EDITORIAL
Memahami Komunisme dalam Pikiran dan Tindakan
SIFAT revolusioner adalah sifat dasar komunisme dalam merebut kekuasaan. Karena, atas dasar semangat revolusioner ini akan dijadikan sumber hukum sebuah negara komunisme dalam menjustifikasi setiap penerapan ideologinya secara konstitusional. Tak ada nilai, tak ada HAM, apalagi agama, semua tunduk pada agenda besar revolusi. Bagi jiwa komunisme, sifat Fasisme adalah wujud nyata instrumen kehidupan sosialnya. Yaitu ; Siapa yang berlawanan dan dianggap menghambat agenda besar revolusi, ia adalah musuh yang wajib dihabisi. Memahami ajaran ideologi komunisme tidak semerta-merta dari aktivitas fisik simbol semata. Karena, perilaku komunis ini super licik. Hukum, HAM, demokrasi, toleransi bagi kaum komunis ibarat patung Dewa yang terbuat dari kue. Ketika patung Dewa kue itu menguntungkannya, maka akan dipuja puji sedemikian rupa. Tetapi ketika patung Dewa kue itu merugikannya, maka patung Dewa kue itu akan di makannya dengan lahap. Itulah sifat dasar komunis, culas, licik, penipu, jago bersandiwara, dan ahli dalam propaganda adu domba. Begitu juga dalam bernegara. Ketika kaum komunis ini belum berkuasa, maka mereka akan menyusup ke seluruh lini kekuasaan. Menampilkan wajah yang begitu manis, menghalalkan segala cara, sampai Prof Salim Said dalam sebuah podcast-nya bersama Refly Harun mengatakan ; “ Orang komunis itu paling ahli dalam menyusup ke dalam kekuasaan, dan lihai menggunakan tangan kekuasaan untuk menghabisi para musuh musuhnya “. Dan ketika mereka berkuasa, barulah sifat dasar diktatorianisme absolut mereka terapkan. Apapun halal demi tujuannya tercapai. Untuk itulah, pada kesempatan ini sengaja redaksi mengajak semuanya untuk memahami gerak perilaku dan tindakan serta pikiran komunis di sekitar kita. Termasuk dalam hal bernegara. Hal ini sangat lazim dilakukan oleh kader komunis dalam mewujudkan agendanya. Melalui perang pemikiran, perang ideologi, perang sosial budaya dalam meracuni pikiran dan tindakan manusia. Agar secara tak sadar, pola pikiran manusia itu sudah berpikir, bertindak sesuai ideologi komunis. Berikut ciri dan gejala pikiran, tindakan ala komunisme di sekitar kita. 1. Menganggap agama adalah sebagai candu. Agama seolah dianggap sebagai sumber masalah. Maka lahirlah produk Islamfobhia salah satunya. Yaitu, memprovokasi masyarakat agar alergi dan jijik pada ajaran agama. Caranya, dengan menggunakan instrumen stigmanisasi negatif seperti cap radikalisme, intoleran, kaum kadrun, dst. Padahal itu semua hanyalah cara jitu komunis untuk membungkam kelompok agama agar tidak berkutik lagi. 2. Ketika berkuasa merepresentasikan dirinya adalah negara. Padahal negara dalam konsep negara demokrasi terdiri dari ; wilayah, pemerintah, rakyat, dan hukum. Menganggap dirinya (penguasa) adalah negara, hanya ada pada negara komunis dan monarki. 3. “ Sibukkan rakyatmu, sebelum rakyat menyibukkan mu “ (Mao Tse Tung). Rakyat akan selalu disuguhi secara sistematis isu-isu sampah dan murahan, untuk menutupi kejahatan atau skandal besar yang mereka lakukan. Atau dalam ilmu komunikasi disebut dengan “ Digital Distraction “. 4. “ Untuk kuasai sebuah negeri, maka kuasai pemimpinnya “. Maka lahirlah budaya sogok, kolusi, dan sexsual transaction. Dengan berbagai cara para kader komunis akan tempel dan kendalikan para penguasa. Dengan dukungan balik berupa harta, jabatan, dan wanita. 5. “ Merekayasa menciptakan penjahat, di atas kejahatannya “. Para kaum komunis paling jago buat rekayasa dan membolakbalikkan fakta. Kaum komunis ini, akan selalu cuci tangan atas semua kejahatan yang dia lakukan. Dengan cara menjadikan musuh musuhnya justru seolah menjadi penjahatnya. Hal ini lebih leluasa mereka lakukan kalau berkuasa. Dengan power kekuasaan mereka akan ciptakan penjahat itu, melalui rekayasa tangan kekuasaan. Apakah itu melalui fitnah berita, ataupun melalui kriminalisasi penjara. 6. “ Apabila kamu tidak bisa mematahkan argumen musuhmu, maka seranglah kepribadiannya “. Maksudnya adalah : apabila ada suatu kelompok atau tokoh yang sulit dibantah argumentasi dan kritikannya, maka geser pertempuran ke arah pribadinya. Cari dan korek segala boroknya. Kalau tak ada, ciptakan fitnah untuk musuh musuhnya. Kalau perlu teror, intimidasi psikologis anak istrinya. 7. “ Menjadikan diri dan kelompoknya yang paling benar, dan penentu kebenaran “. Menciptakan narasi pembenaran dalam bingkai logical fallecie (penyesatan logika) Untuk membolak-balik posisi terbalik, penjahat dijadikan seperti malaikat. Para ulama, pejuang kebenaran, dicap seolah jadi penjahat. 8. “ Memainkan politik belah bambu. Mana yang manut akan diangkat, mana yang tak manut akan diinjak “. Memberikan fasilitas, jabatan, dan dukungan kepada orang-orang tolol tidak punya kompetensi menduduki jabatan strategis. Agar mudah dikendalikan jadi kacung. Dan menghabisi orang orang cerdas, idealis, sampai hancur lebur. 9. “ Awalnya mengangkat isu keberagaman (kebhinekaan), kemudian mempertentangkan masing keberagaman itu yang berbasis SARA. Setelah itu baru menghabisi apa saja yang berbau agama. Karena sejatinya, ajaran komunisme anti agama, anti Tuhan, dan nafsu kekuasaan adalah Tuhannya. 10. “ Membuat miskin sebuah negara dengan hutang, melakukan pembodohan dalam pendidikan dan budaya, kemudian memecah belah persatuan dengan adu domba hasutan sesama anak bangsa, baru dikuasai dan teror “. 11. Untuk skala tertentu menghalalkan cara pembunuhan, teror, penculikan, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan fisik, demi tujuan tercapai dan menghilangkan segala bentuk penghambat (kendala). 12. Merusak pranata sosial ketokohan ulama, adat, dan masyarakat. Kemudian menciptakan tokoh-tokoh palsu merusak pranata sosial masyarakat. 13. Mudah busuk hati, iri dengki, dan kebencian membabi buta hanya gara gara orang lain berbeda pendapat dan pikiran dengan kelompoknya. Segala bentuk tipu daya, tipu muslihat, menjilat, bermuka dua, khianat, adalah instrumen komunis dalam berkuasa. 14. Membenci apa saja yang berbau agama, simbol agama, dan bagaimana sekuat tenaga menjauhkan agama dari kehidupannya. Memisahkan ajaran agama dari kehidupannya.. Dengan alibi regulasi, konstitusi, dan toleransi. Apapun yang berbau agama mereka akan sinis dan begitu benci sekali. Walaupun mereka mengaku juga beragama. 15. Ketika berkuasa, suka melakukan kekerasan fisik, fitnah, pembunuhan, penculikan, kriminalisasi, perampokan, terhadap siapa saja yang menjadi penghalang kepentingannya. Demikian sekilas identifikasi dan ciri ajaran pikiran komunisme dalam pikiran dan tindakannya dalam kehidupan sosial masyarakat Jadi melihat apakah komunis itu masih ada atau tidak, tidak berdasarkan simbolisasi lambang fisik dan pengakuan semata. Tetapi juga bisa kita mapping dan scaning dari cara berpikir, bertindak, berprilaku dalam kehidupannya sehari hari. Ini perlu disampaikan, agar hegemoni pemikiran ala komunis ini tidak terjadi lagi menjangkiti masyarakat Indonesia. Karena sudah menjadi fakta yang jelas, bahwasanya ajaran komunisme itu sangat bertentangan dengan budaya, kultur, dan ideologi mayoritas masyarakat Indonesia. Dan Indonesia cukup mengalami tragedi berdarah hasil pengkhianatan kelompok komunis pada tahun 1948 dan 1965 yang lalu. *)
Jenderal Dudung, Ada Apa Denganmu?
KEMBALI nama Jenderal asal Bandung ini menuai kontroversial, khususnya bagi keluarga besar TNI dan umat Islam serta kalangan intelektual. Berawal dari pesan khusus Megawati kepada KSAD Jendral Andika pada peresmian patung Bung Karno di sekolah AKMIL dimana Mayjen Dudung Abdurrahman menjabat Gubernur AKMIL nya. Maka jadilah setelah itu Mayjen Dudung menjabat Pangdam Jaya yang begitu strategis bagi seorang Jenderal Angkatan Darat. Kemudian, kita semua masih ingat tentang insiden memalukan, dimana terjadi penghalangan dan penghadangan terhadap puluhan jenderal purnawirawan di TMP Kalibata, yang ketika itu mengadakan acara ziarah kepada makam Pahlawan Revolusi dalam memperingati hari kekejaman PKI yang kita kenal dengan sebutan G 30 S / PKI pada tahun 2020 yang lalu. Purnawiraan lintas matra yang tergabung dalam organisasi PPKN (Purnawirawan Peduli Kedaulatan Negara) ini, diusir dan dihadang oleh Dandim Jakarta Kolonel Ucu. Berikut juga mengirimkan pasukan dari Batalion Arhanud yang berada di bawah BKO Kodam Jaya yang Pangdam nya ketika itu adalah Mayjen Dudung Abdurrahman. Baru kali ini terjadi, seorang perwira menengah di TNI AD, yang lulusan AKMIL, demikian lancang menghadang para seniornya. Padahal di dalam rombongan itu tidak saja dari purnawirawan TNI AD, tapi juga ada dari purnawirawan TNI AL dan AU. Bahkan juga ada mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, mantan KSAL Laksamana Slamet Subiyanto, mantan KSAU Marsekal Imam Sufaat, mantan Dankor Marininir Letjen TNI Mar Suharto selaku ketuanya. Sontak insiden ini mencoreng dan melukai hati dan jiwa para keluarga besar TNI. Ketika kejadian memalukan korsa tentara selama ini dilihat telanjang oleh mata publik. Melihat bagaimana dengan lancang tanpa ada rasa hormat Kolonel Ucu berani menampik tangan Letjen Suharto yang mau bacakan amanat upacara ziarah makam di TMP Kalibata. Yang lebih menyakitkan lagi adalah : acara kegiatan yang mereka hadang itu adalah acara kegiatan yang selama puluhan tahun Indonesia merdeka rutin di laksanakan. Yaitu memperingati sejarah kebiadaban PKI 30 September 1965. Ada apa? Alasan prokes Covid19 dan apapun lah saat itu, hanya alasan klise. Karena, semua persyaratan prokes sudah di penuhi. Mulai dari pengaturan jarak, pembatasan jumlah peserta, hand sanitizer, wajib masker, dan tim medis di tempat kegiatan. Komandan satuan komando kewilayahannya ketika itu adalah Mayjen Dudung Abdurrahman selaku Panglima Kodam Jaya. Setelah itu, publik juga melihat Mayjen Dudung ikut hadir dalam konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya dalam rilis tewasnya 6 orang laskar FPI. Bahkan Mayjen Dudung ikut juga pegang-pegang alat bukti senpi dan golok samurai. Pertanyaannya, sejak kapan TNI ikut ikutan dalam hal penanganan kriminal? Yang lebih menyakitkan lagi bagi keluarga besar tentara itu adalah, posisi dan gestur Mayjen Dudung tak lebih ibarat jadi asisten pendamping Kapolda saat itu. Ke mana wibawa seorang Panglima Kodam yang dijabatnya? Tak cukup sampai di situ. Terjadi lagi insiden pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Riziq Shihab di beberapa titik di Jakarta. Dan dengan tegas dan jumawa, kembali Mayjen Dudung Abdurrahman yang mengaku menyuruh anggotanya untuk melakukan itu. Belum lagi pengerahan Pangkoopsus pasukan paling elit TNI ke markas FPI menggunakan Ranpur dan Rantis seolah mau perang! Kembali, insiden ini mencoreng nama baik TNI khususnya TNI AD. Berbagai protes dan kritik juga keluar dari banyak kalangan. Baik dari para senior TNI dan senayan bahkan juga pengamat militer. Ngapain TNI ikut-ikutan menurunkan baliho yang itu hanya tugas Satpol PP? Dengan pakaian dan senjata lengkap lagi. Ada apa? Untuk kelihatan gagah? Untuk nakutin-nakutin rakyat? Apakah ini tidak keblinger namanya. TNI dibentuk sebagai alat pertahanan negara dan melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. Bukan nakut- nakutin rakyat. Bahkan ancam ancam bubarkan Ormas. Aneh bin ajaib. Dalam Tupoksi TNI dan UU Pertahanan, TNI sebagai komponen utama alat pertahanan negara hanya bisa diturunkan apabila dalam kondisi darurat militer. Sedangkan, ini darurat sipil pun belum terjadi. Ada apa? Kemudian masih dalam bulan ini, kembali Mayjen Dudung melontarkan statemen yang pedas dan kontroversial. Yaitu menyatakan bahwa semua agama itu sama. Sontak, hal ini bertentangan dengan akidah umat beragama khususnya Islam yang mayoritas di negeri ini. Tak ayal, kritik pedas dan peringatan juga keluar dari MUI seperti Dr Anwar Abbas. Sejak kapan pula TNI ikut mengotak-atik urusan beragama masyarakat. Meskipun, ada klarifikasi bahwa pernyataan dan tindakan Jenderal Dudung adalah pernyataan personal pribadi bukan institusi, namun faktanya bagaimana memisahkan itu semua? Terakhir baru kejadian hilang dan raibnya tiga patung tokoh legendaris TNI AD dalam penumpasan PKI 1965, di ruangan Diorama Mako Kostrad. Kembali kejadian ini terungkap bertepatan dengan bulan September dimana Pangkostrad saat ini adalah Letjen Dudung Abdurrahman yang naik jadi bintang tiga. Walaupun sudah klarifikasi dari Kapen Kostrad Kolonel Haryantana, bahwasanya raibnya patung tersebut atas permintaan mantan Pangkostrad tahun 2012 Letjen TNI purn AY Nasution. Namun klarifikasi ini juga mesti di klarifikasi lagi secara transparan. Tidak bisa sepihak. Apakah itu benar apa adanya? Atau hanya alasan klise sekadar melindungi Letjen Dudung, dan membenturkan Jenderal Gatot yang membuka kejadian ini pada publik dengan seniornya Letjen AY Nasution. Wallahualam, kita tidak tahu. Namun akhirnya wajar, masyarakat bertanya ada apa dengan Jenderal Dudung? Rangkaian peristiwa di atas tentu tidak serta merta terjadi begitu saja. Ada sentimen dan maksud apa di balik ini semua? Jangan hanya gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Karena Letjen Dudung adalah jenderal aktif, menjabat posisi jabatan strategis. Wajar saja, berkembang asumsi liar dan mengkait-kaitkan hubungan kultural keluarga Letjen Dudung yang notabone nya adalah menantu dari KH Cholid Rozali salah satu tokoh senior PDIP. Sedangkan PDIP adalah partai penguasa saat ini di bawah kepemimpinan Megawati Sukarnoputri. Dan kita sama sama tahu bagaimana hubungan sentimen antara PDIP dengan Islam, dan hubungan PDIP dengan para anak anak PKI sesuai pengakuan anggota DPR RI Ripka Tjiptaning. Termasuk hubungan PKI dengan TNI ! Untuk itulah, perlu kita dengar semua penjelasan dan klarifikasi dari Letjen Dudung Abdurrahman. Sebagai prajurit TNI, tentu kita tak meragukan lagi kapasitas loyalitas, dan semangat patriotisme beliau terhadap bangsa dan negara ini. Kalau asumsi di atas salah, inilah kesempatan Letjen Dudung klarifikasi semua. Jangan sampai anggapan negatif ini beranak pinak di tengah masyarakat tanpa diluruskan. Namun karena Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan Pancasila, dimana pasca reformasi ini menganut asas supremasi sipil, Letjen Dudung Abdurrahaman harus berani bicara apa adanya. Apa dalam pikiran dan benaknya. Agar masyarakat tidak tumbuh curiga, yang hal ini tentu dapat merusak harmonisasi hubungan rakyat dan tentara. Sedangkan jargon dan doktrin TNI kita adalah sudah jelas “ Tentara Rakyat “. TNI adalah anak kandung rakyat Indonesia. Ditambah lagi, sejarah sudah mencatat bagaimana licik dan lihainya kaum komunis yang tergabung dalam PKI menyusup dalam tubuh pemerintahan termasuk TNI, kemudian mengkhianati bangsa kita. Jangan sampai hal ini terulang kembali. Karena sesuai kata pepatah “ Bangsa yang melupakan sejarahnya, maka mendapat kutukan akan mengulangi sejarah itu kembali “. Kita tunggu itikad baik dari Letjen Dudung Abdurrahman kepada seluruh rakyat Indonesia.
Diplomasi Patung Ala Dudung
PATUNG, apakah itu bahan dasar pembuatannya akan memberikan makna instintrik dan holistik bagi para pembuat dan penikmatnya. Jadi tak heran, patung jamak dijadikan oleh lintas peradaban di manapun di muka bumi menjadi sImbol dan penyampai pesan dari sebuah aksara peradaban di setiap masa pembuatnya. Di Amerika ada patung Liberti, yang menyatakan bagaimana Amerika sebagai sebuah negara super power yang menjunjung tinggi nilai kebebasan dan kejayaan. Ada juga patung, isyarat dari muara penghambaan spritual keagamaan yang sakral religius. Ada juga patung-patung duplikat dari sosok para pahlawan dan pejuang di sebuah negeri dalam menyampaikan pesan keperkasaan atau juga pesan heroisme sebuah bangsa. Ada juga patung adalah bagian dari kekayaan seni dan budaya suku bangsa, yang juga kadang kala termaktub dalam dinding-dinding relief candi, pura, bahkan ada juga duplikasi para tokoh dunia yang kesohor seperti patung lilin di Thailand dan Eropa. Namun, makna patung hari ini juga bisa diartikan sebagai sebuah bentuk diplomasi politik dalam komunikasi kekuasaan. Seperti yang hangat dibicarakan di tiap sudut kantor, kafe, bahkan instalasi militer. Tabu dan lucu memang, namun “diplomasi patung” yang terjadi saat ini begitu menggelitik cakrawala intelektualitas kaum elit saat ini. Sejak dibuatnya patung tokoh proklamator Bung Karno di sekolah Akademi Militer TNI AD di Magelang, dimana, peresmian patung ini dihadiri langsung oleh putri sang proklamator Megawati Soekarnoputri. Lengkap dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta KSAD Jenderal Andika Perkasa. Mayjen Dudung yang ketika itu menjadi Gubernur Akmil, telah mampu membuat hati Megawati bangga dan berbunga- bunga. Karena banyak arti simbolik yang bisa diejawantahkan dari makna patung tersebut di sekolah paling bergengsi tempat mencetak para jendral pimpinan TNI AD. Meskipun Bung Karno tidak ada riwayat sebagai militer. Pembicaraan semakin riuh karena, tak lama setelah itu Sang Gubernur Akmil yang telah sukses berhasil membuat Megawati tersenyum itu mendapat jabatan strategis sebagai Pangdam Jaya. Entah hal itu ada hubungannya kita tidak tahu. Tidak hanya sampai di situ. Ternyata tak lama berselang, Mayjen Dudung dapat promosi lagi menjabat sebagai Pangkostrad yang otomatis bintang di pundaknya bertambah jadi tiga. Namun bedanya, entah ini kebetulan atau tidak, kalau sebelumnya Letjen TNI Dudung buat patung Bung Karno lalu jadi Pangdam Jaya. Kalau sekarang, patung tiga tokoh besar TNI AD dalam peristiwa G30S/PKI yang hilang dari museum bersejarah di Mako Kostrad. Yaitu patung : Jendral AH Nasution, Mayjend Soeharto, dan Kolonel Sarwo Edi Wibowo. Hilangnya patung tiga tokoh jenderal monumental TNI AD ini, sampai dinisbatkan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam sebuah Webinarnya berjudul “ TNI Vs PKI”. Tentu saja statemen Jenderal Gatot Nurmantyo ini membuat geger keluarga besar TNI. Apalagi, saat informasi ini dilontarkan ke publik tepat di bulan September, dimana bulan ini adalah bulan keramat atas sejarah kebiadaban PKI yang telah mengkhianati bangsa Indonesia. Kita tentu tidak tahu dan mengerti, apakah ada hubungan langsung atau tidak langsung dari makna tersirat pembuatan patung Bung Karno di AKMIL Magelang, dengan raibnya tiga patung jenderal tokoh besar bangsa ini di museum sejarah Mako Kostrad. Yang kita tahu adalah, oknum pimpinan masing-masing institusi itu adalah orang yang sama. Yaitu, Letjen TNI Dudung yang saat ini menjabat Pangkostrad yang sebelumnya juga pernah menjabat Gubernur Akmil. Artinya, diplomasi patung saat ini, adakalanya bisa bermakna ganda. Bisa penuh makna holistik, juga politik. Namun, apapun itu argumentasinya, setiap orang punya hak untuk mengikhtiarkan niat dan ambisinya dalam berbagai bentuk. Tinggal kita memaknainya menjadi apa. Menjadi rembulan atau matahari.
Polisi Harus Hentikan Proses Terhadap Napoleon Bonaparte
AKHIR pekan kemarin, rakyat heboh dengan berita dari dalam rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Heboh, karena tersangka penista agama Islam, M.Kece mendapatkan “hadiah” bogem mentah yang diduga dilakukan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. Muka Kece menjadi bonyok dan memar sebagaimana dapat dilihat dari foto-foto yang beredar di media mainstream maupun media sosial (medsos). Tidak hanya “hadiah” bogem mentah. Bahkan si terduga penista agama yang mengaku atheis itu juga mendapatkan lumuran kotoran manusia, sebagai pengharum baginya. Sudah badannya ‘dibedaki’ kotoran manusia, muka pun bengkak. Wajah yang katanya “Kece” pun menjadi tidak karu-karuan. Wajah garang yang selama ini menantang umat Islam di medsos dengan hinaannya kepada Nabi Muhammad Salllahu ‘alaihi wasallam, berubah menjadi muka rusak, muka mengharapkan iba,dan muka memelas. Umat Islam garis lurus tidak ada yang simpati padanya. Bahkan, umat Islam golongan ini memuji tindakan yang diduga dilakukan Napoleon Bonaparti alias Napo Batara itu. Dukungan kepada Napo Batara – yang ditahan karena vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra – terus mengalir. Apalagi, setelah ia mengeluarkan surat terbuka dari dalam tahanan, yang beredar pada Ahad, 18 September 2021. Ia sangat jantan, karena berani mempertanggungjawabkan tindakannya, menghajar si terduga penista agama Islam. Dalam surat terbukanya itu, Napoleon menulis, “Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace..apa pun risikonya.” Mengapa Napoleon yang masih polisi aktif dengan dua bintang di pundak mengatakan itu? Sebab, dalam pandangannya, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Sebagai seorang Muslim sejak lahir, Napoleon sangat terusik dengan perbuatan Kece, sang atheis yang melecehkan dan menghina agama Islam. Ia pun menegaskan, silahkan dirinya dihina, tetapi tidak terhadap Allah ku, Al-Qur’an, Rasulullah Sallahu ‘alaihi wasaallam dan akidah Islamku. “Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah ku, Al Qur’an, Rasulullah SAW dan akidah Islam ku. Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apa pun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” tulis Napoleon dalam surat terbukanya itu. Perseteruan antara Napoleon Bonaparte dengan Kece, ternyata berujung pada pelaporan ke Bareskrim Polri. Napolen dilaporkan, karena dugaan penganiayaan dan kekerasan fisik. Menarik dianalisa, mengapa polisi begitu mudah menindaklanjuti laporan Kece tersebut? Padahal, di dalam tahanan, baik tahanan kepolisian maupun di lembaga pemasyarakatan, kekerasan sesama tahanan sudah menjadi hal yang biasa terjadi. Ada istilah “lurah”, “komandan” dan lain-lain di dalam tahanan. Istilah tersebut disematkan kepada penghuni lama yang sudah menjadi “bos” di tahanan. Bisa juga penghuni baru yang berhasil mengambil-alih kekuasaan di dalam tahanan. Anda mengertilah, kalau sudah ada “lurah”, “komandan” dan sebutan lain, menunjukkan kekuasaan atau seorang tahanan yang berkuasa atas tahanan lain. Sang “lurah” menjadi pimpinan di sebuah tahanan. Ia memiliki kekuasaan “istimewa” dalam memberlakukan tahanan lain. Juga mendapatkan perlakuan “istimewa” dari penjaga tahanan. Termasuk harus menyetorkan sesuatu, terutama membagi makanan yang dibawa keluarga tahanan yang menjadi “binaannya”. Nah, di hampir semua penjara, ada saja aksi kekerasan terjadi sesama tahanan. Akan tetapi, biasanya bisa diselesaikan di dalam, tanpa harus melapor ke polisi. Mengapa laporan Kece malah diproses oleh polisi? Kabar yang beredar, kejadian antara Napoleon dan Kece itu sudah diselesaikan secara damai oleh sesama penghuni tahanan Bareskrim Polri. Tentu, perdamaian itu juga dipastikan difasilitasi oleh polisi yang menjaga mereka atau yang bertanggungjawab atas semua tahanan di tempat tersebut. Semestinya, laporan sesama tahanan tidak perlu diproses oleh polisi. Kecuali mengakibatkan tahanan meninggal dunia atau cacat seumur hidup, dan tahanan yang menjadi bandar serta pengedar narkoba. Sebab, jika setiap peristiwa di dalam penjara dilaporkan oleh yang merasa dirugikan atau teraniaya, berapa banyak yang harus diproses oleh polisi. Berapa banyak, narapidana yang akan menjadi tersangka lagi. Polisi harus berpikir ulang menindaklanjuti laporan Kece itu. Polisi harus menghentikan proses terhadap Napoleon. Sebab, kejadian tersebut berada dalam ranah Rutan. Artinya, jika ditindaklanjuti, bakal ada penjaga tahanan atau penanggungjawabnya yang harus diproses juga. Harus diproses karena ada “pembiaran” kekerasan terjadi. Polisi juga harus bertanggungjawab atas kekerasan yang terjadi atas Kece. Tidak bisa semata-mata membebankannya kepada Napoleon Bonaparte. Kecuali, ada polisi yang “dendam” kepada Napo Batara. **
Mereka Bungkam Aktivis, Pelukis dan Jurnalis
LAPORAN yang dilayangkan kepada Hersubeno Arief sangat disayangkan dan tidak tepat. Sebab, konten channel Youtube Hersubeno Point merupakan produk jurnalistik dari FNN (Forum News Network). Mengapa disesalkan? Karena di negara hukum yang berdasarkan Pancasila, masih ada yang tidak mengerti dan memahami aturan perundang-undangan dan hukum, terutama yang mengatur kebebasan pers. Semestinya, sebelum melapor ke kepolisian, Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, terlebih dahulu menggunakan hak jawab yang ditujukan ke FNN. Tembusannya ke Dewan Pers. Harus menggunakan hak jawab? Betul karena hal itu merupakan perintah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang yang lahir dari ‘rahim’ reformasi itu jelas bertujuan sangat baik, terutama dalam menjaga kebebasan pers dari bentuk intimidasi, pembereidelan dan cara lain yang tidak sejalan dengan hukum. Sengketa pers tidak serta-merta bisa dibawa ke ranah hukum. Harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab. Media wajib menayangkan atau memuat hak jawab segera setelah menerimanya. Jika tidak memuatnya, Dewan Pers akan turun tangan. Jika hak jawab yang dimuat tidak memuaskan pihak yang dirugikan, Dewan Pers akan memanggil kedua-belah pihak. Kedua belah pihak akan “disidang”. Jadi, tidak serta-merta dibawa ke ranah hukum, dengan melaporkannya ke polisi. Hal tersebut sesuai dengan MOU antara Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017. Dalam Memorandum Of Understanding (MOU) itu jelas menyebutkan, jika dianggap ada yang tidak tepat pada pemberitaan sebuah media, kasusnya dibawa kepada Dewan Pers, bukan kepada polisi. Jadi, semestinya DPD PDIP Jakarta paham dengan hal-hal yang mengatur mengenai pers. Tidak serta-merta melaporkan Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya atas konten berjudul, “Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan dirawat di RSPP.” yang di-upluod Hari Kamis tanggal 9 September 2021. Konten tersebut jelas tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. Sebab, di dalamnya juga sudah mengutip pernyataan para petinggi PDIP. Pernyataan yang dikutip itu juga merupakan salah satu bentuk chek and rechek yang dilakukan wartawan kami, Hersubeno Arief. Selain itu, keesokan harinya juga sudah di-upload pernyataan Megawati yang menyatakan sehat walafiat. “Breaking News! Ketum PDIP Megawati Sehal Wal Afiat.” Demikian judul konten yang diluncurkan pada Jumat, 10 September 2021. Pernyataan itu diambil dari ucapan Megawati pada pembukaan TOT Kader PDIP. Konten kedua itu juga merupakan salah satu bentuk chek and rechek yang dilakukan Hersubeno Point FNN. Sebab, banyak cara melakukan chek and rechek. Kembali ke laporan, semua melihat itu terjadi karena arogansi dari sebuah partai pendukung utama pemerintahan Joko Widodo. Sebab, sudah terlalu banyak dan sering kader-kader dan simpatisannya melakukan pengaduan atas ketidaksukaannya terhadap rakyat, terutama oposisi. Padahal, katanya, partai wong cilik. Ada kesan, mereka sedang dalam mabuk di lingkaran kekuasaan. Sehingga, segala macam bisa dilakukan. Di tengah rakyat ada kalimat, “Mana berani polisi menolak laporan mereka.” Bahkan, penangkapan sejumlah aktivis pun disebut sebagai pesanan. Demikian juga penurunan spanduk, baliho dan penghapusan mural. Jadi, jika perlu aktivis, pelukis dan jurnalis yang kritis harus ditangkap dan dipenjara. Mana lagi kehidupan demokrasi jika sudah demikian. Mana lagi kebebasan pers, jika aturan dan hukum tentang Pers saja dilanggar. Mana lagi kebebasan berekspresi, jika hasil karya pelukis berupa mural harus dihapus. Semua mau dibungkam. Sudahlah, sesama anak bangsa jangan saling mengadu-domba. Jangan saling bernafsu memenjarakan. Yang perlu dibangun adalah kesadaran bersama agar semua pihak, baik kubu pendukung pemerintah maupun oposisi supaya sama-sama tidak menyebarkan berita bohong atau hoax, apalagi berita fitnah. Kami di FNN selalu menanamkan wartawan agar tidak menurunkan berita bohong apalagi fitnah. Sebab, hal itu dilarang dalam ajaran agama Islam. **
Mencari Aktor Intelektual Pembunuhan Munir dan 6 Laskar FPI
SUDAH 17 tahun berlalu. Dua presiden. Puluhan kali desakan dari publik untuk mengungkap. Tetapi, aktor intelektual pembunuhan Munir Said Thalib, mantan koordinator Kontras, belum juga ditemukan. Jangankah ditemukan, dimulai saja pun proses pencariannya, belum. Munir dibunuh pada 7 September 2004 ketika dalam penerbangan dengan Garuda dari Jakarta menuju Amsterdam. Otopsi menemukan racun arsenik dalam jumlah besar di tubuh Munir. Pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun karena terbukti membunuh aktivis HAM (Hak Azasi Manusia) itu. Pollycarpus diyakini tidak mungkin sendirian. Dia hanya sebagai operator lapangan dengan misi meracun Munir lewat minuman. Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu menyimpulkan ada pemufakatan jahat untuk menghabisi Munir. TPF menuliskan tiga rekomendasi. Akan tetapi, “Rekomendasi Nomor 3” yang sangat krusial. Yaitu, permintaan agar SBY memerintahkan Kapolri untuk mendalami dugaan keterlibatan lima (5) orang dalam pembunuhan ini. Kelima orang itu adalah Indra Setyawan, Ramelga Anwar, Muchdi PR, Bambang Irawan dan AM Hendropriyono. Empat dari lima orang ini sudah diadili. Hanya Hendropriyono yang belum pernah diperiksa. Para aktivis HAM, para pakar hukum pidana, politisi dan tokoh-tokoh masyarakat menuntut agar pemerintah segera mengungkap aktor intelektual pembunuhan Munir. Namun, hingga saat ini tak berhasil ditemukan. Sekarang tidak banyak waktu yang tersisa untuk membongkar aktor intelektual itu. Hanya setahun lagi. Sebab, begitu kasus pembunuhan Munir genap berusia 18 tahun, maka berlakulah aturan kedaluwarsa. Artinya, kasus pembunuhan Munir akan dimasukkan ke tong sampah setelah 7 September 2022. TPF Munir dibetuk pada 22 Desember 2004. Mereka bekerja tujuh bulan sampai 23 Juni 2005. Pada 24 Juni 2005, TPF menyerahkan hasil penyelidikan mereka kepada Presiden SBY. Anehnya, SBY tidak langsung mengumumkan temuan TPF kepada publik. Sampai akhirnya masa jabatan keduanya selesai pada 20 Oktober 2014. Sekarang, penuntasan kasus pembunuhan Munir ada dalam tanggung jawab Presiden Jokowi. Dia pernah berjanji akan menyelesaikan kasus Munir. Tetapi, sampai detik ini tidak ada realisasinya. Bahkan, dokumen yang berisi hasil kerja dan rekomendasi TPF dinyatakan hilang pada 2016. Hilang yang sangat misterius. Yang jelas, dokumen itu sudah diserahkan TPF kepada SBY. Rachlan Nashidik, politisi Partai Demokrat yang juga mantan anggota TPF, mengatakan SBY sudah mengirimkan dokumen final TPF kepada para penegak hukum. Dia yakin, dokumen itu ada di Istana saat ini. Hari ini, publik menuntut pengungkapan aktor intelektual atau dalang utama pembunuhan Munir. TPF sebetulnya sudah memberikan aba-aba tentang ke mana penyelidikan krusial harus di arahkan untuk menemukan Sang Aktor. Tetapi, SBY dan Jokowi tampaknya menghindari arah penyelidikan itu. Dari tahun ke tahun penyelidikan penting itu tidak pernah terlaksana. Nah, mengapa berat sekali mencari aktor intelektual pembunuhan Munir? Apa yang menjadi kendala? Jawaban singkatnya: kedua presiden, baik SBY maupun Jookowi, tak berani. Mereka tidak punya niat, dan juga nyali, untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Presiden SBY dulu, dan Presiden Jokowi sekarang, memiliki banyak instansi dan lembaga yang bisa dengan mudah menemukan dalang pembunuhan Munir. Tetapi itu tidak mereka lakukan. Walaupun Pollycarpus sudah meninggal dunia, upaya untuk mengungkap aktor intelektual pembunuhan Munir masih bisa dilakukan. Sangat mungkin, pintu persembunyian Sang Aktor bisa terbuka kalau Rekomendasi Nomor 3 TPF dilaksanakan sepenuhnya. Setelah kasus pembunuhan Munir diserahkan ke Jokowi, tidak ada perubahan sampai hari ini. Rekomendasi agar Polri mendalami peranan Hendropriyono tidak pernah terlaksana. Padahal, pemeriksaan Hendro sangat penting. Diyakini, bisa membuka jalan menuju “persembunyian” Sang Aktor pembunuhan Munir. Begitu banyak desakan dan imbauan, tidak dihiraukan oleh Jokowi. Selain dalang pembunuhan Munir, rakyat juga menuntut agar para penegak hukum mengungkap aktor intelektual pembunuhan 6 (enam) lasar pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) di KM-50. Para pakar hukum dan forensic berpendapat tidak ada kendala untuk menelusuri dalang KM-50. Sayangnya, para tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian pun bisa bebas bekerja di instansi mereka. Sudah sembilan bulan berlalu, kasus ini pun kelihatannya bisa menguap begitu saja. Tetapi, rakyat akan terus menuntut penegakan keadilan. Rangkaian peristiwa pembunuhan KM-50 itu sangat jelas. Saking jelasnya, para petinggi kepolisian sempat gugup pada awal-awal penangan kasus tersebut. Banyak orang percaya penanganan kasus ini dengan rekayasa pasti akan terbongkar. Tidak lama lagi!
Sandyakala Ning Joko Widodo
SANDYAKALA artinya guratan merah di langit saat memasuki senja. Sandyakala Ning Joko Widodo artinya waktu yang dimiliki Joko Widodo sudah mulai habis, terlihat samar-samar, mulai redup bertepatan dengan tenggelamnya matahari menuju gelap. Adalah sastrawan Sanusi Pane yang memopulerkan kata itu ketika menulis sebuah drama sejarah berjudul Sandyakala Ning Madjapahit yang ditulis pada tahun 1930-an. Ensiklopedi Sastra Indonesia mencatat drama itu pertama kali dimuat dalam Majalah Timbul Nomor 1--6, Tahun VII, 1932, dan Nomor 3—4 Februari 1933. Setelah Sanusi Pane meninggal dunia pada 02 Juni 1966 atas inisiatif Ajip Rosidi, tahun 1971 drama "Sandyakala Ning Madjapahit" itu diterbitkan kembali oleh Penerbit Pustaka Jaya, Jakarta, dalam bentuk buku. Buku Sandyakala Ning Madjapahit ternyata mendapat sambutan yang hangat di kalangan masyarakat sastra. Sanusi Pane tampaknya ingin menunjukkan kepada kita bahwa kejayaan suatu kerajaan harus didukung oleh kejujuran dan keunggulan pribadi para pemimpinnya. Ia akan rontok lebih cepat oleh kerakusan, kesombongan, dan kebodohan. Drama ini menekankan banyaknya konflik para aparat kerajaan yang berakibat runtuhnya kerajaan, merupakan simbol hancurnya peradaban lama dan bangkitnya peradaban baru. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam konflik adalah ratu, kaum bangsawan, dan agamawan. Ratu yang jiwanya bersih dari angkara dan harta, yang hidup sesuai dengan zamannya, bisa menyelamatkan dan menegakkan kerajaan yang hampir runtuh. Akan tetapi, dengan disingkirkannya sama sekali elemen penyelamat dan pendukung satu-satunya, akhirnya runtuhlah pula tiang-tiang kejayaan kerajaan tersebut. Rupanya drama ini ditulis sebagai penyalur rasa tertekan kaum intelektual oleh penindasan pemerintahan Belanda yang amat keras terhadap pergerakan sekitar tahun 1930-an. Namun, di tengah penggambaran kehancuran dan runtuhnya suatu kekuasaan tersebut, masih terselip secara samar-samar harapan akan terang yang baru. Dalam istilah politik kekinian, analoginya hampir sama bahwa penguasa yang bertengger saat ini sedang memasuki sandya kala. Kekuasaannya sudah mulai habis. Cahayanya mulai redup. Masa kegemilangannya mulai tenggelam, bahkan lebih cepat karena intrik dan politik di dalam kekuasaan itu sendiri. Para tokoh yang berkonflik dalam rezim ini juga memiliki unsur yang sama yakni presiden, kaum bangsawan, dan agamawan. Bangsa Indonesia tahu, Jokowi naik menjadi presiden adalah atas jasa PDIP dan Megawati. Tanpanya Jokowi bukan siapa-siapa. Akan tetapi tabiat asli Jokowi sudah terbaca sejak awal. Orang memberi cap sebagai Kacang Lupa Kulitnya. Kisruh di istana Jokowi terjadi pada 100 hari kepemimpinan periode pertama ditandai dengan perpecahan antara Megawati dan Jokowi. Pemicunya adalah pergantian Kapolri yang diikuti saling sandera antara KPK dan POLRI. Rakyat tahu calon Kapolri Budi Gunawan adalah usulan Megawati. Penundaan pelantikan Kapolri tentu saja merupakan pesan buruk yang diterima Megawati dari Jokowi. Apalagi akhirnya Kapolri pilihan Megawati tak jadi dilantik. Luka itu masih menganga sampai hari ini. Rupanya Megawati seorang pengingat yang baik. Dalam banyak kesempatan Megawati selalu menyinggung Jokowi sebagai petugas partai. Kekhawatiran Megawati terhadap Jokowi tak bisa dimaklumi lagi. Lihat saja, pernyataan Megawati ini “Saya punya tanda tangan Pak Jokowi, dia petugas partai. Tanda tangan itu untuk Ketua Umum PDIP. Tapi kan gak pernah saya beber-beber. Hanya supaya kalau sewaktu-waktu yang namanya terjadi pembulyan terhadap saya sudah kelewatan, baru akan saya sampaikan bahwa ini konstitusi partai. Sampai presiden yang datang dari kita, saya katakan bahwa ini adalah petugas partai”. Serangan terhadap Jokowi juga dilakukan putri Megawati, Puan Maharani. Sepertinya tekad Megawati sudah bulat, tak lagi membutuhkan Jokowi sebagai petugas partai. Ia pun mendorong Puan untuk tampil menjadi pemimpin masa depan. Ketua DPR itu pun keluar kandang dengan memasang baliho di mana-mana. Kepak Sayap Kebhinnekaan menjadi andalan propaganda. Ia mulai berani melempar kritik tajam terhadap kinerja pemerintahan Jokowi, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19. Puan menilai pemerintah gagal memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah pandemi. “Percuma ada berbagai kebijakan bahkan pembatasan mobilitas rakyat kalau program ini di lapangan dijalankan ala kadarnya apalagi terkait dengan perut rakyat”. Pada kesempatan berbeda Puan juga menggebrak soal komunikasi publik Jokowi yang buruk. “Perbaiki komunikasi publik termasuk kejelasan siapa yang pegang komando dari krisis ini, terutama terkait dengan keputusan pemerintah,” sentil Puan. Suara Puan adalah suara Megawati sebagai pimpinan PDIP. Masyarakat tahu bahwa PDIP adalah “The Rulling Party” sehingga kebijakan Pemerintah adakah produk, sepengetahuan, atau sepersetujuan PDIP. Akan tetapi realitas politik berbeda di lapangan. Ada pasang naik dan surut hubungan intim politiknya. Jokowi memang bukan kader murni PDIP. Ia tak bisa lepas dari kegemarannya berjalan sendiri di got, sawah, hutan, jalan tol, lokasi banjir, atau kandang bebek. Megawati agaknya tak suka gaya ini. Ketika relawan Jokowi menggaungkan perpanjangan jabatan Presiden tiga periode, PDIP yang memiliki Puan Maharani sebagai kader jagoan untuk dimajukan Pilpres 2024, langsung meradang. Begitu juga ketika Jokowi bermain-main dengan Ganjar Pranowo, Puan menghajar Gubernur Jawa Tengah melalui kadernya Bambang Pacul, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. Di daerah Bambang terus memacul siapapun kader yang tak sejalan dengan garis partai. Keberanian Puan mengkritik Jokowi merupakan bukti nyata bahwa kekuatan rezim mulai rapuh. Jika PDIP menarik dukungan “petugas partai yang durhaka” maka dipastikan Pemerintahan Jokowi bakal ambrol. Mungkin sebelum 2024. Di luar istana, dalam beberapa hari ini kekecewaan rakyat terhadap Jokowi makin meluas. Tak hanya kecewa terhadap kebijakan penanganan pandemi Covid-19 tetapi kecewa terhadap seluruh kebijakan rezim yang memaksa. Rakyat terus dipaksa mengikuti irama dan kehendak penguasa. Akumulasi dari kekecewaan ini juga memaksa rakyat makin berani menyampaikan pendapatnya, baik dalam bentuk video, tulisan, maupun coretan di jalanan. Di Danau Toba Medan Sumatera Utara, rakyat melakukan demonstrasi meminta Jokowi turun. Spanduk bertuliskan “Close Jokowi” mewarnai aksi tersebut. Di Jabotabek, mahasiswa terus melakukan konsolidasi untuk menentukan dan memantapkan aksinya. Mereka tengah menyusun strategi, jadwal, dan tema aksi untuk segera direalisasikan dalam waktu dekat. Di Kalimantan, Papua, dan Maluku mahasiswa sudah gerah melihat sepak terjang rezim yang makin jauh dari arah reformasi. Mereka menganggap Jokowi mundur adalah solusi terbaik. Di Makassar, demonstrasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Indonesia meminta Jokowi lengser karena tidak berpihak kepada petani, buruh, dan masyarakat kecil. Sebelumnya, di kalangan TNI, Perwira TNI Ruslan Buton meminta Presiden Jokowi mundur, tapi malah dipenjara dengan tuduhan ujaran kebencian. Tak hanya itu, Presiden digugat mundur di PN Jakarta Pusat oleh Muhidin Jalin, dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jokowi diminta menyatakan pengunduran diri secara terbuka. Pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTubenya meminta Presiden Jokowi mundur karena dari sisi amanat konstitusi, Presiden gagal melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, berkaitan dengan banyaknya korban meninggal dalam pandemi Covid-19. Akademisi Rocky Gerung menilai desakan masyarakat agar Jokowi mundur adalah konsekuensi logis atas kegagalannya dalam menangani Pandemi Covid-19. Fenomena kegagalan rezim berganti menjadi fenomena ujaran kebencian, hoax, eksploitasi SARA, kriminalisasi ulama, beternak buzzer, pemujaan terhadap TKA Cina, petani dan nelayan terpinggirkan, akademisi berakrobat seperti badut, korupsi di semua lini, kebohongan dipertontonkan oleh petinggi negeri sekadar untuk mendapat tepuk tangan dari para penggemarnya yang dungu. Media mainstream melakukan penyesatan, tokoh yang konsisten menyuarakan kebenaran diserang buzzer bayaran dengan kata-kata keji dan fitnah karena mereka tidak sanggup berargumentasi dengan menggunakan nalar manusia. Ingat, Kerajaan Majapahit sebuah negara besar yang dihormati bangsa-bangsa pada masanya itu, akhirnya sirna oleh karena korupsi, perang saudara, dan kepemimpinan yang lemah, rakus, serta lancung pasca-wafatnya Hayam Wuruk dan Gajah Mada. Di bawah kepemimpinan yang lemah, lancung, koruptif, dan penuh muslihat ini apakah Sandyakala Ning Joko Widodo segera menjadi kenyataan?
Munarman Aktivis yang Harus Dihabisi
SUDAH empat bulan lebih ia menjadi tahanan kepolisian dengan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme. Sebuah tuduhan yang penuh misteri dan rekayasa. Sebab, hanya dikaitkan dengan kehadirannya dan menyampaikan materi dalam pertemuan di Makassar, Sulawesi Selatan dan di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, di Cuputat, Kota Tangerang Selatan, Banten Penangkapannya pun dianggap tidak manusiawi. Ia ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 di kediamannya, Klaster Lembah Pinus Modern Hill, Blok G-5/8 RT 01/RW 13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Bayangkan, permintaannya memakai sandal saja tidak dibolehkan. Bahkan, ketika ia mengatakan penangkapan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, terdengan suara bentakan sebagai jawabannya. Berdasarkan video yang beredar, ia terlihat tampak tenang menghadapi pasukan antiteror dalam jumlah lumayan banyak dengan senjata lengkap. Ditambah lagi dengan aparat keamanan yang tidak menggunakan pakaian dinas. “Munarman ditangkap!” Demikian kalimat yang beredar di WhatsApp (WA) grup saat menjelang berbuka puasa waktu itu. Harap maklum, waktu penangkapannya bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Dengan mata ditutup dan tangan diborgol, pengacara Habib Rizieq Shihab itu dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Memakai kain sarung dan kemeja koko putih, Munarman terlihat tetap tenang. Ya, itulah yang dialami Munarman, SH. Sang pengacara, aktivis demokrasi dan hak azasi manusia. Sederet profesi di bidang pembelaan disandangnya. Kariernya dimulai ketika bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang, kemudian menjadi Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) di Aceh. Puncak kariernya ketika tanggal 25 September 2002 terpilih menjadi Ketua YLBHI dan diembannya sampai 2006. Jika melihat sepak-terjangnya, pantas ia selalu bersinggungan dan berhadapan dengan aparat keamanan, baik dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia - yang merupakan gabungan tentara dan polisi di masa orde baru) maupun dengan aparat hukum (polisi, jaksa dan hakim) di masa reformasi. Bahkan, bisa dikatakan Munarman adalah “musuh” bebuyutan polisi dan jaksa. ‘Musuh’ utamanya adalah polisi. Ia selalu menjadi target polisi, terutama setelah bergabung dengan FPI yang senantiasa mengkritik pemerintah. Selalu dianggap berseberangan dengan penguasa, sehingga ia harus ‘dihabisi.” Perlakuan dan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam itu dinilai tidak adil. Juga terkesan dipaksakan karena diduga ada kaitan dengan pembelaannya terhadap pembantaian enam laskar FPI yang mengawal iringan HRS dan keluarga di KM-50 Jln Tol Jakarta-Cikampek. Juga, karena pembelaannya dalam persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sempat membentak jaksa penuntut umum. Anda bisa bandingkan antara perlakuan yang diterapkan kepada Munarman dengan dua orang anggota polisi yang membunuh laskar tersebut. Ibarat kata pepatah, “Antara bumi dan langit.” Munarman ditangkap dan ditahan dengan tuduhan teroris, sedangkan dua polisi, Briptu FR, dan Ipda MYO yang dituduh membunuh dijerat dengan dua pasal, tidak ditahan. Tidak ditahan, baik saat penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya maupun saat berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke kejaksaan. Malah, keduanya masih aktif sebagai polisi. Inilah yang namanya, “Hukum tajam ke oposisi, tetapi tumpul ke polisi.” Padahal, dua anggota polisi itu dikenakan pasal yang hukuman maksimalnya cukup berat. Pertama, Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer. Pasal tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara bagi pelaku perampasan nyawa orang lain, atau pembunuhan. Kemudian, dalam rencana dakwaan subsider, jaksa penuntut umum (JPU) memakai sangkaan Pasal 351 ayat (3) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan tersebut, terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Melihat ketimpangan dalam penegakan keadilan itu, maka wajar sejumlah aktivis, pengacara, ulama, habaib dan tokoh masyarakat menyuarakan agar Munarman segera dibebaskan dari penjara. Tuntutan yang sama juga sudah beberapa kali disampaikan terhadap HRS dan kawan-kawan. Rabu, 1 September 2021, tuntutan agar Munarman dibebaskan disuarakan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Sahabat Munarman. Bertempat di Masjid Baiturrahman, Jln Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, mereka mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Pertama, mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami saudara Munarman. Kedua, mendesak agar kriminalisasi, terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan. Ketiga, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama mana pun maupun pemuka agama apa pun di Indonesia. “Rakyat perlu mengetahui, fitnah berupa tuduhan Munarman menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan atau menyembunyikan informasi adalah fitnah keji terhadap yang bersangkutan," kata Juju Purwanto, pengacara Munarman. Contoh kehadiran Munarman di acara seminar di Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman tidak melakukan pembaiatan anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Syria- Negara Islam Irak dan Suriah) dalam acara seminar tersebut. Munarman hadir sebagai narasumber yang substansi materinya adalah tentang kontra terorisme. “Adanya agenda baiat ISIS tidak diketahui Munarman. Sehingga saat berlangsung secara mendadak pun ia tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh, atau memfasilitasi," ujarnya. "Sungguh tidak masuk akal sehat dan sangat mustahil apabila saudara Munarman terlibat dalam gerakan terorisme," ucap Juju. Sedangkan Marwan Batubara mengatakan, penangkapan dan penahanan Munarman lebih menunjukkan kesewenang-wenangan dari pemerintah, dalam hal tersebut aparat polisi. Oleh karena itu, ia minta segera dibebaskan. Marwan mengatakan, jika Presiden Joko Widodo bukan pemimpin yang hipokrit, "Ya buktikan, Pak Munarman, saudara kami itu, segera bebaskan." Ia memprotes penangkapan Munarman, karena melanggar hukum. "Jangan sembarang tangkap. Pak Jokowi bilang Pancasila, lalu dari Pancasila itu ada kejelasan tentang ini negara hukum. Akan tetapi, praktiknya justru sangat biadab gitu. Tidak beradab ya, memperlakukan saudara kami itu seolah-olah beliau itu bukan manusia ya," kata Marwan, koordinator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI itu. Marwan mengingatkan masih ada yang lebih berkuasa dari Jokowi dan jajarannya. “Itu keyakinan kami. Jika Anda (Jokowi) tidak melepaskan Munarman, kami berdo’a, semoga Allah nanti menjatuhkan hukumnya atau keputusannya yang terakhir dan lebih adil.” **
Sejarah Kelam Obligor Lippo Group
KASUS Bantauan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebenarnya sudah terkubur 22 tahun silam, namun sisa-sisanya masih terasa hari ini. Karena memang masih ada masalah tersisa 48 obligor dan debitor yang diharapkan dapat mengembalikan dana BLBI, namun baru menyerahkan aset, seperti yang terjadi pada Lippo Group. Pemerintah diketahui telah melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor dan debitur BLBI berupa 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2. Lokasinya tersebar berada di Medan, Pekanbaru, Tangerang, serta Bogor. Rinciannya, 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 berada di Perumahan PT Lippo Karawaci Tbk, Kelapa Dua, Tangerang. Di Medan seluas 3.295 m2, di Pekanbaru seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2, serta di Bogor seluas 2.013.060 m2 dan 2.991.360 m2. Di sisi lain, pemerintah juga masih terus mengejar 48 obligor dan debitur untuk membayar utang Rp110,45 triliun ke negara. Keseriusan pemerintah mengumpulkan kembali aset negara itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021. Terkait penyitaan aset, Corporate Communication Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati menjelaskan, lahan tersebut sebenarnya merupakan lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, atas nama Depkeu, sejak 2001. "Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk," tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8). Kepemilikan lahan tersebut diakui Danang memang terkait BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, melalui BPPN, pada bulan September 1997. "Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," tuturnya. Danang melanjutkan bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut, ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci. Menurutnya itu adalah sesuatu hal yang wajar. "Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," tambahnya. Sampai di sini klaim Danang ada benarnya. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Lippo menerima dana rekapitalisasi sebesar Rp7,72 triliun. Dana rekap itu berupa obligasi fix rate sebesar Rp1,14 triliun dan obligasi variabel rate sebesar Rp6,58 triliun untuk mendapatkan kinerja rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio—CAR) 25,35%. Artinya Bank Lippo pasca rekapitalisasi memiliki likuiditas cukup dari syarat minimal CAR 4% dimasa krisis—dari sebelumnya 8%--bank itu direkap dengan 25,35%. Over rekapitalisasi, ini mungkin bentuk kedekatan para petinggi Lippo Group dengan pemerintah. Sebagai bentuk tanggung jawab jaminan, Lippo Group menyerahkan sejumlah aset. Selama Lippo Group tidak bisa mengembalikan dana rekap maka aset itu otomatis bisa disita sebagai bentuk pengembalian pinjaman kepada Pemerintah. Ada permainan buying time di sini, bisa saja saat aset Bank Lippo diserahkan nilai bukunya di bawah nilai utang. Namun setelah 22 tahun, aset yang sebagian besar berupa tanah itu kini nilainya sudah naik, sehingga inilah saatnya utang dianggap tuntas. Tentu saja ini bukan hal yang tanpa disengaja. Perlu diketahui arsitek konsep rekapitalisasi perbankan pada 1999 yang berupa Surat Keputusan Bersama 3 lembaga (Bank Indonesia, Departemen Keuangan dan BPK) adalah petinggi Lippo Group, yakni Roy E. Tirtaji. Sehingga ketika Bank Lippo menjadi bank yang direkap, tentu menguntungkan dibandingkan rekapitalisasi bank lain. Rekapitlisasi bank hasil merger Bank Danamon hanya 17%, kemudian setelah merger naik menjadi 38,81%. Bank Niaga hanya 4%, setelah merger menjadi 16,47%. BII minus 14,64%, setelah direkap tiga kali menjadi 8%. Besarnya dana rekap Bank Lippo, tentu saja berkat kedekatan petinggi Lippo Group dengan Pemerintah saat itu. Kasus 22 Tahun Ihwal tagihan BLBI tersisa merupakan kasus masa lalu yakni warisan dari krisis moneter 1997-1998. Saat itu krisis tersebut menyebabkan dampak kepada perbankan. "Banyak bank yang mengalami kesulitan dan pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut dengan penjaminan kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/7). Sri Mulyani menjelaskan saat itu banyak bank ditutup, diakuisisi, atau merger dengan perusahaan lain. Dalam kondisi itu lah pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) membantu dengan cara menyuntikkan likuiditas ke perbankan. "Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan," jelasnya. Bantuan likuiditas itu, sambung dia, dibiayai lewat surat utang negara (SUN) yang sampai sekarang masih digenggam oleh BI. Selama 22 tahun pemerintah disebut menanggung beban pembayaran utang, baik pokok dan bunga hingga saat ini. "Kalau dihitung selama 22 tahun, kita mengeluarkan bunganya bisa sampai kalau dulu itu mencapai di atas 10%. Kalau sekarang suku bunga barangkali sudah mulai turun tapi itu tetap tabungan yang luar biasa yang harus kita kembalikan," imbuhnya. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI untuk melunasi kewajibannya. Tidak hanya yang di dalam negeri, tetapi juga aset yang berada di luar negeri. "Pemilik bank dan debitur harus mengembalikan dana tersebut. Itulah muncul tagihan apa yang kami sebut program BLBI akibat krisis keuangan 1997-1998," jelasnya. Satgas BLBI telah memanggil 48 debitur dan obligor tersebut untuk mengembalikan kewajibannya kepada negara. Salah satunya adalah Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Satgas BLBI menyebut utangnya ke negara hingga Rp2,6 triliun. Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus menghubungi obligor dan debitur sampai kepada keturunannya. Pasalnya, beberapa usaha obligor dan debitur tersebut bisa saja sudah dialihkan ke anak atau cucu. "Saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semua yang sudah 22 tahun merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan," pintanya. Sepertinya, seperti tesis penulis terdahulu, bahwa ribut-ribut soal dana BLBI selalu hadir satu hingga tiga tahun menjelang Pemilu. Ada indikasi kuat sisa-sisa tagihan BLBI obligor dan kreditor akan diolah lagi sebagai modal Pemilu. Rakyat hanya bisa menyaksikan sandiwara papan atas para perekayasa keuangan.
Balada Rezim Penakut
SESUNGGUHNYA rakyat harus iba dan kasihan terhadap rezim dan gerombolannya. Mereka tak pernah sepi dari rasa takut. Entah bayangan apa yang menggelayut di matanya. Kelihatannya rasa takutnya sudah akut sehingga kadang mereka takut pada ulahnya sendiri. Jejak ketakutan mereka terekam dengan jelas. Setelah mereka takut terhadap medsos (media sosial) dan ceramah agama, mereka kini takut pada gambar, coretan, dan tulisan alias mural. Bukan mereka tidak berdaya melawan rasa takut. Sebenarnya mereka sangat perkasa dan kuasa. Bahkan kekuasaannya mendekati absolut. Ketakutan terhadap medsos mereka tamengi dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) . Tak puas dengan UU, mereka bendung dengan SE (Surat Edaran) Kapolri tentang Hate Speech. Siapa pun yang ngomong - meski lewat medsos - yang isinya tidak membuat penguasa senang, langsung dipolisikan dan dikandangi. Mereka peralat buzzer untuk memelototi rakyat yang kritis. Mereka eksploitasi buzzer untuk mengawasi setiap kata yang keluar dari mulut rakyat. Kadang-kadang buzzer memancing mancing rakyat biar bisa emosi dan marah. Kalau sudah marah, mereka tinggal lapor polisi lalu diciduk dan dipenjara. Namun, jika buzzer yang melanggar, polisi menjadi buta dan tuli. Perangkap mereka canggih sekaligus kurang ajar. Jiancuk tenan, kata Arek Suroboyo. Terhadap Islam mereka juga takut berlebihan. Mereka takut melihat jenggot, celana cingkrang dan ceramah agama. Mereka juga Parkinson melihat solidaritas dan soliditas umat Islam. Meski takut, mereka tak akan lari. Mereka intip dari bilik-bilik kekuasaan. Mereka melawan dengan segala kemampuan menggunakan tangan binaan. Perangkat hukum mereka pakai untuk bemper rasa takut. HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dibubarkan, FPI (Front Pembela Islam) diluluh-lantakkan. Ceramah agama dimata-matai dan kajiannya diintimidasi. Padahal, sejak 14 abad yang lalu ceramah agama ya seperti itu. Ada yang teriak-teriak sambil mengacungkan jari, ada yang gebrak meja, dan banyak yang lembut bersahaja. Tetapi, mereka sebatas ceramah. Tidak ada yang berubah baik isi ceramah maupun cara penyampaiannya. Mengapa tiba-tiba sang Rezim Petugas Partai alergi terhadap Islam. Bahkan semua yang berbau Islam seakan akan harus salah dan layak dibenci? Dulu mereka juga takut pada kaos dan baliho.Takut pula pada gambar Habib Rizieq. Fotonya diinjak dan dibakar dengan penuh kebencian. Belum lama ini sang pembakar sudah game over. Dia adalah Budi Djarot, yang kuburannya viral karena sempat amblas. Entah karena apa? Kini ketakutan rezim makin parah, mendekati stadium 4. Mereka tidak kuasa menatap mural anak-anak muda yang sedang berkreasi dengan tulisan kritis dan kreatif. Padahal, mural hanyalah saluran belaka, setelah tidak ada lagi tempat mengadu. Wakil rakyat tidak mungkin mendengarkan suara hati rakyat karena mereka sudah senyawa dengan rezim. Apa yang tertulis di tembok- tembok jalanan itu sesungguhnya suasana batin rakyat. Lihat saja bagaimana mereka secara lugas menyampaikan perasaan batin mereka. "Yang bisa dipercaya dari TV Cuma Adzan", "Kami Lapar Tuhan", "Jangan takut tuan-tuan, ini cuma street art." Begitu takutnya dengan grafiti itu, sehingga membuat rezim langsung perintahkan aparat menghapusnya. Sebelumnya, mural di sejumlah daerah dihapus oleh aparat. Misalnya, mural yang menggambarkan wajah mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan "404: Not Found", di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Ada juga mural bertuliskan 'WABAH SESUNGGUHNYA ADALAH KELAPARAN' yang terletak di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang. Rezim mestinya takut jika rakyatnya tidak bisa makan, bukan takut pada bayangannya sendiri. Mereka mestinya takut menumpuk utang dan menyelewengkan anggaran. Mereka seharusnya takut memfitnah dan mengadu-domba umat Islam. Tampaknya mereka tidak takut ditawur rakyatnya sendiri. Mereka kini sedang takut kelakuannya sendiri, takut terbongkar kebobrokannya, dan keculasannya. Mereka tidak pernah memikirkan rakyat bagaimana setiap hari dihantui ketakutan masa depan yang suram, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) setiap saat, dan tidak bisa makan. Yang dipikirkan hanya ketakutan mereka sendiri. Semoga ketakutan mereka menjadi kenyataan.