HUKUM

Terkait Mars dan Himne KPK, Firli Tidak Melanggar Etik

Jakarta, FNN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli.\"Mengenai mars KPK? apakah dewas sudah melakukan klarifikasi? sudah, sudah selesai. Tidak ada pelanggaran etik di situ dan kami sudah sampaikan jawaban kami kepada pelapor,\" kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers \"Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022\" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.Tumpak mengatakan Dewas KPK sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Firli dalam menangani aduan dari masyarakat tersebut.\"Mars sudah saya bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ. Ini sudah kami dengar semua dari pegawai KPK, termasuk biro hukum dan sebagainya, termasuk Firli kami periksa,\" ucap Tumpak.Sebelumnya, alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 9 Maret 2022 terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Deklarasi diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.Oleh karena itu, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.Firli diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya Ardina Safitri dalam acara \"Launching Lagu Mars dan Himne\" KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.Firli berharap lagu Mars KPK dan Himne KPK dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan menguatkan kecintaan kepada Indonesia.(sof/ANTARA)

Terkait Kesepakatan Damai, Gibran Minta Komitmen Keraton Surakarta

Solo, FNN - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta komitmen Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terkait kesepakatan damai antaranggota keluarga yang terjadi belum lama ini menyusul rencana pemerintah untuk revitalisasi bangunan cagar budaya tersebut.\"Kalau komitmen (dengan perdamaian) ya tak teruske (revitalisasi), kalau nggak ya aku neng Mangkunegaran wae,\" katanya di Solo, Senin.Terkait perjanjian damai tersebut, ia menyadari sudah pernah terjadi beberapa tahun silam. Meski demikian, perpecahan kembali terjadi belum lama ini.\"Dulu pernah didamaikan, ada hitam di atas putih. Ini kembali lagi (damai setelah adanya konflik). Makanya ini tidak ada hitam di atas putih, artinya gentleman agreement,\" katanya.Ia mengatakan saat ini tengah mencari pendanaan untuk revitalisasi Keraton Surakarta.\"Intinya kan itu bukan aset kami. Kalau sudah dibangun atau sebelum dibangun itu kan milik beliau-beliau (keluarga keraton),\" ujarnya.Ia juga berharap komunikasi yang terjalin antara Pemkot Surakarta dengan pihak keraton berjalan dengan baik dan efektif seperti halnya yang terjadi dengan Pura Mangkunegaran yang sama-sama merupakan peninggalan zaman kerajaan.\"Intinya kalau dengan Mangkunegaran kami enak komunikasi, mau memanfaatkan aset, memakai tempat untuk event, terus promosi bareng-bareng itu enak. Kami ingin skema yang seperti itu. (Kalau dengan keraton) komunikasi tidak sulit tapi harus melibatkan banyak orang,\" tuturnya.Disinggung mengenai pembentukan tim kecil untuk revitalisasi keraton, dikatakannya, akan melibatkan sejumlah pihak.\"Tim kecil juga akan melibatkan sejarawan, di dalam kayak Gusti Dipo kan sudah masuk tim cagar budaya. Yang kami ajak makan siang (minggu lalu) itu sudah termasuk tim kecil. Eksternal saya carikan mungkin dari akademisi,\" katanya.Sedangkan mengenai masterplan, dikatakannya, sudah ada masterplan yang disusun dari UGM.\"Kemarin saya sudah diskusi dengan Gusti Moeng (adik PB XIII), sudah ada masterplan dari UGM, tapi belum saya pelajari secara detail. Intinya kalau masterplan semua harus setuju, jadi kayak di Mangkunegaran, kami tinggal eksekusi,\" jelasnya.(ida/ANTARA)

Pelayanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim mengatakan instansi tersebut membuka layanan paspor simpatik dan eazy passport hingga 25 Januari 2023.\"Masyarakat dapat mengakses fasilitas paspor simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan eazy passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 7-25 Januari 2023,\" kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada 26 Januari 2023.Silmy menjelaskan paspor simpatik adalah layanan yang dilakukan pada Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan kantor imigrasi. Layanan tersebut diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.Sementara, layanan eazy passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas sertapenyandang disabilitas. Untuk mendapatkan layanan tersebut, imigrasi tidak menetapkan jumlah minimal pemohon.Khusus kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta, eazy passport juga akan didukung dengan mobil layanan paspor, kata mantan Direktur Utama PT. Krakatau Steel Tbk tersebut.\"Pembukaan easy passport setiap hari kerja hingga mendekati HBI Ke-73,\" ujar Direktur Jenderal Imigrasi.Hal itu dilakukan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat di berbagai wilayah. Adanya dua layanan tersebut diharapkan bisa memberikan kemudahan serta kenyamanan khususnya bagi masyarakat kelompok rentan.Terkait informasi mengenai kuota pelayanan paspor simpatik dan penyelenggaraan eazy passport, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.  Konsultasi terkait layanan keimigrasian dapat dilakukan melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Pelaksanaan paspor simpatik dan eazy passport mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0005.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 Tahun 2023.Selain layanan paspor simpatik dan eazy passport, imigrasi beserta unit pelaksana teknis juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi.(ida/ANTARA)

Ada Proyek di Ruang Resapan Banjir, Wali Kota Samarinda Geram

Samarinda, FNN - Wali Kota Samarinda Andi Harun geram adanya proyek penimbunan lahan yang direncanakan untuk pembangunan mini soccer di lahan lokasi Jalan Letjend Suprapto (ex. Vorvo), pasalnya zona tersebut adalah ruang resapan banjir.\"Saya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pematangan lahan di tempat tersebut dan infonya rencana pembangunan mini soccer,\" ujar Andi Harun di Samarinda, Sabtu.Setelah laporan tersebut di terima, wali kota langsung menyambangi lokasi bersama pejabat Pemkot, Sekda, Asisten, perizinan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ia meminta laporan pekerjaan tersebut terlebih dulu.Setelah pihaknya klarifikasi, pertama ini adalah kegiatan kerja sama antara OPD tingkat provinsi dengan pihak ketiga ada perjanjiannya atas pemanfaatan aset, karena ini tanah milik pemerintah provinsi.Saat diklarifikasi tadi adalah soal perizinan, memang sudah ada mengantongi perizinan pematangan lahan. Namun ada beberapa perizinan yang belum dilengkapiSebagai mana langkah yang harus dipenuhi berikutnya adalah surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), itu harus diklarifikasi dan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat ini kita cek baru tahap klarifikasi di DLH, belum keluar persetujuan hasil klarifikasi DLH Samarinda.\"Dan yang lebih fatal masih ada perizinan yang mereka tidak miliki, di antaranya izin pemanfaatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau ada lagi bangunan maka dibutuhkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),\" ucap Andi Harun.Dia menyesalkan masih banyak perizinan yang mereka belum lengkapi, tetapi belum lengkap izinnya malah sudah langsung kerja di lapangan.Atas dasar ketidaklengkapan itu, Pemkot melalui Dinas PUPR Samarinda pernah melakukan penyegelan dan pemberhentian sementara terhadap pekerjaan ini.\"Namun tanpa izin, dengan cara tidak sah secara hukum mereka membuka segel ini. Kami lantas tindak tegas dengan mengkaji dari aspek sisi pidana, siapa yang melakukan pembukaan dan memerintahkan, harus semua di klarifikasi dulu,\" tuturnya.Menurutnya atas proyek tersebut sebagian besar masyarakat juga tidak setuju, apalagi yang menyangkut tentang banjir.Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam hal pengendalian banjir.Walikota Andi Harun menyayangkan saat Pemkot getol melakukan pekerjaan terkait penanggulangan banjir, justru ada proyek yang menghambat misi tersebut.\"Kita pakai asas paling tinggi yaitu perlindungan Rakyat,\" tandas Wali kota Samarinda tersebut.Pihak pemkot mengimbau mengatasi banjir bukan hanya tugas pemerintah, tetapi termasuk masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah memang mendukung investasi, tetapi untuk soal pengendalian banjir juga harus berjalan.(sof/ANTARA)

Korban Kanjuruhan Menagih Janji Kapolri Tuntaskan Pelanggaran Etik

Jakarta FNN - Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menagih janji Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain yang terlibat dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.\"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan kapolri,\" kata Anjar Nawan Yuski, tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Sabtu.Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11), terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya soal pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.Selain Nico, pihak yang dilaporkan adalah anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.\"Kalau saya pahami \'kami membuka ruang untuk itu\' konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tapi juga proses pidananya jalan juga,\" kata Anjar.Menurut Anjar, pihaknya menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata, yang hingga kini belum diproses.\"Apalagi level pimpinan Polri sesuai rekomendasi TGIPF malam belum diproses,\" tambahnya.Oleh karena itu, Anjar berharap pernyataan kapolri dalam rilis akhir tahun tersebut dapat terealisasi untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan. Anjar menambahkan pengaduan mereka di Divpropam Polri telah diproses.\"Yang sudah progres di Divpropam, tempo hari sudah dimintai keterangan para pengadunya,\" kata Anjar.Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun Polri 2022, Listyo Sigit menyampaikan permintaan maaf atas Tragedi Kanjuruhan dan dua kasus besar lain yang melibatkan anggota Polri, yakni Fredy Sambo dan Teddy Minahasa. Kasus-kasus tersebut menjadi penyebab menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo Sigit mengatakan penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dinyatakan lengkap untuk naik ke tahap penuntutan atau P-21. Namun, satu tersangka masih dalam proses pemberkasan perkara.Selain itu, terdapat 20 personel kepolisian yang diproses etik dalam tragedi tersebut.Terkait adanya tekanan untuk memproses pidana kemungkinan tersangka lainnya. Listyo Sigit mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, salah satunya membahas penerapan Pasal 340 dan 338 dalam Tragedi Kanjuruhan.\"Namun demikian, terhadap penambahan Pasal 340 ataupun 338 itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi. Sehingga, tentunya kami menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan-temuan tersebut,\" ujar Listyo Sigit.(sof/ANTARA)

Ajak Debat Mahfud dan Yusril, Jumhur Hidayat: Satu Lawan Dua Sekalian

Jakarta, FNN -  Polemik soal Perppu Cipta Kerja terus bergulir. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menantang debat Menkopolhukam Mahfud MD dan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra secara bersamaan. \"Walau Mahfud dan Yusril adalah dua profesor hukum dan ahli tata negara, saya tidak takut berdebat sekaligus dengan mereka berdua  dalam kasus PERPPU Cipta Kerja,\" katanya kepada redaksi FNN, Sabtu (7/1/22). Jumhur merasa geram terhadap dikeluarkannya Perppu tersebut. \"Saya memang bukan ahli hukum. Tapi saya tahu hukum itu adalah logis dan saya dapat nilai \'A\' untuk mata kuliah \'Rangkaian Logika\' di jurusan Fisika Teknik di Bandung dulu,\" paparnya. Tantangan Jumhur terhadap dua tokoh itu lantaran perasaan prihatin yang sangat mendalam pasca diterbitkannya Perppu tersebut. \"Walau saya tidak menuduh mereka bodoh dan dungu, yang pasti memang sudah menjadi hal yang lumrah bahwa kekuasaan bisa mengubah orang pintar jadi bodoh dan dungu, termasuk profesor juga bisa jadi dungu. Sebenarnya lebih bagus disebut dungu dari pada menjadi intelektual pengkhianat seperti yang disebut Julien Benda pesohor ilmu filsafat dari Perancis seabad lalu,\" tegasnya. Jadi sekali lagi, lanjut Jumhur, tantangan debat ini untuk meluruskan pikiran yang waras, bukan debat kusir. \"Saya tantang kedua profesor itu sekaligus dan saya cukup sendiri saja. Kasih saya 10 menit saja, insya Allah mereka berdua akan \'KO\', kecuali kalau mau debat kusir nir logika, itu bisa seharian ngga selesai,\" paparnya. \"Saya juga mohon kepada siapapun yang siap jadi fasilitator debat itu. Bisa di depan forum terbuka atau di podcast atau apa saja. Pokoknya 10 menit saja cukup, mereka akan saya buat KO,\" pungkasnya. Catatan FNN, Jumhur Hidayat adalah Ketua Umum DPP KSPSI sekaligus Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang mendesak DPR untuk lakukan Hak Angket memeriksa Presiden terkait PERPPU Cipta Kerja. (sws).

Polri Harus Zero Tolerance ke Anggota Pelaku Pelecehan

Jakarta, FNN - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Polri harus zero tolerance kepada anggota yang melakukan perilaku menyimpang, seperti pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan.Dalam keterangan yang dibagikannya kepada ANTARA, di Jakarta, Sabtu, Bambang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan kepada perempuan dan anak.“Kapolri harus tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan maupun kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Bambang.Hal itu disampaikan Bambang menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.Menurut Bambang, satu kata untuk pelaku tersebut yakni “pecat”. Sanksi tegas diberikan sebagai efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan tercela.Selain itu, Polri juga diingatkan untuk membuang upaya keadilan restoratif kepada anggota pelaku pelecehan.“Untuk memberi efek jera, untuk aparat pelaku kekerasan pada perempuan. Polri harus zero tolerance pada perilaku menyimpang seperti ini dan membuang upaya restorative justice pada aparat pelaku kekerasan pada perempuan,” katanya pula.Bambang juga menyoroti keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di kepolisian, tetapi tidak mampu mengubah pola pikir anggota kepolisian yang belum menghargai perempuan.“Makanya perlu ada kurikulum pada pendidikan Polri terkait hak-hak perempuan termasuk gender,” kata Bambang menegaskan.Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membenarkan telah menangkap anggota Polres Pamekasan terkait dugaan kekerasan seksual.\"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di propam,\" kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, Jumat (6/1).Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.Penangkapan tersebut dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023, setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD, dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana UU ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara UU ITE, karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.(ida/ANTARA)

Penggolongan SIM C Segera Diberlakukan oleh Korlantas Polri

Jakarta, FNN - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolngan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun ini.Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri pula.Kebijakan ini, kata Yusri, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.“Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri.Untuk itu, lanjut Yusri, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” kata Yusri.Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, target ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.Karena baru ada 32 unit, kata Yusri, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” katanya lagi.Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.“Tahun depan kami tambah lagi, tergantung anggaran yang ada,” katanya lagi.Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar. Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.Kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama.(ida/ANTARA)

BPKH Diingatkan tentang Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk \"Pengelolaan Keuangan Haji Tahun 2019\", terdapat beberapa pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia, seperti mark up biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.\"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji, (berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu,\" kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Saat beraudiensi dengan BPKH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1), Firli menjelaskan tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.Hal itu menjadi penting mengingat sebelumnya KPK pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan soal penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jamaah. Sebagai contoh, pada 2022, BPIH per jamaah sebesar Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per orang.KPK menjelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji diperoleh dari setoran jamaah dan nilai manfaat dari dana kelolaan haji per tahun. Pada pelaksanaannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu direct cost dan indirect cost.Saat ini, indirect cost digunakan subsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. Dengan kebijakan Pemerintah yang sejauh ini tidak menaikkan BPIH, dapat dilihat indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya hingga lebih dari 50 persen.Terhadap kondisi itu, Firli mengatakan harus segera ada solusi agar tidak menjadi \"bom waktu\", di mana indirect cost dari dana manfaat akan cepat habis, sehingga berpotensi merugikan jamaah yang masih dalam masa tunggu. KPK menilai jika kondisi itu terus berlangsung, maka dana manfaat itu akan habis pada 2026-2027.Oleh karena itu, Firli mengingatkan BPKH melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji, seperti melakukan efisiensi dengan memangkas hal-hal tidak diperlukan, agar pembiayaan tidak membengkak. Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia.\"Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,\" tambahnya.KPK pun merekomendasikan BPKH untuk menginventarisasi masalah dengan segera memperbaiki tata kelola dan menutup celah-celah permasalahan di atas; salah satunya menyusun prosedur operasional standar (SOP) penyaluran dana kemaslahatan secara bertahap serta memperbaiki kinerja investasi dan penempatan untuk meningkatkan nilai manfaat.Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah berterima kasih kepada KPK, karena melalui kajian tersebut lembaganya dapat mengetahui pos-pos yang harus diperbaiki. BPKH juga telah menggunakan whistleblowing system (WBS) sebagai komitmen untuk menjadi lembaga antikorupsi.Terkait permasalahan disparitas harga, Fadlul mengatakan BPKH akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI. Saat ini, BPKH telah berkoordinasi intensif dengan Kemenag terkait penyelarasan undang-undang (UU) untuk menemukan formula terbaik demi pengelolaan dana haji yang optimal.(ida/ANTARA)

Video Bocoran Rencana Vonis Sambo Diduga Upaya Meneror Hakim

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga video viral yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo merupakan upaya untuk meneror hakim agar tak berani menjatuhkan vonis berat.\"Sementara ini, saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis berat,\" kata Mahfud dalam salah satu keterangan foto yang diunggah di akun Instagram pribadi nya @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat.Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar hakim ragu memvonis Sambo karena mereka khawatir vonis nya dinilai sebagai hasil konspirasi akibat sama dengan video yang telah viral itu.Mahfud lalu mengungkapkan bahwa ia sering mengalami hal serupa saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).\"Saya dulu sering mengalami hal yang sama. Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur, saya mengalami teror seperti itu. Tiga hari sebelum vonis, beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan,\" ujarnya.Meskipun begitu, Mahfud tidak mempedulikan berita itu. Ia mengetahui bahwa berita tersebut merupakan sebuah upaya teror.\"Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur, tetapi, saya tidak peduli. Gafur tetap kalah di MK. Wong saya tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY kok saya dituding bersekongkol dengan SBY,\" kata dia.Oleh karena itu, Mahfud berpendapat video viral tentang bocoran vonis Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu harus diselidiki.\"Itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, mungkin juga video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu,\" ucap Mahfud.Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihak PN Jakarta Selatan masih berupaya menelusuri dan memastikan kebenaran video tersebut.\"Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut,\" ucap Djuyamto.Selama belum bisa memastikan kebenaran dari video itu, Djuyamto mengatakan pihak pengadilan akan berhati-hati dalam menangani perkara.\"Jadi, selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul,\" tambahnya.Oleh karena itu, Djuyamto mengingatkan agar masyarakat dan berbagai pihak lain tidak terburu-buru menyatakan ada pelanggaran kode etik ataupun dugaan-dugaan lainnya. Ketika disinggung soal upaya penelusuran tersebut, Djuyamto mengatakan hal itu merupakan kewenangan pimpinan PN Jakarta Selatan.\"Kalau mengenai penelusuran itu kan nanti ada fungsi sendiri; dan itu nanti merupakan kewenangan pimpinan,\" ucap Djuyamto.(ida/ANTARA)