HUKUM

Tersangka Terorisme Jaringan ISIS Ditangkap oleh Polri di Yogyakarta

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap tersangka terorisme jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).\"Pada hari ini, Minggu, tanggal 22 Januari 2023, pukul 06.00 hingga 09.00 WIB telah dilakukan penangkapan satu orang target tindak pidana terorisme berinisial AW (39) di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, DIY,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.Ia mengatakan adapun keterlibatan AW merupakan simpatisan ISIS yang aktif mengunggah gambar, video propaganda ISIS di media sosial, dan seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.Selain itu, kata dia, AW diduga akan atau ingin melancarkan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak.(ida/ANTARA)

Komnas HAM Menyikapi Hasil Pemantauan Sidang Militer Kasus Mutilasi

Jakarta, FNN - Komnas HAM menyampaikan sikap atas temuan awal hasil pemantauan sidang Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga yang melibatkan oknum anggota TNI di Kabupaten Mimika.  \"Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut. Komnas HAM RI mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial, sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan konvenan hak sipil dan politik,\" kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.  Kemudian, Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel.  Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.  Berikutnya, Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban. Komnas HAM RI mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.  \"Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini,\" kata dia. Pada 2 November 2022, Komnas HAM RI telah menyelesaikan laporan akhir pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika dan juga telah menyampaikan rekomendasi kepada TNI terkait tindak lanjut penanganan peristiwa tersebut.  Sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi terkait penegakan hukum, Komnas HAM RI melakukan pemantauan tahapan proses persidangan.  Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas HAM RI untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi keluarga korban.  Komnas HAM RI melalui Kantor Perwakilan Provinsi Papua terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan tersebut yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.  Temuan dan analisis fakta antara lain sebagai berikut, sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minim nya kesiapan perangkat pengadilan.  Pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Hal itu berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksian nya secara langsung.  Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet. Ruang sidang kurang proporsional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan.  Proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Terpisah nya proses peradilan menurut dia sangat tidak efisien secara waktu dan biaya khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.  Proses pertanggungjawaban pidana tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah, saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI.  Selain itu, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum dan informasi terakhir berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika. Keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, karena menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.  Hal itu berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali.  Keluarga dan pengacara korban menilai proses persidangan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan maraton, padahal proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detail.  \"Keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Layanan Kirim Paspor Lewat "Marketplace" Dibuka Kanim Jakarta Timur

Jakarta, FNN - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur membuka pelayanan pengiriman paspor secara daring melalui PT Pos Indonesia yang bekerja sama dengan platform marketplace Tokopedia.\"Sudah sejak tahun 2016 kami bekerja sama dengan jasa kurir, seperti PT Pos Indonesia, untuk pengiriman paspor yang sudah jadi,\" kata Kepala Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.Pengiriman paspor melalui Tokopedia itu sudah berlangsung sejak akhir 2022. Layanan pengiriman di marketplace itu merujuk pada akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebagai mitra penyedia produk layanan.Pemohon yang ingin menggunakan jasa kurir via Tokopedia dapat menggunakan jasa pengiriman paspor via kurir dengan ketentuan mengirimkan foto atau hasil pindai bukti pembayaran.\"Pastikan kualitas foto baik atau tidak blur,\" katanya.Kemudian, pemohon diminta menuliskan alamat pengiriman secara rinci serta kontak yang dapat dihubungi. Paspor akan dikirimkan empat hari kerja setelah tahap pengambilan foto dan sidik jari biometrik.\"Layanan tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang,\" tambahnya.Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon bisa mencari akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur di Tokopedia, kemudian memilih produk \"Pengiriman oleh Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur\".\"Biaya yang dikenakan untuk jasa ini sebesar Rp30.000 sudah meliputi layanan penguasaan pengambilan paspor oleh orang di luar Kartu Keluarga, termasuk meterai, jasa pengemasan paspor, jasa petugas koperasi, serta biaya alat tulis kantor yang dipakai untuk pengemasan,\" ujar Berthi.Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim sesuai ekspedisi yang dipilih oleh masyarakat. Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan itu di nomor WhatsApp 089523539798.Selain itu Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga menyediakan layanan WhatsApp informasi atau pengaduan di nomor 08111477756 serta media sosial di Instagram @imigrasijaktim dan Twitter @imigrasi_jaktim.(sof/ANTARA)

Lukas Enembe Kembali Ditahan KPK di Rutan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut status pembantaran penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah kondisi yang bersangkutan dinyatakan pulih dan fit untuk menjalani penahanan.\"Tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK. Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali juga memastikan tim medis akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK.\"Kami sampaikan kembali, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka,\" ujarnya.Ali Fikri juga mempersilakan pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk datang membesuk, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum.\"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,\" katanya.Ia juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu (18/1) untuk pemantauan kesehatan.Meski dibantarkan, Lukas Enembe masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.Tim medis kemudian hari ini mencabut pembantaran Lukas Enembe dan mengembalikan yang bersangkutan ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi PapuaSelain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ida/ANTARA)

Jalur Mudik Pansela Tawarkan Keindahan Tempat Wisata

Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi mengatakan jalur mudik alternatif Lebaran 2023 di pantai selatan Pulau Jawa menawarkan keindahan sejumlah tempat wisata bagi pemudik.\"Kami tidak menggunakan pendekatan percepatan di sini untuk sampai di tujuan, tetapi lebih kepada menikmati jalur pantai selatan dengan waktu yang direncanakan untuk bisa tiba ke tujuan masing-masing,\" katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Kakorlantas bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengecek jalur mudik di pantai selatan (pansela) dalam rangka persiapan Operasi Ketupat 2023.Kakorlantas berserta rombongan sempat mengunjungi tempat wisata Karangpotong Ocean View di Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat, yang berada di jalur pansela.Menilik jalanan yang tidak begitu luas, Firman meminta para pemudik yang akan melewati jalur itu untuk berhati-hati dan berkonsentrasi saat berkendara.\"Jalannya tidak begitu lebar, masyarakat betul-betul harus waspada ketika sedang berpapasan dengan kendaraan lainnya,\" pesannya.Firman juga mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan kegiatan yang akan mengakibatkan kemacetan di jalan saat mudik lebaran nanti.\"Imbauan kepada masyarakat setempat yang jalurnya dilalui arus mudik, harapan kita tentunya tidak ada tambahan yang jadi faktor penghambat. Contohnya, kendaraan parkir di pinggir jalan, kemudian pasar-pasar tumpah di pinggir jalan dan lainnya,\" ujarnya.Sementara itu, Dirjen Hubdar Kemenhub Hendro Sugiatno mengajak masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran melewati jalur pansela, selain untuk berwisata dan menikmati kuliner di sepanjang perjalanan sebelum sampai di kampung halaman.\"Bagi masyarakat yang lewat jalur selatan bisa mampir ke tempat-tempat wisata karena pemandangannya luar biasa,\" ungkap Hendro.Rute peninjauan hari kedua di mulai dari Pelabuhan Ratu menuju Djampang Kulon, Jembatan Cibuni Sindangbarang, Cidaun, Jembatan Cilaki, Cikelet, Cilauteureun, Pameungpeuk, Sancang, Jembatan Cikaengan, Cipatujah, Cikalong, Sindangsari, Cijulang, Cikangkung, dan berakhir di Pangandaran.(ida/ANTARA)

Ferry Irawan Mengajukan Penangguhan Penahanan

Surabaya, FNN - Artis Ferry Irawan resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur usai ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.\"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut,\" kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat.Dirmanto mengungkapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima informasi dari pengacara agar difasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor.\"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor,\" katanya.Sementara itu, Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo mengatakan pihaknya menerima lima sampel barang bukti kasus KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ditreskrimum Polda Jatim.Barang bukti tersebut berupa dua darah pembanding Venna Melinda. Sementara tiga barang bukti lainnya yang diperiksa adalah satu sobekan kain dari kaos warna cokelat, handuk warna putih dan darah yang ditemukan di lantai.\"Dilakukan pemeriksaan DNA dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi, memang darah saudara Venna Melinda,\" katanya.Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.(sof/ANTARA)

Sebanyak 3.500 Personel Disiagakan untuk Mengamankan Jalan Sehat Harlah NU

Solo, FNN - Tim gabungan dari TNI dan Polri telah menyiagakan sebanyak 3.500 personel untuk pengamanan kegiatan jalan sehat dalam rangka peringatan Harlah satu abad Nahdlatul Ulama (NU) yang bakal digelar di Pura Mangkugaran Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (22/1).Pengamanan kegiatan gerak jalan Harlah NU dilaksanakan bersama dengan jajaran Polri dan Kodam IV/Diponegoro utamanya dari Korem 074/Warastratama Surakarta, karena akan dihadiri tamu VVIP, kata Komandan Korem (Danrem) 074/Warastratama Surakarta Kolonel Inf Anan Nurakhman, usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan Tamu VVIP, di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Jumat.\"Kami kali ini, ada kegiatan jalan sehat dalam rangka Harlah satu abad NU yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo pada Minggu (22/1), yang akan dihadiri sekitar 50.000 orang,\" kata Danrem.Pihaknya bersama Polresta Surakarta dan unsur terkait dari Pemkot Surakarta telah disiapkan pengamanan dari mulai titik start sampai dengan titik finis termasuk rangkaian kegiatan bapak Presiden dan ibu negara di Kota solo.\"Kami sudah antisipasi semua. Kami kumpulkan pasukan pengamanan kegiatan apel gelar pasukan pengamanan VVIP, Jumat ini, sehingga harapannya nanti semuanya bisa berjalan dengan aman dan lancar,\" kata Danrem.Danrem menyampaikan tim gabungan rencana tetap akan melaksanakan pengamanan dengan banyaknya masyarakat yang datang ke Kota Solo terutama dari Soloraya. Pihaknya sudah merencanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Jadi digelar nanti pasukannya, cek rutenya, kemudian tempat acaranya, dimana sudah ditempatkan semua pasukan yang ada di Kota Solo.Sementara itu, Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan Polresta Surakarta bersinergi dengan TNI yakni Korem 074 Warastratama untuk melakukan pengamanan tamu VVIP. Hal ini, sudah bukan yang pertama dilakukan. Karena, pihaknya sudah sering kali menangani kegiatan-kegiatan bapak Presiden.\"Tentunya prosedur tetap pengamanan Presiden yang telah dilaksanakan selama ini. Presiden sosok yang dekat dengan masyarakat. Artinya beliau tidak mau aparat keamanan menghalangi kedekatan Presiden dengan masyarakat, Kata Kapolres.Artinya, kata Kapolres, pola-pola pengamanan dilaksanakan fleksibel. Jangan sampai kehadiran petugas membuat tidak nyaman masyarakat atau bapak Presiden yang berinteraksi dengan masyarakat .Tentunya dengan kehadiran Presiden dalam acara kegiatan jalan sehat di Pura Mangkunegaran pada Minggu (22/1), berbaur dengan masyarakat menjadi tugas bersama baik TNI maupun Polri untuk membuat segalanya berjalan dengan baik. Hal ini, baik dari sisi pengamanan dan kenyamanan Presiden atau masyarakat yang ingin berinteraksi dengan beliau.\"Pasukan keamanan yang akan diturunkan kegiatan jalan sehat Harlah satu abad NU, di Solo, sebanyak 3.500 personel lebih. Pasukan dari Polri menurunkan 1.286 personel ditambah dari TNI dan diperkirakan total 3.500 personel,\" kata Kapolres.Dia mengatakan jumlah angka tersebut kemungkinan akan dinamis melihat kemungkinan di lapangan karena kegiatan jalan sehat bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) tentunya bukan hanya fokus pada kegiatan itu, tetapi juga kegiatan masyarakat yang lain. Seperti, saat pengamanan pernikahan putra Presiden, beberapa waktu lalu.(ida/ANTARA) 

Pemerintah Sudah Membicarakan Wacana Pengadilan Tanah

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah dalam beberapa kesempatan telah membicarakan wacana membentuk Pengadilan Tanah penyelesaian sengketa-sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah.Hal itu disampaikan Mahfud saat memberi arahan pembuka rapat lintas kementerian/lembaga serta perwakilan tokoh masyarakat terkait konflik pertanahan dan mafia tanah di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.\"Sulit, sehingga ada beberapa kali rapat di sidang kabinet, kita mencoba mengintrodusir mungkin kita perlu Pengadilan Tanah, yang hukum acaranya, eksekusi nya, inkracht-nya, dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa,\" papar Mahfud.Pasalnya, Mahfud mengingatkan pemerintah tidak bisa menyelesaikan mafia tanah dengan cara semena-mena.Terlebih apabila hanya mengerahkan dengan kekuatan polisi, misalnya, justru bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan gugatan berkepanjangan lagi. Sehingga harus ada proses secara hukum yang berkeadilan.Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa apabila Pengadilan Tanah sudah dibentuk secara resmi sekalipun, tidak menutup kemungkinan ada celah lain yang bisa ditempuh secara hukum oleh pihak-pihak tertentu.Dalam arahannya, Mahfud juga sempat memaparkan sedikitnya 11 modus masalah pertanahan dan mafia tanah yang hasil temuan tim Kemenko Polhukam.Salah satunya adalah penguasaan tanah aset pemerintah baik itu barang milik negara (BMN), barang milik daerah (BMD), atau aset BUMN secara tanpa hak oleh masyarakat yang terkadang melibatkan orang-orang kuat yang juga memiliki klaim.Mahfud mencontohkan modus permasalahan itu dengan kasus sengketa tanah antara PTPN VIII dengan pondok pesantren Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.\"Sesudah diteliti di pinggir-pinggirnya banyak juga orang gede yang punya tanah di situ, pensiunan menteri lah, pensiunan jenderal lah, mantan bupati, punya semua di situ,\" ungkapnya.Temuan itu disebut Mahfud membuat masalah yang ada semakin rumit, tetapi masih mungkin diselesaikan.Hanya saja persoalan serupa bisa terjadi di daerah lain yang menemui masalah karena pejabat penerbit sertifikat tanah kerap kali sudah meninggal dunia.\"Yang buat sertifikat Kepala BPPN-nya sudah mati, lurah yang buat surat keterangan sudah mati, kantor kelurahan nya sudah pindah dokumennya hilang semua, kan hukum tidak bisa kalau tanpa itu. Hukum yang sekarang begitu, makanya kita bertemu, nanti kita buat hukum, ya kalau perlu hukum rimba juga,\" ujar Mahfud.(sof/ANTARA)

Tidak Ada Hak Asasi Lukas Enembe yang Dilanggar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar dalam penanganan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait pengaduan pihak keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM.\"Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati. Tiap tindakan dan upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?\" kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Ali menerangkan selama Lukas Enembe berada di tahanan KPK, maka hak-hak yang bersangkutan, termasuk untuk mendapatkan perawatan medis selalu dipenuhi  KPK.\"Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, dan hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa, sekalipun kami memiliki dokumen \'stand to trial\' yang artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,\" ujarnya.Terkait pengaduan yang menyebut KPK tidak memberikan pelayan kesehatan memadai, Ali menegaskan layanan medis akan diberikan sesuai rekomendasi tim dokter.\"Pelayanan kesehatan itu ada standarnya, tim medis yang tahu. Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua,\" tegasnya.Sebelumnya, penyidik KPK telah membantarkan penahanan Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).Ali Fikri menerangkan pembantaran tersebut dilakukan hanya untuk pemantauan kesehatan Lukas Enembe dan bersangkutan dalam kondisi sehat.KPK telah mengantongi surat dari tim medis yang menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi fit serta layak untuk diperiksa dan disidangkan.KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi PapuaSelain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)

Dugaan Skandal Ketua KPU dengan Wanita Emas Makin Kacau

Jakarta, FNN - Laporan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Ashari, oleh wanita emas Hasnaini,  benar-benar makin membingungkan. Setelah mencabut laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tiba-tiba Hasnaini melaporkan ke polisi. Namun, perkembangan terbaru meninformasikan bahwa keluarga Hasnaini menemui ketua KPU dan menyatakan minta maaf.   Sebenarnya apa yang terjadi? Apakah benar terjadi pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan seperti yang dilaporkan ke DKPP atau terjadi hubungan seks konsensual alias mau sama mau tapi karena targetnya lolos verifikasi parpol tidak terpenuhi kemudian mempersoalkannya? Atau sesungguhnya memang tidak pernah terjadi apa-apa antara ketua KPU dengan Hasnaini.  Mungkin Hasnaini hanya mengarang-ngarang saja karena sedang stres terjerat hukum dan berada di tahanan karena kasus korupsi dan partainya tidak lolos verifikasi sehingga muncul video testimoni yang menggegerkan beberapa waktu yang lalu. Yang lebih seru lagi, semua kehebohan itu terjadi karena adanya motif pemerasan Hasnaini terhadap Hasyim Asy’ari. “Motif terakhir ini nggak main-main, karena yang menyampaikan adalah Farhat Abbas, pengacara yang sebelumnya ditunjuk Hasnaini untuk melaporkan Hasyim  Asy’ari ke DKPP,” ujar Hersubeno Arief dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (19/01/23). Kasus ini mencuat pada tanggal 23 Desember 2022 tahun lalu. Waktu itu, Ketua DKPP mengaku sudah menerima laporan itu dan sedang melakukan verifikasi. Farhat sebagai pengacara waktu itu mengaku punya bukti berupa video testimoni, foto-foto, tiket pesawat, dan screenshoot  percakapan keduanya. Tidak lama setelah itu beredar video testimoni Hasnaini sempat menggemparkan.  Kemudian muncul video klarifikasi dari Hasnaini. Setelah video klarifikasi beredar Farhat Abas menyatakan bahwa Hasnaini membuat video itu karena ditekan oleh Hasyim Ashari.  Dengan bantahan Farhat Abas ini artinya kasus tersebut jalan terus dan Farhat bakal membuat laporan polisi. Pada pergantian tahun kasus ini sempat reda, namun pada tanggal 6 Januari 2023, Farhat Abas mencabut laporan ke DKPP, karena Hasnaini sudah mencabut surat kuasa hukum kepada Farhat. Farhat mengaku sudah mengundurkan diri sebagai pengacara Hasnaini terhitung tanggal 5 Januari 2023 untuk menghindari hal-hal yang merugikan dirinya sebagai pengacara dan juga Hasnaini.  “Harusnya ya dengan pencabutan surat kuasa dan sekaligus pencabutan laporan ke DKPP, itu kan kasusnya selesai case close, ternyata belum juga,” ujar Hersu. Berdasarkan keterangan pers pada tanggal 17 Januari 2023, Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Prima Negara, yang sekaligus mengaku sebagai pengacara Hasnaini  yang baru, telah melaporkan ketua KPU ke Polda Metro Jaya. Ihsan mengaku laporan itu sudah diterima. Laporan ini juga dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Truno Yudho. Namun, drama Hasnaini tidak berhenti sampai di situ. Sehari berselang, 18 Januari 2023, keluarga Hasnaini didampingi oleh Bryan Gautama menemui ketua KPU dan meminta maaf. Mereka juga mendesak agar pelapor, dalam hal ini Ihsan Prima Negara, segera mencabut laporannya saya.  Bryan Gautama adalah mantan pengacara Hasnaini yang disebut-sebut bersama dengan Hasyim Asy’ari menekan Hasnaini sehingga membuat video klarifikasi.   “Saya ke sini sebenarnya cuma mau mewakili keluarga, mau silaturahmi untuk minta maaf ke Pak Hasyim dan KPU serta keluarganya atas perilaku ibu saya. Mewakili Ibu saya, saya juga minta maaf,” kata Alice, putri Hasnaini. Keluarga mengaku bingung karena Hasnaini saat ini sedang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tapi bisa membuat surat kuasa dan melaporkan ketua KPU ke Mabes Polri. Alice menyebut bahwa laporan itu merupakan manipulasi dari Ihsan yang selama ini mengklaim sebagai suami dari Hasnaini. \"Dengan berbagai kekusutan itu, kita mesti siap-siap menerima berbagai kontroversi dan kekacauan lebih lanjut. Kelihatannya Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga harus terus mengantisipasi. Soal ini bisa jadi belum selesai,” pungkas Hersu.(sof)