HUKUM

Negara Menjamin Keamanan Natal dan Tahun Baru 2023

Surabaya, FNN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar menegaskan bahwa negara menjamin keamanan saat masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.\"Sudah menjadi kewajiban negara memberi ruang kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas keseharian secara wajar, khususnya tanpa perlu khawatir dengan ancaman tindakan terorisme,\" katanya saat dikonfirmasi di sela kegiatan di Surabaya, Senin.Ia mengatakan aparat negara selama ini tidak tinggal diam untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman tindakan terorisme. Aparat keamanan selalu siap siaga mendalami potensi-potensi ancaman terorisme agar tidak menjadi nyata.Boy menandaskan aparat keamanan perlu informasi atau masukan dari masyarakat terkait hal-hal yang perlu diantisipasi sedini mungkin.\"SOP atau standar operasional prosedurnya sudah ada untuk petugas-petugas keamanan kami agar masyarakat tetap menjalankan tugas-tugas atau kegiatan sehari-hari seperti biasa. Namun masyarakat perlu memberi informasi kepada aparat keamanan terkait hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,\" ujarnya.Boy memastikan informasi maupun masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai upaya antisipasi sedini mungkin terhadap pencegahan gerakan-gerakan radikalisme.Sementara BNPT hingga kini terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan aksi terorisme, katanya.Salah satunya, ujar dia, dengan mendirikan Warung NKRI di tempat-tempat strategis yang sekiranya menarik dikunjungi berbagai komunitas anak-anak muda.Selain yang baru diresmikan di lingkungan Kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur di Surabaya Senin siang, Warung NKRI sebagai upaya  pencegahan aksi terorisme sebelumnya telah berdiri di Jalan Ketintang dan Ngagel Timur Surabaya.Selain itu, dua Warung NKRI lain juga telah dioperasikan di Kabupaten Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur.(sof/ANTARA)

Kakorlantas Polri Meninjau Kesiapan Operasi Lilin 2022

Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau kesiapan sarana dan prasarana Operasi Lilin 2022 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.“Kami melakukan survei awal untuk memastikan kesiapan jajaran, sarana, dan prasarana yang biasanya dijadikan sasaran untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Kakorlantas bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan meninjau kesiapan di Pos Polisi Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat.Mereka mendapatkan pemaparan dari Kasat Lantas Polresta Bogor, Jawa Barat, AKBP Dicky Anggi Pranata. Selain paparan, mereka melihat video hingga \"tactical floor game\" (TFG).“Kami bersyukur jajaran di wilayah Bogor sudah menyiapkan sedemikian rupa jalur-jalur yang akan digunakan pada saat pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023,\" katanya.Selain melihat kesiapan, papar dia, kunjungan itu memberikan dukungan kepada para personel yang bertugas selama pengamanan Operasi Lilin 2022, Natal, dan Tahun Baru 2023.Dia menegaskan kepada personel yang bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan operasi. Ia mencontohkan sosialisasi di antaranya rekayasa lalu lintas maupun jalur-jalur alternatif yang akan diterapkan guna mencegah penumpukan kendaraan.Firman menyebut dari hasil perhitungan kapasitas di jalur puncak diketahui mencapai angka 40.000 kendaraan. Artinya kendaraan yang masuk ke jalan tol maupun lewat jalur alternatif telah dihitung agar tidak terjadi \"over\" kapasitas.Sebelumnya, Korlantas Polri beserta rombongan mengecek kesiapan Pos Operasi Lilin 2022 jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023 di Pos Lalu Lintas (Lantas) Cikopo, Jawa Barat dan Pos Terpadu Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, hingga Pos Polisi Karanglo Malang, Jawa Timur, pada 28-29 November 2022.(sof/ANTARA)

Kronologi Penembakan Brigadir J Diceritakan Ricky Rizal

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, menjelaskan kronologi penembakan Brigadir J berdasarkan sudut pandangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.\"Om Kuat keluar, \'Om-om, dipanggil Bapak (Ferdy Sambo). Om Ricky sama Om Yosua dipanggil Bapak\',\" ucap Ricky meniru Kuat Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksiannya.Setelah mendengar pesan dari Kuat Ma’ruf, Ricky menghampiri Yosua dan mengajak Yosua untuk masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.Ricky mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu, disusul dengan Kuat Ma’ruf, lalu dirinya paling belakang.\"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak,\" kata Ricky.Terus, tutur Ricky melanjutkan, dia mendengar Yosua bertanya \"Ada apa?\" Yang dibalas dengan seruan Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.\"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena \'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan,\" tuturnya.Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh. Setelah penembakan, Ricky beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo.Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.\"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. \'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini,\" ucap Ricky.Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

AJI bersama Jurnalis Manokwari Menolak Pengesahan RKUHP

Manokwari, FNN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tanah Papua menggelar aksi serentak di Jayapura Papua dan Manokwari Papua Barat, Senin, memprotes rencana DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 6 Desember 2022.  Wakil koordinator advokasi AJI tanah Papua Safwan Ashari di Manokwari, bahwa dari sekitar 627 pasal RKUHP, puluhan pasal diduga bermasalah, dan jika disahkan tentu merugikan rakyat serta membungkam kebebasan pers sebagai alat kontrol kekuasaan. “Hasil kajian AJI, ditemukan 19 pasal dari puluhan pasal RKUHP bermasalah yang sangat jelas membungkam kebebasan Pers dan merugikan rakyat kecil dalam berdemokrasi,” ujar Safwan Ashari dalam orasi di jalan Trikora Wosi Manokwari Papua Barat. Jurnalis Tribun Papua Barat ini juga menilai bahwa upaya pengesahan RKUHP oleh DPR adalah bentuk perampasan hak rakyat untuk membela kepentingan elit birokrat yang berafiliasi dalam sistem oligarki. \"Salah satu isu krusial di dalam RKUHP yang memuat pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah merupakan cela hukum bagi masyarakat kecil termasuk pekerja pers untuk mengkritik kerja pengusaha,\" ujarnya. Bahkan, kata Safwan, ada pula pasal-pasal RKUHP yang mengatur kebebasan berekspresi di muka umum seperti unjuk rasa. Padahal, kata dia, yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, bukan sebaliknya. “Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bukan dibatasi untuk berpendapat,\" kata Safwan. Senada dengan Safwan Ashari, jurnalis senior Papua Barat, Alex Tethool, menyatakan bahwa pengesahan RKUHP tidak saja membatasi hak demokrasi rakyat tetapi juga memuluskan niat jahat korporasi untuk terhindar dari jeratan hukum akibat kerusakan lingkungan. \"Pelaku kejahatan lingkungan tentu akan bertepuk dada ketika RKUHP disahkan DPR, karena mayoritas pelakunya adalah korporasi karena pembuktian hukum akan bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi terkait,\" ujar Alex. Ia mengatakan, isu-isu krusial lainnya di dalam RKUHP seperti pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, pasal tindak pidana korupsi dan pasal pelanggaran HAM berat justru mengembalikan konsistensi negara demokrasi kepada rezim orde baru. \"Dengan pengesahan RKUHP, secara tidak langsung para penguasa sedang mengarahkan negara demokrasi (Indonesia) kembali ke zaman orde baru,\" kata Alex Tethool. Diketahui aksi menolak pengesahan RKUHP digelar serentak AJI di 40 kota se Indonesia berjalan aman dan terkendali termasuk di kota Manokwari Papua Barat dan Jayapura Papua. Ketua AJI Tanah Papua Lucky Ireeuw mengatakan bahwa aksi AJI di kota Manokwari tepatnya di jalan Trikora Wosi kota Manokwari berlangsung aman terkendali dalam pengawalan belasan personil Polisi Polres Manokwari. \"Aksi serupa juga digelar AJI kota Jayapura, berjalan aman sejak pukul 10.00 WIT hingga aspirasi terhadap pengesahan RKUHP diserahkan kepada wakil rakyat di DPR Provinsi Papua,\" ujar Lucky.(ida/ANTARA)

Rocky Gerung, Natalius Pigai dan Lieus Sungkharisma Jadi Saksi Meringakan Roy Suryo

Jakarta, FNN - Empat orang saksi meringankan dihadirkan tim pengacara Roy Suryo Notodiprojo, dalam persidangan kasus \" Rekayasa Meme Stupa Borobudur,\" di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin pagi ini. Tiga dari empat orang saksi tersebut adalah nonmuslim yang merupakan tokoh nasional yang tidak asing lagi. Mereka adalah Lieus Sungkharisma (aktivis sosial beragama Budha), Nathalius Pigai (mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia/Aktivis HAM/Nasrani), dan Rocky Gerung (ahli filsafat/pengamat politik dan sosial/Nasrani). Hanya satu yang beragama Islam yang akan menyampaikan kesaksian, yaitu Mustofa Nahrawadaya. Dia dikenal sebagai  pegiat/aktivis media sosial (medsos). Dalam siaran pers yang diterima FNN, Senin 5 Desember 2022 pagi, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00. Empat orang saksi meringankan ( a de charge) diharapkan dapat mematahkan dakwaan jaksa maupun keterangan saksi pelapor dan saksi yang dihadirpan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. \"Saksi-saksi ini kembali akan mematahkan dakwaan dan keterangan saksi-saksi. serta  \"ahli-ahli\" yang sempat dihadirkan sebelumnya oleh JPU, yang mana rata-rata keterangannya tidak jelas dan bahkan tampak sekali adanya \"rekayasa (politik)\" atas jasus ini, termasuk terungkap bahwa pembuatan beberapa BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  tidak dilakukan seharusnya di kantor polisi namun di kafe milik salah satu saksi dengan fasilitas sepenuhnya dari Saksi tersebut. Juga UU ITE, KUHP yg digunakan tidak tepat, bukti-bukti  forensik IT yang tidak memadai, dan sebagainya,\" kata Koordinator Media Tim Hukum Roy Suryo, Abdullah Ahmad Alkaltri dalam siaran persnya Senin pagi ini. Kamis, 1 Desember 2022 yang lalu, tim penasihst hukum mantan Menteri Pemuda dan  Olahraga di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono penasihat hukum menghadirkan lima orang saksi meringankan. Mereka adalah Adian Radiatus (Pandhita Ummat Buddha, sekaligus Penulis & Ilmuwan Independen), Eddy Harisusanto (mantan Kepala Biro Pengawasan KY, BPKP, sekarang Auditor Sertifikasi BPK), Harianto Soepangkat (Nasrani ex-Buddha, Mantan Konsultan WorldBank, Pitojo Tanaman (Islam ex-Buddha, Pengusaha) dan Akelo (Islam, Aktivis). Kesaksian mereka diharapkan dapat meringankan Roy Suryo yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. (Anw).

MUI Perlu Mengklarifikasi Soal Mubahalah dengan Fatwa Ulama

Jakarta, FNN – Sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama klien Sugi Nur Raharja alias Ustadz Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, sudah 2 (dua) kali yaitu pada Kamis (17/11/22) dan Kamis (1/12/22), Advokat Juju Purwantoro mengunjungi Kantor Pusat MUI, di Jl. Proklamasi Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat. “Maksud kami adalah ingin menemui Pimpinan atau Perwakilan pengurus pusat dari Majelis Ulama Indonesua (MUI), yaitu perihal Klarifikasi Dan Fatwa Keagamaan Soal Mubahalah,” kata Juju Purwantoro kepada FNN. Sampai kunjungan kedua kali tersebut, sayangnya Juju Purwantoro belum juga bisa ditemui perwakilan pengurus pusat MUI. Padahal, lanjutnya, maksud dari kunjungan Tim Kuasa Hukum Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono adalah jelas, yaitu dalam rangka meminta informasi dan klarifikasi para ahli agama dan mohon fatwa keagamaan soal Mubahalah. “Perihal itu sangat penting, karena menyangkut kepentingan hukum dan HAM klien kami. Mereka telah ditahan di Mabes Polri, karena kasus gugaan ijazah palsu Jokowi sejak 13 Oktober 2022,” kata Juju Purwantoro. Hal lain tentu juga menjadi substansi yang penting bagi umat, karena terkait syariat umat Muslim, yaitu soal mubahalah. “Klien kami tersebut, dipersoalkan secara hukum pidana dan telah menjadi Tersangka, karena dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama anntara lain berdasarkan ketentuan pasal 156 a KUHP. Hal itu dikarenakan adanya unggahan konten Mubahalah Gus Nur pada akun Youtube GN-13,” ungkap Juju Purwantoro. Menurutnya, perihal unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama itu, seyogiyanya harus dipenuhi adanya keterangan ahli agama, dalam hal ini ahli agama Islam. Tentunya ahli yang representatif dan kredibel, salah satunya harus ahli agama yang ditunjuk atau mewakili MUI. Menjadikan diksi dan konten Mubahalah sebagai unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), justru merupakan pelanggaran hukum (out of law) itu sendiri. Hal tersebut cenderung menodai agama Islam, karena sebagai salah satu ajaran syariat Islam.   Oleh karenanya menjadi prinsipil MUI untuk mengeluarkan fatwa keagamaan tentang Mubahalah sebagai salah satu rujukan dari ajaran agama. “Nantinya jangan lagi ada anggota masyarakat yang dirugikan atau dikorbankan secara hukum, karena persoalan mubahalah tersebut,” tegas Juju Purwantoro. Berdasarkan alasan itu, maka MUI supaya segera mengkonfirmasi perihal tersebut, dengan mengeluarkan fatwanya. Masyarakatt wajib memperoleh kepastian hukum dan kedamaian dalam melaksanakan akidahnya dan perlindungan hak-hak hukumnya, baik secara hukum negara maupun agama. “Dikemudian hari, jangan ada lagi kriminalisasi atau sebagai penistaan agama atas siapapun yang melakukannya dalam bentuk apapun terkait Mubahalah,” tegasnya. (mth/*)

Sosialisasikan RUU KUHP ke Masyarakat dan Akademisi Bali oleh Kemenkominfo

Denpasar, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat dan akademisi di Provinsi Bali.Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo Bambang Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat, mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.\"Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP,\" ujarnya.Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar pada 1 Desember 2022 melaksanakan sosialisasi RKUHP untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.\"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,\" ucapnya.Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi.Lewat dialog publik yang telah berjalan di 11 titik di Indonesia, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian sehingga menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November telah disepakati bersama dalam pembahasan tingkat I.\"Yang dilakukan pemerintah sudah sangat transparan dan demokratis melibatkan masyarakat. Jadi tidak ada maksud-maksud pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat ataupun terburu-buru disahkan,\" ujarnya.Sebelumnya, Kepala Pusat Studi Universitas Pendidikan Nasional AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda mengatakan RUU KUHP merupakan produk hukum yang diinisiasi oleh anak bangsa. Menurutnya, RUU KUHP yang telah disusun selama 76 tahun ini sudah diidam-idamkan kehadirannya.Untuk itu, ia berharap kegiatan Sosialisasi RUU KUHP ini bisa menjadi wadah diskusi. Walaupun menurutnya, di tahap sosialisasi ini belum bisa 100 persen mengubah, paling tidak ada hal yang bisa diakomodasi melalui kegiatan ini.\"Saya harap kegiatan ini bisa mengakomodir di tanggal 15 nanti, agar di tahun 2023 kita sudah memiliki KUHP produk Indonesia,\" ujarnya.Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah mengatakan bahwa pentingnya penggantian KUHP ini karena secara politis, dengan kita masih menggunakan KUHP yang ada sekarang, artinya kita masih dalam konteks terjajah oleh Belanda.\"Secara sosiologis juga berbeda muatan masyarakatnya antara Belanda dengan kita, berbeda sekali, ukurannya saja sudah beda. Lalu secara kontekstual juga begitu, KUHP Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Inilah salah satu keunggulan dari RUU KUHP yang mengadopsi nilai-nilai bangsanya sendiri,” jelasnya.Ia mengungkapkan bahwa RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan, akan menjadi konstitusinya hukum pidana. Menurutnya, materi muatan hukum pidana nasional ada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu.\"KUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu,\" ujar Arief.Selain itu, ia mengatakan bahwa RUU KUHP juga memiliki muatan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin. Menurutnya, segala perbuatan harus tergantung pada niatnya.Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, I Nyoman Juwita Arsawati, mengungkapkan jika salah satu alasan KUHP dipandang perlu untuk diperbaharui adalah karena banyaknya undang-undang yang lahir di luar KUHP.\"Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terkait dengan kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di masyarakat,\" ucapnya.Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemidanaan yang ada di dalam RUU KUHP menganut \"double-track system\" yang artinya di dalam RUU KUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasan dan lain sebagainya.Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system, di mana hanya ada satu pidana saja.\"Ada perbedaan di dalam RUU KUHP, jenis pidananya ada tiga yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus atau tindakan. Pidana yang bersifat khusus inilah yang akan diatur secara tersendiri,” jelasnya.Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono mengatakan bahwa ketika membaca RUU KUHP, ada dua asas legalitas, yaitu asas legalitas formil dan asas legalitas materiil.Ia menambahkan sangat tidak memadai ketika perbuatan yang disebut sebagai tindak pidana hanya apa yang disebut di dalam UU.\"Realitasnya, yang disebut sebagai tindak pidana di tengah masyarakat masih sangat banyak, yang kemudian hidup berkembang di masyarakat adat yang disebut dengan the living law. Maka munculnya asas legalitas formil dan materiil, tidak lepas dari asas keseimbangan yang dianut di dalam RUU KUHP,\" katanya.(ida/ANTARA)

Kematian Anggota Polisi di Kampung Narkoba Diselidiki Polda Kalteng

Palangka Raya, FNN - Kepolisan Daerah Kalimantan Tengah menyelidiki penyebab kematian seorang anggota polisi Aipda Andre Wibisono di kawasan Jalan Rindang Banua Kompleks Puntun, Kota Palangka Raya yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba.Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dihubungi di Palangka Raya, Sabtu, membenarkan bahwa yang meninggal dunia pada Jumat (2/12) sore tersebut adalah anggota Polri yang dinas di Bidokkes Polda Kalteng dan kini kasusnya juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.\"Benar yang bersangkutan anggota Polri. Dalam kasus ini kami masih melakukan penyelidikan, guna mengetahui apa penyebab dari perihal tersebut,\" katanya.Dia menuturkan, saat ini selain melakukan pemeriksaan anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui persis perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi bertujuan agar dapat mengetahui siapa pelaku yang diduga mengeroyok hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.\"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, anggota juga melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian,\" ucap Eko.Dari data yang dihimpun, seorang anggota kepolisian yang dinyatakan meninggal dunia diduga akibat dibunuh itu banyak mengalami mata luka baik dari benda tajam maupun benda tumpul tubuhnya.Tidak hanya itu, di tubuh korban juga ditemukan peluru senapan angin yang bersarang. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.Bahkan dari video beredar melalui WhatsApp yang diambil oleh warga setempat, evakuasi korban dilakukan menggunakan tandu yang didorong dengan gerobak lantaran akses jalan yang cukup menyulitkan.Kondisi korban diduga dalam keadaan masih hidup ketika dievakuasi oleh sejumlah warga.Korban ketika itu meminta tolong saat tercebur di rawa lokasi permukiman warga. Kini polisi tengah melakukan penyelidikan serta penyisiran di lokasi kejadian.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu juga membenarkan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya kini juga sedang melakukan penyelidikan, guna mengungkap motif dari peristiwa tersebut. \"Kasus ini masih dalam penyelidikan,\" tegas Faisal kepada wartawan.(ida/ANTARA)

Untuk Mengantisipasi Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Menyiapkan 10 Kapal Patroli

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan menyiapkan 10 unit kapal patroli baru pada tahun 2023 sebagai upaya mengantisipasi kejahatan lintas negara.   \"Salah satu fungsi imigrasi sebagai penegak hukum menuntut ketersediaan kapal patroli yang memadai guna mengawasi potensi kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia dan penyelundupan manusia,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.  Widodo mengatakan selama ini banyak \"jalan tikus\" di wilayah laut yang disalahgunakan untuk kejahatan lintas negara misalnya perdagangan dan penyelundupan manusia.    Sementara itu, kantor-kantor imigrasi yang memiliki wilayah laut belum dapat melaksanakan fungsi penegakan hukum dengan optimal karena terkendala sarana dan prasarana seperti kapal patroli.   \"Akhirnya, kantor imigrasi hanya menggunakan anggaran sewa kapal yang terbatas,\" ujar dia.  Pengadaan kapal patroli tersebut cukup memungkinkan dengan adanya peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2022 yang signifikan yakni mencapai Rp4 triliun. Selain optimalisasi pelayanan keimigrasian, PNBP juga harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien guna pengawasan serta penegakan hukum.  \"Realisasi belanja kita sejauh ini hanya fokus di pelayanan. Padahal, untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepulauan Riau fokus di pengawasan juga dibutuhkan,\" jelas Widodo.Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Kepulauan Riau hanya memiliki lima unit kapal dengan kondisi yang cukup memprihatinkan. Oleh karena itu pengadaan kapal patroli pada 2023 dibutuhkan untuk mendukung kinerja keimigrasian. (ida/ANTARA) 

Putusan MK Terkait Larangan Bekas Narapidana Menjadi Caleg Mendapat Apresiasi ICW

Jakarta, FNN - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara.\"Ada informasi yang cukup membahagiakan, MK baru saja memutus eks terpidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota parlemen sampai jeda lima tahun. Menurut saya, ini seperti air ketika kita dahaga. Menurut saya, ini suatu kemenangan kecil yang patut kita apresiasi,\" ujar Agus saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk \"Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi\", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Kamis.Lebih lanjut, ia menilai mantan narapidana, terutama narapidana kasus korupsi sudah sepatutnya tidak diberi kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sebagai salah satu langkah memberikan efek jera terhadap para koruptor.\"Kalau sudah dipidana penjara, harus diberikan sanksi jangan diberikan langsung kepercayaan untuk ikut serta kembali dalam kontestasi politik karena persoalan di Indonesia itu lagi-lagi kita belum punya efek jera yang cukup dan kuat,\" ujar Agus.Di samping itu, ia menambahkan efek jera bagi para koruptor di Tanah Air pun belum cukup kuat karena Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, pemiskinan yang semestinya dapat memberikan efek jera terhadap para koruptor belum bisa pula diterapkan.Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi sebagai berikut.Satu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.Berikutnya yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.(sof/ANTARA)