HUKUM

Satgas TPPO Menyelamatkan 1.943 Korban, 698 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Jakarta, FNN - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada periode 5 Juni sampai 3 Juli 2023 berhasil menyelamatkan 1.943 korban perdagangan orang dan 698 pelaku.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai kerja Satgas TPPO, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua pelaksana harian, sudah sangat produktif.\"Dalam 1 bulan ini sudah dijadikan tersangka 698 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Kedua, langkah ini diikuti dengan penyelamatan terhadap 1.943 korban. Satu bulan, korbannya itu 1.943 yang bisa diselamatkan,\" kata Mahfud MD saat mengumumkan hasil kerja Satgas TPPO dalam waktu 1 bulan terakhir di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa.Dijelaskan pula bahwa korban yang diselamatkan itu terdiri atas 65,5 persen pekerja migran Indonesia (PMI), 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK), 6,6 persen anak-anak yang dieksploitasi untuk bekerja, dan 1,4 persen anak buah kapal (ABK).\"Ini sangat produktif, 698 tersangka, 1.943 korban,\" kata Mahfud yang juga menjabat sebagai jajaran pimpinan di Satgas TPPO.Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menyampaikan Satgas TPPI juga telah menerbitkan 605 laporan polisi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.\"Jadi, kalau jenis-jenis kejahatannya, orang itu ada yang (kena) online scammer (penipuan dari internet) untuk perjudian, prostitusi, macam-macam, kemudian ada juga pekerja-pekerja kasar di kapal-kapal, pekerja rumah tangga di berbagai tempat yang tidak digaji, tetapi tidak boleh pulang juga karena sudah kontrak, ada penyiksaan juga di berbagai negara itu TKI kita. Sekarang sudah mulai tertangani,\" kata Menkopolhukam.Mahfud lanjut menyebut Satgas TPPO saat ini juga menyoroti kasus perdagangan organ yang sering kali korbannya para calon pekerja migran Indonesia.\"Perkembangan terakhir, jenis kejahatannya itu perdagangan organ tubuh di Bekasi. Coba sekarang orang dikirim ke luar negeri, ginjalnya dijual, ditampung di berbagai rumah sakit, dan (korban) tidak mendapat perawatan yang memadai,\" kata Mahfud.(ida/ANTARA)

Penyidik Belum Menetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Usai Diperiksa 9 Jam

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama lebih kurang sembilan jam.Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo di Jakarta, Senin malam, mengatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan. \"Kami masih penyelidikan, (Panji Gumilang) diundang untuk klarifikasi,\" kata Djuhandhani.Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB atau selama lebih kurang sembilan jam lamanya.Ditemui usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana.\"Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik,\" katanya.Panji menyebut penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada dirinya.\"Pertanyaan yang diberikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,\" kata Panji.(sof/ANTARA)

Kasus Dugaan Penistaan Ponpes Al Zaytun Naik ke Penyidikan

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7) 2023 memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (7/4) dini hari mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu (4/7) ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar \'statement\'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” demikian Djuhadhani  Rahardjo Puro.(sof/ANTARA)

Menpora Memenuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

Jakarta, FNN - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Bimo Nandito Ariotedjo memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi \"base transceiver station\" (BTS).  Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Senin, tepat pada pukul 13.00 WIB. Ia tampak mengenakan kaus berwarna putih dan jaket berwarna hitam.  Menpora sempat menyapa awak media sebelum kemudian masuk ke dalam gedung tersebut untuk memberikan keterangannya kepada Penyidik Jampidsus Kejagung RI.  Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Dito Ariotedjo sedianya dijadwalkan tiba pada pukul 09.00 WIB, tetapi meminta pemindahan jadwal karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.  \"Sehingga beliau (Dito Ariotedjo) hadir tepat waktu pada pukul 13.00 WIB, hari ini,\" kata Ketut kepada wartawan beberapa saat setelah Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Jampidsus. Ketut menjelaskan bahwa Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung RI dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur \"base transceiver station\" (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo Periode 2020-2022.  Pemeriksaan terhadap Dito, sambung Ketut, merupakan pengembangan dari hasil berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan terdakwa dalam perkara ini, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy pada 22 Mei 2023.  \"Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan dari beberapa saksi yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau yang sekarang menjadi terdakwa: IH,\" kata Ketut.  Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menpora Dito sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo Periode 2020-2022.  \"Betul, diperiksa Senin (3/7),\" kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7).(sof/ANTARA)

Dion Renato Sugiarto Menyuap Pejabat Ditjen Perkeretapaian Rp27,9 Miliar

Semarang, FNN - Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.Jaksa penuntut umum (JPU) Ramaditya Virgiyansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan bahwa proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.Jaksa menguraikan untuk proyek di wilayah Jawa Tengah, suap diberikan kepada Bernard Hasibuan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya pada tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp18,9 miliarDari jumlah tersebut, menurut dia, Rp300 juta di antaranya merupakan suap yang diperuntukkan sebagai THR untuk pejabat di instansi yang mengurusi infrastruktur perkeretaapian tersebut.Untuk proyek di Jawa Barat, suap dengan total mencapai Rp2 miliar diberikan kepada pejabat pembuat komitmen Shynto Hutabarat.Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,75 miliar di antaranya ditujukan sebagai THR untuk pejabat di Ditjen Perkeretaapian.Adapun untuk proyek di Sulawesi Selatan, suap yang diberikan terdakwa Dion total mencapai Rp7 miliar yang diserahkan kepada pejabat pembuat komitmen Ahmad Affandi.Uang suap untuk proyek pembangunan jalur KA lintas Makassar hingga Pare-Pare tersebut sebesar Rp150 juta yang diperuntukkan bagi THR.\"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,\" katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot SarwadiAtas dakwaan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.(sof/ANTARA)

Dirut Anak Perusahaan KAI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenhub Rp1,125 Miliar

Jakarta, FNN - Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan \"Vice President\" PT KAPM Parjono didakwa menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan sebesar Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.\"Terdakwa I Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM dan terdakwa II Parjono selaku Vice President (VP) PT KAPM memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,125 miliar kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub,\" kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andi Ginanjar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.Tujuannya adalah agar Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh PT KAPM.PT KAPM adalah anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi yang khususnya berhubungan dengan perkeretaapian. Yoseph Ibrahim menjadi dirut sedangkan proyek-proyek di PT. KAPM menjadi ruang lingkup Direktur Operasi Afif Rusmiyadi yang membawahi 4 VP termasuk yaitu VP Jalan, Rel dan Jembatan yang dijabat oleh Parjono.Pada 2021, PT KAPM mendapatkan pekerjaan penanganan bencana alam yaitu adanya banjir di lemah abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Namun pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran PT KAPM dahulu dan setelah pekerjaan selesai realisasi anggaran adalah sebesar Rp5,2 miliar.Parjono lalu menagih ke Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub atas pekerjaan penanganan bencana alam itu namun sampai menjelang akhir 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tidak juga melunasinya.Pada awal 2022, Yoseph Ibrahim, Parjono dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk menanyakan pembayaran. Harno lalu menginformasikan bahwa pada 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan ke PT KAPM. Harno lalu mengarahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan PPK proyek.Harno lalu meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 senilai Rp20 miliar.Fadliansyah meminta stafnya untuk membantu PT KAPM dalam mempersiapkan dokumen spesifikasi teknis agar memenuhi persyaratan pengadaan. Parjono juga meminta penyesuaian terhadap dokumen pengadaan bersifat teknis yang tidak bisa dipenuhi supaya disesuaikan dengan spesifikasi alat milik PT KAPM.Selain itu Fadliansyah juga mengarahkan Pokja untuk membuat syarat khusus lelang yaitu terkait dengan spesifikasi beton harus dari Wika Beton karena PT KAPM sudah mendapat dukungan dari PT Wika Sarana.Hasil lelang, PT KAPM memenangkan kontrak pekerjaan \"Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera\" dengan nilai kontrak sebesar Rp20.752.776.802.Saat penandatangan kontrak April 2022, Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa \"fee\" yang harus dibayarkan PT KAPM atas tender itu. Fadliansyah menyampaikan \"commitment fee\" adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak.Parjono lalu menyampaikan kepada Yoseph Ibrahim cara untuk memenuhi \"fee\" adalah dengan menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan dan Parjono menyetujuinya.Pada Mei - Desember 2022, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim merealisasikan uang \"fee\" seluruhnya sebesar Rp1 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah secara bertahap sebanyak 6 kali dalam bentuk tunai melalui Staf Direktorat Prasarana DJKA bernama Muhammad Ilman alias Idrus maupun secara langsung kepada Fadliansyah.\"Setelah penyerahan \'commitment fee\' tersebut, terdakwa II Parjono melaporkannya kepada terdakwa I Yoseph Ibrahim,\" tambah jaksa.Selain pemberian \"fee\" Rp1 miliar tersebut, Parjono atas persetujuan Yoseph juga memberikan sebesar Rp125 juta dengan rincian Rp25 juta diberikan kepada Fadliansyah untuk pembayaran uang akomodasi hotel dalam rangka audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub pada Maret 2023 dan sebesar Rp100 juta kepada Fadliansyah untuk dibagikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan, sekuriti Direktorat Prasarana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena tertangkap tangan oleh KPK pada 11 April 2023.Selain pemberian kepada Harno Trimadi dan Fadliansyag, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim juga memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp240 juta dengan rincian kepada Hamdan sejumlah Rp40 juta; kepada Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo sejumlah Rp100 juta; dan kepada Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo sebesar Rp100 juta.Para terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sof/ANTARA)

Konfirmasi Kehadiran Panji Gumilang Belum Diterima Bareskrim

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi Senin, namun hingga kini belum ada konfirmasi terkait kehadirannya.  \"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami undang jam 09.00-10.00 untuk klarifikasi,\" ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pekan lalu, namun pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadirannya.  \"Belum ada konfirmasi kehadiran,\" ujar Djuhandhani.  Dalam penanganan kasus Ponpes Al Zaytun, kata Djuhandhani, pihaknya memproses dengan cepat sesuai instruksi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.  Bareskrim menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun. Laporan dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan dari NICC Center, Selasa (27/6).  Djuhandhani mengatakan kedua laporan polisi tersebut dijadikan satu dalam penanganannya.  Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pelapor, beberapa ahli, dan saksi ahli di pihak MUI serta Kementerian Agama.  \"Ini sudah cepat ya, kami panggil, LP masuk hari Selasa (27/6). Selasa mulai kami terbitkan, kemudian Selasa mulai kami periksa saksi-saksi semua, kami undang kemarin, kami undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Enggak mungkin kami manggil di hari libur kan,\" kata Djuhandhani.(ida/ANTARA)

Menpora Mengaku Tidak Tahu Apa-apa Terkait Kasus Korupsi BTS

Jakarta, FNN - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan isu keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G benar-benar sumir dan dirinya tidak mengetahui apa-apa.\"Benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja (ke Kejaksaan Agung),\" kata Dito di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.Dito mengatakan dirinya pertama kali mengetahui isu keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut melalui media. Dia menegaskan tidak pernah mengenal ataupun bertemu dengan pihak-pihak yang disebut terkait dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS itu.“Saya hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media, karena saya sama sekali tidak pernah ketemu tidak pernah mengenal apalagi menerima,” ujarnya.Menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju ini memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin siang karena menjadi forum resmi bagi dirinya untuk menjelaskan segala informasi dan untuk meluruskan isu yang saat ini disebutnya sumir.“Saya senang bisa datang ke Kejaksaan karena waktu minggu lalu kan saya itu dari Berlin (Jerman), jadi belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional, jadi hari inilah forum resmi dan momentum yang saya rasa sangat baik juga untuk semuanya,” kata Dito.Dito pada Senin ini juga mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerima atlet Indonesia untuk ASEAN Para Games 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, Dito mengatakan tidak memberikan laporan kepada Presiden mengenai pemeriksaan oleh Kejagung.“Itu kan urusannya saya dituduhnya waktu saya bukan jadi Menpora, dan itu tuduhannya, ya tidak apa-apalah, kita nanti akan memberikan keterangan dan juga klarifikasi,” ujarnya.Dito hanya melapor kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait kepastian dirinya untuk memenuhi panggilan Kejagung. Hal itu karena dia khawatir isu keterlibatanya dirinya dalam kasus dugaan korupsi BTS dapat mengganggu stabilitas nasional.“Saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir ke Kejaksaan, takutnya kan wartawan rame ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional, jadi saya melaporkan,” kata Dito. (ida/ANTARA)

Polda Sulteng Mendalami Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial

Palu, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah hingga saat ini masih mendalami kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial dengan modus adopsi.  \"Masih kami dalami sejauh mana jaringan perdagangan bayi tersebut terjadi di Sulawesi Tengah, bagaimana modus, dan penggunaan media sosialnya,\" kata Direktur Resersekrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak di Palu, Jumat.  Parajohan mengatakan kasus perdagangan bayi di Sulawesi Tengah merupakan kasus lintas provinsi sehingga perlu dilakukan pengembangan kepolisian di daerah bersangkutan.  \"Bukan hanya di wilayah Sulteng, tetapi bayinya dibawa ke provinsi lain sehingga pengembangannya melibatkan kepolisian di beberapa daerah,\" kata Parajohan. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sementara, katanya, tersangka mengaku sudah sembilan kali melakukan perdagangan bayi sehingga polisi masih mendalami jaringan tersebut.  \"Kami terus dalami apakah ada tersangka lain dan di daerah mana saja, yang jelas bayi tersebut mereka jual kepada orang yang membutuhkan anak,\" katanya.  Sebelumnya, jajaran Polda Sulteng membongkar jaringan perdagangan bayi lintas provinsi berdasarkan adanya laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.  Polda Sulteng kemudian menetapkan enam orang tersangka hasil pengembangan di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan Bangka Belitung.  Enam orang tersangka, yakni M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29), dan F masih dalam pencarian.  \"Kasus itu masuk tahap penyidikan.Kami menyita barang bukti beberapa unit handphone, buku, dokumen, tiket keberangkatan, dan akta kelahiran yang dipalsukan tangan terakhir yang memegang bayi,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Yayasan Arnoldus Siap Mengembalikan Rp500 Juta Pemberian Johnny G. Plate

Kupang, FNN - Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang menyatakan siap mengembalikan sumbangan dana senilai Rp500 juta dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate apabila terbukti dari aliran dana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.\"Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi maka Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh,\" kata Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang Pater Yulius Yasinto, SVD dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, NTT, Jumat.Yulius Yasinto mengatakan hal itu terkait adanya aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo RI yang diungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (27/6).Yulius menjelaskan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus menerima dana bantuan sebesar Rp500 juta dari Johnny G. Plate pada Maret 2022 sesuai pernyataan yang bersangkutan saat menghadiri undangan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang pada 23 Februari 2022.Dia menjelaskan konteks pemberian sumbangan itu terjadi saat Johnny G. Plate diundang oleh Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang, NTT, pada 23 Februari 2022.\"Dana sumbangan itu disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Johnny G. Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistem teknologi informasi di Universitas Katolik Widya Mandira,\" kata Yulius Yasinto.Mantan rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang itu mengaku prihatin ketika mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi Johnny G. Plate, seperti disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor itu.\"Kami bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan,\" ujar Yulius Yasinto.Dia menegaskan apabila terbukti dana sumbangan Rp500 juta itu diberikan Johnny G. Plate bersumber dari dana korupsi maka Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap mengembalikan dana itu secara utuh.(ida/ANTARA)