalahan dan ada kekurangan dalam peraturan ini. Di luar dugaan, Kementerian Agama jauh lebih maju karena lebih rinci mengatur tentang perbuatan plagiat yang memasukkan istilah self-plagiarism (plagiat karya sendiri). Akar masalah yang lain adalah, masuknya unsur politis dalam tiap kali pelaksanaan pemilihan rektor. Hal ini tidak dapat dihindari selama Kementerian dalam pemilihan rektor porsinya 35 %. Akibatnya tiap lima tahun sekali kampus menjadi "terbelah". Habis energi dan waktu rektor untuk menyatukan kembali situasi yang sudah terbelah itu. Kadang-kadang sampai satu atau dua tahun dan bahkan sampai berakhir periode kepemimpinannya. Suasana batin para pihak yang bertikai dipenuhi oleh rasa kebencian yang tak berujung. Padahal, mereka sama-sama dosen dan kolega. Ini tentu menjadi bahan masukan dan renungan bagi pemerintah di tengah kumandang Kampus Merdeka-Merdeka Belajar. Hendaknya yang dimerdekakan dahulu adalah para sivitas akademikanya. Kalau suara Kementerian dalam pemilihan rektor tetap 35 %, itu artinya tiap 5 tahun sekali para calon rektor mencari calon anggota MWA wakil masyarakat yang dekat dengan kekuasaan yang nanti diharapkan akan menempatkan suara 35 % itu di pihaknya. Faktor masuknya unsur politik dan berbagai intervensi tak dapat terhindarkan lagi. Oleh karena itu, kaum intelektual kampus perlu memikirkan agar pemilihan rektor itu kembali ditentukan oleh MWA dengan sistem one man one vote. Pihak Kementerian tetap memiliki satu suara sama dengan suara Gubernur. Demikian juga, mereka yang duduk di eksekutif seperti rektor dan dekan tidak boleh rangkap jabatan di MWA. Jika telah duduk di MWA yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya di eksekutif. Logikanya, tidaklah cocok orang yang harus diawasi duduk sebagai pengawas. Faktor-faktor ini sangat kental dalam menciptakan suasana tak nyaman di kampus. Carut-marut di USU hari ini bisa jadi dipicu oleh faktor-faktor itu. Pelantikan Muryanto Amin sebagai rektor USU seharusnya bisa mengakhiri perdebatan panjang seandianya saja MWA dan Kemendikbud memenuhi rekomendasi hasil rapat MWA 15 Januari 2021. Kementerian diminta membuat klarifikasi soal Surat Keputusan Rektor USU tentang penjatuhan sanksi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Muryanto. Tapi itu tidak dilakukan. Pihak Kementerian hanya mengeluarkan surat No 4607/MPK.A/RHS/KP/21, tentang pelantikan rektor periode 2021- 2026. Padahal, ada agenda lain pada rapat tanggal 15 Januari 2021, yaitu mendengarkan penjelasan Rektor USU 2016-2021 tentang kasus plagiat yang dilakukan Muryant. Pada agenda itu, berdasarkan penjelasan Sekretaris MWA, Prof Guslihan Dasacipta, sudah disepakati bahwa akan ada klarifikasi dari tim independen untuk menjernihkan kasus itu. Agar Rektor yan dilantik memiliki kredibilitas dan justifikasi dan telah memenuhi persyaratan formal dan materil untuk memangku jabatan rektor. Akan tetapi sangat disayangkan pihak Kementerian tidak pernah menyampaikan hasil kerja iim independen bentukan Kemendikbud. Tak pernah ada penjelasan, tentang masukan dan keluhan masyarakat. Tak pernah juga ada penjelasan lebih lanjut mengenai rangkaian due process of law yaitu proses hukum yang adil yang dilakukan oleh Tim Independen. Tiba-tiba pihak Kementerian meminta dilaksanakan pelantikan segera. Inilah yang beberapa hari berikutnya memicu banyak perdebatan. Belakangan, beberapa jam setelah pelantikan baru muncul pernyataan Prof Nizam (Dirjen Dikti) yang menegaskan bahwa Muryanto Amin tidak lakukan plagiasi. Berselang tiga hari pasca pelantikan beredar informasi bahwa menteri sudah mencabut keputusan Rektor USU terkait plagiat Muryanto. Surat itu bertanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim. Akan tetapi, Dirjen Dikti Kemendikbud dalam klarifikasi 28 Januari 2021 tak menjelaskan bahwa sudah terbit surat Menteri yang membatalkan keputusan Rektor USU mengenai penjatuhan sanksi terhadap Muryanto. Bahkan undangan pelantikan rektor periode 2021-2026 itu sudah beredar, sebelum tanggal pencabutan atau pembatalan surat keputusan rektor USU tersebut. Artinya pelantikan itu tidak didasarkan sama sekali pada surat Menteri yang telah membatalkan atau mencabut surat rektor USU tersebut. Kementerian Dikbud "kecolongan" dan gagal menyiasati serta mendudukkan kasus ini dalam kerangka hukum dan kerangka kerja administrasi yang bersih di lingkungan kementeriannya. Rekan-rekan di USU menyampaikan diksi yang tak sedap didengar. Kemendikbud sepertinya menaburkan abu di mata publik, dengan pesan seolah-olah pelantikan rektor periode 2021-2026 telah memiliki legitimasi hukum yang kuat. Tentu anggapan ini tak boleh dibiarkan liar. Harus ada juga klarifikasi dari pihak Kementerian, jika kita ingin menegakkan marwah dan wibawa Kementerian. Tak ada salahnya MWA menggelar rapat sekali lagi pasca pelantikan rektor. Tapi itu harus dilakukan dengan kepala dingin dan hati yang jernih. Semua sivitas akademika USU harus mengakui dengan hati yang lapang bahwa USU sudah memiliki pucuk pimpinan yang secara hukum mempunyai kewenangan yang sah untuk bertindak dan berbuat sesuai tugas dan fungsinya sebagai Rektor. Tak ada yang boleh dan yang bisa menyalahkan Muryanto, sebab beliau sudah memenuhi semua rangkaian proses untuk duduk sampai ke puncak jabatan itu. Beliau sudah mengikuti rangkaian proses mulai dari pencalonan sampai pada pemilihan. Setelah terplih menyeruak kasus self-plagiarism yang dipersangkakan padanya. Muryanto pun mengikuti semua proses terkait penyelesaian peristiwa itu. Mulai dari memberikan pembelaan di depan Sidang Komisi I DGB sampai pada memberikan keterangan dalam rangkai pemeriksaan pada Komisi Etik. Rektor pun telah menerbitkan Keputusan, karena itu rektor pun tak bisa dipersalahkan. Rektor telah menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan USU. Sebab jika Rektor tidak melakukan itu, Rektor juga dapat dijatuhi sanksi hukum. Dewan Guru Besar dan Komisi Etik juga tidak dapat dipersalahkan, mereka telah menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan yang berlaku di lingkungan USU. Kalaupun ada pihak yang harus kita minta pertanggung jawabannya hari ini, maka pertanggungjawaban itu ada pada: Pertama, Majelis Wali Amanat (MWA) USU. Seberapa jauh badan ini menjalankan amanah rakyat dalam menyikapi dan menangani kasus ini? Apakah MWA dalam menjalankan tugas dan fungsinya sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan USU sebagai PTN Badan Hukum? Kedua, Mendikbud. Pertanyaannya sama. Seberapa jauh lembaga ini menjalankan tugas dan fungsi dalam menyikapi dan menangani kasus ini? Apakah pihak Kemendikbud dalam menjalankan tugas dan fungsinya sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di lingkungan USU sebagai PTN Badan Hukum? Jawaban atas pertanyaan itu ada pada kedua institusi ini dan itu akan menentukan jalannya USU ke depan. Upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya hukum. Hasilnya bisa digunakan untuk menyembuhkan siapa yang terluka dalam waktu singkat. Atau justeru keduanya memperpanjang luka, bahkan bisa menambah luka baru. Tak ada yang bisa memperkirakan USU ke depan akan jadi seperti apa. Oleh karena itu mungkin ada jalan tengah, jalan rekonsiliasi. Kita kubur semua persoalan, kita buka lembaran baru. Caranya kita benahi kembali apa yang keliru dan tersilap. Hukum tertinggi adalah hati nurani dan kebenaran Ilahiyah. Jika Tuhan dapat memaafkan hambanya, dan Presiden-pun bisa memberikan ampunan terhadap rakyatnya yang diatuhi hukuman, mengapa kita tidak. Satu-satunya upaya yang dapat dilakukan adalah semua pihak terkait, MWA, Guru Besar, Senat Akademik dan Tokoh-Tokoh Pemersatu dan Tokoh Senior di USU duduk bersama secara informal. Cari jalan penyelesaian yang arif dengan penuh kebijaksanaan. Yang pekak kita minta menghembus lesung, yang tuli kita minta menembakkan meriam. Jadikan semuanya berguna dan hargai semua potensi akademik yang kita miliki. Persoalan hukum yang menanti di depan, jika diselesaikan melalui pengadilan bukanlah solusi yang baik. Hukum mungkin bisa memberi rasa kepastian, tapi tak bisa memulihkan keadaan yang telah tercabik-cabik. Tapi dengan duduk bersama akan bisa dihapuskan dan dihilangkan hal-hal yang mendera perasaan selama "pertarungan" ini dengan satu kata yakni "ma'af". Bukankah hukum tertinggi adalah hati nurani? Dengan hati nurani kita hargai Keputusan Rektor tentang penjatuhan sanksi, agar tidak terulang kejadian yang sama. Toch Keputusan Rektor hanya menjatuhkan sanksi etik, yang bisa dihapus dengan kata ma'af. Dengan begitu Rektor dan Komisi Etik tidak kehilangan "muka". Mungkin pertanyaannya, mengapa tidak Rektor saja yang mencabut Keputusannya? Rektor yang menerbitkan keputusan itu telah berakhir masa tugasnya. Sangat tak etis pula kalau Rektor yang sekarang mencabutnya, apalagi hal itu menyangkut dirinya sendiri. Bagimana dengan keputusan Menteri yang telah mencabut SK Rektor? Berdasarkan hasil "rembukan" Menteri bisa meninjau kembali Keputusannya tentang pembatalan SK Rektor USU terkait penjatuhan sanksi. Dasar pertimbangan SK Menteri tentang Pembatalan Keputusan Rektor USU sangat banyak kekurangannya, tidak menyebutkan PP No.16/2014 tentang Statuta USU dalam konsideransnya. Dan tidak ditujukan kepada siapa keputusan itu dialamatkan. Keputusan terbit 27 Januari 2021 sedangkan undangan pelantikan rektor telah beredar 26 Januari 2021. Artinya lebih dulu Keputusan untuk pelaksanaan pelantikan daripada keputusan pencabutan Keputusan Rektor USU. Ini tentu akan menjadi perdebatan baru jika ini di bawa ke ranah hukum. Melalui "urun rembuk" ada banyak yang bisa terselamatkan. Paling tidak ini bisa menyelamatkan MWA dan Kementerian dari gugatan yang mungkin akan muncul bertubi-tubi. Memang ada diantara kita yang mengatakan, "biarkan saja", tapi itu berpotensi untuk semakin merusak kredibilitas USU di masa datang. Jika ini terus dibiarkan tak ada yang mengambil inisiatif untuk meredakannya, maka "keterbelahan" ini akan berkepanjangan dan mungkin akan diwariskan selama bertahun-tahun. Yang menang menjadi arang, yang kalah menjadi abu. Telungkup makan pasir, terlentang makan debu.[] Penulis adalah Guru Besar Hukum USU, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (periode 2017-2020 dan 2020-2023) dan Ketua Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran Senat Akademik USU (periode 2020-2025).
USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian-3)
By Prof Dr OK Saidin SH MHum Medan, FNN - Di bagian ke-2 tulisan ini telah dikatakan bahwa sulit untuk mengatakan Dr Muryanto Amin tidak melanggar etika publikasi. Dan sulit pula untuk mengatakan keputusan rektor USU (periode 2016-2021) No. 82/UN5.1R/SK/KPM/2021 yang menyatakan bahwa Muryanto terbukti melakukan ‘self plagiarism’, adalah keputusan keliru. Selain menemukan Perkep LIPI 5/2014 dan Bab V Kode Etika Pengarang Jurnal Ilmiah butir 5.2.1, Komisi Etik (KE) USU juga mencari peraturan-peraturan lain yang senada dengan itu. KE memulai upaya untuk mencari hukum tersebut. Bagaimana pengaturan tentang itu pada perguruan tinggi lain dalam menyikapi peristiwa yang sama. Jika faktanya ada, perbuatannya ada dan bahkan aturannya ada, hanya saja tidak tegas, maka para ahli dan praktisi hukum boleh memberi tafsir obyektif dan konkrit yang dibenarkan dalam ilmu hukum yakni Tafsir Analogi. Berikut beberapa contoh. Pertama, Universitas Indonesia (UI). Berdasarkan keputusan Rektor UI No. 208/SK/R/UI/2009 tentang penyelesaian masalah plagiat yang dilakukan oleh sivitas akademika UI, di Pasal 1 angka 1 dikatakan bahwa plagiarisme adalah tindakan seorang yang mencuri ide atau pikiran yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau tulisan orang lain yang digunakan dalam tulisannya seolah-olah ide atau tulisan orang lain tersebut adalah ide, pikiran dan/atau tulisan sendiri sehingga merugikan orang lain baik material maupun non material, dapat berupa pencurian sebuah kata, frasa, kalimat, paragraf atau bahkan pencurian bab dari tulisan atau buku seseorang, tanpa menyebut sumbernya. Termasuk dalam pengertian plagiarisme adalah plagiarisme diri (self plagiarism). Plagiarisme diri adalah tindakan seorang yang menggunakan karyanya berulang-ulang, baik ide atau pikiran yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau tulisannya sendiri baik sebagian maupun keseluruhannya tanpa menyebutkan sumber pertama kalinya yang telah dipublikasikan, sehingga seolah-olah merupakan ide, pikiran dan/atau tulisan yang baru dan menguntungkan diri sendiri. Kedua, peristiwa di lingkungan sivitas akademika perguruan tinggi agama Islam. Pihak Kementerian Agama menerbitkan aturan yang dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142/2017 tentang pencegahan plagiarisme di perguruan tinggi Islam. Dijelaskan di butir D (ketentuan plagiarisme) angka 2 (tipe-tipe plagiarisme), huruf (d) bahwa self plagiarism adalah salah satu tipe plagiarisme. Yang termasuk dalam tipe plagiarisme itu adalah: (a)-Plagiat kata demi kata. Penulis menggunakan kata‐kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya; (b)-Plagiat atas sumber. Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas); (c)-Plagian kepengarangan. Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain; (d)-Self Plagiarism yang termasuk dalam tipe ini adalah seperti penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah. Yang penting dalam menghindari self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar‐benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama. . Komisi Etik juga tidak berhenti sampai di situ. Di samping penafsiran analogi, sumber hukum yang lain yang dirujuk adalah doktrin atau pendapat ahli. Semua ahli mengatakan bahwa perbuatan self-plagiarism adalah suatu perbuatan yang masuk dalam kategori pelanggaran norma dan etika akademik. Dr Henry Soelistio Budi, Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan yang juga pakar hukum bidang plagiat mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dr Muryanto Amin adalah termasuk dalam kualifikasi perbuatan self-plagiarism, yaitu mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah. Komisi Etik juga tidak berhenti sampai di situ. Komisi Etik juga menelusuri kasus-kasus yang pernah terjadi di lingkungan USU sebagai jurisprudensi dalam kasus yang sama. Komisi Etik menemukan: (a)-Keputusan Rektor USU No.30/UN5.1.R/SK/SDM/2013 Tentang Penjatuhan Sanksi Bagi Dosen yang Melakukan Plagiat (plagiat antar jurnalnya sendiri) a.n. Dr Maulida ST MSc; (b)-Keputusan Rektor USU No.149/UN5.1.R/SK/SDM/2015 Tentang Penjatuhan Sanksi Bagi Dosen yang Melakukan Plagiasi (autoplagiasi) a.n. Drs Arifin Lubis. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan self-plagiarism, double publication, atau salami publication, atau publikasi ganda itu bukan peristiwa yang baru. Bukan juga perbuatan yang dibenarkan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Self-plagiarism, double publication, atau salami publication, atau publikasi ganda, seumpama keukeuh yang sudah kadaluwarsa yang diberi label bertanggal baru. Itu kejahatan luar biasa yang tidak terampuni. Senada dengan perumpamaan itu, meminjam istilah Dr Henry Soelistyo Budi, self- plagiarism adalah kejahatan tak berdarah dalam dunia akademik. Bahkan ilmuwan terkemuka di Indonesia Fachry Ahli dalam account Facebook-nya, tanggal 20 Januari 2021, dengan mengutip pandangan Pro R William "Bill" Liddle mengatakan bahwa "aksi plagiat tak terampuni di dunia akademis tempatnya di "intib" (kerak) neraka. Lebih lanjut Fachry menggambarkan betapa kehidupan akademis harus jujur secara paripurna. Bahkan self-plagiarism (mengajukan tulisan lama sebagai tulisan baru atau penelitian baru) disebutnya sebagai sebuah kejahatan fatal. Rocky Gerung menyebutnya sebagai perbuatan incest, perkawinan sedarah. Perbuatan ini membuat perguruan tinggi mandek, tidak berkembang karena karya yang ditampilkan itu-itu saja, tak ada ide baru, tak ada gagasan baru, tak ada inovasi. Perbuatan itu lebih pada upaya untuk pencitraan, untuk kum kenaikan pangkat. Tapi sekali lagi, setelah Mendikbud menerbitkan Keputusan No 6169/MPK.A/KP/2021 Tentang Pencabutan Keputusan Rektor USU No 82/UN5.1.2/SK/KPM/20, kita anggaplah ini sebuah ketidak tahuan dan ketidak fahaman para staf di Kementerian dalam membaca peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulius. Etika kerap kali wujudnya dalam bentuk tidak tertulis. Setelah terbit keputusan Mendikbud ini, banyak kekhawatiran di kalangan akademisi USU. Misalnya, bagaimana Kementerian merehabilitasi nama baik dua dosen yang telah pernah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama? Apakah ini tidak menjadi bumerang bagi pihak kementerian sendiri jika ada dosen yang mengusulkan kenaikan pangkatnya menggunakan tulisan dengan kasus yang sama, yang selama ini tertolak di kementerian? Kemudian, bagaimana jika mahasiswa mengikuti cara-cara itu dalam menulis dan mempublikasikan karya ilmiahnya? Jadi pantas saja langkah Kementerian ini mengundang banyak tanda tanya. Ada apa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hari ini, sehingga pihak Kementerian "menutup mata" terhadap kasus ini. Apakah ada "kekuatan lain" di luar sana yang mengintervensi kekuasaan di Kemendikbud yang sedang mengumandangkan jargon, "Kampus Merdeka-Merdeka Belajar"? Atau tindakan ini dilakukan oleh segelintir oknum di Kementerian yang salah memberi informasi kepada Menteri? Kita tentu tak boleh menduga-duga. Apapun juga keputusan telah diambil. Dr Muryanto Amin telah resmi dilantik menjadi Rektor periode 2021-2026. Persoalannya, apakah dengan begitu masalah USU sudah selesai? Tampaknya peristiwa ini akan menyimpan banyak persoalan dalam perjalanan USU ke depan dan ini tak boleh dipandang sebagai persoalan remeh. Ini akan menjadi masalah serius, apalagi setelah "Tempo" menempatkan isu ini sebagai "Laporan Utama" media yang memiliki integritas di republik ini, yang bermakna bahwa kasus ini bukan kasus yang bisa dipandang "sebelah mata".[] === Penulis adalah Guru Besar Hukum USU, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Periode Tahun 2017-2020 dan 2020-2023). Ketua Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (Periode Tahun 2020-2025)