HUKUM

Polri Membentuk Satgas Operasi Mantap Brata 2023-2024

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk satuan tugas (satgas) dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024, melibatkan satuan kerja dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres dan jajaran.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat, menyebutkan di tingkat Mabes Polri terdapat sembilan satgas, di tingkat Polda tujuh satgas dan di tingkat Polres ada enam satgas.“Satgas Mabes Polri terdiri atas Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Capres/Cawapres, Satgas Anti Teror, Satgas TPSLN, Satgas Humas dan Satgas Banops,” kata Ramadhan.Tujuh satgas di tingkat Polda, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Humas, dan Satgas Banops.Kemudian tingkat polres ada enam satgas, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops.Jenderal bintang satu itu menjelaskan, dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Polri menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Mantap Brata 2023-2024.Operasi Mantap Brata, kata dia, dilaksanakan oleh Mabes Polri dan satuan wilayah (Satwil) dengan didukung oleh TNI, instansi terkait dan mitra keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya dalam rangka pengamanan tahapan inti Pemilu 2023.Operasi Mantap Brata 2023-2024 dengan tugas pokok terlaksananya tahapan pemilu serentak secara tertib dan nyaman sehingga tercipat stabilitas pemilu serentak, kondusif.“Tujuan Operasi Mantap Brata 2023-2024 yaitu terpeliharanya kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada setiap tahapan pemilu guna menjamin pelaksanaan pesta demokrasi rakyat yang langsung, umum, bebas, dan rahasia,” kata Ramadhan.(ida/ANTARA)

Dipanggil KPK, Sekjen Kemenhub Mangkir

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal(Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novie pada Kamis (20/7). Tidak hanya Novie, KPK pada hari itu rencananya juga akan memeriksa pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, namun yang bersangkutan juga mangkir.\"Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya, namun belum menyampaikan kapan keduanya akan diperiksa. Ali juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemanggilan terhadap keduanya.\"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya,\" ujarnya.Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 April 2023, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.Kisaran suap yang diterima sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai Rp14,5 miliar.Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Anwar Abbas: Mungkinkah Beking Panji Gumilang Pendukung Yahudi dan Israel?

JAKARTA, FNN-Misteri pimpinan Ma\'ahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, tak hanya dirasakan kebanyakan orang. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr H Anwar Abbas, juga mengakui tak habis pikir siapa sejatinya Panji Gumilang itu.   \"Muncul dugaan dan kecurigaan bahwa yang bersangkutan  bisa dan patut diduga punya bekingan orang kuat tidak hanya dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri terutama dari negara-negara yang mendukung Yahudi dan Israel,\" ujar Buya Anwar Abbas kepada FNN, Jumat 21 Juli 2023.  Dugaan ini muncul karena Panji terkesan kuat dan tak tersentuh. \"Saya tidak habis pikir siapa sebenarnya panji gumilang ini,\" tambah Buya.  Menurutnya, kesalahan Panji Gumilang sudah  menumpuk. Laporan dan pengaduan serta kesaksian tentang siapa dia dan bagaimana buruknya perbuatan  yang telah dia lakukan sudah sangat banyak diungkap dan diceritakan oleh orang-orang yang dahulu sangat dekat dengan dirinya. Bahkan tidak hanya itu, kata Buya, mereka malah juga  siap untuk dipanggil dan menyampaikan kesaksiannya  di pengadilan tapi yang menjadi pertanyaan mengapa yang  bersangkutan masih saja bebas pergi kemana saja dan  terus saja berbicara serta berbuat melanggar kitab suci dan konstitusi. \"Bahkan tidak hanya itu, dia tampak  dengan sombong dan pongahnya memperlihatkan kepada orang bahwa dia banyak pendukungnya yang  dia perlihatkan dalam kesempatan 1 Muharram kemarin,\" ujarnya.  \"Apakah dia lupa penduduk di negeri ini lebih dari 272 juta jiwa? Oleh karena itu adalah wajar  timbul pertanyaan dalam hati apakah  pemerintah takut untuk menyentuh yang bersangkutan?\" lanjut Buya Anwar Abbas.   Nah, dari data dan fakta ini muncul dugaan dan kecurigaan bahwa yang bersangkutan  bisa dan patut diduga punya bekingan orang kuat tidak hanya dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri terutama dari negara-negara yang mendukung Yahudi dan Israel.   \"Pertanyaan saya dan sepanjang pengetahuan saya yang namanya hukum tidak pernah mengenal istilah takut dengan siapapun bagi tegaknya apa yang disebut dengan keadilan. Untuk itu mari kita beri waktu dan kesempatan  kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum untuk bekerja,\" ujarnya. Menurut Buya Anwar Abbas, jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya.  \"Bila  itu yang terjadi maka rakyatlah yang akan berbicara dengan mempergunakan bahasa dan caranya sendiri,\" lanjutnya.  Buya Anwar Abbas mengingatkan, pemerintah dan para penegak hukum agar jangan hanya karena ingin membela seseorang lalu negeri ini pecah dan berantukan satu sama lain karena mereka melihat pemerintah dan para penegak hukum tampak tidak lagi dapat dipercaya.  \"Bila itu yang terjadi maka hal demikian tentu jelas akan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara kita ke depannya dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,\" demikian Buya Anwa Abbas.®

Tersangka Kelima Korupsi Pertambangan di Konut Ditetapkan

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka ke lima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara(Sultra).“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. Dia adalah owner PT Kara Nusantara Investama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.WAS merujuk pada keterangan Windu Aji Santoso, ditahan atas perkara konsorsium perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT ANTAM dan PT Lawu Agung Mining (LAM) tahun 2021 sampai dengan 2023.Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.Sebelumnya, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat oran tersangka, yaitu HW, YAS, AA dan OS.“Dengan ditetapkan WAS sebagai tersangka, jadi bertambah menjadi lima tersangka,” kata Ketut.Ketut juga menyebut, jika tersangka WAS memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi yang beredar di dalam perkara korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” ungkap Ketut.Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.(ida/ANTARA)

Kepala Daerah Diminta Menindak Tegas Kecurangan PPDB

Jakarta, FNN - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak secara tegas praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini.Dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan adanya pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah. Misalnya, praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.\"Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan. Agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru,\" kata Indraza Marzuki Rais dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Sebab, kata dia, penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah karena pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib.\"Penyelenggaraan PPDB merupakan tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat,\" ujarnya.Untuk itu, dia menilai persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat, termasuk jika terdapat temuan kecurangan.Indraza mengatakan berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman saat ini tengah diolah dan dianalisis. Dia menyebut Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.Menurut dia, biasanya temuan seperti siswa titipan akan dijumpai setelah PPDB selesai, sebagaimana pengawasan yang dilakukan Ombudsman sebelumnya.\"Hasil temuan Ombudsman RI ini akan disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, saran perbaikan dari Ombudsman ini dapat dijadikan bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya,\" tuturnya.Ombudsman RI, tambah dia, mengingatkan pula kepada masyarakat, khususnya orang tua dan calon peserta didik, agar turut mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas.\"Dengan mengikuti setiap tahapan proses PPDB tanpa ada kecurangan atau cara-cara yang tidak adil,\" tutur dia.Diketahui pada PPDB 2023 ini, Ombudsman RI, baik pusat maupun tingkat provinsi, melaksanakan pengawasan serta menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dalam bentuk Respon Cepat Ombudsman (RCO).(sof/ANTARA)

Kejagung Memanggil Airlangga Hartarto sebagai Saksi Perkara CPO

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebut pemanggilan Airlangga terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau \"crude palm oil\" (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.  \"Benar (dipanggil) perkara CPO,\" kata Ketut.  Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).  Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.  Kabar pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung telah tersiar sejak Senin (17/7), namun Kejaksaan Agung belum merilis keterangan pemanggilan hingga saksi bersedia memenuhi panggilan. Ketut menyebut Airlangga telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi sore ini.\"Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB,\" ujar Ketut.  Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.  Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.  Dalam putusan perkara ini terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.  Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.  Selain itu, perbuatan para terpidana telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng.  Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.(ida/ANTARA)

Regulasi Golden Visa Tinggal Proses Administrasi

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menyebut revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal menyelesaikan proses administrasi dengan menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo.Oleh karena itu, Silmy optimistis revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat rampung pada Juli 2023 sehingga berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera dimanfaatkan para investor asing.“Ini lagi nunggu ditandatangani, itu ada PP-nya, peraturan pemerintah. Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Saat ini, menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, baru ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi,” kata Dirjen Imigrasi menjawab pertanyaan ANTARA selepas membuka Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Denpasar, Bali, Senin.Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggaet para investor asing ke Indonesia. Para pemegang Golden Visa nantinya dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.“Golden Visa di sini memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa multiple (years) 5–10 tahun. Bahkan, mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita (Indonesia, red.),” kata Silmy Karim dalam sambutannya saat membuka Imigrasi Festival 2023 di Denpasar.Dia menjelaskan layanan Golden Visa itu nantinya menguntungkan Indonesia karena pemegang visa tersebut merupakan para investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia.“Untuk mendapatkan Golden Visa, mereka harus investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan hanya sekadar akta notaris, tetapi kita akan pantau jumlahnya dan aktivitasnya,” kata Silmy Karim.Dia memastikan Imigrasi bakal selektif dalam memberikan Golden Visa untuk para warga negara asing (WNA).“Kami berikan secara selektif. Saya ambil contoh untuk perusahaan itu investasinya minimum adalah sampai 50 juta dolar AS baru bisa mendapatkan Golden Visa, dan ini adalah investasi yang riil,” katanya.Sementara itu, untuk perorangan, pemohon Golden Visa diwajibkan menyetor kurang lebih 350.000 dolar AS.“Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan ke obligasi pemerintah,” kata dia.Dia menambahkan Golden Visa tidak hanya bertujuan menggaet lebih banyak investor asing, tetapi untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas.“Banyak negara sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UAE (Uni Emirat Arab), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” paparnya.(ida/ANTARA)

Said Aqil Menilai Al Zaytun Bisa Melahirkan Gerakan Radikal

Jakarta, FNN - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siradj menilai Pondok Pesantren Al Zaytun dapat melahirkan gerakan yang radikal, ekstrem, dan intoleran.\"Al Zaytun harus ditelisik sebagai komunitas dan ekosistem tertutup dan eksklusif yang memiliki tata cara hidup dan kehidupan yang terpisah dengan masyarakat pada umumnya,\" ucap Said Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sehingga, tuturnya, bukan tidak mungkin dengan ketertutupan melahirkan banyak kamuflase, dan eksklusivitas menggerakkan tata nilai yang radikal, ekstrem, dan intoleran.\"Yang pada saatnya bukan tidak mungkin menjadi embrio gerakan anti-NKRI, apalagi bila dilihat dari background dan behaviour pimpinan pesantren yang memiliki latar belakang NII (Negara Islam Indonesia) dan beberapa fakta gerakan, jejaring, dan alumninya,\" ucapnya.Menurutnya, fenomena Al Zaytun harusnya tidak saja dilihat sebagai lembaga pendidikan murni pada umumnya, tetapi harus dilihat secara mendalam.Bahwa proses indoktrinasinya, tutur Said, patut dicurigai sebagai fenomena proses ideologisasi, kaderisasi, dan gerakan anti-Pancasila dan/atau anti-NKRI.\"Jangan terkecoh oleh bungkus rapi pembelajaran berbasis pendidikan formal dengan kurikulum terstandar pemerintah dan pembelajaran agama yang ditanamkan karena bukan tidak mungkin itu hanya sebagai kamuflase belaka,\" ucapnya.Pernyataan tersebut berdasarkan pada banyaknya kesaksian tentang adanya \"sekolah dalam sekolah\", \"kaderisasi dalam kaderisasi\", bahkan layak dicurigai bahwa ekosistem, tata laksana, dan organ gerakan yang mereka ciptakan mengarah pada pembentukan \"negara dalam negara\".\"Negara tidak boleh kalah dengan sindikasi Al Zaytun,\" tambah Said Aqil menegaskan.Dia mendesak pemerintah untuk bertindak tegas melakukan penyelidikan komprehensif dan melakukan penyidikan atas kasus yang ada, serta membuka fenomena ini seterang-terangnya kepada masyarakat.\"Negara harus segera mengambil alih Al Zyatun, membenahi dan me-reinstall sistem pendidikan Al Zaytun agar tidak bertentangan dengan cita-cita NKRI dan menjaga secara ketat agar tidak menjadi tempat bersemainya benih-benih Negara Islam Indonesia (NII),\" ucap Said Aqil.(sof/ANTARA)

Polri Mengajak Peran Aktif Masyarakat Menindak Premanisme

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak peran serta masyarakat dalam memberantas premanisme, menciptakan kondisi lingkungan aman dan kondusif.\"Sinergitas antara polisi, masyarakat dan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan sehingga tercipta kondisi sesuai yang diharapkan,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabgpenum) DivHumas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Senin.Nurul menyebutkan, Polri senantiasa melaksanakan kegiatan kepolisian dalam rangka menertibkan premanisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.Penertiban premanisme tersebut tertuang dalam tugas pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.\"Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 yaitu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat,\" tutur Nurul.Tugas pokok Polri dalam Pasal 13 dijabarkan lagi dalam Pasal 14, di antaranya melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Meski begitu, sinergitas antara polisi dan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan di masyarakat.\"Terkait premanisme, apabila ada masyarakat yang dirugikan atau diintimidasi oleh orang atau kelompok tertentu silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkabtimas,\" ujar Nurul.Sejumlah kepolisian daerah secara masif menindak premanisme, seperti di Poltabes Medan membentuk satgas penanganan premanisme dan begal, begitu pula dengan Polres Barito Selatan.(ida/ANTARA)

Terkait Kasus Migor, Kejagung Memeriksa Pejabat Kemendag

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumeda, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan saksi berinisial SH.Selain SH, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang PNS di kementerian tersebut berinisial AS.\"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,\" kata Ketut.Saksi SH merujuk pada keterangan Sri Haryati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, sedangkan saksi AS merujuk pada keterangan Arif Sulistyo.Ketut menambahkan bahwa pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.Pemeriksaan pada hari Kamis (6/7), penyidik memeriksa Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persana berinisial TM.Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, pada hari Kamis (15/6).Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5—8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana tersebut.Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditas minyak goreng.Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.(ida/ANTARA)