HUKUM
Susi Air di Paro Kabupaten Nduga
Jayapura, FNN - Kelompok kriminal bersenjata (KKB), Selasa, diduga bakar pesawat milik Susi Air dengan nomor penerbangan SI 9368 saat berada di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga. \"Memang benar ada laporan tentang pesawat milik Susi Air yang dibakar KKB di Paro, Kabupaten Nduga,\" kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri kepada ANTARA di Jayapura. Dijelaskan bahwa pesawat yang dipiloti Capten Philips M. berkebangsaan Selandia Baru membawa lima penumpang, termasuk seorang bayi. Pesawat jenis Pilatus Porter terbang dari Timika pukul 05.33 WIT dan dijadwalkan tiba ke Bandara Moses Kilangin Timika pukul 07.40 WIT. \"Dari pengecekan yang dilakukan dari udara, terlihat pesawat terbakar di ujung lapangan terbang Paro,\" kata Irjen Pol. Fakhiri. Ketika ditanya kondisi pilot dan penumpang, Kapolda Papua mengaku belum dapat dipastikan. \"Belum diketahui nasib pilot beserta lima penumpang lainnya,\" kata Kapolda Papua. Ia menyebutkan nama lima penumpang pesawat milik Susi Air, yaitu Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W.(ida/ANTARA)
Perawat RS Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka Menggunting Jari Bayi
Palembang, Sumatera Selatan, FNN - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah kota setempat, DN, sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunting jari bayi yang sedang dirawat.Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi lainnya yang terdiri atas keluarga korban, serta dari pihak rumah sakit, Senin siang.Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis.Namun, lanjutnya, DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata dia.Adapun diketahui peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2) siang.Kepada polisi Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2) lalu.Akibatnya korban bayi menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.(sof/ANTARA)
KPK: Penyelidikan Formula E Masih Berjalan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan terkait laporan masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih terus berjalan.Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menanggapi isu bahwa kembalinya jaksa Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung ada kaitannya dengan penyelidikan Formula E.\"Terkait dengan kembalinya Direktur Penuntutan ke Kejaksaan Agung, kami membaca masih sampai hari ini seolah berkaitan dengan penyelidikan Formula E yang sedang dilakukan. Penyelidikan masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali Direktorat Penyelidikan,\" kata Ali Fikri di Jakarta, Senin.Ali juga berharap publik tidak terus mengaitkan kembalinya Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung dengan penyelidikan Formula E.Ia menegaskan bahwa kembalinya Jaksa Fitroh Rohcahyanto ke Korps Adhyaksa adalah atas permintaan pribadi yang bersangkutan setelah lebih dari 11 tahun mengabdi sebagai jaksa KPK.Lebih lanjut Ali juga berharap tidak ada narasi-narasi yang mengaitkan antara penindakan oleh KPK dan isu politik. Dia menambahkan bahwa penindakan oleh KPK adalah murni penegakan hukum, murni tanpa muatan politik.\"Berharap tidak ada lagi dikait-kaitkan dengan politik dan lain-lain karena kami tidak berada di wilayah politik semacam itu. Kami tetap lurus penyelidikan yang sedang kami lakukan adalah proses hukum,\" tuturnya.Ia juga menyebut pernyataan yang mengaitkan penindakan KPK dengan isu politik adalah sebuah bentuk intervensi terhadap tugas KPK memberantas korupsi di Tanah Air.\"Justru pernyataan-pernyataan itu sebagai bentuk intervensi sesungguhnya kepada kami penegak hukum dengan narasi-narasi dibawa ke wilayah politik. Saya kira setop dan akhiri persoalan seperti itu,\" pungkasnya.(sof/ANTARA)
Fahri Hamzah Tegaskan Penurunan IPK Indonesia Tanggungjawab Jokowi, bukan KPK
Jakarta, FNN - Laporan Transparansi Internasional Indonesia yang menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun drastis. Penurunan IPK Indonesia dari peringkat ke-38 menjadi 34 diikuti penurunan posisi Indonesia, dari peringkat 96 dunia menjadi peringkat 110. Hal ini dianggap sebagai kegagalan negara atau pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air. Penurunan IPK Indonesia itu, kesalahannya tidak bisa dibebankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), IPK Indonesia memang turun naik. Pada 2014 di awal menjabat, Jokowi mewarisi skor 34. Setahun kemudian, skor naik menjadi 36. Lalu, kembali naik menjadi 37 dan sempat mencapai posisi tertinggi di 2019 dengan 40. Sayang setahun kemudian turun ke 37, dan bahkan tahun 2022 kembali ke peringkat ke-34. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan, tidak sependapat jika IPK Indonesi yang merosot itu dianggap sebagai kesalahan KPK. Menurut wakil ketua umum partai nomer urut 7 ini, ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam perbaikan IPK Indonesia tersebut, yakni Presiden Republik Indonesia. \"IPK itu adalah prestasi negara semuanya. Tidak bisa keberhasilannya diklaim KPK atau ketika ada penurunan IPK lantas kesalahannya dibebakankan ke KPK kalau IPKnya turun, kemana tanggung jawab presiden? Apakah Anda mengabaikan kekuasaan yang besar ini?\" ujarnya Atas dasar alasan itu, mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2029 ini menilai publik tidak perlu muluk-muluk memberi beban KPK sebagai pahlawan pemberantasan korupsi Sebab, ada seorang Presiden yang lebih cocok disebut sebagai pahlawan karena pemilihannya menghabiskan anggaran hingga Rp 100 Triliun. \"Sementara memilih ketua KPK ongkosnya kurang dari Rp1 Miliar. Ngerti nggak beda antara miliar dan triliun?\" tanya Fahri. Jika memang publik serius dengan pemberantasan korupsi, lanjut Fahri, maka Presiden Jokowi harus dituntut untuk konsentrasi melakukan pembenahan. Jika perlu, seorang calon Presiden (Capres) yang akan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024 mendatang harus dimintai komitmennya berupa Perjanjian hitam di atas Putih, berjanji bisa hilangkan korupsi dalam satu tahun menjabat sebagai Presiden RI. \"Wajibkan calon presiden untuk berjanji, \'setahun jadi presiden korupsi hilang dan indeks persepsi korupsi kita tertinggi di dunia\'. Kalau anda berani kampanye ini, baru saya anggap anda serius memberantas korupsi di negeri ini. Jangan tipu rakyat terus\" tutup politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. Sebaliknya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merasa bahwa turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari 38 menjadi 34 bukan penilaian terhadap kesalahan pemerintah saja. Mahfud membela eksekutif yang dianggapnya telah bertindak maksimal dalam pemberantasan korupsi dengan mengutip penangkapan-penangkapan koruptor oleh lembaga-lembaga negara, khususnya oleh Kejaksaan Agung. \"Harus diketahui juga bahwa turunnya indeks persepsi korupsi bukan hanya penilaian ke pemerintah tapi terhadap legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kalau di eksekutif, rasanya kita sudah habis-habisan dan buktinya naik penegakan hukumnya,\" kata Mahfud, Jumat (3/2/2023). Mahfud menegaskan, korupsi itu dimulai dari pembuatan undang-undang di DPR, dan pelaksanaanya di lembaga peradilan, sehingga kesalahan penurunkan IPK Indonesia tidak bisa sepenuhnya kesalahan dibebankan ke pemerintah. \"Korupsi itu, ketika pembuatan undang-undang, korupsi ketika proses peradilan, dan sebagainya,\" tegas Mahfud MD. (Ida)
Polisi Mengkaji Kelayakan Stadion Siliwangi untuk Laga Persib vs PSS
Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengkaji kelayakan Stadion Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi opsi tempat digelarnya laga lanjutan Liga 1 antara Persib Bandung menghadapi PSS Sleman. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengkajian atau asesmen risiko itu dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.\"Asesmen meliputi infrastruktur, resiko pertandingan, kesehatan, keselamatan, keamanan dan venue,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Kamis. Ibrahim mengatakan, nantinya hasil dari pengkajian atau asesmen risiko itu bakal diteruskan ke Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk ditindaklanjuti. \"Untuk hasilnya (asesmen) masih belum bisa diinfokan,\" kata Ibrahim. Adapun Persib Bandung sudah tidak menggunakan stadion itu sejak sekitar tahun 2012. Pasalnya saat liga sepak bola pada tahun 2013, Persib sudah menggunakan Stadion Si Jalak Harupat. Sementara itu, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono mengapresiasi unsur kepolisian yang selalu memberi dukungan perizinan dan keamanan dalam setiap laga Persib yang digelar di Kota Bandung. Sejauh ini, ia menyebut pihak kepolisian pun kerap memberikan arahan kepada panitia penyelenggara pertandingan terkait skema pengamanan yang diperlukan guna memastikan pertandingan berjalan aman. \"Baik Polda Jabar maupun Polrestabes Bandung telah melaksanakan tugas-tugas pokok Polri dengan baik, terutama dalam memelihara keamanan dan ketertiban serta pelayanan kepada masyarakat,\" kata Teddy.(ida/ANTARA)
Seluruh Mafia Tanah di Indonesia Bakal "Digebuk"
Cilacap, FNN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan akan \"menggebuk\" (menindak dengan tegas, red.) seluruh mafia tanah di Indonesia.\"Kasus mafia tanah itu yang jelas tidak berdiri sendiri. Selalu saya katakan, kasus mafia tanah itu adalah ulah para oknum,\" kata Menteri saat memberi keterangan pers usai Pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di 33 provinsi yang pelaksanaannya dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.Hadi mengatakan oknum-oknum tersebut bisa berasal dari internal BPN sendiri, oknum pengacara, oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT), oknum pejabat camat, dan oknum pejabat di desa.Jika lima oknum tersebut bermain, kata dia, mafia tanah akan berjalan termasuk mafia peradilan yang meliputi oknum kepolisian, oknum jaksa, dan oknum hakim.\"Kalau ini (mafia peradilan, red.) bermain, maka mafia tanah akan berjalan. Oleh sebab itu, saya akan memulai \'menggebuk\' mereka dari akar, dari oknum-oknum internal BPN, oknum di internal PPAT,\" tegas mantan Panglima TNI itu.Kemudian, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak oknum camat maupun oknum kepala desa.Menurut Hadi, hal itu terbukti oknum mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan, sudah tertangkap berkat kerja sama empat pilar, yakni pengadilan, kepolisian, pemerintah daerah, dan BPN.\"Akhir bulan, mungkin pertengahan bulan ini, saya akan ke Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan mafia tanah di sana karena sudah P21, saya akan ke sana,\" jelas Hadi.Menteri menegaskan semangat untuk terus \"menggebuk\" mafia tanah tidak akan luntur.\"Oleh sebab itu, upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, jangan takut ketika memang itu adalah hak miliknya, kemudian akan diserobot segera laporkan ke kepolisian,\" kata Hadi.Ia mengharapkan Gemapatas yang merupakan bagian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) segera bisa dilaksanakan sehingga tujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat bisa tercapai.Selain itu, kata dia, dengan adanya Gemapatas dapat segera terealisasi kota lengkap, kabupaten lengkap, dan provinsi lengkap sehingga masyarakat merasa nyaman karena memiliki kepastian hukum, batas luas, dan sesuai alamat.\"Termasuk, kepastian hukum terhadap investor sehingga tenang menanamkan investasinya di Indonesia. Gemapatas ini untuk mengurangi atau membatasi gerak mafia tanah sehingga Indonesia akan bebas dari mafia tanah dan seluruh tanah di Indonesia semuanya terdata,\" jelas Hadi.Dalam Pencanangan Gemapatas dilakukan pemasangan sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah secara serentak di 33 provinsi. Khusus di Kabupaten Cilacap sedikitnya dipasang 50.000 patok batas bidang tanah dari target keseluruhan di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 240.000 patok.Patok batas bidang tanah dipasang masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 centimeter dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 centimeter.Sementara untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 centimeter, sedangkan selebihnya 20 centimeter sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.Selain melakukan pencanangan di Kabupaten Cilacap, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan secara virtual pelaksanaan Gemapatas di lima provinsi, yakni Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus dijaga dan dilindungi bersama.(ida/ANTARA)
Persiapkan Jalur Mudik Lebaran 2023, Korlantas Polri Cek Jalur Pantura
Cirebon, FNN - Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari bersama sejumlah pejabat terkait melakukan pengecekan jalur pantai utara (pantura) untuk persiapan mudik Lebaran 2023 berjalan lancar, mengingat masa tersebut merupakan hajat nasional.\"Kami berjalan dari Jakarta ke Semarang menelusuri jalur pantura, untuk persiapan Lebaran, kami melaksanakan survai jauh-jauh hari, agar lebih matang,\" kata Brigjen Pol Ery di Cirebon, Kamis.Brigjen Ery mengatakan pengecekan jalur pantura mulai dari Jakarta hingga Semarang, dilakukan untuk mempersiapkan hajat nasional yaitu mudik Lebaran 2023, mengingat sebentar lagi hajat tersebut akan datang.Sehingga kata Ery, perlu adanya persiapan lebih matang agar bisa diketahui permasalahan yang ada di lapangan, kemudian dapat dicarikan solusinya.Seperti di beberapa ruas jalan pantura yang dilewati mengalami gelombang, dan nantinya akan dikerjakan serta diperbaiki sebelum arus mudik Lebaran 2023.\"Kami turun ke lapangan dengan tim lengkap (Polri, PUPR, dan Kemenhub), untuk memastikan jalur pantura aman dan nyaman saat dilalui para pemudik,\" tuturnya.Selain itu lanjut Brigjen Ery, permasalahan lainnya juga sudah bisa diketahui seperti pasar tumpah sepanjang jalur pantura, dan bagaimana cara bertindak ketika terjadi penumpukan kendaraan atau kendaraan tersendat.Pengecekan tersebut upaya pihaknya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang akan melalui jalur pantura, karena pada momen itu volume kendaraan yang mengarah ke Jawa akan meningkat berkali-kali lipat.\"Kami sudah memetakan jalur terutama yang terdapat pasar tradisional mulai dari Karawang, sampai di Losari, karena di titik itu dipastikan akan tersendat, sehingga perlu penanganan jangka pendek dan panjang,\" katanya.(sof/ANTARA)
Polri Selidik Kembali Kasus Baru KSP Indosurya
Jakarta, FNN - Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan untuk kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagai wujud perlawanan negara terhadap pelaku kejahatan investasi yang merugikan masyarakat banyak.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memulai penyelidikan baru KSP Indosurya tersebut sesuai dengan arahan dari Kabareskrim Polri.\"Sudah mulai lidik,\" kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Disebutkan bahwa ada beberapa yang diselidiki oleh pihaknya, baik itu perkara pokoknya (penipuan dan penggelapan) maupun tindak pidana pencucian uang.Penyelidikan itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mencicil satu per satu kasus yang diterima Bareskrim sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) masing-masing.\"Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya,\" kata Whisnu.Sementara itu, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan beberapa tindak pidana yang sedang diselidiki oleh pihaknya dalam proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).\"Sedang kami tangani beberapa tindak pidana terkait dengan Indosurya. Masih kami koordinasikan dengan JPU,\" kata Dedeo.Sebelumnya, Menko Polhukam dalam cuitannya pada hari Selasa (31/1) mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus Indosurya sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing.\"Bareskrim bagus, ayo (ikon bendera Indonesia). Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke mana pun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah,\" tulis Mahfud dalam cuitannya.Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.(sof/ANTARA)
Kwh Motor Listrik Menentukan Golongan SIM
Jakarta, FNN - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik untuk menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,\" kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan \"barang baru\" yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat.Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menuturkan bahwa kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.Sementara itu, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.\"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut,\" tuturnya.\"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),\" ujarnya.Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru sudah tersedia keterangan untuk kendaraan listrik, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.\"Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,\" papar Yursi.(ida/ANTARA)
Kasus Teddy Minahasa "Prematur" Disidangkan
Jakarta, FNN - Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol. Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menilai kasus yang menjerat kliennya tersebut belum waktunya untuk disidangkan.\"Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini adalah \'prematur\', belum waktunya disidangkan,\" kata Hotman Paris kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis.Menurut Hotman, kasus itu belum waktunya disidangkan karena para pihak yang menghadiri pemusnahan sekitar 40 kilogram sabu-sabu, yang diduga ditukarkan dengan 5 kilogram tawas atas perintah Teddy itu, tidak dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.\"Orang yang hadir, saksi resmi saat penghancuran sabu-sabu itu, satu pun enggak dipanggil sebagai saksi. Padahal itu saksi kunci, ada kajari (kepala kejaksaan negeri), ketua pengadilan, pejabat Pemda Bukittinggi, Sumatera Barat, bahkan ada 75 media. Satu pun tidak dipanggil. Katanya, hanya ada bukti chat (obrolan) WhatsApp bahwa ditukar,\" jelas Hotman.Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.Meskipun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.Atas perbuatan tersebut, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) sub-Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(ida/ANTARA)