HUKUM
Jika Ada Sidang Rakyat, Rocky: Mahkamah Konstitusi yang Pertama Kali Ditawur Rakyat
Jakarta, FNN – Dalam beberapa hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan akrobat hukum yang kental nuansa politiknya. Setelah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun, MK kini tengah disorot karena bakal mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup. Jika hal ini benar terjadi maka akan memicu chaos sebagaimana dikhawatirkan oleh mantan Presiden Soesilo Bambag Yudhoyono (SBY). Menanggapi hal itu pengamat politik Rocky Gerung mensinyalir bahwa demokrasi saat ini sedang dibajak menjadi nomokrasi atau bahkan MKtokrasi. Perpanjangan masa jabatan pimpinana KPK di tengah legitimasi yang rendah oleh MK menunjukkan bahwa lembaga ini bukan bekerja untuk Negara, akan tetapi untuk Kepala Negara. “Yang pertama harus diingat bahwa MK dirancang sebagai peralatan negara, bukan peralatan Kepala Negara. Itu intinya. Sekarang yang kita lihat MK disuruh-suruh saja oleh Kepala Negara, karena proses yang sejak awal kecurigaan kita, ada pembicaraan makan malam antara ketua MK dan Presiden Jokowi karena ikatan perkawinan. Itu buruknya,” katanya dalam kanala YouTube Refly Harun, Senin (29/05/2023). Rocky mengingatkan agar MK di akhir masa tugasnya tidak membuat keputusan yang kontroversial apalagi merusak demokrasi. “Kita ingin ingatkan bahwa MK jangan sampai di akhir masa jabatannhya itu dinilai sebagai perusak demokrasi. Itu yang kita bahas. MK ini betul-betul menghina akal sehat. Jadi sebetulnya kalau ada persidangan rakyat , yang harus dibubarkan perttama kali adalah MK, karena MK membatalkan kedulatan rakyat. Itu intinya,” tegas Rocky. Isu ini heboh lantaran sebelumnya ahli hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai. \"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut prihatin atas perubahan sistem tersebut. SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia. Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK. “Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu. “Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya. SBY juga mempertanyakan terkait apakah sistem proporsional terbuka yang saat ini berlaku bertentangan dengan konstitusi. Tak hanya itu, SBY juga menegaskan wewenang MK yang bukan menentukan sistem mana yang paling tepat untuk Indonesia. Menurutnya, apabila MK tidak memiliki alasan yang kuat terkait perubahan sistem pemilu dijalankan, maka publik akan sulit menerimanya. Dia juga mengatakan bahwa mayoritas partai politik akan menolak perubahan sistem tersebut. “Saya yakin, dlm menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” tegasnya. Untuk itu, SBY berpendapat agar pemilu 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka. Perubahan sistem dapat dilakukan setelah Pemilu 2024 digelar. Isu ini pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023). Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter, Minggu. Sebelumnya, delapan partai di parlemen menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Hanya satu partai yang mendukung wacana itu yakni PDI-P. (sof)
Polri Memantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Alsinta di Aceh Besar
Jakarta, FNN - Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri memantau pendistribusian pupuk subsidi, alat, dan mesin pertanian (alsinta) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, guna memastikan distribusi tepat sasaran.Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Hotman Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan ada beberapa temuan yang didapat dari hasil pemantauan yang dilakukan.Temuan tersebut, kata dia, di antaranya terkait dengan penggunaan aplikasi kartu tani digital (Aplikasi REKANS) pada penebusan pupuk subsidi.“Dari 38.700 petani yang terdaftar menerima pupuk subsidi masih terdapat 7.300 petani yang belum diaktifkan dan 1.700 petani yang gagal aktifasi,” kata Hotman.Temuan berikutnya,papar dia, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) belum memberikan akun pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan setempat, padahal akun tersebut diperlukan kedua dinas tersebut untuk akses pada aplikasi kartu tani digital guna mengetahui jumlah stok yang tersedia di kios.“Kami juga menemukan masih ada beberapa keluhan operator kios pada penggunaan aplikasi REKANS di samping cakupan sinyal yang tidak merata di beberapa area di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.Untuk alsinta, temuan yang diperoleh Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri terdapat beberapa alsinta yang diperoleh pada tahun 2019 ke bawah dan sudah tidak bisa dipakai lagi, serta teronggok di gudang untuk alsinta pra dan pascapanen.Kemudian untuk petani yang menerimanya perlu melengkapi dengan administrasi serah terima alsinta dari Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar.“Petani penerima bantuan alsinta masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar,” ujar Hotman.Sementara itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Herbert Nababan menyebut pemantauan ini dilakukan sejak tanggal 23 Mei-26 Mei 2023.Dalam pemantauan dan pengawasan itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri didampingi Polres Aceh BesarTujuan pemantauan, kata Herbert, agar program pemerintah mendistribusikan pupuk subsidi dan alsinta sampai kepada masyarakat tepat sasaran, digunakan secara optimal, dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.“Termasuk kegiatan pengambilan sampel pupuk subsidi untuk diuji apakah sesuai standar atau tidak,” kata Herbert.Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi lainnya Yudi Purnomo menambahkan dukungan ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah.Untuk itu, lanjut dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan secara khusus Satagsus Pencegahan Korupsi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan.“Sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” ujar Yudi.Mantan penyidik KPK itu menambahkan kegiatan pemantauan diawali dengan pertemuan di Kantor Bupati Aceh Besar yang dipimpin Bupati dan Kapolres Aceh Besar yang juga dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) dan Bank Syariah Indonesia.Setelah pertemuan, tim kemudian melakukan kunjungan ke dua kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani. Selain itu dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.(sof/ANTARA)
Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air Perlu Perhitungan
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan operasi penyelamatan pilot Susi Air Philip Mark, yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, memerlukan perhitungan agar sandera asal Selandia Baru itu bisa diselamatkan.\"Ya, operasi yang dilakukan tentu kita harus memperhitungkan jangan sampai terjadi korban, bagaimana (sandera) selamat, jadi tidak sistem dihabisi, dibumi hangus,\" kata Ma\'ruf Amin di Jakarta, Jumat.Dia menekankan operasi sistem bumi hangus atau menyerang dengan kekuatan penuh mungkin mudah dilakukan oleh aparat. Namun, sandera bisa saja menjadi korban.\"Mungkin, kalau seperti itu mudah saja; tetapi bagaimana operasi itu dilakukan selamat, (sandera) bisa diselamatkan, tapi tidak menimbulkan banyak korban; dan itu saya kira (penyelamatan) memerlukan waktu yang agak lama,\" jelasnya.Menurut Ma\'ruf Amin, saat ini Pemerintah beserta aparat keamanan telah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh di Papua, termasuk dengan tokoh gereja di sana, untuk membantu membebaskan sandera.\"Sudah berkomunikasi dengan pihak gereja dan terutama memang termasuk tokoh-tokoh adat lokal, dilibatkan dalam operasi di Papua. Seperti yang kemarin yang sudah diselamatkan, yang sudah disandera (pekerja tower BTS), itu juga (ada) keterlibatan tokoh-tokoh gereja di sana,\" ujar Wapres Ma\'ruf Amin.(sof/ANTARA)
Kominfo Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi untuk Mencegah Data Bocor
Bali, FNN - Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gianyar, Provinsi Bali, menggelar sosialisasi jaring komunikasi sandi (JKS) antarperangkat daerah kabupaten/kota di Kori Maharani Villas, Jumat, untuk mencegah kebocoran data.\"Dengan kemajuan teknologi, data-data kita banyak tersimpan dalam bentuk softcopy (digital), sehingga kami di Diskominfo sebagai wali data sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun pengamanan data adalah tanggung jawab bersama,\" kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra usai membuka acara sosialisasi, di Gianyar, Jumat.\"Kami mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama-sama mengamankan data. Selain kita amankan di Diskominfo,” katanya. Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Gianyar, Desak Ketut Ariasih dalam laporannya mengatakan sesuai dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi (JKS) memiliki beberapa tujuan.Sosialisasi ini memberikan pemahaman terhadap peran penting persandian dalam pengamanan informasi daerah, menambah wawasan dalam pengamanan data dan mencegah kebocoran data, serta mendukung percepatan SPBE dan optimalisasi pemanfaatan jaring komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Pada acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Arisriyanto, MT serta diikuti oleh 50 orang peserta dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Gianyar. Di hadapan para peserta sosialisasi, Agung Suryadiputra mengatakan melihat pentingnya sosialisasi jaring komunikasi sandi (JKS) dalam mencegah kebocoran data, bukan semata bagi Diskominfo melainkan bagi semuanya, sebab sebagai abdi negara dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.Data sendiri merupakan dasar dari setiap kebijakan atau keputusan yang akan diambil oleh pimpinan. Terlebih data-data tersebut ada yang bersifat rahasia yang tidak boleh disebarluaskan. “Intinya bagaimana kita mengamankan data tersebut, sehingga tidak terjadi data-data yang bersifat rahasia itu bocor ke pihak-pihak tidak berkompeten terhadap data tersebut,” lanjutnya. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Agung Suryadiputra berharap kepada para perwakilan OPD yang mengikuti sosialisasi dapat menyimak dan memahami materi yang disampaikan narasumber dari BSSN Arisriyanto, MT sehingga kedepannya kebocoran data dapat dicegah.(sof/ANTARA)
Firli Bahuri Siap Memimpin KPK Hingga 2024
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dirinya siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun\"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta\'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,\" kata Firli dalam keterangannya, Jumat.Firli juga terus mengharapkan dukungan masyarakat terhadap seluruh insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.\"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua,\" ujarnya.Purnawirwan Polri berbintang tiga itu juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang saat ini tengah berproses agar tidak ada cacat hukum dalam setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.\"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,\" kata Firli.Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.(sof/ANTARA)
Kalbar Menjadi Provinsi yang Rentan Perdagangan Orang
Pontianak, FNN - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan Kalimantan Barat memiliki akses keluar-masuk orang ke negara tetangga yang menyebabkan rentan terjadinya perdagangan orang dan menjadikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi yang diperhatikan pemerintah pusat.\"Provinsi Kalbar merupakan salah satu wilayah yang mobilitas manusianya sangat tinggi. Namun, masih banyak Pekerja Migran Indonesia tidak memakai jalur resmi (non-prosedural) hingga akhirnya mengalami eksploitasi di negara tujuan,\" katanya di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat.Menurutnya, belum baiknya koordinasi antar Kementerian/lembaga (K/L), data yang tidak valid, serta pemberian sanksi yang tidak tegas, merupakan beberapa kendala dalam menangani perdagangan orang.\"Banyak sekali modus atau kasus dalam perdagangan orang, seperti kawin kontrak, prostitusi anak hingga kurangnya skill PMI. Berkaitan dengan TPPO, apapun modusnya, pasti ilegal dalam berbagai aspek. Kebanyakan yang terjadi itu prostitusi anak, ini karena kelemahan kita berada di sanksi,\" tuturnya.Ia menilai pengambilan langkah tindak pidana tegas merupakan cara untuk memberantas TPPO di Indonesia.Di tempat yang sama, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI yang juga Ketua Tim TPPO, Putu Elvina menyampaikan kasus TPPO melalui online semakin merebak, bahkan jumlah korbannya terbilang banyak.\"Kami banyak menerima pengaduan dengan modus online atau scamming yang menyasar anak dibawah umur. Saya berpikir mungkin saja Gugus Tugas TPPO yang ada di provinsi tidak berjalan efektif,\" kata Elvina.Terkait Balai Latihan Kerja, dirinya akan berupaya agar PMI bisa mendapatkan skill atau kemampuan yang mumpuni, sehingga tidak menjadi korban perbudakan di negara lain.\"Artinya, kita bisa berikan tenaga kerja yang profesional dan bersertifikat untuk negara tetangga. Saya pikir ini menjadi peluang bagaimana kita bisa menghidupkan kembali BLK dengan syarat dan akses yang mudah,\" tuturnya.(ida/ANTARA)
Nindy Ayunda Memenuhi Panggilan Penyidik
Jakarta, FNN - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.Mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam, Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya.Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.“Siap InSyaa Allah,” jawab Nindy singkat. Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.(ida/ANTARA)
Kabareskrim Memerintahkan Jajarannya Mewaspadai Fenomena Narkopolitik
Jakarta, FNN - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Hal ini disampaikan Kabareskrim dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Umum di Bali.Menurut Agung, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba.Ia menyebut, keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.“Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” kata jenderal bintang tiga itu.Mantan Kabaharkam Polri itu juga memerintahkan jajaran melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegrasi.“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” kata Agus.Dalam amanatnya, Agus juga meminta jajarannya untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Pemilu melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif.“Terus upaya pemberantasan narkoba secara tuntas sampai ke akarnya, perlu di sadari dengan tindakan tersebut telah meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dan menjadi ladang amal bagi personel dan institusi Polri,” kata Agus.(ida/ANTARA)
Densus Menangkap Dua Anggota Teroris di Jawa Timur
Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka perkara tindak pidana terorisme dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah Jawa Timur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, menyebutkan penangkapan keduanya dilakukan pada hari berbeda, yakni Selasa (23/5) dan Rabu (24/5). \"Densus 88 Antiterpr menangkap dua tersangka teroris jaringan JI dan JAD di wilayah Jawa Timur,\" kata Ramadhan. Ia mengatakan identitas kedua terduga pelaku, yakni tersangka Y anggota JI dan tersangka T dari Kelompok JAD. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain. \"Untuk detail perkara atau kasusnya, masih dalam penyidikan guna pengembangan selanjutnya,\" kata Ramadhan. Sebelumnya, Rabu (24/5), Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah salah satu rumah di wilayah Kelurahan Dupak Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang ditinggali seorang terduga teroris berinisial Y. Kemudian, pada Selasa (23/5), seorang terduga teroris berinisial YR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Penegakan hukum tindak pidana terorisme terus berjalan, pada 17 Maret 2023, Densus 88 Antiterpr Polri menangkap lima tersangka teroris jaringan JI di Kota Palu, dan Sigi, Sulawesi Tengah. Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, tiga tersangka anggota kelompok teroris JI ditangkap di wilayah Jakarta dan Banten.(sof/ANTARA)
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Menjadi Lima Tahun
Jakarta, FNN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, \"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun\" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.\"Sepanjang tidak dimaknai, \'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan\',\" ujar Anwar Usman.Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.\"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,\" kata Guntur Hamzah.Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.\"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,\" kata Arief.Oleh karena itu, ujar Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.(sof/ANTARA)