HUKUM
Mahfud Menilai Pemanggilan Muhaimin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa.Dalam kesempatan yang sama, dia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK).“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” kata Mahfud.Dia mengatakan pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Menkopolhukam RI.KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat ditanya terkait pemanggilan itu, menyampaikan Muhaimin sempat meminta pemeriksaan dijadwalkan minggu ini, Kamis (7/9), tetapi penyidik kemudian menetapkan pemeriksaan pada pekan depan.“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta. Penyidik KPK pada bulan lalu (18/8) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.(sof/ANTARA)
KPK Menegaskan Tidak Ada Motif Politik Terkait Penyidikan di Kemenaker
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.\"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud,\" kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin).KPK mengatakan Cak Imin bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.\"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung,\" ujarnya.Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.\"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung,\" kata Ali.Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.\"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,\" kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.\"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,\" ujarnya.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.\"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. \"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang,\" ucapnya.Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.\"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,\" ujarnya.Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.(ida/ANTARA)
Pemeriksaan Cak Imin Soal Dugaan Korupsi di Kemnaker Ditunda
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.\"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (yang) tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.Ali menjelaskan Muhaimin atau Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.\"Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,\" tambah Ali.Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.\"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu,\" kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.\"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,\" ujar Asep.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.(ida/ANTARA)
Rocky Gerung Tidak Menghadiri Pemeriksaan
Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Rocky Gerung tidak hadir dalam pemanggilan untuk permintaan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong pada hari ini, Senin. Menurut Djuhandhani, Rocky Gerung diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan kepada penyidik perihal ketidakhadiran kliennya dalam memenuhi kewajibannya dalam proses hukum yang sedang dihadapi. \"Reza dari tim kuasa hukum Rocky. Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,\" kata Djuhandhani di Jakarta, Senin. Selain itu, kata Djuhandhani, pihak kuasa hukum Rocky Gerung juga meminta pemeriksaan diundur menjadi Rabu (6/9). \"Dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,\" kata Djuhandhani. Sebelumnya, penyidik hari ini memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasinya dalam penyelidikan dugaan penyebaran berita bohong yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam penyelidikan. Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara intervie sebanyak 72 saksi. \"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli,\" ujarnya. Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua lagi laporan polisi. Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh. Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden. Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasi-nya.(sof/ANTARA)
Besok, DKPP Akan Memeriksa Ketua dan Anggota KPU
Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (4/9) pukul 09/00 WIB terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).Sekretaris DKPP David Yama, dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.\"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,\" kata David.Perkara tersebut diadukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu lainnya, yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.Para pengadu mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.Para teradu, dalam hal ini ketua dan anggota KPU, didalilkan membatasi tugas pengawasan para pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.Di samping itu, Sekretaris DKPP mengatakan bahwa sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang melalui akun Facebook dan YouTube DKPP.\"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,\" imbuh David.(sof/ANTARA)
Denny Indrayana: ๐ ๐ฎ๐ต๐ธ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ต ๐๐ผ๐ป๐๐๐ถ๐๐๐๐ถ ๐ถ๐ ๐ก๐ข๐ง "๐ฆ๐ฎ๐ฝ๐ถ ๐ณ๐ผ๐ฟ ๐ฆ๐ฎ๐น๐ฒ"
Jakarta, FNN - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali membocorkan dugaan permainan hukum di Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengamankan Pilpres 2024. \"Pagi ini saya kembali mendapatkan informasi penting soal MK. Kali ini syarat umur menjadi Hakim Konstitusi yang menjadi objek jualan \"๐ฑ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ\" di antara politisi di \"Republik Konoha\", kata Denny yang tersebar luas di media sosial Denny menegaskan bahwa syarat umur sekarang menjadi primadona pintu masuk ๐ฅ๐ค๐ก๐๐ฉ๐๐๐ ๐๐ฃ๐. \"๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐บ๐๐ฟ ๐ฐ๐ฎ๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐-๐ฐ๐ฎ๐๐ฎ๐ฝ๐ฟ๐ฒ๐, ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐บ๐๐ฟ ๐ต๐ฎ๐ธ๐ถ๐บ ๐ธ๐ผ๐ป๐๐๐ถ๐๐๐๐ถ ๐ฝ๐๐ป ๐ถ๐ธ๐๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐๐๐บ๐ฏ๐ฎ๐น \"๐ฑ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ\", paparnya Lagi-lagi kata Denny, hukum direndahkan hanya dijadikan alat, untuk strategi pemenangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024. \"๐จ๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ฎ๐๐ฎ๐ถ ๐ธ๐ผ๐บ๐ฝ๐ผ๐๐ถ๐๐ถ ๐ต๐ฎ๐ธ๐ถ๐บ ๐บ๐ถ๐ป๐ถ๐บ๐ฎ๐น ๐ฑ (๐น๐ถ๐บ๐ฎ) ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด, ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐๐ผ๐๐ฎ๐น ๐ต (๐๐ฒ๐บ๐ฏ๐ถ๐น๐ฎ๐ป) ๐ต๐ฎ๐ธ๐ถ๐บ ๐ธ๐ผ๐ป๐๐๐ถ๐๐๐๐ถ; maka kekuatan politik bergerilya mengocok ulang susunan hakim MK,\" tegasnya. \"Ingat, penentu akhir pemenang pemilihan presiden adalah Mahkamah Konstitusi, utamanya jika ada sengketa penghitungan suara. ๐๐ฎ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฎ ๐ถ๐๐, ๐ธ๐ผ๐บ๐ฝ๐ผ๐๐ถ๐๐ถ ๐ฑ (๐น๐ถ๐บ๐ฎ) ๐ต๐ฎ๐ธ๐ถ๐บ ๐ ๐ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐น๐ ๐ฑ๐ถ๐ธ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ถ, ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐บ๐ถ๐ป ๐ธ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป,\" papar Denny. Menurut Denny, rencananya, awal September nanti, UU Mahkamah Konstitusi kembali diubah. Bahwasanya ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ฏ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐จ๐จ ๐ ๐ ๐ถ๐๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ ๐ฝ๐ผ๐น๐ถ๐๐ถ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป \"๐ฑ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ\" ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ป๐๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐ป, ๐๐ฒ๐ฟ๐ฐ๐ฒ๐ฟ๐บ๐ถ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ณ๐ผ๐ธ๐๐๐ป๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ต๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐๐ฎ๐๐ ๐ป๐ผ๐ฟ๐บ๐ฎ, ๐๐ฎ๐ถ๐๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ถ๐ ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ ๐๐บ๐๐ฟ ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ต๐ฎ๐ธ๐ถ๐บ ๐ ๐. \"Dalam Perubahan Ketiga UU MK Nomor 7 Tahun 2020, syarat umur menjadi hakim MK telah dinaikkan menjadi, \"๐๐ฒ๐ฟ๐๐๐ถ๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐น๐ถ๐ป๐ด ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ฑ (๐น๐ถ๐บ๐ฎ ๐ฝ๐๐น๐๐ต ๐น๐ถ๐บ๐ฎ) ๐๐ฎ๐ต๐๐ป\". ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐๐๐ฎ๐ป ๐ถ๐๐ ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ๐๐ฏ๐ฎ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐บ๐ถ๐ป๐ถ๐บ๐ฎ๐น ๐ฒ๐ฌ ๐๐ฎ๐ต๐๐ป. Maka, bisa diduga \"๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ธ๐ป๐๐ฎ\" adalah ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฅ๐๐ ๐๐๐ ๐๐ข ๐๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ก๐ช๐ข ๐๐๐ง๐ช๐จ๐๐ 60 ๐ฉ๐๐๐ช๐ฃ, karena figurnya dianggap tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres,\" tegasnya. Saat ini kata Denny, sedang terjadi \"lobi dan negosiasi dagang antara sapi\", agar ada pasal transisi alias pasal peralihan, sehingga hakim MK yang belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetap bisa tetap menjabat. \"๐๐๐ฃ๐ฉ๐ช ๐จ๐๐๐, ๐๐๐ก ๐๐๐ข๐๐ ๐๐๐ฃ ๐จ๐๐ฃ๐๐๐ฉ ๐ข๐๐ฃ๐ฎ๐๐๐๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ช๐จ ๐๐๐ก๐๐ฌ๐๐ฃ! ๐๐๐ฃ๐๐ช๐ง๐ช๐จ ๐๐๐ฅ๐ช๐๐ก๐๐ ๐๐๐ฃ๐ฎ๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ง๐ข๐๐๐ฃ๐๐ฃ. ๐ผ๐ฉ๐ช๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ช๐๐๐-๐ช๐๐๐ ๐๐๐ข๐ ๐ข๐๐ข๐๐ฃ๐ช๐๐ ๐จ๐ฎ๐๐๐ฌ๐๐ฉ ๐ข๐๐ก๐๐ฃ๐๐๐๐ฃ๐๐ ๐๐ฃ ๐ ๐๐ ๐ช๐๐จ๐๐๐ฃ ๐จ๐๐ข๐๐ฉ๐!,\" paparnya Menurut Denny, hal ini sebenarnya intervensi nyata yang merusak kemerdekaan kekuasaan kehakiman (baca: Mahkamah Konstitusi). Syarat umur akhirnya menjadi daya tawar kekuatan politik status quo untuk mengontrol arah putusan di Mahkamah Konstitusi. Ujungnya, syarat umur hakim disesuaikan dengan kepentingan politik, khususnya strategi pemenangan Pilpres. \"๐๐๐จ๐๐ข๐ฅ๐ช๐ก๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐: ๐จ๐ฎ๐๐ง๐๐ฉ ๐ช๐ข๐ช๐ง ๐๐๐ ๐๐ข ๐ ๐ค๐ฃ๐จ๐ฉ๐๐ฉ๐ช๐จ๐ = ๐๐ง๐๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐จ๐ ๐๐๐๐๐ฉ๐๐ฃ = ๐ ๐ค๐ง๐ช๐ฅ๐จ๐, ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ข๐๐ง๐ช๐จ๐๐ ๐ ๐๐๐ค๐ง๐ข๐๐ฉ๐๐ฃ, ๐ข๐๐ง๐ฉ๐๐๐๐ฉ ๐๐๐ฃ ๐ ๐๐ข๐๐ง๐๐๐ ๐๐๐ฃ ๐ ๐๐ ๐ช๐๐จ๐๐๐ฃ ๐ ๐๐๐๐ ๐๐ข๐๐ฃ,\' tegasnya. \"๐๐ถ๐๐ฎ ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐๐ฎ๐ป! ๐๐๐ธ๐๐บ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐ฑ๐ถ๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐น๐ฎ๐ ๐๐๐ฟ๐ฎ๐๐ฒ๐ด๐ถ ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ธ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฎ๐ป, ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฟ๐ผ๐ป๐ถ, ๐ฑ๐ถ๐ป๐ฎ๐๐๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฎ๐ณ๐ถ๐ฎ ๐ผ๐น๐ถ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ธ๐ผ๐ฟ๐๐ฝ๐๐ถ๐ณ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐๐๐ฟ๐๐ธ๐๐ถ๐ณ, ๐ธ๐ต๐๐๐๐๐ป๐๐ฎ ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐น๐ถ๐ป๐ด๐ธ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป. ๐๐ฆ๐ฆ๐ฑ ๐ฐ๐ฏ ๐ง๐ช๐จ๐ฉ๐ต๐ช๐ฏ๐จ ๐ง๐ฐ๐ณ ๐ต๐ฉ๐ฆ ๐ฃ๐ฆ๐ต๐ต๐ฆ๐ณ ๐๐ฏ๐ฅ๐ฐ๐ฏ๐ฆ๐ด๐ช๐ข!,\" pungkasnya dalam Twitter, 28 Agustus 2023. (sof)
TNI-Polri Mengantisipasi Kerawanan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta
Jakarta, FNN - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan personel yang terlibat pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta siap mengantisipasi kerawanan dengan kompleksitas yang ada di Ibu Kota.“Ya jadi semua ancaman, baik dari dalam maupun luar sudah kami antisipasi semua, termasuk ancaman siber ada BSSN dan seluruh siber TNI maupun Polri, semua kami siapkan, kami antisipasi, termasuk ancaman dari luar, ada kapal perang, ada pesawat tempur yang sudah kami siapkan,” kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Silang Monas, Jakarta, Jumat.Dalam pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, TNI membentuk Komando Tugas Gabungan Pengamanan (Kogasgab PAM) dengan kekuatan personel 13.158 orang. Sementara Polri menggelar operasi pengamanan dengan sandi Operasi Tri Brata Jaya 2023 melibatkan kekuatan 6.182 personel gabungan yang berasal dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dibantu Polda Jawa Barat dan Polda Banten.Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu mengatakan selain personel, TNI menyiagakan alat sistem keamanan (alutsista) di darat, laut maupun udara sehingga meski pelaksanaan pengamanan di tengah kota, namun untuk pengamanan lingkar luar baik dari keamanan laut maupun udara disiagakan.“Pengamanan yang secara fisik kami laksanakan pengamanan di kota ini, namun juga alutsista kami tetap siapkan, baik di Bandara Halim Perdanakusuma, kemudian udara di Halim Perdanakusuma bisa, di Makassar, kemudian di Utara Jawa ini sudah dilaksanakan pengamanan oleh angkatan laut, KRI berserta pasukan khusus di sana,” kata Yudo.Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan kompleksitas Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi pusat perekonomian dan pusat pemerintah harus dipahami seluruh personel pengamanan yang terlibat agar penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas masyarakat.“Lakukan komunikasi publik yang baik sehingga masyarakat memahami bahwa keberhasilan KTT Ke-43 ASEAN akan memberikan multiplier effect terhadap stabilitas perdamaian dan kesejahteraan bagi Indonesia kawasan ASEAN dan dunia,” kata Sigit.Adapun kompleksitas kerawanan yang dihadapi dalam KTT Ke-43 ASEAN, seperti kemacetan, berbagai dinamika kegiatan masyarakat, situasi politik, ancaman siber, ancaman terorisme, hingga ancaman keselamatan para delegasi.TNI-Polri sudah memiliki pengalaman mumpuni dalam pengamanan kegiatan internasional seperti KTT G-20 di Bali dan KTT ASEAN di Labuan Bajo.Meski demikian, mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan seluruh personel yang terlibat untuk tetap waspada dan memiliki sense of crisis potensi ancaman sekecil apa pun, mulai dari unjuk rasa, gangguan lalu lintas, sampai dengan situasi kondisi terorisme dan bencana alam yang mungkin terjadi.“Pastikan setiap personel memahami tugas dan cara bertindak yang telah dipersiapkan, pimpinan harus turun langsung sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian secara melekat,” kata Sigit.(ida/ANTARA)
Korupsi Menjadi Ancaman dan Tantangan Ketahanan Nasional
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan korupsi telah menjadi ancaman dan tantangan bagi ketahanan nasional karena telah terjadi di berbagai sektor.\"Korupsi saat ini sudah menjadi musuh dalam selimut, masif di semua sektor dan terjadi dari pusat hingga daerah. Korupsi juga jadi faktor pemecah negara modern, dilakukan oleh multi-aktor yaitu terdiri dari berbagai suku dan agama. Terakhir, korupsi telah menjadi bahaya laten, sehingga jadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional,\" kata Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Ghufron mengatakan hal itu dalam Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas, Jakarta, Selasa (29/8), yang diikuti 79 peserta dari anggota TNI, Polri, kementerian, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha.Menurut Ghufron, sikap permisif masyarakat terhadap korupsi menjadi salah satu penyumbang tingginya tindak pidana korupsi masih terjadi di Indonesia.Dia merujuk pada hasil Survei Perilaku Antikorupsi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyebut bahwa masyarakat Indonesia paham jika korupsi melanggar agama, norma, dan hukum; namun, dalam praktiknya masyarakat berperilaku apatif dan permisif terhadap perilaku korupsi.\"Masyarakat kita tahu bahwa korupsi itu dilarang agama dan melanggar hukum. Namun, dalam pengamalannya, masih tetap dilakukan bahkan pada level tertentu dianggap wajar. Mengurus sesuatu di pemerintah wajar saja dengan memberi tip dan lainnya. Makanya, tidak heran hingga saat ini kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi berdasarkan jenis tindak korupsi yang ditangani KPK, dan pihak swasta masih jadi pihak yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana korupsi,\" jelas Ghufron.Berdasarkan catatan KPK, hingga Triwulan I Tahun 2023, perkara korupsi masih didominasi oleh kasus suap dan gratifikasi sebesar 66 persen. Sementara itu, berdasarkan pelaku korupsi, masih didominasi oleh pihak swasta yaitu 383 orang serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 orang.Ghufron juga memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dia juga menyebutkan terkait penyalahgunaan jabatan atau penggelapan dalam jabatan.\"Pertama adalah menyalahgunakan uang termasuk hak dan kewajiban dari keuangan misalnya aset negara, fasilitas dan lainnya. Kedua, menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang diberikan negara kepada aparatur untuk kepentingan publik, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti memperoleh keuntungan pribadi dengan menumpang kepentingan publik lewat mark up,\" jelasnya.Di akhir paparannya, Ghufron mengingatkan peserta PPSA XXIV Lemhannas bahwa tujuan negara tidak akan pernah terwujud sepanjang korupsi masih ada di Indonesia. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan karena tujuan negara bisa gagal akibat korupsi.\"Saat kita menyadari diri kita sebagai aparatur negara, maka kita harus memiliki jiwa melindungi. Melindungi tujuan dan cita-cita bangsa dan negara kita. Di depan saya, para peserta eselon I dan bahkan para jenderal, sehingga saya yakin telah menempatkan diri sebagai bagian dari perekat bangsa,\" ujar Ghufron.(ida/ANTARA)
Rafael Alun Didakwa Menerima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.\"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,\" kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ida/ANTARA)
Dua Mantan Pejabat PT BGR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Distribusi Bansos
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan pimpinan wilayah PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020.Dua saksi tersebut yakni Kepala Divisi Regional Lampung PT BGR Januari-Oktober 2020 Slamet Baedowi dan Kepala Divisi Regional Medan PT BGR September-Desember 2020 Sumarsono.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distribusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan, Sumatra Utara,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Salah satu poin penting yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut adalah soal perintah tersangka Dirut PT BGR 2018 2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) untuk membuat dokumen fiktif.\"Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,\" ujar Ali.Konstruksi perkara korupsi anggaran distribusi bansos tersebut diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia.Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR) memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) dalam penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.Pihak PT Bhanda Ghara Reksa Persero melakukan penandatanganan perjanjian diwakili Direktur Utama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW).Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto (RC) tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.Rekayasa tersebut dilakukan atas sepengetahuan MKW, BS, AC, IW, RR dan RC.Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT Primalayan Teknologi Persada agar dapat meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa mengenai kemampuan dari PT Primalayan Teknologi Persada.Penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT Bhanda Ghara Reksa dengan PT Primalayan Teknologi Persada tidak dilakukan kajian dan penghitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur.Atas ide IW, RR dan RC, PT Primalayan Teknologi Persada membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.Periode September 2020-Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT Bhanda Ghara Reksa dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PT Primalayan Teknologi Persada.Penyidik KPK juga menemukan rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT Primalayan Teknologi Persada dengan kembali mencantumkan backdate.Periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)