HUKUM

Kejagung Menangkap Tenaga Ahli Kominfo di PN Jakpus

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Selasa, menangkap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Bundar Jakarta, menyebut upaya jemput paksa terhadap Walbertus dilakukan karena yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.  Informasi itu, kata Kuntadi, diperoleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.  \"Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor,\" kata Kuntadi.  Dengan adanya informasi itu, kata Kuntadi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik Jampidsus untuk memastikan bahwa pemeriksaan Walbertus pada tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Walbertus pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 miliar pada Selasa (23/5).  Setelah memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh Walbertus pada saat tahap penyidikan sudah benar dan sesuai ketentuan undang-undang, maka penyidik langsung melakukan upaya paksa dan membawanya ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa.  \"Setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar maka pada hari yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan,\" kata Kuntadi.  Menurut Kuntadi, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah Walbertus memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.  \"Atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana Pasal 21 atau Pasal 22 atau tidak,\" ujar Kuntadi.  Pasal 21 UU Tipikor menyatakan \"Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.  Walbertus ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kuntadi menekankan, status Walbetus masih sebagai terperiksa. Penyidik juga mendalami dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.(sof/ANTARA)

Pelanggaran HAM di Pulau Rempang Itu Nyata

Oleh Djony Edward | Wartawan Senior FNN Baru-baru ini beredar hasil investigasi awal yang dilakukan oleh Solidaritas Nasional Untuk Pulau Rempang, yang menggambarkan adanya pelanggaran HAM di Pulau Rempang yang nyata. Hasil investigasi awal ini layak menjadi catatan sekaligus bahan dasar untuk pengambilan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BP Batam, termasuk para pihak terkait. Investigasi ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari sembilan organisasi yang tergabung dalam Solidaris Untuk Pulau Rempang. Kesembilan organisasi tersebut adalah: 1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2. YLBHI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru 3. Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI ) 4. WALHI Riau 5. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) 6. Amnesty International Indonesia 7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 8. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 9. Trend Asia Berikut adalah Ringkasan Eksekutif hasil investigasi awal tim yang bertajuk Keadilan Timpang di Pulau Rempang. Hasil investigasi awal ini beredar mulai Senin (18/9) di sejumlah grup whats app dan menjadi viral di media massa dan media sosial. Pada tanggal 7 September 2023, kekerasan dilakukan aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Ditpam Badan Pengusahaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Warga Pulau Rempang terjadi di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.  Tragedi ini memantik kemarahan publik ditandai dengan munculnya berbagai kecaman dari begitu banyak kelompok masyarakat. Tragedi Rempang 7 September 2023 lalu muncul akibat aktivitas pematokan tanah sebagai bagian dari memuluskan proyek Rempang Eco-city. Proyek ini sendiri akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).  Merespon hal tersebut, Solidaritas Nasional untuk Rempang mengirim tim investigasi untuk mengetahui secara riil peristiwa yang terjadi di lapangan. Adapun pada 11-13 September 2023 lalu, pengumpulan data telah dilakukan dan menghasilkan sejumlah temuan serta analisis.  Tiim Investigasi melakukan metode observasi lapangan dan wawancara sejumlah pihak secara langsung di Pulau Rempang. Dalam penelitian ini, Tim Investigasi cukup kesulitan mencari data khususnya data primer, karena situasi Pulau Rempang cukup mencekam di waktu Tim Investigasi melakukan berkunjung ke Rempang. Beberapa kampung sepi ditinggalkan penghuninya. Berdasarkan informasi yang Tim Investigasi dapatkan, hal ini tak terlepas dari takutnya masyarakat pasca peristiwa tanggal 7 September 2023 tersebut. Pasca ramainya publik mengecam kekerasan aparat beserta penggunaan gas air mata di Rempang, Polri dalam beberapa kesempatan melakukan klarifikasi. Misalnya, Polri menyatakan bahwa tidak ada korban pada peristiwa Rempang dan penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur sehingga tak perlu ada yang dievaluasi.  Padahal, berdasarkan temuan lapangan, apa yang diungkapkan tersebut jelas keliru dan menyesatkan publik ditandai dengan munculnya sejumlah korban di lapangan. Selain itu, Tim Investigasi menilai penggunaan gas air mata pun tidak dilakukan secara terukur, salah satunya dibuktikan dengan ditembakannya gas air mata ke lokasi yang tidak jauh dari gerbang sekolah yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang. Lebih lanjut, laporan ini juga mengungkap fakta bahwa pengerahan aparat untuk mengawal pematokan tanah dilakukan secara berlebihan karena skalanya sangat besar. Berdasarkan keterangan warga Rempang, mereka memperkirakan setidaknya terdapat 60 kendaraan yang dikerahkan menuju lokasi di tanggal 7 September 2023 disertai dengan setidaknya 1010 lebih personel yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Jumlah ini bahkan dipertegas oleh rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polresta Barelang. Tim Investigasi turut menemukan fakta bahwa kehadiran aparat telah nyata berimplikasi pada munculnya ketakutan di tengah masyarakat. Di lapangan, setidaknya terdapat 5 posko penjagaan di Pulau Rempang, baik di Jalan Trans Barelang hingga daerah Sembulang. Tim Investigasi mengidentifikasi bahwa sekitar 20 - 30 aparat gabungan ada masing-masing posko yang terdiri dari aparat gabungan.  Ketakutan masyarakat semakin bertambah dengan lalu lalangnya aparat di Pulau Rempang tanpa alasan yang jelas. Belum lagi, warga di 16 kampung diusir secara perlahan atas nama relokasi. Warga diminta untuk mendaftarkan dirinya serta membawa bukti-bukti kepemilikan tanahnya dari tanggal 11-20 September di dua tempat yakni Kantor Kecamatan Galang di Sembulang dan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) yang kini berganti menjadi Kantor Koramil.  Kantor Kecamatan Galang sebagai tempat pendaftaran relokasi pun juga difungsikan sebagai posko keamanan–sejumlah aparat yang berasal dari Satuan Brimob, dipersenjatai secara lengkap dengan laras panjang beserta dengan motor. Hal ini jelas berlebihan, mengingat situasi sudah diklaim aman. Penempatan aparat gabungan di fasilitas sipil seperti halnya kecamatan tentu juga akan sangat problematik, mengingat kecamatan melingkupi berbagai urusan. Peristiwa tanggal 7 September 2023 lalu pun diakui telah merugikan kehidupan ekonomi dan rutinitas masyarakat Rempang. Mata pencaharian masyarakat yang didominasi oleh nelayan pun harus terhenti. Berbagai warga memberikan kesaksian bahwa fokus utama mereka ialah untuk mempertahankan kampung dari pematokan.  Selain itu, aktivitas melaut jika pun dilakukan tidak akan efektif karena memikirkan nasib anak dan istri yang ditinggal di rumah yang dikhawatirkan akan diamankan petugas. Temuan penting lainnya untuk diketahui publik yakni tata Kelola pemerintahan di Batam yang carut marut ditandai oleh peran ganda seorang Walikota yang juga mengepalai BP Batam. Berdasarkan sejumlah temuan yang ada, Tim Investigasi mencoba melakukan identifikasi fenomena dalam berbagai poin analisis. Rangkaian kekerasan yang terjadi di Rempang merupakan bagian dari kekerasan yang berbasis pada kepentingan modal/kapital (Capital Violence). Sikap pemerintah yang menganut watak developmentalis dan pembangunanisme pada akhirnya sangat berbahaya dan meminggirkan hak-hak masyarakat. Situasi ini semakin parah diiringi dengan pendekatan keamanan yang mana melibatkan aparat keamanan. Tak jarang keterlibatan aparat untuk untuk mengakselerasi kepentingan bisnis dan investasi telah menimbulkan sejumlah pelanggaran HAM. Selain itu, ketakutan yang terbangun di tengah-tengah masyarakat akibat kehadiran aparat lewat lalu-lalangnya dan posko aparat dapat dianggap sebagai teror psikologis oleh Negara kepada masyarakat. Begitupun keterlibatan militer, Tim Investigasi menganggap bahwa hal tersebut tidak sesuai prosedur sehingga harus dinyatakan sebagai operasi militer illegal. Dilihat dari dimensi pelanggaran HAM dalam kasus Rempang, Tim Investigasi mengidentifikasi bahwa telah terjadi brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan sehingga mengakibatkan tindakan kekerasan. Penggunaan kekuatan berlebihan salah satunya tercermin dalam penembakan gas air mata di dekat fasilitas sipil seperti halnya sekolah. Belum lagi, pelanggaran hak atas partisipasi dan akses terhadap informasi yang sangat nyata. Masyarakat tidak dimintai persetujuannya sebelum proyek Eco-city ini berjalan dan mengorbankan tanah warga Rempang. Peristiwa 7 September 2023 pun melahirkan penangkapan sewenang-wenang terhadap 8 masyarakat. Penangkapan terhadap massa aksi yang berpendapat Tim Investigasi anggap sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Begitupun hak anak dan perempuan yang juga terlanggar dalam kasus kekerasan di Rempang. Penembakan gas air mata di dekat sekolah SDN 24 dan SMPN 22 Galang, mengakibatkan kepanikan ketakutan, hingga luka fisik pada anak-anak yang sedang melakukan pembelajaran. Padahal, berdasarkan kronologi yang telah Tim Investigasi kumpulkan, pihak sekolah sudah menghimbau dan memperingatkan agar polisi tidak menembakkan gas air mata tersebut ke arah sekolah. Berbagai kejadian yang ada pada akhirnya menciptakan terenggutnya hak atas rasa aman. Dalam aspek bisnis dan HAM, proyek eco-city di Rempang ini yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. Idealnya, perusahaan harus memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut. Lebih jauh, negara gagal melaksanakan kewajiban melindungi (to protect) dari tindakan pihak ketiga. Negara lewat aparat gabungan justru menjadi perpanjangan tangan perusahaan dan mengabaikan prinsip-prinsip HAM. Peristiwa yang terjadi di Rempang harus dianggap sebagai permasalahan serius, sebab telah berdampak pada banyak aspek. Bibit-bibit memburuk dan berlanjutnya konflik telah terlihat paling tidak dari dua ciri yakni sentimen kesukuan yang terbangun dan dendam akibat kekerasan. Jika terus dibiarkan, bibit konflik berkepanjangan ini akan terus meluas dan membesar. Pemerintah harus segera mengambil solusi untuk mencegah jatuhnya korban lanjutan. Atas dasar berbagai temuan dan analisis di atas, Tim Investigasi menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan di Rempang tanggal 7 September 2023 harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain proses-proses dialogis yang harus dibangun oleh pemerintah, respon cepat dan tanggap harus segera dilakukan guna mencegah keberulangan peristiwa kekerasan.  Hal yang tak kalah penting, pemulihan bagi para korban dan umumnya pada situasi yang belakangan terjadi. Harus dipastikan bahwa seluruh korban mendapatkan pemulihan yang layak dan efektif baik secara fisik maupun psikologis. (*)

Terkait Kasus Aset Tanah, Zam Menyurati Presiden Jokowi dan Menko Polhukam

Balikpapan, FNN - Terdakwa kasus penggelapan aset tanah PT Duta Manuntung (penerbit harian Kaltim Post) dan bagian dari PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, Zainal Muttaqin alias Zam, menyurati Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Zam terkait kasus aset tanah yang sertifikatnya atas nama dirinya.\"Ini upaya lain kami untuk mendapatkan keadilan,\" kata pengacara yang mendampingi Zam, Sugeng Teguh Santoso, seraya memperlihatkan foto dari surat yang ditulis tangan di kertas folio bergaris, kepada media di Balikpapan, Sabtu. Dalam surat yang diterima Sekretaris Menko Polhukam pada 14 September 2023 itu, Zam menuturkan bahwa aset tanah yang dimaksud seluruhnya sudah bersertifikat, dan sertifikat seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin.“Jadi saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri,” kata Zam di surat tersebut.Zam adalah mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung pada 1993-2016 dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara. Setelah tidak lagi menjabat, ia dituduh menggelapkan aset berupa sertifikat tanah milik Duta Manuntung. Ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri akhir Agustus lalu dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.Pada Selasa (12/9) lalu Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan juga sudah mulai menyidangkan kasusnya. Ketika Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menanyakan kepada Zam apakah mengerti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrina, ia menjawab tidak mengerti.Pengacara Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi Zainal Muttaqin pun menegaskan bahwa dakwaan jaksa tersebut prematur, atau juga melangkahi satu proses yang mestinya diambil, yaitu menguji sertifikat atas nama Zainal Muttaqin tersebut di sidang perdata.Sejak selesai proses jual beli pada 20-25 tahun lalu, sertifikat segera dibuat atas nama Zainal Muttaqin. \"Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara,\" tegas Sugeng.Karena itulah, kata Sugeng, Zam berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai upaya meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan.Aset PT Duta Manuntung yang dituduh digelapkan Zam adalah sejumlah bidang tanah yang berlokasi di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, dan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.JPU Hasrina mendakwa Zam dengan pasal 374 KUHP dan mengancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin 17 September 2023. (ida/ANTARA)

Dipecat, Petugas Rutan Terlibat Asusila Dengan Istri Tahanan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.  \"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.  Ali menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023.  Hasil investigasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.  Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.  Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.  \"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan,\" pungkasnya. Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.  Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.  Meski demikian, seiring dengan proses investasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.(ida/ANTARA)

Kemungkinan Jumlah Pelaku Kericuhan di BP Batam Bertambah

Batam, FNN - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Tabana Bangun menyebutkan ada kemungkinan bertambahnya jumlah pelaku terkait kericuhan saat unjuk rasa penolakan relokasi Kawasan Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada Senin (11/9).  \"Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum kemarin. Identitas-nya sudah kami ketahui, hanya kami masih kembangkan kembali. Sehingga proses penegakan hukum bisa lebih optimal,\" ujar Kapolda di Batam Kepulauan Riau, Selasa.  Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 43 orang yang diamankan oleh pihak Kepolisian waktu terjadinya kericuhan. Mereka diduga sebagai pelaku yang melakukan kekerasan terhadap petugas dan perusakan fasilitas di kantor BP Batam.  Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya, diketahui dari 43 orang yang diamankan ini tidak semuanya yang berasal dari Pulau Rempang. Untuk itu, pihaknya masih mencoba mengidentifikasi lebih lanjut lagi, terkait bagaimana mereka bisa masuk ke Batam dan mengikuti unjuk rasa tersebut.  \"Dari 43 orang yang diamankan ini, hanya sebagian kecil warga Pulau Rempang. Sisanya berasal dari luar Pulau Rempang,\" ungkapnya.  Dia menambahkan, dari puluhan orang yang diamankan itu, diketahui ada lima orang yang positif mengkonsumsi narkoba. Hal itu diketahui setelah pihak Kepolisian langsung melakukan tes urine setelah melakukan penangkapan.  \"Tiga orang positif mengkonsumsi ganja, sedangkan dua orang lainnya terindikasi positif mengkonsumsi sabu. Ini sudah kami jadikan bahan pelajaran bahwa dalam penyampaian aspirasi juga sudah melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum,\" ucapnya. \"Selain itu, juga menggunakan obat-obatan yang tergolong narkotika. Ini akan kami proses lebih berat lagi. Kami juga mau mencari, dari mana mereka mendapat dan memakai narkoba ini,\" tutur Kapolda.(ida/ANTARA)

Presiden: Konflik di Rempang Dipicu Komunikasi Kurang Baik

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut konflik terkait persoalan pengosongan lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, disebabkan oleh komunikasi yang kurang baik.Menurut Presiden, konflik di antara aparat keamanan dan warga Rempang itu tidak seharusnya terjadi jika warga setempat diajak bicara dan diberi solusi atas rencana pengembangan proyek Rempang Eco City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.\"Karena di sana sebenarnya sudah ada kesempatan bahwa warga akan diberi lahan 500 meter plus bangunan tipe 45, tetapi ini tidak dikomunikasikan dengan baik. Akhirnya menjadi masalah,\" kata Jokowi ketika ditemui di sela-sela kunjungannya ke Pasar Kranggot, Cilegon, Banten, Selasa.Guna menindaklanjuti penanganan konflik tersebut, dia menugaskan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk memberikan penjelasan langsung kepada warga Rempang terkait pelaksanaan proyek investasi tersebut.Dikutip dari laman BP Batam, Rempang Eco City merupakan salah satu proyek yang terdaftar dalam Program Strategis Nasional 2023 yang pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.Proyek Rempang Eco City merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia.Proyek tersebut akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan target investasi mencapai Rp381 triliun pada 2080. PT MEG merupakan rekan BP Batam dan Pemkot Batam.Nantinya, perusahaan itu akan membantu pemerintah menarik investor asing dan lokal dalam pengembangan ekonomi di Pulau Rempang.Untuk menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. Pemerintah juga menargetkan, pengembangan Rempang Eco City ini akan menyerap sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.Namun, pembangunan proyek tersebut diprotes oleh warga Rempang dengan menghadang aparat gabungan yang akan mematok dan mengukur lahan pada Kamis (7/9).Konflik yang diwarnai kekerasan hingga mengakibatkan korban luka-luka bahkan trauma pada anak-anak setempat dipicu oleh penolakan warga terhadap proyek yang mengharuskan sekitar 7.500 warga setempat direlokasi.Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada di Pulau Rempang sejak 1834.(ida/ANTARA)

Ada Lima Kendala Mengusut Transaksi Mencurigakan Temuan PPATK

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md. mengungkap lima kendala yang dihadapi Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK.Mahfud Md. menyebutkan kendala itu, antara lain, dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan dokumen aslinya, penanganan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan tindak lanjut pemeriksaan yang tidak menyasar ke ranah pidana.\"Dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak autentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,\" kata Mahfud selaku Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU saat jumpa pers di Jakarta, Senin.Terkait dengan hasil pemeriksaan yang merupakan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi, Mahfud menyebut itu baru diselesaikan di ranah administrasi.\"Pidananya tidak ditindaklanjuti,\" kata dia.Ia mengungkapkan ada beberapa instansi yang tidak mematuhi instrumen teknis saat mereka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).\"Banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh internasional mengenai tindak pidana pencucian uang,\" kata Mahfud.Terakhir Mahfud menyebut ada beberapa kasus yang melibatkan diskresi pejabat berwenang.\"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini, dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi? Apa alasannya?\" kata Mahfud.Terkait dengan diskresi, menurut dia, sebetulnya secara hukum itu dapat dibenarkan selama ada manfaatnya.\"Hukum itu ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Akan tetapi, yang mau kami selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini, dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekarang,\" kata Menkopolhukam.Sering kali, lanjut dia, ada yang mengatakan bahwa diskresi itu karena perintah atasan. Namun, saat dikonfirmasi, perintah itu ternyata tidak pernah diberikan.\"Terkadang orang pinjam nama orang. Ya, ini apa betul, apa enggak, begitu nanti kami cari,\" katanya.Terlepas dari kendala-kendala itu, Mahfud menyampaikan bahwa Satgas TPPU masih terus bekerja mendalami tindak lanjut dari 300 LHA dan LHP yang telah diserahkan oleh PPATK ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.Beberapa laporan itu, Mahfud menyebutkan ada yang sudah ditangani oleh instansi terkait, tetapi tidak dilaporkan kembali ke PPATK sehingga tercatat ini masih bermasalah.Dikatakan pula bahwa ada beberapa laporan yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai.\"Menurut catatan kami, belum ada tindak lanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi. Ada yang sedang berproses. Yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK, di kejaksaan, dan di kepolisian, serta berproses di pengadilan. Ada beberapa yang masih perlu pendalaman secara khusus,\" kata Mahfud.Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menkopolhukam Mahfud Md. pada bulan Mei 2023, mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK. Laporan itu yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki nilai total transaksi Rp349 triliun.Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.Dari 18 laporan, sebanyak 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.(sof/ANTARA)

Kejagung Mengungkap Peran Ketiga Tersangka BTS Kominfo

Jakarta, FNN - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengungkapkan peran ketiga tersangka korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.“Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Senin.Ketiga tersangka, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.Untuk peran ketiganya, kata Kuntadi, tersangka Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Di BAKTI Kominfo diduga telah memanipulasi kajian proyek BTS Kominfo untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.“Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerja tersebut tidak selesai, karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek tersebut,” kata Kuntadi.Sedangkan tersangka Jemmy Sutjiawan (JS) diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Irwan Hermawan (IH),Galubang Menak (GMS) dan Muhammad Yusriski Mulyana (MYM) dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS proyek 1, 2, 3, 4 dan 5.“Adapun peran dari saudara FM (Feriandi Mirza) sekalu kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengkondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Kuntadi.Hingga kini tercatat sudah ada 11 orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Untuk tiga tersangka baru, setelah ditetapkan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan Jemmy Sutjiawan (JS). Sedangkan tersangka Feriandi Mirza (FM) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.(sof/ANTARA)

KPK Mendalami Perintah Lukas Enembe Membawa Uang Miliaran Pakai Jet Pribadi

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan perintah dari tersangka dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dengan menggunakan jet pribadi.Penyidik KPK mendalami hal itu dengan memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, pada Jumat (8/9), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.\"Saksi Gibrael Isaak hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines, Torang Daniel Kaisardo Kristian, terkait dugaan transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.Lukas Enembe saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.\"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021, menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe, yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur; serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.(ida/ANTARA)

Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tidak Memenuhi Unsur Pasal Pembunuhan

Malang, Jawa Timur, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Laporan (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan, disimpulkan belum memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa dalam menangani laporan tersebut, Polres Malang melaksanakan penanganan secara transparan dan mendapatkan asistensi dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.\"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta oleh pelapor, yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya,\" kata Kholis.Sebagai informasi, pascatragedi Kanjuruhan, sejumlah keluarga korban membuat laporan kepada Polres Malang terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa pada 1 Oktober 2022.Kholis menjelaskan, Polres Malang telah melakukan penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Devi Athok Yulfitri.Kemudian, lanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B//425/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Rizal Putra Pratama. Polres Malang, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi keinginan pelapor.\"Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasat Reskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai dengan prosedur,\" katanya.Ia menambahkan, dalam proses penanganan laporan tersebut, pihaknya selalu memberikan ruang komunikasi yang memadai baik kepada para pelapor, pengacara dan akses terhadap para jurnalis atau media.\"Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara dan rekan jurnalis. Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor,\" katanya.Polres Malang, lanjutnya, tetap melakukan upaya lain seperti pelaksanaan doa bersama yang digelar secara rutin pada Jumat, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan melakukan diskusi serta dialog.\"Kemudian menampung saran dan masukan, memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan, akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan polsek jajaran,\" katanya.Sementara itu, kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan bahwa dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pada Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan tersebut, pihaknya menyatakan tidak bisa menerima keputusan itu.\"Pada prinsipnya kami tidak setuju dan tidak bisa menerima,\" kata Imam.Imam menjelaskan, jika memang penyidik Polres Malang menyatakan belum memenuhi unsur tersebut, maka sesungguhnya perlu dilakukan rekonstruksi terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan oleh penyidik.\"Apalagi rekonstruksi untuk laporan model B ini belum pernah dilakukan. artinya masih ada keraguan, sebaiknya dilakukan rekonstruksi biar tahu nanti keterkaitan alat bukti satu dengan yang lain,\" katanya.Ke depan, lanjutnya, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang terkait laporan yang dilayangkan oleh Devi Athok tersebut.\"Ke depan, mungkin kami akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan ini,\" katanya.Pada 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.(sof/ANTARA)