HUKUM

Tidak Ada Toleransi untuk Segala Bentuk Perjudian

Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.\"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi,\" ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online atau daring dan 1.408 perkara judi konvensional. Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.Oleh karena itu, sejak Januari-Agustus, telah terdapat sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terdapat 1.298 tersangka.\"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, kapolres, kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat,\" tutur Sigit.\"Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, bahwa di zaman saya judi itu tidak ada,\" ucapnya menegaskan.Sigit juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melaksanakan tracing atau penelusuran.\"Kalau nanti ternyata pelakunya kabur, kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan juga kita akan keluarkan cekal. Kita akan terapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Itu sebagai komitmen kami,\" ujar Kapolri.Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas dugaan publik mengenai keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam perjudian.Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, yang didampingi oleh 18 orang Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Sof/ANTARA)

Uang Tunai dan Ransel Disita KPK dari Rumah Mewah Karomani

Bandarlampung, FNN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam kantong plastik dan ras ransel usai menggeledah rumah mewah Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani di Bandarlampung, Rabu.Lurah Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung, Sumarno, yang ikut menyaksikan penggeledahan oleh tim penyidik KPK, mengonfirmasi hal itu.\"Tadi saya turut menyaksikan. Ada uang tunai dalam plastik dan tas ransel yang diamankan oleh tim penyidik KPK,\" kata Sumarno di Bandarlampung, Rabu.Selain uang tunai, kata Sumarno, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang, seperti kuitansi, sertifikat, satu unit laptop, dan flash disc milik tersangka Karomani.\"Untuk jumlah nominal uangnya, saya tidak tahu berapa yang disita; tapi dalam pecahan lima puluh ribuan dan seratus ribuan yang ada di ruang kerja Pak Karomani di rumah itu,\" jelasnya.Menurut Sumarno, Karomani belum lama menempati rumah mewah di Kelurahan Rajabasa Jaya itu.\"Yang bersangkutan baru bulan lalu mengadakan acara syukuran untuk rumahnya, jadi belum lama,\" tambahnya.Hal serupa juga dikatakan Ketua RT 07 Kelurahan Rajabasa Jaya, Hasurudin, yang turut menyaksikan penggeledahan di rumah mewah milik Karomani tersebut.\"Ya, tadi yang saya lihat hampir semua ruangan, baik lantai satu dan dua diperiksa semuanya,\" ujar Hasurudin.Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Karomani, Rabu, sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah barang sitaan yang dimasukkan ke dalam beberapa koper. (Sof/ANTARA)

Kapolri: Tidak Ada Temuan Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada temuan uang senilai Rp900 miliar di rumah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.\"Terkait dengan uang Rp900 miliar tersebut, kami menyatakan tidak ada; dan setelah kami dalami peristiwa yang kemudian viral tersebut, itu adalah kasus uang dolar palsu yang terjadi di Atlanta, Amerika Serikat. Jadi, ini kami luruskan,\" kata Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.Dia juga menjelaskan sebelumnya Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo telah meluruskan bahwa informasi penemuan uang di rumah Ferdy Sambo tidaklah benar.\"Karena saat penggeledahan di tiga rumah (Ferdy Sambo), yang kami dapati saat itu handphone, kemudian pisau, kemudian kotak senjata, kemudian beberapa buku laporan m-banking,\" tambahnya.Listyo Sigit menjelaskan hal itu sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait kebenaran isu temuan uang Rp900 miliar di bungker rumah Ferdy Sambo.Sebelumnya, Dedi Prasetyo memastikan video yang menarasikan adanya temuan uang Rp900 miliar di bungker rumah Irjen Pol Ferdy Sambo itu adalah informasi bohong atau sesat. Dedi mengatakan tim Polri melakukan penelusuran terhadap asal usul video yang viral di masyarakat tersebut.\"Setelah ditelusuri oleh tim, ternyata video tersebut pernah ditayangkan oleh Global Chemical Laboratory tanggal 18 Juli 2021 terkait temuan uang palsu di Atlanta, USA,\" katanya.Tim Khusus Polri melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat, termasuk rumah Ferdy Sambo. Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, namun tidak ada bungker berisikan uang Rp900 miliar yang disita.Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Sof/ANTARA)

Ustaz Dituduh Teroris, Ismar Syafruddin: Terdapat Cacat Prosedur

Jakarta, FNN – Kasus terduga terorisme yang tergabung dalam Jamaah Islamiah, Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat berlangsung secara daring pada Rabu (24/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus.  Koordinator penasihat hukum para terdakwa mengatakan bahwa terdapat cacat prosedural dalam penanganan kasus dan telah melanggar Pasal 28 dan Pasal 18 KUHAP mengenai terorisme.  Pelanggaran itu meliputi tidak ada pendampingan dalam proses penyidikan terhadap para terdakwa serta tidak diizinkan para penasihat hukum maupun keluarga untuk mengunjungi terdakwa.  \"Khusus untuk kasus ustaz kita, setelah proses ini kita tidak diberi hak untuk melakukan kunjungan, baik keluarga maupun Kami, penasihat hukum,\" ujar Ismar Syafruddin.  \"Untuk minta surat kuasa saja sampai pihak kejaksaan JPU menyatakan bahwa kami kesulitan untuk dipertemukan dengan terdakwa,\" tambahnya.  Oleh karena itu, Ismar berharap agar adanya pemindahan terdakwa dari rutan Cikeas ke lapas terdekat dengan PN Jakarta Timur sesuai dengan SOP dan kewenangan Majelis Hakim.  Juju Purwantoro juga menyampaikan harapannya agar penengakan hukum berjalan secara prosedural.  \"Intinya, kita menghendaki prosedur atau sistem hukum di Indonesia, terutama yang diberlakukan kepada ulama kita, umat kita, dalam hal ini adalah Islam, itu harus equal (diterapkan yang sama),\" ungkap Juju.  \"Jangan sampai terjadi dan terjadi lagi kalau seolah-olah diindikasikan, disangkakan terorisme ada pembatasan-pembatasan demikian rupa seperti yang tadi di persidangan karena KUHAP kita tidak mengatur pada pembatasan itu. Kita harus mengacu pada KUHAP. Demikian, harapan kami.\"  Sidang ditunda hingga Rabu, 31 Agustus 2022 dengan menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus. (rac)

Sidang Perdana Ustadz Farid Okbah Berlangsung Alot

Jakarta, FNN – Sidang perdana kasus tuduhan teorisme dengan tiga terdakwa, Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat digelar pada Rabu (24/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Sidang ini dipimpin oleh I Wayan Sukanila, selaku Ketua Majelis Hakim dengan kedua anggotanya Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua.  Para simpatisan beserta keluarga terdakwa terkait mulai berdatangan ke ruang utama persidangan sekitar pukul 09:00 WIB. Pihak media tidak diperkenankan masuk berkenaan dengan adanya larangan merekam video atau mengambil foto selama persidangan berlangsung.  Agenda pertama persidangan dilaksanakan secara daring. Persidangan tersebut berjalan secara alot dikarenakan lamanya pertimbangan JPU dan majelis hakim mengenai teknis pelaksanaan sidang.  Para penasihat hukum, Ismar Syafruddin, Juju Purwantoro, dan Azzam Khan memperjuangkan permohonan agar sidang dapat dilaksanakan secara luring dengan persetujuan dari Ketua Majelis Hakim.  Menurut penasihat hukum, pengadaan sidang secara offline (luring) didasarkan pada adanya kebebasan secara materil dengan menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya.  Dengan adanya tuntutan tersebut, kesepakatan hakim dan jaksa penuntut umum akhirnya menetapkan sidang lanjutan akan dilakukan secara luring pada Rabu, 31 Agustus 2022.  Ketua Majelis Hakim, I Wayan, juga mengumumkan bahwa sidang selanjutnya akan ditetapkan beberapa batasan. Sidang dapat dihadiri sekitar 30-35 orang dengan pembatasan terhadap jumlah penasihat hukum.  Di akhir persidangan, penasihat hukum berpesan agar media dapat serius untuk ikut mengawal kasus tuduhan terorisme terhadap ulama ini. Diharapkan kasus ini menjadi kunci supaya kasus terorisme lainnya dilakukan sesuai prosedur penyidikan dengan pendampingan pengacara.  Kasus Ustaz Farid Okbah telah berlangsung sejak November 2021. Berdasarkan keterangan penasihat hukum, kurangnya transparansi badan penegak hukum serta pelanggaran dalam proses penyidikan menghambat penyelesaian kasus ini. (oct)

Kapolri: Sidang Kode Etik Diselesaikan dalam Sebulan ke Depan

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen bahwa pihaknya akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar.“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.“Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tuturnya.Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Adapun motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam melakukan perencanaan peristiwa tersebut adalah kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.“Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Oleh karena itu, melalui RDP bersama Kapolri, Komisi III DPR akan mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri. (Ida/ANTARA)

Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru Tiga Fakultas Unila, Diamankan KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dari penggeledahan gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Lampung (Unila).\"Diperoleh barang bukti, antara lain dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik,\" kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik KPK di Universitas Lampung, Bandarlampung, Selasa (23/8).\"Tim segera lakukan analisis dan menyita sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud,\" tambahnya.KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Muhammad Basri (MB); sedangkan seorang tersangka pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara \"personal\" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat \"dibantu\" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin, selaku dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Ida/ANTARA)

Cara WNA Tiongkok Memperoleh Paspor Palsu Masuk Indonesia, Didalami Imigrasi

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI masih mendalami cara dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang memperoleh paspor palsu Meksiko untuk masuk ke Indonesia.\"Itu yang lagi kami dalami. Informasi terakhir yang kami peroleh dua WNA Tiongkok ini bertransaksi di luar,\" kata Koordinator Penyidikan Keimigrasian pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Hajar Aswad di Jakarta, Rabu.Aswad mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa saja yang diduga ikut membantu menerbitkan paspor palsu Meksiko bagi dua warga Tiongkok, Chen Yongtong dan Wu Jinge.\"Saya belum tahu itu orang Indonesia atau orang asing,\" tambahnya.Dia menegaskan Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen untuk menelusuri dan mendalami hal tersebut, serta memastikan apakah kedua WNA Tiongkok yang masuk ke Indonesia itu terlibat sindikat tertentu atau tidak.Apabila ditemukan adanya indikasi mengarah sindikat kejahatan tertentu, lanjutnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan instansi terkait lainnya akan membongkar hingga tuntas. Aswad menjelaskan pihaknya akan mendalami alasan kedua WNA Tiongkok tersebut bisa lolos saat pemeriksaan oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.\"Ditjen Imigrasi bersama Direktorat Intelijen akan mendalami penyebab dua WNA asal China tersebut bisa lolos dari pemeriksaan petugas,\" katanya.Namun, dari keterangan petugas di bandara, pemeriksaan terhadap Chen Yongtong dan Wu Jinge telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).\"Karena di sistem, visanya itu masih berlaku dan tidak ada masalah. Paspornya awalnya juga oke secara fisik. Namun, pas didalami oleh forensik dan dikonfirmasi ke kedutaan, ternyata paspornya tidak terdaftar,\" ujar Hajar Aswad.Dia menegaskan lolosnya dua WNA asal China tersebut dari pemeriksaan petugas di bandara sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. (Ida/ANTARA)

Publik Tidak Percaya Hasil Otopsi Ulang Brigadir Yoshua

Jakarta, FNN – Pengumuman hasil otopsi ulang atau ekshumasi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat merupakan berita yang dinanti-nanti oleh publik, terutama pihak keluarga Brigadir Yoshua. Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akhirnya membongkar hasil otopsi ulang Brigadir Yoshua. Ketua PDFI Ade Firmansyah menyampaikan bahwa luka di tubuh almarhum adalah murni luka senjata api, tidak ditemukan adanya bekas penganiayaan di jenazah. “Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api,” kata Ketua Tim Dokter Forensik dr Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/22). Hal ini membuat publik tidak percaya, karena apa yang dipaparkan oleh Tim Dokter Forensik ini jauh berbeda dengan temuan yang diumumkan oleh pengacara keluarga Kamaruddin Simanjuntak. Berikut perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (23/8/22) di Jakarta. Agi Betha menyampaikan hasil pantauan dari media sosial ramai sekali komentar masyarakat yang mengatakan tidak puas dengan hasil otopsi tersebut. “Suara masyarakat itu saya pantau dari media sosial, saya lihat ramai sekali komentar masyarakat yang mengatakan tidak puas dengan hasil otopsi tersebut. Apalagi mereka memang berharap Brigadir Yoshua ini mengalami penyiksaan,” ungkap Agi. Menurut Agi, dugaan sebelumnya yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak itu karena pihak keluarga melihat dan mendokumentasikan jenazah yang memang terdapat bekas luka, tetapi mereka belum mengetahui bahwa luka itu diakibatkan tembakan peluru dalam jarak dekat. Narasi awal diduga almarhum ditembak dari belakang kepala hingga jebol sampai ke hidung depan. Pas dibuka bagian perut sampai ke kepala ditemukan otaknya yang pindah kebagian perut. Kemudian Agi menjelaskan dari hasil penelusurannya mengenai otopsi ulang yang terjadi di Eropa, Amerika maupun Asia, sesudah dilakukan otopsi kemudian otak itu dipindahkan, itu merupakan hal yang biasa. “Di Eropa terjadi hal seperti itu, berdasarkan tulisan ilmiah yang saya baca, dalam hal Yoshua menurut pihak forensik sesudah ditembak kepalanya itu dalam keadaan bocor. Kalau kita lihat literasi lagi, otak itu sekian persen isinya air, yang artinya ketika itu sudah tidak berfungsi maka bisa mengeluarkan cairan yang banyak. Sehingga makanya itu diletakkan di dalam plastik dan kemudian di tempatkan yang aman, tidak di kepala lagi karena kepalanya sudah bocor,” jelas Agi. Lebih lanjut, Agi mengatakan kalau ini  memang merupakan sesuatu yang baru kita ketahui, karena menurutnya pak Kamaruddin pun juga baru satu kali ini menangani kasus seperti ini. “Ya ini disebut pengalaman, karenan pengalaman itu selalu berawal dari satu peristiwa,” tuturnya. Hersubeno sangat mengapresiasi Kamaruddin, karena dialah yang mengubah jalan cerita saat menemui kejanggalan di jenazah yang dikirim oleh pihak keluarga. “Kalau kemarin keluarga tidak berani melawan polisi dan dokumentasi jenazah, saya kira ini tidak akan terbuka kasusnya,” ungkap Hersu. Menurutnya, tidak heran kenapa netizen marah dengan hasil otopsi ini, karena dari awal kasus ini dimulai dengan kebohongan. “Kalau kepercayaan publik tidak ada lagi, ya seperti ini apapun yang benar ya tetap tidak dipercaya. Makanya kita hidup harus diawali dengan kepercayaan,” pungkasnya. (Lia)

Rocky Gerung Sebut Kasus ‘Jin Buang Anak’ Adalah Hinaan Terhadap Profesi Jurnalis

Jakarta, FNN - Rocky Gerung hadir sebagai saksi ahli filosofi kebijakan publik dalam sidang ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/8/22). Rocky Gerung tampak membela kasus yang menimpa Edy Mulyadi. Secara tegas, ia menyebut kasus tersebut merupakan hinaan terhadap profesi jurnalis. “Ini yang mesti kita sebut bahwa kasus ini sampai ke pengadilan berarti ini merupakan hinaan terhadap profesi jurnalis,” kata Rocky Gerung kepada awak media setelah persidangan selesai. Rocky menyebut  ‘Jin Buang Anak’ adalah  kalimat metafor, yang mana hakikatnya sebagai alat untuk menegakan komunikasi dan mengakrabkan percakapan. “Kalimat metafor banyak juga di daerah-daerah yang tujuannya untuk memperindah bahasa. Di Betawi orang mengatakan ‘Jin Buang Anak’ tentu tidak ada yang tersinggung, mereka ketawa. Namun orang Kalimantan merasa tersinggung, tetapi kalau udah diterangkan pasti mereka ngakak,” ujar Rocky. Lebih lanjut, Rocky mengatakan bahwa sesungguhnya metafor ‘Jin Buang Anak’ itu tidak disalah artikan dengan masyarakat Kalimantan, namun di provokasikan agar terlihat salah artinya. “Jadi yang awalnya hakikat metafor itu untuk mengakrabkan percakapan, justru menjadi membelah percapakan akibat provokasi tersebut,” lanjutnya. Bahkan, Rocky Gerung membandingkan metafor yang diucapkan Edy Mulyadi dengan Pak KH. Agus Salim yang dimetaforkan sebagai ‘mbe, mbe’ (suara kambing) oleh seorang audiens karena jenggotnya. Lalu KH. Agus Salim membalas dengan menyampaikan sebuah metafor kembali kepada audiens, bahwa dia hanya mengundang manusia saja bukan kambing. Yang kemudian membuat audiens tersebut mundur secara perlahan. “Bandingkan dengan apabila KH. Agus Salim berkata secara langsung untuk mengusir orang tersebut pasti akan terjadi keonaran,” tuturnya. Maka dari itu Rocky menegaskan bahwa metafor dalam kasus ini tidak layak untuk masuk ke dalam persidangan seperti ini. “Ngapain metafor dibawa ke pengadilan, nanti semua orang masuk ke pengadilan hanya karena bikin metafor,” pungkasnya. Sebagai informasi, Edy Mulyadi dianggap telah melecehkan masyarakat Kalimantan mengenai pernyataan \'Jin Buang Anak\' yang dimaksudkan untuk mengkritisi kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) oleh Presiden Jokowi. Atas perbuatannya, polisi menjerat Edy Mulyadi dengan Pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Lia)