Sidang Perdana Ustadz Farid Okbah Berlangsung Alot

Suasana usai sidang dugaan terorisme terdakwa Ustaz Farid Okbah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/8/2022).

Jakarta, FNN – Sidang perdana kasus tuduhan teorisme dengan tiga terdakwa, Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat digelar pada Rabu (24/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sidang ini dipimpin oleh I Wayan Sukanila, selaku Ketua Majelis Hakim dengan kedua anggotanya Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. 

Para simpatisan beserta keluarga terdakwa terkait mulai berdatangan ke ruang utama persidangan sekitar pukul 09:00 WIB. Pihak media tidak diperkenankan masuk berkenaan dengan adanya larangan merekam video atau mengambil foto selama persidangan berlangsung. 

Agenda pertama persidangan dilaksanakan secara daring. Persidangan tersebut berjalan secara alot dikarenakan lamanya pertimbangan JPU dan majelis hakim mengenai teknis pelaksanaan sidang. 

Para penasihat hukum, Ismar Syafruddin, Juju Purwantoro, dan Azzam Khan memperjuangkan permohonan agar sidang dapat dilaksanakan secara luring dengan persetujuan dari Ketua Majelis Hakim. 

Menurut penasihat hukum, pengadaan sidang secara offline (luring) didasarkan pada adanya kebebasan secara materil dengan menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya. 

Dengan adanya tuntutan tersebut, kesepakatan hakim dan jaksa penuntut umum akhirnya menetapkan sidang lanjutan akan dilakukan secara luring pada Rabu, 31 Agustus 2022. 

Ketua Majelis Hakim, I Wayan, juga mengumumkan bahwa sidang selanjutnya akan ditetapkan beberapa batasan. Sidang dapat dihadiri sekitar 30-35 orang dengan pembatasan terhadap jumlah penasihat hukum. 

Di akhir persidangan, penasihat hukum berpesan agar media dapat serius untuk ikut mengawal kasus tuduhan terorisme terhadap ulama ini. Diharapkan kasus ini menjadi kunci supaya kasus terorisme lainnya dilakukan sesuai prosedur penyidikan dengan pendampingan pengacara. 

Kasus Ustaz Farid Okbah telah berlangsung sejak November 2021. Berdasarkan keterangan penasihat hukum, kurangnya transparansi badan penegak hukum serta pelanggaran dalam proses penyidikan menghambat penyelesaian kasus ini. (oct)

725

Related Post