HUKUM

Sebelas Mahasiswa yang Ditahan Saat Demo Anarkis di Ternate Dipulangkan

Ternate, FNN - Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, memulangkan sebanyak 11 orang mahasiswa yang ditahan saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak di Jalan Bandara Sultan Baabullah Ternate pada Senin (19/9) yang berakhir anarkis.\"Untuk 11 mahasiswa yang diamankan Polres Ternate pada aksi unjuk rasa penolakan kenakan harga BBM telah dipulangkan untuk dilakukan pembinaan di kampusnya masing-masing,\" kata Kepala Polres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi Andik Purnomo Sigit usai pertemuan dengan mahasiswa dan perwakilan mahasiswa dari kampus serta perwakilan dari pemkot di Mapolres Ternate, Selasa.Pada pertemuan itu, Kapolres menjelaskan jumlah mahasiswa yang ditahan sebanyak 15 orang dan berasal dari gabungan berbagai kampus. Namun, 11 mahasiswa di antaranya akan dipulangkan, sedangkan empat mahasiswa lainnya masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.\"Adik-adik mahasiswa yang kita amankan, 11 orang sudah kita pulangkan dan empat masih pendalaman karena keterkaitan dengan pelemparan saat aksi,\" kata Kapolres.Pertemuan itu membicarakan soal aturan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum yang harus dilakukan sesuai dengan aturan berlaku. \"Kami mengimbau kepada adik-adik mahasiswa untuk lebih paham lagi tentang aturan penyampaian aspirasi di muka umum serta pelanggaran-pelanggaran, kemudian kerawanan dan sebaiknya seperti apa. Itu yang kami bicarakan tadi,\" ujar Andik.Selain itu, dalam pertemuan itu, sejumlah mahasiswa juga menyampaikan pendapat dan masukan terkait peran dari pemerintah kota maupun provinsi dalam menyikapi kenaikan harga BBM.\"Kita juga saling memberi masukan sehingga lebih sempurna dan tuntutan mahasiswa sudah kita tampung dan kita sampaikan ke pemerintah yang punya kewenangan,\" kata AndikSementara itu, Wakil Dekan lll Universitas Khairun Ternate Dr. Zainuddin Abdullah yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan aspirasi dari mahasiswa merupakan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Akan tetapi, aspirasi itu semestinya disampaikan dengan tertib dan tidak gampang terprovokasi sehingga tidak merugikan semua pihak.\"Dalam menyampaikan aspirasi itu merupakan fungsi kontrol terhadap pemerintah, namun ada aturan-aturan yang disampaikan agar tidak terjadi gesekan,\" katanya.Dengan kejadian di depan FKIP Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan kampus untuk mendapat kepastian. \"Masih ada empat orang mahasiswa yang diamankan dan dua orang di antaranya merupakan mahasiswa dari Unkhair,\" katanya.Unjuk rasa hingga berujung kericuhan di depan kampus FKIP Unkhair pada Senin (19/9) merupakan gabungan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Ternate. Selain Unkhair, unjuk rasa yang juga melibatkan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Stikip Kieraha dan IAIN itu mendesak pemerintah segera menurunkan harga BBM subsidi.(Sof/ANTARA)

Negara Hukum Memerlukan Sistem Hukum Nasional Harmonis

Manado, FNN - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.\"Salah satu proses pembangunan hukum yang sementara dilaksanakan pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,\" ujar Bambang pada dialog publik RUU KUHP di Manado, Rabu.Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk mengganti KUHP lama sebagai produk hukum zaman pemerintahan kolonial perlu segera dilakukan sesuai dengan dinamika masyarakat.Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak 1970, namun upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas tidak kunjung terwujud.Pada 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk selanjutnya lalu diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu kepada DPR untuk dibahas.Delapan tahun kemudian atau pada 2012 DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama namun timbul berbagai reaksi, gelombang protes terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut.\"Pada bulan September 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah,\" jelasnya.Anggota DPR kemudian secara resmi kembali melanjutkan pembahasan RKUHP pada bulan april 2020, pembahasan pun terus bergulir hingga saat ini.Dalam proses pembahasan terkini, ada beberapa pasal RKUHP yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat. Contohnya, terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa umum.Sementara pasal-pasal kontroversi lainnya yang masih dikaji lebih mendalam yaitu persoalan hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati penodaan agama dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.Terakhir, masalah kejahatan kesusilaan yang mencakup beberapa permasalahan yang cukup mengundang kontroversi di antaranya aborsi, pencabulan, perzinahan, perselingkuhan dan poligami.\"Pemerintah sudah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR RI seusai rapat kerja dengan Komisi III terkait penyerahan penjelasan 14 poin krusial dari pemerintah tanggal 6 Juli 2022. Komisi III dalam hal ini fraksi-fraksi akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah,\" katanya.Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait RKUHP tanggal 2 Agustus 2022 serta rakor Menkopolhukam 12 Agustus 22, Kemenkominfo bekerja sama dengan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham telah menyelenggarakan acara Kick Off dialog publik RKHUP di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022.Hal ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap RKUHP, sekaligus menjadi pembuka bagi rangkaian acara dialog publik RKUHP di 11 kota lainnya di Indonesia.\"Diharapkan dialog interaktif nantinya dengan para narasumber ada berbagai masukan dari elemen masyarakat tentunya konstruktif bisa menjadi bagian dari penyempurnaan RKUHP baru ini,\" harap Bambang. (Ida/ANTARA)

Sebanyak 730 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Aceh

Banda Aceh, FNN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menyita 730 ribu batang lebih rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang 2022.Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.\"Operasi ini untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerimaan negara dari cukai rokok. Hingga awal September 2022, disita 730.572 batang rokok ilegal,\" kata Isnu.Isnu mengatakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran hingga awal September 2022 telah melaksanakan 443 kali operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.Dari enam kantor bea cukai, diantaranya satu kantor wilayah dan lima kantor pelayanan, yang terbanyak menyita rokok ilegal adalah Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.\"Kantor Pelayanan Bea Cukai Meulaboh sepanjang 2022 menyita 454.377 batang. Sedangkan operasi penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Meulaboh sebanyak 76 kali,\" kata Isnu Irwantoro.Berikutnya, Kantor Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe menyita 189.366 batang dengan operasi penindakan sebanyak 179 kali. Kantor Bea Cukai Langsa menyita 74.860 batang dengan operasi penindakan sebanyak 71 kali.Kemudian, Kantor Bea Cukai Banda Aceh menyita 67.500 batang dengan operasi penindakan 98 kali. Kantor wilayah menyita 75.936 batang dengan jumlah operasi 45 kali. Serta Kantor Bea Cukai Sabang menyita 19.509 batang dengan operasi penindakan sebanyak 26 kali.\"Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp936,7 juta serta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp750,2 juta. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dimusnahkan,\" kata Isnu.(Ida/ANTARA)

Polresta Mataram Menyelesaikan 81 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Mataram, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menyelesaikan 81 perkara tindak pidana pencurian dengan menerapkan keadilan restoratif.Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa, di Mataram, Selasa, mengatakan perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022.\"Jadi, dari 137 peristiwa kejahatan yang berhasil kami ungkap selama pelaksanaan Operasi Jaran tahun ini, 81 di antaranya kami selesaikan dengan menerapkan RJ (restorative justice),\" kata Mustofa.Dalam penerapan RJ, Mustofa memastikan pihaknya tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku. \"Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Semua ada ketentuan,\" ujarnya.Ketentuan tersebut, antara lain pelaku tidak tercatat sebagai residivis, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, dan sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban untuk berdamai dengan tujuan sama-sama mendapatkan rasa keadilan. \"Proses RJ juga sudah melalui mediasi dan dialog antara pelaku dengan korban. Harus ada kata sepakat damai. Kalau tidak ada kesepakatan damai, kasus tetap lanjut,\" ujar dia lagi.Dalam periode pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2022, Polresta Mataram beserta jajaran polsek berhasil mengungkap 137 kasus dengan tersangka sebanyak 163 orang. Kasus yang terungkap dalam periode pelaksanaan dua pekan tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan.Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 137 kasus tersebut, berupa barang elektronik, seperti telepon seluler, tabung gas, mesin penanak nasi, mesin penggiling kopi, kendaraan roda dua, dan uang tunai. \"Paling banyak itu handphone, banyaknya 81 unit beragam merek. Karena ada salah satu kasus dengan korban sebuah gerai handphone. Pelaku di situ mencuri 91 unit \'handphone\',\" kata Mustofa.Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan jalanan untuk tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. \"Kalau tahun lalu, kasus yang terungkap ada 113, sekarang 137. Jadi, secara kuantitas, baik jumlah kasus dan tersangka di tahun ini lebih banyak,\" ujarnya pula.Kemudian, polsek jajaran Polresta Mataram yang paling banyak mengungkap kasus kejahatan jalanan tahun ini adalah Polsek Sandubaya dengan jumlah 29 kasus. Kepala Polsek Sandubaya Komisaris Polisi Moh. Nasrullah turut menjelaskan bahwa dari 29 kasus yang terungkap ada belasan yang terselesaikan melalui RJ. \"Kemungkinan jumlah RJ akan bertambah. Tetapi akan kami lihat lagi sesuai dengan syarat dan ketentuan RJ,\" kata Nasrullah. (Ida/ANTARA)

Pelaku Pemicu Kebakaran Ilalang di Tol Brebes Terancam Pidana

Semarang, FNN - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Minggu (18/9), hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana.\"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang,\" kata Iqbal, di Semarang, Selasa.Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut. Menurut dia, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9).Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu. Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.(Ida/ANTARA)

Usai Dipecat Polri, Waspada, Ferdy Sambo Punya Peluang Bebas

Jakarta, FNN – Sidang banding Mantan Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo ditolak dan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat dari anggota Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat. Namun, apakah karir Ferdy Sambo di Kepolisian sudah benar-benar tamat? Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam dialog di sekretariat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Rabu (14/9/22) mengemukakan Irjen Ferdy Sambo memiliki peluang lolos dari pemecatan karena menggunakan celah peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022. Dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan banding yang telah mengikat dan final. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal Youtube pribadinya Hersubeno Point, Senin (19/9/22) juga menanggapi hal tersebut, Hersubeno mengatakan bahwa walaupun Ferdy Sambo telah dipecat, tetapi dia tetap dapat melakukan perlawan hukum. \"Jadi jangan puas kalau sekarang Ferdy Sambo sudah dipecat, walaupun banding ditolak juga artinya dia dipecat secara permanen dan kemudian presiden mencopot, itu nanti dengan Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022, dalam waktu tiga tahun kemudian dapat dilakukan peninjauan kembali,\" ujarnya. Menurut Hersubeno, hal itu dijelaskan dalam Pasal 83 ayat (1) bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Lalu, Ayat (2) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila dalam putusan KKEP atau KKEP banding terdapat suatu kekeliruan. Dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP banding. Sementara ayat (3) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding. Atas regulasi itu, kata Hersubeno, Ferdy Sambo pada saat keputusan KKEP dan KKEP banding dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum tiga tahun, dia bisa mengajukan PK sebagaimana yang diatur dalam Perpol No7 tahun 2022. “Saat ini Kapolri kan memang Pak Listyo Sigit, tapi apakah ada jaminan tiga tahun ke depan masih Pak Sigit? Bagaimana jika Kapolrinya orang yang berpihak kepada Sambo, karena kewenangan PK dalam Perpol No 7 tahun 2022 pasal 83 ayat 1 PK itu kewenanganya ada di tangan Kapolri,” Pungkasnya. (Lia)

Polri Tak Mengulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. \"Tidak ada mengulur-ulur waktu,\" kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga. \"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,\" kata Dedi.Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.Sidang etik pertama terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8). Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto. Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari Kamis (15/9). Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9). Demikian pula, untuk sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice. Dari tujuh orang, menjalani sidang sebanyak empat orang, sisanya tiga orang belum disidang.Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus \"Sambogate\" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.\"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian,\" kata Bambang.(Ida/ANTARA)

Penyerahan Surat Keputusan Penanda Pemecatan Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.\"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,\" kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.Setelah putusan dibacakan, kata Dedi,​​​​​​ hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: \"Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.\" \"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),\" kata Dedi.Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali. \"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,\" kata Dedi.Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Sof/ANTARA)

Final! Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding  Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang di gelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/22). Mekanisme sidang banding ini tidak menghadiri terduga pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo atau pendampingnya. Sidang banding tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza. “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,\" ujar Agung saat membacakan putusan banding. Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil keputusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo itu bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. \"Hasil banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,\" kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/22). Lebih lanjut, Dedi menjelaskan hasil putusan KKEP banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut. Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. (Lia)

Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Melibatkan Belasan Kendaraan, Seorang Tewas

Semarang, FNN - Seorang tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan bermotor di KM 253 ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Minggu. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy membenarkan kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan mobil tersebut.Menurut dia, dari laporan awal diketahui kecelakaan dipicu oleh asap tebal akibat pembakaran ilalang di pinggiran tol. \"Asap akibat pembakaran itu menyebabkan jalan menjadi gelap sehingga terjadi kecelakaan beruntun,\" katanya.Adapun kendaraan dari arah barat menuju ke timur yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut, antara lain, Toyota Fortuner bernomor polisi H-1236-IP, Toyota Avanza B-1674-EVM, Toyota Avanza H-8538-YP, Honda Civic AG-1870-ME, Mitsubishi Expander AB-1125-UP, Toyota Innova G-9133-QC.Selain itu, juga Suzuki Ertiga bernomor polisi B-1781-DS, Toyota Calya B-1466-UIK, Daihatsu Xenia B-1301-BK, Mitsubishi Expander H-8538-YP, Chevrolet Spin D-1782-XU, Toyota Innova B-1674-EVM, serta sebuah truk boks bernomor polisi B-9076-UCG.Petugas gabungan dari kepolisian dan pengelola jalan tol langsung mengevakuasi korban jiwa dan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut. (Sof/ANTARA)