HUKUM

Firli Bahuri Siap Memimpin KPK Hingga 2024

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dirinya siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun\"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta\'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,\" kata Firli dalam keterangannya, Jumat.Firli juga terus mengharapkan dukungan masyarakat terhadap seluruh insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.\"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua,\" ujarnya.Purnawirwan Polri berbintang tiga itu juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang saat ini tengah berproses agar tidak ada cacat hukum dalam setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.\"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,\" kata Firli.Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.(sof/ANTARA)

Kalbar Menjadi Provinsi yang Rentan Perdagangan Orang

Pontianak, FNN - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan Kalimantan Barat memiliki akses keluar-masuk orang ke negara tetangga yang menyebabkan rentan terjadinya perdagangan orang dan menjadikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi yang diperhatikan pemerintah pusat.\"Provinsi Kalbar merupakan salah satu wilayah yang mobilitas manusianya sangat tinggi. Namun, masih banyak Pekerja Migran Indonesia tidak memakai jalur resmi (non-prosedural) hingga akhirnya mengalami eksploitasi di negara tujuan,\" katanya di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat.Menurutnya, belum baiknya koordinasi antar Kementerian/lembaga (K/L), data yang tidak valid, serta pemberian sanksi yang tidak tegas, merupakan beberapa kendala dalam menangani perdagangan orang.\"Banyak sekali modus atau kasus dalam perdagangan orang, seperti kawin kontrak, prostitusi anak hingga kurangnya skill PMI. Berkaitan dengan TPPO, apapun modusnya, pasti ilegal dalam berbagai aspek. Kebanyakan yang terjadi itu prostitusi anak, ini karena kelemahan kita berada di sanksi,\" tuturnya.Ia menilai pengambilan langkah tindak pidana tegas merupakan cara untuk memberantas TPPO di Indonesia.Di tempat yang sama, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI yang juga Ketua Tim TPPO, Putu Elvina menyampaikan kasus TPPO melalui online semakin merebak, bahkan jumlah korbannya terbilang banyak.\"Kami banyak menerima pengaduan dengan modus online atau scamming yang menyasar anak dibawah umur. Saya berpikir mungkin saja Gugus Tugas TPPO yang ada di provinsi tidak berjalan efektif,\" kata Elvina.Terkait Balai Latihan Kerja, dirinya akan berupaya agar PMI bisa mendapatkan skill atau kemampuan yang mumpuni, sehingga tidak menjadi korban perbudakan di negara lain.\"Artinya, kita bisa berikan tenaga kerja yang profesional dan bersertifikat untuk negara tetangga. Saya pikir ini menjadi peluang bagaimana kita bisa menghidupkan kembali BLK dengan syarat dan akses yang mudah,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

Nindy Ayunda Memenuhi Panggilan Penyidik

Jakarta, FNN - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.Mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam, Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya.Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.“Siap InSyaa Allah,” jawab Nindy singkat. Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.(ida/ANTARA)

Kabareskrim Memerintahkan Jajarannya Mewaspadai Fenomena Narkopolitik

Jakarta, FNN - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Hal ini disampaikan Kabareskrim dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Umum di Bali.Menurut Agung, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba.Ia menyebut, keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.“Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” kata jenderal bintang tiga itu.Mantan Kabaharkam Polri itu juga memerintahkan jajaran melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegrasi.“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” kata Agus.Dalam amanatnya, Agus juga meminta jajarannya untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Pemilu melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif.“Terus upaya pemberantasan narkoba secara tuntas sampai ke akarnya, perlu di sadari dengan tindakan tersebut telah meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dan menjadi ladang amal bagi personel dan institusi Polri,” kata Agus.(ida/ANTARA)

Densus Menangkap Dua Anggota Teroris di Jawa Timur

Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka perkara tindak pidana terorisme dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut  Daulah (JAD) di wilayah Jawa Timur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, menyebutkan penangkapan keduanya dilakukan pada hari berbeda, yakni Selasa (23/5) dan Rabu (24/5).  \"Densus 88 Antiterpr menangkap dua tersangka teroris jaringan JI dan JAD di wilayah Jawa Timur,\" kata Ramadhan.  Ia mengatakan identitas kedua terduga pelaku, yakni tersangka Y anggota JI dan tersangka T dari Kelompok JAD. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain. \"Untuk detail perkara atau kasusnya, masih dalam penyidikan guna pengembangan selanjutnya,\" kata Ramadhan.  Sebelumnya, Rabu (24/5), Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah salah satu rumah di wilayah Kelurahan Dupak Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang ditinggali seorang terduga teroris berinisial Y.  Kemudian, pada Selasa (23/5), seorang terduga teroris berinisial YR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.  Penegakan hukum tindak pidana terorisme terus berjalan, pada 17 Maret 2023, Densus 88 Antiterpr Polri menangkap lima tersangka teroris jaringan JI di Kota Palu, dan Sigi, Sulawesi Tengah.  Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, tiga tersangka anggota kelompok teroris JI ditangkap di wilayah Jakarta dan Banten.(sof/ANTARA)

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Menjadi Lima Tahun

Jakarta, FNN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, \"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun\" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.\"Sepanjang tidak dimaknai, \'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan\',\" ujar Anwar Usman.Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.\"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,\" kata Guntur Hamzah.Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.\"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,\" kata Arief.Oleh karena itu, ujar Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.(sof/ANTARA)

Bareskrim Polri Mengendus Indikasi Dana Politik dari Jaringan Narkotika

Denpasar, FNN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.  Ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.  \"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,\" kata Kombes Pol. Jayadi.  Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di Internet.  \"Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing (menjelajah) di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua,\" kata dia. Oleh karena itu, kata Jayadi, rakernis di Hotel Kartika Plaza, Kuta, Bali, mulai Rabu hingga 25 Mei 2023 akan membahas kesiapan badan reserse narkoba seluruh Indonesia, salah satunya membahas tentang bagaimana menghadapi fenomena tersebut.  \"Teman-teman direktur narkoba jajaran akan kami berikan pembekalan apa yang yang harus dilakukan terkait dengan ancaman yang akan dihadapi pada Pemilu 2024,\" katanya. Selain membahas tentang fenomena pendanaan pemilu dari jaringan narkoba, lanjut dia, rakernis tersebut juga membahas tentang narkoba jenis baru serta upaya bagi pecandu dan penyalahguna narkotika.  Untuk wilayah Bali, dalam pantauan dari Mabes Polri, menurut dia, peredaran narkotika sedikit meningkat, terutama barang-barang yang dari luar, khususnya jenis-jenis yang menjadi spesifik di daerah wisata.  Terkait dengan fenomena dana politik dari jaringan narkoba, Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose telah mewanti-wanti seperti saat menggelar acara Gema War on Drugs di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (7/3/2023). Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa tren baru peredaran narkotika di daerah yang dikenal dengan sebutan narko-politik, yakni menggunakan narkotika sebagai bahan kepentingan politik oleh tokoh-tokoh politik.  Fenomena tersebut, kata dia, banyak terjadi di Sumatera Selatan. Bahkan, fenomena tersebut sengaja digunakan oleh politikus untuk mendulang suara pada kontestasi elektoral.  Terkait dengan fenomena narko-politik, Golose belum memastikan sudah berapa lama hal itu terjadi di Sumatera Selatan. Namun, BNN dan pihak kepolisian di provinsi itu memberikan atensi khusus untuk memberantas peredaran narkotika di Sumsel.  \"Saya baru monitor, tetapi ini sudah mulai dilaksanakan. Ada di tempat lain, tidak ada di Bali,\" imbuh mantan Kapolda Bali tersebut kala itu kepada awak media.(sof/ANTARA)

Korupsi Bansos Merugikan Negara Ratusan Miliar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.\"Sejauh ini kerugian keuangan negara diperkirakan ratusan miliar terkait dengan perkara ini,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Ali kemudian menerangkan nominal pasti kerugian negara dalam kasus tersebut harus dihitung bersama dengan lembaga negara yang punya kewenangan dalam bidang tersebut.\"Kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga lain yang berwenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian akuntansi forensik di internal KPK itu juga turut serta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,\" ujarnya.KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, hingga koordinator dan pendamping PKH telah diperiksa KPK.Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.\"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,\" kata Ali.KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.Ali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.Dia juga menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ida/ANTARA)

Saat Penggeledahan KPK Soal Korupsi Bansos Beras, Kemensos Kooperatif

Jakarta, FNN - Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi Media Massa Don Rozano Sigit menyatakan Kementerian Sosial (Kemensos) kooperatif untuk memenuhi permintaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020.Saat ditemui di Jakarta, Selasa malam, Don menjelaskan penggeledahan KPK tersebut terkait pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.Dia membenarkan penyidik KPK telah menemui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini serta menjelaskan maksud dan tujuannya untuk melakukan penggeledahan pada Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial, yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.\"Kami menyambut dengan baik dan kami korporatif memenuhi permintaan-permintaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari KPK,\" ujar Don.Penggeledahan ruang Sekretaris Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dilakukan mulai pukul 10.00-18.00 WIB. Kedatangan penyidik KPK di lobi Kemensos yang mendadak bertepatan dengan waktu rapat dan briefing harian Mensos bersama jajarannya.Dari informasi kedatangan KPK, Mensos Risma mengadakan pertemuan dengan para penyidik dan mempersilahkan mereka melaksanakan kegiatannya. Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK sempat berpamitan kembali dengan Mensos Risma.Don menjelaskan meski ada kegiatan tersebut, rutinitas yang berlangsung di Kemensos sama sekali tidak terganggu. \"Semuanya berjalan baik-baik saja. Artinya tidak ada pemberitahuan di awal, tapi kemudian semua berjalan dengan baik,\" kata dia.Don menegaskan Mensos Risma selalu mengarahkan jajarannya untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan pemerintahan dan tidak menutup-tutupi maupun mengoordinasikan apapun. Hal itu selalu ditepati selama kepemimpinannya.Kegiatan yang dilakukan berupa pengumpulan sejumlah dokumen dan alat bukti yang terkait dengan kejadian korupsi bansos beras masa kepemimpinan Mensos Juliari Batubara.Don menjelaskan tidak ada seorangpun dari Kemensos yang dibawa KPK melakukan penggeledahan. Namun dari hasil kegiatan tersebut, sejumlah alat bukti seperti notebook dan ponsel diamankan.Kasus dugaan korupsi bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI telah dilakukan penyidikan oleh KPK. Hasilnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Kuncoro Wibowo.(ida/ANTARA)

Imigrasi Soetta Menindak Belasan WNA yang Mengganggu Ketertiban Umum

Tangerang, FNN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 17 warga negara asing (WNA) atas pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.Dari belasan warga negara asing yang bermasalah itu, merupakan hasil operasi pengawasan Orang Asing pada Jumat (19/5) di salah satu Apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.\"Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,\" kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu.Ia menerangkan, dalam operasi yang dilaksanakan tim Inteldakim Imigrasi Soetta itu diketahui ada 16 warga negara Nigeria dan 1 warga negara Ghana yang telah melanggar izin tinggal dengan menyalahgunakan visa sebagai investor.Kepala Imigrasi Bandara Soetta Muhammad Tito Andrianto menambahkan, dari hasil penemuan itu pihaknya. melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui kedokumenan Keimigrasian para WNA tersebut.\"Hasil pemeriksaan sementara diketahui lima orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,\" katanya.\"Selanjutnya, terdapat dua orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. dua WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1,\" tambahnya.Selain itu, kata dia, terdapat empat WN Nigeria dan satu orang WN Ghana memiliki paspor dan izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a.Selebihnya tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.\"Dan penyidik Imigrasi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi, namun fakta di lapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada,\" ujarnya.Adapun barang bukti hasil operasi orang asing tersebut juga didapat berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop yang merupakan milik dari belasan para WNA.\"Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif dan terhadap 17 (tujuh belas) WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,\" tegas dia.(ida/ANTARA)