HUKUM
Kuat Ma'ruf Menegaskan bahwa Dia Tak Tahu Yosua akan Dibunuh pada 8 Juli 2022
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, menegaskan dirinya tidak tahu bahwa Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022.\"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022,\" kata Kuat Ma’ruf ketika membacakan pleidoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Kuat Ma’ruf mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.\"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum,\" tutur Kuat Ma’ruf.Sejumlah tuduhan yang Kuat Ma’ruf sebutkan adalah anggapan para penyidik bahwa Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.\"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,\" katanya.Kuat juga menyanggah tuduhan dirinya bersekongkol dengan terdakwa Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil persidangan, jelas Kuat, tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.Dia juga menyanggah tuduhan dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua karena Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu. Dia menegaskan tindakan tersebut sudah menjadi rutinitas dirinya sebagai asisten rumah tangga.\"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?\" tambahnya.Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.\"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang,\" katanya.Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma\'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dengan demikian, jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.(ida/ANTARA)
Kebakaran Masjid di Garut Akibat Ulah ODGJ
Garut, FNN - Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan kebakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, akibat perbuatan orang dengan gangguan jiwa dan saat ini pelaku sudah kembali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.\"ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) betul, sudah tiga kali masuk rumah sakit jiwa, obatnya kayaknya habis itu,\" kata Rio dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Senin.Ia menuturkan ODGJ tersebut melakukan aksi membakar di dalam masjid di Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Minggu (22/1) malam, hingga mengakibatkan bangunan masjid sampai pada bagian atapnya terbakar.\"Membakar di dalam (masjid) akhirnya terbakar, di atasnya terbakar, kita melakukan tindakan, kita amankan dia,\" katanya.Pihaknya kemudian mencari informasi terkait kondisi pelaku hingga diketahui ada riwayat gangguan jiwa.Kondisi orang itu, kata Kapolres, diperkuat dengan adanya riwayat pernah tiga kali masuk rumah sakit jiwa, kemudian dikuatkan juga oleh masyarakat bahwa pelaku menderita gangguan jiwa.\"Ternyata punya rekam medis tiga kali rumah sakit jiwa, kita antarkan ke rumah sakit jiwa,\" katanya.Kapolres menyampaikan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku di dalam masjid kedinginan, kemudian mencoba menghangatkan badan dengan cara membakar sesuatu.\"Dia bilang kedinginan dalam masjid,\" katanya.Kapolres menegaskan aksi bakar di dalam masjid itu murni karena perbuatan ODGJ, tidak ada unsur kesengajaan lainnya.Selanjutnya jajaran kepolisian bersama unsur pemerintah dan masyarakat membersihkan material bangunan masjid untuk segera diperbaiki kembali agar bisa digunakan untuk aktivitas beribadah seperti biasa.\"Saya bersama anggota, tiga pilar, membersihkan masjid lalu kita benahi, kita rehab lagi agar cepat digunakan kembali,\" katanya.(sof/ANTARA)
Dari Tersangka Teroris ISIS di Yogyakarta, Densus Menyita Bom Rakitan
Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita dua bom rakitan dari tersangka AW simpatisan ISIS yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (22/1).“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” kata Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.“Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target),” kata Aswin.AW (39) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.“AW menggunakan Facebook dan Telegram (untuk menyebarkan provokasi),” kata Aswin.Saat ini, katanya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW.Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.Penyidik menyebut AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan.“Kemungkinan dia (AW) Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan AW selama di LP Nusakambangan,” kata Aswin.Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam penanggulangan dan pencegahan terorisme, Polri mengedepankan langkah \"preventive strike\" (upaya mendorong pencegahan kejahatan) sehingga para pelaku teror berhasil diamankan sebelum melakukan aksinya dan masyarakat merasa aman karena pelaku teror tidak sempat melakukan aksi teror yang menimbulkan rasa ketakutan.Sepanjang 2022 ada 247 tersangka teroris yang ditangkap terdiri atas 97 dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), 70 dari kelompok Ashor daulah (AD), 46 dari kelompok Jamaah Anshorud Daulah (JAD), 20 kelompok Negara Islam Indonesia (NII), empat dari Mujahidin Indonesia Timur (MIT), satu tersangka \"lone wolf\", dan satu dari \"foreign teroris fighter\" (berpergian ke negara lain).Dari 247 tersangka yang telah ditangkap, saat ini 169 orang dalam proses penyidikan, 56 orang sudah tahap P-21 (penuntutan), 17 orang tahap persidangan, empat orang meninggal dunia saat penindakan, dan satu orang meninggal dunia dalam aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.Jumlah pelaku teror yang berhasil diungkap sepanjang 2022 menurut catatan Polri mengalami penurunan sebanyak 123 orang atau 33,2 persen dari tahun 2021 yang jumlahnya sebanyak 370 orang tersangka.Begitu pula dengan jumlah aksi teror yang terjadi tahun 2022 menurun lima kasus atau 83 persen dibanding 2021 (dari enam aksi menjadi satu aksi di Polsek Astanaanyar).(ida/ANTARA)
Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya Dikecam GMPI
Jakarta, FNN - Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap lima jurnalis yang bertugas saat peliputan penyegelan Ibiza Club di Surabaya, pada Jumat (20/1).\"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis ketika penyegelan Ibiza Club di Surabaya,\" kata Ketua Bidang Media dan Infokom PP GMPI M Samsul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Samsul mengatakan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya itu merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi. Menurut dia, tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.\"Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya itu juga mencederai hak publik akan informasi. Sementara jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik untuk tahu itu,\" katanya.Karena itu Samsul mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku intimidasi tersebut. Dia juga berharap agar aparat kepolisian bisa menangkap pihak yang memerintahkan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.\"Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku serta aktor intelektual intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Bagaimanapun, pasti ada orang yang memerintahkan,\" ujarnya.Sebelumnya, sejumlah jurnalis menjadi korban penganiayaan saat meliput kegiatan aparat Satpol PP Pemprov Jatim yang hendak melakukan penyegelan di Gedung Diskotik Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, pada sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (20/1).(ida/ANTARA)
Sebanyak 26 Narapidana Menerima Remisi Khusus Imlek 2023
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.\"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan,\" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Minggu.Rika mengatakan pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.Khusus remisi Imlek Tahun 2023, kata dia, penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten. Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.Pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sebesar Rp14.790.000.Ia menjelaskan remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.\"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,\" harap dia.Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 13 Januari 2023 jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia berjumlah 273.522 orang. Rinciannya 226.514 narapidana dan 47.008 orang tahanan.Untuk diketahui remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Dalam aturan itu disebutkan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.(ida/ANTARA)
Tersangka Terorisme Jaringan ISIS Ditangkap oleh Polri di Yogyakarta
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap tersangka terorisme jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).\"Pada hari ini, Minggu, tanggal 22 Januari 2023, pukul 06.00 hingga 09.00 WIB telah dilakukan penangkapan satu orang target tindak pidana terorisme berinisial AW (39) di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, DIY,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.Ia mengatakan adapun keterlibatan AW merupakan simpatisan ISIS yang aktif mengunggah gambar, video propaganda ISIS di media sosial, dan seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.Selain itu, kata dia, AW diduga akan atau ingin melancarkan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak.(ida/ANTARA)
Komnas HAM Menyikapi Hasil Pemantauan Sidang Militer Kasus Mutilasi
Jakarta, FNN - Komnas HAM menyampaikan sikap atas temuan awal hasil pemantauan sidang Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan oknum anggota TNI di Kabupaten Mimika. \"Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut. Komnas HAM RI mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial, sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan konvenan hak sipil dan politik,\" kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan di Jakarta, Sabtu. Kemudian, Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel. Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel. Berikutnya, Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban. Komnas HAM RI mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik. \"Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini,\" kata dia. Pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika dan juga telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI terkait tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut. Sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM RI melakukan pemantauan tahapan proses persidangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas HAM RI untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi keluarga korban. Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan tersebut yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023. Temuan dan analisis fakta antara lain sebagai berikut, sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minim nya kesiapan perangkat pengadilan. Pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Hal itu berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksian nya secara langsung. Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Ruang sidang kurang proporsional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan. Proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Terpisah nya proses peradilan menurut dia sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi. Proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah, saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI. Selain itu, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum dan informasi terakhir berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika. Keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair. Hal itu berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali. Keluarga dan pengacara korban menilai proses persidangan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan maraton, padahal proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detail. \"Keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung,\" ujarnya.(sof/ANTARA)
Layanan Kirim Paspor Lewat "Marketplace" Dibuka Kanim Jakarta Timur
Jakarta, FNN - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur membuka pelayanan pengiriman paspor secara daring melalui PT Pos Indonesia yang bekerja sama dengan platform marketplace Tokopedia.\"Sudah sejak tahun 2016 kami bekerja sama dengan jasa kurir, seperti PT Pos Indonesia, untuk pengiriman paspor yang sudah jadi,\" kata Kepala Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.Pengiriman paspor melalui Tokopedia itu sudah berlangsung sejak akhir 2022. Layanan pengiriman di marketplace itu merujuk pada akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebagai mitra penyedia produk layanan.Pemohon yang ingin menggunakan jasa kurir via Tokopedia dapat menggunakan jasa pengiriman paspor via kurir dengan ketentuan mengirimkan foto atau hasil pindai bukti pembayaran.\"Pastikan kualitas foto baik atau tidak blur,\" katanya.Kemudian, pemohon diminta menuliskan alamat pengiriman secara rinci serta kontak yang dapat dihubungi. Paspor akan dikirimkan empat hari kerja setelah tahap pengambilan foto dan sidik jari biometrik.\"Layanan tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang,\" tambahnya.Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon bisa mencari akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur di Tokopedia, kemudian memilih produk \"Pengiriman oleh Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur\".\"Biaya yang dikenakan untuk jasa ini sebesar Rp30.000 sudah meliputi layanan penguasaan pengambilan paspor oleh orang di luar Kartu Keluarga, termasuk meterai, jasa pengemasan paspor, jasa petugas koperasi, serta biaya alat tulis kantor yang dipakai untuk pengemasan,\" ujar Berthi.Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim sesuai ekspedisi yang dipilih oleh masyarakat. Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan itu di nomor WhatsApp 089523539798.Selain itu Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga menyediakan layanan WhatsApp informasi atau pengaduan di nomor 08111477756 serta media sosial di Instagram @imigrasijaktim dan Twitter @imigrasi_jaktim.(sof/ANTARA)
Lukas Enembe Kembali Ditahan KPK di Rutan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut status pembantaran penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah kondisi yang bersangkutan dinyatakan pulih dan fit untuk menjalani penahanan.\"Tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK. Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali juga memastikan tim medis akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK.\"Kami sampaikan kembali, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka,\" ujarnya.Ali Fikri juga mempersilakan pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk datang membesuk, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum.\"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,\" katanya.Ia juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu (18/1) untuk pemantauan kesehatan.Meski dibantarkan, Lukas Enembe masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.Tim medis kemudian hari ini mencabut pembantaran Lukas Enembe dan mengembalikan yang bersangkutan ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi PapuaSelain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ida/ANTARA)
Jalur Mudik Pansela Tawarkan Keindahan Tempat Wisata
Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi mengatakan jalur mudik alternatif Lebaran 2023 di pantai selatan Pulau Jawa menawarkan keindahan sejumlah tempat wisata bagi pemudik.\"Kami tidak menggunakan pendekatan percepatan di sini untuk sampai di tujuan, tetapi lebih kepada menikmati jalur pantai selatan dengan waktu yang direncanakan untuk bisa tiba ke tujuan masing-masing,\" katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Kakorlantas bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengecek jalur mudik di pantai selatan (pansela) dalam rangka persiapan Operasi Ketupat 2023.Kakorlantas berserta rombongan sempat mengunjungi tempat wisata Karangpotong Ocean View di Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat, yang berada di jalur pansela.Menilik jalanan yang tidak begitu luas, Firman meminta para pemudik yang akan melewati jalur itu untuk berhati-hati dan berkonsentrasi saat berkendara.\"Jalannya tidak begitu lebar, masyarakat betul-betul harus waspada ketika sedang berpapasan dengan kendaraan lainnya,\" pesannya.Firman juga mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan kegiatan yang akan mengakibatkan kemacetan di jalan saat mudik lebaran nanti.\"Imbauan kepada masyarakat setempat yang jalurnya dilalui arus mudik, harapan kita tentunya tidak ada tambahan yang jadi faktor penghambat. Contohnya, kendaraan parkir di pinggir jalan, kemudian pasar-pasar tumpah di pinggir jalan dan lainnya,\" ujarnya.Sementara itu, Dirjen Hubdar Kemenhub Hendro Sugiatno mengajak masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran melewati jalur pansela, selain untuk berwisata dan menikmati kuliner di sepanjang perjalanan sebelum sampai di kampung halaman.\"Bagi masyarakat yang lewat jalur selatan bisa mampir ke tempat-tempat wisata karena pemandangannya luar biasa,\" ungkap Hendro.Rute peninjauan hari kedua di mulai dari Pelabuhan Ratu menuju Djampang Kulon, Jembatan Cibuni Sindangbarang, Cidaun, Jembatan Cilaki, Cikelet, Cilauteureun, Pameungpeuk, Sancang, Jembatan Cikaengan, Cipatujah, Cikalong, Sindangsari, Cijulang, Cikangkung, dan berakhir di Pangandaran.(ida/ANTARA)