HUKUM

Menjelang Operasi Ketupat 2023, Meninjau Tol Jakarta-Semarang

Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau jalur tol Jakarta-Semarang, Jawa Tengah, menjelang persiapan Operasi Ketupat 2023 dalam menghadapi Idul Fitri 1444 hijriah.\"Kami melihat kesiapan yang selama ini menjadi catatan ketika pantauan arus mudik bahwa pengelola jalan tol secara jelas sudah menggambarkan kesiapan, namun beberapa pekerjaan memang masih dikerjakan\" katanya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.Korps Lalu Lintas Polri bersama pihak terkait sempat mengunjungi Command Center KM 29 dan KM 47 untuk penerapan one way nantinya, serta pengecekan di Rest Area KM 57 untuk meninjau lokasi parkir.Irjen Pol Firman Shantyabudi melanjutkan perjalanan dengan mengendarai mobil sendiri dari gerbang tol Tegal hingga Pos Polisi Kalikangkung, Semarang, sebelumnya sempat singgah di Pos Polisi Cikopo, Jawa Barat, sekaligus mendapatkan pemaparan dari pihak Ditlantas dan pengelola jalan tol tersebut..Ia mengimbau masyarakat yang hendak mudik ke kampung halamannya dalam momen lebaran tahun ini agar dalam keadaan yang prima. Pemudik diminta untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua dan disarankan beralih ke moda transportasi lain demi keselamatan selama perjalanan nanti.\"Secara umum kami berharap masyarakat harus tetap bugar pada saat melaksanakan mudik, siapkan kendaraannya, dan kami tetap mengimbau untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua,\" pesannya.Ia juga memberi atensi kepada para pemudik yang hendak memasuki rest area, yang kerap menjadi titik penyumbatan sebelum kendaraan kembali masuk ke jalur tol.Kakorlantas juga mengapresiasi persiapan yang dilakukan oleh semua pihak atas ketersediaan jalur tol yang nantinya beroperasi pada kesiapan mudik lebaran tahun ini.Pada kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa volume kendaraan pada arus mudik lebaran tahun ini diprediksi akan meningkat, seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Jokowi.\"Kami optimistis menghadapi arus mudik besar yang akan berjalan dengan baik, memang perkiraan ada peningkatan volume arus kendaraan untuk gelaran mudik,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Kapolda Jambi Menjalani Operasi Tangan di Jakarta

Jakarta, FNN - Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono selesai menjalani operasi tangan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta.Tindakan operasi tersebut akibat cedera patah tangan kanan setelah helikopter mendarat darurat beberapa waktu lalu.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kondisi Kapolda Jambi setelah menjalani operasi membutuhkan waktu untuk pemulihan.\"Dari recovery ini, \'kan butuh waktu pascaoperasi tangan,\" kata Dedi.Operasi berlangsung pagi tadi selesai pukul 12.00 WIB. Saat ini masih observasi beberapa bagian tubuh lainnya sehingga penanganan beberapa hari ke depan menjadi fokus dari tim medis.Selama masa perawatan medis, Kapolda Jambi ditangani oleh dokter spesialis dari berbagai rumah sakit. RS Bhayangkara Polri bekerja sama dengan beberapa ahli subspesialis dari RS RSCM.\"Pak Kapolda dalam bulan-bulan ini kondisinya akan menjadi lebih baik lagi,\" kata Dedi.Selain Kapolda Jambi, tim medis juga melakukan perawatan intensif kepada aide-de-camp (ADC) Kapolda Jambi Briptu Muhardi Aditya yang mengalami luka serius di pelipis mata kanannya.Pada hari Jumat (24/2), ADC Kapolda Jambi menjalani operasi. Luka yang dialami Briptu Muhardi Aditya cukup serius. Korban membutuhkan operasi pada tulang tengkoraknya.\"Mata sebelah kanan ini harus dioperasi juga karena di sini terjadi retak dan harus dioperasi untuk pemulihan biar segera cepat sembuh,\" kata Dedi.Sementara itu, enam orang rombongan Kapolda Jambi lainnya yang mengalami insiden pendaratan darurat di hutan Kerinci tetap menjalani perawatan di Jambi.Dari enam orang itu, sebanyak empat orang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi, sedangkan dua orang lagi mendapat rawat jalan.\"Yang empat orang, kapten pilot hari ini masih melakukan pemasangan pen di kaki, kemudian yang Dirpolairud sama Direskrimum masih menjalani proses penanganan medis, termasuk kopilot,\" kata Dedi.Khusus untuk kopilot, kata dia, mengalami luka sedang sehingga dalam waktu beberapa minggu sudah bisa pulih kembali.Helikopter Polri berjenis Bell 412 SP dengan nomor Registrasi P-3001 membawa tiga orang kru dan lima orang penumpang terbang dari Jambi, kemudian mengalami pendaratan darurat di Bukit Tamiai, Kerinci, Jambi, Minggu (19/2).Delapan orang penumpang itu, yakni Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, Dirreskrimum Kombes Pol. Andri Ananta, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol. Muchael Bumbunan, Korpspripim Polda Kompol A. Yani Jambi, dan seorang ADC Kapolda Jambi serta tiga kru helikopter AKP Ali , AKP Amos F., dan Aipda Susilo.(sof/ANTARA)

Egianus Minta Barter Senjata Api dan Amunisi Dengan Pilot Susi Air

Timika, FNN - KKB pimpinan Egianus Kogoya meminta senjata api dan amunisi untuk dibarter atau ditukar dengan pilot Susi Air yang masih disandera.  Memang benar Egianus ajukan sejumlah permintaan di antaranya senjata api dan amunisi yang akan ditukar dengan pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Merthens, ungkap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri di Timika, Kamis.  Ditegaskan, permintaan itu tidak mungkin dipenuhi karena berbahaya dan dapat mengganggu keamanan serta menimbulkan korban jiwa.  \"Sudah dipastikan tidak akan dipenuhi permintaan tersebut,\" tegas Kapolda Papua. Kapolda yang mengaku, saat ini upaya pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan dengan mengedepankan negosiasi guna menghindari jatuhnya korban.  Butuh waktu untuk menuntaskan-nya, namun itu dibutuhkan agar upaya pembebasan pilot Susi Air berhasil dilakukan tanpa ada korban jiwa, harap Kapolda Papua Irjen Pol. Fakhiri.  Diakui, saat ini sandera bersama Egianus Kogoya sudah tidak berada di Paro atau wilayah lainnya di Kabupaten Nduga, karena mereka sudah bergeser dan masuk ke kabupaten lain yang ada di sekitarnya.  Benar, Egianus dan kelompoknya yang membawa pilot Philip sudah bergeser dan anggota TNI-Polri terus berupaya memonitor pergerakannya.  \"Mudah-mudahan TNI-Polri bisa segera membebaskan pilot Philip tanpa menimbulkan korban, termasuk masyarakat,\" ucap Kapolda Papua berharap.  KKB pimpinan Egianus Kogoya, sejak Selasa (7/2) menyandera pilot Susi Air Philip Mark Merthens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro.(sof/ANTARA)

Kondisi Pilot Selandia Baru Sehat dan Masih Bersama KKB

Jayapura, FNN - Kapolda Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui, kondisi pilot Susi Air Philip Mark Merthens yang berkebangsaan Selandia Baru dalam keadaan sehat.  \"Memang saat ini pilot Philip masih ditangan KKB pimpinan Egianus Kogoya dan dalam kondisi sehat,\" kata Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri kepada ANTARA, di Jayapura, Rabu.   Diakui, saat ini pihaknya masih mengedepankan negoisasi guna menghindari jatuhnya korban. \"Namun kami bisa memastikan kondisi pilot Philip dalam keadaan baik-baik saja walaupun masih berada bersama kelompok KKB pimpinan Egianus Kogoya,\" jelas Irjen Pol. Fakhiri.  Menurutnya, negoisasi masih akan dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena pihaknya mengutamakan keselamatan tidak saja bagi sandera tetapi juga anggota TNI-Polri yang terlibat.  Terkait tim yang diturunkan penjabat Bupati Nduga, Kapolda Papua mengakui hingga kini belum ada laporan, apalagi dari laporan yang diterima Egianus Kogoya bersama sanderanya telah keluar dari wilayah Kabupaten Nduga.  \"Egianus dan kelompoknya sudah tidak berada di Kabupaten Nduga, namun masih di kawasan pegunungan,\" jelas Fakhiri.  Egianus Kogoya bersama anggotanya Selasa (7/2) membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air di lapangan terbang Paro. Selain membakar pesawat, KKB juga menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru yakni Philip Mark Merthens.(sof/ANTARA)  

Negara Wajib Melindungi Pilot Susi Air

Surabaya, FNN - Pakar hukum udara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Adhy Riadhy Arafah mengatakan negara wajib melindung pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Papua.Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, Adhy mengatakan kewajiban negara melindungi pilot asal Selandia Baru itu karena Philips merupakan warga sipil yang tidak memiliki hubungan dengan konflik tersebut.\"Pertama, dia warga negara asing. Kedua, dia sedang tidak menjalankan misi apa pun kecuali pekerjaan dia secara profesional, lain halnya apabila pesawat tersebut membawa alat-alat militer,\" kata Adhy.Jika pesawat yang dipiloti Philips itu membawa perlengkapan militer, lanjutnya, maka sabotase KKB tersebut bisa dijustifikasi. Namun, kenyataannya, pesawat itu adalah pesawat sipil dan tidak memiliki kepentingan politik maupun membawa alat-alat militer.Sejak Perang Dunia II, lanjutnya, pesawat terbang identik dengan perpanjangan tangan negara. Akibatnya, pesawat sering menjadi target penyerangan bagi organisasi-organisasi yang kontra dengan negara. Oleh karena itu, penyerangan terhadap pesawat terbang paling banyak dilatarbelakangi oleh motif politik.\"Akhirnya, jadi ajang untuk \'kalau saya nggak suka sama Indonesia, bajak aja pesawat Indonesia\'. itu terjadi,\" kata alumnus Leiden University Belanda tersebut.Kriminalitas seperti pembajakan maupun sabotase pesawat juga pasti akan menyita perhatian dunia. Atensi itulah yang memang dicari oleh kelompok-kelompok teroris dan separatis.Akan tetapi, menurut dia, aksi pembajakan dan pembakaran pesawat itu justru menunjukkan kelemahan KKB, alih-alih mempertontonkan kekuatan.Jika KKB masih memiliki kekuatan, maka seharusnya mereka tidak perlu mengambil risiko dengan menyandera Philips. Masyarakat sipil yang tidak punya kepentingan tidak seharusnya dilibatkan konflik, katanya.\"Ya kalau masih kuat, lawan aja tentara di sana (Papua). Kenapa harus pesawat sipil? Ini sudah desperate mereka. Pesawat sipil biarkan jadi pesawat sipil,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Bharada Eliezer Dipertahankan Sebagai Anggota Polisi

Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.  Dalam putusan Sidang KKEP, yang dibacakan di Jakarta, Rabu, komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.  \"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.  Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.  Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri. Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.  Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, di antaranya statusnya sebagai saksi pelaku (\"justice collaborator\"), permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.  Dengan pertimbangan tersebut sehingga komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.  \"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,\" kata Ramadhan.  Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun.(sof/ANTARA)

Hari Ini Divpropam Polri Sidang Etik Bharada Eliezer

Jakarta, FNN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.  \"Hari ini sidang KKEP Bharada E,\" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.  Secara resmi Polri memberikan keterangan pers hari ini pukul 10.00 WIB di depan Gedung TNCC. Menginformasikan komisi kode etik yang memimpin sidang, untuk perwira pelanggar etik dengan pangkat Bharada sidang dipimpin oleh perwira Polri berpangkat Kombes Polisi.  Sidang etik ini juga untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Eliezer terkait pelanggaran etik berupa tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada Eliezer divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim.  Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Bharada Eliezer, termasuk dorong masyarakat agar Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo bertugas di Brimob.  Termasuk juga peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.  \"Seperti yang saya sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal yang lain yang tentunya semuanya akan dihitung (pertimbangkan),\" kata Sigit, Selasa (21/2).(ida/ANTARA)  

Delapan Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Bharada Eliezer

Jakarta, FNN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari ini, Rabu, melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sidang menghadirkan delapan orang saksi.  \"Ada delapan orang saksi ya,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.  Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma\'ruf.  Sidang etik ini, kata Ramadhan dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik. \"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,\" tutur Ramadhan.  Sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidanh tiga gedung TNCC Divpropam Polri. Sidang dipekirakan akan berlangsung hingga sore hari.  Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik bila telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri.  \"Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,\" ucap Ramadhan.(ida/ANTARA)  

Kejagung Menjelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk

Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.  Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Ketut mengatakan bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.  \"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,\" kata Ketut.  Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding oleh JPU untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.  Ia mengatakan bahwa JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding.  Upaya hukum ini, kata dia, agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.  JPU, kata Ketut, mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.  \"Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,\" terangnya. Menurut Ketut, JPU mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan.  JPU, kata dia, menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).  Namun, lanjut Ketut, ketika keputusan pengadilan tinggi mengabulkan seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.  Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, kata dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi: \"Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.\"  \"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l,\" kata Ketut.  Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding. Huruf l berbunyi: \"Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.\"(sof/ANTARA)

Geger: Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi

Jakarta, FNN – Saat ini, kembali terdapat video viral di media sosial yang menghebohkan. Video dengan durasi hanya beberapa detik itu (sekitar 13 detik) menjadi viral karena berisi pengakuan seorang tersangka pengedar narkoba bahwa dia berani menjadi pengedar karena dilindungi oleh petugas di bawah (yang dia maksud adalah petugas Polres). Konyolnya, pernyataan itu disampaikan di tengah-tengah jumpa pers yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten atau BNNK Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (15/2/23). Video tersebut langsung viral karena kegiatan itu banyak sekali diliput oleh wartawan. Dalam video tersebut, salah satu tersangka menyatakan, “Saya sedikit bicara Bung. Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres.”  Pernyataan itu disampaikan menyela sesi konferensi pers.  Pengakuan seorang tersangka itu membuat Kepala BNNK Kabupaten Tana Toraja,  AKBP Dewi Tonglo, sedikit terperanjat. Sepertinya AKBP Dewi tidak menduga ada respons seperti itu dari salah satu tersangka yang perkaranya sedang digelar di depan media. Setidaknya, videonya akan tersebar di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti video tersebut, beberapa hari kemudian AKBP Dewi membuat press release. Dalam press releasenya, AKBP Dewi meminta agar info dari pengedar narkoba dalam video tadi tidak langsung dipercaya mentah-mentah. Pengakuan itu harus diuji dan dibuktikan sehingga tidak terjadi fitnah atau mendzolimi orang lain. Menurut Dewi, bisa saja tersangka mengaku-ngaku karena sudah tertangkap.   Dewi menyatakan bahwa saat ini dirinya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkapkan apakah betul ada oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. “Namun demikian, informasi ini tetap kami tindaklanjuti dan kami dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum (atasan yang menghukum),” kata Dewi. AKBP Dewi juga telah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Jadi, kami mohon waktu dan dukungan morilnya agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan,” harap Dewi. Viralnya video tersebut ternyata juga mengundang perhatian Direktorat tindak pidana narkoba Badan Reserse kriminal Mabes Polri. Bareskrim Mabes Polri langsung memerintahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan. “Saya sih sudah perintahkan Dires Narkoba Polda Sulsel untuk menyelidiki info dimaksud,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kriminal Mabes Polri, Brigjen Krisno Siregar (dikutip  dari kompas.com). Krisno mengatakan bahwa kebenaran dari pernyataan tersangka harus diperiksa terlebih dahulu. Dia juga menyatakan bahwa memang ada oknum yang terlibat memback up kegiatan tidak pidana, jadi kalau itu memang ada maka wajib ditindak oleh bidang profesi dan pengamanan. Karena Toraja Utara itu berada di bawah Polda Sulawesi Selatan maka anggota Polri yang di Polda Sulsel dan Propam wajib turun, kata Kresno. “Soal anggota Polri memainkan barang bukti narkoba atau bahkan bermain jual beli narkoba bukan hal yang baru,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (20/2/23). Yang paling menghebohkan dan saat ini kasusnya tengah disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Barat adalah kasus jual beli narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Tedy Minahasa, kata Hersu. Tedy ditangkap oleh Direktorat narkoba Polda Metrojaya  karena diduga menjual barang bukti narkoba yang disita oleh Polres Bukittinggi di Sumatera Barat. Banyak lagi kasus-kasus serupa meski lingkupnya kecil dan tersebar di berbagai daerah. Kembali pada kasus yang terjadi di Tana Toraja, Hersu berharap kasus tersebut diusut tuntas. “Perlu diusut secara serius dan kemudian jangan hanya dianggap sekedar fitnah atau kemudian dianggap mencari-cari kesalahan petugas,” saran Hersu.(ida)