HUKUM

Keanehan Anggaran CCTV Dinas Pertamanan DKI, CBA Desak Kejaksaan Tinggi Jakarta Periksa Fajar Sauri 

JAKARTA, FNN - Penggunaan anggaran untuk pengadaan CCTV di lingkungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan tajam. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai belanja tersebut perlu diaudit dan diselidiki aparat penegak hukum. Menurut Uchok, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, bahkan dijuluki sebagai “Bapak CCTV” karena dinilai rutin mengalokasikan anggaran besar untuk pembelian perangkat tersebut setiap tahun. “Seolah-olah setiap tahun selalu memborong CCTV. Bahkan mungkin satu hari sebelum kiamat pun tetap membeli CCTV,” ujar Uchok dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026). Ia memaparkan, pada tahun 2026 anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan CCTV mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Sementara pada 2025, anggaran yang terserap sebesar Rp2,2 miliar, dan pada 2024 mencapai Rp846 juta lebih. Jika ditotal selama tiga tahun terakhir, kata Uchok, anggaran yang digunakan untuk pengadaan CCTV oleh dinas tersebut mencapai sekitar Rp5,5 miliar. “Anggaran sebesar itu perlu diaudit secara menyeluruh dan diselidiki,” tegasnya. CBA pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk segera mengambil langkah. Uchok mendesak agar M. Fajar Sauri dipanggil guna memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut. Selain itu, Uchok juga membuka kemungkinan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, jika dianggap diperlukan dalam proses penyelidikan. “Kalau perlu, Gubernur juga bisa dimintai keterangan,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait tudingan tersebut.

Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG Muh Aris Marfai

JAKARTA, FNN- Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan terhadap tiga proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia (RBI) di Sulawesi yang diumumkan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Januari 2024 dengan total anggaran mencapai Rp372,8 miliar. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dari tiga proyek tersebut, dua proyek utama justru dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama. “Dua proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia wilayah Barat skala 1:5.000 kelas 2 dan 3 dari teknologi airborne synthetic aperture radar (SAR) dan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) dimenangkan oleh satu perusahaan,” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026). Perusahaan yang dimaksud adalah PT Pratama Persada Airborne dengan nilai proyek mencapai Rp365,4 miliar. Sementara itu, satu proyek lainnya yakni data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia wilayah Barat skala 1:5.000 kelas 1 berbasis kamera udara metrik dan Lidar, dengan anggaran Rp7,4 miliar, dimenangkan oleh PT Karvak Nusa Geomatika. CBA menilai adanya sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum, termasuk transparansi hasil pekerjaan dan penggunaan teknologi dalam proyek tersebut. “Karena itu kami meminta Kejagung segera memanggil Kepala BIG, Muh Aris Marfai, untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar hasil data geospasial dan peta RBI dapat diverifikasi apakah sesuai dengan output yang diharapkan, serta memastikan teknologi yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi proyek. Selain itu, CBA juga menyoroti pentingnya transparansi kepada publik. Uchok menyebut hingga saat ini hasil dari proyek tersebut belum diketahui secara luas. “Publik berhak tahu hasilnya, karena ini menyangkut data strategis nasional,” tambahnya. Tak hanya itu, CBA juga meminta Kejagung memanggil kedua perusahaan pemenang proyek untuk memastikan tidak adanya praktik subkontrak kepada pihak asing. Menurut Uchok, hal tersebut penting karena data geospasial dasar dan peta RBI mengandung informasi sensitif, termasuk yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan potensi sumber daya alam di wilayah Sulawesi. “Ini bukan sekadar proyek biasa. Data ini bisa berkaitan dengan rahasia militer dan kekayaan alam Indonesia, sehingga harus dipastikan dikelola secara aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Syarat Terlalu Berat, Keluarga Wandora Tolak Uang Ganti Rugi Rp300 Juta dari PT Sumber Mas Timber

Samarinda, FNN -  Sengketa Tanah seluas 2 ha di tepi Jl HM Ardans Samarinda Kalimantan Timur terus bergulir. Pihak perusahaan, yakni PT Sumber Mas Timber ingkar memenuhi janjinya. Hasil mediasi di PN Samarinda antara PT Sumber Mas Timber dengan ahli waris La Singga berakhir buntu. Pihak PT Sumber Mas hanya akan memberikan uang kerokhiman sebesar Rp 300 juta. \"Kami tolak uang itu karena syaratnya berat sekali, yaitu semua dokumen asli, diminta oleh perusahaan,\" kata Wandora kepada wartawan, Kamis.12 Maret 2026 di PN Samarinda. Pengakuan Wandora dibenarkan oleh penasihat hukumnya, Rustani, SH.,MH. \"Jelas kami tolak, sebabpersyaratan terlalu berat. Klien kami disuruh menyerahkan surat segel asli, surat hibah asli, dan surat INPN. Tak hanya itu, klien kami disuruh membuat pernyataan tertulis bahwa lahan tersebut bukan milik La Singga,\" kata Rustani. Semua surat itu kata Rustani, harus diserahkan kepada PT Sumber Mas Timber. Setelah itu baru uang kerohiman 300 juta diberikan. Menurut Rustani, tawaran itu tidak adil dan tidak masuk akal. Lahan seluas 2 Ha milik keluarga La Singga, (orang tua Wandora), kok cuma mau diganti Rp 300 juta. Sementara dalam perjanjian awal kata Rustani uang kerokhiman itu untuk mengganti tanam tumbuh dan rumah yang sudah dihancurkan oleh PT Sumber Mas. \" Ini jelas menyalahi komitmen dan kami menolaknya,\" paparnya. Namun demikian, perdamaian masih terbuka, mana kala pihak perusahaan menjaga komitmen dengan baik. Wandora menyatakan kalau perusahaan bersedia membayar ganti rugi yang disepakati, pihaknya siap keluar dari lokasi dan PT Sumber Mas bisa menguasainya. \"Dokumen yang diminta juga akan kami serahkan kepada PT Sumber Mas. Keluarga meminta uang ganti rugi total keseluruhan sebesar Rp 5 miliar. Jika ini disepakati, keluarga La Singga tidak akan mengungkit lagi persoalan lahan di jalan Ring Road Samarinda tersebut,\" kata Wandora. Bagi Wandora, angka tersebut tidak sebanding dengan apa yang telah hilang: rumah, tanah warisan, mata pencaharian, dan rasa aman. “Klien kami kehilangan segalanya. Nilai itu sangat tidak layak,” tegas kuasa hukum Wandora, Rustani. Pihak keluarga tetap menuntut ganti rugi yang setidaknya bisa untuk berteduh, modal jualan, dan bayar utang. Di atas lahan yang kini disengketakan, Wandora masih bertahan. Bukan di rumah, melainkan di bedeng sederhana di tepi Jalan H.M. Ardans, Samarinda, Kalimantan Timur. Di situlah ia menjalani hari-harinya bersama puluhan anak cucunya sejak penggusuran meratakan tempat tinggalnya. Tanah seluas 2 hektare itu diyakini sebagai milik keluarga besarnya berdasarkan surat surat yang dimilikinya. Ia mengaku sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu dan tidak pernah menjualnya. Namun, putusan pengadilan berujung eksekusi yang membuatnya kehilangan segalanya. “Saya hanya ingin hak saya kembali,” ujarnya lirih. Keterbatasan ekonomi membuatnya tidak memiliki pilihan lain selain bertahan di lokasi sengketa. Upaya hukum telah ditempuh. Wandora menggugat PT Sumber Mas Timber melalui perkara Nomor 254/Pdt.G/2025/PN.SMR, dengan dasar kepemilikan surat hibah tertanggal 30 September 2022. Di sisi lain, perusahaan menyatakan telah memenangkan perkara hingga berkekuatan hukum tetap dan mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Akhirnya terjadilah upaya perdamaian di meja mediasi. Sayang mediasi gagal mencapai kesepakatan. Langkah berikutnya kata Rustani adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.(*)

Akulaku Group dan BAZNAS RI Hadirkan Program CSR untuk Anak Binaan LPKA Jakarta

JAKARTA, FNN  [13 Maret 2026] – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Akulaku kembali bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) menghadirkan berbagai program sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk pelatihan keterampilan bagi anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Kolaborasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan CSR Ramadan 2026 yang diinisiasi bersama oleh Akulaku Group dan BAZNAS RI. Salah satu inisiatif yang diselenggarakan pada Ramadan kali ini adalah dengan memberikan pelatihan keterampilan sablon bagi anak-anak binaan, yang bertujuan memberikan bekal keterampilan praktis yang dapat dimanfaatkan sebagai modal kemandirian di masa depan. Direktur Teknologi Informasi PT Akulaku Finance Indonesia, Edy Salim, mengatakan program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus berkontribusi positif kepada masyarakat, khususnya melalui kegiatan sosial yang dapat memberikan dampak nyata. “Ramadan adalah momentum untuk memperkuat kepedulian dan berbagi dengan sesama. Melalui kolaborasi bersama BAZNAS RI, bantuan yang disalurkan diharapkan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A, mengatakan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya BAZNAS menghadirkan program Ramadan yang tidak hanya bersifat bantuan konsumtif, tetapi juga berorientasi pada pemberdayaan. “Melalui program ini kami ingin menghadirkan kebahagiaan Ramadan sekaligus memberikan keterampilan yang bermanfaat bagi masa depan mereka”. Sementara itu, Kepala Divisi Pendayagunaan, Layanan UPZ dan CSR BAZNAS RI, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi BAZNAS dan Akulaku dalam menyalurkan berbagai program sosial selama Ramadan. “Hari ini kita melaksanakan program Hidangan Berkah Ramadan berupa pembagian hidangan berbuka puasa, mulai dari takjil hingga makanan utama bagi anak-anak binaan”. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, Syaikoni, turut menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan kepada anak-anak binaan di lembaganya. “Kami sangat berterima kasih kepada BAZNAS RI dan Akulaku Group atas dukungan serta perhatian yang diberikan kepada anak-anak binaan di LPKA Jakarta”. Salah satu anak binaan berinisial RAPO (16) mengaku senang dapat mengikutikegiatan tersebut. “Saya senang sekali mengikuti acara ini karena kami bisa belajar menyablon dan mengetahui perbedaan sablon digital dan manual. Terima kasih kepada BAZNAS dan Akulaku Group yang sudah datang dan berbagi dengan kami”. Akulaku Group berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai inisiatif sosial yang tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam aspek kesejahteraan dan pemberdayaan. (*)

Bertahan di Bawah Gubug, Perjuangan Wa Ndora Menunggu Keadilan

SAMARINDA,  MEDIATRUST.ID — Di tepi Jalan H.M. Ardans, Samarinda, Kalimantan Timur, sebuah gubug seng berdiri sunyi di bawah terik matahari. Di sanalah Wa Ndora tinggal. Tidak ada dinding kokoh. Tidak ada pintu untuk dikunci. Hanya lembaran seng tipis yang menjadi pelindungnya dari panas dan hujan. Di tempat itu pula, ia bertahan di atas tanah yang diyakininya sebagai peninggalan keluarganya—tanah yang kini bukan lagi miliknya, setidaknya di atas kertas. “Dari awal penggusuran, saya tetap di sini,” ucapnya pelan. Dulu, rumahnya berdiri di sana. Ia tidak sendiri. Ada anak-anak dan keluarga yang mengisi hari-harinya. Kini, rumah itu telah rata dengan tanah. Anak-anaknya terpaksa menumpang di rumah kerabat. Ia memilih tinggal sendiri, menjaga apa yang tersisa: harapan. Tanah seluas sekitar 2 hektare itu bukan sekadar aset. Di situlah hidupnya tumbuh. Di situlah masa depannya pernah ia bayangkan. Namun semuanya berubah ketika eksekusi pengadilan datang. Wa Ndora mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia pun menggugat, berharap ada ruang untuk didengar. Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (26/2/2026), secercah harapan sempat muncul. PT Sumber Mas Timber menawarkan uang kerohiman Rp200 juta. Namun, tawaran itu ia tolak. Bagi Wa Ndora, nilai itu tidak sebanding dengan kehilangan yang ia rasakan. Kuasa hukumnya, Rustani, S.H., menyebut kliennya telah kehilangan rumah, tanah, dan mata pencaharian. Mereka mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar. Sementara itu, perusahaan menyatakan kepemilikan lahan telah sah secara hukum. Uang kerohiman Rp200 juta, menurut mereka, adalah bentuk kepedulian, bukan kewajiban. Di tengah tarik-menarik itu, Wa Ndora tetap menjalani hari-harinya di bawah seng berkarat. Ia tidak tahu sampai kapan. Ia hanya tahu, ia belum ingin pergi.“Mau pindah ke mana? Untuk makan saja kadang susah,. Kalau uang kerohiman layak, misalnya Rp500 juta, mungkin saya terima,” katanya lirih. Setiap hari, ia melihat tanah itu. Tanah yang dulu ia sebut rumah.Ia tidak berbicara tentang hukum. Ia tidak berbicara tentang putusan. Ia hanya berbicara tentang harapan sederhana. “Saya hanya ingin hak saya kembali,” ucapnya. Di bawah langit Samarinda, di atas tanah yang diperebutkan, Wa Ndora masih bertahan. Menunggu. Berharap. Dan belum menyerah. (*)

Rp285 Triliun Dimakan Koruptor: Ketika Keserakahan Mengalahkan Akal Sehat

ANGKA Rp285 triliun bukan sekadar bilangan dalam laporan keuangan negara. Ia adalah ukuran kegagalan moral, ukuran rusaknya tata kelola, sekaligus cermin betapa murahnya kepentingan publik di hadapan nafsu segelintir elite. Ketika angka sebesar itu disebut dalam satu perkara dugaan korupsi, publik bukan lagi sekadar marah, melainkan muak. Bayangkan saja: dengan nilai sebesar itu, jalan-jalan desa di seluruh pelosok negeri bisa dibangun berlapis aspal, distribusi hasil pertanian menjadi lancar, biaya logistik turun, dan ketimpangan pembangunan perlahan menyempit. Namun realitasnya justru sebaliknya. Di banyak daerah, rakyat masih berjibaku dengan jalan rusak, lumpur, dan keterisolasian, sementara di sisi lain negara harus menanggung kerugian yang nilainya melampaui nalar sehat. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sejumlah nama dari lingkungan Pertamina dan pihak swasta menunjukkan satu pola lama yang tak pernah benar-benar mati: kolusi antara kekuasaan, akses, dan uang.  Jaksa membeberkan peran anak saudagar minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk minyak pada periode 2018-2023. Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Ditambah, ganti rugi yang dituntut oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun. Dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025), mengungkapkan terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan \'pengangkutan domestik\' dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Jaksa mengungkap adanya pengaturan pengadaan, manipulasi kebutuhan teknis, hingga praktik penyewaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Modusnya mungkin berubah, tetapi semangatnya tetap sama—mengakali sistem demi keuntungan pribadi. Ironisnya, praktik semacam ini kerap terjadi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Energi adalah urat nadi ekonomi nasional. Ketika sektor ini dijadikan ladang permainan segelintir orang, yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik. Negara terlihat lemah, seolah selalu terlambat menyadari bahwa kebocoran telah terjadi bertahun-tahun. Tuntutan pidana belasan tahun penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara yang diajukan jaksa memang terdengar berat di atas kertas. Namun publik berhak bertanya: apakah hukuman semacam itu benar-benar sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan? Korupsi dalam skala raksasa bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang merampas kesempatan hidup layak jutaan orang. Di negeri yang masih berkutat dengan kemiskinan struktural, angka Rp285 triliun terasa seperti ironi yang kejam. Negara memungut pajak dari rakyat kecil hingga ke rupiah terakhir, tetapi kebocoran dalam jumlah fantastis justru terjadi di lingkaran elite yang seharusnya menjaga amanah tersebut. Tidak heran jika muncul kemarahan publik yang menuntut hukuman mati bagi koruptor. Bagi sebagian orang, hukuman biasa tidak lagi dianggap memadai untuk menimbulkan efek jera. Yang lebih menyedihkan adalah pola berulangnya kasus serupa. Setiap skandal besar selalu diiringi janji pembenahan, reformasi tata kelola, dan pengawasan ketat. Namun beberapa tahun kemudian, publik kembali disuguhi cerita yang hampir sama, hanya dengan nama dan angka yang berbeda. Seolah-olah korupsi telah menjadi penyakit kronis yang dibiarkan hidup karena terlalu banyak pihak yang diuntungkan. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan ulang sistem pengawasan di perusahaan negara, relasi antara pejabat dan pengusaha, serta keberanian negara menindak tanpa pandang bulu. Jika tidak, angka Rp285 triliun hanya akan menjadi satu dari sekian banyak tragedi keuangan negara yang berlalu tanpa perubahan berarti. Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan apakah negara benar-benar berpihak pada kepentingan publik atau hanya menjadi panggung bagi mereka yang piawai memanfaatkan celah kekuasaan. Selama pertanyaan itu belum terjawab, kemarahan publik akan terus menemukan alasannya. Dan setiap jalan desa yang tetap rusak akan menjadi pengingat bahwa ada sesuatu yang salah dalam cara negeri ini dikelola. (*)

CBA Minta Kejagung Selidiki Pemborosan Rp338,4 Miliar ATS Oracle di Kemenkeu

Jakarta, FNN | Center for Budget Analisis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyelidikan atas pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License Oracle untuk Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pengadaan ATS Oracle yang dilakukan secara berulang selama delapan tahun berturut-turut merupakan pemborosan keuangan negara tanpa manfaat yang signifikan. “Perpanjangan ATS di Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini hanya buang-buang uang negara. Tidak ada manfaat nyata dari perpanjangan Software License Oracle SAKTI,” ujar Uchok, Selasa (3/2/2026). Ia mengungkapkan, selama ini pemilik ATS yang berada di luar negeri tidak pernah mendatangkan tenaga ahli asing untuk memberikan dukungan teknis atau melakukan perbaikan terhadap sistem SAKTI milik Ditjen Perbendaharaan. “Tidak pernah ada ahli dari luar negeri yang datang untuk memperbaiki atau memberikan dukungan teknis. Jika ada masalah aplikasi, yang mengerjakan justru vendor pemenang aplikasi SAKTI, bukan pemilik Annual Technical Support di luar negeri,” jelasnya. CBA menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pembayaran ATS Oracle setiap tahun tidak relevan dengan kebutuhan riil, karena dukungan teknis tidak diberikan oleh pemilik lisensi sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, Uchok menyebut total anggaran negara yang telah dihabiskan untuk pembelian ATS Oracle selama delapan tahun mencapai Rp338,4 miliar. Angka tersebut dinilai layak menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. “Kami meminta Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan atas pembelian ATS Software License Oracle ini. Sudah delapan tahun berjalan dan uang negara yang dihabiskan sangat besar,” tegasnya. CBA juga menilai bahwa secara logika pengadaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan seharusnya cukup melakukan pembelian satu kali ATS, bukan melakukan perpanjangan berulang setiap tahun. “Seharusnya cukup membeli satu saja untuk Annual Technical Support Software License Oracle SAKTI, bukan diperpanjang terus-menerus setiap tahun,” tambah Uchok. Selain itu, CBA menyoroti pola pemenang pengadaan ATS Oracle yang dinilai tidak berubah dari tahun ke tahun. Uchok menyebut PT Sisindokom Lintasbuana sebagai perusahaan yang patut dicurigai. “Yang harus dicurigai dan dipanggil Kejagung adalah perusahaan pemenang Annual Technical Support Software License Oracle untuk SAKTI tiap tahun. Itu-itu saja, yakni PT Sisindokom Lintasbuana,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maupun PT Sisindokom Lintasbuana belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (sar).

PJ47 Luncurkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis bagi WNI di Jepang

TOKYO, FNN | Komunitas Pencinta Jepang 47 (PJ47) resmi memulai program layanan konsultasi hukum gratis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jepang pada Selasa (3/2/2026). Inisiatif ini diambil menyusul tren peningkatan persoalan hukum yang menjerat warga negara Indonesia di berbagai prefektur. Koordinator PJ47, Richard Susilo, menjelaskan bahwa bantuan hukum ini menjadi krusial di tengah situasi keamanan dan ketenagakerjaan yang kian kompleks. \"Kami memberikan bantuan konsultasi hukum gratis karena belakangan muncul berbagai kasus yang melibatkan WNI di Jepang. Misalnya, penangkapan 19 WNI ilegal di Prefektur Ibaraki, hingga kasus pidana dan persoalan ketenagakerjaan lainnya,\" ujar Richard melalui sambungan telepon dari Tokyo, Selasa (3/2). Dukungan Tim Penasihat Hukum Profesional Program ini didukung langsung oleh dua pengacara profesional berkebangsaan Jepang yang memiliki spesialisasi khusus, yakni: Spesialis Keimigrasian/Visa: Menangani konsultasi terkait status tinggal. Spesialis Ketenagakerjaan, Pidana, dan Perdata: Menangani kasus hukum umum dan sengketa kerja di Jepang. Richard menekankan bahwa layanan ini gratis untuk tahap konsultasi awal. \"Konsultasi terkait visa dapat dilakukan secara gratis. Namun, apabila sudah masuk tahap pengurusan atau aplikasi visa ke Imigrasi Jepang, pemohon tetap dikenakan biaya administrasi resmi yang wajib dibayarkan kepada pihak imigrasi,\" tegasnya. Hal senada berlaku untuk persoalan ketenagakerjaan seperti perundungan kekuasaan (power harassment), masalah upah lembur, dan sengketa kerja lainnya. Seluruh penanganan kasus dipastikan mengikuti hukum yang berlaku di Jepang. Transparansi dan Mekanisme Satu Pintu Dalam proses konsultasi, PJ47 mewajibkan adanya keterbukaan informasi. Richard menegaskan tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi agar tim hukum dapat memberikan nasihat yang akurat dan tepat sasaran. Mekanisme konsultasi diatur melalui sistem satu pintu untuk menjaga privasi tenaga ahli: Akses Layanan: Koordinasi dilakukan melalui Admin PJ47 via telepon, email, atau WhatsApp. Kontak pribadi pengacara tidak akan dibagikan tanpa izin resmi. Tanpa Perantara: Konsultasi wajib dilakukan langsung oleh pihak yang bermasalah, tidak dapat diwakilkan oleh pihak mana pun. Syarat Keanggotaan: Layanan ini khusus bagi WNI yang terdaftar sebagai anggota PJ47. Pendaftaran keanggotaan tersedia secara gratis. Bagi WNI di Jepang yang ingin bergabung atau membutuhkan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui akses QR Code komunitas atau mengirimkan surat elektronik ke: tkyjepang@gmail.com.

Korupsi Minyak Oplosan Pertamina, Djony Bunarto Tjondro Segera Dipanggil Kejagung

JAKARTA, FNN | Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti nama Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, yang dinilainya memiliki sejumlah irisan penting dengan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di Pertamina yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Menurut Uchok Sky, meskipun Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan tidak memiliki hubungan sedarah, terdapat benang merah yang patut ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya adalah keterkaitan anak usaha Astra Group, PT United Tractors Tbk, melalui anak perusahaannya PT Pamapersada Nusantara, yang disebut ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut. “PT Pamapersada Nusantara disebut telah diperkaya sebesar Rp 958.380.337.983 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM nonsubsidi yang menjerat Riva Siahaan,” kata Uchok Sky saat bincang-bincang dengan awak media, Minggu (28/12/2025). Selain itu, Uchok Sky juga menyinggung kesamaan latar belakang pendidikan antara Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan. Keduanya merupakan alumni Universitas Trisakti. Djony Bunarto Tjondro merupakan lulusan Fakultas Teknik Universitas Trisakti, sementara Riva Siahaan adalah lulusan Manajemen Ekonomi dari universitas yang sama. Yang tak kalah penting, lanjut Uchok Sky, Djony Bunarto Tjondro pernah menjabat sebagai Komisaris PT United Tractors Tbk pada periode 2017–2020. Saat ini, Djony juga tercatat menjabat sebagai Presiden Komisaris PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Astra 2024. Dalam perkara dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi tersebut, Uchok Sky menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum maksimal. Ia menyoroti belum dibukanya penyelidikan terhadap 13 perusahaan yang diduga menjadi penikmat harga solar nonsubsidi di bawah bottom price dan bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP). “Makanya CBA mendesak Kejagung untuk membuka penyelidikan secara menyeluruh. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk melalui anak usahanya PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung,” tegas Uchok Sky. Bahkan, menurutnya, jika dibutuhkan Kejagung juga perlu memanggil Djony Bunarto Tjondro selaku Presiden Direktur PT Astra International Tbk untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi dan fakta yang terang-benderang. Sebagai informasi, Djony Bunarto Tjondro saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astra International Tbk. Ia pertama kali diangkat melalui keputusan RUPS Tahunan pada 16 Juni 2020 dan kembali menjabat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada 19 April 2023. Sebelumnya, Djony menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Astra International Tbk sejak 2019 dan Direktur Perseroan pada periode 2015–2019. Ia bergabung dengan Grup Astra sejak 1990 dan hingga kini memegang sejumlah jabatan strategis di berbagai anak usaha Astra. Beberapa jabatan tersebut antara lain Presiden Komisaris PT Toyota-Astra Motor, PT United Tractors Tbk, PT Pamapersada Nusantara, PT Astra Honda Motor, dan PT Astra Digital Internasional. Djony juga pernah menjabat Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (2009–2013) serta Chief Executive Astra International Tbk – Daihatsu Sales Operation pada periode 2013–2018. CBA berharap Kejagung bertindak objektif dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penetapan harga di bawah ketentuan. Wartawan berupaya menghubungi pihak PT Astra International Tbk, namun sampai berita ini dipublikasikan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan. (SAR)

Tebang Kayu Buat Jembatan, Dua Petani Jadi Korban Arogansi Otorita IKN, Ditangkap tanpa Prosedur

Samarinda, FNN | Petugas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menangkap dan menahan dua orang petani lokal yang diduga melakukan penebangan liar.  Keduanya kini dijebloskan ke balik jeruji di kantor polisi resort Tenggarong, Samarinda, Kalimantan Timur. Alasannya demi pengamanan dan keterangan lebih jauh. Penahanan ini mendapat penolakan dari penasihat hukum petani tersebut. \"Klien kami bernama Rudi dan Irwansyah ditangkap saat duduk  duduk di pondoknya. Kami keberatan karena tidak jelas apa kesalahannya, \" kata Sunarti, SH, MH di kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Samarinda, Sabtu, 22  November 2025. Sunarti alias Xena datang ke IKN untuk bertemu dengan pihak Otorita mempertanyakan kenapa kliennya diperlakukan tidak adil. Sebab belum jelas kesalahannya tetapi sudah ditahan di kantor polisi.  Bahkan Pengacara Bolang itu keberatan kliennya ditahan dengan tuduhan yang mengada-ada. Berdasarkan pembicaraan dengan kedua kliennya, Xena mengatakan bahwa mereka dituduh melakukan penebangan liar di wilayah IKN khususnya di daerah Tahura (Taman Hutan Raya). Padahal, tidak demikian. Kliennya menebang pohon untuk membuat jalan ke area hutan tempat mereka mencari nafkah. Jembatan itu dikerjakan bersama-sama warga yang lain secara bergotong royong dan patungan biaya. Sangat aneh kalau hanya menebang pohon lalu disamakan dengan pelaku pembalakan liar.  Xena mempertanyakan berapa kerugian negara oleh kegiatan petani tersebut. Bandingkan dengan pembalakan liar yang dilakukan perusahaan besar. Yang lebih aneh lagi, kata Xena, petugas Otorita menangkap kedua orang tersebut bukan sedang melakukan aktivitas menebang pohon, melainkan sedang duduk-duduk di pondok tempat mereka beristirahat.  \"Ini jelas menyalahi prosedur penangkapan. Sangat mungkin klien kami dipaksa untuk mengaku. Sebab mereka orang yang buta hukum. Atas interogasi aparat Otorita, klien kami akhirnya diserahkan dan ditahan di kantor polisi Tenggarong,\" kata Xena.  Xena heran, penduduk asli di IKN yang lahir, hidup, dan mati di wilayah itu diperlakukan semena-mena oleh aparat Otorita dan kepolisian. Ini harus dihentikan, \" tegas Xena.  Xena berharap kedua kliennya dilepaskan dari kurungan polisi. Kalaupun ada kesalahan perlakukan secara wajar dan proses hukum silahkan dijalankan dengan benar dan adil.  \'\"Jangan sampai hukum hanya untuk menjerat orang-orang kecil. Tangkap tuh pelaku pembalakan liar, pencemar lingkungan, dan penyerobot tanah. Jangan beraninya kepada rakyat kecil pencari kayu, \" pungkasnya. (*)