HUKUM
Mantan Wakil Rektor Unila Heryandi Meninggal Dunia di Lapas Rajabasa
Bandarlampung, FNN - Terpidana kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 Universitas Lampung (Unila) Heryandi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu.\"Ya, tadi pagi, mantan wakil rektor 1 Unila tersebut meninggal dunia,\" kata penasehat hukum Heryandi, Sopian Sitepu, di Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu.Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.\"Setelah main pingpong meninggalnya, sekitar pukul 08.00 atau pukul 09.00 WIB,\" tambah Sopian.Berdasarkan informasi yang didapatkan, lanjut Sopian, saat awal bermain tenis meja Heryandi dalam keadaan sehat. Namun, setelah tiga set bermain tenis meja, yang bersangkutan merasa tidak kuat.\"Kemudian, Heryandi saat itu sempat meminum obat, tetapi saat itu pun langsung meninggal dunia. Jenazahnya saat ini ada Rumah Sakit Bhayangkara,\" jelas Sopian.Sementara itu, Wakil Rektor 4 Unila Ayi Ahadiat membenarkan informasi meninggalnya dosen hukum internasional di Fakultas Hukum Unila tersebut.\"Ya, benar, Pak Heryandi meninggal dunia. Kabarnya (jenazah) disemayamkan di rumah duka,\" kata Ayi.Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap PMB Tahun 2022 di Unila.(ida/ANTARA)
Pemerintah Belum Mengetahui Keberadaan Syahrul Yasin Limpo
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah saat ini belum mengetahui keberadaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan hilang kontak usai kunjungan kerjanya ke Eropa.\"Soal dia (Syahrul Yasin Limpo) ada di mana sekarang, kami (Pemerintah) tidak tahu juga,\" kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.Mahfud mengatakan Pemerintah memang pernah menyatakan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai kapasitas yang dimiliki.Namun, lanjutnya, soal menghilangnya Syahrul Yasin Limpo, Pemerintah juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.\"Maksud saya, kalau kesulitan, misalnya pengusutan barang-barang yang dirampas, diduga dimusnahkan, senjata api, dan sebagainya, ya, kami fasilitasi untuk segera diselesaikan. Kami bantu. Itu kewajiban Pemerintah. Tetapi, soal dia ada di mana sekarang, kami tidak tahu juga,\" jelasnya.Mahfud meyakini KPK memiliki cara atau langkah yang harus ditempuh untuk menemukan Syahrul Yasin Limpo. Mahfud menilai seorang sekelas menteri tidak mudah untuk menghilang dari publik.\"Kalau menghilang, dalam arti menghindari aparat atau lari, saya kira tidak mudah,\" imbuhnya.Meskipun demikian, Mahfud menekankan ketidakjelasan posisi Syahrul Yasin Limpo saat ini belum dapat diduga untuk menghindari proses hukum, karena belum ada penetapan daftar pencarian orang (DPO) dari aparat berwenang.\"Belum, belum, belum menduga; karena ini kan baru bisa diduga kalau sudah dikatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO. Kita tunggu informasinya,\" kata Mahfud.Soal penetapan tersangka dugaan kasus korupsi di Kementan, Mahfud mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka.\"Ya, saya sudah dapat informasinya. Malah kalau eksposenya itu sudah lama tahu tersangkanya,\" kata Mahfud.Dia pun mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada KPK siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan itu.Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menunggu kedatangan Syahrul Yasin Limpo kembali ke Tanah Air setelah melakukan kunjungan kerja ke Eropa.\"Ya, ditunggulah, beliau kan ke luar (negeri), belum sampai ke Indonesia,\" kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Inacraft di Jakarta, Rabu.Jokowi pun justru menanyakan kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo, yang diduga terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan, hilang kontak.\"Siapa yang kehilangan kontak? Siapa? Coba dikontak aja, bisa. Ada yang punya nomor teleponnya nggak? Coba dikontak,\" kata Jokowi.Informasi Syahrul Yasin Limpo hilang kontak usai kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol tersebut diungkapkan pertama kali oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).Menurut Harvick, pihaknya di Kementan tidak bisa menghubungi Syahrul sejak yang bersangkutan dijadwalkan pulang dari kunjungan kerjanya di Italia dan Spanyol.\"Sabtu (30/9) atau Minggu (1/10), harusnya (Syahrul Yasin Limpo) sudah kembali (ke Indonesia). Baru dua, tiga hari (tidak bisa berkomunikasi dengan SYL),\" kata Harvick usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.(ida/ANTARA)
Cak Imin Tidak Mungkin Menjadi Tersangka
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Sepengetahuan saya dan hasil \'nguping\' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,\" kata Mahfud di Jakarta, Selasa.Mahfud menjelaskan, menurut logika hukum dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta dan Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.\"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,\" ujarnya.Lebih lanjut Mahfud juga menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012 tersebut.\"KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif tapi dia ada di rumpun eksekutif cuma bukan bagian dari kabinet . Dia seperti Komnas HAM, LPSK dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet,\" kata Mahfud.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.\"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,\" kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.\"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi,\" ujarnya.(sof/ANTARA)
Uji Kompetensi Wartawan di Luar DP Mengganggu Kemerdekaan Pers
Makassar, FNN - Ketua Dewan Pers (DP) Ninik Rahayu menyebut upaya pihaknya dalam menjaga kemerdekaan pers kini terganggu dengan hadirnya komunitas - komunitas yang di luar kewenangan mereka dalam menggelar uji kompetensi wartawan.\"Uji kompetensi wartawan di luar DP bisa ganggu kemerdekaan pers. Kegiatan komunitas di luar Dewan Pers bisa mereduksi eksistensi Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers,\" kata Ketua DP Ninik Rahayu di Makassar, Selasa.Hal itu disampaikan pada pembukaan Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers melibatkan 30 wartawan senior dari berbagai media seluruh IndonesiaSecara umum, kata Ninik minat wartawan mengikuti uji kompetensi meningkat.Maknanya bukan saja ingin meningkat ilmunya namun ingin diuji kompetensinya melalui DP sebagai satu-satunya lembaga uji di Indonesia.Sayangnya, imbuh Ninik, ada komunitas yang secara tidak langsung ingin mereduksi eksistensi DP dalam menjaga kemerdekaan pers dengan menggelar uji kompetensi di luar Dewan Pers yang sampai kini masih berlangsung.\"Kini ada komunitas - komunitas dengan gampang menggelar uji kompetensi wartawan bagi tingkat muda, tingkat madya dan tingkat utama tanpa standar kompetensi yang difasilitasi Dewan Pers dengan lembaga uji yang dilibatkan,\" katanya pada acara Pelatihan dan Penyegaran Ahli Pers 3-5 Oktober 2023.Minat insan pers dalam mengikuti uji kompetensi terus meningkat. Data Dewan Pers untuk 2022 mencapai 1.962 orang dan pada tahun ini hingga Oktober mencapai 1.200 orang.\"Tadi saya dapat laporan, ada sejumlah wartawan yang membuat berita kacau bahkan yang memprihatinkan mereka adakah pemegang kartu utama. Setelah didata ternyata uji kompetensinya bukan dikeluarkan oleh DP. Ini salah satu bukti nyata kerugian bagi masyarakat serta dunia pers itu sendiri jika melibatkan komunitas tidak berkompeten melakukan uji kompetensi wartawan,\" katanya ditemui usai acara pembukaan.Ia menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah (Kemenkominfo) untuk mengingatkan bahwa hanya DP dan mitra yang dilibatkan yang berwenang melakukan uji kompetensi wartawan.\"Masyarakat dan instansi pemerintah harus tahu, uji kompetensi wartawan yang diakui hanya yang dikeluarkan DP,\" katanya menegaskan.Dalam sambutannya, Ninik juga menyinggung laporan masyarakat ke DP cenderung meningkat, misalnya selama 2022 ada masuk laporan 691 kasus dan 95,5 persen diselesaikan dan untuk tahun ini hingga Oktober sudah mencapai 600-an kasus.\"Diduga laporan terus meningkat karena menjelang dan hingga berakhir Pemilu nanti, justru laporan-laporan meningkat sehingga peran ahli pers juga sangat dibutuhkan,\" katanya menjelaskan salah satu alasan DP menggelar pelatihan dan penyegaran ahli pers itu.(ida/ANTARA)
KPK Menemukan Ada Pihak Berupaya Memusnahkan Barang Bukti Korupsi Kementan
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan berupaya memusnahkan dokumen yang berkaitan perkara tersebut.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, mengungkapkan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.\"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu, sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah,\" kata Ali Fikri.Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup.Ali juga memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,\" ujarnya.Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar.Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. \"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,\" kata Ali.Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.\"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,\" kata Ali.Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar\".Dengan poin (e) berbunyi \"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.\"(sof/ANTARA)
Istri Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ari Muniriyanti sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.\"Saksi Ari Muniriyanti selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik di mana sebelumnya tim penyidik telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ali menerangkan saksi Ari Muniriyanti diperiksa penyidik KPK pada Rabu (27/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Dalam jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Rika Yunartika.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya,\" ujar Ali.Sebelumnya, Penyidik KPK pada Selasa (12/9) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.\"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.\"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya,\" ujarnya.Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK nantinya akan melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik tentang siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.Masih terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Dtijen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri.\"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,\" kata Ali.Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan.Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhir dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan.(sof/ANTARA)
Kasus Rempang Merupakan Skandal Nasional
Oleh Syafril Sjofyan | Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78 Konflik warga etnis Melayu dengan aparat di Rempang pada tanggal (7/9) di Pulau Rempang merupakan Skandal Nasional yang memalukan martabat bangsa Indonesia di mata dunia. Tindakan sewenang-wenang rezim Jokowi melakukan pengosongan Pulau Rempang dengan memindahkan penduduk asli yang telah ada secara turun temurun ke Pulau Galang dengan “kekerasan” melalui pengerahan aparat gabungan. Menggunakan perlengkapan taktis membombardir dengan gas airmata, seperti menghadapi huru hara para perusuh. Menyebabkan rakyat Melayu Rempang termasuk anak-anak jadi korban baik secara fisik dan psikis. Merupakan perilaku yang merusak sendi-sendi moral mengarah kepada pelanggaran HAM. Perbuatan ilegal pemerintah Jokowi diawali “kebohongan” menyatakan investor dari China Xinyi Glass terbesar di dunia dan yang akan dibangun di Pulau Rempang menjadi pabrik terbesar no. 2 di dunia. Bla..bla disertai dengan janji muluk. Ternyata Xinji Glass dari China bukan pabrik terbesar didunia. Ada sepuluh besar pabrik kaca di dunia tidak termasuk Xinji. Secara equity perusahaannya juga tidak mempunyai kemampuan untuk menggelontorkan investasi dana sebesar 170 Triliun apalagi 381 trilyun. Nah lho!. Aneh bin ajaib memang. Badan Pengelola Batam (BP Batam) yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah Pusat. Telah menyerahkan pengelolaan pulau tersebut kepada PT MEG. Pada hal PT MEG pada tahun 2004 pernah diperiksa korupsi 3,6 Trilyun sampai saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya. Penyerahan izin kepada PT MEG untuk mengelola \"Rempang Eco City\" jelas tidak memenuhi proses perizinan yang layak. Rekomendasi DPRD Batam 2023 yang merujuk pada kerjasama PT MEG tahun 2004 selain dipaksakan juga cacat hukum, berpotensi besar adanya tindak korupsi dan praktek-praktek tidak etik. Menurut Ombudsman RI sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang belum dimiliki BP Batam. Alias belum diterbitkan HPL dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat, penduduk pribumi asli Melayu yang sudah menghuni secara turun temurun. Pertanyaannya, atas dasar apa BP Batam memberikan pengelolaan pulau Rempang kepada PT MEG. Kemudian secara mendadak tanpa dasar hukum yang kuat. Keluar Kepmenko Perekonomian Airlangga Hartarto No. 7 tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 menjadikan proyek “Rempang Eco City” sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Tindak lanjut hasil pertemuan Presiden RRC Xi Jinping dengan Presiden Jokowi. Hanya untuk pendirian Pabrik Kaca dan Solarsel, tentu tidak mempunyai kebutuhan lahan seluas pulau Rempang. MoU dengan China melalui Proyek kerjasama PT MEG dengan Xinyi Group, ternyata “bersyarat” dengan “pengosongan” pulau Rempang dengan adanya batas waktu. Ini jelas sangat merendahkan kedaulatan bangsa Indonesia, serta patut dicurigai sebagai invasi China berkedok Investasi. Hanya berdasarkan kerjasama investasi. Pemerintah Jokowi tega “memaksa” pengosongan pulau Rempang. “Mengusir” penduduk asli pulau Rempang yang berada di 16 titik kampung tua. Mereka sudah ada sejak abad ke 18 menghuni dan menjaga pulau tersebut dari penjajahan Belanda dan pencaplokan dari Negara tetangga. Kemudian Pulau Rempang menjadi bagian dari NKRI sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai sekarang sudah 78 tahun. Mereka hidup secara tenteram aman dan damai. Sungguh keterlaluan mereka para penduduk pribumi pulau Rempang sekarang tidak lagi merdeka. Mereka penduduk Rempang “terusik/ tertekan” tidak tenteram dan “akan terusir” baik secara “pelan/ bujukan” maupun “paksaan” oleh ulah rejim Jokowi. Pemerintah Jokowi memang sangat pro investasi tanpa peduli terhadap lingkungan dan sosial kemanusiaan. Konon pada Pilpres 2019 dengan janji manis tentang pemberian sertifikat Presiden Jokowi memenangkan suara yang besar di Batam khususnya pulau Rempang. Cara paksaan terhadap penduduk pulau Rempang berujung demo masyarakat Melayu di kantor BP Batam. Berikut karena “tekanan besar” dari berbagai ormas seperti Muhammadiyah, NU dan MUI yang menolak dan menghentikan “pengusiran rakyat Melayu dari pulau Rempang” serta banyaknya unjuk rasa masyarakat diberbagai kota besar di Indonesia mendukung perjuangan rakyat Rempang supaya tidak diusir dari tanah mereka. Pemerintah Jokowi “terpaksa” sementara “mengalah” hanya mengeser 5 kampung tua, namun belajar dari nasib rakyat asli di pulau Komodo karena adanya investasi, lambat laun kehidupan mereka merana, karena mereka “sulit atau dibuat sulit” mencari nafkah akhirnya dengan “terpaksa” mereka meninggalkan pulau tersebut. Mengenaskan. Mereka swasta asing dimungkinkan bisa berbuat seenaknya terhadap pulau Rempang tanpa dapat di ketahui lagi oleh penduduk asli. Bahkan memungkinkan terjadinya tindak pidana pencucian uang/ money laundering oleh para taipan konglomerat hitam. Hal ini, jika dikaitkan dengan keinginan rejim Jokowi mengajukan RUU untuk melegitimasi HGU 2 x 90 tahun. Selama 180 tahun HGU swasta asing akan hidup bebas “berkuasa” di pulau Rempang yang kosong. Tenaga asing diatur oleh investor akan hadir dengan kemudian selama masa tersebut mereka akan mempunyai banyak keturunan. Patut dicatat, jika pulau dikosongkan artinya pribumi sudah tidak ada. Sekian lama asing memiliki HGU yakni selama 180 tahun investor China membangun infrastruktur mereka berbuat apa saja terhadap pulau tersebut. Secara lambat laun tapi pasti pemerintahan RI dikemudian hari (anak dan cucu) akan “terpaksa” melepas pulau Rempang tersebut. Karena tidak ada lagi pribumi berada dipulau tersebut. Tentu ini pelan tapi pasti merupakan Invasi China yang berkedok investor. Sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Sebenarnya keinginan rejim Jokowi dengan HGU yang sangat lama bagi para investor asing berusaha di pulau Rempang dan PSN daerah lainnya termasuk di IKN. Menetapkan HGU melalui Kepres & Inpres melanggar dan bertentangan dengan UU No. 5 tahun 1960 dan putusan MK No. 21-22/ 2007 serta melanggar UUD 45. Namun karena ambisi. Maaf tidak terkendali. Melanggar Konsitusi. Bisa berakibat fatal bagi Indonesia akan “terjajah” kembali terutama oleh asing China. Sepertinya, banyak kebijakan Pemerintahan Jokowi yang telah melanggar konstitusi yang membahayakan keutuhan NKRI serta memberikan kemudahan bagi Negara Asing untuk mencaplok Indonesia. Harus disadari sepenuhnya oleh para tokoh nasional, sehingga perlu memberdayakan para anggota lembaga legislatif dan partai untuk “punya keberanian” meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi. Sesegera mungkin. Bandung, 28 September 2023.
Pelajar Pelaku Perundungan Akan Diproses Secara Hukum
Sukabumi, Jabar, FNN - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo secara tegas akan melakukan proses hukum terhadap pelaku aksi bullying atau perundungan yang melibatkan pelajar di beberapa sekolah di wilayah Jawa Barat maupun luar daerah sesuai peraturan dan undang-undang.\"Segala macam bentuk tindak perundungan sama sekali tidak dibenarkan, siapapun pelakunya baik dari kalangan tentunya kami memproses secara hukum yang berlaku sesuai aturan dan perundang-undangan,\" katanya di Sukabumi, Jumat.Ari menegaskan pihaknya akan memproses dengan aturan maupun prosedur yang berlaku sedangkan jika pelakunya adalah anak-anak, maka akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.Namun yang utama adalah upaya pencegahan agar kasus perundungan tidak terjadi baik di dalam maupun luar sekolah ataupun tempat-tempat lainnya. Maka dari itu, dirinya bersama pejabat utama dan para kapolsek di lingkungan Polres Sukabumi Kota telah melakukan berbagai langkah pencegahan.Seperti dengan menggencarkan upaya preventif dan berkunjung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada para pelajar sekolah secara rutin, agar sejak dini pelajar bisa mengetahui hukum yang berlaku jika melakukan perundungan maupun aksi kekerasan dan kriminal lainnya.Selain itu, edukasi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sehingga pelajar yang hendak melakukan aksi kekerasan ataupun menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang bisa berpikir ulang karena ada ancaman hukuman yang berat menanti jika nekat melakukannya.“Alhamdulilah kita dari awal sudah melaksanakan strategi kegiatan preemtif dan preventif. Setiap Senin dari mulai kapolres, wakapolres, pejabat utama dan kapolsek turun langsung ke sekolah-sekolah,\" tambahnya.Dia mengatakan edukasi yang diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK maupun pondok pesantren diharapkan bisa mencegah terjadinya perundungan serta mengantisipasi kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran maupun penyalahgunaan narkoba.(ida/ANTARA)
KPK Menggeledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.\"Benar, ada giat (kegiatan, red.) tim KPK di sana,\" kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim KPK dalam penggeledahan tersebut. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung.\"Giat (kegiatan, red.) sedang berlangsung,\" ujar Ali.Sebelumnya, pada tanggal 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.\"KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,\" kata Asep.Saat itu, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.\"Betul, masih dalam proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,\" tambah Asep.KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.\"Saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara,\" kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan hadir kapan pun ketika diperlukan KPK.\"(Saya) Akan kooperatif kapan pun dibutuhkan, saya siap hadir,\" tambah Syahrul.Seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus korupsi di Kementan, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.KPK juga menganalisis keterangan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti.Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.KPK juga tak menutup kemungkinan memanggil lagi 49 orang tersebut bila perlu, demi proses penyelidikan yang sedang berjalan.(sof/ANTARA)
Smartfren PHK Massal Sepihak, Serikat Pekerja Minta Menaker Turun Tangan
Jakarta, FNN | Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) mendesak Menaker Ida Fauziyah memanggil Direksi Smartfren (FREN) sebagai imbas adanya PHK terhadap ratusan karyawan. Desakan tersebut disampaikan Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, agar Perseroan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal kepada karyawannya. “Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk., agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk. tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” kata Mirah dalam keterangan kepada FNN, Selasa (26/9/2023). Aspek menegaskan PT Smartfren Telecon mem-PHK sepihak dan massal tanpa kompensasi yang sesuai Undang-undang. Oleh karena itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP ASPEK Indonesia), sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren, meminta perhatian Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang terjadi di PT Smartfren Telecom Tbk terhadap Pengurus, Anggota Serikat Karyawan Smartfren serta Karyawan PT Smartfren Telecom Tbk. Berdasarkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi dari Serikat Karyawan Smartfren kepada DPP ASPEK Indonesia, diperkirakan sedikitnya 100 karyawan telah di-PHK secara sepihak sampai dengan bulan Agustus 2023. PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan. Mirah Sumirat mengungkapkan, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap. Beberapa anggota Serikat Karyawan Smartfren yang di-PHK sepihak, telah menolak untuk di-PHK dan telah memberikan kuasa kepada DPP ASPEK Indonesia untuk diadvokasi kasusnya, baik terkait PHK maupun hak-hak normatif lainnya. Terkait kasus ini, DPP ASPEK Indonesia telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun sampai saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk. Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk “turun tangan” memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk, agar manajemen PT Smartfren Telecom Tbk tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang. (sof).