HUKUM

Segera Disidangkan Kasus Dana Hibah APBD Jatim

Sidoarjo, FNN - Kasus korupsi dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim segera disidangkan menyusul Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid ke Rutan Kelas I Surabaya.Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, membenarkan jika jajarannya menerima pelimpahan dua orang tahanan baru dari KPK.\"Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,\" ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim dalam keterangan pers, di Surabaya, Jumat.Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan diterima oleh staf administrasi dan perawatan Rutan Kelas I Surabaya.\"Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling),\" tuturnya.Sementara itu, Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa kedua tahanan yang dilimpahkan tersebut dalam keadaan sehat. Sehingga, tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.\"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,\" ucap Hendra.Hendra menegaskan bahwa kedua tahanan akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada serta tidak ada pengistimewaan.\"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,\" ujarnya.Kedua tersangka diduga sebagai penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.(sof/ANTARA)

KPK Membuka Pintu Laporan Dugaan Penyelewengan di BRIN

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dan mempersilakan semua pihak untuk melaporkan dugaan penyelewengan yang terjadi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).\"Peran serta masyarakat, siapa pun itu, penting bagi KPK dan kita semua dalam memberantas korupsi. Silakan segera laporkan pada KPK, tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali memastikan semua laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.\"Pasti KPK tindaklanjuti. Syaratnya, laporan itu sesuai ketentuan, kemudian diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan koordinasi dengan pelapor untuk pengayaan informasi. KPK akan proaktif apabila data awal telah diperoleh,\" jelasnya.Lebih lanjut, Ali mengatakan laporan tersebut terlebih dahulu akan dianalisis dan dipelajari oleh penyidik.\"Apakah benar ada peristiwa pidana, pertama. Kedua, apakah pidana korupsi. Ketiga, apakah itu jadi kewenangan KPK. Jadi, analisisnya di situ,\" kata Ali Fikri.Ali Fikri mengatakan hal itu guna menanggapi pernyataan anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun.Sebelumnya, Rudi Hartono Bangun menyoroti soal distribusi anggaran kegiatan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR dengan rincian 25 kegiatan hingga Agustus mendatang.Dia mempertanyakan soal kegiatan tersebut apakah sesuai nomenklatur dan apakah kegiatan tersebut tidak tumpang tindih dengan kegiatan Komisi VII. Pasalnya, menurut Rudi, kegiatan anggota dewan telah diatur oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.\"Ini kan bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini, pengadaan itu, anggaran Rp300 juta. Itu namanya, dugaan saya, namanya manipulasi dan korupsi,\" kata Rudi dalam rapat dengan BRIN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1).(sof/ANTARA)

KPK Mengapresiasi Putusan Perkara Mardani Maming

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.\"KPK mengapresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa langkah KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.\"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,\" ujar Ali.Lebih lanjut Ali juga memastikan setiap penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK akan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan undang-undang.\"Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi, sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,\" tuturnya.Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.\"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat.Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.\"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,\" katanya.Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.(ida/FNN)

Hukuman Terhadap Roy Suryo Diperberat

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta,\" demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.(ida/ANTARA)

Pilot Susi Air Berwarga Selandia Baru Terus Dicari TNI-Polri di Paro

Jayapura, FNN - Komandan Satgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani mengakui hingga kini TNI-Polri masih mencari keberadaan pilot Susi Air Philip Merthens yang berkebangsaan Selandia Baru.  \"Sampai saat ini belum dapat diketahui keberadaannya karena GPS-nya sudah tidak menyala sejak Selasa (7/2) sekitar pukul 10.00 WIT, \" jelas Kombes Faizal kepada Antara, Kamis.  Ketika dihubungi dari Jayapura, Kombes Faizal yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Dirkrimum) Polda Papua mengatakan lokasi ke 15 pekerja bangunan tidak bersama pilot atau penumpang pesawat Susi Air.  Ke 15 pekerja itu sudah berada di gunung dan bersembunyi setelah berhasil melarikan diri ke gunung dengan bantuan warga. \"TKP evakuasi ke 15 pekerja berbeda dengan TKP pilot Susi Air yang berada di lapangan terbang, namun keduanya masih masuk Distrik Paro, Kabupaten Nduga,\" jelas Faizal.  Dijelaskannya, Distrik Paro selama ini menjadi markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya dan sebelum melakukan aksi pembakaran pesawat Pilatus Porter milik Susi Air, KKB mengancam hendak membunuh para pekerja.  Mendapat ancaman itu mereka kemudian melarikan diri ke gunung dan diselamatkan warga, kemudian saat berada di ketinggian sempat berkomunikasi sehingga diketahui posisinya.  \"Saat ini masih dilakukan berbagai upaya untuk mengetahui keberadaan pilot tersebut,\" kata Kombes Faizal.  KKB pimpinan Egianus Kogoya Selasa pagi (7/2) membakar pesawat milik Susi Air yang dipiloti Philip Merthens dengan membawa lima penumpang dari Timika.(ida/ANTARA)

Dua Hakim MK Dicurigai Soal Perubahan Substansi Putusan

Jakarta, FNN - Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan mencurigai dua orang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.\"Saya sampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saya mencurigai dua nama hakim,\" kata Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Jakarta, Kamis.Saat ditanya siapa dua nama hakim MK yang dicurigai Zico, ia enggan menjawab. Meskipun hanya mencurigai dua nama hakim ia tetap melaporkan sembilan hakim MK karena harus tetap diperiksa oleh kepolisian.Kepada wartawan, ia menjelaskan alasan kecurigaan kepada dua hakim tersebut. Pertama, jika dirunut dari kronologi kejadian peristiwa, itu terjadi dalam waktu yang begitu cepat atau sekitar 49 menit.\"Dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini harus ada koordinasi, ada mastermind,\" jelas dia.Artinya, sambung Zico, ada pelaku yang melakukan dan ada yang bertindak sebagai mastermind. Atas dasar itu, dua nama yang dicurigai telah disampaikan kepada MKMK dengan tetap melaporkannya ke polisi.Ketika ditanya lebih jauh alasan kecurigaan Zico kepada dua hakim konstitusi tersebut, ia mengatakan keduanya dinilai paling memungkinkan melakukan perbuatan atau tindakan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.\"Mereka yang paling memiliki waktu dan akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan,\" ucap dia.Lebih detail, ia menjelaskan akses yang dimaksud ialah merujuk kepada hakim konstitusi yang dicurigai tersebut kenal dengan pegawai jika dibandingkan hakim-hakim lainnya.\"Dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai, sehingga dia bisa dengan waktu cepat melakukan itu memerintahkan pegawai,\" jelas dia.(ida/ANTARA)  

Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK Soal Perintah ke Singapura

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur rambut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) untuk dimintai keterangan terkait perintah ke Singapura.\"Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut, yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali menerangkan saksi atas nama Budi Hermawan tersebut diperiksa, antara lain, soal perintah ke Singapura dari Lukas Enembe.Selain itu penyidik KPK memeriksa yang bersangkutan untuk didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang dari Lukas Enembe.\"Saksi kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura dan didalami terkait aliran uang tersangka LE,\" ujarnya.Ali menegaskan KPK memanggil para saksi tanpa memandang profesinya, namun atas pengetahuan dan keterangannya untuk memperjelas perbuatan para tersangka.Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.(sof/ANTARA)

Mahkamah Syar'iah Menangani 54 Perkara Dispensasi Pernikahan Dini

Banda Aceh, FNN - Mahkamah Syar\'iyah Jantho Aceh Besar menangani sebanyak 54 permohonan dispensasi pernikahan dini dalam kurun waktu 2022 atau sedikit menurun dibandingkan 2021 mencapai 67 kasus.\"Angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tergolong tinggi. Khusus 2022 perkara yang diputus sebanyak 52 perkara dan yang dicabut dua perkara, dan kalau tahun ini baru tiga perkara,\" kata Juru Bicara Mahkamah Syar\'iyah Jantho Fadlia, di Banda Aceh, Rabu.Fadlia menyebutkan pada 2021 pihaknya menangani sebanyak 67 perkara dan tidak ada perkara yang dicabut, dan secara umum angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan.Dirinya menyampaikan terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah tersebut yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan, dan putus sekolah.\"Alasan kenapa mengajukan dispensasi harus disebutkan. Ini yang terkadang jadi pertimbangan calon pengantin di bawah umur, sehingga masih banyak yang enggan mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya.Fadlia menjelaskan sebab syarat pernikahan di bawah umur itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.Persyaratan yang dibutuhkan, kata dia, yaitu surat permohonan dispensasi, fotokopi KTP kedua orang tua/wali, KK (kartu keluarga), KTP atau kartu identitas calon, akta kelahiran, KTP atau kartu identitas calon pasangan anak.Selain itu, juga dibutuhkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah, terakhir surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.Surat penolakan tersebut berisi tentang tidak diberikan izin pernikahan anak di bawah umur atau kurang dari 19 tahun. Selain itu surat gugatan jika memang ada, dan dalam pasal 7 ayat (2) UU tentang perkawinan, menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat.\"Bahkan, juga harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin,” katanya.Fadlia menambahkan untuk prosedur pengajuan dispensasi nikah, orang tua mempelai di bawah umur dapat mengajukan permohonannya kepada pengadilan agama.Dirinya berharap Pemerintah Aceh Besar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait usia pernikahan yang produktif, karena menikah dini banyak memiliki efek buruk, selain dekat dengan perceraian, juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.“Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena di usia tersebut seharusnya mereka menghabiskan waktu untuk belajar, namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting,” demikian Fadlia.(sof/ANTARA)

Tim Pengawas Minyak Goreng Diterjunkan Polda Sumsel

Palembang, Sumatera Selatan, FNN - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menerjunkan tim pengawas untuk memastikan pendistribusian minyak goreng dari distributor setempat tersalurkan ke masyarakat secara proporsional.Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto di Palembang, Sabtu, mengatakan tim pengawas itu merupakan personel dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang diterjunkan ke setiap 17 kabupaten dan kota di provinsi itu.Tim pengawas dari kepolisian itu tergabung dalam Satuan Tugas Pangan Sumatera Selatan bekerja secara efektif juga untuk memastikan langsung kondisi pasokan minyak goreng di tingkat produsen dan distributor, apakah dalam jumlah yang cukup.Menurut dia, upaya tersebut penting guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.Kepala Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Hadi Saefudin mengatakan Kabupaten Banyuasin menjadi daerah pertama yang didatangi tim pengawas Subdit 1 Indagsi untuk menjalankan tugas mereka itu, pada Senin.Tim ini memantau ketersediaan minyak goreng di tiga pabrik milik PT. Tunas Baru Lampung (TBL), PT Sinar Alam Permai (SAI), PT Indo Karya Internusa (IKI) dan distributornya masing-masing di Jalan Raya Palembang – Betung KM 14, Banyuasin.Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemasok utama minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Sumsel dan Bengkulu.\"Hasil pemantauan dari tim kepolisian ini memastikan tidak ditemukan kendala dan hambatan, baik dalam proses produksi maupun penyaluran minyak goreng,” kata dia.Ia menjelaskan ketersediaan stok minyak goreng perusahaan itu dengan produksi rata-rata sebanyak 670 kiloliter atau 659,28 ton per hari, sehingga cukup tersedia dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri nanti.\"Minyak goreng dalam bentuk curah itu didistribusikan secara merata ke setiap kabupaten/kota di Sumsel dan Bengkulu. Kecukupan stok tersebut mengartikan tidak ada kelangkaan minyak goreng di Sumsel, khususnya dalam bentuk curah,\" ujarnya.Sebelumnya berdasarkan laporan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel pada awal Februari 2023 di sejumlah pasar tradisional saat ini menjual minyak goreng curah rata-rata senilai Rp15.500 - Rp15.640 per liter dan minyak goreng kemasan Rp16 ribu – Rp17 ribu per liter.(sof/ANTARA)

Naik Signifikan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Jateng

Semarang, FNN - Polda Jawa Tengah mencatat pelanggaran dan pengenaan tilang terhadap pelanggar lalu lintas selama 2022 mengalami peningkatan signifikan di banding tahun sebelumnya.Irwasda Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Untung Sudarto saat menjadi komandan Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Semarang, Selasa, mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas selama 2022 tercatat mencapai 1,068 juta pelanggaran.Jumlah tersebut, kata dia, naik sekitar 71 persen di banding tahun sebelumnya yang mencapai 374 ribu pelanggaran.Peningkatan juga terjadi pada pemberian sanksi yang mencapai 788 ribu tilang pada 2022.\"Pemberian tilang naik 68 persen dibanding 2021,\" katanya.Pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 ini, lanjut dia, 3.331 orang personel gabungan Polri, TNI, dan pemangku kepentingan terkait lainnya akan diterjunkan.Operasi cipta kondisi menjelang Idul Fitri 2023 itu sendiri akan digelar mulai 7 hingga 20 Februari.Dalam operasi keselamatan ini nantinya, ia mengharapkan kedisiplinan dalam berlalu lintas dapat meningkat, serta angka kecelakaan, pelanggaran, serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.\"Dalam pelaksanaan operasi keselamatan ini, 40 persen preventif, 40 persen preemtif, dan 20 persen penegakan hukum,\" katanya.(ida/ANTARA)