HUKUM

PPID BNPT Melaksanakan Uji Konsekuensi Menjaga Keamanan Informasi

Jakarta, FNN - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia melaksanakan uji konsekuensi untuk menjaga keamanan informasi dengan menetapkan apakah suatu informasi termasuk yang dikecualikan atau tidak.\"PPID berkomitmen menjaga keamanan informasi yang dihasilkan oleh BNPT RI melalui uji konsekuensi terhadap informasi-informasi yang dikecualikan,\" kata PPID BNPT RI sekaligus Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT RI Brigjen TNI Roedy Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.PPID BNPT memiliki peran yang strategis dalam pelayanan informasi publik. Akan tetapi, terdapat sejumlah informasi yang memiliki konsekuensi apabila dibuka kepada publik.Dengan demikian, PPID BNPT memiliki hak untuk menjaga informasi dengan dasar hukum dan argumentasi yang rasional. Adapun proses untuk menetapkan apakah suatu informasi tersebut dikecualikan atau tidak adalah melalui uji konsekuensi.Roedy mengatakan dalam sesi pembahasan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan BNPT RI, satu per satu usulan informasi dari seluruh unit kerja diperiksa dan dibahas mulai dari dasar hukum.Pembahasan tersebut meliputi alasan mengapa informasi tersebut ditutup, jangka waktunya, hingga kemudian ditetapkan kategorinya.Pembahasan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan lembar uji konsekuensi oleh perwakilan masing-masing petugas pelayanan informasi publik unit kerja.Keputusan rapat yang berlangsung pada Senin (19/6) tersebut selanjutnya dijadikan surat keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan BNPT RI, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam peraturan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.\"Kita telah sama-sama saksikan uji konsekuensi hari ini, ini menjadi pedoman untuk selanjutnya menjadi surat keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang akan ditandatangani oleh atasan PPID,\" ujar Roedy.(ida/ANTARA)

Dirjen Imigrasi Minta Jajarannya Preventif, Protektif, dan Aktif Mencegah TPPO

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim memerintahkan jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif, dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO).“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif,” ujar Silmy, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Silmy juga meminta kepada jajaran Imigrasi untuk secara aktif memberikan sosialisasi dan edukasi tentang hak kepemilikan paspor bagi WNIDalam mencegah perdagangan orang, Silmy menjelaskan Imigrasi memegang peran vital dalam pembuatan paspor, serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun. Bahkan, untuk menimbulkan efek jera, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.Silmy mengingatkan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran. Ia menegaskan seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.Lebih lanjut, pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.Ia mengimbau kepada UPT agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Terlebih, pemberantasan perdagangan orang senantiasa membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait.“Yang mudah dieksploitasi itu wanita. Petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” kata Silmy.Silmy juga berpesan agar seluruh jajaran mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara Malaysia, Vietnam, dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon paspor, terutama kepada pemohon wanita dan juga pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.“Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO, maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait,” kata Silmy.(ida/ANTARA)

Pelaku Usaha Didorong untuk Mengatasi Perubahan Iklim

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong peningkatan kesadaran sektor swasta dalam mengatasi perubahan iklim yang ikut mengancam HAM melalui Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Pelaku usaha juga berperan penting dalam mengatasi perubahan iklim. Sektor swasta harus mengambil tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui upaya konkret,\" ujar Yasonna dalam Lokakarya \"Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Adaptasi Perubahan Iklim dan Manajemen Bencana\" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa.Menurut dia, pelaku usaha dapat mengurangi emisi karbon dan menghormati hak-hak masyarakat lokal untuk area operasional mereka. Untuk memastikan upaya tersebut, sambung Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM membuat Aplikasi Prisma dalam memberikan penilaian risiko bisnis dan HAM.\"Aplikasi mandiri berbasis laman web ini untuk membantu pelaku usaha dalam menganalisis risiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan kegiatan bisnisnya,\" jelasnya.Yasonna mengatakan bahwa Aplikasi Prisma dapat melakukan penilaian sendiri untuk meninjau suatu produk sudah sesuai dengan kebijakan yang berkaitan dengan HAM.Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menjelaskan bahwa Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM menjadi suatu prioritas bagi pemerintah. Pasalnya, program ini merupakan wujud keseimbangan antara hak dan kewajiban.Ia mengatakan dalam program tersebut ada tiga pilar, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Ketiga pilar ini bersama-sama untuk melaksanakan Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Jadi, pelaku usaha tidak hanya orientasi kepada uang, tetapi terkait sosial, lingkungan maupun HAM,\" tambah Dhahana.Dhahana memberikan contoh Pertamina, di mana perusahaan ini setiap tahun diuji oleh suatu lembaga internasional. Adapun yang diuji berkaitan dengan ekonomi, sosial maupun lingkungan.\"Ternyata Pertamina sekarang ini range kedua terkait yang punya kapasitas HAM,\" ucapnya.Dia mengaku pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Pertamina dalam upaya bisnis dan HAM. Tidak hanya itu, menurut Dhahana, akan ada banyak perusahaan yang ikut dalam Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Ke depan akan banyak sekali, karena apa? Uni Eropa sudah mendeklarasikan bahwa produk yang masuk ke negaranya harus ramah HAM, salah satunya Jepang,\" kata dia.Uni Eropa hingga Jepang sudah mendeklarasikan bahwa produk yang diperbolehkan masuk ke negara mereka harus ramah HAM. Sementara itu, posisi Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menyusun peraturan terkait Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Hal ini membuktikan Indonesia punya kepedulian terkait bisnis dan HAM,\" pungkas Dhahana.(ida/ANTARA)

Latar Belakang Aturan Pembuatan SIM Wajib Menyertakan Sertifikat Mengemudi

Jakarta, FNN - Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.  Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.  \"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,\" ujarnya.  Ia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.  \"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,\" ujarnya.  Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi. Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.  \"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,\" ujar Djati.  Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.(ida/ANTARA)

KPK Siap Menghadapi Praperadilan Hasbi Hasan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.\"Kami tegaskan KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Dalam kesempatan tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka Hasbi Hasan.\"Karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY (mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto) dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru,\" ujarnya.Oleh karena itu, tutur Ali Fikri, KPK sama sekali tidak bermaksud menunda-nunda atau menghindar dari praperadilan tersebut.\"Kami berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan dan hal itu sudah disampaikan hakim di persidangan tadi,\" kata Ali Fikri.Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan Hasbi diajukan pada 26 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Dr. Hasbi Hasan, R.A., M.H., sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia\"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,\" demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Sabtu (27/5).(ida/ANTARA)

Lukas Enembe: Saya Difitnah, Dizalimi, dan Dimiskinkan

Jakarta, FNN - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengaku ia merasa difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.\"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada. Saya, gubernur yang Anda pilih untuk 2 periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan. Saya, Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,\" kata Penasihat Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.\"Saya dituduh penjudi, sekalipun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi,\" tambah Petrus.Petrus menyebut Lukas mengalami stroke sampai 4 kali, ia juga menderita diabetes.\"Sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen,\" ungkap Petrus.Saat penyerahan berkas penyidikan tahap kedua pada 12 Mei 2023, Petrus menyebut tensi darah Lukas mencapai angka 180 sehingga dokter KPK menganjurkan pemeriksaan penyerahan tahap dua dihentikan dan benar dihentikan tanpa Lukas menandatangani dokumen.\"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK sebagai penyebab kematian saya,\" ungkap Lukas.Selanjutnya Petrus menyebut sangkaan suap Rp1 miliar yang kemudian dalam dakwaan membengkak menjadi puluhan miliar rupiah menyebabkan seluruh kekayaan Lukas disita dan tabungannya.\"Belum cukup dengan sita uang saya, uang isteri dan anak saya pun disita. Padahal dalam BAP saya, telah saya tegaskan bahwa uang Rp1 miliar itu adalah uang pribadi saya, bukan uang suap atau gratifikasi. Hal yang sama di bawah sumpah saya jelaskan ketika menjadi saksi 16 Mei dalam sidang Rijatono Lakka,\" ungkap Petrus.Saat menjadi saksi, Lukas mengatakan diperiksa dalam keadaan sakit dan di bawah sumpah bahwa ia hanya kenal Rijatono Lakka sebagai seorang pendeta dan tidak mengenal orang bernama Frederick Bane dan Lukas tidak mengetahui mengenai uang yang katanya pernah ditransfer kepadanya.\"Yang saya juga tak dapat mengerti pengacara saya Stefanus Roy Rening dijadikan tersangka menghalang-halangi pemeriksaan, padahal Stefanus Roy Rening tidak pernah mendampingi para saksi perkara saya dan katanya karena pernyataan-pernyataan Stefanus Roy Rening di publik yang membela saya bisa memengaruhi keterangan saksi. Lalu bagaimana caranya ia memengaruhi saksi-saksi, ketika saksi tidak didampingi pengacara?\" ungkap Petrus.Namun, Lukas dalam eksepsinya menyebut agak pesimistis terhadap pemeriksaannya di pengadilan karena rata-rata tuntutan hanya \"copypaste\" dakwaan dan mengenyampingkan fakta yang terungkap di persidangan.\"Karena katanya hakim takut memutus tidak sesuai dengan kehendak KPK dan hakim takut bila tidak menuruti kemauan KPK, maka hakim akan ditelusuri riwayat harta kekayaan hakim, hakim akan menjadi korban hoaks, korban fitnah,\" tambah Petrus.Dalam akhir eksepsinya, mewakili Lukas, Petrus memohon agar seluruh rakyat Papua tetap tenang.\"Dan kepada rohaniawan, para pastor, para pendeta, imam masjid, dan seluruh rakyat Papua tolong doakan saya untuk menghadapi persoalan berat ini yang tidak pernah saya lakukan agar saya kuat dan tabah menghadapi tuduhan keji ini,\" kata Petrus.Tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan menjadi penahanan kota.\"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe, karena sakit dialihkan ke penahanan kota sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya kami mohon agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara \'offline\' dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter,\" kata Tim Penasihat Hukum OC Kaligis.Dalam perkara ini, Lukas didakwa dengan dua dakwaan.Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.Rijatono Lakka elah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.(ida/ANTARA)

Terkait Dugaan Korupsi di Instansinya, Mentan Memberi Keterangan ke KPK

Jakarta, FNN - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK guna memberi keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.“Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara,” ujar Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.Syahrul mengatakan bahwa pada pemanggilan kedua oleh KPK, ia tidak bisa hadir karena harus menghadiri pertemuan G20 di India.Ia meminta agar pemanggilannya diundur hingga 27 Juni 2023. Akan tetapi, KPK meminta Mentan SYL untuk hadir pada Senin (19/6).“Tetapi, walaupun permintaan saya sampai tanggal 27 Juni 2023 karena berbagai kegiatan yang di Korea Selatan sudah bisa kita selesaikan di G20 di India itu, hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik,” tuturnya.Mentan SYL mengatakan bahwa ia siap untuk bersikap kooperatif serta menyatakan siap hadir kapan pun dibutuhkan KPK.“Akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” ujar Mentan SYL.Sebelumnya, KPK telah melayangkan undangan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/6).Namun, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta izin kepada KPK agar pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya diundur pada Selasa, 27 Juni 2023 karena harus menghadiri Agriculture Ministers Meeting G20 di India.Selanjutnya, KPK mengirimkan undangan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/6) guna memberi keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.Ali Fikri mengatakan bahwa KPK berharap dan meyakini Syahrul Yasin dapat memenuhi undangan dari KPK.\"Karena tentu permintaan keterangan ini dibutuhkan sehingga segera kami dapat melakukan analisis dan menentukan sikap dari seluruh hasil proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan ini,\" ujar Ali Fikri dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/6).(ida/ANTARA)

Kondisi Lukas Enembe Kritis Berdasarkan Catatan Dokter

Jakarta, FNN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rianto Adam Ponto menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berada dalam kondisi kritis berdasarkan catatan dokter.\"Kami baca hasil pemeriksaan dokter permintaan dari tim penuntut umum, di sini disebut kretin bintang dua, sedangkan yang lain bintang satu. Dari pemahaman saya, dari catatan dokter dinilai kritis,\" kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.Hal itu disampaikan majelis hakim seusai jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Lukas Enembe yang dihadiri langsung oleh Gubernur Papua nonaktif itu.Meski menghadiri langsung persidangan, Lukas harus didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.\"Nanti insyaallah persidangan ini berlanjut. Seandainya saudara terdakwa ada mengeluh sakit yang menghalangi aktivitas terdakwa, saudara secepat mungkin bermohon atau mengajukan surat permohonan ke majelis hakim. Walau di luar jadwal persidangan, kami akan mengambil sikap karena di atas hukum itu adalah kemanusiaan dan kami akan memperhatikan itu,\" tambah hakim.\"Kondisinya sangat kritis yang mulia,\" kata penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.\"Nanti, nanti jangan berkesimpulan dulu, yang penting permintaan ditampung dan dipertimbangkan karena penahanan di majelis hakim maka penuntut umum agar memberitahu secepat mungkin kalau ada sesuatu dari diri beliau. Kami tidak membeda-bedakan,\" tambah hakim Rianto.Sebelumnya, dalam nota keberatan (eksepsi), tim penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.\"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara offline dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter,\" kata tim penasihat hukum O.C. Kaligis.\"Yang mulia, ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan tidak benar semua, apa yang disampaikan tidak benar, dari mana dia tahu?\" kata Lukas mengajukan protes lagi terhadap surat dakwaan.\"Nota keberatan sudah disampaikan dan sudah ada di tangan kami, sudah ada dan akan kami pertimbangkan, saudara harap bersikap tenang,\" kata hakim Rianto.\"Tidak benar semua apa yang disampaikan, tidak benar semua,\" tegas Lukas lagi.Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.(ida/ANTARA)

Komnas HAM Menegaskan Kembali Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Padang, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kembali menegaskan setiap orang yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi 1965, berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan dari negara.Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu, mengatakan langkah pemerintah dalam merumuskan definisi korban pelanggaran HAM berat yang berhak mendapatkan keadilan melalui mekanisme non-yudisial harus terus dikawal.\"Tujuannya agar tidak ada korban yang tidak mendapatkan haknya sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu,\" katanya.Mengenai pernyataan pemerintah yang menyatakan 39 orang korban pelanggaran HAM yang terasing atau disebut juga dengan eksil bukan merupakan pengkhianat negara, Atnike mengaku tidak mengetahui dari mana pemerintah memperoleh data tersebut.\"Nah, saya tidak tahu dari mana pemerintah mendapatkan 39 nama itu. Itu harus dicek ke pemerintah,\" ujarnya.Atnike mendorong media massa dan koalisi masyarakat sipil di Tanah Air untuk menanyakan lebih jauh ke pemerintah mengenai data yang menyebutkan 39 orang eksil peristiwa 1965 tersebut.\"Kalau pemerintah bilang hanya 39, tapi ada yang punya data lain maka harus dibandingkan,\" ujar dia.Tidak hanya eksil yang tersebar di berbagai negara, Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk segera menemukan formula yang tepat dan efektif agar para korban 1965 di Indonesia mendapatkan pemulihan khususnya melalui mekanisme non-yudisial.Ia mengatakan pemulihan tersebut bisa bermacam-macam, di antaranya pemberian kompensasi dalam bentuk materi, layanan kesehatan, dan program beasiswa hingga bantuan modal.Namun, hingga kini perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Yayasan Jurnal Perempuan tersebut mengaku belum mengetahui bentuk kongkret yang akan dilakukan kementerian dan lembaga dalam mengatasi persoalan itu.\"Hal yang tidak kalah penting ialah pemulihan nama baik karena tidak selalu para korban membutuhkan materi untuk pemulihan yang dimaksud,\" kata dia.Terakhir, pemerintah juga perlu memikirkan tentang pemulihan kolektif karena yang terkena dampak dari pelanggaran HAM berat tidak hanya korban secara langsung, namun juga masyarakat umum.\"Generasi sekarang yang lahir setelah 1998 belum tentu tau adanya kerusuhan Mei. Nah, itu termasuk pemulihan kolektif yang juga bisa dipikirkan pemerintah melalui mekanisme non-yudusial,\" ucapnya.(sof/ANTARA)

Tindakan Haris-Fatia Upaya Pemajuan HAM Industri Tambang

Padang, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bagian dari upaya-upaya pemajuan HAM terkait tata kelola industri pertambangan.\"Tujuannya agar industri pertambangan transparan dan berpihak kepada masyarakat khususnya di Papua yang diketahui banyak sekali isu-isu pertambangan, kerusakan lingkungan hingga kekerasan,\" kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu.Hal tersebut disampaikan Atnike menanggapi kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.Atnike yang juga merupakan aktivis perempuan tersebut berpandangan apa yang dilakukan Haris dan Fatia justru harus dilihat sebagai upaya-upaya pembela HAM, bukan kasus pidana.Ia mengatakan ketika seorang pembela HAM begitu mudah dipidana akibat mengutarakan pandangan secara bebas dan terbuka maka proses check and balance terhadap pemerintahan bisa terancam.\"Ke depan masyarakat dalam posisi pembela HAM tentu hati-hati atau khawatir kalau yang diekspresikan dengan mudah dapat dipidanakan,\" ujarnya.Berkaca dari kasus Haris-Fatia tersebut, Ketua Komnas HAM berharap ruang-ruang untuk menyampaikan ekspresi yang dijamin dalam undang-undang menjadi perhatian serius bagi semua pihak.Terpisah, jaksa penuntut umum menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.Video tersebut berjudul \'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul \'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya\'.Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.(sof/ANTARA)