HUKUM

Hakim Agung Prim Haryadi Dipanggil KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.\"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, atas nama Prim Haryadi selaku Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Selain itu KPK juga memanggil Kolonel Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta dan jaksa Dody W Leonard Silalahi, serta dua personel TNI yang ditugaskan di Mahkamah Agung yakni Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.Pemeriksaan kelima saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.\"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,\" ujarnya.Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).(sof/ANTARA)

Moge dan Rumah Rafael Alun Disita KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.\"Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.\"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,\" ujarnya.Lebih lanjut, Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sof/ANTARA)

PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, Rocky: Ya Gak Mungkin Hasto Bilang, Iya Kami Terlibat

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membantah kabar bahwa suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transciever station atau BTS yang nilainya mencapai Rp8.000 Triliun lebih. \"Jadi, kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar,\" kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Senin, 29 Mei 2023. Menanggapi hal itu pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa kalau Hasto atau PDIP yang melakukan klarifikasi itu artinya klarifikasi untuk menghilangkan isu. Tetapi selama pengusutan belum selesai, isu tetap ditampung oleh publik.  Soal politik kecurigaan publik kita tinggi sekali. Algortima kasus-kasus itu yang tadinya dicurigai, begitu dibantah, ternyata makin ketahuan lebih dari itu. “Kita pegang saja keterangan Mahfud MD bahwa memang ada aliran dana ke tiga parpol.  Kalau Mahfud bilang bahwa ternyata itu gak ada, artinya Mahfud justru yang memulai memprovokasi sehingga orang membuat inisial-inisial yang disebut tadi atau panah-panah ke arah PDIP. Sekali lagi, agak sulit membayangkan bahwa itu hanya Johnny Plate sendiri, sendainya bisa dibuktikan. Ini adalah korupsi yang artinya harus ada jaringan yang mengamankan hasil korupsi dan musti dibagi agak merata. Pola semacam ini yang sejak awal pemerintahan Jokowi kita tahu sudah terjadi. Sebelumnya soal EKTP, pasti mengalir dengan volume yang terbagi rata.  Korupsi selalu disembunyikan di dalam peristiwa politik,” papar Rocky dalam perbincangan bersama wartawan senior FNN, Hersubeeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (30/05/2023) di Jakarta. “Sekarang kita dengar keterangan Hasto, nah keterangan itu pasti keteranagan yang apologestis. Tidak mungkin Hasro bilang, iya kami terlibat.  Jadi, sikap defensive itu menunjukkan ada hal yang belum clear. Tapi kita percaya akan ada prosedur untuk mempersoalkan apakah panah-panah itu akan mengarah ke 2 orang saja atau ke lebih 2-3 tokoh, masuk ke dalam tim kampanye beberapa partai politik,” tegasnya. Menurut Rocky, sebaiknya Hasto jujur saja agar PDIP tidak tersandera kalau kelak ternyata suami Puan ternyata terlibat. “Sebetulnya akan lebih sopan kalau Hasto bilang iya, dari pada saya dituduh menyebar hoaks dan hoaks yang sama juga akan berlanjut, lebih baik kami serahkan itu ke proses hukum . Itu lebih masuk akal. Kalau Hasto yang bereaksi itu artinya dalam bentuk membela. Dan kita tahu cara membela itu pasti dimaksudkan untuk menghilangkan lebih awal tuduhan itu atau memberi sinyal kalau kami dituduh, kami akan bereaksi secara politik. Beberapa jaksa yang terafiliasi dalam proses rekrutmen, akan merasa bahwa ini ada sinyal jangan dikaitkan dengan PDIP. Kalau gitu, partai lain boleh dong,” tegasnya. Rocky meyakini bahwa korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Kita sukar untuk percaya bahwa korupsi itu hanya menyangkut 1 – 2 orang saja. Kita terima saja keterangan Hasto sebagai keterangan awal untuk membongkar korupsi berjamaah.  Itu keterangan masuk akal dari sebuah partai politik yang sedang dituduh oleh kecurigaan public,” paparnya. Rocky membaca kecenderungan bahwa korupi sekarang dipakai untuk melibas lawan politik dan menyandera kawan dalam satu koalisi pemerintahan itu sendiri. Bahwa ada budaya saling berbagi, itu artinya saling menyandera, supaya sama-sama tutup mulut, akan tetapi yang tutup mulut kan ada yang merasa “kok bagian gua kecil”. “Jadi, jangan anggap sesuatu yang sudah dibagi rata, di kemudian hari tidak dibongkar lagi. Selalu ada ketidakpuasan. Apalagi dalam situasi dinamika politik yang penuh dengan ketidakpastian akhir-akhir ini. Ada bagian-bagian dari korupsi kita anggap satu paket.  Paket korupsi berarti ada jaringan kekuasaan. Jaringan itu  yang sebetulnya harus dibongkar.  Siapa mereka? Ya pasti partai-partai besar yang ada di dalam koalisi. Oposisi mana mungkin kebagian,” tegasnya. Dalam soal bagi-bagi rezeki korupsi, kata Rocky semua saling tahu bahwa di awal bagiannya 60-40 atau 70-30, tergantung peran, sekarang masing-masing minta 50-50. Dengan adanya kasus ini dibuka, maka yang tadinya cuma dapat 20, lalu kirim sinyal, “kalau lu mau aman, ya tambahi lagi dong 50-50,” begitu kira-kira. “Jadi betil-betul ini bancakan saja. Kita tahu bahwa pola itu menetap dalam kasus korupsi mau besar atau kecil, bagi-bagi itu bisa tidak merata. Ini yang membuat bocor ke mana-mana. Transaksi bandit harus diselesikan dengan cara-cara bandit juga. Kita tahu Nasdem pernah duduk di Kejaksaan Agung,maka kita yakin mereka punya file siapa saja yang bermain di situ,” pungkasnya. (sof)

Kejagung Memeriksa Ajudan Jhonny Plate Terkait Kasus Bakti Kominfo

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua di antaranya ajudan Jhonny G Plate.Jhonny G Plate (JGP), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi BAKTI Kominfo.\"Selasa, 30 Mei Jampidsus memeriksa enam orang saksi,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Ketut merincikan, keenam saksi yang diperiksa, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI, AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.\"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,\" kata Ketut.Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Jhonny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).(sof/ANTARA)

Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA Diperpanjang

Jakarta, FNN - Komisi Yudisial memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), yang semula berakhir Senin (29/5), menjadi Rabu (7/6).“Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung dan pendaftaran calon hakim ad hoc HAM di MA yang semula berakhir pada 29 Mei 2023 menjadi 7 Juni 2023,\" kata Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Nurdjanah mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri.Sejak pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dibuka, tercatat hingga 29 Mei 2023 (pukul 16.00 WIB), KY telah menerima 57 calon hakim agung dan 22 calon hakim ad hoc HAM di MA yang telah melengkapi datanya secara online.\"Tercatat memang ada 168 orang yang telah mendaftar secara online untuk calon hakim agung. Namun, KY baru menerima 57 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung,\" ujar Nurdjanah.Ia merinci bahwa calon hakim agung berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 42 orang memilih kamar Pidana, 9 orang memilih kamar Perdata, dan 6 orang memilih kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.Berdasarkan jenis kelamin, didominasi laki-laki sebanyak 51 orang dan perempuan sebanyak 6 orang. Sementara, berdasarkan jenis pendidikan, Nurdjanah menyebut ada 20 orang bergelar magister dan 37 orang bergelar doktor.\"Berdasarkan profesi, ada 34 orang hakim, 9 orang akademisi, 2 orang pengacara, 1 orang notaris, dan 11 orang berprofesi lainnya,\" kata Nurdjanah.Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA didominasi laki-laki sejumlah 21 orang dan perempuan sejumlah 1 orang. Berdasarkan jenis pendidikan terdiri dari 4 orang sarjana, 9 orang magister, dan 9 orang doktor.\"Pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA berprofesi akademisi sebanyak 7 orang, pengacara sebanyak 7 orang, dan 8 orang berprofesi lainnya,\" kata Nurdjanah.(ida/ANTARA)

Vonis Delapan Tahun Penjara untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Bandung, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,\" kata Yoserizal di PN Bandung.Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.\"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,\" kata Benny.Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.(ida/ANTARA)

Polri Diminta Menindak Indikasi Dana Politik Jaringan Narkoba

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri bertindak cepat dalam mengusut dugaan indikasi aliran dana politik yang bersumber dari bandar jaringan narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.\"Kepolisian harus mengusut tuntas hal ini sampai ke akarnya dan tidak boleh ada tebang pilih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri harus transparan dan akuntabel,\" kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Dia mendorong Bareskrim Polri dapat segera bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendalami temuan aliran dana yang terindikasi dari hasil peredaran narkoba.\"Polri harus melihat sumber dana berasal dari mana dan ditujukan ke siapa, apakah jaringan narkoba internasional atau domestik. Hasil PPATK juga harus dibuka agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat,\" ujarnya.Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu pun mengharapkan penyelenggara serta pemangku kepentingan Pemilu 2024 duduk bersama dalam membahas permasalahan dana politik yang diduga berasal dari jaringan narkoba.\"Jangan sampai pesta demokrasi diciderai dan diatur oleh para jaringan bandar narkoba. Kita tidak ingin generasi bangsa kita dirusak oleh barang haram tersebut,\" tuturnya.Hal tersebut, menurutnya penting agar partisipasi publik terhadap pemilu tidak menurun dan masyarakat menjadi apatis.\"Jangan sampai ada calon anggota dewan yang maju dibiayai oleh jaringan narkoba. Dampaknya sangat bahaya jika anggota tersebut terpilih. Hal ini tidak dapat ditolerir dan dibenarkan,\" kata dia.Sebelumnya, Jumat (26/5), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Sementara pada Senin (29/5), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan jajaran melakukan pemetaan dan antisipasi dana-dana ilegal dari peredaran gelap narkoba mengalir dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Pol. Jayadi di Jakarta mengatakan dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan belum ada indikasi tersebut ditemukan.\"Makanya saya bilang tadi untuk antisipasi lakukan pemetaan terhadap rencana kontestasi di 2024. (Hasilnya) belum ada,” kata Jayadi.(ida/ANTARA)

Denny Indrayana Buka Suara Soal Pembocoran Rahasia Negara

Jakarta, FNN - Ramainya pemberitaan soal adanya informasi yang disampaikan oleh Denny Indrayana, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan sistem Pemilu, berujung pada ancaman terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut. Menyikapi hal tersebut Denny Indrayana langsung memberikan klarifikasi yang salinannya diterima oleh redaksi FNN, Selasa (30/06/2023). Berikut petikan lengkapnya: Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan. Sebagai akademisi sekaligus praktisi – Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas. Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik.  Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK. Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “... mendapatkan informasi”, bukan “... mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, “ ... MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan. Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”. Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.  Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah. Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).  Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi. Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat. Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024.  Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan  Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Melbourne, 30 Mei 2023 Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (sws).

Kapolri Membuka Kemungkinan Menyelidiki Isu Kebocoran Putusan MK

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mengenai isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.Kapolri menegaskan bahwa itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.\"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,\" kata Sigit saat memberikan keterangan pers seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin.Menurut Kapolri, pihaknya saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.\"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut,\" ujar Sigit.Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan MK untuk mengusut apabila memang terjadi kebocoran putusan perkara gugatan yang dimaksud.\"Kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah bilang ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, itu tapi bisa jadi tidak bocor juga,\" kata Mahfud.Di sisi lain, Mahfud meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk menjelaskan pernyataannya.\"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dengan perjalanan waktu, siapa yang benar, siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang,\" ujarnya.Sebelumnya, Mahfud menyatakan sudah mengklarifikasi langsung kepada MK terkait isu kebocoran putusan perkara itu.Menurut Mahfud, MK menegaskan bahwa perkara itu belum diputuskan dan meyakini isu yang beredar di luar hanya hasil analisis pihak-pihak di luar MK atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.Perkara gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tercatat sebagai Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 yang diterima MK pada 14 November 2022.Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono sebagai Pemohon I, Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.Pada Minggu (28/5), mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut yang akan memutus kembali diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" cuit Denny dalam akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu.Denny menegaskan bahwa sumber informasi itu orang yang ia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" cuit Denny lagi.(sof/ANTARA)

MK Akan Membahas Dugaan Kebocoran Info Putusan Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa internal MK akan membahas langkah-langkah yang tepat terkait dugaan kebocoran informasi putusan sistem Pemilu 2024.“Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi yang pasti itu akan dibahas terlebih dahulu secara internal. Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan MK,” ujar Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.Fajar tidak memastikan apakah MK akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK perihal sistem pemilu mendatang.“Ya kita belum tahu (memeriksa Denny Indrayana atau tidak). Kita masih bahas dulu secara internal, langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita yang seperti itu,” kata dia.Namun begitu, Fajar menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara dengan Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 itu belum dilakukan. Berdasarkan sidang terakhir pada Selasa (23/5), kata Fajar, ditentukan bahwa para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi pada 31 Mei 2023.“Itu berarti belum ada pembahasan karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan di-RPH-kan. Baru akan dibahas. Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian \'drafting\' putusan, putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” terangnya.Oleh sebab itu, Fajar membantah dugaan kebocoran informasi mengenai perkara tersebut.“Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan,” kata Fajar.Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (\"judicial review\") terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).(sof/ANTARA)