HUKUM
Mengurai Benang Kusut Jual Beli Bulldozer di Samarinda
Samarinda, FNN - Jual beli bulldozer yang awalnya tak ada masalah, tiba - tiba berujung sengketa. Pihak pembeli melaporkan pihak penjual ke Polresta Samarinda atas dugaan tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen. Tidak hanya itu pembeli juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan wanprestasi. Sengketa jual beli bulldoser jenis D85E-SS-2 Nomor SN: JI6910, Nomor Invoice: 961734-1.1 Tahun 2014 ini terjadi antara Aseng (Direktur CV Indokarya Makmur Bersama) sebagai pembeli dan Indra (Direktur Utama CV Mahakam Jaya Mandiri sebagai penjual. Harga disepakati Rp 900 juta dibayar tiga tahap. Penasihat hukum tergugat, Sunarty SH MH menegaskan transaksi jual beli alat berat tersebut sudah selesai dilakukan pada 30 Januari 2023, hanya saja barang belum dimobilisasi. Namun sebelumnya telah melalui proses cek dan ricek yang teliti antara lain, pemeriksaan barang, pemeriksaan dokumen, pembayaran DP, pelunasan yang dihadiri saksi para pihak. \"Pada saat pemeriksaan alat dan dokumen, tidak ada komplain atas sesuatu hal yang janggal atau dianggap tidak sesuai. Pembeli hanya meminta agar baut dan tali gas dikencangkan,\" katanya kepada FNN, Jumat (10/08/2023) di Samarinda. Proses jual beli kata Sunarty dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, berisi 3 bab dan 12 pasal. Proses jual beli sudah terjadi antara pembeli dan penjual dengan tanda pelunasan. \"Ketika barang sudah dicek dan pembayaran sudah dilakukan lunas, apa lagi yang mau diperkarakan,\" kata Sunarty. Tiba-tiba dalam waktu kurang lebih 3 jam pihak pembeli membatalkan pembelian. Mereka, kata Sunarty meminta pengembalian uang. Namun pihak penjual tidak bersedia memenuhi keinginan pembeli karena dalam Perjanjian Jual Beli pada pasal 1 ayat 10 dikatakan bahwa \"Apabila Pihak Pembeli membatalkan kontrak atau melanggar dari perjanjian atau ketentuan sesuai Pasal 1 point-point di atas, maka dana atau biaya kerugian yang sudah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali dan Pihak Penjual tidak bertanggung jawab serta terlepas dari tuntutan hukum.\" Dengan berlandaskan pasal tersebut pihak penjual tidak mau mengembalikan dana penjualan barang, namun kata Sunarty pihak pembeli terus menerus melakukan desakan, paksaan, dan kekerasan verbal. Tak hanya itu lanjutnya, mereka menakuti-nakuti dengan mengklaim bahwa mereka dilindungi Naga 9 yang mudah saja mengatur dan mengendalikan kepolisian. \"Siapa Naga 9, saya tidak kenal,\" katanya. Akhirnya karena terdesak dan tertekan pihak penjual, kata Sunarty memberikan sisa uang yang ada sebesar Rp 130 juta, bahkan Surat Jual Beli dirampas secara paksa. \"Pada saat meminta uang, pembeli memaksa membuka rekening penjual dan memang tersisa Rp 130 juta,\" paparnya. Masih belum puas, pihak pembeli meminta kekurangan dana. Berhubung penjual sudah tidak punya uang, atas kesepakatan para pihak akhirnya bulldozer dikembalikan ke pemilik awal (pihak ketiga) dengan kompenasi senilai Rp400 juta. \"Pengembalian barang ke pemilik awal diketahui oleh pihak pembeli,\" kata Sunarty, (10/08/2023) di Samarinda. Pihak pembeli kemudian melayangkan gugatan perdata ke PN Samarinda dengan, tuduhannya wanprestasi jual beli barang. Tak hanya itu pihak penggugat juga melaporkannya ke kepolisian pihak Polresta Samarinda dengan tuduhan penggelapan barang, pemalsuan dokumen, dan penipuan. Sunarty menyatakan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan kliennya. Ia yakin kliennya bersih dari sangkaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penipuan. Ia akan tetap bertahan di Point 10 pasal 1 Perjanjian Jual Beli yakni bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa ditarik kembali dan penjual tidak bertanggungjawab. Kata Sunarty, persoalan uang 130 juta yang diberikan kepada penggugat, itu lantaran kasihan dan juga ditekan oleh pembeli. Intinya persoalan jual beli sudah selesai. Persoalan uang yang diminta oleh pihak pembeli adalah persoalan kemanusiaan sekaligus tekanan. \"Waktu meminta uang 130 juta itu mereka memohon-mohon, dan kadang kadang mengancam,\' kata Sunarty. Sunarty mensinyalir pembeli/penggugat terkesan hanya mau mengeksploitasi kebencian dengan dalih hukum. Pada awalnya penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda. Pada sidang pertama gugatan perdata, tergugat menjelaskan semua kejadian jual beli dengan runtutan yang jelas dan lengkap. Namun tiba-tiba pihak penggugat mempercepat pengajukan pelaporan ke Polresta Samarinda dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. \"Kok semangat sekali mau menghukum orang,\" kata Sunarty. Sementara pihak pembeli/penggugat yang diwakili penasihat hukumnya, Riyono Praktikto, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya tetap mengajukan gugatan sekaligus laporan pidana. \"Kami sudah melaporkan pidananya dulu daripada perdatanya,\" kata Pratikto kepada FNN melalui sambungan telefon, Jumat, (11/08/2023). \"Pidananya ada tiga yakni penipuan, penggelapan barang, dan pemalsuan dokumen. Sementara perdatanya soal wanprestasi,\" tambahnya. Perkara Perdata Didahulukan Pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa perdata dan pidana secara bersamaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan,” dikutip dari Kliklegal.com. Didasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Sehingga seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana. Hal yang sama dikemukakan oleh C Djisman Samosir, dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, dalam kesempatannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan sengketa Henry Jocosity Gunawan (2017) menyampaikan pendapatnya bahwa perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu prosesnya, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (sws).
KPK Mengecek Jabatan Andhi Pramono sebagai Komisaris di Perusahaan Ekspor Impor
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami informasi soal mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan ekspor impor.Informasi tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap seorang karyawan BUMN Pudjo Suseno dan wiraswasta Rudi Suwandi. Kedunya pada Rabu (9/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.\"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri dan tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.KPK mengungkapkan Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (fee).Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.Atas temuan tersebut penyidik KPK pada Jumat (7/7) melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono setelah sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(sof/ANTARA)
Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Merugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan \"rescue carrier vehicle\" di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2014 telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.\"Kisaran puluhan miliar rupiah,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah belum bisa memberikan rincian lebih detail soal nominalnya karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berjalan.KPK pada Kamis (10/8) mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2014.\"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan \'rescue carrier vehicle\' tahun 2014,\" kata Ali.Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.\"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,\" ujarnya.Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.Terkait penyidikan tersebut lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.(sof/ANTARA)
Ketua MK Mengajak Semua Pihak Komitmen Mewujudkan Peradaban Konstitusi
Jakarta, FNN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajak semua pihak untuk meningkatkan komitmen, sinergi, dan kerja sama guna mewujudkan peradaban konstitusi yang semakin kuat dan bermakna bagi Indonesia.Ajakan itu disampaikan Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus dengan agenda Peringatan Ulang Tahun Ke-20 Mahkamah Konstitusi RI di Gedung MK, Jakarta, Kamis.“Semoga langkah dan ikhtiar kita selalu mendapat petunjuk dan hidayah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang sejahtera, adil, dan makmur,” kata Ketua MK.Ia mengatakan konstitusi sebagai hukum dasar harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen negara. Kepatuhan terhadap konstitusi, kata Anwar, merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap hukum dasar.“Pengabaian terhadap konstitusi akan merusak sendiri bernegara. Bahkan, tatanan kehidupan bernegara dapat rusak dan menciptakan perpecahan yang bisa berujung runtuhnya peradaban suatu bangsa,” ucapnya.Ia menyebut Ulang Tahun Ke-20 MK ini merupakan refleksi dua dekade eksistensi MK dalam sistem kenegaraan Indonesia. Adapun MK resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003 seiring dengan disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Dalam dua dekade ini, papar Anwar, MK telah berkontribusi dan memainkan peran penting dalam kancah global, meski MK Indonesia tergolong muda dibandingkan dengan lembaga serupa di negara lain.Dia mengatakan MK memainkan peran penting menjadi salah satu inisiator terbentuknya beberapa organisasi regional dan internasional sebagai wadah kerja sama di antara lembaga konstitusi, serta menjadi tuan rumah dalam berbagai event internasional bagi lembaga MK di dunia.“Di antaranya adalah terbentuknya The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), Conference of Constitutional Jurisdictions of the Islamic World (CCJ-I), penyelenggaraan kegiatan World Conference on Constitutional Justice pada akhir tahun lalu, dan International Call for Paper,” rinci dia.Selain itu, MK Indonesia menjadi motor penghubung bagi MK Asia dan Afrika dalam mendiseminasikan pentingnya peran penegakan konstitusi, hukum, dan demokrasi di tengah tantangan global yang semakin kompleks.“Bahkan, dalam membangun kerja sama dengan berbagai MK di dunia, MK Indonesia telah memberikan bantuan yang bersifat teknis kepada MK negara-negara sahabat, perihal penatalaksanaan administrasi peradilan,” kata Anwar.Di samping kepakan sayap di kancah internasional, MK telah menyelesaikan 3.512 putusan dalam rentang waktu 20 tahun.Adapun rinciannya adalah 29 Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN); 676 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU); 1.136 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA); dan 1.671 Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).Sidang pleno khusus tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting Tanah Air, di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.Hadir pula para duta besar negara-negara sahabat dan perwakilan MK Aljazair, Angola, Kazakhstan, Mongolia, Namibia, Afrika Selatan, Thailand, Turki, dan Azerbaijan.(ida/ANTARA)
Komisi Yudisial Tidak Bisa Mengomentari Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo dkk
Jakarta, FNN - Komisi Yudisial menyatakan tidak bisa mengomentari putusan Mahkamah Agung soal kasasi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf.\"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dihubungi wartawan dari Jakarta, RabuMiko menyebut MA lebih berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu. Namun demikian, Miko menegaskan bahwa KY telah memonitor perkara tersebut sejak awal.\"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini,\" imbuh dia.Sebelumnya, MA memutuskan hukuman mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.Sementara hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diringankan menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun.Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun, dan Kuat Ma\'ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8), usai sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.Majelis hakim yang memutus perkara kasasi itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, dengan empat anggota majelis meliputi Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.Sobandi menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali.(ida/ANTARA)
MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Jakarta, FNN - Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf.MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.\"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,\" kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.\"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun,\" katanya.Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma\'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.\"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,\" ucap Sobandi.Keputusan tersebut, sambung Sobandi, diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIBAdapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma\'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap diri ketiga terdakwa.(ida/ANTARA)
Bareskrim Memeriksa Razman Nasution Sebagai Tersangka
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Barekrim Polri memeriksa Razman Arif Nasution sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.Pemeriksaan berlangsung, Selasa, dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Razman hadir pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Razman sebagai tersangka.Menurut dia, ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, karena pada pemanggilan pertama Razman berhalangan hadir karena alasan tertentu.“Iya (diperiksa), karena pada pemanggilan yang pertama beliau bukannya tidak datang tapi memberikan surat untuk melakukan penundaan. Nah, Alhamdulilah yang bersangkutan hari ini datang dan dilakukan pemeriksaan,” kata Vivid.Razman ditemui usai pemeriksaan pukul 18.00 WIB mengaku selama pemeriksaan perlaku yang baik dari penyidik Bareskrim Polri.“Hari ini saya menemukan situasi yang baru, cara bertanya yang smooth, cara memberikan jawaban yang leluasa, sehingga saya dan tim mampu mencerna semua pertanyaan, dan menjawab runut dan terukur,” kata Razman.Ia pun optimistis kasus yang menjeratnya bisa selesai sesuai dengan harapan, tidak sampai ke pengadilan.“Karena itu keyakinan saya dan tim, saya percaya DPN Peradi bersatu, saya percaya mereka akan mampu untuk kasus ini tidak sampai peradilan,” ujar Razman.Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.Penetapan tersangka Rasman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Rasman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual.(ida/ANTARA)
MA Menyebut Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Sudah Inkrah
Jakarta, FNN - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrahDengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.Lebih lanjut, Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi.MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. hukum acara pidana kita,” terang Sobandi.(ida/ANTARA)
Dirut AirNav Indonesia Diperiksa KPK Terkait Proyek Fiktif Amarta Karya
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018-2020.Pemeriksaan Polana berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/8). Selain itu KPK memeriksa Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda Ashadi Cahyadi untuk dimintai keterangan dalam perkara sama.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang proyek fiktif PT AK (Amarta Katya) ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan bisnis apa yang menerima aliran uang tersebut dan berapa besaran aliran uang tersebut.Ali mengatakan KPK masih akan terus memanggil sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi soal perkara tersebut untuk dimintai keterangan.\"Selanjutnya akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut ke beberapa pihak,\" ujarnya.KPK mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Pertama adalah mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan kedua, mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS). Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada Kamis (11/5) dan penahanan terhadap Catur pada (17/5).Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.Kemudian pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran \"member golf\", dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Polisi Mengerahkan 150 PPersonel Per Hari untuk Mengamankan Demo Anti Rocky Gerung
Balikpapan, FNN - Polisi mengerahkan 150 personel atau satu satuan setingkat kompi (SSK) setiap harinya untuk menjaga ketertiban aksi dan keamanan masyarakat, karena dalam dua hari gelombang demonstrasi di Balikpapan, Kaltim, menuntut penangkapan komentator politik Rocky Gerung.”Kami menurunkan 150 personel setiap hari untuk memastikan semua berlangsung aman dan tertib,” kata Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto, Kamis.Pada demonstrasi yang digelar Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo dan Gerakan Putra Asli Kalimantan (Gepak) Kuning itu, Kapolres Anton bahkan turut mengatur lalu lintas agar tetap lancar selama aksi berlangsung.Tuntutan Koppad dan Gepak adalah Rocky Gerung ditangkap dalam waktu 3X24 jam terhitung sejak Selasa 1/8. ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghina kepala negara,” kata Ketua Gepak Kuning Prof Suriansyah.Polisi juga menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. Dua laporan disampaikan di Polresta Balikpapan, dua lagi di Polda Kaltim.”Semua menuntut agar RG diproses hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabis Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo.Ia juga menegaskan polisi akan memproses laporan-laporan tersebut dan segera melakukan gelar perkara.Dua di antara pelapor adalah Lembaga Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).Polisi menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I. Pernyataan Rocky Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau hate speech.LPADK membuat laporan setelah menggelar demonstrasi yang diwarnai dengan aksi sembelih babi di Simpang Dome, Jalan Ruhui Rahayu.\"Potong babi ini simbol sakit hati kami warga Kalimantan Timur, provinsi yang terpilih menjadi tempat Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Ketua LAPDKT Balikpapan Nasion Lasung.Pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi dalam hal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga menyebutkan kata ”bajingan tolol”, kata Nasion, benar-benar telah melukai hati warga Kalimantan Timur dan menghina nama Presiden Republik Indonesia.Nasion menambahkan, Kaltim selama puluhan tahun dengan rela menyumbang pendapatan hasil buminya, mulai dari masa kejayaan kayu hutan, minyak dan gas, hingga batu bara sekarang, juga kelapa sawit, kepada Republik. Dompet Republik ini sebagian besar isinya dari hasil bumi Kaltim.Demikian, hasil dari pendapatan itu hanya sekian persen saja yang kembali kepada Kalimantan Timur. Sekarang ibu kota negara sebentar lagi akan pindah ke Kaltim dan ada orang yang tidak rela sampai menghina kepala negara yang melaksanakan gagasan itu”Sekali lagi, pernyataan Rocky bahwa Presiden Jokowi \'bajingan tolol\' karena memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur itu benar-benar melukai hati kami,” tandas Nasion.Di Markas Polda di Jalan Sjarifuddin Joes, massa LPADKT bertemu dengan massa Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Balikpapan.”Kami juga ingin membuat laporan polisi hal pernyataan Rocky Gerung tersebut,” kata Ketua Fatayat NU Elsa Safitri. Kaum ibu dan remaja perempuan NU ini berjumlah tidak kurang dari 150 orang.Menurut Elsa, Rocky sudah menghina Presiden sebagai simbol negara. Kata-kata yang dilontarkannya bukan lagi sekadar kritik, tapi sudah sampai taraf menghina dan melecehkan.Tentang pembangunan IKN, kata Elsa, adalah bentuk dan upaya pemerintah memeratakan pembangunan dan menyebarkan keadilan ekonomi dan sosial. Roda ekonomi Balikpapan dan Penajam Paser Utara, juga Samarinda dan daerah-daerah di sekitarnya berputar kencang karena pembangunan di IKN.(sof/ANTARA)