Rp285 Triliun Dimakan Koruptor: Ketika Keserakahan Mengalahkan Akal Sehat

Foto: Kerry Andrianto Riza

ANGKA Rp285 triliun bukan sekadar bilangan dalam laporan keuangan negara. Ia adalah ukuran kegagalan moral, ukuran rusaknya tata kelola, sekaligus cermin betapa murahnya kepentingan publik di hadapan nafsu segelintir elite. Ketika angka sebesar itu disebut dalam satu perkara dugaan korupsi, publik bukan lagi sekadar marah, melainkan muak.

Bayangkan saja: dengan nilai sebesar itu, jalan-jalan desa di seluruh pelosok negeri bisa dibangun berlapis aspal, distribusi hasil pertanian menjadi lancar, biaya logistik turun, dan ketimpangan pembangunan perlahan menyempit. Namun realitasnya justru sebaliknya. Di banyak daerah, rakyat masih berjibaku dengan jalan rusak, lumpur, dan keterisolasian, sementara di sisi lain negara harus menanggung kerugian yang nilainya melampaui nalar sehat.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sejumlah nama dari lingkungan Pertamina dan pihak swasta menunjukkan satu pola lama yang tak pernah benar-benar mati: kolusi antara kekuasaan, akses, dan uang. 

Jaksa membeberkan peran anak saudagar minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk minyak pada periode 2018-2023.

Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Ditambah, ganti rugi yang dituntut oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun.

Dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025), mengungkapkan terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS).

Jaksa mengungkap adanya pengaturan pengadaan, manipulasi kebutuhan teknis, hingga praktik penyewaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Modusnya mungkin berubah, tetapi semangatnya tetap sama—mengakali sistem demi keuntungan pribadi.

Ironisnya, praktik semacam ini kerap terjadi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Energi adalah urat nadi ekonomi nasional. Ketika sektor ini dijadikan ladang permainan segelintir orang, yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik. Negara terlihat lemah, seolah selalu terlambat menyadari bahwa kebocoran telah terjadi bertahun-tahun.

Tuntutan pidana belasan tahun penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara yang diajukan jaksa memang terdengar berat di atas kertas. Namun publik berhak bertanya: apakah hukuman semacam itu benar-benar sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan? Korupsi dalam skala raksasa bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang merampas kesempatan hidup layak jutaan orang.

Di negeri yang masih berkutat dengan kemiskinan struktural, angka Rp285 triliun terasa seperti ironi yang kejam. Negara memungut pajak dari rakyat kecil hingga ke rupiah terakhir, tetapi kebocoran dalam jumlah fantastis justru terjadi di lingkaran elite yang seharusnya menjaga amanah tersebut. Tidak heran jika muncul kemarahan publik yang menuntut hukuman mati bagi koruptor. Bagi sebagian orang, hukuman biasa tidak lagi dianggap memadai untuk menimbulkan efek jera.

Yang lebih menyedihkan adalah pola berulangnya kasus serupa. Setiap skandal besar selalu diiringi janji pembenahan, reformasi tata kelola, dan pengawasan ketat. Namun beberapa tahun kemudian, publik kembali disuguhi cerita yang hampir sama, hanya dengan nama dan angka yang berbeda. Seolah-olah korupsi telah menjadi penyakit kronis yang dibiarkan hidup karena terlalu banyak pihak yang diuntungkan.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan ulang sistem pengawasan di perusahaan negara, relasi antara pejabat dan pengusaha, serta keberanian negara menindak tanpa pandang bulu. Jika tidak, angka Rp285 triliun hanya akan menjadi satu dari sekian banyak tragedi keuangan negara yang berlalu tanpa perubahan berarti.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan apakah negara benar-benar berpihak pada kepentingan publik atau hanya menjadi panggung bagi mereka yang piawai memanfaatkan celah kekuasaan. Selama pertanyaan itu belum terjawab, kemarahan publik akan terus menemukan alasannya. Dan setiap jalan desa yang tetap rusak akan menjadi pengingat bahwa ada sesuatu yang salah dalam cara negeri ini dikelola. (*)

67

Related Post