HUKUM

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.(sof/ANTARA)

Hercules akan Memenuhi Panggilan Penyidik pada Kamis

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rosario De Marshall alias Hercules akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (19/1).\"Satu saksi atas nama Rosario De Marshall, tenaga ahli di PD Pasar Jaya, memberi konfirmasi untuk hadir besok (Kamis),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali berharap Hercules kooperatif dalam pemeriksaan dengan memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.\"Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada Tim Penyidik KPK,\" ujarnya. Ali menerangkan KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hercules pada Selasa (17/1), namun Hercules tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi hari Kamis (19/1).Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.Para tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (sof/ANTARA)

Vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara untuk Penyuap Rektor Unila

Bandarlampung, FNN - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara kepada Andi Desfiandi, terdakwa penyuap dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila).Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.\"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara, kepada terdakwa,\" kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu.Andi Desfiandi  didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila Tahun 2022.Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa Andi Desfiandi, sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Universitas Lampung yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.\"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian, bersikap sopan selama dalam persidangan dan berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat,\" kata dia.Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.(sof/ANTARA)

Kapolri Menginstruksikan Jajarannya untuk Mengawal Penggunaan Anggaran Pemda

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya membantu, mengawal, dan memberikan pendampingan kepada kepala daerah dalam penggunaan anggaran untuk mencegah inflasi.\"Sering menjadi masalah ada keraguan terkait pemanfaatan penggunaan dana yang tersedia di daerah. Saya minta pada rekan-rekan, khususnya satgas dan teman-teman yang terlibat di dalamnya, untuk betul-betul berikan pendampingan dalam hal penggunaan anggaran,\" kata Listyo Sigit dalam acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda \"Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi\" di SICC Sentul, Jawa Barat, SelasaDalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Listyo Sigit menyampaikan strategi kepolisian dalam melakukan mitigasi inflasi di Indonesia. Upaya itu dilakukan mengingat gejolak ekonomi global berdampak pada situasi ketidakpastian ekonomi di Tanah Air.\"Kepolisian menghadapi situasi gejolak ekonomi global yang ada. Kami memiliki strategi mitigasi yang harus betul-betul dilakukan,\" jelasnya.Mantan kabareskrim Polri itu mengungkapkan kepolisian harus menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok, mengawal anggaran negara sebagai shock absorber, memperkuat investasi dan hilirisasi industri, serta menjaga pasar domestik.Terakhir, lanjut Sigit, personel kepolisian harus bersinergi dengan TNI dan seluruh pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.\"Dan stabilitas kamtibmas sebagai prasyarat karena kita memang harus menjaga apalagi kita masuk tahun politik,\" imbuhnya.Di hadapan para kepala daerah dan pejabat daerah, Sigit menjelaskan penggunaan APBN maupun APBD menjadi salah satu yang diharapkan dapat memutar roda perekonomian selain investasi. Menurut dia, jika anggaran dapat terserap dengan baik, maka dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia 1,6 hingga 1,7 persen.\"Baik dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan lain-lain; pastikan bisa terserap. Kalau Pak Presiden (Joko Widodo) minta di atas 90 persen, bagaimana caranya sehingga putaran di daerah bisa berjalan,\" katanya.Dia juga mengingatkan seluruh personel Polri melakukan pendampingan secara profesional sehingga tidak terjadi keraguan dalam penyerapan anggaran\"Saya ingatkan, jangan dari kita yang menjadi bagian masalah. Kita membimbing. Jadi, yang benar mendampingi pemda, sehingga tidak ada lagi keraguan. Gunakan dana-dana yang ada,\" tegasnya.Mantan kapolda Banten itu juga mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dengan memanfaatkan dan meningkatkan e-katalog yang ada. Dia juga mendukung kolaborasi yang baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga seluruh perencanaan berjalan lancar.\"Menjadi sangat penting supaya tidak ada keraguan dan betul-betul bisa terserap dengan baik,\" ujar Listyo Sigit.(ida/ANTARA)

Sambo Cuma Dituntut Hukuman Seumur Hidup?

Jakarta, FNN - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, karena terbukti bersalah sebagai dalang sekaligus pelaku pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan dua terdakwa lain yang sudah memasuki tahap penuntutan, yakni Kuat Ma\'ruf dan Riki Rizal, sopir pribadi dan ajudan, yang masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara. “Tuntutan yang sangat ringan mengingat keduanya bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Sambo), dan Barada Richard Eliezer dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junto 55 ayat ke-1 dan junto pasal 56 ayat ke-1 KUHP,” ujar Hersubeno Arief dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (17/01/23).                 Dalam pasal 340, ancaman untuk pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hal yang memberatkan Sambo, menurut Jaksa, adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Novriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Persidangan kasus pembunuhan memang dipenuhi haru-biru dan duka cita mendalam bagi keluarganya. Namun, Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan Sambo juga menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan melibatkan banyak aparat. Sementara, kesaksian yang meringankan tidak ada. Meski Jaksa telah menuntut secara maksimal terhadap Sambo sesuai dengan yang diatur dalam KUHP, namun tuntutan hukuman ini masih mengecewakan keluarga Brigadir Yosua dan publik. Mereka berharap Sambo dituntut hukuman mati. “Sekarang ini terpulang bagaimana keyakinan dari Majelis Hakim, apakah akan menghukum berat Sambo dengan hukuman mati atau yang lebih ringan,” ujar Hersu.  Hakim bisa memvonis lebih ringan, bahkan membebaskan terdakwa, bila berdasarkan proses di persidangan Jaksa tidak bisa membuktikan konstruksi hukumnya. “Kalau melihat fakta-fakta di persidangan, rasanya sangat tidak mungkin hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, misalnya 20 tahun penjara atau bahkan lebih ringan atau bahkan membebaskan,” ujar Hersu. Dari kesaksian para terdakwa, termasuk Barada Richard Eliezer yang menjadi justice colaborator, Sambo terbukti menjadi aktor intelektual alias dalang  yang memerintahkan pembunuhan, sekaligus sebagai pelaku pembunuhan terhadap Yosua. Sambo ikut menembak Yosua setelah memerintahkan Richard sebagai penembak pertama untuk memastikan kematian Yosua. Sambo juga membuat skenario palsu dan sebagai Kepala Divisi Propam dia merekayasa TKP, merusak alat bukti, serta melakukan obstruction of justice ‘menghalangi penegakan hukum’. Dalam kasus terakhir ini, Sambo bahkan melibatkan puluhan perwira Polri yang menjadi bawahannya. Beberapa di antaranya, seperti halnya Sambo, dalam sidang kode etik dipecat dari instansi Polri. Meskipun bertindak independen, menurut Hersu, Majelis Hakim tetap saja tidak mungkin tidak memperhitungkan opini publik dan rasa keadilan masyarakat. Publik sangat geram dan berharap Sambo dituntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Kasus Sambo, kata Hersu,  juga penuh dengan nuansa politik mengingat posisi yang pernah dijabat Sambo lingkungan Polri, yaitu sebagai Kepala Divisi Propam atau polisinya polisi. Dan yang jauh lebih penting lagi adalah pososisinya sebagai Kepala Merah Putih, lembaga non-struktural yang sangat berpengaruh dan memiliki aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan politik para petinggi Polri.   Dengan latar belakang seperti itu seberapa tinggi tuntutan Jaksa dan seberapa berat nantinya vonis hakim yang dijatuhkan kepada Sambo, pasti akan mendapat sorotan dari publik, terutama vonis terhadap Sambu dan Putri Candrawati. Sementara untuk Eliezer, publik bahkan keluarga Yosua, berharap hukumannya lebih ringan. Demikian juga dengan Kuat Ma\'ruf dan Riki Rizal yang tidak terlalu menjadi sorotan publik.   “Beban berikutnya ada di pundak  Majelis Hakim, apakah akan menghukum lebih berat, yakni hukuman mati atau memilih hukuman ringan yakni 20 tahun penjara,” ujar Hersu. Rumusan ancaman dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana adalah hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan 20 tahun penjara.Opsi-opsi itu bisa diambil oleh hakim sebagai panduan untuk menjatuhkan vonis.   Bila vonis hukuman mati yang dijatuhkan, kata Hersu, maka itu akan sesuai dengan keinginan keluarga Yosua dan keinginan publik. Bila hakim memvonis 20 tahun penjara, bisa menimbulkan ketidakpuasan publik, sebab hukuman penjara 20 tahun memberi peluang besar bagi Sambo untuk bebas melalui berbagai remisi yang tersedia. Setidaknya kalau vonis 20 tahun bisa 8 tahun di penjara. Tapi, semua itu memang ada ketentuannya yang terkadang tidak dipahami oleh publik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di Indonesia aturable. “Bila Anda punya akses pada kekuasaan atau Anda punya kemampuan finansial yang besar maka hukuman itu bisa aturable. Sambo punya dua-duanya,” ujar Hersu. (ida)

Tim Dokter Menyatakan Lukas Enembe Sehat dan Layak Diperiksa

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak diperiksa.\"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSPAD bersama IDI, kesimpulannya yang bersangkutan layak diperiksa dan dinyatakan sehat dalam menghadapi proses hukum,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa.Alex juga menegaskan penyidik KPK tidak akan memaksakan pemeriksaan terhadap seseorang, apabila hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan yang bersangkutan sakit.\"Kami tentu tidak akan memaksa memeriksa seseorang, ketika dari hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan tidak cukup fit atau layak untuk dilakukan pemeriksaan,\" ujarnya.Lebih lanjut Alex mengatakan tersangka bisa saja beralasan tidak sehat atau tidak fit untuk menjalani pemeriksaan.Namun, pada situasi tersebut penyidik KPK akan berpegang kepada hasil pemeriksaan oleh tim dokter.\"Apabila yang bersangkutan menyatakan tidak (sehat), sebenarnya dari hasil pemeriksaan dokter itu, penyidik harusnya berpegang pada hasil pemeriksaan,\" kata Alex.Hari ini Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.Usai diperiksa, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPAD untuk konsultasi dan rawat jalan.Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)

Sejumlah Ruangan DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.\"Benar, ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.\"Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,\" tambahnya.Tim penyidik KPK mendatangi dan menggeledah beberapa ruangan di Kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa sore. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa orang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK sedang menyusuri ruangan Komisi C DPRD DKI Jakarta.Namun, saat awak media mencoba mendekat, petugas pengamanan dalam (pamdal) DPRD DKI Jakarta mencegah untuk tidak masuk ke dalam ke ruangan.\"Semua akses ditutup, sedang ada pemeriksaan,\" kata salah seorang petugas pamdal.Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga melakukan penggeledahan di lantai 4, lantai 8, dan lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta.(sof/ANTARA)

Setelah Sempat Membantah, Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta, FNN  - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy\'ari kepada Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein yang dikenal \"Wanita Emas\" mulai memasuki babak baru.  Senin (16/1/2023) malam, Hasnaeni Moein lewat kuasa hukumnya, Ihsan Perima Negara SE, SH, MM bersama A. Bashar, SH, MH melaporkan langsung Hasyim Asy\'ari ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  \"Kami telah melaporkan Hasyim Asy\'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni),\" beber Ihsan yang juga Sekjen Partai Republik Satu, Selasa (17/1/2023)  Ihsan datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum lainnya membawa sejumlah barang bukti. Selain bukti screen shoot chat Whatsapp (WA) dan foto, bukti video juga diserahkan ke Polda Metro Jaya.  \"Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini,\" beber Ihsan.  Kronologis kejadian pelecehan seksual, lanjut Ihsan terjadi pada tanggal 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda, di Kantor KPU RI di Jl Imam Bonjol. Kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur dan Hotel Borobodur di Jl Lapangan Banteng.  \"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual,\" tandasnya.  Lanjut Ihsan, korban (Hasnaeni) diiming-imingi partainya lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.  \"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy\'ari,\" ungkapnya.  Sebelumnya Hasnaeni membantah atas video yang beredar memperlihatkan dirinya melakukan testimoni pelecehan seksual. Beberapa hari setelah melakukan pengakuan, ia memberikan klarifikasi permohonan maaf atas tudingannya ke Ketua KPU RI Hasyim Asyari terkait dugaan asusila. Dalam video itu Hasnaeni menyatakan dugaan asusila itu tidak benar. Dari video yang beredar di kalangan awak media, Senin (26/12/2022), tampak Hasnaeni terlihat berbicara dengan mengenakan kemeja putih tampak santai duduk memberikan klarifikasi. Hasnaeni juga tampak membaca surat dalam menyampaikan klarifikasinya. \"Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta Minggu 11 Desember 2022 melalui surat ini saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ketua KPU Hasyim Asy\'ari berserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi,\" kata Hasnaeni. Menurut Ihsan, kuasa hukum Hasnaeni kepada FNN Selasa (17/01/23) klarifikasi itu dilakukan dalam ancaman dan tekanan.  Kini ia melanjutkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, korban Hasnaeni berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kasus ini di tangani oleh Kejaksaan Agung.   Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy\'ari, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  \"Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami,\" jelasnya.  Ihsan berharap keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dan diproses secara hukum yang berlaku siapapun itu orangnya.  \"Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini,\" tutupnya. (sws)

Sistem Proporsional Tertutup Dikhawatirkan Menguatkan Karakteristik Otoritarian

Jakarta, FNN - Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana mengkhawatirkan apabila pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional tertutup dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka bisa kembali menguatkan karakteristik otoritarian Orde Baru (Orba).\"Sistem proporsional tertutup bagi saya adalah pilihan strategi pemenangan di Pemilu 2024,\" kata Prof Denny Indrayana dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa.Menurut Prof Denny, partai-partai yang mengusung atau mendukung sistem proporsional tertutup bukan bertujuan untuk membangun sistem pemilu, melainkan lebih kepada hitung-hitungan matematis potensi mendapatkan kursi lebih banyak melalui mekanisme tersebut.\"Ini bukan membangun sistem, tetapi hanya jangka pendek karena dirasa lebih menguntungkan maka itulah yang didorong,\" ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.Oleh karena itu, ia berpandangan sistem proporsional tertutup yang saat ini sudah sampai di meja hakim konstitusi tidak tepat apabila diterapkan atau dikabulkan. Apalagi, sistem proporsional tertutup tidak bisa menguatkan relasi antara pemilih dengan anggota parlemen pilihannya.Dalam paparannya, Denny berpandangan sebetulnya MK juga tidak boleh masuk ke ranah menentukan sistem pemilu yang tidak ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, hal itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang (eksekutif dan legislatif).Artinya, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi keleluasaan untuk menentukan atau memilih sistem pemilu yang akan diterapkan.\"Jadi tidak bisa MK mengambil peran legislasi itu dari Presiden dan DPR,\" katanya pula.Sistem proporsional tertutup yang disinggung Denny merujuk pada perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan enam orang pemohon, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(ida/ANTARA)

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,\" ucap Rudy.Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.(ida/ANTARA)