HUKUM

Komitmen untuk Usut Tragedi Kanjuruhan Disampaikan Kapolresta Malang Kota

Jakarta, FNN - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan komitmen Polri untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan dengan telah ditetapkannya enam orang tersangka.Hal tersebut disampaikannya saat bertakziah ke rumah keluarga salah satu korban tragedi Kanjuruhan, Angger Aditya Permana, mahasiswa Prodi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kota Malang, Jawa Timur. \"Polri berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas seperti apa yang telah di sampaikan oleh Bapak Kapolri,\" kata Kombes Budi sebagaimana pers rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Mewakili keluarga besar Polresta Malang Kota, ia pun menyampaikan duka cita dan bela sungkawa kepada keluarga korban maupun suporter Aremania yang menjadi korban dari tragedi Kanjuruhan. \"Menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas wafatnya adik kita Angger, serta saudara saudari kita Aremania dan Aremanita yang menjadi korban dalam kejadian di Kanjuruhan,\" tuturnya.Di akhir kunjungannya ke rumah duka, Kombes Budi berpesan agar sama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang. Ia pun berharap agar peristiwa seperti tragedi Kanjuruhan itu tidak kembali terulang.\"Kami berempati kepada seluruh korban, semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini kedepannya, dengan adanya musibah ini menjadikan silaturahmi kita semakin erat, mari sama-sama bergandengan tangan kembali membangun Kota Malang,\" kata Kombes Budi.Pada kesempatan itu, Hari Sunarko (55), orang tua Angger, juga berharap agar peristiwa serupa tak kembali terulang dan mendukung polisi untuk bisa mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan. \"Semoga ini kejadian yang terakhir dan tidak terjadi lagi sepakbola menimbulkan korban jiwa,\" kata Hari.Ia lantas menceritakan bahwa sedari kecil anak keduanya tersebut menyukai sepak bola. Saking cintanya terhadap sepak bola, lanjut Hari, anaknya itu pun sempat masuk Arema Footbal Academy selama tiga tahun.\"Anak saya ikut akademi Arema saat Kelas 1 SMP hingga menjelang lulus. Ini anak saya, berposisi sebagai kiper. Ini fotonya saat di Akademi Arema tour ke Lamongan 20 November 2016,” ujarnya seraya menunjukkan foto anaknya.Hari pun mengaku sudah mengikhlaskan kepergian anaknya tersebut sebagai sebuah takdir dan tidak menyalahkan pihak manapun.\"Saya sudah ikhlas atas kepergian anak kami pak, saya juga tidak menyalahkan siapa-siapa atas peristiwa ini, sudah menjadi takdir anak kami, insyaallah kami sekeluarga sudah ikhlas,\" ucap Hari.Suasana duka masih menyelimuti rumah duka salah satu dari ratusan korban tragedi Kanjuruhan itu, di mana keluarga, sahabat dan masyarakat sekitar masih berdatangan mengucapkan belasungkawa di rumah duka. (Ida/ANTARA)

Delegasi G20 Diberikan Bebas Visa ke Bali

Denpasar, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan seluruh delegasi pertemuan G20 di Bali akan diberikan bebas visa, setelah sebelumnya ditemukan antrian panjang di gerai pembayaran VoA Bandara I Gusti Ngurah Rai.\"Itu sebabnya Pak Plt Dirjen Imigrasi semalam sidak untuk melihat kesiapan apalagi menyangkut G20. Kalau untuk G20 kami sudah memberikan bebas visa kepada semua delegasi sehingga tidak akan perlu (mengantri, red),\" kata Yasonna di Denpasar, Jumat.Pemberian bebas visa kepada delegasi G20 disebut Yasonna berkaitan dengan temuan antrian panjang di gerai pembayaran Visa on Arrival (VoA) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat dilakukan sidak mendadak oleh Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.Dalam sidak tersebut, wisatawan mancanegara yang tiba pada waktu malam hari mengantri di gerai bank yang jumlahnya terbatas, untuk membayar menggunakan uang tunai mata uang asing atau menggunakan mesin EDC.\"VoA kan harus dibayarkan, itu kita kerjasama dengan bank BRI, nah ini yang kami bilang dalam waktu dekat. Kami sudah rapat dengan menko supaya ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran dari luar negeri, sehingga tidak perlu bayar cash di sini dari luar pun bisa bayar,\" ujar Yasonna menanggapi kondisi tersebut.Menkumham mengatakan bahwa saat ini sistem peraturan pembayaran tersebut masih di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan sedang diperbaiki agar tak ada lagi antrian di bandara, apalagi melihat kunjungan ke Bali terus meningkat.\"Sementara itu kami berharap kementerian keuangan bisa segera merevisi kebijakan tentang pembayaran dari luar negeri dan itu visa akan lebih gampang. Orang tinggal bayar pakai credit card, e-money, whatever (terserah), sehingga pembayarannya bisa lebih mudah,\" ujarnya.Menurutnya hal tersebut menjadi penting apabila gerai pembayaran yang terbatas tak sebanding dengan sejumlah maskapai yang mendarat secara bersamaan dan mengakibatkan antrian mengular. \"Tapi, itu kan urusan imigrasi. Kita harapkan kerjasama dengan perbankan agar konter-konter pembayaran dalam VoA itu bisa diperbanyak,\" kata Yasonna.(Sof/ANTARA)

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ketua Panpel Arema FC Mengaku Ikhlas

Malang, Jawa Timur, FNN - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris menyatakan bahwa ia menerima keputusan pihak berwajib yang menetapkan dirinya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.Dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, Abdul Haris mengatakan bahwa ia ikhlas dan menerima penetapan sebagai salah satu tersangka pada tragedi tersebut dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab.\"Kalau saya dijadikan tersangka, saya pun siap menerima, saya ikhlas. Tanggung jawab ini saya pikul, atas nama kemanusiaan. Saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Tidak apa-apa kalau memang ini adalah takdir saya, musibah yang saya hadapi,\" kata Haris, sapaan akrabnya.Haris menjelaskan, dunia sepak bola selalu menjunjung tinggi sportifitas, yang berarti mampu dan siap untuk mengakui kesalahan yang terjadi. Secara moral, ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya atas tragedi tersebut. \"Ini adalah kesalahan saya. Saya sebagai ketua panpel tidak bisa menyelamatkan, tidak bisa melindungi suporter. Secara moral saya siap dan saya akan mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang saya hadapi,\" ujarnya.Dalam kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut. Ia meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan itu usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.\"Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adik ku, saudara-saudara ku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Saya mohon maaf,\" katanya.Sementara itu, kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kliennya disibukkan dengan perawatan para korban usai tragedi tersebut terjadi, sehingga tidak bisa menjawab konfirmasi dari media.\"Saat ini Pak Haris ditetapkan sebagai tersangka, dan beliau menerima segala konsekuensi apa yang telah ditetapkan oleh hukum,\" ujarnya.Polri telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (Sof/ANTARA)

Pengacara Roy Suryo Sayangkan Jaksa Tidak Berikan Berkas Perkara Lengkap

Jakarta, FNN - Tim pengacara Roy Suryo sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada mereka.  Semestinya, berkas tersebut harus diberikan kepada penasihat hukum  pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Apalagi, persidangan pertama dijadwalkan pada Rabu, 12 September 2022. Hal itu disampaikan koordinator Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, dalam siaran persnya yang diterima FNN, di Jakarta, Jum\'at, 7 Oktober 2022. Selain menyayangkan hal itu, ada tujuh poin linnya yang  disampaikan Nasution terkait kasus yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Kedua, kata Nasution, mengenai permintaan berkas perkara, sesuai prosedur hukum pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 30 September 2022, agar JPU memberikan berkas perkara lengkap kepada mereka. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 4 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sehingga ia menilai JPU tidak mau berkas perkaranya diuji oleh Tim Penasihat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiga, untuk pemeriksaan perkara yang obyektif dan transparan semestinya sesuai dengan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap dua di kejaksaan, harus diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo. Hal itu agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap. Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan, semestinya juga diberikan kepada Tim Penasihat Hukum Roy Suryo. Hal itu dimaksudkan untuk menguji berkas perkara tersebut, apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga yang bersangkutan dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum. Keempat,   klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online.  Hal itu sangat merugikan klien kami, karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu. \"Oleh karena itu, kami selaku tim penasihat hukum, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline (tatap muka)terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo. Hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan klien kami,\" kata Nasution yang juga menjadi juru bicara keluarga Roy Suryo itu. Kelima,  tim penasihat hukum tidak akan menanggapi dakwaan JPU  sebelum berkas perkara lengkap diberikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Keenam,  tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan serta Roy Suryo dihadapkan di muka Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketujuh, kata Nasution, pihaknya berpandangan, Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum sebagai berikut: Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban, menegaskan sebagai berikut: Pasal 10: (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. (2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kedelapan, tim penasihat hukum sangat menghormati dan menghargai persidangan yang akan dilangsungkan Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 di Ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka juga meminta aparat penegak hukum lainnya menghormati hak asasi dan hak hukum kliennya yang belum terpenuhi. (Anw).

Bharada Eliezer Difasilitasi LPSK untuk Mengadiri Persidangan Secara Langsung

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk hadir secara langsung di persidangan tindak pidana penembakan Brigadir J yang bakal digelar dalam waktu dekat.\"Kami mengawal terus. Kalau, misal, nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan hak nya untuk menyampaikan keterangan secara hak nya,\" kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Menurut Susi, ada perbedaan situasi pada saat Bharada E hadir sebagai saksi di persidangan etik mantan pimpinannya Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E hadir secara daring, hal ini merupakan salah satu hak sebagai seorang justice collaborator (saksi pelaku).Namun, setelah mengikuti persidangan etik, lalu olah tempat kejadian perkara (TKP), Bharada E mulai memahami mekanisme proses hukum yang harus dijalaninya, sehingga menyatakan diri siap untuk menghadapi persidangan. \"Ini kan pertimbangannya soal pembuktian karena waktu kenapa sidang awal itu, memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia,\" tuturSusi.Susi menjelaskan, seorang justice collaborator bisa menggunakan haknya bisa juga tidak. Ketika sidang etik digelar, Bharada E menyampaikan untuk menghadirkan secara secara daring. \"Karena waktu itu dia belum tahu situasi, bagaimana belum tahu diperiksa karena masih awal dong dia jadi saksi diminta keterangan dan segala macam,\" ucapnya.Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, maka Bharada E dan tersangka lainnya bersiap menghadapi pembuktian di persidangan.Susi mengatakan Bharada E sudah menyatakan kepada LPSK atas kesiapan nya untuk hadir langsung di persidangan. \"Untuk sementara, dia bilang saya ingin hadir secara langsung karena ingin membuktikan komitmen dia bahwa dia tetap mengungkap perkara ini, dia ingin membuktikan bahwa dia diperintah,\" ujar Susi.Terkait pengawalan terhadap Bharada E saat persidangan nanti, Susi mengatakan LPSK berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan persidangan nantinya apakah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy menyebutkan, kliennya kooperatif menjalani persidangan baik secara daring maupun secara langsung di pengadilan. Menurut informasi yang dia dapatkan, persidangan dijadwalkan pekan depan.Menjelang persidangan, pengacara mempersiapkan langkah-langkah untuk meringankan hukuman Bharada E dengan harapan bisa dibebaskan. Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang bakal meringankan termasuk saksi ahli. \"Iya, fokus kami juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 ayat 1,\" kata Ronny. (Sof/ANTARA)

Tanpa Konfirmasi, Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Hadiri Panggilan KPK

Jakarta, FNN - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10). \"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dipanggil penyidik selaku ibu rumah tangga, sedangkan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta.Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.\"KPK juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,\" kata Ali.KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan melakukan hal itu saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.Sebelumnya, Senin (26/9), KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. (Ida/ANTARA)

Tersangka Peristiwa Tragis di Kanjuruhan Segera Diumumkan

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri segera menetapkan tersangka dalam peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang. \"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya,\" kata Dedi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Hingga Rabu (5/10), sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri.Dari 35 saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu (5/10) dan hasilnya akan diumumkan, Kamis.Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar. Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai. \"Ya, nanti akan disampaikan,\" imbuhnya.Sementara itu, secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob). Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.\"Yang kena di Kanjuruhan adalah \'Bharada-Bharada E\' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri,\" kata Bambang.Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana dan penanggungjawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda. \"Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?\" kata Bambang.Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (Ida/ANTARA)

Febri Diansyah Berjanji Akan Obyektif Kawal Putri Sambo

Jakarta, FNN - Tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini akan fokus terhadap fakta-fakta yang telah dikumpulkan sehingga segera diuji secara seimbang di persidangan. Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan siap untuk menghadapi sidang perdana yang akan datang. Menurutnya, dalam persidangan nanti, objektifitas akan diuji. “Tim kuasa hukum tinggal menunggu jadwal persidangan,” ujar mantan juru bicara KPK itu setelah pelimpahan tahap II kliennya di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/22). Febri juga mengajak semua masyarakat untuk dapat mengawal proses hukum ini. “Pada persidangan inilah, kami mengajak semua pihak, teman-teman dan publik juga untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini,” sambungnya. Kemudian, ia berharap semuanya berjalan sesuai fakta, sehingga siapa yang benar bersalah makan akan segera dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Namun, siapa yang sebenarnya tidak bersalah, tentu saja tidak adil jika dihukum,” ungkap Febri. Febri menyampaikan saat ini tim kuasa hukum menunggu berkas yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan untuk diserahkan ke tim kuasa hukum agar segera dipelajari. “Jadi kita tunggulah ini mudah-mudahan dia bisa langsung dikasihkan karena kan kita butuh juga untuk mempelajari berkas, jangan sampai sidangnya sudah dekat baru dikasih berkas. Kita butuh waktu untuk mempelajari,” pungkasnya. Lebih lanjut, nantinya tim kuasa hukum akan fokus membaca seluruh berkas-berkas yang ada, bahkan melihat setiap detail bukti-bukti yang ada. (Lia)

Publik Kecewa Ferdy Sambo Diumpetin dalam Pelimpahan Tahap II Tersangka

Jakarta, FNN – Pihak media mengaku merasa kecewa saat Ferdy Sambo tidak ditampilkan kepada publik ketika pelimpahan tahap II tersangka kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu (05/10). Sebelumnya, pihak kejaksaan berjanji untuk menampilkan tersangka kepada media seusai pemeriksaan. Namun, hal tersebut gagal dilakukan dikarenakan anggota Brimob mengawal ketat Ferdy Sambo saat hendak meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung dan langsung digiring ke dalam kendaraan taktis Mako Brimob. Aksi saling dorong antara pasukan Brimob dengan awak media pun tidak terhindarkan. Dalam pantauan lapangan, terlihat anggota Brimob membentuk border dengan mengelilingi Ferdy Sambo sehingga menyulitkan para awak media untuk mengambil gambar maupun video. Amarah reporter semakin tersulut lantaran sikap anggota Brimob yang cenderung menghalang-halangi tugas mereka dalam meliput. Oleh karena itu, banyak reporter yang menyampaikan rasa kecewa mereka kepada aparat yang bertugas. Protes dan sindiran seperti \"Jangan dihalangi, Pak\", \"Brimobnya suruh pergi saja\", serta ujaran lainnya sebagai ungkapan kekecewaan para reporter dan mereka menanyakan urgensi dikerahkannya Brimob dalam mengawal tersangka. Pihak kejaksaan sempat meminta maaf dan menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan alasan keamanan. Kemudian, pihak media mengajukan kesepakatan bahwa akan tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan dengan syarat pihak kejaksaan tidak lagi menurunkan anggota Brimob untuk menghalangi wartawan. Permintaan tersebut dipenuhi dan kejaksaan menampilkan para tersangka lainnya secara bergilir dan kondusif. Selain itu diketahui, istri FS, Putri Candrawathi juga digiring menuju mobil taktis saat aksi protes reporter dengan anggota Brimob terjadi sehingga hanya sebagian kecil dari wartawan yang berhasil menangkap momen PC meninggalkan Gedung Kejagung. (oct)

Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Menandai Selesainya Tugas Polri

Jakarta, FNN - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan pelimpahan berkas tahap dua Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung menandai selesainya tugas Polri dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.\"Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung,\" kata Hibnu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Sebagaimana diketahui, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejagung.Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. \"Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif,\" jelasnya.Meski ada kekhawatiran, dia menyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan \"masuk angin\" dalam menuntut para terdakwa. Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektivitas. \"Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas,\" katanya.Terakhir, upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan langsung Ferdy Sambo dan tersangka lainnya itu merupakan upaya mempercepat persidangan. \"Karena sudah kewenangan Kejagung, maka Jaksa Agung punya kewenangan penahanan dalam rangka mempercepat persidangan,\" ujar Hibnu Nugroho. (Sof/ANTARA)