HUKUM

CBA Minta Kejagung Selidiki Pemborosan Rp338,4 Miliar ATS Oracle di Kemenkeu

Jakarta, FNN | Center for Budget Analisis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyelidikan atas pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License Oracle untuk Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pengadaan ATS Oracle yang dilakukan secara berulang selama delapan tahun berturut-turut merupakan pemborosan keuangan negara tanpa manfaat yang signifikan. “Perpanjangan ATS di Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini hanya buang-buang uang negara. Tidak ada manfaat nyata dari perpanjangan Software License Oracle SAKTI,” ujar Uchok, Selasa (3/2/2026). Ia mengungkapkan, selama ini pemilik ATS yang berada di luar negeri tidak pernah mendatangkan tenaga ahli asing untuk memberikan dukungan teknis atau melakukan perbaikan terhadap sistem SAKTI milik Ditjen Perbendaharaan. “Tidak pernah ada ahli dari luar negeri yang datang untuk memperbaiki atau memberikan dukungan teknis. Jika ada masalah aplikasi, yang mengerjakan justru vendor pemenang aplikasi SAKTI, bukan pemilik Annual Technical Support di luar negeri,” jelasnya. CBA menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pembayaran ATS Oracle setiap tahun tidak relevan dengan kebutuhan riil, karena dukungan teknis tidak diberikan oleh pemilik lisensi sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, Uchok menyebut total anggaran negara yang telah dihabiskan untuk pembelian ATS Oracle selama delapan tahun mencapai Rp338,4 miliar. Angka tersebut dinilai layak menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. “Kami meminta Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan atas pembelian ATS Software License Oracle ini. Sudah delapan tahun berjalan dan uang negara yang dihabiskan sangat besar,” tegasnya. CBA juga menilai bahwa secara logika pengadaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan seharusnya cukup melakukan pembelian satu kali ATS, bukan melakukan perpanjangan berulang setiap tahun. “Seharusnya cukup membeli satu saja untuk Annual Technical Support Software License Oracle SAKTI, bukan diperpanjang terus-menerus setiap tahun,” tambah Uchok. Selain itu, CBA menyoroti pola pemenang pengadaan ATS Oracle yang dinilai tidak berubah dari tahun ke tahun. Uchok menyebut PT Sisindokom Lintasbuana sebagai perusahaan yang patut dicurigai. “Yang harus dicurigai dan dipanggil Kejagung adalah perusahaan pemenang Annual Technical Support Software License Oracle untuk SAKTI tiap tahun. Itu-itu saja, yakni PT Sisindokom Lintasbuana,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maupun PT Sisindokom Lintasbuana belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (sar).

PJ47 Luncurkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis bagi WNI di Jepang

TOKYO, FNN | Komunitas Pencinta Jepang 47 (PJ47) resmi memulai program layanan konsultasi hukum gratis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jepang pada Selasa (3/2/2026). Inisiatif ini diambil menyusul tren peningkatan persoalan hukum yang menjerat warga negara Indonesia di berbagai prefektur. Koordinator PJ47, Richard Susilo, menjelaskan bahwa bantuan hukum ini menjadi krusial di tengah situasi keamanan dan ketenagakerjaan yang kian kompleks. \"Kami memberikan bantuan konsultasi hukum gratis karena belakangan muncul berbagai kasus yang melibatkan WNI di Jepang. Misalnya, penangkapan 19 WNI ilegal di Prefektur Ibaraki, hingga kasus pidana dan persoalan ketenagakerjaan lainnya,\" ujar Richard melalui sambungan telepon dari Tokyo, Selasa (3/2). Dukungan Tim Penasihat Hukum Profesional Program ini didukung langsung oleh dua pengacara profesional berkebangsaan Jepang yang memiliki spesialisasi khusus, yakni: Spesialis Keimigrasian/Visa: Menangani konsultasi terkait status tinggal. Spesialis Ketenagakerjaan, Pidana, dan Perdata: Menangani kasus hukum umum dan sengketa kerja di Jepang. Richard menekankan bahwa layanan ini gratis untuk tahap konsultasi awal. \"Konsultasi terkait visa dapat dilakukan secara gratis. Namun, apabila sudah masuk tahap pengurusan atau aplikasi visa ke Imigrasi Jepang, pemohon tetap dikenakan biaya administrasi resmi yang wajib dibayarkan kepada pihak imigrasi,\" tegasnya. Hal senada berlaku untuk persoalan ketenagakerjaan seperti perundungan kekuasaan (power harassment), masalah upah lembur, dan sengketa kerja lainnya. Seluruh penanganan kasus dipastikan mengikuti hukum yang berlaku di Jepang. Transparansi dan Mekanisme Satu Pintu Dalam proses konsultasi, PJ47 mewajibkan adanya keterbukaan informasi. Richard menegaskan tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi agar tim hukum dapat memberikan nasihat yang akurat dan tepat sasaran. Mekanisme konsultasi diatur melalui sistem satu pintu untuk menjaga privasi tenaga ahli: Akses Layanan: Koordinasi dilakukan melalui Admin PJ47 via telepon, email, atau WhatsApp. Kontak pribadi pengacara tidak akan dibagikan tanpa izin resmi. Tanpa Perantara: Konsultasi wajib dilakukan langsung oleh pihak yang bermasalah, tidak dapat diwakilkan oleh pihak mana pun. Syarat Keanggotaan: Layanan ini khusus bagi WNI yang terdaftar sebagai anggota PJ47. Pendaftaran keanggotaan tersedia secara gratis. Bagi WNI di Jepang yang ingin bergabung atau membutuhkan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui akses QR Code komunitas atau mengirimkan surat elektronik ke: tkyjepang@gmail.com.

Korupsi Minyak Oplosan Pertamina, Djony Bunarto Tjondro Segera Dipanggil Kejagung

JAKARTA, FNN | Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti nama Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, yang dinilainya memiliki sejumlah irisan penting dengan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di Pertamina yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Menurut Uchok Sky, meskipun Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan tidak memiliki hubungan sedarah, terdapat benang merah yang patut ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya adalah keterkaitan anak usaha Astra Group, PT United Tractors Tbk, melalui anak perusahaannya PT Pamapersada Nusantara, yang disebut ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut. “PT Pamapersada Nusantara disebut telah diperkaya sebesar Rp 958.380.337.983 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM nonsubsidi yang menjerat Riva Siahaan,” kata Uchok Sky saat bincang-bincang dengan awak media, Minggu (28/12/2025). Selain itu, Uchok Sky juga menyinggung kesamaan latar belakang pendidikan antara Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan. Keduanya merupakan alumni Universitas Trisakti. Djony Bunarto Tjondro merupakan lulusan Fakultas Teknik Universitas Trisakti, sementara Riva Siahaan adalah lulusan Manajemen Ekonomi dari universitas yang sama. Yang tak kalah penting, lanjut Uchok Sky, Djony Bunarto Tjondro pernah menjabat sebagai Komisaris PT United Tractors Tbk pada periode 2017–2020. Saat ini, Djony juga tercatat menjabat sebagai Presiden Komisaris PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Astra 2024. Dalam perkara dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi tersebut, Uchok Sky menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum maksimal. Ia menyoroti belum dibukanya penyelidikan terhadap 13 perusahaan yang diduga menjadi penikmat harga solar nonsubsidi di bawah bottom price dan bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP). “Makanya CBA mendesak Kejagung untuk membuka penyelidikan secara menyeluruh. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk melalui anak usahanya PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung,” tegas Uchok Sky. Bahkan, menurutnya, jika dibutuhkan Kejagung juga perlu memanggil Djony Bunarto Tjondro selaku Presiden Direktur PT Astra International Tbk untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi dan fakta yang terang-benderang. Sebagai informasi, Djony Bunarto Tjondro saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astra International Tbk. Ia pertama kali diangkat melalui keputusan RUPS Tahunan pada 16 Juni 2020 dan kembali menjabat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada 19 April 2023. Sebelumnya, Djony menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Astra International Tbk sejak 2019 dan Direktur Perseroan pada periode 2015–2019. Ia bergabung dengan Grup Astra sejak 1990 dan hingga kini memegang sejumlah jabatan strategis di berbagai anak usaha Astra. Beberapa jabatan tersebut antara lain Presiden Komisaris PT Toyota-Astra Motor, PT United Tractors Tbk, PT Pamapersada Nusantara, PT Astra Honda Motor, dan PT Astra Digital Internasional. Djony juga pernah menjabat Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (2009–2013) serta Chief Executive Astra International Tbk – Daihatsu Sales Operation pada periode 2013–2018. CBA berharap Kejagung bertindak objektif dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penetapan harga di bawah ketentuan. Wartawan berupaya menghubungi pihak PT Astra International Tbk, namun sampai berita ini dipublikasikan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan. (SAR)

Tebang Kayu Buat Jembatan, Dua Petani Jadi Korban Arogansi Otorita IKN, Ditangkap tanpa Prosedur

Samarinda, FNN | Petugas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menangkap dan menahan dua orang petani lokal yang diduga melakukan penebangan liar.  Keduanya kini dijebloskan ke balik jeruji di kantor polisi resort Tenggarong, Samarinda, Kalimantan Timur. Alasannya demi pengamanan dan keterangan lebih jauh. Penahanan ini mendapat penolakan dari penasihat hukum petani tersebut. \"Klien kami bernama Rudi dan Irwansyah ditangkap saat duduk  duduk di pondoknya. Kami keberatan karena tidak jelas apa kesalahannya, \" kata Sunarti, SH, MH di kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Samarinda, Sabtu, 22  November 2025. Sunarti alias Xena datang ke IKN untuk bertemu dengan pihak Otorita mempertanyakan kenapa kliennya diperlakukan tidak adil. Sebab belum jelas kesalahannya tetapi sudah ditahan di kantor polisi.  Bahkan Pengacara Bolang itu keberatan kliennya ditahan dengan tuduhan yang mengada-ada. Berdasarkan pembicaraan dengan kedua kliennya, Xena mengatakan bahwa mereka dituduh melakukan penebangan liar di wilayah IKN khususnya di daerah Tahura (Taman Hutan Raya). Padahal, tidak demikian. Kliennya menebang pohon untuk membuat jalan ke area hutan tempat mereka mencari nafkah. Jembatan itu dikerjakan bersama-sama warga yang lain secara bergotong royong dan patungan biaya. Sangat aneh kalau hanya menebang pohon lalu disamakan dengan pelaku pembalakan liar.  Xena mempertanyakan berapa kerugian negara oleh kegiatan petani tersebut. Bandingkan dengan pembalakan liar yang dilakukan perusahaan besar. Yang lebih aneh lagi, kata Xena, petugas Otorita menangkap kedua orang tersebut bukan sedang melakukan aktivitas menebang pohon, melainkan sedang duduk-duduk di pondok tempat mereka beristirahat.  \"Ini jelas menyalahi prosedur penangkapan. Sangat mungkin klien kami dipaksa untuk mengaku. Sebab mereka orang yang buta hukum. Atas interogasi aparat Otorita, klien kami akhirnya diserahkan dan ditahan di kantor polisi Tenggarong,\" kata Xena.  Xena heran, penduduk asli di IKN yang lahir, hidup, dan mati di wilayah itu diperlakukan semena-mena oleh aparat Otorita dan kepolisian. Ini harus dihentikan, \" tegas Xena.  Xena berharap kedua kliennya dilepaskan dari kurungan polisi. Kalaupun ada kesalahan perlakukan secara wajar dan proses hukum silahkan dijalankan dengan benar dan adil.  \'\"Jangan sampai hukum hanya untuk menjerat orang-orang kecil. Tangkap tuh pelaku pembalakan liar, pencemar lingkungan, dan penyerobot tanah. Jangan beraninya kepada rakyat kecil pencari kayu, \" pungkasnya. (sar)

Petani Miskin Ini Terusir dari Tanah Kelahiran, Ulah Mafia Tanah Bikin Resah

Samarinda, FNN |  Korban mafia tanah terus bermunculan. Kali ini menimpa keluarga La Singga (80) bersama 25 anak dan cucunya. Mereka kini tinggal di sebuah gubuk terbuat dari seng dan spanduk bekas berdiri di atas lahan seluas 4x5 m persegi di pinggir jalan. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 15 September 2015 antara keluarga miskin La Singga dengan PT Sumber Mas Timber di kawasan Jalan H.M. Ardans (Ring Road III), Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu, Kalimantan Timur usai Pengadilan Negeri Samarinda melakukan eksekusi  berdasarkan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr.  Proses eksekusi dilaksanakan di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Keluarga La Singga melakukan perlawanan seadanya menghadapi kuatnya aparat negara. Keluarga La Singga meyakini bahwa proses pengadilan dilakukan dengan penuh rekayasa, manipulasi, dan kongkalikong antara penasihat hukum yang lama dengan pihak pengadilan dan perusahaan. Keyakinan ini juga dibenarkan oleh penasihat hukum La Singga yang baru, Sunarti, SH, MH alias Xena yang kerap dijuluki pengacara Bolang. \"Memang klien kami awalnya didampingi penasihat hukum, tetapi sepertinya hanya formalitas. Saya menduga fungsinya hanya untuk memuluskan pihak perusahaan memperoleh kemenangan. Ini diperkuat dengan pengakuan keluarga La Singga bahwa selama persidangan hanya dihadiri oleh penasihat hukum yang lama. Pihak keluarga jarang ikut sidang. Aneh, saat eksekusi pengacara lama mengundurkan diri,\" papar Xena, Sabtu, 22 November 2025 di Samarinda. Oleh karena itu Xena meminta DPRD Kota Samarinda untuk duduk bersama para pihak mengurai masalah pengadilan yang prosesnya tidak lazim ini. \"Saya berharap semua pihak duduk bersama difasilitasi DPRD untuk menguji kejujuran mereka,\" tegasnya. Sebelumnya kata Xena, memang DPRD pernah turun tangan, tetapi tidak semua pihak dihadirkan. DPRD malah menyarankan keluarga La Singga ikhlas menerima putusan pengadilan.  Padahal, maksud Xena, DPRD berdiri di tengah menyikapi pengadilan sesat yang sudah diputuskan dengan penuh rekayasa. Hal senada disampaikan oleh Rustani SH partner Xena. Ia mengatakan pola-pola pemaksaan kehendak menjadi pola lazim yang dilakukan oleh para mafia tanah. Putuskan dulu pengadilan, lalu ribut belakangan, yang penting mereka sudah punya putusan pengadilan, meskipun cara dan prosesnya dengan melakukan rekayasa.  Rustani yang sudah puluhan tahun menangani masalah tanah di Kalimantan, paham betul cara kerja mafia tanah. Korbannya selalu rakyat kecil yang minim pengetahuan hukum. \"Mafia tanah ini sulit diberantas. Mereka akan selalu ada, bahkan sampai kiamat kurang dua hari, mereka masih eksis,\" katanya geram. Kata Rustani, jika pemerintah tutup mata terhadap keadaan ini, jangan harap ada keadilan bagi rakyat kecil. Mereka akan selalu dikalahkan oleh pemilik modal dengan dalih putusan pengadilan. \"Jusuf Kalla saja dilibas, apa lagi rakyat miskin,\" tegasnya. Sementara keluarga La Singga yang merasa tertindas hanya bisa mengutuk pemerintah dan siapapun yang mendukung kesewenang-wenangan hukum. Mereka melampiaskan kepasrahan itu dan bersumpah atas nama Tuhan dalam bentuk poster yang di pasang di lokasi tanah mereka.  Keluarga La Singga mengaku telah menempati lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi (2 hektare) sejak tahun 1971. Di atas tanah itu berdiri beberapa bangunan tempat tinggal dan usaha keluarga yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Tiba-tiba tanah tersebut diklaim oleh PT Sumber Mas Timber, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu. Sengketa kepemilikan pun mencuat dan bergulir hingga meja hijau. Setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Tinggi  hingga kasasi Mahkamah Agung, perkara tersebut dimenangkan oleh PT Sumber Mas Timber. Pihak keluarga La Singga kaget karena pihaknya tidak pernah menjual kepada siapapun. Sementara mereka tahu persis PT Sumber Mas Timber baru masuk wilayah itu tahun 1978 setelah membeli lahan di sebelahnya.  Keluarga La Singga kemudian mendatangi DPRD Kota Samarinda untuk meminta perhatian atas nasib mereka. Mereka berharap lembaga legislatif dapat meninjau kembali proses pengadilan yang penuh kejanggalan.  Namun, DPRD menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan pengadilan. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, S.H.I., menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat memediasi dan memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. “Kami sudah beberapa kali memfasilitasi komunikasi antara keluarga La Singga dan pihak perusahaan. Namun secara hukum, perkara ini sudah final dan harus dilaksanakan. DPRD tidak dapat mengubah atau menunda pelaksanaan putusan yang sudah inkrah,” tutur H. Samri Shaputra. Menanggapi pernyataan anggota DPRD Kota Samarinda, keluarga La Singga melalui kuasa hukumnya berharap wakil rakyat tidak boleh larut dalam skenario mafia tanah. \"Apa yang disampaikan anggota DPRD adalah pernyataan normatif, seharusnya wakil rakyat bisa memahami suasana batin keluarga La Singga yang menjadi korban ketidakadilan,\" tegas Xena. Seharusnya kata Xena mediasi yang dilakukan bukan bicara soal santunan, tetapi menghadirkan seluruh pihak agar terlihat siapa yang curang, culas, dan bohong.  Atas dasar ini, lanjutnya akan terungkap bahwa proses pengadilan penuh rekayasa dan manipulasi. \"Dengan demikian putusan pengadilan tersebut cacat hukum dan bisa dibatalkan. Apalagi pihak keluarga La Singga berani sumpah pocong untuk meyakinkan pemerintah bahwa mereka tidak bersalah,\" pungkasnya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa proses pengadilan seringkali menjadi legitimasi pemilik modal untuk menyerobot tanah orang. Pemerintah dan lembaga peradilan seharusnya mampu menjadi penengah yang bijak, agar keadilan tidak hanya berpihak pada kekuatan, tetapi juga pada fakta kebenaran. (sar)

CBA Desak Penyelidikan Dugaan Gratifikasi dan Belanja Mebel Miliaran di Subang

SUBANG, FNN | Situasi politik di Kabupaten Subang memanas setelah munculnya dugaan aliran gratifikasi dan kejanggalan anggaran belanja mebel yang disebut melibatkan lingkar kekuasaan Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita. Dugaan itu mencuat setelah pernyataan Dr. Maxi—mantan pejabat di lingkungan Pemkab Subang—yang mengaku pernah menjadi perantara setoran ratusan juta rupiah dari sejumlah kepala dinas untuk bupati. Pengakuan tersebut kini menjadi perhatian publik dan pemantau anggaran. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi itu. Menurut dia, Dr. Maxi perlu difasilitasi untuk menjadi justice collaborator atau pelapor pelanggaran (whistleblower). “Keterangan Dr. Maxi harus dijadikan pintu masuk membongkar dugaan praktik setoran di Pemkab Subang,” kata Uchok dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 November 2025. Selain dugaan setoran, CBA juga menyoroti belanja mebel yang dilakukan Sekretariat Daerah (Setda) Subang dalam dua tahun terakhir. CBA menilai anggaran tersebut berulang dan tidak transparan. Berdasarkan data yang dipaparkan Uchok, belanja mebel itu antara lain: Tahun 2024– Mebel Rumah Dinas Kepala Daerah: Rp200 juta– Mebel Rumah Dinas Bupati: Rp276,5 juta Tahun 2025– Mebel Rumah Dinas Bupati: Rp387,85 juta– Mebel Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: Rp477 juta Selain itu, terdapat tiga proyek mebel lain masing-masing senilai Rp45,14 juta, Rp33,69 juta, dan Rp116,39 juta. “Setda Subang tiap tahun memborong mebel. Untuk apa? Publik berhak tahu peruntukannya,” ujar Uchok. Ia menilai pola tersebut berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran dan perlu diselidiki Kejaksaan Agung. Nama Bupati Reynaldi Putra Andita sebelumnya juga sempat menjadi sorotan dalam sejumlah isu politik saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat. Kini, dengan munculnya dua dugaan baru, perhatian publik semakin tajam mengarah pada kepemimpinannya. CBA menyatakan akan meminta KPK dan Kejagung menindaklanjuti informasi yang berkembang. “Penegak hukum harus bergerak cepat agar publik tidak terus berspekulasi,” kata Uchok. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bupati Subang ataupun Pemkab Subang terkait dua dugaan tersebut. (DH)

Rajin Borong Laptop Tiap Tahun, CBA Minta Kejagung Telisik Setda Kota Tangerang

JAKARTA, FNN | Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang, Banten dalam tiga tahun terakhir, tercatat rutin membeli perangkat komputer dan laptop dengan nilai anggaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Center for Budget Analysis (CBA) menilai pola belanja tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya praktik pemborosan hingga dugaan mark up. Misalnya saja, pada Desember 2023, Setda Kota Tangerang menggelontorkan anggaran sebesar Rp132 juta untuk pengadaan tablet android. Kemudian pada tahun berikutnya, tepatnya November 2024, dilakukan dua kali pengadaan laptop/komputer dengan nilai cukup besar. Pertama, belanja Rp112 juta untuk pengadaan laptop atau komputer. Kedua, pengadaan serupa melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) dengan nilai Rp273,6 juta untuk 16 unit laptop. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan belanja tahun 2025 bahkan jauh lebih fantastis dibanding dua tahun sebelumnya. Menurutnya, Setda Kota Tangerang pada tahun ini menghabiskan anggaran hingga Rp560.057.200 hanya untuk kembali memborong laptop. “Setiap tahun beli laptop itu mubazir. Ini justru menimbulkan kecurigaan masyarakat Kota Tangerang terhadap Walikota Drs. H. H. Sachrudin,” tegas Uchok Sky, di Jakarta, Selasa (18/11/2025). Atas indikasi pola belanja berulang dan tidak wajar tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan terhadap Setda Kota Tangerang. Uchok meminta agar auditor negara dilibatkan guna menelusuri siapa saja penerima perangkat, memastikan tidak ada mark up, serta mengecek apakah barang yang dibeli benar-benar ada atau hanya fiktif. “Kejagung harus menggandeng auditor negara untuk melihat siapa saja yang mendapat laptop, menelusuri dugaan mark up, dan memastikan laptop yang dibeli benar-benar ada, bukan fiktif,” tutup Uchok Sky.

Dugaan Korupsi Bansos Rp2,85 Triliun: Mengapa Pramono Anung Mempertahankan Arief Nasrudin?

JAKARTA, FNN | Kasus dugaan korupsi bansos Rp2,85 triliun di DKI Jakarta menyisakan tanya. Nama Arief Nasrudin—eks Dirut Pasar Jaya, kini Dirut PAM Jaya—tak tersentuh hukum, tapi tetap dipercaya Gubernur Pramono Anung.   Pintu kaca kantor PT PAM Jaya di kawasan Penjaringan itu tampak tenang. Arief Nasrudin, Direktur Utama perusahaan air minum milik Pemprov DKI, masih berkantor seperti biasa. Tidak ada tanda-tanda keresahan di balik ruang kerjanya, meski namanya kembali disebut dalam pusaran kasus lama: dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 senilai Rp2,85 triliun. Kasus itu mencuat dari program tanggap darurat pandemi 2020, ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menyalurkan bantuan sembako bagi warga terdampak. Dana Rp3,65 triliun digelontorkan, dengan porsi terbesar—Rp2,85 triliun—dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, yang kala itu dipimpin Arief. Namun di lapangan, laporan publik dan temuan awal lembaga antikorupsi mengindikasikan adanya maladministrasi serius. Vendor yang tak punya pengalaman logistik tiba-tiba ikut menyalurkan bantuan: perusahaan servis AC, SPBU, bahkan kontraktor bangunan. Dari pengadaan itu, timbul selisih nilai sekitar Rp150 miliar yang hingga kini belum terjelaskan. SP3 Hantu dan Kejanggalan Hukum   Tiga nama utama terseret dalam kasus ini: Arief Nasrudin, Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari, dan Kepala Bidang Banjamsos Ika Yuli Rahayu. Namun empat tahun berselang, tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Rumor pun merebak: penyidikan dihentikan, konon dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang misterius. “Rumor SP3 ini hanya pesan untuk Gubernur Pramono Anung agar tidak mencopot Arief Nasrudin,” kata Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA).  Menurut Uchok, sinyal itu ganjil: “Bagaimana mungkin orang yang terindikasi kuat dalam pengelolaan dana bansos sebesar itu masih dipercaya mengelola perusahaan vital seperti PAM Jaya?” Kejaksaan Agung maupun KPK hingga kini tak pernah mengonfirmasi penerbitan SP3. Beberapa sumber di kalangan aktivis antikorupsi menyebut kasus itu “dibiarkan dingin”, tanpa keterangan resmi penghentian. Jejak Lama, Jabatan Baru   Di kalangan birokrasi DKI, Arief dikenal sebagai pejabat yang lihai bertahan. Setelah masa jabatan di Pasar Jaya berakhir, ia kembali dipercaya Gubernur Pramono Anung untuk memimpin PAM Jaya—perusahaan strategis yang mengelola layanan air bersih ibu kota. Langkah ini memicu tanda tanya publik. Keputusan ini seperti bentuk pembiaran moral. Bagaimana mungkin pejabat yang namanya pernah disebut dalam kasus keuangan triliunan rupiah tidak dievaluasi? Konon, Arief memang kerap dianggap bagian dari lingkaran teknokrat Pemprov DKI yang “serba bisa”—mengatur logistik, proyek pasar, hingga layanan air. Namun reputasinya kini dibayangi persoalan yang tak kunjung tuntas. Di Antara Politik dan Hukum   Sumber di Balaikota menyebut, posisi Arief dianggap “aman” karena keberadaannya strategis dalam proyek-proyek air minum yang menjadi kebanggaan gubernur. Tapi bagi aktivis antikorupsi, ini adalah preseden buruk. “Bansos adalah uang rakyat,” tegas Uchok Sky. “Dana sebesar Rp2,85 triliun itu bisa membangun ratusan sekolah dan membantu ribuan keluarga miskin di Jakarta. Mengapa kasus sebesar ini tidak disentuh hukum?” Dalam lanskap hukum Indonesia, kasus bansos memang sensitif. Ia sering bersentuhan dengan kebijakan darurat, celah birokrasi, dan kepentingan politik lokal. “Bila tak diselidiki tuntas,” kata Firdaus, “ia akan menjadi simbol ketidakadilan baru: bahwa korupsi bisa dihapus hanya dengan jabatan.” Empat tahun sudah berlalu sejak rakyat menerima paket-paket bansos itu—sebagian rusak, sebagian tak sampai. Kini, nama-nama di baliknya justru naik pangkat.   Kantor PAM Jaya tetap bersih, keran-keran tetap mengalir, tapi bau ketidakadilan seperti masih menetes pelan di antara pipa-pipa itu. (Dimas Huda)

ETH Kaltim: Hibah Pemkab Kutim ke Kepolisian dan Kejaksaan Berpotensi Langgar Hukum

SAMARINDA, FNN - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang menggelontorkan dana hibah untuk Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kalimantan Timur menuai sorotan tajam. Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (ETH Kaltim) menilai kebijakan itu berpotensi melanggar hukum dan mengganggu independensi penegakan hukum di daerah. Dalam nota kajian resmi yang diterima redaksi, ETH Kaltim menilai pemberian hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Secara konstitusional, lembaga-lembaga tersebut berada di bawah pemerintah pusat, sehingga anggaran pembangunan maupun operasionalnya harus bersumber dari APBN, bukan APBD. “Kedudukan Kejaksaan dan Kepolisian merupakan instansi vertikal pemerintah pusat. Anggaran pembangunan dan operasional mereka tidak boleh dibiayai dari APBD,” tegas ETH Kaltim dalam hasil kajian hukumnya sebagaimana dikutip dari Sidikpolisinews, Sabtu, 25 Oktober 2025. ETH Kaltim mengutip Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memperbolehkan bantuan keuangan kepada instansi vertikal hanya jika mendukung urusan pemerintahan daerah dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa hibah semacam itu tidak boleh bersifat rutin, tidak boleh digunakan untuk operasional, dan harus berbasis perjanjian kerja sama (MoU) yang jelas manfaat publiknya. ETH Kaltim menemukan indikasi bahwa sebagian hibah berpotensi menyimpang dari ketentuan tersebut, terutama jika digunakan untuk pembangunan fisik gedung, markas, atau fasilitas utama APH. Kegiatan semacam itu, menurut lembaga ini, merupakan urusan pusat yang wajib dibiayai oleh APBN, bukan oleh pemerintah daerah. “Jika digunakan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal, maka kebijakan hibah tersebut bisa masuk kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Keuangan Negara,” tulis ETH Kaltim. Lebih jauh, ETH Kaltim mengingatkan bahwa praktik hibah kepada APH juga dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, aparat penerima hibah adalah pihak yang memiliki kewenangan menindak kasus hukum di wilayah yang sama. “Pemberian dana hibah kepada APH tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas dan independensi penegakan hukum,” tegas lembaga itu. ETH Kaltim merekomendasikan agar setiap hibah kepada instansi vertikal hanya dilakukan jika memenuhi tiga syarat utama: Pertama, ada MoU resmi dan manfaat publiknya terukur. Kedua, tidak digunakan untuk pembangunan fisik atau kegiatan rutin. Ketiga, disetujui DPRD dan tercantum secara sah dalam dokumen APBD. Lembaga itu memperingatkan, jika syarat tersebut diabaikan, kebijakan hibah dapat menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penegakan hukum oleh aparat berwenang. ETH Kaltim juga berencana melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan penggunaan dana hibah tersebut tidak keluar dari koridor hukum. “Kami akan memantau dan memverifikasi langsung agar publik tahu ke mana dana hibah itu sebenarnya mengalir,” tutup pernyataan ETH Kaltim. (DH)

Dua Saksi Ahli Koppsa-M Justru Perkuat Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar

Pekanbaru | FNN -  Sidang lanjutan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (25/3/2025) pekan lalu, pihak Koppsa-M menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing Surizki Febrianto yang merupakan ahli perdata dari Universitas Islam Riau dan ahli dari Kementerian Koperasi, Ignatius Bona Sakti Gultom.  Menariknya, kedua saksi ahli yang dihadirkan pengacara Koppsa-M tersebut justru kian memperkuat dasar PTPN IV Regional III sebagai perusahaan negara atas gugatan wanprestasi sengkarut kepengurusan Koppsa-M sebesar Rp140 miliar.  \"Pertama, tentu kami berterimakasih kepada Koppsa-M dan para kuasa hukumnya yang telah menghadirkan dua saksi ahli ini. Karena justru kian membuat perkara ini semakin terang benderang,\" kata Wahyu Awaludin, kuasa hukum PTPN IV Regional III di Pekanbaru, Jumat hari ini.  \"Bahwa, gugatan ini adalah on the track, demi keadilan dan kepastian hukum atas biaya yang dikeluarkan negara, namun ketidakbecusan dan sengkarut kepengurusan sampai sekarang, membuat koperasi makin tenggelam, dan justru malah seolah jadi korban,\" tukasnya lagi.  Dalam penjelasannya, ahli perdata Universitas Islam Riau Surizki Febrianto menjelaskan bahwa tidak adanya sanggahan, gugatan, maupun tuntutan sejak awal kebun dibangun, hingga tercapainya perjanjian baru di tahun 2013, menandakan pembangunan kebun telah sesuai dengan ketentuan.  \"Poin ini lah yang menurut saya krusial. Perjanjian 2013 itu tentang pengelolaan kebun tetap berada di PTPN V (sebelum menjadi PTPN IV Regional III saat ini). Artinya setelah selesai dibangun kebunnya, pengelola di bawah PTPN. Mereka sendiri yang bersepakat,\" jelasnya.  Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, justru perjanjian yang mereka ajukan dan telah disepakati pada tahun 2013, justru dilanggar sepihak. Alhasil, kebun menjadi tidak terkelola sesuai teknis budidaya yang baik dan akibatnya menjadi rusak.  Tidak hanya itu, perjanjian tersebut juga dilanggar dengan adanya praktik gelap jual beli lahan di bawah tangan, sementara dasar surat dan dokumen resmi areal masih berada di bank.  \"Dampaknya adalah ketidakmauan membayar dana talangan. Ladahal dalam perjanjian itu semua dibuat dan disepakati, tapi dilanggar sama mereka. Itulah bentuk wanprestasi dan itu bisa dijadikan alasan untuk aduan gugatan wanprestasi oleh kita,\" tegas Wahyu.  Begitu juga dengan saksi ahli dari Kementerian Koperasi yang menyatakan bahwa adanya rapat anggota luar biasa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Kampar merupakan alat bukti yang kuat sebelum perjanjian 2013 itu dilangsungkan.  \" KAhli Kementerian Koperasi menyatakan pelaksanaan RALB itu harus ada berita acara RALB yang ditandatangani oleh pengurus. Dan kita sudah ajukan buktinya ke muka pengadilan. Kalau itu sudah ada, berarti pelaksanaan sudah terjadi. Makin jelas menguatkan bukti-bukti kita bahwa mereka telah wanprestasi,\" tutur pria berkacamata itu.  Sebelumnya, akademisi bidang hukum pertanian Ermanto Fahamsyah juga telah menilai pengambilalihan sepihak dan dilakukan secara paksa terhadap kebun sawit plasma oleh pengurus koperasi merupakan tindakan wanprestasi.  Dosen Universitas Jember yang sedang menempuh pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat untuk mendapatkan gelar profesor tersebut dengan tegas menjelaskan pengusiran paksa yang dilakukan oleh pengurus koperasi KKPA terhadap perusahaan sebagai bapak angkat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha. Tidak hanya pengusiran, pengurus koperasi juga diketahui telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, di luar dari perusahaan sebagai bapak angkat. Akibatnya, kebun KKPA tersebut tidak terkelola dengan baik hingga kondisinya memprihatinkan.  Praktik semena-mena semakin melampaui batas kala peruntukan kebun KKPA yang seharusnya dibangun untuk masyarakat desa, ternyata diperjual belikan secara ilegal di bawah tangan.  \"Apabila kebun yang awalnya milik si A, kemudian dilakukan jual beli di bawah tangan, padahal didalam perjanjian dinyatakan dilarang, maka dinyatakan wanprestasi. Dianggap melanggar hukum. Karena program KKPA selama petani masih terikat dengan perusahaan inti dilarang menyerahkan kebun kepada pihak lain,\" tegasnya lagi.  Duduk Perkara Koppsa-M kini tengah menghadapi gugatan dari perusahaan perkebunan negara setelah beberapa kali upaya persuasif tidak diindahkan oleh kepengurusan koperasi.  Tidak hanya mengindahkan mediasi dan tindakan persuasif, pengurus koperasi yang mampu menghasilkan Rp3 miliar perbulan juga getol bermanuver dengan membayar pengacara dan framing seolah-olah korban kriminalisasi.  Gugatan itu terpaksa dilayangkan setelah perusahaan mengeluarkan dana talangan sebesar Rp140 miliar, terdiri dari pembiayaan pembangunan kebun, perawatan, hingga menyelesaikan seluruh kewajiban di perbankan.   Melalui langkah hukum ini, diharapkan menjadi upaya untuk menyelamatkan Koppsa-M dari kepengurusan yang tidak transparan, setelah terakhir kali ketua koperasi periode sebelumnya, Anthony Hamzah, tersandung masalah hukum hingga divonis penjara. (Ida)