EDITORIAL
Trump–Netanyahu dan Retorika Perdamaian yang Berdarah
PERNYATAAN Ketua Komite Pengarah Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP), Din Syamsuddin, yang mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertindak tegas atas serangan militer ke Iran, seharusnya tidak dianggap angin lalu. Di tengah klaim “Board of Peace” dan diplomasi panggung, realitas di lapangan justru berbau mesiu dan darah. Dunia menyaksikan paradoks yang menjijikkan: promotor perdamaian yang berdiri di mimbar konferensi, tetapi di belakang layar membiarkan eskalasi konflik menggerogoti stabilitas kawasan. Nama Donald Trump dan Benjamin Netanyahu kembali mencuat—bukan sebagai peredam ketegangan, melainkan sebagai aktor yang dituding memperlebar bara konflik Timur Tengah. Fakta berbicara keras. Anggaran pertahanan Amerika Serikat pada 2023 menembus sekitar US$ 886 miliar, terbesar di dunia. Israel, dengan populasi kurang dari 10 juta jiwa, mengalokasikan lebih dari US$ 23 miliar untuk pertahanan, atau sekitar 4–5 persen dari PDB—salah satu yang tertinggi secara global. Sejak 1948, bantuan militer AS ke Israel ditaksir melampaui US$ 150 miliar (nilai nominal). Di sisi lain, Iran berada di bawah sanksi ekonomi bertahun-tahun yang memangkas pendapatan minyaknya hingga puluhan miliar dolar per tahun. Ketika tekanan ekonomi digabung dengan operasi militer terbuka atau terselubung, risiko eskalasi menjadi eksponensial. Konflik Gaza 2023–2024 saja telah menelan puluhan ribu korban jiwa dan memicu krisis kemanusiaan akut. Jika konflik meluas ke Iran—negara dengan populasi lebih dari 85 juta jiwa dan posisi geostrategis yang mengontrol Selat Hormuz (jalur sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia)—dampaknya tak hanya regional, tetapi global: harga minyak melonjak, inflasi energi meroket, dan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia ikut terguncang. Hukum Internasional tegas di teks, tumpul dalam praktik. Serangan terhadap teritorial negara berdaulat tanpa mandat jelas Dewan Keamanan PBB adalah pelanggaran prinsip non-intervensi dalam Piagam PBB. Namun, realitas politik global menunjukkan standar ganda. Veto lima anggota tetap Dewan Keamanan membuat hukum internasional sering kali menjadi instrumen politik, bukan penegak keadilan. Di sinilah kritik Din Syamsuddin menemukan relevansinya. Jika PBB hanya menjadi panggung retorika, legitimasi moralnya akan terus terkikis. Dunia tidak membutuhkan resolusi tanpa eksekusi. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) beranggotakan 57 negara dengan total populasi lebih dari 1,9 miliar jiwa. Secara demografis dan ekonomi, kekuatan ini signifikan. Namun, dalam praktik geopolitik, OKI sering terjebak dalam pernyataan normatif tanpa daya tekan konkret. Seruan agar OKI bersolidaritas terhadap Iran adalah ujian nyata: apakah solidaritas itu substansial atau sekadar simbolik? Indonesia dan Politik Bebas Aktif: Piye Kabare, Pak Bowo? Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia (sekitar 87 persen dari 275 juta penduduk), Indonesia memiliki legitimasi moral untuk bersuara. Prinsip politik luar negeri “bebas aktif” bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan mandat sejarah. Pertanyaannya: beranikah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan teguran terbuka kepada Washington dan Tel Aviv? Ataukah diplomasi kita akan kembali memilih jalur aman—netral di kata, pasif di tindakan? Sikap tegas bukan berarti memutus hubungan diplomatik atau memantik permusuhan baru. Namun, diam di tengah ketidakadilan sama saja dengan membiarkan hukum rimba bekerja. Inisiatif “Board of Peace” yang disebut-sebut sebagai platform perdamaian akan kehilangan kredibilitas bila tidak diiringi penghentian agresi. Perdamaian tidak lahir dari konferensi pers, melainkan dari penghormatan nyata terhadap kedaulatan dan hak asasi manusia. Jika eskalasi terus dibiarkan, dunia bisa terseret ke konflik yang melampaui Gaza dan Teheran. Ketika harga minyak menembus US$ 120 per barel, ketika inflasi pangan melonjak dua digit, ketika stabilitas Asia Tenggara terguncang—barulah kita sadar bahwa bara yang dibiarkan membesar akan membakar siapa saja. Ini bukan sekadar kritik, melainkan peringatan. Dunia tidak butuh promotor perdamaian yang bermain api. Dunia membutuhkan keberanian politik untuk menghentikan lingkaran kekerasan. Dan untuk Jakarta: sejarah akan mencatat apakah Indonesia berdiri tegak membela prinsip, atau sekadar menjadi penonton dalam panggung geopolitik yang semakin brutal. (*)
Tiada Hari Tanpa Keracunan MBG, Pemerintah Sibuk Membantah dan Berkilah
PROGRAM Makan Bergizi Gratis atau MBG digadang-gadang sebagai mahkota kebijakan sosial. Anggarannya ratusan triliun rupiah. Namanya luhur. Tujuannya mulia. Namun di lapangan, yang muncul justru ironi: tiada hari tanpa keluhan, bahkan dugaan keracunan. Di Kampung Pabuaran, Desa Kertajaya, Rumpin, Kabupaten Bogor, puluhan ibu mendatangi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 26 Februari 2026. Mereka bukan hendak meminta tambahan lauk. Mereka memprotes kualitas makanan untuk anak-anak mereka. Ubi setengah matang. Keripik melempem. Tahu diduga basi. Paket berbeda kualitas dibanding dapur lain. Ini bukan isu selera. Ini soal kelayakan konsumsi.Di Lampung Utara, SDS Soekarno Hatta Kotabumi bahkan menghentikan sementara distribusi MBG. Setiap hari, 512 paket makanan dikirim dari Dapur Tanjung Harapan 1. Namun sekolah memilih menolak. Alasannya tegas: kualitas tidak sesuai standar gizi. Komunikasi dengan SPPG disebut berujung pada kalimat, “Kalau tidak suka, silakan keluar.” Sebuah jawaban yang terdengar lebih seperti tantangan ketimbang tanggung jawab. Padahal, program ini bukan proyek kecil. Alokasi untuk Badan Gizi Nasional dalam APBN 2026 tercatat lebih dari Rp223,5 triliun. Angka yang fantastis. Dengan dana sebesar itu, publik wajar berharap standar higienitas, kualitas bahan baku, pengolahan, hingga distribusi diawasi berlapis. Namun yang terjadi justru sebaliknya: keluhan berulang, dugaan keracunan di berbagai daerah, dan penolakan sekolah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan secara terbuka meminta penghentian sementara MBG untuk evaluasi menyeluruh. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyebut program ini digelar terburu-buru, tidak siap, dan sarat janji politik. Apakah ini berlebihan? Mari lihat polanya. Pertama, masalah kualitas menu. Sekolah mengeluhkan makanan tidak sesuai standar gizi dan tidak menarik bagi anak. Kedua, dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG di beberapa kasus sebelumnya. Ketiga, koordinasi antarlembaga yang tampak saling melempar tanggung jawab. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, sekolah tidak dipaksa menerima MBG. Pernyataan ini terdengar demokratis, tetapi menyisakan pertanyaan: jika program strategis nasional saja bisa “ditolak”, berarti ada problem serius pada mutu dan tata kelola. Program sebesar ini semestinya didukung sistem pengawasan ketat: standar keamanan pangan, audit vendor, uji laboratorium berkala, serta transparansi rantai pasok. Dengan dana Rp223,5 triliun, mustahil alasan klasik seperti “kesalahan teknis” atau “oknum dapur” terus dijadikan tameng. Publik juga tidak bisa menutup mata pada persoalan budaya korupsi yang kronis. Dari hulu hingga hilir birokrasi, praktik pengurangan takaran, mark up bahan baku, hingga kompromi kualitas sering menjadi rahasia umum. Jika benar terjadi pengurangan porsi atau kualitas bahan demi keuntungan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pengkhianatan terhadap anak-anak. Korupsi di negeri ini kerap disebut sudah mendarah daging—warisan sejarah panjang dari era kolonial hingga birokrasi modern. Lemahnya pengawasan, mahalnya biaya politik, serta tumpulnya hukum terhadap pelaku kelas atas menciptakan ekosistem permisif. Dalam ekosistem seperti itu, program sebesar apa pun berisiko bocor. Bayangkan: jika hanya 5 persen dari Rp223,5 triliun “mengalami kebocoran”, nilainya sudah lebih dari Rp11 triliun. Itu setara ribuan sekolah baru atau jutaan paket makanan berkualitas tinggi. Angka ini bukan tuduhan, melainkan ilustrasi betapa sensitifnya program raksasa terhadap integritas pengelolanya. Pemerintah tentu akan mengatakan tidak semua dapur bermasalah. Benar. Namun satu saja kasus keracunan sudah cukup menjadi alarm. Ini menyangkut anak-anak usia sekolah—kelompok paling rentan. Kesalahan di sini bukan sekadar statistik, melainkan risiko kesehatan nyata. Alih-alih defensif dan sibuk membantah, pemerintah seharusnya membuka data secara transparan: berapa jumlah keluhan resmi? Berapa kasus gangguan kesehatan yang diverifikasi? Vendor mana saja yang mendapat sanksi? Apakah ada pemutusan kontrak? Tanpa data terbuka, publik hanya disuguhi narasi sepihak. Program makan bergizi adalah ide baik. Namun ide baik tanpa tata kelola bersih adalah resep bencana. Anak-anak bukan objek eksperimen kebijakan. Mereka bukan alat legitimasi politik. Jika memang ada penyimpangan, bersihkan. Jika ada vendor nakal, umumkan. Jika sistem pengawasan lemah, perbaiki. Jangan sampai yang tumbuh bukan generasi emas, melainkan generasi yang belajar sejak dini bahwa ketidakjujuran adalah hal lumrah. Negara boleh memiliki anggaran besar. Namun tanpa integritas, anggaran itu hanya angka. Dan jika anak-anak mulai kehilangan kepercayaan pada makanan yang diberikan negara, maka yang rusak bukan hanya program—melainkan fondasi moral bangsa. (*)
Ketika Antek Asing Teriak Antek Asing
ADA ironi yang terlalu telanjang untuk disembunyikan. Mereka yang paling lantang meneriakkan “kedaulatan ekonomi” justru bertepuk tangan ketika pintu pasar dibuka selebar-lebarnya untuk kepentingan asing. Presiden Prabowo Subianto menandatangani sederet nota kesepahaman dengan Amerika Serikat menjelang pertemuannya dengan Presiden Donald Trump. Nilainya fantastis: US$ 38,4 miliar atau Rp650 Triliun. Angka yang tampak gagah di atas kertas. Namun, substansinya? Patut dipertanyakan dengan keras dan tanpa basa-basi. Mari kita luruskan logikanya. Ini bukan MoU Indonesia menjual produk unggulan ke Amerika. Ini bukan MoU transfer teknologi strategis. Ini bukan MoU pembangunan pabrik wafer atau pusat riset chip nasional. Ini adalah MoU Indonesia berbelanja. Indonesia membeli gandum, kedelai, jagung, kapas, kayu keras. Indonesia mengimpor. Indonesia menjadi demand-side permanen. Apa yang dibanggakan dari menjadi pasar?Jika dibedah secara jujur, mayoritas kesepakatan berorientasi pada supply-side Amerika dan demand-side Indonesia. Skemanya sederhana: Amerika memasok, Indonesia menyerap. Amerika menjual, Indonesia membeli. Amerika mengendalikan teknologi, Indonesia menjadi pengguna. Semikonduktor: Ilusi Industri Dua usaha patungan di sektor semikonduktor disebut-sebut bernilai miliaran dolar. Tetapi di mana pabrik wafer? Di mana pusat riset dan pengembangan? Di mana hak desain chip? Tidak ada. Yang ada hanyalah “kerja sama industri” dan “partnership bisnis”. Artinya jelas: Indonesia tetap menjadi konsumen teknologi. Kita membeli lisensi, membeli perangkat, membeli jasa. Kita tidak memiliki teknologi. Kita tidak menguasai desain. Kita tidak naik kelas dalam rantai nilai global. Kita hanya berpindah dari pembeli komoditas menjadi pembeli teknologi. Modernisasi macam apa ini? Energi dan Mineral: Pola Lama yang Diulang Di sektor mineral kritis, nama Freeport-McMoRan kembali muncul. Di energi, Halliburton ikut masuk. Apakah ini terobosan? Tidak. Ini perpanjangan model ekstraksi lama: sumber daya alam Indonesia dikeruk, diproses dengan teknologi asing, dan margin besar mengalir keluar negeri. Lebih jauh lagi, perpanjangan izin operasional tambang Grasberg melampaui 2041 hingga usia cadangan habis adalah pesan yang terang: emas Papua akan dikuras sampai titik terakhir. Kita mendapat royalti. Mereka menguasai value chain. Jika ini disebut keberanian geopolitik, maka keberanian itu adalah keberanian menyerahkan masa depan generasi berikutnya. Angka Besar, Manfaat Kecil? US$ 38,4 miliar atau Rp650 Triliun terdengar heroik. Namun angka besar tidak otomatis berarti manfaat besar. Jika komponennya didominasi impor komoditas pertanian, kontrak pasok, lisensi teknologi, dan jasa asing, maka implikasinya sederhana:Devisa keluar. Ketergantungan meningkat. Daya tawar melemah. Yang menguat justru neraca dagang Amerika. Yang naik justru pengaruh geopolitik Washington. Indonesia diposisikan sebagai market plus resource provider. Amerika sebagai technology owner dan controller.Ironisnya, pemerintah bahkan berharap kesepakatan ini menekan surplus dagang Indonesia terhadap Amerika. Artinya, kita secara sadar berupaya mengurangi surplus sendiri demi “keseimbangan”. Sejak kapan mengurangi posisi tawar disebut strategi cerdas? Indonesia sebagai Pasar Abadi Data menunjukkan Indonesia sudah menjadi pasar ke-11 terbesar produk pertanian Amerika. Impor tahunan sekitar US$3 miliar, dan akan meningkat dengan rencana pembelian jutaan ton gandum hingga 2030. Kita negara agraris, tetapi bergantung pada gandum impor. Kita produsen komoditas, tetapi membeli kapas. Kita kaya mineral, tetapi tidak menguasai teknologi pengolahannya. Inilah wajah ketergantungan struktural yang dipoles dengan istilah “modernisasi” dan “industrialisasi”. Retorika nasionalisme ekonomi terdengar gagah di podium. Namun realitas kebijakan menunjukkan arah berbeda. Jika seluruh arsitektur kerja sama membuat Indonesia semakin dalam menjadi pasar dan penyedia bahan mentah, maka pertanyaannya sederhana: Siapa sebenarnya yang diuntungkan?Ketika para “antek asing” saling menuduh antek asing, publik layak melihat fakta di balik jargon. Jika hasil akhirnya adalah Amerika menjual lebih banyak, mengendalikan lebih besar, dan memetik margin lebih tinggi—sementara Indonesia terus membeli dan mengekspor bahan mentah—maka siapa yang sedang kita bela? Kedaulatan bukan soal pidato. Kedaulatan adalah soal siapa menguasai teknologi, siapa mengendalikan rantai nilai, dan siapa menentukan arah ekonomi nasional. Jika jawabannya bukan Indonesia, maka semua selebrasi angka miliaran dolar itu tak lebih dari pesta belanja yang mahal—dengan kartu kredit masa depan bangsa. (*)
Proyek Panas Bumi Digarap Perusahaan Israel, Politik Luar Negeri Indonesia Dibuang ke Laut
ADA yang terasa janggal dalam arah kebijakan negara belakangan ini. Di satu sisi, Indonesia terus mengibarkan retorika pembelaan terhadap Palestina di forum internasional. Di sisi lain, keputusan-keputusan strategis justru menghadirkan kontradiksi yang sulit dijelaskan secara rasional. Politik luar negeri yang selama ini dibangun atas prinsip anti-penjajahan perlahan tampak seperti slogan yang mudah dinegosiasikan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan geopolitik. Rencana pengiriman 8000 personel TNI ke Gaza dalam skema Pasukan Stabilisasi Internasional menimbulkan kegelisahan serius. Kritik yang disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bukan tanpa alasan. Ketika banyak negara justru menahan diri, Indonesia memilih masuk dalam mekanisme yang dipandang sebagian pihak berpotensi melemahkan sistem multilateral yang selama ini menjadi fondasi legitimasi internasional. Masalahnya bukan sekadar soal niat menjaga perdamaian. Persoalannya adalah mandat, legitimasi, dan arah politik. Jika operasi tersebut berada dalam kerangka yang dinilai memberi ruang legitimasi terhadap pendudukan yang oleh International Court of Justice telah dinyatakan ilegal, maka posisi moral Indonesia otomatis menjadi kabur. Negara yang selama ini lantang menolak penjajahan justru berisiko terseret dalam skema yang dianggap memperpanjang konflik. Pada saat yang hampir bersamaan, pemerintah menyetujui proyek panas bumi Telaga Ranu di Halmahera yang dikelola PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan yang terafiliasi dengan Ormat Technologies. Secara teknis, proyek ini dibungkus sebagai bagian dari transisi energi menuju target Net Zero Emission 2060. Namun secara politik, keputusan ini membuka pertanyaan besar tentang konsistensi sikap negara terhadap Israel. Selama ini, Indonesia menegaskan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Tetapi ketika investasi energi melibatkan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan sistem ekonomi Israel, pesan politik yang muncul menjadi ambigu. Retorika diplomasi berjalan ke satu arah, sementara praktik ekonomi melangkah ke arah yang lain. Sorotan media internasional seperti Middle East Monitor memperlihatkan bagaimana kontradiksi ini terbaca dari luar negeri. Indonesia tampak ingin berdiri di dua kaki sekaligus: menjadi pembela Palestina di mimbar internasional, tetapi tetap membuka pintu kerja sama ekonomi yang secara tidak langsung menguntungkan pihak yang sama-sama dikritik dalam forum diplomatik. Ironinya tidak berhenti di situ. Proyek panas bumi yang disebut sebagai energi bersih juga membawa konsekuensi ekologis yang tidak kecil. Halmahera bukan ruang kosong. Ia adalah kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi yang selama ini telah menanggung tekanan industri ekstraktif, mulai dari tambang nikel hingga pembangunan infrastruktur energi. Menambah satu lagi proyek berskala besar tanpa transparansi yang memadai hanya mempercepat kelelahan ekologis kawasan tersebut. Pemerintah memang beralasan bahwa transisi energi adalah keharusan. Namun keharusan tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan konsistensi politik dan perlindungan lingkungan. Energi bersih tidak otomatis berarti kebijakan bersih. Ketika prosesnya mengabaikan sensitivitas geopolitik dan dampak sosial-ekologis, maka yang lahir bukan solusi, melainkan konflik baru dalam bentuk berbeda. Nama Prabowo Subianto kini berada di tengah pusaran pertanyaan itu. Di bawah bayang-bayang dinamika geopolitik global, termasuk kedekatan dengan arah kebijakan Donald Trump, langkah-langkah Indonesia terlihat semakin pragmatis, bahkan cenderung oportunistik. Politik luar negeri Bebas Aktif yang dulu menjadi kebanggaan diplomasi Indonesia perlahan terasa seperti jargon yang kehilangan arah. Indonesia kini berdiri di persimpangan yang tidak sederhana. Mengejar energi bersih adalah kebutuhan, tetapi mengorbankan konsistensi politik luar negeri dan kelestarian lingkungan bukanlah harga yang kecil. Jika kebijakan terus bergerak tanpa kejelasan prinsip, maka yang tersisa hanyalah paradoks: negara yang lantang berbicara tentang keadilan, tetapi diam ketika kepentingan ekonomi menuntut kompromi. Dan pada titik itu, politik luar negeri bukan lagi panduan moral negara, melainkan sekadar komoditas yang bisa ditukar sesuai kebutuhan zaman. Prabowo makin sulit diberi masukan. (*)
Eggi Sudjana antara Termul, Tuyul, dan Ancaman Kerusuhan
APA yang dipertontonkan Eggi Sudjana belakangan ini lebih menyerupai drama personal yang dipaksakan menjadi isu publik. Alih-alih memperlihatkan keteguhan sikap, yang muncul justru kesan reaktif, emosional, dan kehilangan arah. Dari Jakarta hingga Bandung, laporan polisi dilayangkan kepada orang-orang yang sebelumnya berada dalam barisan perjuangan yang sama. Politik berubah menjadi panggung ketersinggungan. Eggi melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Eggi juga melaporkan Mohamad Sobary dan Roy Suryo ke Polda Jawa Barat. Tuduhannya pencemaran nama baik. Sulit menyebut ini sebagai dinamika politik yang sehat. Yang terlihat justru kegaduhan yang lahir dari rasa tersinggung dan kebutuhan menjaga citra diri. Kritik yang sebelumnya menjadi senjata kini dianggap penghinaan. Satire yang dulu dianggap bagian dari perjuangan, tiba-tiba berubah menjadi perkara pidana. Di titik ini, publik berhak bertanya: apakah ini soal kehormatan, atau sekadar ketidakmampuan menerima perbedaan sikap? Perubahan posisi politik Eggi juga menjadi sorotan. Ketika sebagian rekan seperjuangan tetap keras mengkritik Joko Widodo, ia justru memilih jalur damai. Itu hak politik siapa pun. Namun, dalam dunia politik yang keras, perubahan sikap selalu memiliki konsekuensi: kritik dari kawan sendiri. Ironisnya, kritik tersebut tidak dibalas dengan argumentasi, melainkan dengan laporan hukum dan narasi ancaman kerusuhan yang justru memperburuk citra diri sendiri. Nama Mohamad Sobary yang turut dilaporkan bahkan menanggapi dengan santai, seolah perkara ini akan membuktikan dirinya tanpa perlu membalas dengan serangan personal. Sikap ini kontras dengan kegaduhan yang muncul dari pihak pelapor. Dalam politik, sering kali yang paling tenang justru yang paling percaya diri terhadap posisinya. Perdebatan semakin menarik ketika akademisi seperti Henri Subiakto dari Universitas Airlangga menilai bahwa pernyataan dalam podcast lebih merupakan opini dan satire, bukan tuduhan faktual yang layak dipidanakan. Pandangan ini penting, sebab demokrasi tidak mungkin tumbuh jika setiap kritik tajam dianggap sebagai serangan hukum. Opini semestinya dilawan dengan opini, bukan dengan ancaman pidana. Persoalan menjadi semakin absurd ketika ancaman kerusuhan justru diucapkan bersamaan dengan klaim menempuh jalur hukum sebagai bentuk edukasi. Pernyataan semacam itu tidak menunjukkan kedewasaan hukum, melainkan kontradiksi. Demokrasi tidak membutuhkan retorika kekuatan jalanan, apalagi dari seorang advokat yang seharusnya memahami batas antara ekspresi dan intimidasi. Nama-nama seperti Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo kini berdiri di sisi berseberangan, memperlihatkan satu kenyataan lama dalam politik: persahabatan sering kali berumur pendek ketika kepentingan berubah. Sejak merapat ke Solo, Eggi dicap sebagai Termul dan Tuyul. Tuduhan, ejekan, hingga istilah yang merendahkan memang tidak elegan, tetapi menjadikannya perkara pidana justru menunjukkan rapuhnya daya tahan terhadap kritik. Kasus ini akhirnya membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar konflik antarindividu. Ketika ruang publik dipenuhi laporan hukum atas ekspresi opini, demokrasi kehilangan oksigen. Kritik menjadi takut, satire menjadi berisiko, dan perdebatan publik berubah menjadi ajang saling membungkam. Yang tersisa hanyalah kegaduhan tanpa substansi. Bukan pertarungan gagasan, melainkan pertarungan ego. Dan dalam politik yang sehat, yang paling keras bersuara belum tentu yang paling benar—sering kali hanya yang paling tidak siap dikritik. (*)
Rp285 Triliun Dimakan Koruptor: Ketika Keserakahan Mengalahkan Akal Sehat
ANGKA Rp285 triliun bukan sekadar bilangan dalam laporan keuangan negara. Ia adalah ukuran kegagalan moral, ukuran rusaknya tata kelola, sekaligus cermin betapa murahnya kepentingan publik di hadapan nafsu segelintir elite. Ketika angka sebesar itu disebut dalam satu perkara dugaan korupsi, publik bukan lagi sekadar marah, melainkan muak. Bayangkan saja: dengan nilai sebesar itu, jalan-jalan desa di seluruh pelosok negeri bisa dibangun berlapis aspal, distribusi hasil pertanian menjadi lancar, biaya logistik turun, dan ketimpangan pembangunan perlahan menyempit. Namun realitasnya justru sebaliknya. Di banyak daerah, rakyat masih berjibaku dengan jalan rusak, lumpur, dan keterisolasian, sementara di sisi lain negara harus menanggung kerugian yang nilainya melampaui nalar sehat. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sejumlah nama dari lingkungan Pertamina dan pihak swasta menunjukkan satu pola lama yang tak pernah benar-benar mati: kolusi antara kekuasaan, akses, dan uang. Jaksa membeberkan peran anak saudagar minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk minyak pada periode 2018-2023. Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Ditambah, ganti rugi yang dituntut oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285,1 triliun. Dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025), mengungkapkan terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan \'pengangkutan domestik\' dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Jaksa mengungkap adanya pengaturan pengadaan, manipulasi kebutuhan teknis, hingga praktik penyewaan yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Modusnya mungkin berubah, tetapi semangatnya tetap sama—mengakali sistem demi keuntungan pribadi. Ironisnya, praktik semacam ini kerap terjadi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Energi adalah urat nadi ekonomi nasional. Ketika sektor ini dijadikan ladang permainan segelintir orang, yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan publik. Negara terlihat lemah, seolah selalu terlambat menyadari bahwa kebocoran telah terjadi bertahun-tahun. Tuntutan pidana belasan tahun penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara yang diajukan jaksa memang terdengar berat di atas kertas. Namun publik berhak bertanya: apakah hukuman semacam itu benar-benar sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan? Korupsi dalam skala raksasa bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang merampas kesempatan hidup layak jutaan orang. Di negeri yang masih berkutat dengan kemiskinan struktural, angka Rp285 triliun terasa seperti ironi yang kejam. Negara memungut pajak dari rakyat kecil hingga ke rupiah terakhir, tetapi kebocoran dalam jumlah fantastis justru terjadi di lingkaran elite yang seharusnya menjaga amanah tersebut. Tidak heran jika muncul kemarahan publik yang menuntut hukuman mati bagi koruptor. Bagi sebagian orang, hukuman biasa tidak lagi dianggap memadai untuk menimbulkan efek jera. Yang lebih menyedihkan adalah pola berulangnya kasus serupa. Setiap skandal besar selalu diiringi janji pembenahan, reformasi tata kelola, dan pengawasan ketat. Namun beberapa tahun kemudian, publik kembali disuguhi cerita yang hampir sama, hanya dengan nama dan angka yang berbeda. Seolah-olah korupsi telah menjadi penyakit kronis yang dibiarkan hidup karena terlalu banyak pihak yang diuntungkan. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan ulang sistem pengawasan di perusahaan negara, relasi antara pejabat dan pengusaha, serta keberanian negara menindak tanpa pandang bulu. Jika tidak, angka Rp285 triliun hanya akan menjadi satu dari sekian banyak tragedi keuangan negara yang berlalu tanpa perubahan berarti. Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan apakah negara benar-benar berpihak pada kepentingan publik atau hanya menjadi panggung bagi mereka yang piawai memanfaatkan celah kekuasaan. Selama pertanyaan itu belum terjawab, kemarahan publik akan terus menemukan alasannya. Dan setiap jalan desa yang tetap rusak akan menjadi pengingat bahwa ada sesuatu yang salah dalam cara negeri ini dikelola. (*)
Belum Keluar dari BoP, Prabowo Subianto Siap Dihujat Rakyat?
KEPUTUSAN Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Donald Trump kini memasuki babak yang lebih problematis. Setelah Israel resmi menjadi anggota, dengan penandatanganan langsung oleh Benjamin Netanyahu—tokoh yang dibayangi tuduhan kejahatan perang di forum internasional—maka posisi Indonesia tidak lagi sekadar diplomatis, melainkan politis dan moral. Pertanyaannya tajam: apakah Presiden Prabowo siap menanggung hujatan rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional, karena duduk satu forum dengan Netanyahu dalam sebuah dewan yang sejak awal sudah menuai kecurigaan? BoP dipasarkan sebagai instrumen perdamaian Gaza. Namun, konstruksinya sejak awal mengundang skeptisisme. Trump memosisikan diri sebagai ketua tunggal. Banyak pakar hak asasi manusia menilai struktur ini menyerupai pola kolonial modern: satu kekuatan besar mengatur wilayah asing atas nama stabilisasi. Ironisnya, Palestina—pihak yang tanahnya porak-poranda—justru tidak menjadi subjek utama dalam arsitektur kekuasaan tersebut. Resolusi Dewan Keamanan PBB memang menjadi pijakan awal, tetapi implementasinya berubah arah ketika Trump memusatkan kendali pada dirinya. Dewan yang seharusnya kolektif berubah menjadi panggung unilateral. Dalam konteks inilah kehadiran Netanyahu bukan sekadar simbolik, melainkan problematik. Bagaimana mungkin pihak yang dituduh melakukan agresi justru duduk sebagai arsitek “perdamaian”? Data korban di Gaza tidak bisa dipandang remeh. Puluhan ribu warga Palestina dilaporkan tewas, ratusan ribu lainnya mengungsi, dan krisis kemanusiaan memburuk. Berbagai laporan lembaga hak asasi manusia bahkan menyebutnya sebagai indikasi genosida. Di tengah fakta tersebut, legitimasi moral BoP menjadi rapuh. Bagi Indonesia, persoalan ini lebih sensitif. Sejak awal kemerdekaan, konstitusi menegaskan komitmen terhadap penghapusan penjajahan di atas dunia. Dukungan terhadap Palestina bukan sekadar kebijakan luar negeri, melainkan amanat ideologis. Ketika Indonesia bergabung dalam forum yang kini mengakomodasi Israel tanpa kehadiran resmi Palestina sebagai subjek setara, publik wajar bertanya: apakah ini konsistensi atau kompromi? Memang, pendukung langkah ini berargumen bahwa kehadiran Indonesia justru untuk mengawal solusi dua negara dan memastikan suara Palestina tetap terdengar. Namun argumen tersebut terdengar normatif bila struktur dewan sudah timpang sejak awal. Dalam forum yang dikendalikan Washington, seberapa besar ruang manuver Jakarta? Lebih jauh, keputusan ini berisiko memantik kegelisahan umat Islam di dalam negeri. Basis pemilih dan konstituen Prabowo tidak sedikit yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu Palestina. Duduk satu meja dengan Netanyahu—yang oleh banyak kalangan disebut penjahat perang—bukan perkara teknis diplomasi semata. Ini soal persepsi, dan persepsi sering kali lebih kuat daripada penjelasan formal. Jika Prabowo bertahan di BoP, ia harus menjelaskan secara terbuka batasan, syarat, dan garis merah Indonesia. Tanpa transparansi, publik akan menganggap ini sebagai bentuk normalisasi terselubung. Sebaliknya, jika Indonesia keluar, risiko diplomatik dengan Amerika Serikat tentu tidak kecil. Dilema ini nyata, tetapi kepemimpinan memang diuji dalam situasi yang tidak nyaman. Editorial ini tidak menolak diplomasi. Namun diplomasi tanpa ketegasan moral akan berubah menjadi kompromi yang mahal. Bergabung dalam BoP mungkin dimaksudkan sebagai langkah strategis. Akan tetapi, ketika forum tersebut memberi ruang legitimasi kepada pihak yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan, maka Indonesia harus berhitung ulang. Prabowo kini berada di persimpangan: mempertahankan citra sebagai pembela kemerdekaan Palestina atau dicatat sebagai presiden yang memilih realpolitik di atas solidaritas ideologis. Sejarah akan menilai. Dan umat, barangkali, tidak akan diam. (*)
Asuransi Prudential Syariah: Penipuan Telanjang di Balik Pasal-Pasal
Di negeri ini, penipuan tidak selalu datang dengan wajah kasar. Ia bisa hadir dengan senyum ramah, brosur mengilap, dan label “syariah” yang terdengar suci. Ia bersembunyi di balik pasal-pasal, tabel ilustrasi, dan istilah teknis yang hanya dimengerti oleh perusahaan—bukan oleh nasabah. Dan ketika korban tersadar, yang tersisa hanya kalimat normatif: “Semua sudah sesuai ketentuan polis.” Kasus SB, seorang pedagang plastik di Klender, Jakarta Timur, adalah potret telanjang dari praktik yang patut dipertanyakan. Sejak 2014, ia menjadi nasabah Prudential Syariah setelah dibujuk secara masif oleh agen pemasaran. Produk itu dipresentasikan bak tabungan: setor rutin, dana bisa diambil setelah dua tahun, hanya dipotong biaya administrasi. Bahasa yang sederhana, janji yang manis, harapan yang masuk akal bagi rakyat kecil yang ingin perlindungan sekaligus simpanan. SB mendaftarkan dirinya, istri, dan anaknya. Iuran Rp600.000 per orang per bulan—total Rp1,8 juta—dibayar lancar tanpa tunggakan. Setahun pertama, klaim berjalan mulus. Namun, pada tahun kedua, ketika istrinya dirawat dengan penyakit yang sama, klaim ditolak dengan alasan kadar gula darah. Penyakitnya sama, rumah sakit berbeda, hasilnya pun berbeda. Nasabah berdebat, perusahaan menunjuk pasal. Dan seperti lazimnya, nasabah kalah. Merasa dikhianati, SB menghentikan kepesertaan istri dan anaknya. Ia menanyakan “tabungan” yang dulu dijanjikan bisa diambil setelah dua tahun. Jawabannya berubah: dana hanya bisa dicairkan jika polis berjalan sepuluh tahun. Lagi-lagi, disebut sebagai “mirip menabung”. Narasi tetap sama, realitas perlahan bergeser. SB bertahan sepuluh tahun. Ia membayar Rp600.000 setiap bulan selama 120 bulan—total Rp72 juta. Dalam bayangannya, meski dipotong biaya administrasi, setidaknya dana yang kembali tidak akan jauh dari angka itu. Namun, di kantor pusat Prudential Syariah, kenyataan menghantam tanpa ampun. Awalnya disebut Rp45 juta. Lalu diralat. Bukan Rp45 juta, melainkan Rp8 juta.Dari Rp72 juta yang disetor selama sepuluh tahun, yang tersisa hanya Rp8 juta. Petugas menjelaskan bahwa dari Rp600.000 per bulan, hanya Rp12.000 yang masuk sebagai “tabungan”. Sisanya—Rp588.000—adalah biaya administrasi dan biaya lainnya. Penjelasan disampaikan datar, seolah ini sekadar angka di layar, bukan keringat seseorang selama satu dekade. Di sinilah letak persoalannya: apakah rincian ini dijelaskan secara terang sejak awal? Jika benar hanya Rp12.000 yang menjadi nilai tunai, mengapa narasi yang dijual adalah “seperti menabung”? Mengapa ilustrasi yang memikat lebih dominan daripada risiko yang menyakitkan? Lebih ironis lagi, label “syariah” yang seharusnya identik dengan transparansi, keadilan, dan akhlak justru terasa seperti ornamen pemasaran. SB bahkan mencatat hal yang baginya simbolik: tidak ada satu pun karyawan perempuan yang mengenakan jilbab di kantor berlabel syariah itu. Tentu jilbab bukan ukuran moralitas. Namun, ketika simbol lebih menonjol daripada substansi, publik berhak bertanya: syariah yang mana? SB hanyalah pedagang kecil. Bukan figur publik. Bukan politisi. Ketika ia merasa terpojok dan akhirnya menerima Rp8 juta tanpa daya tawar, tidak ada gelombang viral yang memaksa perusahaan memberi klarifikasi besar-besaran. Berbeda dengan kasus Wanda Hamidah pada 2021, yang setelah viral baru direspons dan diproses ulang. Apakah keadilan di negeri ini menunggu sorotan kamera? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya tidak cukup bersembunyi di balik kalimat, “Produk telah sesuai regulasi.” Regulasi untuk siapa? Jika jutaan rakyat kecil tidak memahami skema biaya yang menggerus hampir seluruh setoran, maka ada yang keliru dalam desain produk maupun pengawasannya. Legal belum tentu etis. Sesuai pasal belum tentu adil. Asuransi sejatinya adalah instrumen perlindungan risiko, bukan jebakan jangka panjang yang menguras premi tanpa pemahaman utuh dari nasabah. Jika benar sebagian besar dana habis untuk biaya, maka transparansi harus diletakkan di halaman pertama, bukan diselipkan di halaman ke-37 polis setebal ratusan lembar. Kasus SB membuka pertanyaan mendasar: berapa banyak orang yang mengalami hal serupa tetapi memilih diam karena merasa bodoh, malu, atau lelah melawan sistem? Berapa banyak yang percaya pada kata “syariah” tanpa pernah benar-benar memahami struktur produknya? Ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini soal model bisnis yang terlalu sering bertumpu pada ketidaktahuan nasabah. Soal agen yang manis di awal, lalu menghilang ketika masalah muncul. Soal pasal-pasal yang sah secara hukum, tetapi terasa menjerat secara moral. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada satu merek, melainkan pada industri asuransi secara keseluruhan—termasuk yang mengusung nama agama. SB menutup kisahnya dengan kalimat sederhana, “Saya merasa tertipu, saya sedih sekali.” Kalimat itu mungkin terdengar biasa. Namun, di baliknya ada sepuluh tahun kerja keras, sepuluh tahun harapan, dan satu kenyataan pahit: bahwa di negeri ini, rakyat kecil sering kali hanya menjadi angka dalam tabel aktuaria. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah SB rugi. Itu sudah jelas. Pertanyaannya adalah: sampai kapan praktik seperti ini dianggap wajar hanya karena dilindungi pasal-pasal? Dan sampai kapan pengawas akan puas dengan jawaban administratif, sementara rasa keadilan publik terus terkikis? (*)
Korupsi Ugal-Ugalan di Bea Cukai: Purbaya Harus Berani Bersihkan Sarangnya
Agak aneh, Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjaring OTT KPK, baru 8 hari dilantik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik Rizal sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026, kemudian tertangkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026. Jika dalam hitungan hari seorang pejabat baru sudah bisa mengendalikan pola suap, safe house, dan aliran dana rutin, maka yang bermasalah jelas bukan semata orangnya, melainkan ekosistemnya. Operasi tangkap tangan yang menjerat belasan ASN di lingkungan Pajak dan Bea Cukai bukan lagi alarm kebakaran—ini sudah seperti sirene pabrik yang tak pernah berhenti meraung. Fakta bahwa seorang pejabat baru delapan hari dilantik sudah terhubung dengan jejaring korupsi menunjukkan satu hal telanjang: sistemnya sudah mapan, tertata, dan siap pakai. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan mekanisme kerja bayangan. Ia tidak dibangun dari nol, tetapi diwariskan seperti prosedur tak tertulis. Datang, duduk, sesuaikan diri—alur sudah tersedia. Penemuan safe house untuk menyimpan uang tunai dan emas menampar logika publik. Ini bukan lagi praktik “uang rokok” atau transaksi sporadis. Ini perbendaharaan ilegal yang terorganisasi. Ada manajemen kas, ada ritme setoran, ada tata kelola gelap. Negara punya APBN, mafia punya “APBN tandingan”. Lalu publik diminta percaya bahwa pemberi suapnya hanya satu perusahaan? Klaim seperti ini terdengar lebih seperti dongeng pengantar tidur ketimbang hasil analisis bisnis. Dalam ekosistem kepabeanan yang melibatkan ribuan pelaku usaha, mustahil “jalur emas” bernilai miliaran rupiah per bulan dimonopoli satu entitas saja. Kalau ini benar, justru makin mengerikan: artinya sistemnya begitu eksklusif, tertutup, dan dijaga rapat seperti klub privat para pemilik akses. Di titik ini, bola panas tak bisa berhenti di meja penyidik. Ia berhenti di meja Menteri Keuangan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar citra institusi, melainkan kredibilitas pengelolaan keuangan negara. Pajak dan bea cukai adalah urat nadi penerimaan negara. Jika di hulunya bocor, program pembangunan di hilir tinggal menunggu waktu untuk megap-megap. Respons normatif seperti “evaluasi”, “penguatan pengawasan”, atau “monitoring dan evaluasi” terdengar terlalu jinak untuk penyakit yang sudah kronis. Kita sudah terlalu sering mendengar resep administratif untuk kanker struktural. Hasilnya? Skor Indeks Persepsi Korupsi justru melorot. Dunia membaca kita apa adanya: negara dengan birokrasi yang masih ramah pada rente. Di sinilah pilihan menjadi gamblang dan politis. Jika Menteri Keuangan yakin ini ulah oknum, maka bersihkan secara brutal: copot, nonaktifkan, buka seluruh jejaringnya, dan bongkar pola permainan yang selama ini disimpan di balik istilah teknokratis. Jangan berhenti pada pelaku lapangan; telusuri arsiteknya. Namun jika praktik semacam ini terus berulang lintas waktu, lintas kantor, lintas generasi pejabat, publik berhak bertanya: kegagalan ada di mana? Kepemimpinan bukan hanya soal bereaksi setelah OTT, tetapi memastikan sistem tidak nyaman bagi korupsi. Bila itu tak tercapai, tanggung jawab moral tak bisa terus dilempar ke bawah. Negara memang tidak boleh kalah dari mafia pajak dan impor. Tetapi yang lebih memalukan adalah bila mafia justru merasa betah di dalam rumah negara—lengkap dengan ruang simpan, alur distribusi, dan jaminan keamanan. Jadi pesannya sederhana, meski pahit: bersihkan sarangnya sampai ke akar, atau kursi kepemimpinan ikut dipertaruhkan. Sebab bagi rakyat yang tiap hari diperas pajak dan harga barang, kesabaran bukan sumber daya yang tak terbatas. (*)
Membicarakan Presiden Baru Saat Rezim Nirprestasi, Parpol Seperti Bajingan
BELUM juga kering keringat periode berjalan, elite sudah memanaskan panggung 2029. Pemerintahan baru berusia satu tahun lebih sedikit, tetapi manuver suksesi berhamburan seolah prestasi sudah menumpuk. Di sinilah nalar publik terguncang: ketika hasil kerja belum meyakinkan, promosi kelanjutan justru dipercepat. Politik kehilangan rasa malu. Daftar persoalan nyata masih panjang. Demokrasi dan hak asasi manusia dikritik mengalami kemunduran: kebebasan sipil tergerus, demonstrasi kerap dibalas represi, aktivis menghadapi kriminalisasi, dan ruang digital tidak sepenuhnya aman bagi perbedaan pendapat. Namun alih-alih memperbaiki fondasi demokrasi, energi elite tersedot pada kalkulasi elektoral. Seolah mandat rakyat adalah kontrak kampanye tanpa jeda evaluasi. Ekonomi pun jauh dari cerita sukses. Daya beli melemah, sementara kebijakan fiskal yang dinilai kurang peka justru menambah beban. Narasi stabilitas makro terdengar megah, tetapi dapur rakyat berbicara lain. Ketimpangan tetap menganga, dan proyek-proyek besar—dari lumbung pangan skala luas hingga tambang nikel dan panas bumi—terus menuai kritik karena konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta dugaan keberpihakan pada oligarki. Pembangunan kehilangan legitimasi ketika keadilan sosial menjadi catatan kaki. Birokrasi kian gemuk tanpa menjadi gesit. Kabinet besar melahirkan kerumitan koordinasi, bukan percepatan layanan. Parlemen yang dikuasai koalisi luas melemahkan fungsi pengawasan; check and balance menyusut menjadi kesepahaman politik yang terlalu rapi. Reformasi lembaga HAM dan peradilan berjalan di tempat, bahkan anggaran justru dipangkas. Dalam lanskap seperti ini, penurunan kepercayaan publik bukan anomali, melainkan konsekuensi logis. Namun ironi terbesar adalah keberanian menggaungkan “dua periode” ketika periode pertama sendiri belum memberi jawaban tuntas. Dalih “cita-cita sama” dan “napas sama” terdengar puitis, tetapi demokrasi tidak dibangun di atas keseragaman elite. Demokrasi hidup dari kritik, koreksi, dan jarak sehat antara kekuasaan dan pengawasan. Ketika elite saling mengunci dukungan terlalu dini, publik membaca gejala pengamanan kekuasaan, bukan keyakinan pada kinerja. Bayang-bayang pemerintahan sebelumnya pun belum benar-benar pergi. Kontinuitas kebijakan boleh rasional, tetapi ketergantungan politik adalah perkara lain. Jika arah kebijakan sekadar repetisi, janji terobosan berubah menjadi slogan. Kemandirian kepemimpinan yang dijanjikan terasa kabur ketika orbit lama tetap menjadi poros. Membicarakan suksesi saat pekerjaan rumah menumpuk menunjukkan prioritas yang terbalik. Negara bukan panggung audisi tanpa jeda. Kekuasaan bukan perlombaan estafet yang tongkatnya diperebutkan sebelum pelari pertama menyentuh garis tengah. Ketergesaan ini justru memancarkan kegugupan: seolah legitimasi kinerja rapuh sehingga perlu diamankan lewat manuver politik sedini mungkin. Partai politik seharusnya kembali pada fungsi dasar: mengawasi, mengoreksi, dan memastikan kebijakan berpihak pada warga. Bukan menjadi paduan suara yang memuji kelanjutan kekuasaan ketika evaluasi belum tuntas. Rakyat memilih untuk dilayani, bukan untuk menyaksikan elite berbagi peran dalam drama periode kedua. Sejarah politik tidak ramah pada rezim yang terlalu cepat percaya diri. Yang sibuk merancang kelanjutan sebelum menuntaskan kewajiban biasanya lupa satu hal mendasar: dalam demokrasi, penentu akhir bukan elite yang saling menguatkan, melainkan rakyat yang diam-diam menilai—dan suatu saat memutuskan. (*)