HUKUM

Polri Memantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Alsinta di Aceh Besar

Jakarta, FNN - Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri memantau pendistribusian pupuk subsidi, alat, dan mesin pertanian (alsinta) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, guna memastikan distribusi tepat sasaran.Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Hotman Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan ada beberapa temuan yang didapat dari hasil pemantauan yang dilakukan.Temuan tersebut, kata dia, di antaranya terkait dengan penggunaan aplikasi kartu tani digital (Aplikasi REKANS) pada penebusan pupuk subsidi.“Dari 38.700 petani yang terdaftar menerima pupuk subsidi masih terdapat 7.300 petani yang belum diaktifkan dan 1.700 petani yang gagal aktifasi,” kata Hotman.Temuan berikutnya,papar dia, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) belum memberikan akun pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan setempat, padahal akun tersebut diperlukan kedua dinas tersebut untuk akses pada aplikasi kartu tani digital guna mengetahui jumlah stok yang tersedia di kios.“Kami juga menemukan masih ada beberapa keluhan operator kios pada penggunaan aplikasi REKANS di samping cakupan sinyal yang tidak merata di beberapa area di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.Untuk alsinta, temuan yang diperoleh Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri terdapat beberapa alsinta yang diperoleh pada tahun 2019 ke bawah dan sudah tidak bisa dipakai lagi, serta teronggok di gudang untuk alsinta pra dan pascapanen.Kemudian untuk petani yang menerimanya perlu melengkapi dengan administrasi serah terima alsinta dari Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar.“Petani penerima bantuan alsinta masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar,” ujar Hotman.Sementara itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Herbert Nababan menyebut pemantauan ini dilakukan sejak tanggal 23 Mei-26 Mei 2023.Dalam pemantauan dan pengawasan itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri didampingi Polres Aceh BesarTujuan pemantauan, kata Herbert, agar program pemerintah mendistribusikan pupuk subsidi dan alsinta sampai kepada masyarakat tepat sasaran, digunakan secara optimal, dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.“Termasuk kegiatan pengambilan sampel pupuk subsidi untuk diuji apakah sesuai standar atau tidak,” kata Herbert.Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi lainnya Yudi Purnomo menambahkan dukungan ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah.Untuk itu, lanjut dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan secara khusus Satagsus Pencegahan Korupsi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan.“Sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” ujar Yudi.Mantan penyidik KPK itu menambahkan kegiatan pemantauan diawali dengan pertemuan di Kantor Bupati Aceh Besar yang dipimpin Bupati dan Kapolres Aceh Besar yang juga dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) dan Bank Syariah Indonesia.Setelah pertemuan, tim kemudian melakukan kunjungan ke dua kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani. Selain itu dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.(sof/ANTARA)

Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air Perlu Perhitungan

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan operasi penyelamatan pilot Susi Air Philip Mark, yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, memerlukan perhitungan agar sandera asal Selandia Baru itu bisa diselamatkan.\"Ya, operasi yang dilakukan tentu kita harus memperhitungkan jangan sampai terjadi korban, bagaimana (sandera) selamat, jadi tidak sistem dihabisi, dibumi hangus,\" kata Ma\'ruf Amin di Jakarta, Jumat.Dia menekankan operasi sistem bumi hangus atau menyerang dengan kekuatan penuh mungkin mudah dilakukan oleh aparat. Namun, sandera bisa saja menjadi korban.\"Mungkin, kalau seperti itu mudah saja; tetapi bagaimana operasi itu dilakukan selamat, (sandera) bisa diselamatkan, tapi tidak menimbulkan banyak korban; dan itu saya kira (penyelamatan) memerlukan waktu yang agak lama,\" jelasnya.Menurut Ma\'ruf Amin, saat ini Pemerintah beserta aparat keamanan telah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh di Papua, termasuk dengan tokoh gereja di sana, untuk membantu membebaskan sandera.\"Sudah berkomunikasi dengan pihak gereja dan terutama memang termasuk tokoh-tokoh adat lokal, dilibatkan dalam operasi di Papua. Seperti yang kemarin yang sudah diselamatkan, yang sudah disandera (pekerja tower BTS), itu juga (ada) keterlibatan tokoh-tokoh gereja di sana,\" ujar Wapres Ma\'ruf Amin.(sof/ANTARA)

Kominfo Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi untuk Mencegah Data Bocor

Bali, FNN - Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gianyar, Provinsi Bali, menggelar sosialisasi jaring komunikasi sandi (JKS) antarperangkat daerah kabupaten/kota di Kori Maharani Villas, Jumat, untuk mencegah kebocoran data.\"Dengan kemajuan teknologi, data-data kita banyak tersimpan dalam bentuk softcopy (digital), sehingga kami di Diskominfo sebagai wali data sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun pengamanan data adalah tanggung jawab bersama,\" kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra usai membuka acara sosialisasi, di Gianyar, Jumat.\"Kami mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama-sama mengamankan data. Selain kita amankan di Diskominfo,” katanya. Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Gianyar, Desak Ketut Ariasih dalam laporannya mengatakan sesuai dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi (JKS) memiliki beberapa tujuan.Sosialisasi ini memberikan pemahaman terhadap peran penting persandian dalam pengamanan informasi daerah, menambah wawasan dalam pengamanan data dan mencegah kebocoran data, serta mendukung percepatan SPBE dan optimalisasi pemanfaatan jaring komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.  Pada acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  Arisriyanto, MT serta diikuti oleh 50 orang peserta dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Gianyar.  Di hadapan para peserta sosialisasi, Agung Suryadiputra mengatakan melihat pentingnya sosialisasi jaring komunikasi sandi (JKS) dalam mencegah kebocoran data, bukan semata bagi Diskominfo melainkan bagi semuanya, sebab sebagai abdi negara dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.Data sendiri merupakan dasar dari setiap kebijakan atau keputusan yang akan diambil oleh pimpinan.  Terlebih data-data tersebut ada yang bersifat rahasia yang tidak boleh disebarluaskan. “Intinya bagaimana kita mengamankan data tersebut, sehingga tidak terjadi data-data yang bersifat rahasia itu bocor ke pihak-pihak tidak berkompeten terhadap data tersebut,” lanjutnya.  Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Agung Suryadiputra berharap kepada para perwakilan OPD yang mengikuti sosialisasi dapat menyimak dan memahami materi yang disampaikan narasumber dari BSSN Arisriyanto, MT sehingga kedepannya kebocoran data dapat dicegah.(sof/ANTARA)

Firli Bahuri Siap Memimpin KPK Hingga 2024

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dirinya siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun\"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta\'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,\" kata Firli dalam keterangannya, Jumat.Firli juga terus mengharapkan dukungan masyarakat terhadap seluruh insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.\"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua,\" ujarnya.Purnawirwan Polri berbintang tiga itu juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang saat ini tengah berproses agar tidak ada cacat hukum dalam setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.\"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,\" kata Firli.Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.(sof/ANTARA)

Kalbar Menjadi Provinsi yang Rentan Perdagangan Orang

Pontianak, FNN - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan Kalimantan Barat memiliki akses keluar-masuk orang ke negara tetangga yang menyebabkan rentan terjadinya perdagangan orang dan menjadikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi yang diperhatikan pemerintah pusat.\"Provinsi Kalbar merupakan salah satu wilayah yang mobilitas manusianya sangat tinggi. Namun, masih banyak Pekerja Migran Indonesia tidak memakai jalur resmi (non-prosedural) hingga akhirnya mengalami eksploitasi di negara tujuan,\" katanya di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat.Menurutnya, belum baiknya koordinasi antar Kementerian/lembaga (K/L), data yang tidak valid, serta pemberian sanksi yang tidak tegas, merupakan beberapa kendala dalam menangani perdagangan orang.\"Banyak sekali modus atau kasus dalam perdagangan orang, seperti kawin kontrak, prostitusi anak hingga kurangnya skill PMI. Berkaitan dengan TPPO, apapun modusnya, pasti ilegal dalam berbagai aspek. Kebanyakan yang terjadi itu prostitusi anak, ini karena kelemahan kita berada di sanksi,\" tuturnya.Ia menilai pengambilan langkah tindak pidana tegas merupakan cara untuk memberantas TPPO di Indonesia.Di tempat yang sama, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI yang juga Ketua Tim TPPO, Putu Elvina menyampaikan kasus TPPO melalui online semakin merebak, bahkan jumlah korbannya terbilang banyak.\"Kami banyak menerima pengaduan dengan modus online atau scamming yang menyasar anak dibawah umur. Saya berpikir mungkin saja Gugus Tugas TPPO yang ada di provinsi tidak berjalan efektif,\" kata Elvina.Terkait Balai Latihan Kerja, dirinya akan berupaya agar PMI bisa mendapatkan skill atau kemampuan yang mumpuni, sehingga tidak menjadi korban perbudakan di negara lain.\"Artinya, kita bisa berikan tenaga kerja yang profesional dan bersertifikat untuk negara tetangga. Saya pikir ini menjadi peluang bagaimana kita bisa menghidupkan kembali BLK dengan syarat dan akses yang mudah,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

Nindy Ayunda Memenuhi Panggilan Penyidik

Jakarta, FNN - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.Mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam, Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya.Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.“Siap InSyaa Allah,” jawab Nindy singkat. Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.(ida/ANTARA)

Kabareskrim Memerintahkan Jajarannya Mewaspadai Fenomena Narkopolitik

Jakarta, FNN - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Hal ini disampaikan Kabareskrim dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Umum di Bali.Menurut Agung, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba.Ia menyebut, keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.“Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” kata jenderal bintang tiga itu.Mantan Kabaharkam Polri itu juga memerintahkan jajaran melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegrasi.“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” kata Agus.Dalam amanatnya, Agus juga meminta jajarannya untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Pemilu melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif.“Terus upaya pemberantasan narkoba secara tuntas sampai ke akarnya, perlu di sadari dengan tindakan tersebut telah meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dan menjadi ladang amal bagi personel dan institusi Polri,” kata Agus.(ida/ANTARA)

Densus Menangkap Dua Anggota Teroris di Jawa Timur

Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka perkara tindak pidana terorisme dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut  Daulah (JAD) di wilayah Jawa Timur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, menyebutkan penangkapan keduanya dilakukan pada hari berbeda, yakni Selasa (23/5) dan Rabu (24/5).  \"Densus 88 Antiterpr menangkap dua tersangka teroris jaringan JI dan JAD di wilayah Jawa Timur,\" kata Ramadhan.  Ia mengatakan identitas kedua terduga pelaku, yakni tersangka Y anggota JI dan tersangka T dari Kelompok JAD. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain. \"Untuk detail perkara atau kasusnya, masih dalam penyidikan guna pengembangan selanjutnya,\" kata Ramadhan.  Sebelumnya, Rabu (24/5), Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah salah satu rumah di wilayah Kelurahan Dupak Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang ditinggali seorang terduga teroris berinisial Y.  Kemudian, pada Selasa (23/5), seorang terduga teroris berinisial YR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.  Penegakan hukum tindak pidana terorisme terus berjalan, pada 17 Maret 2023, Densus 88 Antiterpr Polri menangkap lima tersangka teroris jaringan JI di Kota Palu, dan Sigi, Sulawesi Tengah.  Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, tiga tersangka anggota kelompok teroris JI ditangkap di wilayah Jakarta dan Banten.(sof/ANTARA)

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Menjadi Lima Tahun

Jakarta, FNN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, \"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun\" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.\"Sepanjang tidak dimaknai, \'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan\',\" ujar Anwar Usman.Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.\"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,\" kata Guntur Hamzah.Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.\"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,\" kata Arief.Oleh karena itu, ujar Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.(sof/ANTARA)

Bareskrim Polri Mengendus Indikasi Dana Politik dari Jaringan Narkotika

Denpasar, FNN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.  Ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.  \"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,\" kata Kombes Pol. Jayadi.  Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di Internet.  \"Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing (menjelajah) di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua,\" kata dia. Oleh karena itu, kata Jayadi, rakernis di Hotel Kartika Plaza, Kuta, Bali, mulai Rabu hingga 25 Mei 2023 akan membahas kesiapan badan reserse narkoba seluruh Indonesia, salah satunya membahas tentang bagaimana menghadapi fenomena tersebut.  \"Teman-teman direktur narkoba jajaran akan kami berikan pembekalan apa yang yang harus dilakukan terkait dengan ancaman yang akan dihadapi pada Pemilu 2024,\" katanya. Selain membahas tentang fenomena pendanaan pemilu dari jaringan narkoba, lanjut dia, rakernis tersebut juga membahas tentang narkoba jenis baru serta upaya bagi pecandu dan penyalahguna narkotika.  Untuk wilayah Bali, dalam pantauan dari Mabes Polri, menurut dia, peredaran narkotika sedikit meningkat, terutama barang-barang yang dari luar, khususnya jenis-jenis yang menjadi spesifik di daerah wisata.  Terkait dengan fenomena dana politik dari jaringan narkoba, Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose telah mewanti-wanti seperti saat menggelar acara Gema War on Drugs di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (7/3/2023). Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa tren baru peredaran narkotika di daerah yang dikenal dengan sebutan narko-politik, yakni menggunakan narkotika sebagai bahan kepentingan politik oleh tokoh-tokoh politik.  Fenomena tersebut, kata dia, banyak terjadi di Sumatera Selatan. Bahkan, fenomena tersebut sengaja digunakan oleh politikus untuk mendulang suara pada kontestasi elektoral.  Terkait dengan fenomena narko-politik, Golose belum memastikan sudah berapa lama hal itu terjadi di Sumatera Selatan. Namun, BNN dan pihak kepolisian di provinsi itu memberikan atensi khusus untuk memberantas peredaran narkotika di Sumsel.  \"Saya baru monitor, tetapi ini sudah mulai dilaksanakan. Ada di tempat lain, tidak ada di Bali,\" imbuh mantan Kapolda Bali tersebut kala itu kepada awak media.(sof/ANTARA)