HUKUM
Kapolri Tidak Kecam Penembak Tiga Anggota Polda Lampung Yang Tewas?
by Joharuddin Firdaus/Pemeharti Politik Sosial dan Budaya TIGA anggota Polisi Daerah (Polda) Lampung tewas ditembak saat menggrebek judi sabung ayam. Tiga anak bangsa ini dipastikan meninggal dunia saat melakukan tugas resmi sebagai polisi. Bukan mereka sedang melakukan kegiatam yang berkaitan dengan kepentingan pribadi, kepentingan keluarga dan kepentingan kelompok. Untuk sementara dua oknum anggota TNI diduga yang melakukan penembakan kepada 17 polisi yang menggrebek lokasi judi ayam. Kapolri Pak Jendral Listyo Sigit Prabowo dari Serang Banten menyatakan “bersama dengan Panglima TNI Pak Jendral Agus Subianto akan mengawal investigasi kasus yang menewaskan tiga anggota Polda Lampung. Tujuannya untuk menuntaskan hal-hal yang ditemukan di lapangan. Sementara di tingkat provinsi Kepolda Lampung dan Komandan Korem 043/Garuda Hitam juga terus melakukan investigasi bersama”. Kapolri juga menyatakan bahwa “selalu mendorong seluruh anggota polsi untuk meningkatkan samangat dan bekerja dengan baik. Selalu bekerja dengan penuh semangat. Namun anggota polisi supaya selalu lebih hati-hati dan menjaga sinergitas, dan soliditas untuk kepentingan rakyat”. Masyarakat Indonesia, dan mungkin saja dunia dibuat bingung, kaget, sedih, bahkan mungkin marah kepada Kapolri setelah medengar pernyataan Pak Jendral Sigit. Benar-benar pernyataan sikap dari Kapolri yang kering dan hampa. Tidak bemakna, tidak berisi dan tidak berkelas sebagai Kapolri. Rakyat pasti marah karena anggota polisi yang meninggal dalam tugas tersebut dibiayai sejak mulai dari pendidikan sampai meninggal itu dengan uang dari pajak rakyat. Pernyataan yang tidak menggambarkan pesan Pak Jendral Sigit sebagai seorang hebat. Bukan sebagai tokoh yang sedang memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Seakan-akan yang mereka meninggal itu bukan anak buah Pak Jendral Sigit. Seakan-akan anggota Polisi Lampung yang meninggal itu bukan anggota polisi. Jangan begitulah Pak Jendral Sigit, sebab tiga anggota Polisi itu punyak bapak, punya ibu, punya kakak, punya adik, punya istri dan punya anak. Keluarganya pasti sedih Pak Kapolri. Kapolri melakukan kordinasi dengan Panglima TNI itu standar baku kalau ada gesekan di level bawah antara anggota Polisi dengan TNI dil lapangan. Dinaikkan pangkat anumerta satu tingkat lebih tinggi, itu juga wajib hukumnya. Apalagi untuk anggota yang gugur saat melakukan tugas di lapangan. Semua Kapolri dipastikan akan melakukan langkah-langkah sama dengan yang Pak Jendral Sigit lalukan itu. Semua yang sudah Kapolri Pak Sigit lakukan bersama Panglima TNI itu adalah tahapan-tahapan yang harus secara oficial. Namun yang sangat diperlukan dari Pak Sigit adalah sentuhan kemanusiaan kepada anggota tiga Polisi yang meninggal dunia tersebut bersama keluarganya. Kejadian penembakan tiga anggota Polda Lampung ini bukan saja bikin rakyat marah. Namun mungkin semua anggota TNI ikut juga marah, karena sangat memalukan dan mencoreng muka TNI. Pantasnya itu Pak Kapolri Sigit bikin dulu pernyatakan sikap bahwa “intitusi Polri turut atau sangat prihatin dan belasungkawa yang mendalam dengan kejadian tersebut. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua sebagai bangsa. Diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi pada waktu-waktu mendatang. Bukan saja institusi Polri yang merugi, namun yang rugi adalah bangsa Indonesia”. Pak Kapolri Jendral Sigit harusnya jangan takut untuk menyatakan sikap mengecam kejadian ini. Jangan juga takut kehilangan jabatan sebagai Kapolri. Pasti Pak Presiden Prabowo Subianto mendukung Pak Sigit soal. Namun kalau sampai kehilangan jabatan sebagai Kapolri juga, maka bintangnya Pak Sigit tidak mungkin turun ke bintang tiga. Toh, Pak Sigit sudah menjabat Kapolri selama empat tahun lebih. Bahkan menjadi Kapolri dengan masa jabatan terlama sejak reformasi 1998. Kapolri Pak Jendral Sigit yang baik dan hebat. Kejajdian yang menimpa tiga anggota Polsek Nagara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung ini bikin semua anggota Polri dari sabang sampai Merauke resah dan sedih. Khawatirnya anggota polisi menjad takut untuk bertindak menghadapi gangguan keamanan dan penyakit masyarakat. Khawatir kalau bakal terulang anggota Polda kembali. Ayo Pak Jendral Sigit, belum terlambat kooo. Bikinlah pernyataan sikap yang isinya mengecam kejadian penembakan terhadap tiga anggota Polda Lampung yang tewas belum lama ini. Pendek saja kelimatnya. Bilang saja begini “Polri sangat prihatin, turut belasungkawa yang mendalam serta mengecam dengan kejadian tersbut”. Jangan ikuti kelukuan Mulyono yang tidak mempunyai rasa empati terhadap kematian anak bangsa, seperti kejadian penembakan di KM 50 dulu itu.
Di Balik Hilangnya Nama Erick dan Boy Tohir dari Daftar Tersangka Korupsi Pertamina
Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik PENGGELEDAHAN Rumah Mafia Migas Riza Chalid buntut kasus korupsi Pertamina, turut mengungkap dan menyeret nama Artis Cheline Evangelista. Terseretnya artis berusia 32 tahun berasal dari jalur keterlibatan dua bersaudara Erick dan Boy Tohir yang dikabarkan sedang berusaha keras menyuap Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk tidak menyeret keterlibatan mereka. Awalnya, penggeledahan di rumah Riza Chalid mengguak nama Jokowi, Budi Gunawan dan Riza Chalid sebagai Insiator korupsi. Boy dan Erick Tohir sebagai koordinator. Karyoto sebagai pengaman. Fahd A Rafiq dan Arya Sinulingga sebagai penghubung serta pengirim. Terungkapnya sejumlah nama tersebut, jelas sangat menguntungkan daya tawar politik Jaksa Agung, ST. Burhanuddin. Benar saja, Erick dan Boy Tohir terbirit-birit menemui Burhanuddin sekitar jam 11 malam 28 Februari. Selepas pertemuan tersebut, Burhanuddin mengumumkan secara resmi Erick dan Boy tidak terlibat kasus korupsi pertamina. Tentu saja tidak gratis. Erick dan Boy disebut menyuap Jaksa Agung, Burhanuddin dengan menawarkan uang cash senilai 2 juta Dollar Singapura dan sebuah rumah mewah di Singapura kepada Cheline Evangelista yg disebut sebagai istri ke 5 Jaksa Agung Burhanuddin. Kedekatan Celine dengan ST Burhanuddin mulai terendus publik kala namanya terseret kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Celine terbukti memiliki kedekatan khusus dengan Jaksa Agung. Bahkan Cheline memiliki panggilan khusus untuk Burhanuddin dengan sebutan \"papa\". Untuk kabar ini, telah menjadi maklumat umum yg beredar luas dan menjadi buah bibir masyarakat. Namun sampai hari ini, ST. Burhanuddin belum memberi klarifikasi atau bantahan. Jika merasa kabar tersebit tidak benar, Buranuddin punya kesempatan untuk membantah dan melaporkan siapa saja yg menyebarkan kabar ini melalui pengaduan penyebaran fitnah. Jaksa agung silahkan membantah atau melaporkan siapapun yg menyebarkan kabar ini. Sebaliknya, dengan berdiam diri, makin menguatkan dugaan publik meyakininya. Rakyat berhak tahu akan tindakan kriminal Jaksa Agung di balik kontroversial tersebut. Apalagi Presiden Prabowo sebagai atasannya diam saja. Jika kabar ini benar, maka jaksa agung telah melakukan “blackmail” data penggeladahan di rumah Riza Chalid. Melalui proses suap, jaksa agung menyembunyikan keterlibatan Erick dan Boy Tohir. Boleh jadi juga memperoleh suap atau tekanan dari Riza Chalid, Budi Gunawan, Karyoto bahkan Joko Widodo. Kabar atas dugaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum yg profesional dan adil. Prabowo jangan diam saja. Ada dua nama menteri Erick dan Budi Gunawan termasuk kakak Pembina yg di istimewakan sebagai penasehat Danantara (Jokowi) terseret di dalamnya. Termasuk kapolda, Jaksa Agung dan pejabat BUMN. Jangan hanya omon-omon mengejar koruptor sampai di antartika. Bereskan saja yg nampak di pelupuk mata, Pertamina. (*)
Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun Layak Masuk Pidana Subversif (Bagian-1)
Oleh Kisman Latumakulita/Wartawan Senior FNN Jaksa Agung ST Burhanudin dan anak buahnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu tampil pasang badan menjadi juru klarifikasi, juru bicara dan juru selamat untuk kakak-beradik Garibaldi (Boy) Thohir dan Erick Thohir. Kejaksaan itu kerjakan saja tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan skandal korupsi terbesar di Pertamina sampai ke akar-akarnya. Biarkan nanti juru bicara keluarga Boy Thohir dan Erick Thohir atau wakil dari ADARO Grup yang melakukan bantahan, klarikasi atau pembelaan. JAKSA Agung dan Jampidsus jangan sampai mengalami gagal paham. Sebagai perpanjangan tangan Presiden, tugas utama Kejaksaan Agung itu mewujudkan janji kampanye Presiden Prabowo, yaitu akan mengejar para koruptor sampai ke Antartika sekalipun. Sekuat dan sekebal apapun para koruptor, akan dikejar oleh Preisden Prabowo. Begitu janji kampanye Presiden Prabowo. Makanya segera perhatikan, pahami dan menjiwai pesan serta janji tersebut. Diduga kasus korupsi Pertamax RON 92 oplosan Rp 193,7 triliun ini mau direkayasa Jaksa Agung dan Jampidsus seperti kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Untuk kasus korupsi timah para tersangka orang-orang terpilih. Hanya pelaku kecil saja yang dijadikan tersangka. Kejaksaan tidak mau menyentuh pelaku besar. Untuk kasus kosupsi timah Rp 300 triliun, intitusi Kejaksaan diduga bermain-main. Bahkan diduga bernegoisiasi dengan para tersangka. Negoisiasi tentang ancaman hukumam yang diberikan dengan para tersangka. Kejaksaan seperti bekerja tidak serius. Bekerja asaal-asalan saja. Lho apa buktinya? Beginilah buktinya. Jaksa Agung dan Jampidsus hanya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Tunututan yang tidak sebanding dengan nilai korupsi Rp. 300 triliun tersebut. Akibatnya mejelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjutuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Tuntutan Jaksa yang ringan, dengan hukuman vonis hakim hanya 6,5 tahun kepada Harvey Moeis itu membuat Presiden Prabowo terpaksa meradang dan angkat bicara di berbagai kesempatan. “Hukuman yang tidak sebanding dengan nilai korupsi kerugian negara. Kalau nilai korupsinya itu sampai Rp 300 triliun, maka hukumanya 20 tahun dong, “ujar Presiden Prabowo Subianto. Setelah Presdien Pranowo berteriak dan angkat bicara, barulah Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman kepada Harvey Moes. Dari hukuman sebelumnya 6,5 tahun, ditambah menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti dari semula sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya Rp. 210 miliar dinaikkan lagi oleh majelis hakim menjadi Rp. 420 miliar. Vonis hakim yang ringan juga akibat dari tuntutan JPU yang ringan. JPU seperti main-main. Untuk skandal korupsi Pertamax oplosan Rp 193,7 triliun, tugas Jaksa Agung dan Jampidsus adalah masukan atau mengkatagorikan kasus ini sebagai tindak pidana subversif. Bagaimana caranya? Menjadi tugas Jaksa Agung dan para anak buahnya untuk mencari celah hukum. Silahkan cari itu celah hukuknya sampai dapat. Jangan lagi main-main dan asal-asalan seperti yang terjadi pada kasus timah ya. Apa saja perbuatan tindak pidana yang ujungnya dapat merong-rong stabilitas nasional dan berdampak luas, maka dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana subversif. Minyak Pertamax RON 92 oplosan ini nyata-nyata berdampak luas kepada masyarakat. Bahkan mengganggu stabilitas ekonomi bangsa dan negara. Banyak pemerintah di dunia jatuh dari kekuasaan karena dampak negatif dari lemahnya stabilitas ekonomi yang berimbas pada krisis politik. Terkait dengan korupsi minyak Pertamax RON 92 oplosan senilai Rp 193,7 triliun, seharusnya institusi Kejaksaan Agung itu bekerja untuk bangsa dan negara. Toh, semua pekerjaan dan kegiatan Kejaksaan itu dibiaya dengan uang dari pajak rakyat. Bukan pakai duitnya Boy Thohir dan Erick Thohir kan? Lha ko bisa-bisanya Jaksa Agung dan Jampidsus tampil menjadi juru bicara, juru klarifikasi dan juru selamat untuk Boy Thohir dan Erick Thohir? Walaupun yang berbicara memberikan keterangan kepada publik itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Agung Harli Siregar. Namun untuk skandal korupsi Pertamax oplosan RON 92 senilai Rp 193,7 triliun ini, Kapuspenkum Harli Siregar secara official bicara atas Jaksa Agung dan Jampudus lho. Apa-apaan ini prilaku Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus? Masa yang kaya gini ini tidak paham dan tidak sensitif juga sih? Tindakan bapak berdua itu terlihat sangat norak, picisan dan kampungan. Jangan berpura-pura oonlah. Dampaknya kurang, bahkan tidak bagus. Akhirnya wajar dan dapat dimaklumi kalau publik menduga-duga ada sesuatu yang aneh. Publik mencurigai prilaku Jaksa Agung dan Jampidus ini, karena tampak aneh bin ajaib saja. Sangatlah tidak pantas untuk institusi yang bekerja dengan uang dari pajak rakyat. Jaksa Agung dan Japidsus tolong jangan bikin rakyat berdosa di bulan puasa ini. Kalau Kejaksaan diam saja itu jauh lebih bagus, lebih baik, lebih hebat, lebih berkelas dan lebih erhormat. Tidak ada urgensinya tampil menjadi juru bicara, juru klarifikasi dan juru selamat buat Boy Thohir dan Erick Thohir. Kecuali kalau ada permintaan tolong dan pesan dari sponsor. Entah dari mana permintaan tolong dan pesan sponsor itu. Wallaahu alam bishawab. Kejaksaan baru boleh bicara kalau materinya berkiatan dengan status Boy Thohir atau Erick Thohir yang sudah menjadi tersangka. Sekarang kan Boy Thohir dan Erick Thohir belum menjadi tersangka kan? Kalau begitu diam saja. Tidak penting juga untuk Kejaksaan bicara itu dan ini yang bererkaitan Boy Thohir dan Erick Thohir. Kalau ada pembicaraan masayarakat di lini masa media sosial terkait kakak-beradik Boy Thohir dan Erick Thohir, maka biarkan saja. Menjadi hak publik untuk memberikan komentar. Publik dan masyarakat yang merasakan akibat dari sakitnya korupsi minyak Pertamax RON 92 oplosan Rp 193,7 triliun. Tidak perlu untuk diklarifikasi. Kalau masyarakat bereaksi terkait Boy Thohir dan Erick Thohir, cukup diterima Kejaksaan sebagai masukan positif. Sebagai bentuk dukungan dan pertisipasi nyata masyarakat kepada Kejaksaan untuk melawan koruptor. Supaya Kejaksaan tereksan tidak berjalan sendirian melawan koruptor. Namun didukung rakyat secara luas. Masyarakat menaruh perhatian yang besar. Masyarakat juga menaruh harapan yang besar untuk Kejaksaan menemukan aktor besar. Bukan saja direksi dari dua anak perusahaan PT Pertamina holding. Namun juga para atasan dan pimpinan di holding. Pekerjaan dengan nilai besar itu pasti mendapat persetujuan dulu dari perusahaan holding atau pejabat negara sebagai pengawas. . Kejaksaan wajib menjaga dukungan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat luas hari ini. Masyarakat masih menaruh percaya dengan istitusi Kerjaksaan ko. Cuma satu atau dua pejabat di puncuk pimpinan saja yang terkesan eneh-aneh. Diduga belum mau mengakhiri atau meninggalkan kebiasaan lama bermian-main dengan kasus. Nanti kejedut baru nyaho lho. (bersambung).
Korban Mafia Tanah, Azhar Kadri Mengadu ke Bareskrim Mabes Polri
Jakarta | FNN - Azhar Kadri warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengadu ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta. Korban mafia tanah itu didampingi kuasa hukumnya Sunarty, SH., ia melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang mafia tanah bernama H. Masdari, seluas 14.000 m² berlokasi di Jalan Siradj Salman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Usai melapor di bagian SPKT Bareskrim, Azhar menyatakan bahwa dirinya tidak melapor ke kepolisian Samarinda karena tidak pernah ditanggapi. \"Saya sudah dua kali melapor ke Polda Kaltim, tapi gak pernah diproses,\" katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/02/2025). Oleh karena itu pihaknya melapor ke Bareskrim biar cepat ditangani dengan baik dan tuntas. Adapun laporan yang disampaikan Azhar ke Bareskrim Mabes Polri adalah adanya tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh tangan kanan mantan Bupati Kutai Timur, Rita Widyasari bernama H. Masdari. Masdari kata Azhari menyerobot tanah seluas 14.000 m² yang berlokasi di Jalan Siradj Salman Samarinda, setelah Masdari memberikan uang muka sebesar Rp50 juta kepada Azhar Kadri. Memang diakui, pada tahun 2014 Azhari menjual tanah tersebut kepada Masdari seharga Rp6 miliar. Sesuai kesepakatan pelunasan akan diberikan Masdari setelah proses balik nama surat dan dokumen pendukung sudah selesai. Namun anehnya, pelunasan belum diberikan, Masdari sudah menguasai tanah berbekal kuitansi tanda jadi. \"Saya sering diminta tanda tangan di kuitansi kosong, saya tanda tangani katanya untuk mengurus surat surat. Terakhir dia minta tanda tangan pelunasan, tidak saya penuhi,\" papar Azhar. *Masdari Berusaha Menguasai dengan Berbagai Cara* Azhar Kadri melanjutkan, setelah dirinya tidak mau tanda tangan, Masdari terus menerus meneror dirinya. Akhirnya Masdari berhasil menguasai lahan dengan menggunakan kekuatan preman. Langkah berikutnya Masdari ingin balik nama sertifikat kepemilikan tanah, tapi tak berhasil karena tidak bisa memprosesnya. Sebab sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan itu milik Azhar Kadri. \"Masdari terus saja meneror saya agar mau tanda tangan. Tapi saya tidak mau, karena pembayaran belum lunas,\" tegasnya. Upaya berikutnya pada tahun 2020, Masdari memfitnah Azhar Kadri. Azhar dituduh telah membuat sertifikat palsu. Sedangkan Azhar Kadri sendiri mengaku tidak pernah membuat sertifikat tersebut. \"Lahan itu masih atas nama pemilik sebelumnya yaitu Ahmad Antal,\' kata Azhar Kadri. Strategi berikutnya Masdari mempidanakan Azhar Kadri dengan tuduhan pembuatan dokumen palsu. Anehnya, kata Azhar, tuduhannya membuat sertifikat palsu, terapi yang diproses di pengadilan adalah perubahan nama di PBB. Azhar mengakui memang mengubah PBB atas nama Ahmad Antal (pemilik sebelumnya) ke atas nama Azhar Kadri sebagai pembeli. Azhar sadar PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti bayar pajak. Jahatnya, perubahan PBB ini oleh pengadilan dianggap sebagai pemalsuan dokumen dan membuat Azhar Kadri dipenjara dua tahun. Azhar Kadri pun menjalani hukuman dua tahun sebagai konsekuensi mengubah PBB. Selama sidang berlangsung Azhar Kadri tahunya pemalsuan sertifikat. Namun anehnya dalam putusan ia didakwa soal perubahan PBB. Hal ini diketahui Azhar Kadri setelah dirinya keluar dari penjara. \"Saat dibacakan bonus saya tidak tahu dakwaan saya, karena saya tidak pernah membaca. Semua diurus oleh pengacara,\" tegasnya. Namun demikian, meskipun Azhar Kadri bersalah mengubah PBB, Masdari tetap tidak boleh bercokol di lokasi tersebut. \"Masdari harus segera keluar dari lahan itu, karena tak punya hak dan landasan hukum,\" kata Azhar. Sunarty SH yang mendampingi Azhar Kadri mengatakan telah terjadi peradilan sesat dan rekayasa hukum PN Samarinda. \"Meski langit akan runtuh, keadilan harus ditegakkan,\" katanya geram. Oleh karena itu, ia membuat laporan ke Mabes Polri untuk menangani kasus ini agar selesai dengan adil. Sunarty tak punya harapan lagi terhadap polisi di Polda Samarinda, karena sudah menjadi beking Masdari. Dihubungi secara terpisah Sufian SH, MH penasihat hukum Masdari mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai. \"Penjualan tanah Azhari juga sudah selesai oleh Masdari,\" katanya. (ABD).
Azhar Kadri,"Tanah Saya Dirampas oleh Kroni Rita Widyasari"
Azhar Bin Kadri adalah seorang warga biasa yang tinggal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sampai saat ini ia harus lapor ke kantor polisi di Samarinda setiap bulan setelah ia menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda karena menggunakan dokumen palsu dalam penjualan tanah seluas 14.000 m² di jalan Sirodj Salman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ia digugat oleh pembeli tanahnya bernama Masdari, seorang pengusaha kaya yang juga sebagai tangan kanan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Timur. Gugatan dilayangkan Masdari karena kesal terhadap Azhar Kadri yang tidak mau bertandatangan dalam urusan balik nama sertifikat. Segala upaya dilakukan Masdari agar Azhar kooperatif, namun Azhar Kadri tetap bersikeras tidak mau tanda tangan. Azhar bersedia tandatangan jika sudah menerima uang pelunasan. Berikutnya, Azhar Kadri dikriminaliasi dengan tuduhan pemalsuan dokumen, sementara hak penguasaan lahan, masih ada pada Azhari sesuai dokumen yang dimilikinya. Bagaimana cerita sesungguhnya, berikut wawancara wartawan FNN dengan Azhar Kadri di Jakarta, 10 Februari 2025. Petikannya: Anda dipenjara dua tahun dan hari ini masih harus wajib lapor, kasusnya seperti apa?Saya dipenjara dua tahun karena saya dituduh memalsukan surat tanah berupa sertifikat atas nama saya. Padahal sejak saya beli tahun 2005, saya belum pernah bikin sertifikat. Saya cek di BPN lahan itu atas nama orang lain, bukan nama saya. Lokasinya di jalan Sirodj Salman Samarinda. Jadi Anda dituduh melakukan pemalsuan dokumen yang mana?Saya dituduh melakukan pemalsuan sertifikat atas nama saya, padahal saya tidak pernah bikin sertifikat. Dokumem apa yang dipakai untuk menuduh Anda?Foto kopi sertifikat atas nama saya. Padahal saya tidak pernah membuatnya. Dia punya foto kopi, tapi tidak pernah menunjukkan aslinya. Apakah di sidang pengadilan, tidak ditunjukkan aslinya?Tidak. Dan saya juga tidak diberi foto kopinya. Saya hanya diperlihatkan. Seluruh orang yang terlibat di pengadilan semua memojokkan saya, termasuk pengacara saya, mengelabuhi saya agar mau tanda tangan, yang saya tidak tahu isi dan tujuannya. Orang pengadilan situ siapa saja? Ya pengacara, jaksa, polisi, hakim, semua memusuhi saya. Bagaimana mungkin pengacara Anda tidak membela Anda?Iya, mereka membela lawan saya. Saya dijebak. Yang penting saya bisa dipenjara. Jadi lahan itu sekarang milik siapa?Lahan itu masih milik saya, karena Masdari membeli ke saya pada tahun 2015 baru memberi uang muka (DP) sebesar 50 juta. Dia belum melunasinya. Tapi kemudian Masdari menguasai lahan itu mengerahkan preman. Sekarang lahan itu dipagar keliling. Di dalamnya ada puluhan alat berat Mengapa Anda tidak bertahan?Saya orang kecil. Saya tidak mungkin melawan mereka. Saya dimusuhi banyak orang, preman, polisi dan semuanya. Siapa sebenarnya Masdari itu?Dia itu orang kuat di Kalimantan Timur. Dia orang kepercayaan Rita Widyasari, Bupati Kutai Timur. Semua orang tunduk pada dia. Semua orang takut pada dia. Tanah saya dirampas oleh kroni Rita Widyasari. Mengapa hal ini tidak disampaikan saat dalam sidang pengadilan?Sudah. Tapi tidak ada yang percaya. Masa sih begitu? Buktinya saya dikalahkan dan dipenjara meskipun saya tidak ikhlas. Anda punya lahan 14.000 m di tengah kota, dari mana asalnya?Saya beli dari orang yang bernama Antal tahun 2005 seharga Rp350 juta. Sudah lunas, bukti dan kuitansi semua ada. Pada tahun 2015 saya jual ke Masdari dengan harga Rp6 Milyar. Saya dikasih uang muka Rp50 juta. Dalam perjalanannya saya disuruh tandantangan di kuitansi kosong berkali-kali. Katanya untuk urus sertifikat dan balik nama. Setelah DP diterima, lalu kapan pelunasan?Belum pernah. Saya hanya terima Rp50 juta itu saja. Di mana bukti surat-surat dan kuitansi saat Anda membeli dari Antal, sekarang?Ada pada Masdari. Kok bisa ada di sana, gimana prosesnya?Itu notaris dan pengacara yang mengelabui saya. Katanya untuk memperlancar urusan balik nama. Saya percaya saja sama pengacara. Saya baru sadar belakangan. Jadi sekarang, lahan dan surat ada pada Masdari?Iya, tetapi dia tidak bisa membuat sertifikat karena harus ada tandatangan saya. Saya tidak mau tanda tangan karena belum lunas. Akhirnya segala cara dia gunakan untuk memenangkan saya. Saya dituduh memalsukan dokumen. Saya tidak pernah buat dokumen apa-apa. Apa yang membuat Anda yakin bahwa lahan itu milik Anda? Pembeli (Masdari) belum melunasi pembayaran. Pengurus RT, RW, Lurah, Camat menyatakan lahan itu milik saya. Pengadilan menghukum saya karena pemalsuan dokumen, tapi itu tekayasa. Pengadilan tidak memutuskan soal hak kepemilikan tanah. Jangan jangan itu memang tanah bermasalah sejak lama? Sebelumnya memang pernah bermasalah antara Antal dengan Pemerintah Kota Samarinda, tapi dimenangkan oleh Antal. Saya beli dari Antal. Apakah ada kemungkinan Masdari beli langsung dari Antal?Menurut pengakuan Masdari, benar dia beli dari Antal setelah kasus ini ramai seharga Rp6 miliar. Sementara saya beli dari Antal tahun 2005. Tetapi saya tanya Antal, tidak begitu. Tidak begitu, maksudnya?Iya, Antal tidak menerima Rp6 miliar. Artinya Antal menjual ke Anda, menjual juga ke Masdari?Iya, tapi duluan saya yang beli. Makanya kalau mau tegakkan hukum harus betul betul tegak. Saya ini orang kecil gak tahu apa apa. Anda tahu, seluruh pernyataan Anda ini punya implikasi hukum ya?Siap. Apa yang saya sampaikan benar. Saya butuh keadilan. Waktu vonis 2 tahun, Anda kabur dan dinyatakan buron, benarkah?Saya tidak kabur. Waktu proses banding saya pergi ke rumah anak saya di Banjarmasin. Pas putusan Mahkamah Agung saya masih di Banjarmasin. Setelah kembali ke Samarinda saya ditangkap. Saya tidak kabur, saya tidak melawan, saya kooperatif. Setelah menjalani dua tahun saya masih wajib lapor sampai Desember 2025. Anda menerima putusan pengadilan itu?Tidak. Saya tidak ikhlas, saya tidak ridho. Saya korban mafia tanah, saya korban rekayasa hukum. Apa harapan Anda?Saya berharap Presiden Prabowo bisa turun tangan mengatasi mafia tanah di Kalimantan Timur yang sudah sangat meresahkan. (*)
Sanksi atas Sabotase Bahlil
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BAHLIL Lahadalia tentu tidak gila, artinya bisa bertanggung jawab atas risiko kesalahannya. Saat mengambil kebijakan untuk melarang Elpiji 3 Kg dijual oleh pengecer tentu dalam keadaan sadar. Ia tidak sedang menenggak minuman keras, apalagi hingga harga 29 juta. Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa larangan itu bukan atas perintah Prabowo. Bahlil harus membuka diri, atas perintah siapa larangan tersebut diambil, Jokowi, Luhut atau lainnya? Mungkinkah itu wangsit dari dedemit? Atasannya Presiden Prabowo malah minta Menteri ESDM segera membatalkan larangan yang telah memewaskan ibu berusia 63 tahun di Pamulang Tangsel tersebut. Bahlil telah melakukan sabotase dengan merusak citra Pemerintahan Prabowo. Tiga sanksi yang dapat diberikan kepada Menteri Bahlil, yaitu : Pertama, sanksi teringan Presiden melalui Mensesneg yakni membuat Surat Teguran tertulis kepada Bahlil atas kebijakan yang tidak pro rakyat. Teguran tertulis tersebut mesti dipublikasikan sebagai bentuk dari pertanggungjawaban. Kedua, memecat Bahlil dari jabatan Menteri ESDM karena ia telah mengambil kebijakan tanpa koordinasi dengan Presiden yang secara tidak langsung berarti telah mengganggu dan mensabotase program kerakyatan Prabowo. Ketiga, melepaskan dan menyerahkan pada proses hukum atas pelanggaran serius. Tewasnya ibu di Tangerang adalah kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) atau kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis). Untuk ini Bahlil terancam Pasal 338 KUHP. Bahlil memang kontroversial sejak menyatakan bahwa pengusaha ingin Jokowi 3 periode, IKN harga mati, gelar Doktor yang tidak diakui oleh UI, foto santai bermiras, kudeta terselubung Ketum Golkar, penyematan Jokowi sebagai Raja Jawa, serta izin-izin tambang yang bermasalah. Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan juga menimbulkan pro dan kontra. Bahlil Lahadalia tidak pantas berada dalam jajaran kabinet Prabowo. Ia hanya cocok saat bersama Jokowi saja. Sama-sama figur yang diniilai rentan dalam merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahlil mengaku mantan sopir angkot tapi tega menyusahkan rakyat kecil. Apakah ia akan datang berta\'ziah ke rumah ibu yang meninggal karena kelelahan antri Elpiji 3 Kg di Pamulang? Moga ta\'ziah Bahlil dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia diseret ke meja hijau. Bila ia tidak melayat, maka seperti pada sebuah tayangan video, Bahlil adalah ular yang berada dalam tumpukan gas melon 3 Kg. Pemadam kebakaran terpaksa harus menangkapnya. Ular yang bersembunyi di tumpukan Elpiji 3 Kg itu berbahaya. Ah Bahlil..Bahlil... (*)
Dugaan 1,6 Juta Suara Siluman di Pilgub Sulsel, Tim Danny-Azhar Yakin Gugatan di MK Lanjut ke Pokok Perkara
Jakarta | FNN - Juru Bicara Danny Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 M. Ramdhan \"Danny\" Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis Mahkamah Konstitusi akan memutus lanjut sidang sengketa Pilgub Sulsel 2024. \"Tentu kami yakin dalam putusan sela pekan depan hakim MK akan memutuskan bahwa sidang Pilgub Sulsel 2024 dilanjutkan,\" kata Asri di Makassar, Jumat (31/1/2025). Keyakinan Asri dan Tim DIA, bukan tanpa alasan. Menurutnya, dugaan tanda tangan palsu pemilih pada Pilgub Sulsel 2024 sangat signifikan. \"Bisa dilihat dalam persidangan di MK bagaimana KPU dan Bawaslu Sulsel alibinya tidak meyakinkan dan bicara saja gugup,\" tambah Asri. MK akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 4–5 Februari 2025. Keputusan sela ini akan menentukan apakah suatu gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Keputusan tersebut disampaikan dalam jadwal resmi yang dirilis MK, untuk mempercepat tahapan yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 11–13 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam keterangannya menjelaskan, percepatan ini dilakukan agar proses penyelesaian sengketa Pilkada dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam menilai setiap perkara. “Kami ingin memastikan bahwa setiap gugatan yang masuk diproses dengan adil, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIA sebelumnya menyampaikan dasar logika dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024. Menurut Asri, Tim Hukum menemukan 90 hingga 130 tandatangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan. \"Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tandatangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu,\" ungkap Asri. \"Angka 1.600.280 tandatangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim mahkamah konstitusi nantinya,\" tambah Asri. Dijelaskan Asri, dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu, dapat dilihat dari dua pendekatan. \"Pertama adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih, dan kedua dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel,\" jelas Asri. Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,\" ungkap Asri. Fakta lainnya adalah, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak. \"Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,\" bebernya. Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% - 50% - 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%. \"Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,\" pungkas Asri Tadda. (*)
Danny Pomanto Genap 61 Tahun: Perjuangan di MK, Harapan untuk Sulsel
Makassar | FNN – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan \"Danny\" Pomanto, atau yang akrab disapa Pak DP, memasuki usia 61 tahun pada Kamis, 30 Januari 2025. Namun, tak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan ulang tahunnya kali ini berlangsung di tengah dinamika politik yang begitu menegangkan. Sebagai Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 pada Pilgub 27 November 2024 lalu, Pak DP kini tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pilgub yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan. Bagi Danny Pomanto, usia 61 tahun bukan hanya soal bertambahnya angka, melainkan titik refleksi atas perjalanan panjangnya dalam dunia politik dan pemerintahan. Dua periode sukses memimpin Makassar menjadikannya salah satu figur paling berpengaruh di Sulsel. Kini, dengan gugatan yang sedang berproses di MK, Pak DP menghadapi ujian terbesar dalam karier politiknya. Perjuangan Keadilan di MK, Kado Ulang Tahun yang Berbeda Juru Bicara pasangan Danny-Azhar, Asri Tadda, menegaskan bahwa peringatan ulang tahun Pak DP kali ini terasa sangat berbeda. Jika sebelumnya dirayakan dengan kebersamaan bersama masyarakat dan relawan, tahun ini justru menjadi momentum perjuangan hukum dan demokrasi. \"Di usia 61 tahun ini, Pak DP menghadapi tantangan besar, bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai simbol perjuangan demokrasi di Sulawesi Selatan. Ulang tahun ini bukan sekadar perayaan, tetapi refleksi tentang integritas, keberanian, dan keteguhan dalam menghadapi dinamika politik yang begitu kompleks,\" ujar Asri di Makassar, Kamis (30/1/2025). Menurutnya, gugatan ke MK bukan hanya sekadar upaya hukum semata, tetapi bentuk komitmen Pak DP dalam menjaga demokrasi dan memastikan suara rakyat benar-benar dihargai. \"Perjuangan ini bukan hanya untuk Pak DP dan Bang Azhar, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Sulsel yang menginginkan proses demokrasi yang jujur dan adil. Tidak boleh ada ruang bagi kecurangan dalam pesta demokrasi, karena ini menyangkut masa depan daerah kita,\" tegasnya. Makna Usia 61 Tahun: Kedewasaan Politik dan Arah Masa Depan Dalam dunia politik, usia 61 tahun sering dianggap sebagai puncak kematangan kepemimpinan. Politisi di usia ini biasanya telah melewati berbagai tantangan dan memiliki pemahaman mendalam tentang pemerintahan, strategi politik, dan dinamika masyarakat. Bagi Danny Pomanto, usia ini bukan hanya tentang pencapaian masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana ia merancang langkah ke depan. Dengan rekam jejak kuat di Makassar dan dukungan luas dari berbagai kalangan, banyak pihak menilai bahwa Pak DP masih memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih jauh, baik di tingkat provinsi maupun nasional. \"Di usia ini, Pak DP telah membuktikan bahwa kepemimpinan bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang keberanian mengambil sikap. Gugatan ke MK ini adalah wujud dari itu—bahwa beliau tidak tinggal diam melihat ketidakadilan. Ini juga menjadi pesan bagi semua bahwa demokrasi harus terus diperjuangkan,\" tambah Asri. Dukungan Terus Mengalir, Perjuangan Belum Usai Sejak gugatan diajukan, dukungan terhadap Danny Pomanto dan Azhar Arsyad terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Relawan, simpatisan, dan berbagai kelompok masyarakat tetap solid mengawal proses hukum yang sedang berjalan di MK. \"Pak DP tidak hanya merayakan pertambahan usia, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan ini belum selesai. Kami percaya dengan proses hukum di MK dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana demokrasi harus dijaga,\" pungkas Asri. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Akankah gugatan ini menjadi momentum perubahan bagi politik Sulawesi Selatan? Satu hal yang pasti, di usia 61 tahun ini, Danny Pomanto tidak hanya merayakan hidup, tetapi juga menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan tidak mengenal batas usia. (*)
Simpatisan Partai Gelora Adukan Mardani Ali Sera ke MKD, Minta Dipecat dari Ketua BKSAP DPR
Jakarta | FNN - Simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mengadukan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena telah melontarkan olokan yang ditujukan kepada Partai Gelora saat \'Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina\' di Jakarta, Selasa (21/1/2025). \"Untuk itu menjadi dasar bagi saya melaporkan saudara Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan meminta MKD memecat saudara Mardani Ali Sera dari posisi Pimpinan BKSAP,\" kata Eneng Ika Haryati, Simpatisan Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025). Ika Haryati mengungkapkan, ia akan melaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu secara resmi ke MKD pada Kamis (30/1/2025). \"Insya Allah, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saya sebagai Simpatisan Partai Gelora akan mengadukan saudara Mardani selaku Ketua BKSAP dari Fraksi PKS ke MKD DPR,\" katanya. Menurut Ika Haryati, Mardani selaku Ketua BKSAP dan Anggota DPR secara sengaja telah mengolok-olok dan menghina Partai Gelora di dalam acara resmi DPR yang dibuka Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid. Acara tersebut difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memiliki tujuan mulia, memperjuangkan bantuan kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina. \"Mardani Ali Sera selaku Anggota DPR RI selalu menghina dan mengolok-olok Partai Gelora, sebelumnya dia bersama istrinya (Siti Onah) mengolok-olok Partai Gelora sebagai partai \'Nol Koma. Sekarang dia mengolok-olok lagi di acara Silaturahmi Nasional dengan dihadiri 103 Ormas dan Lembaga Peduli Kemanusiaan Palestina yang disiarkan langsung oleh TVParlemen pada, Selasa (21/1/2025),\" ungkapnya. Pernyataan kontroversial Mardani itu terjadi saat perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun, Hadi Nur Rahmat, memaparkan capaian organisasinya dalam membantu Palestina. Ketika Hadi menyebut kerja sama dengan berbagai partai, termasuk Gerindra, PDIP, PKS, dan Gelora, Mardani tiba-tiba menyela, \"PKS jangan dekatin ke Gelora,\" ungkapnya sambil tertawa terkekeh-kekeh. Aksi tersebut terekam dalam siaran langsung di TVR Parlemen dan memicu hujatan dari netizen di media sosial. Sejumlah perwakilan ormas dan lembaga yang hadir juga tampak terkejut dengan candaan bernada olok-olokan dari politisi PKS itu kepada Partai Gelora. \"Mardani Ali Sera ketawa terbahak bahak panjang sekaligus berdalih mengatakan bercanda dalam menit 03:06 dan 03:19:19. Atas dasar itu saya mengadukan saudara Mardani Ali Sera ke MKD DPR RI,\" tegasnya. Ika Haryati menegaskan, bahwa Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP telah merendahkan DPR RI, sekaligus BKSAP sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Apalagi, katanya, sesungguhnya acara Silaturahmi Nasional dengan ormas-ormas tidak ada korelasinya dengan Tupoksi BKSAP sendiri. \"Dengan ini patut diduga kuat BKSAP dimanfaatkan oleh saudara Mardani yang posisinya sebagai ketua/pimpinan BKSAP untuk kepentingan PKS,\" ujar Ika Haryati. Sebab, Tupoksi BKSAP DPR telah diatur dalam Pasal 113 sampai Pasal 116 Udang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), namun hal itu disalahgunakan oleh politisi PKS tersebut. \"Acara ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan PKS, tidak hanya oleh saudara Mardani Ali Sera dan tapi juga oleh saudara Hidayat Nurwahid sebagai alat konsolidasi dengan ormas dan lembaga Islam dengan dalih Ormas dan Lembaga yang peduli Palestina,\" tegasnya. Ika Haryati berpandangan, bahwa isu Palestina merupakan isu humanisme dan isu global. Sehingga tidak sepatutnya Ketua BKSAP Mardani Ali Sera mengatur, mendikotomi hak elemen bangsa dalam berkontribusi pada perjuangan kemerdekaan dan isu humanisme Palestina, karena ini amanat Konstitusi. \"Dimana Bahwa Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan\". Karena itu, ketika perjuangan Palestina hanya ingin memperluas dukungan ke PKS dan menyempitkan urusan Palestina. \"Maka. mindset saudara Mardani Ali Sera ini sangat berbahaya. Hal ini telah menyebabkan terjadinya abuse of power pada BKSAP DPR RI. Yakni menyempitkan urusan Palestina sebatas PKS dan beberapa parpol saja,\" jelasnya. Ika Haryati menilai pernyataan Mardani Ali Sera tersebut sudah termasuk kategori penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil, dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen, sehingga diketahui oleh masyarakat luas. \"Hal tersebut jelas melanggar sumpah dan janji anggota DPR RI terpilih Periode 2024-2029. Yang berbunyi: Saya bersumpah. Saya akan memenuhi kewajibannya saya sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik -baiknya, dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945, bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan berkerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dari pada golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan NKRI,\" pungkas Ika Haryati. ( Ida).
Kebijakan Manipulatif dan Koruptif Jokowi Membahayakan Masa Depan Bangsa
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SEKARANG masyarakat baru tersadar, dan merasakan kerusakan sistemik yang dilakukan Jokowi. Bahkan laut dikapling dan dibuat sertifikat untuk kepentingan oligarki dan pasti untuk kepentingan pribadinya juga. Kami sejak lama mengkritisi dan mengungkap (dugaan) pelanggaran-pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran konstitusi, yang dilakukan Jokowi, serta berbagai pelanggaran dan kebijakan publik yang bersifat manipulatif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami berpendapat Jokowi sudah sangat layak untuk dimakzulkan atau diberhentikan dalam masa jabatannya, yang kemudian disajikan dalam sebuah buku dengan judul “… Pemakzulan Presiden”, ditulis oleh almarhum Desmond Mahesa dan Anthony Budiawan. Buku Pemakzulan Presiden (Jokowi) menguraikan berbagai pelanggaran yang dilakukan Jokowi melalui kebijakan manipulatif selama periode 2020-2022. Kemudian, kami bersama Petisi 100 berulang kali menyampaikan permohonan menghadap DPR untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak DPR untuk makzulkan Jokowi. Tetapi permohonan audiensi kami tidak pernah ditanggapi. Kami akhirnya diterima oleh perwakilan DPD yang berjanji akan menyalurkan aspirasi pemakzulan Jokowi kepada DPR. Tetapi, juga kandas. Alhasil, kerusakan yang dibuat Jokowi, melalui berbagai pelanggaran hukum dan konstitusi, melalui Semoga semua ini menjadi pembelajaran bagi para politisi dan elit politik untuk senantiasa taat hukum dan konstitusi, dan tidak memberi toleransi sekecil apapun terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi. Selain itu, yang terpenting, semua dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Jokowi harus segera diproses hukum, demi menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan oleh kebijakan Jokowi yang masuk kategori OCC: Organized Crime and Corruption. (*)