HUKUM

Ledakan di Sukabumi Dipastikan Berasal dari Petasan

Sukabumi, Jabar, FNN - Polres Sukabumi Kota memastikan kejadian ledakan di Kampung Lemburhuma, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (11/1) yang menghancurkan sebuah gubuk berasal dari ledakan petasan.\"Tidak ada korban jiwa pada kejadian ini, namun karena suara ledakan tersebut sangat kencang menyebabkan gubuk milik warga hancur dan sempat membuat panik masyarakat,\" kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, di Sukabumi, Rabu.Menurut Zainal, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait terjadinya ledakan di Kampung Lemburhuma, Kecamatan Kebonpedes tersebut, dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).Selain itu, antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, personel dari Polsek Kebonpedes telah memasang garis polisi atau police line di sekitar lokasi agar warga tidak mendekat.Di lokasi, personel Polsek Kebonpedes dan Polres Sukabumi Kota banyak menemukan barang bukti, antara lain selongsong petasan yang sudah diisi tanah cadas kering dan beberapa bahan baku lainnya untuk membuat petasan.Dari penyelidikan dan meminta keterangan atau informasi dari beberapa saksi, kuat dugaan ledakan tersebut berasal dari petasan dan gubuk yang hancur merupakan tempat pembuatan petasan.\"Kami masih mengembangkan kasus ini dan telah melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh bahaya petasan,\" katanya pula.Zainal pun mengimbau kepada para perajin petasan di Kampung Lemburhuma dan sekitar agar bisa beralih profesi, karena usaha yang digelutinya tersebut bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.Menurut dia, jauh hari pihaknya pun telah mengingatkan kepada warga khususnya perajin untuk tidak kembali membuat dan memperjualbelikan maupun membakar petasan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas dan antisipasi hal yang tidak diinginkan.Kampung Lemburhuma yang berada di Kecamatan Kebonpedes sudah puluhan tahun menjadi sentra kerajinan pembuatan petasan dan keahlian membuat petasan ini sudah turun menurun.(ida/ANTARA)

Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT

Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.\"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,\" kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis.Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya \"house keeping\", \"front office\", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.\"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,\" katanya.Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.\"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,\" ujar dia.(ida/ANTARA)

Sudah Tiga Bulan Terakhir Venna Melinda Mengalami KDRT

Surabaya, FNN - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kliennya sudah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Ferry Irawan, selama tiga bulan terakhir.\"Apa yang dialami Venna bukan hanya yang di Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir,\" kata Hotman saat mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis. Pengacara yang terkenal nyentrik itu mengatakan jika sedang emosi, Ferry melakukan kekerasan dengan cara membekap mulut hingga memiting yang menyebabkan ibu Verrell Bramasta itu mengalami cedera pada tulang rusuk.\"Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam,\" jelasnya.Hotman menyatakan Ferry Irawan merupakan pesilat yang bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas. Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda, sehingga selama itu Venna yang mencukupi kebutuhan hidup.Hotman mengungkapkan kedatangan mendampingi Venna untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.\"BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak,\" ujar Hotman.(ida/ANTARA)

Terkait Kasus Lukas Enembe, Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Diblokir KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.\"KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,\" kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe.KPK telah menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan tersangka LE pada 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023.\"Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik tersangka RL, yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek \'multiyears\', ucap Firli.Untuk dapat dimenangkan, lanjut dia, KPK menduga tersangka RL diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.\"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,\" ucap Firli.Melalui pertemuan tersebut, tersangka RL selanjutnya mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 201-2021, yakni proyek \"multiyears\" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek \"multiyears\" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek \"multiyears\" penataan lingkungan venue menembak \"outdoor\" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase \"fee\" proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.\"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar.KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)

Imigrasi Memberi Tips Masyarakat yang Ingin Mengajukan Permohonan Paspor Haji

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan tips bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor haji.  \"Bagi jemaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.  Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.  Saleh menambahkan apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.\"Untuk mempermudah jemaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola,\" jelasnya.  Dengan layanan tersebut, jemaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Petugas akan datang ke tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jemaah.Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun 2023 juga tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.(ida/ANTARA)  

Terkait KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Akan Periksa Lagi

Surabaya, FNN - Penyidik Ditreksrimum Polda Jawa Timur berencana memeriksa lagi artis Venna Melinda terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima dari suaminya, Ferry Irawan.\"Besok rencananya, sedang dikomunikasikan dengan korban bahwa penyidik akan memeriksa korban didampingi pengacaranya Hotman Paris,\" kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu.Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan karena pemeriksaan awal dirasa belum cukup oleh penyidik. \"Jadi kami lakukan pemeriksaan tambahan besok karena kemarin belum cukup,\" katanya.Dirmanto mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memeriksa seorang dokter di Kota Kediri yang menangani Venna Melinda usai mendapat KDRT.\"Penyidik saat ini memeriksa dokter pertama yang menangani sakitnya Mbak Venna di sana karena yang bersangkutan sempat ke dokter dengan hidung terluka, sekarang lagi diperiksa,\" ujarnya.Selain memeriksa dokter, kata dia, penyidik sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.ia mengatakan hingga saat ini status Ferry Irawan masih sebagai saksi dugaan kasus KDRT. \"Sampai sekarang statusnya masih saksi, pemeriksaan terlapor kemungkinan ada pemeriksaan tambahan. Kalau bukti cukup,\" ujarnya.Dirmanto mengungkapkan bahwa Ferry Irawan sempat meminta maaf kepada Venna Melinda saat pemeriksaan di Mapolda Jatim, Senin (9/1).\"Terlapor Senin itu kan pagi rencananya (diperiksa). Pada saat berkas perkara polres dilimpahkan pagi, kami melakukan pemeriksaan, cuma dia menyatakan sakit kemudian minta waktu pemeriksaan. Sore datang lagi sempat ketemu korban dan minta maaf,\" katanya.(ida/ANTARA)

Sambo Menyampaikan Permintaan Maafnya kepada Kapolri dan Institusi Polri

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.\"Rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu,\" kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Sambo menuturkan bahwa skenario tersebut telah mengakibatkan citra institusi Polri menjadi turun dan sejumlah rekan sejawatnya harus menjalani proses hukum.Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Sambo juga telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya kepada rekan-rekannya yang hadir sebagai saksi di persidangan.Selain itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat Indonesia karena telah menyita perhatian publik dalam perkara ini.\"Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya,\" ucap Sambo.Kepada keluarga Yosua, Ferdy Sambo meminta maaf karena emosinya mengakibatkan putra keluarga Yosua meninggal dunia.Kepada Richard Eliezer, ia meminta maaf karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan.\"Itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu,\" ucapnya.Serta meminta maaf kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang telah ia libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga, sehingga ketiga orang tersebut juga menjadi terdakwa di dalam kasus ini.\"Kemudian yang terakhir, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya menyebabkan istri dan anak-anak saya harus mengalami ini,\" ujar Ferdy Sambo.Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta Melalui Manado

Jayapura, FNN - Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa siang sesaat setelah ditangkap dan diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Manado dengan menggunakan pesawat carter.  Kepala Trigana Jayapura Toro membenarkan pesawatnya disewa, namun tidak diketahui siapa saja penumpangnya.  \"Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti,\" ucapnya. \"Setahu saya pesawat akan singgah di Manado,\" jelas Toro yang dihubungi dari Jayapura.  Pesawat Trigana yang digunakan adalah jenis Donier DO-328-100 dengan kapasitas penumpang 30 orang.  Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.  Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.  Sementara itu situasi di Kota Jayapura terutama di sekitar Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja yang sempat ricuh kini kembali kondusif. Aktivitas masyarakat nampak kembali normal.(ida/ANTARA)  

Catatan Buruk Polri di Awal Tahun: Pesta Narkoba dan Jual Istri Kepada Sesama Polisi

Jakarta, FNN – Tahun 2023, institusi Polri mengawali dengan catatan buruk, walau dari sudut pandang yang berbeda bisa berarti Polri sedang terus berbenah dan bersih-bersih diri. Sampai saat ini, misalnya, kita masih terus mengikuti persidangan kasus Sambo yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa perwira juga masih menjalani proses persidangan menghalang-halangi tindakan hukum, berkaitan dengan kasus Sambo. Meski sampai saat ini kasus Sambo belum sampai vonis, tapi kini kita dikejutkan lagi dengan beberapa peristiwa yang tidak kalah hebohnya. Dari Jawa Timur kita dikejutkan dengan kabar yang membuat kita hanya bisa geleng-geleng kepala. Meskipun kita pikir itu hanya bisa terjadi Wakanda, tapi faktanya itu terjadi juga di negara kita. Seorang perwira polisi di Pamekasan, Madura, ditangkap karena dilaporkan menjual atau mengkomersialkan istrinya kepada Perwira Polri lain. Ini ada kaitannya juga dengan pesta narkoba. Sementara, di Jakarta, seorang perwira menengah Polri berpangkat Kombes, ditangkap karena menggunakan narkoba bersama seorang wanita di sebuah hotel. Ditambah lagi dengan catatan lain yang tidak kalah menyedihkan dari Komnas Perempuan, yang menyampaikan data-data bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Polri cukup tinggi. Kasus AIPDA AD, seorang anggota Sabhara di Polres Pamekasan Madura, bermula dari laporan istrinya MH, usia 41 tahun, yang melalui pengacaranya Yolis Yongkinata, melaporkan suaminya AIPDA AD karena melakukan tindak pidana kekerasan pelanggaran undang-undang transaksi elektronik, sekaligus narkotika. Kekerasan seksual yang dimaksud salah satunya adalah AIPDA AD diduga menjual istrinya ke rekan-rekan sesama polisi. Suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan, bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal, sebagai suami, AD semestinya melindungi MH, kata Yongki, pengacara MH, kepada pers.  Yongki mengatakan pihaknya juga melaporkan AKP (Ajun Komisaris Polisi) H soal perkara Undang-undang Transaksi Elektronik karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD. AD kemudian menunjukkan gambar tersebut ke istrinya, MH, dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara itu, MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan. Pasalnya, MHD dituding ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur. Tim Polda Jawa Timur pada 3 Januari 2023 menangkap AIPDA AD dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran undang-undang ITE. AD diduga menjual istrinya sendiri sejak tahun 2015 dan kejahatan itu berlangsung hingga tahun 2022. Pengacara MH menyebutkan bahwa sebenarnya pada tahun 2020 kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan, tapi yang ditindak bukan pelaku utama, AIPDA AD. Karena merasa responnya tidak memadai di Polres Pamekasan, maka pengacara MH melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Saat ini, satu di antara ketiga terlapor telah ditangkap. Menurut pengacara, AD sebagai suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri di Pamekasan, bahkan anggota TNI dan masyarakat sipil, untuk menyetubuhi istrinya. Setelah menangkap AD, polisi memeriksa 7 orang lain. Namun, kesimpulannya Polda Jawa Timur membantah bahwa ada motif ekonomi di balik kasus AD yang mempersilahkan teman-temannya menyetubuhi istrinya. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Firmanto, AD mempersilahkan teman-temannya berhubungan intim dengan istrinya saat berlangsung pesta narkoba. Tetapi, menurut laporan dari pengacaranya, ada motif ekonomi. Apapun alasannya, ini merupakan perilaku sangat bejat. Sementara itu, di Jakarta, ada seorang anggota polisi yang bertugas Mabes Polri, yakni Komber Yulius Bambang Karyanto, ditangkap pada Jumat, 6 Januari 2023, sedang mengonsumsi narkoba bersama seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram. Dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan narkoba. Penyidik dari Direktorat sensor narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan memastikan bahwa kasus komisaris Bambang Karyanto ini tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah mereka tangani saat ini, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat. Bukittinggi di Sumatera Barat yang menanti bagi Yulius Kombes sangat berat ini karena sesuai dengan instruksi Kapolri itu akan kelihatannya lagi rame nih narkobanya ya dan karena karena itu kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Dedi Prasetyo, memastikan bahwa hukuman yang menanti bagi Kombes Yulius sangat berat karena berdasarkan instruksi Kapolri bahwa semua yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk juga online, selain diproses pidana, juga dipecat dari Polri, termasuk Kombes Yulius. Ini merupakan akhir yang buruk dari pria yang usianya sebentar lagi memasuki masa pensiun, 56 tahun. Balik lagi ke kasus Pamekasan, lepas ada tidaknya motif ekonomi, anggota Kompolnas Poengky Indarti, meminta AD ditindak tegas dan dihukum dengan pasal yang berlapis, karena tindakan pelaku memalukan dan mencoreng nama baik institusi, biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani. Poengky juga menginginkan agar terduga pelakunya dapat diproses kode etik dan diberi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri, apapun motifnya. Demikian pembahasan dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (09/01/23) bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. (ida)

Rektor Unila Membeberkan Tersangka Lain yang Ditangkap KPK dalam Kasus Suap

Bandarlampung, FNN - Terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi mengungkapkan bahwa ada sebanyak tujuh orang yang telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.\"Ada lebih dari tujuh orang yang diamankan KPK yang terlibat langsung dalam dugaan suap atau gratifikasi, termasuk beberapa orang yang diduga ikut aktif sebagai pemberi maupun perantara yang telah mengakui perbuatan tersebut,\" katanya pada isi pledoi yang di sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin.Dia melanjutkan informasi tujuh orang yang diamankan oleh KPK tersebut didapati dari seorang terdakwa bernama M Basri saat berada dalam tahanan KPK.Dalam OTT tersebut, lanjut dia, dirinya menyesali lantaran KPK justru melepaskan beberapa orang tanpa alasan yang jelas.\"Kepada saya yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak mengetahui adanya OTT oleh KPK malah ditangkap selang satu hari kemudian di lokasi yang berbeda dan ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan. Miris nya lagi, saat saya digelandang aparat, saya sedang berlibur di Bali bersama anak-anak dan cucu saya,\" kata dia.Dalam pledoi nya, masih kata terdakwa, ia minta kejelasan kepada KPK lantaran mengapa hanya dirinya satu-satunya yang ditahan dan dijadikan tersangka.\"Jikalau perbuatan saya ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka saya mohon kepada majelis hakim untuk tidak menyangkutpaut kan adik saya bernama Ary Meizari Alfian dalam kasus ini. Peran dan keberadaan adik saya dalam permasalahan ini hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah saya sebagai kakak tertua dalam keluarga,\" katanya.Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko menambahkan dalam pledoi yang berbeda bahwa terdakwa Andi dalam Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa tidak ada yang menerangkan kesepakatan di awal untuk meluluskan mahasiswa dan Karomani meminta uang.\"Seluruh rangkaian fakta persidangan ini lebih tepatnya adalah gratifikasi. Kalau gratifikasi maka pemberi tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana,\" katanya.Handoko minta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Andi Desfiandi serta membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa serta memulihkan nama baiknya.\"Kita minta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti,\" tutupnya.Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.(sof/ANTARA)