HUKUM

Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Memberi Amnesti untuk Budi Pego

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada Heru Budiawan alias Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.Hal itu menjadi satu dari empat pernyataan sikap yang disampaikan Komnas HAM atas penangkapan kembali dan penahanan Budi Pego di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, sejak Jumat (24/3).\"Yang pertama, meminta kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu,\" kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, pada jumpa pers daring di Jakarta, Minggu.Menurut Anis, aktivitas yang dilakukan Budi Pego merupakan bagian dari hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan untuk memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di sekitar.Kedua, Komnas HAM juga mendesak agar proses hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, apabila nanti dilakukan upaya peninjauan kembali, dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.Komnas HAM juga meminta penjaminan hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai standard HAM.\"Yang ketiga, kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang perlindungan tTerhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup,\" kata Anis.Keempat, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, dan PT Merdeka Copper Gold beserta anak perusahaan PT BSI dan PT DSI, untuk memenuhi rekomendasi Komnas HAM pada 10 Juni 2020 agar mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Jokowi terkait dorongan untuk memberikan amnesti bagi Budi Pego.\"Di tahun 2018, Komnas HAM pernah mengeluarkan surat perlindungan kepada Heri Budiawan atau Budi Pego sebagai human rights defender,\" kata Hari.Selain itu, Komnas HAM juga sejak penangkapan Budi Pego secara aktif menghubungi Polresta Banyuwangi serta tim penasihat hukum, untuk memastikan yang bersangkutan berada dalam kondisi baik ketika ditangkap dan ditahan.Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar prinsip-prinsip HAM terpenuhi dalam penahanan Budi Pego di Lapas Banyuwangi.Di sisi lain, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan keluarga Budi Pego serta masyarakat di Tumpang Pitu untuk mengantisipasi intimidasi terhadap mereka yang mungkin muncul menyusul penangkapan yang bersangkutan.Budi Pego merupakan salah satu warga Kecamaan Pesanggaran, Banyuwangi, yang melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.Aksi tersebut kemudian dituduh aparat keamanan telah menggunakan logo mirip palu arit, kendati selama proses pembuatan spanduk warga diawasi dan didampingi langsung oleh Babinmas dan Babhinkamtibmas Kecamatan Pesanggrahan.Budi Pego dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.Kendati dalam fakta persidangan barang bukti spanduk mirip palu arit tersebut hilang, Budi Pego dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yang diperkuat PN Jatim setelah banding dari jaksa dan tim kuasa hukum.Kemudian pada 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung meningkatkan vonis Budi Pego menjadi pidana empat tahun berdasar hasil pengajuan kasasi.Budi Pego mendapat surat eksekusi tahap I atas putusan kasasi tersebut pada 7 Desember 2018 dan disusul surat eksekusi tahap II pada 21 Desember, namun baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya belum menerima salinan putusan kasasi MA.Pada Jumat (24/3), Budi Pego ditangkap oleh aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.Salah seorang warga kawasan Tumpang Pitu yang turut hadir pada jumpa pers Komnas HAM, Nur Hidayat, mengatakan bahwa sebelum penangkapan Budi Pego pada Jumat (24/3), warga setempat kerap mendapatkan intimidasi.\"Sebelum penangkapan Jumat kemarin, dari aparat kepolisian itu sering mengintimidasi warga dalam bentuk verbal. Misalnya, mendatangi rumah warga dan mengancam akan dikenakan Pasal 162, akhirnya warga takut,\" kata Nur Hidayat.Selain, lanjut Nur Hidayat, sembilan orang warga kawasan Tumpang Pitu juga pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi di Polresta Banyuwangi yang juga menimbulkan ketakutan lebih lanjut bagi masyarakat penolak tambang.Komnas HAM meyakini bahwa hak-hak Budi Pego sebagai pembela HAM sebetulnya dijamin oleh Deklarasi Pembela HAM, Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Komnas HAM juga telah menerbitkan Standard Norma dan Pengaturan (SNP) Perlindungan Pembela HAM melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021, di mana Pembela HAM Sektor Lingkungan Hidup tercantum di angka 46, sehingga Komnas HAM menyesalkan tindakan eksekusi terhadap Budi Pego.(ida/ANTARA)   

Evakuasi Jenazah Anggota TNI-Polri ke Mulia Diwarnai Penembakan KKB

Jayapura, FNN - Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara mengakui evakuasi jenazah dua anggota TNI dan Polri dari Ilu ke Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, sempat diwarnai penembakan oleh KKB.  Memang benar saat rombongan hendak mengevakuasi kedua jenazah, Minggu pagi, KKB sempat menembaki rombongan, namun tidak ada yang terluka.  \"KKB sempat menembaki rombongan di sekitar lapangan terbang Ilu,\" jelas AKBP Kuswara kepada ANTARA yang menghubungi dari Jayapura.  Dikatakan, evakuasi dilakukan melalui jalan darat dari Ilu ke Mulia yang ditempuh sekitar 2,5 jam perjalanan. Setibanya di Mulia, kedua jenazah yakni Bripda Mesar Indey anggota Polsek Ilu terkena tembakan di bagian perut dan Serda Risawar, anggota Koramil Ilu terkena luka tembak di tulang belakang dan dagu bagian bawah, langsung di formalin.  \"Hari ini, Minggu (26/3) kedua jenazah akan dievakuasi ke Jayapura,\" ujar AKBP Kuswara.  Dia menuturkan bahwa jenazah Bripda Mesar Indey dijadwalkan Senin (27/3) dievakuasi ke Merauke untuk dimakamkan di kampung halamannya. Sedangkan jenazah Serda Risawar, akan diterbangkan ke Sorong.   Kapolres Puncak Jaya mengakui, kedua korban meninggal saat bertugas mengamankan Shalat Tarawih di masjid Al Amaliah Ilu, Sabtu (25/3) malam, saat KKB tiba-tiba menembaki dari arah belakang masjid.  Selain kedua korban meninggal, insiden itu juga menyebabkan Brigpol M. Arif Hidayat terluka, akibat terkena rekoset (pantulan peluru di tembakan).   Kondisi korban Brigpol M. Arif Hidayat baik dan saat ini masih berada di Polsek Ilu, ungkap AKBP Kuswara.(ida.ANTARA)

Mahfud Siap Klarifikasi Rp349 Triliun Kepada DPR

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.(sof/ANTARA)

Masa Penahanan Tersangka Bakti Kominfo Diperpanjang

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020—2022.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut.Menurut Ketut, penyidikan perkara tersebut belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka.“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” katanya.Ia merincikan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hingga Jumat (24/3) kemarin, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih memeriksa para saksi. Total ada enam saksi yang diperiksa hari kemarin.Keenam saksi yang diperiksa, yakni MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manajer Akutansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI.Selanjutnya ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investmen (HTI).Keenam saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.(sof/ANTARA)

KPK Menuding Pemanggilan Internal Bea Cukai Cederai Sistem Pengaduan

Kabupaten Bekasi, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menuding pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI terhadap insan bea cukai milenial telah mencederai semangat sistem pengaduan pelanggaran atau whistle blower system.\"Pemanggilan itu tidak sesuai dengan semangat WBS (Whistle Blower System) yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial,\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu petang.Pihaknya berharap tindakan Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan tersebut bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran atas apa yang sebelumnya disampaikan oleh insan yang menamakan diri bea cukai milenial itu.Dirinya meminta unit kepatuhan internal memahami substansi keberadaannya selaku pihak yang bertugas memastikan kepatuhan pada norma dan kebenaran.Karena itu KPK berharap unit kepatuhan memanggil dalam rangka mendalami kebenaran dan bukan sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apapun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai.\"Sekali lagi mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki bukan malah berjalan mundur menutup penyimpangan. Setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki,\" katanya.Ghufron mengaku mendapatkan informasi perihal oknum milenial bea cukai yang membuat surat terbuka hingga menghebohkan warganet lantaran memuat informasi kebobrokan pihak pejabat bea cukai daerah.Informasi dimaksud mengenai hal-hal yang selama ini ditutup-tutupi pejabat bea cukai, mulai dari eselon tiga (Kepala KPPBC) hingga eselon dua (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC).Surat tersebut berisi isu nasional atas dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Direktorat Bea Cukai selama periode Januari hingga Desember 2022.Dalam surat terbuka itu, oknum milenial Bea Cukai Kualanamu berharap agar semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi, termasuk penyelewengan serta potensi kerugian negara atas pelanggaran petugas bea cukai dapat terungkap.Namun kabarnya, saat ini oknum-oknum milenial Bea Cukai Kualanamu itu dipanggil oleh seksi kepatuhan internal. Segala email dan telepon genggam mereka diperiksa untuk mengetahui penyebar surat terbuka tersebut.\"Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa semangat whistle blower system itu bukan malah menghukum pihak yang mengungkap kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus setiap progresnya,\" demikian Nurul Ghufron.(sof/ANTARA)

Program Ramadhan Digelar di Rutan Bareskrim untuk Tahanan dan Warga Binaan

Jakarta, FNN - Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri di Kompleks Mabes Polri Jakarta mengisi bulan puasa dengan berbagai program Ramadhan bagi tahanan dan warga binaan (narapidana) yang dititipkan di rutan tersebut.“Program Ramadhan untuk tahanan dan narapidana (napi) titipan di Rutan Bareskrim selama Bulan Ramadhan pada prinsipnya sama dengan kegiatan umat Islam umumnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo, Jumat.Ia menjelaskan berbagai program Ramadhan di Rutan Bareskrim tersebut di antaranya kegiatan puasa wajib bagi napi atau tahanan beragama Islam dengan memberikan asupan makanan untuk buka puasa dan makan sahur.Kemudian, ujar dia, ada kegiatan shalat lima waktu, tarawih, tadarus Alquran, dan mengaji Alquran bagi pemula yang belum lancar.“Ada kuliah subuh dari ustaz internal maupun eksternal,” katanya.(ida/ANTARA)

KKB dan Sandera Berada Antara Kabupaten Nduga-Lanny Jaya

Jayapura, FNN - Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri memperkirakan KKB pimpinan Egianus Kogoya dan sandera nya saat ini berada di sekitar Kabupaten Nduga dan Lanny Jaya.  Dugaan itu disimpulkan kedua kabupaten saling terhubung dan masih memiliki kekerabatan dengan Egianus.  \"Egianus tidak mungkin keluar jauh dari kampung-kampung yang selama ini menjadi penyuplai bahan makanan untuk dirinya dan anggota,\" jelas Irjen Pol. Fakhiri, Jumat.  Dikatakan, upaya pembebasan sandera masih terus dilakukan termasuk oleh tim yang dikirim penjabat Bupati Nduga. Bahkan, kami masih memberi kesempatan bagi tim yang dikirim penjabat Bupati Nduga untuk melaksanakan misi kemanusiaan guna membebaskan sandera yang berprofesi pilot di Sisi Air, tutur Fakhiri.  Jenderal bintang dua asal Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan itu mengakui, Egianus sempat berada di sekitar Koyawage, Kabupaten Lanny Jaya namun tidak membawa sandera nya.  Koyawage sendiri merupakan daerah asal ibunya sehingga diperkirakan Egianus sengaja mendatangi wilayah itu, dan saat ini dilaporkan sudah kembali ke sekitar wilayah Kabupaten Nduga. Namun dimana pastinya sandera tersebut berada, tim gabungan TNI-Polri masih terus berupaya melakukan pencarian sambil menunggu hasil dari tim yang dibentuk pj. Bupati Nduga, ujar Kapolda Paoua. KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak tanggal 7 Pebruari menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mahrtens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.Selain menyandera pilot, KKB juga membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air.(ida/ANTARA)

Rutan KPK Menyesuaikan Jam Besuk Selama Ramadhan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyesuaian jam besuk di semua Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama bulan Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.\"Khusus Rutan di Gedung Merah Putih KPK dapat dilakukan di setiap hari Senin, sedangkan untuk Rutan KPK Kav. C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur, kunjungan bisa dilakukan Kamis,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Ali menerangkan kunjungan bisa dilakukan hanya untuk pengunjung yang telah mendapatkan persetujuan dari KPKJam besuk sesi pertama disediakan pukul 10.00-12.00 WIB, sedangkan sesi kedua bisa dilakukan pukul 12.30-14.30 WIB.Kemudian pengiriman makanan dapat dilakukan pada setiap Senin dan Rabu pukul 12.30 - 14.30 WIB, Sedangkan Jumat pukul 13.00 - 15.00 WIB.Selain itu Ali juga memastikan para tahanan di Rutan KPK yang beragama Islam tetap bisa melaksanakan ibadah Puasa selama bulan Ramadhan.\"Adapun makanan sahur, berbuka, dan takjil sesuai kontrak dengan pihak penyedia, maka hanya diberikan bagi tahanan yg beragama Islam,\" ujarnya. Selama bulan Ramadhan, Rutan KPK juga mengadakan solat tarawih berjamaah yang dilaksanakan di setiap Rutan, baik di Rutan Gedung Merah Putih, Kav C1, dan juga Pomdam Jaya Guntur.Ali mengungkapkan saat ini ada 64 orang yang ditahan di Rutan KPK dan di antaranya 54 orang beragama Islam.(ida/ANTARA)

Selama Ramadan, Pemkot Padang Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Padang, FNN - Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat resmi melarang beroperasinya seluruh tempat hiburan malam yang ada di kota berpenduduk 900 ribu jiwa tersebut selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim di Padang, Rabu mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di kota setempat sehingga larangan ini sudah diketahui secara menyeluruh oleh pemilik usaha hiburan.Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP terkait dengan aktifitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Padang dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa.“Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” kata diaIa mengatakan langkah pelarangan ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan di Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan 2023 pada Jumat (17/3) lalu.Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar bisa mematuhi larangan tersebut.Ia menegaskan Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.Pihaknya masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun pemilik tempat usaha terlebih dahulu diedukasi agar tidak ada lagi pengusaha yang melanggar larangan tersebut.“Surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP, \"kata dia.(ida/ANTARA)

Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Beragama Hindu Menerima Remisi

Jakarta, FNN - Sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan).\"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,\" terang Rika.Ia menjelaskan total ada 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun 2023.Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.\"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika.Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).\"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,\" ujarnya.Rika menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.Tidak hanya itu, kata dia, pemberian remisi dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.Ia menyebutkan data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.(ida/ANTARA)