HUKUM
Jika Aguan Mangkir Lagi, Dia Kehilangan Hak Hukum
Oleh Juju Purwantoro | Kuasa Penggugat Proyek PIK-2 PERSIDANGAN Perdata untuk jadwal yang ke 3 dengan Tergugat Sugianto Kusuma alias Aguan Cs akan dilaksanakan pada Senin (20/1/25) di PN Jakarta Pusat. Pada sidang sidang sebelumnya Aguan dan sebagai turut Tergugat Antoni Salim, Joko Widodo, dll, tidak pernah hadir. Majelis hakim beralasan alamat tidak ditemukan dan Aguan tidak dikenal, terkesan dicari-cari (tidak masuk akal). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) para Penggugat (prinsipal) diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain Juju Purwantoro,SH,MH, DR.Herman Kadir, SH,MH, Ahmad Khozinudin, SH, dkk. Apa yang telah dilakukan oleh Aguan, Cs, melalui kaki tangannya telah memaksa secara sepihak agar warga menjual lahannya atau digusur paksa. Mereka juga menimbun/menguruk lahan, sawah dan empang- empang milik warga, juga kaki (sungai) milik publik. Aguan Cs melalui PT Agung Sedayu patut diduga keras juga telah membuat pagar laut dengan bambu di laut area Kecamatan Muncung sampai Paku Haji Banten, sepanjang sekira 11 km secara sepihak. Walaupun sampai saat ini, tidak ada ada satupun pihak yang mengakui telah membangunnya. Pihak Aguan dan kroni-kroninya sebagai tergugat jika pada sidang ke 3 nanti tidak hadir juga, maka mereka bisa \'kehilangan hak hukumnya\' untuk membela diri. Jika hal itu terjadi, maka hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran Tergugat, dan hakim dapat menjatuhkan putusan (verstek). Putusan verstek bisa dijatuhkan, karena Tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut. Tergugat juga tidak menyuruh orang lain (kuasa hukum) untuk menghadap menggantikannya, walau tenggang waktu dan tata tertib hukum acara telah dipenuhi. Adapun, dasar hukum putusan verstek dapat disimak dalam ketentuan Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv, sebagai berikut : Pasal 125 HIR ;Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan. Perbuatan yang telah dilakukan oleh Aguan Cs, jelas telah merugikan dan membuat sengsara rakyat pesisir pantai Banten. Sebagai salah satu konglomerasi (9 naga di Indonesia), Aguan tentu memiliki budget yang luar biasa besar, untuk membangun ambisi proyeknya (PIK-2). Tentu kemungkinan besar proyek tersebut dapat \'mendomleng dan berlindung\' dibalik PSN yang lokasinya bersebelahan dengan PIK 2. Pemerintah melalui Permenko Nomor 6 tahun 2024dari 14 PSN baru tersebut, salah satu di antaranya berada bersebelahan dengan kawasan PIK 2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City (Tropical Coastland). Kawasan PSN yang dimaksud pemerintah tersebut, lokasinya berhimpitan dengan proyek PIK-2, tidak tertutup kemungkinan terjadi \'penyelundupan hukum\' oleh PT Pantai Indah Kapuk. Mereka bisa saja mengklaim bahwa area tersebut adalah juga bagian dari PSN. Sebagai PSN pemerintah akan menggunakan lahan seluas 1.756 hektar, sementara total luas lahan yang diklaim milik PIK-2 sebesar lebih kurang 30.000 hektar. Gugatan para Penggugat adalah PMH, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Unsur-unsur PMH dapat berupa pelanggaran terhadap hak orang lain, kewajiban hukum, atau adanya kesalahan. Dalam hukum perdata, PMH sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Unsur-unsur PMH dalam hukum perdata; perbuatan yang menyebabkan kerugian, dilakukan dengan kesalahan, ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Oleh karena PMH tersebut, para korban (proyek PIK-2) dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku (Aguan, Cs). Ganti rugi ini dapat berupa ganti rugi nominal, kompensasi, atau penghukuman sesuai vonis hakim. (*).
Enak Bener Si Aguan, Risiko Cuma Dibongkar
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan SEWENANG-wenang buat pagar laut, kalau tidak keras reaksinya, pasti agenda akan berjalan terus dan mulus bisa sampai pengurugan. Masif reaksi dari berbagai kalangan baik tokoh seperti Said Didu, kelompok aktivis Aliansi Rakyat Anti Oligarki, Kesultanan Banten, Tim Advokasi Perlawanan Oligarki Properti Perampasan Tanah Rakyat, Lembaga Hukum Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kelompok masyarakat lainnya termasuk Jawara Banten dan APP TNI. Desakannya adalah cabut PSN atas PIK-2 karena PSN yang diperuntukkan bagi proyek Tropical Coastland telah disalahgunakan oleh pengusaha Aguan menjadi alat penggusuran dan pembelian murah tanah yang dikuasai rakyat. Ada pemaksaan atau intimidasi serta pergerakan dari aparat pemerintahan setempat. PSN sendiri terindikasi sebagai jembatan terjadinya kolusi dan suap. Pelanggaran hukum menjadi warna dari proyek PIK 2 termasuk pembuatan pagar laut yang membentang 30,16 KM. Meski skenario berbelit dibuat dari pengakuan palsu nelayan hingga forum jadi-jadian tetapi semua sudah mampu membaca bahwa pagar laut itu sangat terkait dengan Aguan. Soal pembongkaran dijamin sukses, siapa yang berani mencegah? Boss lho. Masalahnya adalah masih sembunyinya sang pembuat. Aguan dan jajaran berskema tidak mengakui. Polisi beralasan tidak ada yang lapor, padahal beberapa nama sudah bisa diminta keterangan seperti Ali Hanafiah, Ghozali alias Engcun, Kades \"Rubicorn\" Kohod, Sandi \"JRP\" Martapraja, dan nama lain yang muncul di media sosial. Pembongkaran pagar laut menggembirakan pembuat karena alat bukti sudah hilang. Oleh marinir lagi. Korps Marinir, dan juga Prabowo, sudah terjebak dalam \"obstruction of justice\" sehingga akan terpaksa menghentikan pengusutan pelaku. Ini kemauan Prabowo atau memang disain Aguan, atau keduanya? Publik terlanjur bahagia bahwa pagar laut dibongkar, tetapi di balik itu Aguan selamat. Belum ada satupun terperiksa apalagi tersangka. Akhirnya Aguan tentu sedang senyum atau tertawa-tawa bahwa risiko membangun pagar laut hanya dibongkar. Mungkin dalam hatinya \"gua bayarin pembongkaran juga, oke yang penting masalah pagar selesai\". Kini bisa jalan-jalan ke Singapura atau ke negeri leluhur, China. Atas serangan pada PIK-2 masih tetap dicari akal agar lolos dan dapat tetap berjalan. Meskipun demikian rakyat, khususnya rakyat Banten, tidak akan merasa bahwa masalah telah selesai sebelum tuntutan utama terealisasi, yakni cabut PSN dan batalkan PIK-2, ganti pihak yang dirugikan. Bonus primair tangkap dan adili Aguan. Bonus subsidair tangkap dan adili Jokowi, Lebih subsidair tangkap dan adili Airlangga. Lebih lebih subsidair lagi tangkap dan adili Aguan, Jokowi dan Airlangga. Jika ada rencana melakukan sertifikasi laut seperti area pagar laut bekasi, dipastikan bakal gagal. Aneh-aneh saja ada Sertifikat Tanah di laut. BPN itu Badan Pertanahan Nasional, bukan Badan Perlautan. Di negara Konoha memang segala bisa dan mengada-ada. Siapa dulu Presidennya? (*)
Jokowi Pasti Menyerah
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih TIDAK ada yang statis pergantian perubahan dalam kehidupan pasti tiba. Semua terbaca dengan jelas dalam peradaban dan sejarah kekuasaan manusia di muka bumi ini. Semua jejak keangkuhan, kesombongan, kejahatan, kebiadaban, kekejaman, kebengisan, penipuan, kelicikan bagi manusia pasti akan berakhir menjadi bencana bagi pelakunya. Bencana kecil hukuman sesama manusia untuk sementara bisa dihindari dengan berbagai rekayasa. Bencana besar adalah pengadilan Tuhan sedikitpun manusia tidak akan bisa menghindarinya. Seorang penguasa tidak lebih hanya menjalankan amanah untuk kebaikan bersama rakyatnya. Apapun definisi politik, hukum atau apapun namanya hanya sarana menjalankan tugas yang diamanahkan. Sebagai mantan Presiden mestinya bisa hidup tenang justru terkena penyakit Skizofrenia : \"gangguan mental yang terjadi dalam jangka waktu panjang, gangguan tersebut menyebabkan penderita mengalami halusinasi, delusi, kekacauan berpikir, seolah olah masih berkuasa \". Keadaan yang sesungguhnya Jokowi sedang mengalami kepanikan, ketakutan pada stadium parah, dengan nasib setelah lepas dari kekuasaannya yang tidak menentu. Jokowi mungkin tidak sadar mengendalikan bagaimana persisnya sasaran bereaksi adalah akan melahirkan berbagai kemungkinan. Salah sasaran akan membuat penurunan pada frustasi, kelelahan dan putus asa. Jokowi mengelola dan menentukan terlalu banyak cara mengamankan dirinya paska lengser dari segala ancaman hukuman dari rakyat. Akan menjadikan dirinya nanar, kelelahan, melakukan banyak kesalahan dan akhirnya akan kehilangan kendali atas situasinya. Kondisi terburuk Jokowi adalah kondisi kebuntuan, menjadikan kemandegan mental, kehilangan untuk berfikir. \"Pada titik seperti ini segalanya hilang\" Bahwa kepanikan, ketakutan dan emosi adalah kelumpuhan dan akan menjadi kalang kabut. Kejatuhan mental selalu akan mengawali kejatuhan fisik tidak lama lagi Jokowi akhirnya akan menyerah. Tapak sejarah ini semoga jadi Ibrah bagi Prabowo Subianto - jangan sembrono dalan mengelola dan mengendalikan negara. (*).
Inilah Sejarah dan Dosa Hitam Jokowi
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih PRESIDEN Jokowi akan menorehkan sejarah hitam yang tidak akan bisa dihapus, dilupakan atau ditelan oleh perjalanan waktu. Berdampak hukum akan menimpanya dirinya. Tak pelak dampak kerusakanya akan menjadi beban negara dan rakyat Indonesia. Terlacak dari penelusuran tindakan dan kebijakan Jokowi yang di luar kendali UUD 45 dan Pancasila, beberapa kebijakan yang merupakan dosa hitamnya, antara lain: 1. Regulasi dan kebijakan pemerintah selalu diputuskan melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik dan kepentingan rakyat 2. Kebijakan asal asalan KA Cepat Jakarta Bandung, akan berdampak buruk dan sangat tidak perlukan oleh dan untuk rakyat. 3. Proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak memperhatikan Accountability, Participation, Predictability, and Transparency. 4. Brutal dan represif dalam menyikapi pendapat dan aspirasi di ruang publik. 5. Ada 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai. 6. Penyempitan kebebasan ruang sipil di ranah digital. 7. Ada 89 peristiwa berkaitan dengan UU ITE, baik penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan dengan total 101 korban. 8. Masifnya pembangunan dan Proyek Strategis Nasional yang memicu konflik terhadap masyarakat, perampasan tanah dan pengusiran warga dari tempat tinggalnya 9. 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan pembangunan. 10. Politik berkepihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan. 11. Memberikan \"karpet merah\" bagi kepentingan oligarki. 12. Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20 peristiwa. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang. Ada konflik di wilayah adat masyarakat Seruyan. 13. Empat tahun pemerintahan Jokowi kultur kekerasan dan militeristik yang muncul secara terang-terangan. 14. Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai \"senjata\" untuk menyelesaikan berbagai masalah. 15. Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan terhadap Polri.Gagal Merevisi UU Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme. 16. Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan intelijen. 17. Dalam banyak kasus, hukum dijadikan sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman. 18. Ketidaknetralan dan politik cawe-cawe Jokowi dalam kajian ketatanegaraan merupakan bentuk penyimpangan dan penghianatan terhadap konstitusi. 19. Sudah 10 Tahun dan dua putaran UPR, Indonesia belum juga meratifikasi OPCAT untuk isu penyiksaan dan ICPPED di isu penghilangan paksa. 20. Melakukan kecurangan Pemilu dengan brutal dan TSM. 21. Menggunakan ijazah yang diduga palsu, berkali kali sidang di pengadilan mengalami jalan buntu tanpa bukti ijazah asli Jokowi 22. Kriminalisasi ulama dan pendakwah yang vocal menegakkan amar ma\'ruf dan nahi munkar. 23. Bertanggung jawab atas terjadinya pembunuhan di berbagai tempat selama rezim Jokowi berkuasa (al. kasus KM.50). 24. Mem- back up terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. 25. Membungkam dan menjadikan DPR hanya jadi tukang stempel pemerintah. 26. Menyandera para Ketum Parpol. 27. Mematikan fungsi oposisi. 28. Membiarkan macam macam mafia ikut mengatur kebijakan pemerintah. 29. Menghidupkan kembali paham komunisme. 30. Membiarkan negara dijajah oleh China komunis. Bahkan membebaskan China membangun pemukinan chusus dengan dalih pembangunan reklamasi pantai. 31. Secara tidak langsung Presiden Jokowi bermain halus menggerogoti APBN untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 32. Jokowi dinilai membangun politik dinasti sebagai salah satu cara upaya dari penguasa untuk melanjutkan kekuasaannya dengan berbagai cara. 33. Menghidupkan kembali pemerinyah otoroter. Tahun 1998 mahasiswa sudah berhasil melakukan pergerakan untuk mewujudkan reformasi, tapi hari ini cita-cita reformasi terancam padam dan gagal. 34. Adanya pelemahan pemberantasan korupsi dan melindungi para koruptor. Akan berdampak terhadap kestabilan negara, berdampak pada praktik-praktik korupsi merebak kemana mana 35. Jokowi dinilai abai kepada kesejahteraan masyarakat. Kinerja para pejabat publik tidak mengendepankan fungsinya sebagai public service. 36. Melabrak aturan dan UU melalui tangan Paman Usman di MK, demi politik dinastinya. 37. Jokowi adalah pengkhianat terhadap gerakan Reformasi 1998. . 38. Jokowi membiarkan Kaesang menjadi Ketua Umum sebuah parpol padahal belum lama menjadi anggota Parpol PSI. Ternyata ada misi politik donastinya untuk menjadi Gibernur 39. Bersama DPR mengesahkan UU DKJ yang bakal memberi kekuasaan besar kepada Gibran di wilayah Aglomerasi. 40. Membuat UU Penyiaran yang akan memberangus kebebasan pers seperti zaman Orde Baru. 41. Bersama dengan DPR Jokowi hendak merevisi UU MK (yang pernah ditolak Mahfud MD), tujuannya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas, sama seperti dilemahkannya KPK. 42. Melalui Mendikbud meribah macam isi kirikulim berbau komunis. Akan menaikan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) naik 500%. 43. Melalui Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan, Jokowi menyediakan 1 juta hektar lahan untuk digarap petani China (yang diduga kuat adalah Tentara Merah China), menambah jumlah tentara China yang sebelumnya masuk lewat TKA China”. 44. Melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pajak di sektor ekonomi bakal naik sampai 12%, semuanya bakal kena pajak. 45.Tarif Dasar Listrik, BBM terus naik tidak peduli ekonomi rakyat yang makin silit. 46. Hampir semua harga barang (dan jasa) bakal naik, sedangkan pendapatan tetap, PHK massal terus terjadi, dan peluang kerja sangat sulit terutama setelah membanjirnya TKA China. 47. Di era Jokowi China sangat diistimewakan termasuk ideologi komunis mulai merongrong ideologi Pancasila. 48. Kebijakan penanganan pandemi covid-19 yang simpang siur, justru di gunakan untuk kepentingan politiknya. 49. Masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi. 50. Institusi polri digunakan sebagai pelindung kekuasaan yang akhirnya mengucilkan perlindungan terhadap rakyat. 51.Tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi hingga melemahkan KPK. 52. Pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law merupakan tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. 53. Dinyatakan bersalah atas buruknya kualitas udara, tapi presiden justru mengajukan banding. 54. Minimnya perlindungan hukum dan ham dalam praktik buruk pinjaman online (pinjol). 55. Persoalan Papua: dari otonomi khusus jilid ii, diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap aktivis Papua semakin masif. 56. Mandeknya pembahasan RUU PKS dan RUU PRT menunjukan pemerintah tidak tegas memberikan perlindungan terhadap warga negara. 57. Watak buruk dan berbahaya pembanguna proyek dengan dalih Proyek Strategis Nasional ( PSN ). 58. Minimnya perlindungan negara terhadap pekerja migran di luar negeri. 59. Pepesan kosong janji untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan akan memberikan ganti rugi dan mengampuni kekejaman PKI sebagai korban. 60. Gagap dalam melakukan penanggulangan berbagai bencana alam. 61. (1) Beberapa proses yang tak lazim dalam pembentukan UU Cipta Kerja, tidak ada naskah akademik; (2) Ribuan halaman RUU Cipta Kerja dibahas dalam waktu sangat singkat dan cenderung berubah-ubah; (3) UU Cipta Kerja malah memandatkan pemerintah untuk melahirkan ratusan peraturan pelaksana baru; (4) UU Cipta Kerja banyak yang melayani kepentingan korporasi, salah satunya Pasal 57 yang mengubah Pasal 162 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). (5)UU Cipta Kerja semakin memberi kewenangan yang besar terhadap Polri karena bisa menerbitkan perizinan berusaha sekaligus pendidikan dan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; (6) UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan yang berpotensi mendorong Polri lebih represif, antara lain mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; (7) UU Cipta Kerja hanya memberikan ilusi investasi. 62. Utang negara yang ugal ugalan beresiko gagal bayar dan menyitaan aset negara. 63. Pemindan dan pembangunan IKN yang di serahkan ke pihak asing ( khususnya China ) sama dengan menjual ke daulatan negara dan takluk kepada penjajah gaya baru. 64. Polemik terkait nasib warga Kampung Susun Bayam, Jakarta, diusir oleh sekelompok petugas keamanan pada Selasa (21/5/2024). Tindakan semena mena, tidak mausiawi demi kepentingan penjajah gaya baru. 65. Program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan masyarakatbukan karena dinilai memberatkan pekerja. Tetapi melanggar konstitusi. 66. Jokowi begitu mudah mengubah dan membuat Keppres, UU, Perpu sesuai keinginan penjajah gaya baru tidak peduli merugikan rakyat. Kondisi tersebut otomatis akan menjadi beban berat bagi siapapun Presiden yang akan meneruskan estafet sebagai Presiden selanjutnya. Konsekuensi lebih lanjut Jokowi harus siap menerima resiko seberat beratnya atas kebijakan yang menyimpang dari Konstitusi UUD 45 dan Pancasila. (*)
Warga Pribumi Demo Tolak PSN PIK-2, Kaki Tangan Oligarki Menghadang
Tangerang | FNN - Meski sempat dihadang kaki tangan oligarki, aksi unjuk rasa (Unras) oleh massa pribumi menolak proyek PIK-2, telah sukses digelar pada hari Rabu, 8 Januari 2025 di Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Selain masyarakat setempat dan tokoh lokal, hadir pula para tokoh nasional antara lain; Abraham Samad, Roy Suryo, Ust Alfian Tanjung (Pendakwah), Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal (mantan DANPOM TNI era Soeharto), KH Muhyiddin Junaidi (Ulama MUI). Hadir pula Mayjen TNI Purn Soenarko, Dr Marwan Batubara, Rizal Fadilah, Edy Mulyadi, KH Sobri Lubis, Kolonel Purn Sugeng Waras. Hanya saja, Unras tersebut tanpa dihadiri oleh Said Didu. Unras ini bertujuan untuk menolak dan menghentikan Proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim di wilayah Provinsi Banten. Pembenaran dan manfaat proyek PIK-2 tersebut gencar disuarakan para buzer, demikian juga oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama milik Perusahaan Aguan. \"Sudah jelas dan tegas, bahwa proyek PIK-2 milik Aguan ini tidak memiliki dasar yuridis (illegal) secara formal dan transparan. Pelanggaran hukum yang terjadi antara lain proyek PSN PIK-2 tidak berdasarkan kajian RTRW, dan izin peruntukan lahan,\" kata Juju Purwantoro, penasihat hukum warga terdampak. Juju menegaskan bahwa lahan yang akan digarap seluas kurang lebih 1.836 Ha ini ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan. Sesuai keterangan Menteri ATR BPN Nusron Wahid masih belum jelas konversi peruntukannya. Agar tidak berlarut-larut, perlu keputusan segera dari Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sesuai aturan PSN Tropical Coastland diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, Menurut Juju, pemasangan pagar laut sepanjang 30.16 km, diurugnya empang- empang milik warga dan juga sungai, sampai saat ini tidak memiliki ijin, dan tidak ada juga pihak yang bertanggung jawab. Akibat operasinya truk-truk proyek PIK-2 tanpa batas waktu telah menimbulkan kecelakaan, juga korban jiwa. Belum lagi akses jalan yang ditutup, polusi, kerusakan jalan dan lingkungan, banjir, dll. Menghalangi fungsi laut, kata Juju adalah melanggar ketentuan internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Hal itu juga dilarang, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya jelas, adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik publik yang adil dan terbuka tanpa ada yang bisa mengklaim menjadi milik pribadinya. Aksi Deklarasi Rakyat Melawan Oligarki di Desa Kohod tersebut, telah terjadi penghalangan dan pelarangan akses menuju lokasi Unras oleh para preman. Anehnya para preman tersebut justru bukan dari penduduk lokal Banten, tapi sebagian besar orang- orang dari wilayah timur Indonesia. Mereka tampak dilindungi oleh aparat kepolisian, untuk menghalangi konvoi pengunjuk rasa. Padahal sesuai Peraturan Kapolri No.7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mereka sudah melakukan pemberitahuan tentang adanya Unras tersebut. Agar kasus PSN dan PIK-2 tersebut memiliki kepastian hukum, tidak merugikan lingkungan (darat, laut) juga rakyat, maka Presiden Prabowo Subianto harus segera menghentikan proyek tersebut. (And).
Lagi, Semua Tergugat PIK-2 Serentak Mangkir
Jakarta | FNN - Sidang ke-2 kasus Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK-2) pada hari Senin (6/1/2025), kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proyek yang diduga bakal menjadi kawasan Negara Dalam Negara ini digugat oleh puluhan tokoh masyarakat yang peduli nasib NKRI ke depan. Sidang ini digelar setelah ditunda selama 3 minggu lalu. Pada sidang pertama para tergugat hanya dihadiri oleh tergugat 2 dan 3. Lainnya tidak mau hadir semua. antara lain Tergugat I PT. Agung Sedayu Group (Sugiyanto Kusuma) alias Aguan dan tergugat IV Nono Sampono sebagai Dirut PT. Kukuh Mandiri dan PT Sedayu Sejahtera Abadi (unit usaha Agung Sedayu Group). Juga mantan Presiden Jokowi selaku turut Tergugat, tidak menghadiri sidang tersebut. Pada sidang kedua, mereka kompak dan koor serempak tidak mau hadir secara lengkap. Panggilan I (pertama) kepada Penggugat tersebut, atas nama Aguan beralamat; jalan Marina Raya, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Kuasa hukum para penggugat antara lain Juju Purwantoro, SH, Khozinudin, SH, dkk, dalam perkara \'a quo\' menggugat Aguan sebagai Tergugat I telah dipanggil secara patut dengan alamat; jalan Marina Raya, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Surat panggilan sidang tersebut ternyata kembali, dengan alasan alamat tidak ditemukan. Demikian juga untuk surat panggilan kepada Nono Sampono, surat panggilan tersebut kembali dengan alasan yang sama. Sedangkan surat panggilan sidang untuk mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterima, tetapi tidak ada keterangan lebih lanjut. Setelah melalui konfirmasi dalam persidangan, akhirnya disepakati majelis akan melakukan panggilan ulang kepada Aguan, Nono Sampono, dan Jokowi. Panggilan ulang dilakukan untuk sidang keTiga baik kepada Aguan maupun Nono Sampono. Kepada Aguan dialamatkan lewat kantor mereka beraktifitas sehari-hari yaitu; Tower Agung Sedayu Group, 8 dan 10flr unit G, jalan Marina Raya, Kel.Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. Agung Sedayu Group, dengan alamat Kukuh Mandiri Kestari, jalan Marina Raya. Sedangkan untuk Nono Sampono, selaku Dirut PT. Kukuh Mandiri dan PT. Sedayu Sejahtera Abadi (unit bisnis Agung Sedayu Group), dengan alamat yang sama kepada Aguan tersebut. Perihal alamat kantor Aguan dan Nono tersebut, adalah para tokoh bisnis yang sudah sangat dikenal di Indonesia. Jadi pihak Pengadilan Jakarta Pusat tidak perlu lagi beralasan dengan alamat tidak diketahui, ataupun pimpinan perusahaan tidak dikenal. Sebetulnya nyata- nyata alamat kantor tersebut sudah jelas, domisili di Jakarta, demikian juga siapa pimpinan perusahaannya sudah sangat dikenal publik. Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK-2) sangatlah strategis tapi penuh kontroversi karena dikaitkan juga dengan proyek Strategis Nasional (PSN). Tampaknya pengembang PIK-2 \'mendompleng\' PSN tersebut. Proyek PIK-2 jelas akan merugikan rakyat terdampak, merugikan kepentingan umum. Mereka membeli lahan rakyat secara paksa dengan harga sangat murah dan memagari laut secara sepihak. Aguan dengan korporasinya telah membatasi mata pencaharian warga untuk bertani, beternak ikan dan sebagai nelayan. Hal itu jelas sangat merugikan kehidupan masyarakatnya. Padahal PSN masih sedang dievaluasi dan dikaji oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Masyarakat perlu segera dikeluarkannya keputusan rekomendasi (sesuai janji Husein) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas adanya PSN dan proyek PIK-2 di Jakarta Utara tersebut. Ini terkait ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten di kawasan tersebut. Bahkan, PSN juga PIK-2 tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kawasan dengan total 1.700 tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Oleh karenanya majelis hakim setelah melakukan panggilan sidang kedua kepada Aguan dan Nono Sampono, termasuk Jokowi, maka harus melanjutkan sidang sesuai pokok perkara, walaupun tanpa kehadiran tergugat (verstek). Hal itu adalah sesuai ketentuan Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv, sebagai berikut: Pasal 125 HIR ; \"Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan\". Majelis hakim telah memutuskan untuk menunda sidang hingga 20 Januari 2025. Para tergugat diharapkan dapat hadir dipersidangan secara lengkap, tanpa alasan yang dicari-cari. (abd).
Rekam Jejak dan Bukti Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Dunia
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Joko Widodo, alias Jokowi, masuk daftar pemimpin terkorup dunia tahun 2024 versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project). Berita OCCRP ini tidak mengejutkan. Mayoritas masyarakat Indonesia umumnya sudah tahu, Jokowi pemimpin yang sangat korup. Namun demikian, nominasi Jokowi sebagai pemimpin terkorup dunia oleh pihak internasional, OCCRP, merupakan peristiwa sangat penting, sebagai konfirmasi dari masyarakat dunia tentang perilaku Jokowi yang sangat korup. Ketika diminta pandangannya oleh media terkait dirinya masuk daftar pemimpin terkorup dunia, Jokowi mencoba mengelak, dan minta dibuktikan saja. Jawaban Jokowi menunjukkan dia dalam posisi sangat terpojok. Jokowi minta bukti? Sangat mudah. Karena, rekam jejak perilaku Jokowi yang sangat koruptif, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kroninya, sangat banyak dan tercecer di mana-mana. Perilaku koruptif Jokowi dilakukan secara kasar dengan berbagai macam cara atau modus operandi: manipulasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, melanggar UU dan konstitusi, serta pembiaran korupsi terjadi di sekelilingnya. Korupsi di tingkat elit politik sengaja dibiarkan untuk menyandera koruptor elit politik, untuk mendukung kepentingan politik pribadi Jokowi. Yang tidak mau dukung akan ditangkap. Jokowi tidak ragu memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan hukum: bertentangan dengan UU dan UUD. Karena itu, Jokowi harus mengamankan kebijakannya dengan menguasai aparat hukum dan peradilan: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Kehakiman (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi). Jokowi menggunakan DPR sebagai stempel untuk menyetujui semua undang- undang sesuai keinginannya, meskipun kontroversial dan bertentangan dengan Konstitusi. Untuk itu, anggota DPR dimanja dan diberi banyak manfaat komersial: disuap? Rekam jejak perilaku koruptif Jokowi sebagai berikut: 1. Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung China (KCJBC), 2015. Proses tender manipulatif. Total nilai proyek China (7,4 miliar dolar AS) lebih mahal dari penawaran Jepang (6,2 miliar dolar AS), belum termasuk biaya bunga pinjaman. Tingkat bunga pinjaman China 20 kali lipat lebih tinggi dari Jepang: 2 persen (dan 3,4 persen) vs 0,1 persen per tahun. Pernyataan Jokowi, bahwa skema proyek KCJBC adalah b-to-b dan tidak dijamin pemerintah (APBN), ternyata bohong: Faktanya, utang kereta cepat China dijamin pemerintah dan APBN. https://www.tempo.co/ekonomi/hari-ini-6-tahun-lalu-kilas-balik-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-dimulai-433267 https://money.kompas.com/read/2023/09/21/212039726/ironi-kereta-cepat-diklaim-b-to-b-tapi-minta-jaminan-pemerintah-dan-apbn?page=all 2. KKN Sinar Mas dan Gandi Sulistiyanto dengan Jokowi: Gibran dan Kaesang. PT Bumi Hijau Mekar (BHM), anak perusahaan Grup Sinar Mas, terlibat kebakaran hutan tahun 2014, sudah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Tindak Kriminal (Bareskrim) Polri pada September 2015. Tetapi, dianulir pada Oktober 2015. Managing Director Grup Sinar Mas ketika itu Gandi Sulistiyanto. PT BHM dituntut ganti rugi Rp7,8 triliun oleh KLHK. Tetapi, divonis hanya Rp78 miliar di Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya bebas di Pengadilan Negeri. Vonis tersebut Jauh lebih rendah dari tuntutan KLHK, meskipun PT BHM terbukti bersalah. Ada apa? Ternyata ada apa-apa. Ada KKN: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Beberapa waktu kemudian, bisnis kuliner start-up Gibran dan Kaesang menerima kucuran dana dari modal ventura senilai 7 juta dolar AS, hampir Rp100 miliar. Siapa di balik semua itu? Kemudian, putra dan menantu Gandi Sulistiyanto, Anthony Pradiptya dan Wesley Harjono, menjadi mitra bisnis Gibran dan Kaesang di GK Hebat, perusahaan induk bisnis kuliner Gibran dan Kaesang yang baru didirikan pada 2019. Anthony Pradiptya menjabat direktur, Kaesang menjabat Komisaris. Bisnis kuliner Gibran dan Kaesang juga terafiliasi dengan Grup Sinar Mas melalui Aldiracita Sekuritas dan STAR Investment. Kerjasama bisnis Grup Sinar Mas dan keluarga Gandi Sulistiyanto dengan Gibran dan Kaesang diduga kuat ada hubungan dengan kasus kebakaran hutan PT BHM, anak perusahaan Grup Sinar Mas, yang dibebaskan dari pidana kejahatan lingkungan dan gugatan Rp7,8 triliun: Korupsi Nepotisme. Tidak berhenti sampai di situ, Gandi Sulistiyanto kemudian diangkat menjadi Dubes di Korea Selatan (2021-2023), dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2023-2024). Dugaan KKN ini sudah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, seorang aktivis, dosen dan tokoh anti korupsi, kepada KPK. 3. Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) melanggar hukum, ditetapkan hanya berdasarkan Perpres (No 3/2016, 12/1/2016), tanpa perintah undang-undang yang lebih tinggi. Perpres bermasalah hukum ini menempatkan presiden sebagai tiran, membuat peraturan tanpa persetujuan DPR sebagai lembaga pembuat UU: melanggar Konstitusi. Selain Perpres PSN ilegal, penetapan PSN, dan penunjukan pengusaha swasta sebagai pelaksana PSN, juga melanggar peraturan perundang-undangan dan sekaligus merupakan praktek KKN. PSN menjadi modus bagi-bagi proyek raksasa, termasuk penyerahan kekayaan alam negara, kepada pihak tertentu, dengan cara represif, mengancam, mengusir dan menangkap penduduk setempat yang menolak. Penetapan status PSN dan pengusiran penduduk setempat secara besar-besaran seperti yang terjadi di Pulau Rempang, PIK2, BSD, melanggar konstitusi, pasal 28H ayat (4) tentang HAM: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. 4. Kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid I (2016/2017) dan jilid II (2022) merupakan kebijakan manipulatif dan koruptif, menguntungkan pemilik uang ilegal. Tax Amnesty menjadi ajang pencucian uang kotor seperti uang narkoba, judi, korupsi, difasilitasi oleh pemerintah: legalized money laundering. Alasan Tax Amnesty akan meningkatkan rasio pajak dan pertumbuhan ekonomi hanya propaganda dan pembohongan publik. Faktanya, rasio pajak terhadap PDB turun dari 10,8 persen (2015) menjadi 9,8 persen (2019). Terbukti, Jokowi telah melakukan pembohongan publik, dan menjadi bagian dari organized crime and corruption, OCC. Tax Amnesty jilid II (2022) merupakan tindakan pemutihan OCC secara terbuka. Tidak ada negara di dunia memberlakukan kebijakan Tax Amnesty dua kali dalam 5 tahun. 5. Revisi UU KPK tahun 2019 menempatkan KPK dari lembaga independen menjadi di bawah eksekutif, membuat KPK sebagai alat politik kekuasaan Jokowi, untuk melindungi kroni koruptor di satu sisi, dan mengkriminalisasi lawan politik di lain sisi. Misalnya, kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun, kasus minyak goreng, impor garam, impor produk hortikultura, dugaan korupsi PC-PEN (Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk dana bantuan sosial, dengan anggaran lebih dari Rp1.000 triliun (2020-2022), masih tidak tersentuh. KPK terlihat jelas melindungi keluarga Jokowi, membekukan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution di tambang ‘Blok Medan’. Di lain pihak, KPK digunakan untuk kriminalisasi lawan politik, misalnya Anies Baswedan di Formula-e, agar yang bersangkutan tidak bisa dicalonkan menjadi calon presiden 2024-2029. Meskipun upaya KPK gagal karena tidak ada cukup bukti: memang tidak ada bukti. 6. UU “Omnibus Law” Ciptakerja (No. 11/2020) merupakan UU koruptif, manipulatif, dan melanggar konstitusi. UU Ciptakerja merampas wewenang pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di daerah. UU Ciptakerja secara manipulatif berupaya melegalkan PSN yang sebelumnya ilegal, karena ditetapkan berdasarkan Perpres tanpa rujukan UU. UU Ciptakerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021. Tetapi, Jokowi kemudian menerbitkan PERPPU Ciptakerja yang substansinya sama dengan UU Ciptakerja yang dinyatakan inkonstitusional tersebut. Alasan “kegentingan memaksa” dalam penerbitan PERPPU Ciptakerja mengandung unsur manipulasi dan penipuan. Jokowi beralasan akan ada krisis ekonomi global, yang faktanya tidak ada: Jokowi bohong. Alasan “kegentingan memaksa” tidak boleh berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta. Artinya, peristiwa “krisis ekonomi global” harus sedang berlangsung ketika menetapkan “kegentingan memaksa“. Seperti PERPPU Covid-19 yang diterbitkan ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung. 7. PERPPU Covid-19 (No 1/2020) juga melanggar sejumlah UU dan UUD. PERPPU Covid-19 mewajibkan Bank Indonesia (BI) membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana: melanggar UU tentang BI, dan independensi BI. PERPPU Covid-19 membolehkan APBN ditetapkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR: melanggar UU Keuangan Negara dan melanggar UUD yang menyatakan APBN harus ditetapkan oleh UU setelah mendapat persetujuan DPR. Belanja Negara melonjak tanpa terkendali, dengan tingkat kebocoran sangat besar. Defisit APBN membengkak, mencapai Rp2.200 triliun selama periode 2020-2022, hampir menyamai total utang Indonesia selama 69 tahun, 1945-2014, sebesar Rp2.600 triliun. Selama periode Covid 2020-2022, Jokowi membiarkan korupsi merajalela. Seperti proyek BTS Kominfo, vaksin dan test PCR, Kartu Prakerja, dana Pemulihan Ekonomi Nasional, bantuan sosial, dan lainnya. 8. Kebijakan pemindahan ibu kota negara ke sebuah kota baru, Kota Nusantara, dibangun di tengah hutan belantara, tidak sah, melanggar konstitusi, membahayakan keamanan negara, menciptakan ketidakpastian hukum terkait di mana ibu kota sebenarnya, dan merugikan keuangan negara. Bentuk Daerah di Indonesia menurut UUD hanya ada tiga: Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dengan Kepala Daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang dipilih secara demokratis. Konsep Daerah di dalam UU IKN menyimpang dari ketentuan Pasal 18 UUD tersebut di atas. Bentuk Daerah Kota Nusantara di dalam UU IKN dimanipulasi menjadi bentuk Otorita, setingkat Kementerian atau Lembaga, menjadi bagian dari Pemerintah Pusat, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita. Manipulasi konsep Daerah seperti ini dibuat dengan tujuan jahat dan koruptif, agar pemerintah bisa alokasikan dana APBN dan menguasai pembangunan proyek di Kota Nusantara. Pengadaan berbagai proyek di Kota Nusantara dilaksanakan tanpa prosedur dan proses tender yang layak, alias menyimpang, dan rentan dikorupsi. Total biaya pembangunan IKN sampai Desember 2024 dari APBN mencapai lebih dari Rp76 triliun, belum termasuk anggaran dari kementerian lain, misalnya PUPR. 9. Jokowi menguasai DPR untuk menyetujui undang-undang yang diinginkannya, meskipun undang-undang tersebut melanggar konstitusi. Undang-undang yang melanggar konstitusi antara lain, UU KPK, PERPPU Covid-19, UU Ciptakerja, PERPPU Ciptakerja, UU Kesehatan, UU IKN, UU Tapera. Jokowi menguasai DPR melalui ketua umum partai politik, melakukan intervensi dengan mengganti ketua umum partai politik yang tidak mendukungnya, dengan ketua umum yang akan mendukungnya. Misalnya, PPP (Romi Romahurmuziy), Golkar (Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia), PAN (Zulkifli Hasan), dan upaya ‘kudeta‘ Demokrat. Dengan menguasai DPR (dan MK), Jokowi terbebas dari pemakzulan. 10. Jokowi menguasai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jokowi sangat paham, banyak peraturan dan UU yang dibuatnya bermasalah hukum dan melanggar Konstitusi. Karena itu, Jokowi harus menguasai kehakiman untuk mempertahankan peraturan dan UU bermasalah hukum tersebut. Jokowi melakukan “suap jabatan” kepada hakim konstitusi dengan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun, sampai pensiun 70 tahun. Salah satu motif perpanjangan masa jabatan ini diduga untuk mempertahankan Anwar Usman, ipar Jokowi, untuk mengamankan semua kasus peradilan di MK, menolak semua gugatan uji materi, mengamankan Pilpres dan Pilkada dari segala gugatan di MK. Terbukti MK pimpinan Anwar Usman berani melanggar konstitusi secara terang-terangan dan brutal dengan meloloskan Gibran menjadi calon presiden, meskipun belum cukup umur, dan melanggar konstitusi. Dengan menguasai Mahkamah Agung (peradilan), Jokowi dan keluarga menjadi kebal hukum. Misalnya, sidang ijazah palsu Jokowi diselenggarakan sangat tidak profesional, hakim menunjukkan keberpihakan dan secara terang-terangan melindungi Jokowi. Hakim digunakan untuk menghukum lawan politik Jokowi dan para aktivis oposisi. Bambang Tri dan Gus Nur dihukum enam tahun penjara hanya mengungkapkan (kebenaran) dalam kasus ijazah (palsu) Jokowi. Habib Rizieq di hukum empat tahun atas tuduhan berita bohong tes covid, Munarman dihukum empat tahun atas tuduhan manipulatif terorisme. Petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), dan aktivis oposisi, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dikriminalisasi penjara atas tuduhan yang tidak masuk akal. Syahganda dan Jumhur dituduh menyebar berita yang dapat memicu keonaran, menggunakan UU kolonial tahun 1946, yang kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Anton Permana dikriminalisasi 10 bulan penjara atas tuduhan pasal karet, menyebar berita bohong. Dan banyak aktivis oposisi KAMI lainnya di daerah juga dikriminalisasi. Di lain sisi, hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada para koruptor yang terbukti bersalah. 11. Jokowi menguasai institusi keamanan, khususnya kepolisian, untuk menjamin keamanan dan menjalankan pemerintahannya secara represif dan bermasalah hukum. Jokowi menghalau demonstran secara represif, menangkap dan memenjarakan oposisi, seperti terjadi pada demo UU Ciptakerja dan revisi UU KPK. 12. Jokowi membiarkan korupsi merajalela, untuk menyandera para koruptor elit politik untuk mendukung kepentingan politiknya. Airlangga Hartarto konon dipaksa mengundurkan diri dari ketua umum Golkar untuk digantikan dengan Bahlil. Kalau tidak, surat perintah penyidikan akan segera keluar. Elit politik yang melawan akan ditangkap. 13. Dugaan korupsi yang sudah terang-benderang antara lain, BTS Kominfo, pajak, bea dan cukai, judi online, pertambangan ilegal timah, emas, nikel, kuota impor dan ekspor, vaksin, tes covid, dana Pemulihan Ekonomi Nasional, proyek infrastruktur, Telkomsel-Goto, Kartu Prakerja,, bantuan sosial, dan masih banyak lainnya. Nama Jokowi disebut dalam dua persidangan kasus korupsi, BTS Kominfo dan Timah. Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, atas arahan Jokowi, nilai proyek BTS tahun 2020 melonjak menjadi Rp10 triliun, meskipun tidak ada anggaran dalam APBN. Di kasus korupsi timah, Jokowi disebut juga memberi arahan agar PT Timah menampung timah dari tambang ilegal. https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/16202811/nama-jokowi-muncul-dalam-sidang-kasus-timah-disebut-beri-arahan-agar-tambang?page=all —- 000 —-
Revolusi Hukum, Perbaiki Negeri
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Ini sudah pasti peristiwa di Indonesia bukan di Korea Utara atau China dimana koruptor yang dihukum pasti menangis, menyesal, bahkan pasrah karena akan berpindah ke alam kematian. Adalah Harvey Moeis yang terlihat gembira, berpelukan dan bahagia seperti mendapat undian lotere gede-gedean. Seisi ruang sidang menyambut kemenangan itu, termasuk senyuman bahagia dari sang Hakim Ketua. Pemandangan atau tayangan langka ini sesungguhnya mengerikan. Betapa bobroknya Pengadilan di Indonesia. Merugikan negara hingga 300 trilyun hanya divonis 6,5 tahun penjara. Jika dibuka pendaftaran untuk bisnis seperti ini, maka dipastikan akan banyak atau membludak para pendaftar atau pelamar. Komisi Yudisial tidak bisa tinggal diam harus memeriksa Hakim Ketua Eko Aryanto beserta dua Hakim Anggota lainnya. Bau skandal tercium menyengat. Demikian juga Ketua Pengadilan Jakarta Pusat mesti memanggil Majelis Hakim yang bertindak di luar kelaziman tersebut. Ulah Hakim Ketua dan Hakim Anggota telah mencoreng dan menyebabkan PN Jakpus menjadi obyek kecurigaaan publik atas kredibilitas, profesionalitas, dan integritasnya. Dengan peristiwa ini contempt of court atau penistaan pengadilan harus mendapat perluasan makna. Bukan saja berlaku bagi pihak-pihak dan pengunjung persidangan tetapi juga bagi Hakim dan atau Hakim Ketua. Eko Artanto yang ikut senyum-senyum atau mesam mesem bersama kebahagiaan terdakwa Harvey Moeis dan keluarga adalah contoh dari penistaan atau contempt of court oleh Hakim. Institusi peradilan lebih tinggi baik Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung (MA) harus lebih jeli membaca perasaan keadilan masyarakat melalui reaksi keras atas Putusan PN Jakarta Pusat ini. Kewaspadaan juga menyangkut kemungkinan operasi terselubung yang mempengaruhi Putusan Hakim. Bukankah mafia peradilan itu ada dan merajalela ? Korupsi yang merugikan negara hingga 300 trilyun adalah kasus besar. Jika korupsi seperti ini dianggap biasa dan hukuman atas pelakunya itu ringan, maka betapa bahaya dan rusaknya mental dan moral bangsa ini. Bangsa rapuh yang segera akan runtuh. Penanganannya harus mendasar dan revolusioner. Revolusi hukum. Tambal sulam, persuasif, penyuluhan, atau pembinaan-pembinaan reguler sudah tidak mempan lagi untuk perbaikan. Ruang hukum sudah rusak parah. Korupsi dan kolusi sudah menjadi paradigma mainstream di ruang ini. Inilah yang mungkin dimaksud dengan \"tidak ikut edan tidak kebagian\". Wong edan kabeh. Jangankan aturan dan sanksi, Tuhan pun sudah tidak ditakuti lagi. Dihukum kok bahagia, sama dengan narasi menghukum kok bahagia. Sama-sama bahagia. Jika terdakwa tidak bersalah kemudian dibebaskan, maka pantas semua bahagia. Yang celaka, adalah sudah salah besar merampok uang rakyat, dihukum ringan kemudian bahagia bersama. Ini bisa bermakna sukses dalam kerjasama. Hukum kini telah menjadi alat kepentingan politik dan bisnis. Kedaulatan hukum hanya ilusi. Rezim Jokowi telah memperkosa hukum dengan hebat. Hukum untuk merekayasa kemenangan, hukum menjadi sarana jabatan, membangun dinasti, menguras sumber daya alam, melindungi konglomerasi, menyandera teman, menghukum lawan, menutupi korupsi, memiskinkan rakyat, memperkaya diri, menjual kedaulatan negeri, serta mengokohkan penjajahan kaum oligarki. Seperti masa lalu cara melawan penjajahan harus dilakukan dengan revolusi. Revolusi karakter, revolusi moral, revolusi sosial, revolusi hukum, revolusi politik maupun revolusi agama. Revolusi untuk mengembalikan ideologi sebagaimana yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa. Kini ideologi itu telah dipinggirkan dan dikorupsi oleh petinggi negeri keji. (*).
Tragis dan Sadis Lembaga Peradilan Seperti Vampir
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih \"Vampir makhluk mitologi yang hidup dengan memakan darah kehidupan makhluk hidup lain, yang gentayangan keluar dari kuburnya mencari mangsa\" \"Sebaliknya massa akan mulai membakar dan membunuh, ketika keadilan gagal, opini publik mengambil alih. Ketika hukum tersesat pada kejumudan Undang-Undang atau bengkok karena uang\" Organ hukum di Indonesia sudah hancur lebur, metamorfosa menjadi komoditas bisnis yang bisa diperdagangkan dengan harga yang bisa dinego. Bagi memilik modal seperti Oligarki (pencetak dan pengendali uang) organ konstitusi hukum tidak hanya dibeli sebagian tetapi bisa diborong semua pelaksana hukum tanpa sisa. Cuap cuap bahwa hukum terminal akhir untuk mendapatkan keadilan, hanya omong kosong, karena ketok palu fonis di pengadilan akan mengayun sesuai pesanan yang telah disepakati bersama. Tidak heran jika tidak ada seorang pun saat ini masyarakat yang benar-benar dapat memercayai hukum di Indonesia. Gemuruh tuntutan hukum untuk Jokowi diadili, yang sudah terang benderang gendruwo pelanggaran hukum kekuasaan dengan dampak kerusakan dimana mana (menjual kedaulatan negara), masih tampak percaya diri, bahkan seperti tanpa beban dan merasa berdosa mengelak telah membuat kejahatan. Ketika negara telah berlaku hukum rimba, wajar mantan penguasa memelihara monyet monyet menyerupai Buser dan influenzer bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan untuk menggonggong dan menggigit kepada siapapun yang akan menghalangi kejahatannya. Dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto (PS) berjanji akan \"menyikat\" koruptor sekalipun sampai ke antartika. Dicibir hanya omon omon oleh masyarakat ketika PS apa salah alamat, memburu koruptor ke antartika arahnya ke Solo, ternyata kompromi makan bersama dengan gembong korupsi. Isu korupsi dan menjual kedaulatan negara nempel pada Jokowi dan gerbongnya justru membuat kita mengernyitkan dahi, ternyata kasusnya membelit saling terkait dengan para pelaku kekuasaan. \"Korupsi di Indonesia hampir tidak mungkin bisa di atasi karena beresiko membahayakan kekuasaan bahkan bisa membunuh satu sama lain dengan jaringan yang sangat luas\". Hakim, Polisi , MA dan KPK semacam stempel pos untuk memutus perkara korupsi di pengadilan harus sesuai alamat pos yang sudah di tempel di meja kerjanya. \"Tragis dan sadis benar bangsa ini, otoritas hak-hak kewargaannya terpenjara sistem yang buruk, yang tak bermodal kesalehan sosial, keadilan untuk tegaknya daulat rakyat, yang terjadi lembaga keadilan telah menjadi Vampir\" (*)
Jokowi Harus Ditangkap dan Diadili untuk Membuktikan Alibinya
Oleh Syafril Sjofyan | Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APPTNI Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan Presiden RI ketujuh Joko Widodo masuk dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Kantor pusatnya di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. Organisasi ini bertujuan untuk mengungkap kejahatan dan korupsi yang sering kali luput dari perhatian media arus utama. Organisasi ini juga dikenal karena dedikasinya dalam membantu media investigasi lokal di seluruh dunia untuk berkembang. OCCRP melaporkan isu-isu kompleks seperti perang, perubahan iklim, kesenjangan, dan ancaman terhadap demokrasi, yang semuanya sering dipicu oleh kejahatan dan korupsi. Dengan kemitraan bersama berbagai outlet media, OCCRP mempublikasikan laporan sesuai tindakan nyata di lapangan. Termasuk mengumumkan Pemerintah Jokowi yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam dan memperdagangan kebijakan yang melekat pada diri Jokowi. Tanggapan Jokowi terhadap OCCRP Organisasi Internasional ini dengan muncul cengegesan nampil di media mainstream lokal, dengan memasang wajah bodoh berujar; “saya korupsi apa? hahaha, buktikan apa?” “fitnah dan framing jahat” hehehe. Reaksi Jokowi ketawa yang seharusnya bermoral , dia merasa malu dan kecewa karena sudah dinyatakan sebagai tokoh kejahatan korupsi 2024. Jokowi pura-pura tidak tahu hukum dan kriteria korupsi atau memang tolol (istilah Rocky Gerung). Untuk membuktikan ya harus melalui Pengadilan. Untuk itu Polri, Kejaksaan, KPK ditantang harus segera melakukan melakukan penyelidikan, penyidikan, untuk pembuktikan, agar Jokowi tidak lagi berkata dia difitnah atau diframing. Dengan kata lain untuk pembuktian. Tangkap dan adili Jokowi!. Namun begitu mari kita bedah tentang Kriteria Korupsinya Jokowi. Biar Jokowi dan keluarganya bersiap untuk dipenjara. Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik atau individu yang memiliki posisi penting untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dengan mengorbankan kepentingan publik. Kesatu, Penyalahgunaan Wewenang, ketika Jokowi memiliki kekuasaan, menggunakan wewenangnya untuk memutuskan Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi Swasta seperti Rempang, PIK2, IKN kepentingan pribadi Aguan, Tomi Winata, Anthoni Salim dkk. atau kelompok perusahaan swasta tertentu yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dipastikan mereka yang diuntungkan akan memberikan upeti seumur hidup bagi Jokowi dan keluarganya. Jangankan Jokowi, Ara (Maruar Sirait) yang dekat dengan kekuasaan Jokowi saja mendadak sangat kaya melalui Aguan (penjelasan om nya Panda Nababan). Kedua, Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, menerima atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya dengan harapan mendapatkan keuntungan tertentu yang tidak sah. Kasus anak bungsunya Kaesang dan menantunya Jokowi yakni Bobby Nasution yang menggunakan privat jet, yang bisa berujung kepada kekuasaan Jokowi. Tidak diusut tuntas oleh KPK bisa jadi pimpinan KPK dipilih dan berada dibawah Presiden Jokowi. Ketiga, Dugaan mengambil atau menyalahgunakan aset Negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, akhirnya memperkaya diri sendiri dan keluarga. Contoh kasus pertambangan blok Medan tambang yang diberikan kepada puterinya Jokowi, Kahiyang dan suaminya Bobby Nasution. Keempat, Nepotisme, mengutamakan keluarga, anaknya Gibran Rakabuming Raka, melalui pengambilan keputusan MK memuluskan Gibran yang belum cukup umur menjadi capres. Seharusnya berdasarkan merit atau kompetensi berusia 40 tahun. Dengan tujuan memperoleh keuntungan atau keuntungan pribadi, Ketua MK Anwar Usman “adik iparnya” Jokowi melakukan pelanggaran etika berat. Kasus hukum dugaan tindak pidana Nepotisme tersebut diduga dilakukan oleh Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Iriana melanggar/ vide pasal 1 angka 5 jo, Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 dengan hukuman maksimal 12 tahun. Tindak Pidana Nepotisme sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Alumni Perguruan Tinggi berijazah Asli (ForAsli) dan Petisi 100, setahun yang lalu pada tanggal 5 Januari 2024 sampai sekarang belum diusut. Diduga karena Kapolrinya merupakan pilihan dan diangkat oleh Jokowi. Kelima, Pengaruh terhadap Keputusan Kebijakan, menggunakan posisi atau pengaruh untuk mempengaruhi keputusan kebijakan yang seharusnya menguntungkan publik, tetapi lebih mengutamakan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Kasus dugaan Money Laundring oleh Gibran dan Kaesang yang mendapatkan ratusan milyar modal dari Penguasa bermasalah hukum yang dihukum dan didenda sangat besar karena membakar hutan. Konon hukuman dendanya diringankan dan pengusaha tersebut diangkat menjadi dubes oleh Jokowi. Kasus ini dilaporkan ke KPK tiga tahun yang lalu oleh akademisi Ubaidillah Badrun, sampai sekarang belum diusut karena KPK telah dilemahkan melalui revisi UU KPK oleh rejim Jokowi. Keenam, Penyalahgunaan Anggaran Negara, tentang KCIC yang semula adalah B to B menjadi tanggungan APBN adanya dana tambahan pengelembungan biaya pembangunan kereta api cepat tersebut secara sepihak oleh Jokowi. Termasuk penggunaan anggaran Pendidikan di pindahkan menjadi anggaran bantuan desa. Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan merupakan tindak pidana pelanggaran UU APBN. Jika diusut banyak lagi penyalahgunaan tersebut, namun dengan adanya koalisi gendut parpol di DPR semasa Jokowi, pelanggaran tersebut didiamkan saja. Tidak ada kata lain bahwa Jokowi adalah tokoh kejahatan terorganisasir korupsi. Dan tidak ada kata lain Jokowi sekeluarga harus diusut, ditangkap dan diadili. Apakah bisa?. Tergantung Presiden Prabowo. Tinggal memanggil KPK dan Kapolri. Untuk mengusut secara tuntas. Jika KPK dan Kapolri tidak mau. Ganti Kapolrinya. Begitu juga Komisioner KPK yang baru. Harus diganti semua. Jokowi telah melakukan pelanggaran UU KPK dengan melakukan pembentukan Pansel dan mengajukan Calon pengganti Komisioner KPK ke DPR RI secara terburu-buru pada masa jabatannya. Bisa jadi melindungi kepentingannya. UU KPK mensyaratkan seharusnya pemilihan Komisioner KPK yang baru dilakukan pada masa jabatan Presiden yang berbeda. Yakni Presiden Prabowo. Dengan demikian Komisoner KPK terpilih tersebut tidak sah. (*)