HUKUM
Belum Ditemukan Data dan Informasi KPK Dibobol "Bjorka"
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menemukan informasi dan data yang dimilikinya dibobol oleh pelaku peretasan yang mengaku sebagai \"Bjorka\".\"KPK sampai saat ini belum menemukan bahwa KPK salah satu instansi yang informasi dan datanya dibobol oleh \'Bjorka\',\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.Kendati demikian, Ghufron mengharapkan nantinya KPK tidak menjadi sasaran peretasan. \"Mudah-mudahan ke depan KPK tidak menjadi sasaran dan mudah-mudahan seandainya pun disasar mudah-mudahan kami mampu untuk menangkal-nya,\" ucap Ghufron.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan data untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh \"Bjorka\".Adapun pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh \"Bjorka\" itu telah melalui perundingan yang melibatkan Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh \"Bjorka\", menurut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara.Bahkan, menurut Mahfud, motif peretasan oleh \"Bjorka\" bukan motif yang membahayakan, melainkan motif yang menggabungkan persoalan politik, ekonomi, dan jual beli.Meskipun begitu, Mahfud menekankan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah senantiasa serius dalam menangani kasus-kasus kebocoran data. (Ida/ANTARA)
Tergugat Kembali Tidak Menghadiri Sidang Perdata, Deolipa Yumara Mengharapkan Putusan Verstek
Jakarta, FNN – Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menghadiri sidang ke-2 gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Berty Talapessy (Pengacara Bharada E), dan Kapolri CQ atau Kabareskrim Polri pada Rabu (14/09/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada agenda sidang hari ini, penggungat hanya memperbaiki perubahan alamat tempat tinggal tergugat II, Ronny Berty Talapessy yang dikabarkan berpindah kantor. \"Sidang pertama memang kita ajukan kepada alamatnya pengacara baru, tapi tidak datang ternyata sudah pindah kantor. Kita undang juga Eliezer, dia tidak datang. Kita undang juga Kabareskrim, gak datang juga,\" jelas Deolipa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/09/22). Persidangan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dengan hqnya dihadiri para penggugat, Deolipa dan Burhanuddin, mantan kuasa hukum Bharada E dari Pengacara Merah Putih. \"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru,\" ujar Siti Hamidah, selaku Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan. Deolipa mengharapkan, ketiga tergugat tidak datang memenuhi panggilan sehingga mendapat putusan verstek yang berarti Deolipa dan Burhanuddin tetap menjadi kuasa hukum Bharada E. \"Kalau saya sih mudah-mudahan mereka gak datang sama sekali. Supaya apa? Supaya nanti putusannya verstek. Ketika putusan adalah perdata verstek, ya sudah kami menang. Ketika kami menang berarti hak-hak kami atau permohonan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim keseluruhan. Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukumnya dari Bharada Eliezer,\" tutur Deolipa saat menemui awak media seusai sidang. Diketahui, gugatan secara perdata yang dilaporkan kedua mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mendasar pada pencabutan surat kuasa yang dilakukan tanpa norma hukum dan alasan yang rasional. Kedua pengacara menuntut pembayaran upah pengacara sebanyak Rp 15 miliar. Sidang ditunda satu minggu dan akan digelar kembali pada Rabu, 21 September 2022 dengan pemanggilan ketiga tergugat dan para penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (oct)
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lin Che Wei dan Lima Terdakwa Lainnya Kasus Korupsi Minyak Goreng
Jakarta, FNN – Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei bersama keempat terdakwa lainnya menjalani sidang putusan eksepsi atau putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/09/22). Sidang kasus terduga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) mendapat penolakan dari Majelis Hakim atas eksepsi kelima terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya. \"Maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa mengenai hal ini lemah karena mensimplifikasi daya laku Undang-undang Tipikor dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima,\" ucap Saifudin Zuhri selaku hakim anggota yang meneruskan pembacaan putusan. Penasihat hukum terdakwa juga menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara a quo dalam eksepsinya. Majelis Hakim menegaskan hal tersebut tidak mendasar sehingga tidak dapat diterima. Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa didakwa dengan perbuatan yang dilakukan orang lain merupakan pendapat prematur yang belum didukung alat bukti yang cukup. \"Majelis hakim berpendapat bahwa pendapat tersebut prematur yang tidak didukung dengan alat bukti yang cukup karena perkara a quo masih belum masuk ke pokok perkara,\" tambahnya dalam persidangan pada Selasa (13/09/22) siang tersebut. Kelima terdakwa telah ditahan sejak 22 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Selatan. Terdakwa kasus minyak goreng dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perlu diketahui, majelis hakim menolak kelima eksepsi terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendatangkan saksi dari verifikator Kementerian Perdagangan berjumlah 4 orang, yaitu Farid Amir, Ringgo, Demak Marsaulina, dan Almira Fauzia. Sidang akan digelar kembali pada Selasa, 20 September 2022. Kasus yang menjerat mantan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dkk. telah merugikan negara sebanyak Rp 18 triliun terkait penyalahgunaan izin ekspor minyak goreng. (oct)
Indonesia Punya Pengalaman Panjang Dalam Kebebasan Beragama
Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Indonesia mempunyai pengalaman panjang dalam hal mempraktikkan kebebasan beragama, bahkan sejak zaman penjajahan sebelum merdeka.\"Secara umum kehidupan beragama dan toleransi beragama tidak seburuk yang dimuat dalam beberapa laporan internasional,\" kata Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Selasa.Hal tersebut disampaikan Yasonna pada Konferensi Internasional Bertajuk \"Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya\" yang disiarkan secara virtual.Ia mengatakan isu soal kebebasan dan toleransi beragama di Indonesia semakin berkembang pada masa reformasi seiring dengan meningkatnya penghormatan pada hak asasi manusia.Yasonna mengatakan Indonesia juga menghadapi tantangan ketika hak kebebasan dijadikan hak eksklusif yang hanya boleh dinikmati sekelompok orang tanpa menghormati orang lain untuk memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda.\"Situasi seperti ini membutuhkan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan agama dan kepercayaan yang berbeda,\" kata dia.Pada titik tersebut, Yasonna menegaskan pentingnya peranan hukum untuk menjaga ketertiban umum, mengatur kehidupan, dan kebebasan beragama di Indonesia.Secara umum, paparnya, supremasi hukum merupakan upaya dalam menegakkan untuk melindungi segenap elemen masyarakat tanpa diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun.Untuk menerapkan, ujar dia, tidak cukup hanya menerapkan aturan hukum tetapi harus disertai kemampuan menegakkan kaidah hukum serta adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.Yasonna mengatakan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam Kovenan Internasional Pasal 18 Ayat (1) tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama.Hak ini, tambah dia, mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran. \"Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau memilih agama atas pilihannya sendiri,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)
Berakhir Damai Kasus Perusakan HP Jurnalis Saat Demo BBM
Banda Aceh, FNN - Kasus dugaan perusakan alat kerja berupa handphone (HP) wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya dengan satu personel polisi saat meliput demo penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh mahasiswa UIN Ar-Raniry yang ricuh di depan DPRA, Rabu (7/9) lalu, berakhir damai.Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kasus tersebut terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan karena di tengah keributan massa yang melakukan aksi di depan DPRA. \"Tidak ada keinginan personel kami melakukan hal yang merusak barang milik wartawan, tidak ada maksud dan tujuan tertentu,\" kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto.Hal itu disampaikan Kapolresta saat melakukan pertemuan dengan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, perwakilan Serambi Indonesia, dan turut didampingi Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha dan Kasat Intel Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, di Mapolresta Banda Aceh.Kasus ini sebelumnya, Kamis (8/9), sudah dimediasi oleh Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha bersama sejumlah jurnalis dan Pengurus AJI Banda Aceh di salah satu warung kopi di Banda Aceh.Hasil mediasinya, personel polisi tersebut mengakui bahwa sempat bersinggungan dengan wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya hingga menyebabkan HP-nya jatuh dan pecah LCD-nya.Mediasi yang berlangsung santai tersebut juga memperlihatkan dan mengumpulkan sejumlah bukti foto hingga rekaman CCTV saat kejadian itu berlangsung.Akhirnya, dalam mediasi tersebut didapatkan satu kesepahaman bahwa peristiwa itu terjadi tanpa kesengajaan, karena sedang dalam situasi rusuh. Kedua pihak sepakat berdamai, dan ditutup dengan pertemuan bersama Kapolresta Banda Aceh.Meski tanpa unsur kesengajaan, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto meminta maaf atas peristiwa yang mengakibatkan terjatuhnya HP jurnalis Serambi Indonesia tersebut.\"Saya mohon maaf atas kejadian yang tidak diinginkan saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu yang menyebabkan terjatuhnya HP milik wartawan Serambi Indonesia,\" ujarnya.Kombes Joko menyampaikan, media massa merupakan mitranya kepolisian yang selalu bekerjasama dengan Polresta Banda Aceh, diharapkan kebersamaan yang sudah terjalin selama ini terus berjalan baik.Selain menyampaikan permohonan maaf, Kapolresta Banda Aceh juga menggantikan HP wartawan yang rusak tersebut, sehingga tetap semangat menjalankan aktivitasnya memberikan informasi kepada masyarakat. \"Hari ini kami gantikan HP milik wartawan Serambi, agar nantinya semangat lagi untuk meliput kembali,\" ujar Kapolresta.Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh Rahmat Fajri menyampaikan bahwa selama ini hubungan kemitraan antara media massa di Aceh dengan kepolisian sangat baik, sehingga diharapkan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi ke depannya.Peristiwa ini, kata dia, juga menjadi pelajaran bagi teman-teman jurnalis saat meliput di lapangan, apalagi di tengah kondisi kericuhan harus dapat menjaga keselamatan sendiri serta harus menggunakan tanda pengenal (ID card pers).\"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah menyelesaikan persoalan ini, sehingga selesai dengan cepat dan berjalan baik,\" katanya pula.Ketua Advokasi PWI Aceh yang diwakili Fauzul Husni juga mengucapkan terima kasih kepada pihak polresta yang bergerak cepat mencari titik temu terkait permasalahan ini.\"Terima kasih kepada Kapolresta atas gerakan cepat, semoga hubungan kemitraan ini terus berjalan baik, apalagi kita memang selalu bertemu di lapangan saat menjalankan tugas masing-masing,\" kata Fauzul.Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto secara langsung menyerahkan handphone baru kepada jurnalis Serambi Indonesia Indra Wijaya sebagai pengganti HP-nya yang rusak akibat peristiwa tersebut. (Ida/ANTARA)
Edy Mulyadi Keluar Dari Tahanan
Jakarta, FNN - Wartawan senior FNN (Forum News Network), Edy Mulyadi benar-benar menghirup udara bebas sesuai dengan perintah majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari kepadanya. Senin, 12 September 2022 malam sekitar pukul 21.30, ia meninggalkan rumah tahanan (Rutan) Salemba dengan dijemput oleh tim pengacaranya, antara lain Ahmad Yani, Herman Kadir dan Sari. Sebagaimana diketahui, selain vonis yang dijatuhkan itu, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kadir juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan Edy yang menjadi terdakwa dalam kasus \'Jin buang anak.\' Koordinator pengacara Edy, Herman Kadir tidak berapa lama setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mengatakan, Edy segera keluar. Dia bersama timnya berangkat ke Bareskrim atau Badan Reserse Kriminal Polri, menjemput Edy setelah menyelesaikan administrasi vonis itu. Sekitar pukul 17.00 tim pengacara tiba di Bareskrim. Setelah memakan waktu empat jam lebih, Edy keluar. Ia menjalani tahanan di rutan Salemba dan dititipkan di rutan Bareskrim, di Jln Tarunojoyo (kawasan Blok M), Jakarta Selatan. \"Alhamdullah Edy sudah keluar. Tidak ada hambatan dalam proses keluarnya Edy. Menjadi lama, itu biasa karena harus melewati prosedur administrasi,\" kata Juju Poerwantoro, salah seorang pengacara Edy saat dihubungi FNN semalam. Sebagaimana diketahui, Senin, 12 September 2022 siang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari dan memerintahkan supaya segera dibebaskan. Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU empat tahun penjara. Edy menjadi tersangka dan ditahan sejak 31 Januari 2022. (Anw).
Terkesan Dilindungi, Saat Ini Putri Sambo Diduga Ikut Tembak Brigadir Yoshua
Jakarta, FNN – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus memunculkan kejutan-kejutan baru. Salah satunya yang menjadi isu paling panas, Putri Candrawathi diduga ikut menembak Brigadir Yoshua hingga tewas. Dari hasil autopsi, Brigadir Yoshua ditembak lebih dari satu peluru yang kemungkinan dilakukan orang lain selain Ferdy Sambo dan Bharada E. Dugaan ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam sebuah perbincangan dengan Rosiana Silalahi pada Kamis, Kamis (8/9/22) malam. “FS mengatakan, dia bilang hanya memerintah dan tak menembak. Tapi kami menemukan bukti-bukti dari autopsi maupun autopsi ulang, dan maupun uji balistik, bahwa jenis peluru yang ditembakkan ke Brigadir Yoshua bukan satu jenis. Karena itu, tidak mungkin dari satu senjata api, tapi pasti lebih dari satu senjata,” kata Taufan. Dengan begitu kata Taufan ia berharap penyidik mendalami lebih jauh dan menemukan alat bukti yang bisa diyakini semua pihak. “Tetapi sekali lagi, saya ingin penyidik juga harus mendalami kemungkinan ada pihak ketiga yang melakukan penembakan itu. Kuat dugaan iya, tapi saya belum bisa memastikan siapa ya. Pasti salah satu diantara yang ada di situ. Termasuk Ibu Putri dan bisa juga Kuwat,\" katanya. Menanggapi hal ini, wartawan senior FNN Hersubeno Arief mengatakan spekulasi ini semakin membuat mengejutkan. “Ini sangat menarik dan mengejutkan ya, jika hal itu dapat dibuktikan, maka skenario baru yang tengah dikembangkan oleh kubu FS bakal berantakan, dan kemudian posisi PC sebagai salah satu pelaku yang terkesan sangat dilindungi ini akan berubah total karena desakan publik semakin menguat,” kata Hersubeno dalam kanal YouTube Pribadinya Hersubeno Point, Minggu (11/9/22). Dalam keterangannya, Bharada E mengaku diperintah untuk menembak Brigadir Yoshua pertama kali, kemudian diakhiri dengan tembakan Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, Bripka Ricky Rizal baru-baru ini mengaku bahwa ia menolak menerima perintah menembak Brigadir Yoshua dan menyebut tidak mengetahui apakah Ferdy Sambo ikut menembak atau tidak. Bripka RR mengaku sedang menjawab handie talky dari ajudan yang menanyakan ada apa di dalam. Bripka RR juga mengatakan ia tidak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo ikut menembak karena ia berada di belakang Bharada E. “Tolong dicatat ya, mereka ini tidak melihat, bukan membantah FS menembak,” tegas Hersubeno. Lebih lanjut, dengan munculnya spekulasi keterlibatan Putri Candrawathi yang diduga ikut menembak Brigadir Yoshua, menurut Hersubeno hal ini justru menambah kebingungan publik. “Kita tunggu saja kejutan berikutnya, saat ini kuncinya berada di Bharada E, karena kalau kita review ke belakang, kasus ini menjadi terkuak dari pengakuan Bharada E,” pungkasnya. (Lia)
Kasus Edy Jin Buang Anak Bebas, Inilah Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Jakarta, FNN – Sidang putusan Edy Mulyadi (EM) perkara istilah \"Tempat Jin Buang Anak\" digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/09/22). Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana masa penahanan selama 7 bulan 15 hari, yang berarti terdakwa dapat segera dibebaskan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi dengan dakwaan pertama primair, dakwaan pertama subsidair atau dakwaan pertama lebih subsidair. Sebelumnya, terdakwa dituntut 4 tahun penjara dengan dakwaan utama menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, dakwaan pertama primair tidak terbukti dengan tidak terpenuhinya unsur kedua berupa menyiarkan berita bohong yang diatur berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946. \"Menimbang bahwa oleh salah satu unsur dalam dakwaan pertama primair, yaitu unsur kedua menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong tidak terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim tanpa mempertimbangkan unsur berikutnya, maka dakwaan pertama primair ini harus dinyatakan tidak terbukti,\" ujar Adeng Abdul Qohar, selaku pemimpin sidang. Selain itu, hakim juga menyatakan dakwaan pertama subsidair berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 tidak memenuhi unsur yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. \"Menimbang berdasarkan pernyataan tersebut di atas, maka unsur menyampaikan suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ini tidak terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa,\" kata hakim ketua. Pada dakwaan pertama lebih subsidair yang diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, Majelis Hakim menjelaskan bahwa kabar yang disampaikan terdakwa mengenai IKN merupakan berita yang tidak lengkap dikarenakan tidak ada klarifikasi informasi kajian Walhi dengan pihak terkait. \"Terdakwa seharusnya mengerti atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar yang demikian itu, yaitu kabar yang terdakwa sampaikan dalam rangka mengkritisi RUU IKN merupakan berita yang tidak lengkap karena terdakwa tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang informasi yang diperoleh dari kajian Walhi tentang IKN,\" ujar Adeng. \"Maka menurut pendapat Majelis Hakim, unsur menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan, atau kabar yang tidak lengkap telah terpenuhi. Sehingga unsur kedua inipun telah terbukti,\" tambahnya. Edy divonis melanggar Pasal 15 UU RI No. 1 1946 dakwaan pertama lebih subsidair. Sebelumnya, JPU sempat menghadirkan 22 saksi dan 7 ahli di persidangan. Sedangkan pihak terdakwa menghadirkan 4 saksi dan 4 ahli yang meringankan. Wartawan senior FNN tersebut telah ditahan sejak penangkapannya pada 31 Januari 2022 dan ditempatkan di rumah tahanan sementara. Dengan vonis 7 bulan 15 hari yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, Edy sudah dinyatakan bebas dan dapat segera meninggalkan tahanan. (oct)
Usai Hakim Ketok Palu, Edy Mulyadi Menghirup Udara Bebas
Jakarta, FNN - Edy Mulyadi yang menjadi terdakwa dalam kasus Jin buang anak, divonis 7 bulan 15 hari. Majelis hakim juga memerintahkan supaya jaksa segera membebaskannya dari tahanan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Qohar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022. Selain vonis itu, hakim memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan. Dengan vonis tersebut, wartawan senior FNN (Forum News Network) ini segera menghirup udara bebas atau bebas dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edy empat tahun penjara. Namun, majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyebutkan, Edy tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah menyampaikan kabar tidak pasti. \"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,\" kata Adeng ketika membacakan amar putusan tersebut. Putusan itu berdasarkan Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 1 tahun 1946, Vonis terhadap Edy tersebut mendapatkan protes dari pengunjung yang mengaku dari Dewan Adat Dayak. Mereka yang memenuhi ruang Muhammad Hatta Ali, PN Jakpus - tempat Edy menjalani sidang - sejak pagi, memprotes vonis tersebut, karena dianggap terlalu ringan, jauh dari tuntutan jaksa. Karena menimbulkan kegaduhan, petugas keamanan pun turun menghalau mereka supaya keluar dari ruangan. Akhirnya, mereka keluar dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. (Rach)
Ulama dan Praktisi Hukum Jatim Hadiri Sidang Putusan Edy Mulyadi Hari Ini
Jakarta, FNN - Sejumlah ulama dan habieb dipimpin Gus Yasien selaku praktisi hukum dari Jawa Timur, hari ini akan hadir dalam persidangan wartawan senior FNN, Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan hakim atas kasus \"Jin Buang Anak\" ini akan disampaikan pada hari ini setelah pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4 tahun penjara bagi Edy Mulyadi. Gus Yasien dan 400 ulama dan habieb tiba di Jakarta dari Surabaya, Sabtu,10 September 2022 dan sudah bertemu Imam Besar HRS dalam rangka silaturahim di markaz syariah Petamburan Jakarta. Menurut Gus Yasien, semula rombongan diundang DPR RI untuk membahas masalah Islamophobia sekaligus membahas perpolitikan negeri ini. \"Pertemuan seharusnya besok,tapi tiba-tiba dibatalkan,\" ujae Gus Yasien kepada Rafly Harun saat podcast live streeming semalam. Agenda Gus Yasien akhirnya berubah dari gedung DPR RI menuju sidang EM. Kasus ini dianggap, jin marah karena EM menghina golongan mereka.Sambil tertawa Gus Yasien mengatakan kasus persidangan abal-abal. Ungkapan \"Jin Buang Anak\" menjadi viral usai Edy Mulyadi menyebutnya dalam video di Kanal Youtubenya, Bang Edy Channel, mengenai penolakannya terhadap pemindahan ibu kota negara. Pernyataan Edy Mulyadi dinilai menghina calon ibu kota negara baru Kalimantan Timur dan membuat orang Kalimantan tak menerima serta melaporkan Edy ke polisi. Edy didakwa dengan pasal berlapis. Pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Jo pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUH Pidana. Ancamannya maksimal 10 tahun pejara.JPU menuntut 4 tahun penjara. Padahal tercantum jelas dalam pasal 28 UUD 1945 berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan dijamin oleh hukum. (IP)