HUKUM
Pemerintah Ngotot Serobot Yayasan Trisakti, Ini Daftar Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Kemendikbudristek
Jakarta | FNN – Pemerintah terus menerus melakukan aktivitas di lingkungan Universitas Trisakti tanpa beban. Padahal mereka melanggar hukum. Adapun landasan hukum yang dipakai pemerintah untuk melakukan kegiatan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Jadi tidak ada Yayasan Trisakti Tandingan, yang ada adalah pemerintah sengaja menggusur pengurus lama menggunakan Surat Keputusan Menteri. Surat itu sudah kami gugat, dan PTUN memenangkan kami. Perintah pengadilan, pemerintah harus mencabut SK tersebut,” kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan bahwa biang keladi tergusurnya kepengurusan Yayasan Trisakti oleh pemerintah adalah adanya SK Mendikbudristek yang dirancang oleh para pejabat Negara. Padahal sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi, Universitas Trisaksi telah membuktikan keunggulannya dalam mencerdaskan bangsa. “Yayasan dan seluruh organnya dilucuti dan dipaksa hengkang. Sungguh membabi buta,” katanya geram. Adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah atara lain, pada tanggal 24 Agustus 2022 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI) mengeluarkan Kepmen No. 330/P/2022 yang secara tidak sah mengangkat 9 pejabat aktif Pemerintah untuk duduk sebagai Pembina Yayasan Trisakti. “Keputusan ini melanggar Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005 Pasal 10 ayat 4 dan Undang-undang RI No. 16 tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 28 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan ..... berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina,” jelas Nugraha. Hal ini lanjut Nugraha, kemudian diikuti dengan Mendikbudristek RI mengeluarkan Surat Perintah tanggal 15 Desember 2022 No. 1212/E.E1/KP.08.00/2022 tentang pengangkatan Rektor Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Surat-surat perintah sejenis juga ditujukan kepada Pimpinan Perguruan-perguruan Tinggi Trisakti lainnya yang memerintahkan pejabat-pejabat tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap aset Yayasan. “Ini bukan saja menimbulkan kekacauan keorganisasian di semua organ Yayasan Trisakti, akan tetapi jelas melanggar Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana disebut Perguruan Tinggi Swasta mempunyai hak kelola sendiri yang berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri,” tegasnya. Nugraha menegaskan sebagai kelanjutan dari Kepmen No. 330/P/2022, Notaris Andi Sona Ramadhini, M.Kn atas petunjuk Direktur Kelembagaan Dikti, Lukman, ST membuat Akta No. 03 tanggal 10 Februari 2023 yang membentuk “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah dan susunan kepengurusannya. Pembentukan “Yayasan Trisakti” dan susunan kepengurusannya ini keseluruhannya bertentangan dengan undang-undang RI No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kemenkumham RI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 yang mengesahkan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023 tersebut. Menurut Nugraha, sebagai akibat dari pengesahan Kemenkumham RI atas Akta No. 03 tersebut, Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir rekening Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tahun 2005. Ini mengakibatkan operasi Yayasan Trisakti terpuruk karena tidak lagi memiliki pendanaan yang diperlukan. Akhirnya, lanjut Nugraha dalam menghadapi Kepmen No. 330/P/2022 Yayasan Trisakti melakukan gugatan PTUN terhadap Mendikbudristek RI yang dimenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023, yang pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022. Namun Putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan Putusan tersebut mereka membuat Statuta baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Lebih aneh lagi, kata Nugraha, pada tanggal 12 Juni 2023 Mendikbudristek RI mengeluarkan Kepmen No. 522/E/0/2023 yang bukan saja bertentangan dengan Putusan PTUN tersebut di atas, melainkan juga mengesahkan pembentukan susunan kepengurusan “Yayasan Trisakti” versi Pemerintah berdasarkan Akte No. 03 tanggal 10 Februari 2023. Sebagai akibat kalah dalam Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN.JKT, maka Mendikbudristek RI naik banding dan Yayasan Trisakti pun melakukan Kontra Memori Banding yang juga dimenangkannya berdasarkan Putusan Kontra Memori Banding PTUN No. 250/B/2023/PT.TUN.JKT pada tanggal 19 Oktober 2023 yang memperkuat Putusan PTUN sebelumnya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022. Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sedang mempersiapkan PTN-BH terhadap Yayasan Trisakti, yaitu Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum yang bertujuan menjadikan Universitas Trisakti dan semua perguruan tingginya menjadi Perguruan Tinggi Negeri berbentuk badan hukum yang dapat dilihat pada analisa hukum PTN-BH. “Jelas ini bertentangan dengan undang-undang RI No. 12 tahun 2012 yang memberi kewenangan kelola sendiri kepada perguruan-perguruan tinggi swasta. Apabila berhasil, ini merupakan lonceng kematian perguruan tinggi swasta dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan di Indonesia yang dilindungi undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Nugraha. Nugraha menyebut segala tindakan dari Mendikbudristek RI dan Menkumham RI adalah sewenang-wenang dan menyalahi semua hukum serta perundang-undangan yang berlaku. “Semua ini dilakukan terhadap suatu Yayasan dengan Universitas dan perguruan-perguruan tingginya yang telah mengabdi selama lebih dari 5 dasawarsa dalam meningkatkan pendidikan putra-putri bangsa,” paparnya. Pengamat politik Rocky Gerung ikut tergelitik menyaksikan upaya pemerintah merampok Yayasan Trisakti. Menurutnya tak ada urgensinya pemerintah ingin mengubah status PTS (perguruan tinggi swasta) mejadi PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum). Menurut ahli filsafat Universitas Indonesia, upaya itu hanya akal-akalan pemerintah untuk menguasai aset Yayasan Trisakti yang jumlahnya diperkirakan sama dengan anggaran BUMN itu. “Buat apa diubah-ubah, kampus Trisakti sudah bagus. Itu hanya modus untuk menguasai aset yayasan saja,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/ida).
Nadiem Makarim Diduga Gunakan Berbagai Cara Rampok Yayasan Trisakti, Termasuk Melanggar Hukum
Jakarta | FNN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim adalah sosok menteri yang paling getol merampok Yayasan Trisakti dari pemilik sebelumnya. Menteri yang sejak awal menjabat, kebijakannya selalu menimbulkan kegaduhan itu pada 22 Agustus 2022 menandatangani SK Menteri No. 330/P/2022 yang isinya mengangkat sembilan pejabat negara eselon 1-3 untuk menggusur kepengurusan asli Yayasan Trisakti. Sembilan pejabat aktif itu berasal dari 3 Kementerian yakni Kemendikbud Ristek, Kemenkumham, dan Kemenkeu. \"Inilah pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan oleh seorang menteri,\" kata Nugraha Bratakusumah, penasihat hukum Yayasan Trisakti kepada wartawan, Senin (05/08/2024) di Menteng, Jakarta Pusat. Nugraha menegaskan Undang-undang Yayasan menyatakan bahwa setiap perubahan, pengangkatan atau pemecatan pembina semua harus berdasarkan rapat anggota pembina. Namun tidak ada satupun aturan hukum baik itu menteri atau pemerintah yang bisa mengangkat pembina dalam suatu badan hukum yayasan. “Kepmen No.330/P/2022 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.16 2001 tentang yayasan jo. Undang-Undang 28 2004 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2001(UU Yayasan), dimana disebut anggota dewan pembina hanya dapat diangkat berdasarkan rapat anggota dewan pembina dan bukan oleh pemerintah,” jelasnya. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara itu memaksa pengurus Yayasan Trisakti untuk melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Mendikbudristek RI. Dua tingkatan pengadilan tata usaha negara yakni PTUN dan PT TUN memenangkan Yayasan Trisakti berdasarkan Putusan PTUN No. 407/G/2022/PTUN-JKT tanggal 16 Mei 2023. Isi dari putusan PTUN, pada pokoknya membatalkan demi hukum Kepmen No. 330/P/2022 bikinan Nadiem Makarim. Namun aneh, putusan PTUN ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah, bahkan 3 hari setelah dikeluarkan putusan tersebut, mereka membuat Statuta Baru dari Universitas Trisakti. Lebih aneh lagi, beberapa hari kemudian Hakim yang memutuskan kasus PTUN tersebut dipindahkan ke Palu. Nugraha menjelaskan, meski putusan PTUN sudah memenangkan pihaknya, namun hingga kini pembina yayasan seperti \'lumpuh\' tidak bisa berbuat apa-apa. Semua kegiatan semestinya mereka jalankan diambil alih oleh pembina yang dibentuk pemerintah. Tiga hari usai putusan pengadilan pihak Kemendikbud memanggil seluruh pembina dan pengurus guna menandatangani berkas statuta yayasan. “Inilah pelanggaran hukum yang sangat terang benderang. Mereka beraktivitas menggunakan landasan hukum yang sudah dibatalkan pengadilan,” paparnya. Karena itu lanjut Nugraha, baik pembina maupun kuasa hukum Yayasan Trisakti berharap pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenkumham menghormati putusan PTUN dan menyerahkan segala kepengurusan satuan pendidikan ke Yayasan Trisakti, karena hukum sudah memutuskan Yayasan Trisaktilah yang sah menjalankan semuanya. Nugraha menambahkan, berdasarkan putusan PTUN Surat Keputusan tersebut dinyatakan tidak sah, dan menyatakan akte pengangkatan pembina yayasan yang dibuat 2005-lah yang sah. \"Seharusnya pihak pemerintah menjalankan putusan pengadilan, dan kami pembina yang sah menurut putusan PTUN,\" tegasnya. Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. DR. Anak Agung Gde Agung mengatakan, pihaknya memenangkan semua gugatan, baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Makamah Agung. Namun hingga kini pihaknya tidak bisa menikmati keadilan yang diberikan pengadilan karena pemerintah tidak segera mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, selain mengeluarkan SK, Desember 2022 Kemendikbudristek juga mengeluarkan surat perintah Menteri, mengangkat ketua dan/atau rektor dari satuan pendidikan yang dikelola Yayasan Trisakti. Selain itu, sejak 2011 Kemenkumham memblokir sistem administrasi badan hukum (SABH) Yayasan Trisakti. Akibatnya, sebagai badan hukum yang sah kami tidak bisa melakukan tindakan hukum. Seperti perubahan, pengangkatan, pemberhentian seluruh kepengurusan pembina, pengurus dan pengawas yayasan Trisakti,\" pungkas Menteri Sosial era Presiden Abdurrahman Wahid itu. Pengamat politik Rocky Gerung ikut prihatin atas masalah yang menimpa Universitas Trisakti. Tidak semestinya pemerintah melakukan pelanggaran hukum untuk memenuhi ambisinya. Ia mengkritisi kesan semua hal yang dipegang pemerintah akan menjadi baik. ”Ada kesan kalau dikelola pemerintah, semua hal akan menjadi lebih baik, tidak benar itu. Saya menduga, justru setelah dipegang pemerintah, grade Universitas Trisakti akan turun,” tegasnya kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024. (ant/wid)
Rakyat Menanti Keberanian KPK Periksa Kahiyang dan Bobby Terkait Gratifikasi IUP Tambang di Halmahera
Oleh Faisal S Sallatalohy | Kandidat Doktor Hukum Trisakti BUKAN hanya Gibran dan Kaesang, anak perempuan Presiden Jokowi yang terhormat, Kahiyang Ayu dan menantunya Bobby Nasution juga ikut bermain dan memiliki bisnis tambang dalam negeri. Kahiyang dan suaminya, belakangan diketahui memiliki perusahan yang beroperasi pada sejumlah wilayah konsesi di beberapa daerah. Sejauh ini, perusahan keduannya bermain senyap, dikondisikan agar tertutup dari penglihatan publik. Namun begitulah barang busuk. Mau disimpan, ditutup, dimanipulasi se-rapat, se-canggih apapun, akan menguap juga aroma busuknya. Kini perusahan tambang keduanya, muncul ke permukaan dan terseret dalam pusaran kasus korupsi serta gratifikasi Tambang Nikel dengan Kode \"Blok Medan\" di Halmahera Timur, Maluku Utara. Hal ini terungkap dalam kesaksian Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba pada sidang lanjutan di PN Kota Ternate. Dalam persidangan, sebagai tersangka, Abdul Ghani Kasuba mengakui terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan nikel milik Kahiyang dan Bobby yang beroperasi di Halmahera Timur. Abdul Ghani Kasuba menegaskan, istilah \"Blok Medan\" merujuk pada nama individu yang memiliki kekuatan besar dalam jaringan korupsi pengaturan izin pertambangan di Halmahera. Nama Individu pemilik kode \"Blok Medan\" dalam pusaran korupsi pengaturan izin pertambangan yang dimaksud Abdul Ghani adalah putri Presiden Jokowi, Kahiyang dan Bobby. Abdul Gani Kasuba mengakui, sengaja menggunakan istilah \"Blok Medan\" sebagai penanda untuk perusahan dan wilayah konsesi nikel milik Kahiyang di Halmahera Timur. Dirinya juga mengakui, sempat berkunjung ke Medan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengaturan izin usaha \" Blok Medan\". Dalam kunjungan itu, Kahiyang ingin bertemu dengan anaknya, membicarakan masalah tambang. Istilah \"Blok Medan\" dalam pengakuan Abdul Ghani Kasuba dibenarkan tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili. Dalam kesaksiannya, Suryanto mengatakan, Abdul Ghani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ sebagai penanda perusahan nikel milik Kahiyang dan Bobby. Suryanto mengaku, sebelumnya, untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak Abdul Ghani Kasuba menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Dewan Pengurus Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan anak Abdul Ghani Kasuba, Nazla Kasuba. Keduanya diketahui merupakan pemegang saham utama PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1.229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008. Suryanto mengatakan, selain Abdul Ghani Kasuba, Muhaimin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat paham seluk-beluk operasional kode \"Blok Medan\" di Halmahera Timur. Menurutnya, agar kode Blok Medan makin terang terbaca, sebaiknya Muhaimin diminta untuk menjelaskannya. Kahiyang dan Bobby merupakan bagian dari keluarga Jokowi yang dekat dengan kekuasaan. Jika kesaksian ini diabaikan penegak hukum, terutama KPK, sama halnya dengan membenarkan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme dinasti Jokowi yang getol memanfaatkan kuasa jabatannya sebagai presiden untuk memuluskan kepentingan bisnis keluarga. Indikasi perilaku korup dalam pengaturan izin tambang dengan mengandalkan kekuatan Istana Kepresidenan seperti ini bukan hal baru. Data terakhir The Economist\'s Maiden terakit Crony-Capitalisme Indeks pada Maret 2023 lalu, menempatkan Indonesia menduduki peringkat ke 8 dunia. Hebat kan! Masuk 10 besar dunia loh! Secara teoritis, praktik rent-seeking berkaitan erat dengan kedekatan pengusaha dan pemerintah, atau pemerintah yang mengasosiasikan dirinya sebagai pengusaha. Dengan model dominasi kekuatan politik dan hukum, mereka bertindak korup dan manipulatif dalam melahirkan sederet regulasi ekonomi bercorak neoliberal untuk memudahkan mereka mencuri-korupsi aset milik rakyat lewat praktik rent-seeking yang bersumber dari \"bisnis kroni\". Sejalan dengan indikator penilaian rent-seeking dalam riset crony-capitalism indeks The Economist\'s, pertambangan termasuk nikel masuk kategori Industri yang sangat rentan dimopoli pemerintah untuk kesuksesan binis pribadi dan kolega. Apakah KPK berani mendalami, memanggil dan memeriksa Kahiyang-Bobby? Boleh jadi seperti laporan korupsi dua anak presiden lainnya, Gibran dan Kaesang. KPK mandul layaknya \"macan ompong\". Pastinya, setiap indikasi layak dipertkmbangakan untuk didalami dan usut tuntas. Rakyat menanti keberanian KPK! (*)
PKS, Bobby, dan Dugaan Korupsi IUP Tambang Kode "Blok Medan" di Halmahera
Oleh Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Politik & Hukum PARTAI Kadilan Sejahtera (PKS) memberikan rekomendasi kepada Bobby Nasution maju sebagai bakal calon gubernur dalam pilkada Sumatera Utara di saat Bobby beserta Istrinya Kahiyang, anak presiden Jokowi diduga terlibat dalam pusaran korupsi dan gratifikasi Tambang Nikel dengan Kode perusahan \"Blok Medan\". Hal ini terungkap dalam kesaksian Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan di PN Kota Ternate, terkait perluasan kasus ke gratifikasi dan korupsi izin usaha pertambangan di Halmahera. Dalam persidangan, sebagai tersangka, AGK mengakui terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan milik Kahiyang dan Bobby Nasution, menantu Presiden joko Widodo (Jokowi) di Halmahera. Dalam meloloskan izin usaha tambang tersebut, AGK menyebut istilah \" Blok Medan\". AGK menjelaskan, istilah \"Blok Medan\" bukan hanya merujuk pada salah satu wilayah konsesi tambang di Halamahera. Melainkan juga merujuk pada nama individu tertentu yg memiliki kekuatan besar dalam jaringan korupsi pengaturan izin pertambangan di Halmahera. Menurutnya, Individu pemilik kode \"Blok Medan\" dalam pusaran korupsi pengaturan izin pertambangan tersebut adalah Putri presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Suaminya Bobby Nasution. Abdul Gani Kasuba mengakui, menggunakan istilah \"Blok Medan\" sebagai penanda untuk usaha milik Kahiyang di Halmahera. Dirinya juga mengakui, sempat berkunjung ke Medan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka pengaturan izin usaha \" Blok Medan\". Dalam kunjungan itu, Kahiyang ingin bertemu dengan anaknya, membicarakan masalah tambang. Saat ini perusahan nikel yg di istilahkan \"Blok Medan\" milik istri Wali Kota Medan ada di Kabupaten Halmahera Timur. Hanya saja, dalam persidangan belum terungkap, apa nama sebenarnya perusahan milik anak presiden yg diistilahkan Blok Medan tersebut. Istilah \"Blok Medan\" dibenarkan dalam kesaksian tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili. Dia mengatakan, AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk menekan Bupati Halmahera Timur agar memuluskan pengurusan izin tambang. Suryanto mengaku, sebelumnya, untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. Pertemuan ini turut dihadiri ketua dewan pengurus Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan anak AGK, Nazla Kasuba. Keduanya diketahui merupakan pemegang saham utama pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1.229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008. Suryanto mengatakan, Muhaimin yg juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat paham istilah \"Blok Medan\" di Halmahera Timur. Menurutnya, agar kode Blok Medan makin terang terbaca, sebaiknya Muhaimin diminta untuk menjelaskannya. Kahiyang dan Bobby merupakan bagian dari keluarga Jokowi yg dekat dengan kekuasaan. Jika kabar ini diabaikan penegak hukum, maka sama halnya dengan membenarkan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam kasus ini. Sebagai partai ber-kader Islam dan bermoto dakwah, PKS harusnya lebih cermat mengusung calon kepala derah. Sebaiknya, menghindari bakal calon kepala daerab yg jauh dari indikasi dan kabar korupsi. (*)
Permintaan Maaf Jokowi Tidak Menghilangkan Pidana, Apabila Ada
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) JOKOWI menyampaikan minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Jokowi memberi alasan, bahwa tidak ada manusia yang sempurna, sehingga tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Jokowi minta maaf, karena merasa bersalah, boleh-boleh saja. Tetapi, apakah rakyat mau memaafkan, belum tentu. Mungkin banyak kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima permintaan maaf Jokowi. Khususnya mereka yang merasa dijahati, dizholimi, atau dikhianati oleh kebijakan Jokowi. Dan banyak lagi alasan yang membuat masyarakat kelompok tertentu berat memberi maaf kepada Jokowi. Misalnya, masyarakat kelompok bawah mungkin tidak bisa memaafkan Jokowi karena kebijakannya yang pro oligarki memberi dampak langsung memiskinkan mereka. Seperti, kebijakan memberi insentif bebas PPN untuk kendaraan bermotor tetapi menaikkan pajak PPN konsumsi (dari 10 persen menjadi 11 persen). Atau menaikkan harga BBM (bersubisidi) pada September 2022 di tengah kenaikan penerimaan negara yang cukup tinggi, mencapai hingga 40 persen. Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana. Bahkan dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya, seperti diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999): \"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.\" Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi, yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf. Pertama, Jokowi terindikasi menetapkan UU dengan melanggar konstitusi, antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, PERPPU (UU) Covid-19. Ada dua konsekuensi atas pelanggaran konstitusi ini. 1) Kalau terbukti melanggar konstitusi, maka pelanggar konstitusi termasuk kategori pengkhianat negara, sesuai definisi di penjelasan Pasal 169 huruf d, UU tentang Pemilu. 2) Kalau pelanggaran konstitusi mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka termasuk tindak pidana korupsi dan diancam pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti apakah dugaan masyarakat benar, bahwa antara lain UU IKN, UU Cipta Kerja, UU (PERPPU) Covid-19 melanggar konstitusi, dan apakah merugikan keuangan negara. Konsep otorita di dalam UU IKN diduga melanggar konstitusi Pasal 18. Karena, menurut pasal 18, bentuk pemerintah daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan atau Kota, dengan kepala daerah masing-masing dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis, dan mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga dipilih secara demokratis. Maka itu, pemerintah daerah dalam bentuk Otorita, dengan kepala daerah dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat oleh Presiden, serta tidak mempunyai Dewan (DPRD), secara nyata melanggar konstitusi. Sebagai konsekuensi, anggaran negara (APBN) yang dikeluarkan untuk Otorita IKN, kemungkinan besar, merugikan keuangan negara, dan karena itu diancam pidana. Kemudian, UU (PERPPU) Cipta Kerja terindikasi juga melanggar konstitusi, karena pada akhir tahun 2022 tidak ada kegentingan memaksa yang dapat dijadikan dasar penetapan PERPPU Cipta Kerja. Dalam hal ini, Jokowi diduga melakukan manipulasi faktor “kegentingan memaksa”. Selain itu, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum, juga melanggar konstitusi, yaitu melanggar Hak Asasi Manusia, Pasal 28H. Khususnya, apabila penetapan PSN digunakan sebagai dasar untuk mengusir masyarakat setempat secara paksa, seperti yang sedang terjadi di PIK 2. Pasal 28H ayat (1) UUD berbunyi:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, *bertempat tinggal*, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (4) UUD berbunyi:Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Kalau dugaan pelanggaran konstitusi seperti dijelaskan di atas terbukti, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka Jokowi dapat dicap sebagai pengkhianat negara, dan dapat diancam pidana. Permintaan maaf Jokowi tidak bisa menghapus kesalahan pidana tersebut. (*)
Badai Besar Kematian Ismail Haniyeh
Oleh Faisal S Sallatalohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti OPERASI pembunuhan Ismail Haniyeh dilakukan bersamaan dengan operasi pembunuhan tangan kanan Sekjen Hizbullah, Foad Syukur di Beirut, Lebanon. Suksesnya operasi Israel membunuh keduanya, memang berhasil mewujudkan tujuan jangka pendek Israel. Namun dalam jangka panjang, Israel akan membayar harga yang jauh lebih mahal. Dalam jangka pendek, kematian Haniyeh dan Foad, secara spontan mampu meredam kondisi frustasi Israel yang saat ini dipukul habis-habisan front perlawanan Hamas dan Hizbullah dari boarder Lebanon. Terutama terkait serangan di Dataran Tinggi Golan dua hari lalu yang menewaskan 12 orang Isarel dan melukai puluhan lainnya. Dalam negeri Israel menyambutnya dengan desakan terhadap Netanyahu dan seruan perang terbuka terhadap Hizbullah. Termasuk desakan pelengseran Netanyahu secepatnya jika gagal menghadapi faksi perlawanan dari perbatasan Lebanon. Suksesnya Israel membunuh Haniyeh dan Foad, memberi efek detterent yg berhasil melunakan sementara waktu upaya boarder conflict Hamas dan Hizbullah terhadap Israel dari perbatasan Lebanon. Tujuan jangka pendek paling penting lainnya adalah, kematian Haniyeh sukses mengganggu jalannya deklarasi perdamaian dan penyatuan Seluruh Faksi Palestina, terutama kesepakatan rekonsiliasi Hamas dan Fatah yang dimediasi Cina di Beijing beberapa waktu lalu. Kesepkatan penyatuan seluruh faksi, terutama Fatah dan Hamas yang dimediasi China, jika sukses terlaksana, tentu saja sangat merugikan Israel, Amerika dan sekutu. Isi kesepakatan tersebut bermuara pada pembentukan pemerintahan rekonsiliasi dan persatuan seluruh elemen dalam negeri Palestina dalam rangka melawan dan mengakhiri agresi Zionis. Bagian penting lainnya, akan dibentuk pemerintahan Rekonsiliasi Palestina yang diprioritaskan untuk menyatukan wilayah Gaza dan West Bank di bawah satu kendali pemerintahan untuk memerintah Palestina pasca perang yang terlepas sepenuhnya dari kendali Israel dan sekutu. Tentu saja, sebagai dua faksi terkemuka, Fatah dan Hamas yang akan paling dominan dalam menentukan kebijakan rekonstruksi Palestina. Cita-cita Hamas dan Fatah adalah mendirikan negara Palestina merdeka serta melenyapkan aneksasi Israel dalam bentuk apapun. Sebagaimana yang terlihat dalam kesepakatan yang dibuat di Beijing. Cina berani memfasilitasi proses rekonsiliasi. Artinya, China juga bersedia menjadi pemasok utama kekuatan bagi Hamas dan Fatah untuk menggusur Israel dari Palestina. Secara historis, dukungan China terhadap perjuangan Palestina sudah ada sejak era pemimpin Partai Komunis China, Mao Zedong yang mengirim senjata ke Palestina untuk mendukung apa yang disebut sebagai gerakan \"pembebasan nasional\" di seluruh dunia. Mao bahkan membandingkan Israel dengan Taiwan, bahwa keduanya didukung oleh AS sebagai basis imperialisme Barat. Kini, dalam pernyataan terbaru pemerintah China dan Presiden Xi Jinping telah menekankan perlunya negara Palestina yang merdeka. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka tujuan terbesar Israel melenyapkan Hamas atas kendali pemerintahan di Gaza akan lenyap. Tidak ada pilihan lain, selain menargetkan pembunuhan terhadap petinggi Hamas, termasuk Haniyeh dalam rangka untuk menghentikan upaya rekonsiliasi yang dimediasi Cina tersebut. Di sisi lain, jika China berhasil memediasi persatuan Hamas dan Fatah untuk mendirikan pemerintahan rekonsiliasi nasional Palestina dan berhasil membawa Palestina sebagai negara merdeka dan diakui bangsa-banga dunia, maka dunia akan melihat Cina dengan citra pembawa perdamaian dunia. Terutama di Palestina, Cina akan dilihat sebagai pahlawan, sementara Israel, Amerika dan sekutu akan tetap dipandang sebagai pembunuh, pelaku genosida, penyemai perang, perusak perdamaian dunia. Dengannya, Cina akan tampil sebagai kekuatan penyeimbang yang menggilas pengaruh Amerika di balik Israel dalam kancah politik internasional. China akan tampil sebagai negara yang lebih baik bagi dunia daripada Amerika. Israel berharap, dengan terbunuhnya, Haniyeh dapat menjadi ancaman serius bagi seluruh faksi untuk menghentikan perlawanan terhadap Israel. Terutama tekanan terhadap Hamas agar segera menandatangani proposal gencatan senjata Gaza yang dirancang Israel-Amerika. Sungguh harapan prematur. Israel seolah tidak belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Sama halnya kematian-kematian pemimpin Hamas terdahulu, terbunuhnya Haniyeh sama sekali tidak berdampak signifikan terhadap perlawanan Hamas. Hamas didirikan Ahmad Yasin sebagai sebuah sistem perlawanan dimana ritme perjuangannya yang sama sekali tidak bergantung terhadap sosok, figure atau perorangan. Pimpinan Hamas, termasuk Ahmad Yasin, sudah banyak terbunuh tapi kekuatan Hamas tidak pernah melunak. Malah makin ganas. Benar saja, petinggi Hamas, Al Arouri menyambut kematian Haniyeh dengan lantang: pemimpin politik Hamas setelah Haniyeh tetap memberlakukan visi perlawanan terhadap Zionis tanpa kompromi. Hamas akan segera membalikan perlawanan dengan eskalasi yang lebih mematikan dibandingkan 7 Oktober lalu. Boleh dikatakan, kematian Haniyeh adalah bentuk kebodohan yang akan berujung kerugian jauh lebih besar bagi Israel. Kondisi geopolitik memasuki babak baru yang panjang dan makin meluas. Kematian Haniyah sekaligus menutup semua proses perdamaian dan gencatan senjata. Membawa kawasan regional ke halaman baru eskalasi konflik yang tak terkendali. Perlawanan hebat bukan cuma datang dari Hamas, melainkan juga Hizbullah, Iran, Houthy, Suriah dan beberapa kelompok perlawanan dunia bertekad meningkatlan eskalsi perang terhadap Israel. Terutama Iran. Bahwa kematian Haniyeh, sangat menampar wajah sistem keamanan Iran untuk terlibat lebih jauh dalam konfrontasi dengan Israel lewat seluruhnya proxy-nya. Artinya, Israel harus siap menghadapi serangan tak terduga dari berbagai arah. Dalam jangka panjang, Israel harus siap membayar kerugian yang jauh lebih besar dibanding kerugian perang selama 9 bulan terakhir di Gaza. Bukan cuma soal tanggungan biaya perang yang meningkat besar, juga kerugian diplomasi, geopolitik, politik, ekonomi, tekanan internasional. (*)
Pegawai KPK Gadungan: Saya Tak Ada Niat Memeras
Jakarta | FNN - KPK mengamankan seorang pegawai gadungan berinisial YS yang melakukan pemerasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. YS pun selesai dimintai keterangan oleh KPK lalu diserahkan ke kepolisian. YS selesai dimintai keterangan oleh KPK pada Jumat (25/7/2024), dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. YS pun mengaku tidak ada niat memeras sedari awal. \"Nggak ada (niat memeras),\" kata YS kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/7) dini hari. YS juga mengklaim bukan rahasia umum ada permainan para pejabat. Dirinya juga mengklaim mengetahui kasus-kasus dari para pegawai Pemkab Bogor yang diperasnya. \"Bukan rahasia umum lagi permainan pejabat-pejabat e-katalog itu. Dari rencana anggaran dewan Rp 600 miliar. (Dari SKPD) Dinas Pendidikan,\" ungkapnya. Sebelum itu, mobil Porsche putih dari YS yang turut diamankan oleh KPK turut dikeluarkan. Mobil itu berpelat B-1556-XD. Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap seorang pegawai KPK gadungan berinisial YS di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. YS diduga memeras pegawai di Pemkab Bogor. \"Pada hari ini Kamis tanggal 25 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,\" ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7). \"Didapat kesimpulan sementara orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,\" tambahnya. Tessa mengatakan ada enam orang yang diamankan dalam kasus ini. Namun, yang diduga melakukan pemerasan hanya satu orang, yaitu YS. Pegawai KPK gadungan itu akan diserahkan ke kepolisian. \"Bahwa yang diamankan ada sekitar enam orang, tetapi yang diduga orang yang mengaku pegawai KPK adalah hanya satu orang saja, jadi enam orang itu satu orang adalah yang bersangkutan, satu orang lagi adalah sopir, dan empat orang lainnya merupakan pegawai di Pemkab Bogor,\" ucapnya. (dtk).
Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp 34 M, Tiga Rumah Sakit Diseret KPK
Jakarta | FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit. Ini berkaitan dengan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar. \"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan,\" kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024). Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada klaim dari 6 rumah sakit yang diselidiki selama 2023. Dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan. Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali. Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar. Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan. (cnbc).
Terlibat Pemerasan, Salah Satu Kepala Dinas Kabupaten Bogor Dicokok KPK
Cibinong | FNN - Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyebutkan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan. Asmawa di Cibinong, Kamis, mengungkapkan dari enam orang yang diamankan oleh KPK, satu orang di antaranya merupakan kepala dinas. \"Kasusnya pemerasan, satu orang sopir, dan empat orang PNS. Satu di antara PNS itu ada kepala dinas, hanya masih dicari tahu siapa,\" kata Asmawa. Ia mengaku masih melakukan penelusuran mengenai kasus pemerasan yang melibatkan empat orang ASN Pemerintah Kabupaten Bogor ini. \"Sekarang kita lihat dulu, seperti apa konstruksinya, apakan bagian dari pelaku, nanti diungkap. Pasti aparat penegak hukum akan mengungkap ini secara terang benderang,\" ujarnya. Sebelumnya, KPK, Kamis, menangkap satu orang berinisial YS lantaran mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bogor. \"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan Mang Kabayan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,\" kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis. Tessa menerangkan, pada Kamis pagi pihaknya menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan kepada seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pejabat tersebut dimintai sejumlah uang oleh YS dan atas laporan itu KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan. Tim KPK kemudian memastikan bahwa orang tersebut telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB. Tim KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di Perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti. Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp300 juta, satu unit ponsel merek iPhone dan satu unit kendaraan merek Porche warna putih. Tim selanjutnya membawa YS ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut \"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,\" ujar Tessa. Pihak KPK selanjutnya akan menyerahkan YS beserta uang, barang dan kendaraannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. (ant)
UU Ibu Kota Negara Melanggar Konstitusi dan Kedaulatan Daerah: Pemerintah Pusat Aneksasi Pemerintah Daerah
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MENURUT Pasal 33 ayat (3) UUD, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan …… Bunyi Pasal ini menegaskan, bumi dan air (dan kekayaan alam ….), di dalam wilayah Indonesia, bukan milik Negara: bukan milik Pemerintah Pusat. Artinya, pemilik bumi dan air (dan kekayaan alam ….) tidak bisa lain adalah milik Daerah: lebih spesifik lagi, milik Daerah Kabupaten dan Kota, sebagai satuan Daerah terkecil yang diatur di dalam Konstitusi, Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi: _Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, ….,_ Hal ini dibuktikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Air Tanah (PAT) dipungut oleh Daerah Kabupaten dan Kota (Kecuali DKI Jakarta yang tidak mempunyai Kabupaten dan Kota), seperti diatur Pasal 4 ayat (2) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB;….. e. Pajak Air Tanah; ….. Di samping itu, konstitusi juga mewajibkan Daerah agar menjalankan otonomi seluas-luasnya, seperti diatur Pasal 18 ayat (5) UUD: Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat. Yang dimaksud dengan otonomi adalah kemampuan untuk membuat keputusan secara mandiri dan independen, tanpa campur tangan pihak lain; dan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, menjalankan otonomi daerah, atau Kedaulatan Daerah, seluas-luasnya bukan hanya hak dan wewenang, tetapi juga kewajiban konstitusi bagi Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sementara itu, pemerintahan Jokowi menerbitkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Selain melanggar konstitusi, Pemerintahan Jokowi melalui otorita IKN juga melanggar Kedaulatan Daerah, merebut sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Timur. https://www.kedaipena.com/undang-undang-ibu-kota-negara-melanggar-konstitusi-wajib-batal/?amp=1 Total wilayah yang direbut Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah seluas 256.142 hektar wilayah darat dan 68.189 hektar wilayah laut, seperti tercantum di dalam Pasal 6 UU IKN. Dinamakan aneksasi, karena pengambilan wilayah untuk Otorita IKN di Provinsi Kalimantan Timur, di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur, dilakukan sewenang-wenang dengan melanggar UU tentang Pemerintahan Daerah. Jokowi bertindak bagaikan pemilik negeri ini, pemilik Bumi dan Air Indonesia, dengan merebut sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur untuk diberikan kepada Otorita IKN. Jokowi melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait Pembentukan Daerah. Menurut UU Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah baru wajib dilakukan melalui 1) Pemekaran Daerah seperti dimaksud Pasal 32 ayat (1) huruf a; 2) Pemecahan Daerah seperti dimaksud Pasal 33 ayat (1) huruf a; dan berbagai persyaratan lainnya seperti dimaksud Pasal 34 sampai dengan Pasal 43. Pasal 32 ayat (1) huruf a: _Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa: a. pemekaran Daerah;_ Pasal 33 ayat (1) huruf a: _Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa: a. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru;_ Pasal 33 ayat (3): Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif; Persyaratan administratif antara lain wajib mendapat persetujuan DPRD seperti diatur Pasal 37, sebagai berikut: a. untuk Daerah provinsi meliputi:1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk. b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan_3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. Semua persyaratan di atas tidak dipenuhi oleh Jokowi dalam pembentukan Daerah Ibu Kota Negara. Sebagai konsekuensi, maka pertama UU IKN tidak sah; kedua, bentuk Otorita IKN sebagai daerah tidak sah; ketiga, wilayah IKN tidak sah. Artinya, UU IKN wajib batal. (*)