EDITORIAL
Indonesia Makin tidak Baik-baik Saja
PENANGANAN berbagai masalah di negeri ini semakin carut-marut. Kondisi bangsa semakin memprihatinkan. Pada saat rakyat melakukan kritik terhadap jalannya pengelolaan negara, pemerintah malah menganggapnya sebagai musuh. Sejumlah aktivis pun sudah dipenjarakan. Persoalan bangsa ini semakin kacau karena elitenya yang lebih mengedepankan kepentingan kelompok dan dirinya. Lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang amburadul. Rakyat disuruh vaksin gratis. Memasuki kawasan tertentu, rakyat harus menunjukkan kartu tanda sudah divaksin. Misalnya, pedagang dan pengunjung yang mau datang ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat (khususnya gedung yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Jaya) harus menunjukkan kartu vaksin. Tanpa itu, ditolak masuk ke gedung. Aturan tersebut sangat mengada-ngada. Sebab, ketersediaan vaksin yang disiapkan pemerintah masih terbatas. Belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Aturan harus memperlihatkan kartu vaksin itu juga sangat tidak masuk akal. Mestinya, aturan seperti itu tidak perlu diberlakukan. Jika aturan itu diterapkan secara paksa dan permanen, itu artinya mengingatkan kita pada aturan zaman orde baru dan masih berlaku beberapa tahun setelah reformasi. Aturan itu adalah tidak memberikan layanan kependudukan (pembuatan Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan pindah, surat pengantar mau menikah, surat pengantar akte kelahiran anak, dan surat tanda kematian) jika belum melunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Padahal, tidak ada kolerasinya. Akan tetapi, karena terpaksa, rakyat terkadang harus kembali ke rumah, mengambil bukti tanda pelunasan PBB. Aneh. Aturan kuno mau diterapkan. Kalaupun mau diterapkan, mestinya pemerintah menunggu sampai seluruh rakyat Indonesia divaksin. Vaksin gratis bagus. Akan tetapi, yang lebih penting dan sangat mendesak adalah bagaimana rakyat bisa mendapatkan obat dengan mudah dan gratis. Sebab, rakyat yang sudah semakin susah, dan ketika kena Covid-19 kemudian melakukan isolasi mandiri (isoman) banyak yang kesulitan mendapatkan obat. Akhirnya, banyak yang meninggal saat isoman. Jangankan yang isoman, yang dirawat di rumah sakit pun banyak yang tidak mendapatkan obat dan pelayanan kesehatan secara maksimal. Coba tonton video seorang ibu yang dirawat di rumah sakit dengan napas tersengal-sengal meminta pulang karena tidak diberikan obat dan air minum. Miris menonton videonya. Rumah sakit penuh pasien. Antrean yang mau dirawat sering terlihat di rumah sakit dan bahkan sampai mendirikan tenda darurat, tempat ranjang perawatan. Wajar antre karena pasien tiba-tiba membludak. Di sisi lain, tenaga medis yang menangani atau melayani pasien sangat terbatas. Tenaga medis pun kelelahan. Tidak heran banyak tenaga medis yang gugur karena menjalankan tugas. Mereka adalah, "Pahlawan Kesehatan." Tidak sedikit juga tenaga medis yang mengundurkan diri. Lebih memprihatinkan lagi ketika jenazah yang mau keluar dari rumah sakit ikut antre. Hal itu terjadi karena selain ambulans yang terbatas, juga tenaga penggali kubur yang kewalahan dan kelelahan. Covid-19 pun seakan-akan dijadikan pembenaran atas kesalahan pengelolaan negara Pancasila ini. Misalnya, pertumbuhan ekonomi nyungsap, daya beli anjlok, PHK terjadi di mana-mana. Jika ditanyakan penyebabnya kepada pemerintah, maka paduan suara keluar, "Karena Covid-19." Paduan suara itu pun diikuti oleh para buzzer yang mati-matian membela rezim. Buzzer yang tidak punya malu dan harga diri. Padahal, jika kita merunut ke belakang, periode pertama pemerintahan Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla, perekonomian sudah tidak menggembirakan alias merosot. Saat kampanye, mereka menjanjikan pertumbuhan ekonomi tujuh persen per tahun. Kenyataannya, jauh panggang dari api. Jangankan tujuh persen, angka pertumbuhan 5,20 persen saja tidak pernah tercapai. Di bidang politik pun carut-marut. Ada upaya memecah-belah partai secara terus-menerus dan sistematik. Ada yang terang-terangan mau membegal partai. Akan tetapi, upaya pembegalan yang dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko gagal total. Presiden Joko Widodo masih terlihat asyik blusukan dengan gelar, "Petugas Partai." Terakhir ia mendatangi sebuah apotik di Bogor menanyakan dua obat dan vitamin yang ternyata sudah kosong. Padahal, sejumlah obat-obatan (tidak hanya yang digunakan untuk pasien Covid-19) sudah banyak dan sudah lama kosong. Rakyat sudan teriak obat-obatan kosong. Blusukan yang dilakukan Jokowi itu menjadi bahan olok-olokan rakyat. Kelihatannya, karena petugas partai, ia masih lebih asyik dan suka blusukan serta pencitraan. Padahal, ia sudah menjadi Presiden Republik Indonesia yang mestinya merangkul anak-anak bangsa. Persoalan bangsa ini tidak akan bisa diselesaikan dengan baik jika masing-masing elite menonjolkan egonya masing-masing. Butuh kenegarawanan. Butuh contoh nyata dari para elite, khususnya elite yang sedang memegang kekuasaan, terutama Jokowi. Jika masih lebih asyik blusukan, pencitraan dan memarahi menterinya sendiri, Jokowi lebih baik berhenti. Wibawanya sudah tidak ada di mata para menterinya yang sering dimarahi. Apalagi di mata rakyat, Jokowi sudah tidak berguna. Tanpa kesadaran bersama, tanpa keinginan bersama, kehidupan berbangsa dan bernegara kian hari semakin carut-marut. Dikhawatirkan, terjadi tsunami yang menghancurkan sendi-sendi berbangsa dan bertanah air. **
Meledak dari Dalam
Bibit-bibit perpecahan di internal Kabinet Indonesia Maju tak bisa ditutup-tutupi lagi. Kegaduhannya terlihat semakin nyata. Antar-kementerian tidak ada koordinasi dan jalan sendiri-sendiri. Bahkan ada lima menteri keluar negeri saat pandemi, Presiden Jokowi tidak mengerti. Gonjang-ganjing kabinet terkuak saat Menkopolhukam Mahfud MD menonjolkan sikapnya di medsos. Saat PPKM Darurat, ia mengaku lebih suka menonton sinetron. Mahfud kelihatan sekali menikmati cerita fiktif di sinetron ketimbang berperan serta dalam membantu kerja Kabinet Indonesia Maju arahan Joko Widodo. Mahfud tertarik memberi komentar karena alur cerita dalam sinetron Ikatan Cinta yang digemarinya itu tidak sesuai dengan kaidah hukum. Makanya, ia mengulas secara serius adegan hukum tontonan sentimentil itu. Maklum ia mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahfud menilai, sang penulis tidak memahami hukum ketika membuat skenario cerita yang banyak digandrungi emak-emak itu. Entah mengapa Mahfud lebih suka mengomentari sinetron picisan imajinatif yang tidak ada gunanya sama sekali dalam perkembangan hukum di Indonesia. Mengapa Mahfud tidak tertarik mengomentari kejadian yang lebih serius, seperti kasus pembunuhan KM 50 Tol Jakarta- Cikampek. Pembunuhan sadis yang menyita perhatian internasional itu nyaris tak menyentuh hati Mahfud untuk sekadar berkomentar. Itu pelanggaran HAM berat, ada realita, bukan imajinasi, sinetron atau rekayasa. Soal pembangkangan di medsos, bisa jadi Mahfud sedang menyentil Presiden Jokowi yang menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai komandan PPKM Darurat dan dilanjutkan PPKM Level 4. Padahal, bisa jadi Mahfud ingin dilibatkan. Gonjang-ganjing kabinet berikutnya adalah, sehari ditunjuk Jokowi, Luhut langsung membuat gaduh. Ia menantang siapa pun yang menganggap penanganan pandemi Covid-19 tak terkendali, akan ditunjukkan ke mukanya. Luhut mengimani penanganan pandemi terkendali. Belakangan Luhut meminta maaf atas pernyataan yang ceplas- ceplos itu. Maklum, ucapan Luhut kontradiktif dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan penanggulangan belum terkendali. Belum puas rasanya Luhut membikin onar. Luhut menyatakan bahwa sejak awal sesungguhnya ia meminta agar lockdown, tetapi ditolak presiden. Sebuah pengakuan yang sesungguhnya menelanjangi jeroan kabinet yang acak-kadut. Kekacauan kabinet terjadi juga saat Jokowi mengaku kecewa di tengah kasus Covid-19 yang sedang tinggi-tingginya banyak menteri melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Jokowi menganggap para menteri tak punya sense of crisis. Presiden menginstruksikan seluruh menteri dan kepala lembaga dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya. Sisanya harus minta izin langsung kepada presiden. Padahal, diketahui beberapa hari belakangan, para pembantu presiden melakukan lawatan kerja ke luar negeri di tengah angka kasus Covid-19 sedang tinggi. Mereka antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang melakukan kunjungan kerja ke Perancis pada akhir Juni lalu. Ada Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menghadiri pertemuan G-20 di Italia pada akhir Juni lalu. Selanjutnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kunjungan kerja selama dua hari ke Singapura pada 13-14 Juli 2021. Terakhir, ada Menteri Perdagangan M Lutfi dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ke Amerika Serikat untuk memperkuat hubungan Indonesia-AS di bawah pemerintahan baru Presiden Joe Biden, sejak 9 hingga 18 Juli 2021. Jika tiba-tiba presiden mengeluh, apakah para menteri nyelonong begitu saja ke luar negeri? Atau apakah pembangkangan massal sedang terjadi di internal kabinet? Bohong, berdusta, berkhianat sepertinya sudah menjadi hal yang wajar dan strategi politik rezim ini. Menyimak ucapan, tindakan dan sikap Presiden Joko Widodo makin menarik. Menarik untuk ditelaah dan ditarik kesimpulan. Setelah ditelaah kesimpulannya adalah mencla-mencle. Oleh karena itu, tidak heran jika BEM UI menjuluki King of Lip Service. Tepat sekali Aliansi Mahasiswa UGM memberikan Jokowi gelar 'Juara Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan'. Tidak keliru julukan 'King of Silent' dan 'Queen of Ghosting' disematkan oleh BEM Unnes. Terbaru, BEM FISIP Unpad juga melontarkan kritik bernarasi “Kami bersama Jokowi, tapi boong”. Pun demikian Jokowi tidak pernah merasa bersalah. Menjawab kritikan BEM UI, Jokowi malah mengakui bahwa sejak lama publik meremehkan dirinya, tetapi ia tanggapi dengan santai dan tenang. “Saya tahu, saya dikatakan plonga-plongo, klemar-klemer, dan muka bipang,” kata Jokowi. Presiden tampaknya ingin menunjukkan dirinya sebagai orang pemaaf dan lurus serta tidak marah jika dilecehkan. Padahal, publik tidak butuh itu. Publik ingin tahu, kenapa dia hanya jualan lip service belaka. Presiden tidak menjawab substansial tuduhan mahasiswa BEM UI. Tampaknya presiden lupa bahwa sebagai pemimpin ia tak cukup hanya mengakui kelemahan dirinya. Ia harus bisa menjawab kritikan dengan data dan fakta. Agar lembaga kepresidenan punya wibawa, mustinya diusut siapa yang menuduh plonga-plongo dan pintar bersolek. Bawa ke ranah hukum. Bahwa kelak presiden mau mengampuninya, itu urusan nanti. Tegakkan dulu kehormatan lembaga negara, bukan malah menikmati pelecehan itu. Yang penting sekarang presiden harus bisa menjawab tuduhan BEM UI. Sampaikan secara gamblang, logis, dan argumentatif mengapa presiden tidak seperti yang dituduhkan itu. Buntut dari kritikan BEM UI terhadap Presiden menyeret Rektor UI Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia, yang belakangan ternyata melanggar Statuta UI. Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Tidak lama kemudian presiden membela mati-matian Rektor UI. Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dengan terbitnya PP tersebut, rektor kini bisa rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah semakin ngaco dan semaunya saja. Ada pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah. Sungguh tidak pantas menjadi pemimpin. Akhirnya, setelah menuai banyak kritik dari sejumlah akademisi, pengamat, dan rakyat Indonesia, Ari Kuncoro mengundurkan diri jabatan Wakil Komisaris Utama PT BRI. Namun, Ari Kuncoro seharusnya tidak hanya menanggalkan jabatan komisarisnya, tapi juga jabatan Rektor UI. Untuk menjaga moral, mestinya Ari Kuncoro mundur dari kedua jabatan tersebut karena sudah melakukan pelanggaran aturan. Bahkan, telah merevisi aturan yang menguntungkannya. Apa yang terjadi pada presiden kita tak lain adalah monopoli kebenaran. Hampir mirip dengan sikap dan perilaku buzzer yang punya konsep kebenaran sendiri tentang rezim ini. Atau sama seperti masa penjajahan, Belanda melakukan monopoli perdagangan di mana pasar dikuasai oleh satu penjual. Rezim ini melakukan monopoli kebenaran yang mengakibatkan penentuan kebijakan dilakukan sesuai selera penguasa. Mengapa isi kabinet terkesan gaduh tak berkesudahan? Sebab, Jokowi seakan sudah selesai tugasnya manakala sudah memberikan delegasi ke anak buahnya. Presiden berpikir tugasnya purna, manakala sudah bikin surat perintah. Dalam pikiran Jokowi, semuanya beres dengan Peraturan Pemerintah. Presiden duga semuanya beres manakala hukum telah bekerja text book. Ia tidak melihat moral hukum yang sedang dijalankan oleh para penyidik, jaksa, dan hakim. Atas nama tidak mau mencampuri hukum, kepala negara tutup mata melihat praktik peradilan sesat. Atas nama tidak mau terlibat urusan korupsi, kepala negara pura-pura tidak melihat praktik KPK yang semakin tidak membawa amanat hati nurani rakyat. Naif. Presiden tak cukup memberi penugasan. Ia harus memberikan arahan, strategi, dan evaluasi. Apa pun yang diluruskan oleh masyarakat selalu tidak dihiraukan. Rakyat dianggap musuh. Mirip cara kerja buzzer. Kini para buzzer mulai sadar dan berani mengkritik rezim. Para pembantu Jokowi juga sudah banyak yang jengah. Tampaknya sebentar lagi meledak dari dalam.
Ari Kuncoro, Segeralah Mundur Sebagai Rektor UI
REKTOR Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Surat pengunduran dirinya dikirim ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 21 Juli 2021. Mundur dari jabatan tersebut dia lakukan setelah rakyat menyoroti prilakunya merangkap jabatan yang dilarang tersebut. Prilakunya mencoreng wajah UI terkuak setelah pihaknya memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI gara-gara menulis kata-kata yang yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai The King of Lip Service alias Raja Pembual. Kata anak-anak milenial, Raja Gombal. Atau kata rakyat, Raja Pembohong. Sederet sebutan lainnya dialamatkan kepada yang suka pencitraan tersebut, termasuk masuk got. Padahal, Arie yang bergelar profesor itu sudah lama melakukan rangkat jabatan haram tersebut. Jabatan di BRI itu disandangnya sejak 18 Februari 2020. Sebelum menjadi rektor, ia juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), sejak tahun 2017. Jabatan di BNI itu tidak salah dan melanggar aturan, karena waktu itu ia masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dua periode, (2013–2017), dan (2017–2019) Padahal, rangkap jabatan itu diharamkan alias dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Larangan tersebut tentu sangat tepat guna menjaga marwah kampus perjuangan tersebut dari gangguan rezim dan partai politik. Pasal 34 berbunyi, “Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. Nah, untuk mengamankan kepentingan rezim yang mengangkat Ari Kuncoro setelah melewati proses pemilihan yang dilakukan Majelis Wali Amanah UI, PP tersebut pun kemudian dalam sekejap disulap dan diubah. Melalui PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani Joko Widodo pada 2 Juli 2021, maka larangan tersebut dihapus. Artinya, Rektor dan Wakil Rektor boleh rangkap jabatan menjadi komisaris pada BUMN/BUMD maupun swasta. Yang dilarang hanya rangkap jabatan menjadi direksi. Perubahan PP tersebut menuai kecaman. Rakyat menganggap hal itu sebagai akal-akalan rezim guna “mengintimidasi” Civitas Akademika UI. Dengan memberikan jabatan empuk dengan gaji yang wah, diharapkan sang rektor bisa mempengaruhi seluruh civitas akademika kampus kuning itu. Apalagi, kelak wakil rektor pun bisa dipastikan mendapatkan jatah sebagai anggota komisaris perusahaan plat merah maupun swasta. Pergolakan yang terjadi di dalam UI bukan terjadi sekarang saja, terutama di era Jokowi. Pergolakan itu seakan-akan membuat UI menjadi terpecah. Terlebih lagi, salah seorang dosennya, Ade Armando adalah buzzerRp pemerintah. Kebohongan, bualan dan sederet sebutan yang dialamatkan kepada Jokowi selalu dibelanya. Rakyat sudah tahu, Ade Armando aman menjadi buzzer karena dilindungi Rektor UI Ari Kuncoro. Keduanya ibarat pepatah, “Setali tiga uang.” Akan tetapi, Ade Armando, Ari Kuncoro dan para buzzer yang ada di tubuh UI maupun alumni UI lupa bahwa kampus tersebut tidak sekedar tempat mendidik mahasiswa dan mencetak pemimpin bangsa. Banyak yang lupa jika kampus kuning itu adalah merupakan kampus perjuangan. Dari kampus itulah dikumandangkan Tritura (tiga tuntutan rakyat) yang akhirnya menumbangkan rezim Sukarno yang dicap dengan orde lama (orla). Ia kemudian digantikan Soeharto dengan sebutan orde baru (Orba). Soeharto pun tumbang oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh Ikatan Alumni UI yang membacakan deklarasi memintanya mundur sebagi presiden. Walaupun kampusnya sudah pindah ke Depok, Jawa Barat, namun deklarasi tersebut dibacakan oleh Ketua Iluni UI, Haryadi Dawrmawan (almarhun), di UI Salemba, Jakarta Pusat. Kembali ke persoalan Ari Kuncoro. Apa yang dilakukannya itu, memanggil pengurus BEM UI karena mengkritik rezim Jokowi dan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI merupakan perbuatan yang sangat memalukan. Dia melakukan hal tersebut pada saat rakyat sudah muak dengan rezim. Rakyat sudah tidak sabar agar Jokowi segera mundur dan berhenti sebagai presiden, dan diganti dengan pemimpin yang betul-betul melakukan perubahan di berbagai bidang. Rangkap jabatan menjadi anggota komisaris di BUMN enak. Apalagi menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen di BRI dengan gaji yang wah. Berdasarkan Laporan Keuangan BRI pada Kuartal I 2021, pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang dewan komisaris Rp 12,59 miliar pada periode Januari hingga Maret 2021 atau selama tiga bulan. Jika dibagi rata, maka dia bisa mendapat gaji sekitar Rp 1,259 miliar dalam tiga bulan. Dengan nominal tersebut, Ari Kuncoro bisa mendapat gaji dan tunjangan sebagai wakil komisaris utama BRI sekitar Rp 419 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tantiem dan bonus untuk dewan komisaris. Oleh karena itu, sangat wajar rakyat gusar kepadanya. Setelah mengajukan surat penguduran diri, rakyat malah memintanya agar megembalikan gaji dan penghasilan selama menjabat sebagai anggota Komisaris BRI. Berapa jumlah yang harus dikembalikan? Anda kalikan sejak sejak ia diangkat menjadi komisaris pada Februari 2020. Ari Kuncoro. Anda profesor dan lulusan master of arts dari Univerity of Minessota, dan meraih gelar Ph.D- dalam bidang Ilmu Ekonomi dari Brown University. Anda jangan serakah. Segeralah mundur dari jabatan Rektor UI. Segeralah kembalikan penghasilan yang Anda peroleh dari pekerjaan haram itu. Haram, karena Anda menabrak Peraturan Pemerintah. Kenapa masih serakah. Toh Anda sudah kaya-raya. Berdasarkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Maret 2021 untuk jenis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) peride tahun 2020, Anda sudah memiliki kekayaan Rp 52,47 miliar, tepatnya Rp 52.478.724.275. Enam bulan pertama 2021 ini mungkin sudah bertambah lagi. Segeralah kembalikan uang itu. Segeralah mundur sebagai Rektor UI. Sebab, gerakan yang dilakukan BEM UI yang Anda panggil adalah tanda-tanda rezim segera nyungsap. Apalagi, gerakan mereka pun diikuti oleh sejumhah BEM di kampus lainnya. Gerakan mereka juga disukai rakyat. Jika mengacu pada Pasal 34 (1) PP Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI, jabatan Anda harus berakhir karena melakukan tindakan tercela (ayat 1 d). Kalimat melakukan tindakan tercela itu juga tetap ada dalam PP baru yang mencoba menyelamatkan Anda dari amukan rakyat. Hanya saja dicantumkan dalam Pasal 38. Mundurlah segera sebagai Rektor UI. Ketimbang dimundurkan oleh rakyat, lebih baik mengundurkan diri. UI adalah kampus perjuangan. Jangankan mengundurkan diri Anda. Dua presiden pun mundur atas desakan yang dimotori oleh mahasiswa dan kaum intelektual UI, meskipun mahasiswanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu, tetapi kepentingannya sama, yaitu perubahan. **
Presiden Jokowi, PPKM Darurat Itu Hantu Apa?
Sebagai penanggung jawab konstitusional penyelenggaraan pemerintahan telah, Presiden sedang dan terlihat akan terus melakukan tindakan-tindakan pemerintahan untuk memerangi corona. Selain menggalakan vaksinasi, yang macam-macam jenisnya, pemerintah dengan Presiden sebagai penanggung jawab juga mau menjual vaksin ke rakyat. Luar biasa Presiden. Entah dari mana inspirasinya, Presiden mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan setiap orang. Operasional pembatasan ini, sejauh yang dinyatakan adalah mencegah penyebaran covid-19. Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang tidak dikenal dalam sistem hukum, entah apa pertimbangannya, hanya dilakukan di seluruh pulau Jawa dan pulau Bali. Apakah covid-19 hanya mengganas di Jawa dan Bali? Terlihat tidak. Kenyataan obyektif yang dapat diperiksa dan berbicara dalam semua aspeknya berbeda. Hampir seluruh daerah di Indonesia terjerat virus ini. Tak mungkin pemerintah tidak tahu kalau virus dengan varian baru ini juga menyebar di daerah. Mengapa Presiden tak menyatakan seluruh daerah di Indonesia berada dalam PPKM Darurat? Pada titik ini, kejujuran Presiden berada dalam timbangan yang kritis, sehingga patut untuk dipertanyakan. Apa yang sedang dipikirkan Presiden? Apakah nyawa orang-orang di daerah tak sepenting orang-orang di Jawa dan Bali? Jawabannya ada di kantong celana atau kameja Prersiden. Entah Presiden jujur atau tidak, obyektif atau tidak. Apakah daerah-daerah non Jawa dan Bali tidak penting bagi Indonesia? Sekali lagi, jawaban defenitifnya ada di kantong Presiden, terlepas apakah Presiden mau berkata jujur atau tidak dengan jawabannya. Jujur, memang perkara yang mustahil diminta ke seorang politisi, dimanapun itu. Tetapi semustahil sekalipun, jujur tetap merupakan penanda kebesaran, dan kemegahan harkat dan martabat seorang pemimpin negare. Apakah dia politisi, honorable man, aristocrat man ataupun orang yang biasa saja. Jujur itu mahkota setiap orang hebat. Terminologi PPKM Darurat, tidak ditemukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini hanya mengenal Karantina Wilayah, seluruhnya atau sebagian, plus Pembatasan Sosial, termasuk skalanya. Hanya konsep itu saja. Tidak ada konsep yang lain selain itu. Lalu, PPKM Darurat ini hantu yang datang dari mana? Sandaran hukumnya apa Pak Presiden? Suka atau tidak, konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum, maka yang tepat diterapkan adalah Karantina Wilayah. Karantina ini dapat dilakukan untuk seluruh Indonesia atau sebagiannya saja. Apapun pilihannya, harus memiliki alasan hukum. Itulah keadaan obyektif yang dapat rakyat hari ini. Pembaca FNN yang budiman. UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kerkarantinaan Kesehatan tidak mengenal PPKM. Maka logis untuk dipertanyakan, Presiden mengambil konsep itu dari sumber hukum apa? Dari UU jelas tidak ada. Apakah Presiden punya diskresi? Untuk urusan sekecil itu, tak perlu didiskusikan panjang. Itu disebabkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur begitu jelas, syarat, kapan dan tujuan diskresi digunakan. Presdein tak mungkin tidak tahu UU itu. Logis, kita mempertanyakan penggunaan PPKM itu dari sumber hukum yang mana Pak Presiden? Diskresi, jelas tidak bisa. Tidak ada ilmunya itu Presiden. Masa yang seperti itu saja Presiden tidak mengerti atau paham? Apalagi kalau Presiden tidak mau patuh pada hukum tentang tata kelola negara. Bagaimana rakyat negeri ini harus paham, taat dan patuh kepada hukum kalau presiden saja tidak paham dan tidak patuh kepada hukum. Kalau Presiden tidak paham, semua orang hukum Tata Negara, apalagi Presiden pasti memiliki pakar Tata Negara sebagai pembantunya tentu tahu itu. Bahwa PPKM itu kebijakan yang tidak ada sandaran hukumnya. Sehingga dianggap sebagai kebijakan yang abal-abal, picisan dan amatiran. Presidential discretion itu hanya bisa diambil, kalau tak tersedia tindakan yang diperlukan dalam sistem hukum. Tetapi tindakan hukum itu diperlukan dan harus diambil untuk memecahkan kemacetan pemerintahan atau mencegah memburuknya keadaan bernegara. Tidak di luar itu, apapun alasannya. Itu sebabnya wajar dipertanyakan, apa pertimbangan yang digunakan Presiden, sehingga tidak bersandar pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengelola serang covid ini? Tetapi bila ditarik sedikit ke awal, harus diakui Presiden tahu bahwa dia dibekali UU ini. Itu terlihat pada ramainya polemik tentang Lock Down. Polemik kecil antara pemerintahn pusat dengan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, yang kala itu, bergairah menerapkan karantina Jakarta, yang terlihat tidak disenangi oleh pemerintah Pusat, jelas. Terlihat kalau Presiden tahu benar tentang UU itu. Tetapi justru disitu soalnya. Mengapa Presiden hanya megambil sebagian dari UU itu sebagai dasar tindakan? Sekali lagi, wajar masyarakat, paling kurang FNN meminta kejujuran Presiden untuk menerangkan secara terang-benderang kepada rakyat. Kami cukup yakin, kalau rakyat selalu dapat mengerti dan sesuai tabiat alamiahnya, rakyat selalu luluh kala mendapati penjelasan jujur dari pemimpinnya. Tidak cukup alasan mengatakan Presiden sedang berkelit dengan sangat cerdik dari perintah UU Nomor 6 Tahun 2018 itu. Perintah UU ini jelas, dalam hal diterapkan Karantina Wilayah, yang pembatasan pergerakan manusia terjadi dengan sendirinya memang sangat memberatkan keuangan Negara. Sebabnya jelas. Dalam hal Presiden menerapkan karantina wilayah, Presiden harus beri makan rakyat, apapun status sosial ekonomi mereka. Tidak itu saja, Presiden juga harus beri makan hewan peliharaan rakyat. Itu imperative. Absolut dilakukan. Ini kewajiban untuk hukum Presiden. UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak menyediakan alasan apapun, sekadar untuk bisa ditangguhkan sementara, apalagi dikesampingkan. Presiden harus diingatkan, semoga diapresiasi rakyat. Tetapi jujur itu menjadi penanda mahkota mahluk manusia. Bila saja pemerintah telah tidak punya cukup uang untuk beli beras yang diberi kepada rakyat, bicanglah secara jujur. Kalau saja pemerintah tidak lagi punya duit kontan, dan pinjam di sana-sini lagi juga susah didapat, maka jujur saja. Jelasan secara jujur tentang keuangan negara kepada rakyat apa adanya, jauh lebih terhormat, daripada berkelit, dan tampil seolah-olah keadaan keuangan negara sedang biasa-biasa saja. Presiden harus tahu kewajiban pemerintah itu memelihara. Bukan sengsarakan rakyat. Negara tidak dibikin untuk menomorsatukan jalan. Bukan itu. Negara, dibikin untuk melindungi rakyat. Bahasan para pendiri negara yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, negara dibuat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan selurun tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. Bukan pencerdasan kalau penjelasan yang tidak jujur tentang keadaan negara. Melaksanakan pemerintahan berdasarkan hukum saja Presiden tidak bisa. Sangat terhormat bila Prersdien menggunakan podium Istana menyampaikan kepada rakyat bahwa PPKM itu merupakan cara Presiden berkelit dari karantina wilayah yang diperintahkan UU Nomor 6 Tahun 2018. Bilang saja, pemerintah akan bangkrut kalau harus beri makan rakyat. Bilang saja pemerintah hari ini tidak punya cukup uang, sehingga pemerintah harus bertindak diluar UU Nomor 6 Tahun 2018. Pemerintah pakai PPKM Darurat. Sungguh beruntung Presiden, DPR tidak berfungsi sebagaimana seharusnya. Beruntung sekali, partai politik telah tertranfiormasi sepenuhnya menjadi satu dan bersama dalam sikap dengan Presiden. Bila tidak, tindakan mengabaikan UU ini, cukup beralasan untuk dikualifikasi Presiden telah melakukan perbuatan tercela. Ini salah satu alasan pemberhentian Presiden. Suka atau tindakan Preasiden yang hanya mengambil sebagian dari UU Nomor 6 Tahun 2018, dan mengenyampingkan sebagian, untuk alasan apapun, tidak dapat menjustifikasi kenyataan Presiden talah mengabaikan kewajiban konstitusionalnya. Tidak ada Presiden, yang tidak dibebani kewajiban menjalankan UU. Begitu karena fungsi kontitusional utama Presiden melaksanakan UU. Melaksanakan UU adalah tindakan penyelenggaraan atau tindakan pemerintahan itu. Ini adalah kewajiban konstitusional utama presiden. Pak Presiden tahu, impeachment pertama dalam sejarah Impeachmen adalah impeachmen terhjadap Andrew Jackson, Presiden penerus Abraham Linkcolny, yang pasti ditembak pada tahun 1865. Presiden Jackson di impeach hanya karena memberhentikan Edwin Stanton, Menteri Pertahanannya. Tindakan ini dinilai oleh senat dari partai Republik melanggar Tenur Office Act. Pak Presiden, jujurlah. PPKM itu barang apa? Hantu apa? Dari mana sumber hukumnya? Apa itu merupakan terjemah dari Karantina Wilayah? Pembatasan kegiatan masyarakat, yang sedang dan mungkin akan terus dilanjutkan secara konseptual itu merupakan konsekuensi langsung Karantina Wilayah. Batasi kegiatan rakyat dalam PPKM, tetapi rakyat harus cari makan sendiri, jelas Presiden memukul dengan penuh penghinaan terhadap rakyat. Bansos memang ada. Tetapi konsep beri makan menurut kerangkan hukum UU Nomor 6 Tahun 2018, bukan bansos. Bukan juga dapur umum. Apakah dapur itu umum bisa memberi makan rakyat satu Jakarta? Jujurlah Pak Presiden. Jujur itu indah, dan hebat karena menandai keangungan sebagai seorang Presiden, sekaligus menjadi penanda mahkota manusia yang beradab. Semoga bermanfaat.
Jokowi, Moeldoko, dan Lingkungan Istana Banyak Bangkai Politik
JAGAD politik sejak Ahad, 11 Juli 2021 kemarin ramai dengan pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Ia yang belum lama gagal membegal Partai Demokrat (PD) meminta agar lalat-lalat politik tidak mengganggu pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak pesimis dalam upaya keluar dari krisis Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dia meminta semua pihak agar tidak menjadi lalat politik. Narasinya pun menggelikan. Ia meminta semua bersatu. Sebab, yang dibutuhkan sekarang adalah kebersamaan dalam menghadapi Covid-19. "Saya mengingatkan semua pihak, janganlah menjadi lalat-lalat politik yang justru mengganggu konsentrasi," ucap Moeldoko tanpa menjelaskan siapa sosok lalat politik yang dimaksud. Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut menegaskan, sejumlah pihak telah bekerja keras dalam penanganan pandemi ini. Mereka juga mempertaruhkan nyawa dalam peperangan melawan musuh tidak terlihat itu. Oleh karena itu, usaha tersebut jangan diganggu oleh pihak-pihak tertentu. "Konsentrasi siapa? Mereka yang saat ini bekerja keras bahkan mempertaruhkan hidup, dia bekerja antara hidup dan mati. Para tenaga medis, para ASN saat ini telah bekerja keras untuk itu semua. Sekali lagi janganlah menjadi lalat-lalat politik yang mengganggu," tuturnya. Ya, narasinya akhirnya menjual nama Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama para tenaga medis. Tidak jelas, maksudnya apa. Padahal, rakyat selama ini juga prihatin atas banyaknya tenaga medis yang gugur saat menangani pasien Covid-19. Tidak jelas juga hubungan antara lalat politik dengan tenaga medis yang dia maksud, apalagi ASN. Akan tetapi, rakyat semua tahu ada menteri dan pejabat yang ngembat dana bantuan sosial. Semua rakyat tahu, terutama kalangan oposisi tentang kelakuan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan yang makan bangkai saudaranya sendiri. Mereka adalah gerombolan drakula dan gendoruwo yang menghisap darah rakyat. Jelas, kelakuan Juliari Batubara dan kawan-kawan ada hubungannya dengan penderitaan rakyat. Lalu apa hubungan lalat politik dengan ASN dan tenaga medis? Siapa yang menjadi lalat politik itu? Bagaimana bentuk gangguan mereka? Semua tidak jelas. Namun, jika merunut ke belakang, penanganan Covid-19 sejak awal kemunculannya yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Dua orang warga Depok, tertular dari Warga Negara Jepang yang tinggal di Malaysia. Sewaktu mengumumkan saja pemerintah sudah tidak jujur. Awalnya, tidak dijelaskan di mana tertular. Akan tetapi, akhirnya ketahuan saat ketiganya berpesta di tempat dugem (dunia gemerlap) merayakan valentine day. Saat corona makin mengganas Jokowi tidak mau melakukan lokcdown. Alasannya, menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Meskipun kenyataannya sekarang keduanya sama-sama hancur dan remuk. Tidak hanya itu. Rakyat dilarang berkerumun, umat Islam dilarang shalat berjamaah di masjid (sempat masjid ditutup) khususnya di DKI Jakarta dan beberapa kota besar lain, umat Kristen dimarang ke gereja dan agama lain dilarang ke tempat ibadah masing-masing. Sementara Jokowi beberapa kali melakukan dan mengundang kerumunan massa. Karyawan banyak terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan sulit mendapatkan pekerjaan. Sementara pemerintah menggelar karpet kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) China. Alasannya, tenaga mereka sangat dibutuhkan, dan mereka datang sudah dengan surat keterangan bebas covid-19. Kok tenaga satuan pengaman, tukang las, dan bahkan tukang rumput harus didatangkan dari negara komunis itu? Kedatangan mereka sangat melukai hati rakyat, terutama pata pekerja yang di-PHK atau pencari kerja. Kelakuan pejabat Indonesia, terutama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sangat melukai rasa keadilan rakyat. Akan tetapi, Luhut itu hanya tameng, karena semua itu atas perintah Jokowi. Luhut hanya menjabarkan visi dan misi Jokowi. Sebab, semua menteri tidak boleh punya visi dan misi, layaknya di negara komunis dan monarkhi atau kerajaan. Banyak kelakuan Jokowi dan para menteri dan pejabatnya, termasuk komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melukai hati rakyat. Akan tetapi, mengapa Moeldoko malah menyebut lalat-lalat politik. Lalat ada hubungannya dengan bangkai, sampah, dan bau tidak sedap lainnya. Rakyat sudah muak dan bosan dengan kelakukan rezim Jokowi. Mau bukti? Bisa dicek dalam pembicaraan di warung kopi, di pinggir jalan, kalangan tukang ojek, tukang becak. Bahkan, sebagian besar ASN, TNI, dan Polri juga sudah tidak sabar melihat kenyataan di tengah rakyat. Hanya saja, mereka terutama TNI dan Polri tunduk pada atasan. Lalat ada kaitan dengan bangkai, sampah dan bau tidak sedap lainnya. Lalat akan mengelilingi bangkai, tempat sampah dan bau busuk lainnya. Oleh karena itu, pantaslah rejim sekarang dicap sebagai rezim sampah, bangkai dan busuk. Moeldoko dan sebagian lingkaran Istana, terutama Ali Ngabalin adalah sampah politik dan bangkai politik yang harus segera disingkirkan. Mereka lebih layak disebut bangkai politik ketimbang sampah politik. Sebab, kalau sampah masih lebih terhormat. Walau sampah yang dikerubungi lalat, termasuk lalat hijau, tetapi sampai masih bisa didaur ulang menjadi pupuk, sampah pĺastik, kertas, dan karton misalnya, masih bisa ditampung pabrik, didaur ulang. Nah, kalau bangkai hanya lalat yang mau. Itu pun tidak bertahan lama. Sebab, saat bersamaan lalat akan bertarung dengan belatung atau ulat, berebut bangkai binatang. Sudahlah Moeldoko, Anda itu adalah bangkai politik yang tidak berguna. Ibarat bangkai binatang, bangkai politik itu sebentar lagi tidak berguna buat negara, bangsa dan rakyat.
PPKM Darurat, Lockdown Tapi Rakyat yang Nanggung Biayanya
PEMERINTAH secara resmi akan memberlakukan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7). Kebijakan tersebut akan berlaku selama 18 hari. PPKM Darurat yang berlaku untuk Jawa dan Bali itu, akan berakhir bersamaan dengan Hari Raya Iedul Adha 1442 H, Selasa 20 Juli 2021. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat berlaku berbagai pembatasan: Perkantoran, pertokoan, mall, tempat-tempat ibadah, tempat hiburan, dan publik area ditutup. Semua kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian, mulai dari olahraga,seni budaya, kegiatan sosial, semuanya ditiadakan. Semua tranportasi umum dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas. Sementara rumah makan, warung, cafe hanya menerima delivery/take away. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan tempat belanja kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi. Hanya beberapa sektor yang esensial tetap buka, untuk melayani kepentingan publik. Secara esensi PPKM Darurat sebenarnya hampir sama dengan lockdown, namun dengan beberapa modifikasi. Pembatasan secara ketat semacam ini walaupun terlambat, namun perlu tetap diapresiasi dengan berbagai catatan. Sejak awal pandemi, sesungguhnya para ahli epedimiolog sudah menyarankan dilakukan pembatasan yang ketat untuk mencegah penyebaran pandemi. Secara scientis pembatasan yang ketat atau yang dikenal dengan lockdown terbukti berhasil mengendalikan penyebaran virus Corona. Negara-negara yang melakukan lockdown, kini merayakan “kemenangan” melawan pandemi. Aktivitas warga dilonggarkan, termasuk melepas masker. Namun pemerintah tampaknya sangat alergi dengan istilah lockdown. Para buzzer pemerintah bahkan beramai-ramai menyerang para ahli yang menyarankan lockdown. Maka muncul lah berbagai istilah seperti PSBB, PPKM Mikro, sampai PPKM Darurat. Hasilnya seperti kita rasakan sekarang. Setelah 16 bulan melawan pandemi, kita harus menghadapi realitas pahit. Angka penularan Covid bukannya menurun, malah melonjak. Fasilitas kesehatan terancam kolaps, dan perekonomian rakyat remuk. Dengan PPKM Darurat sejatinya pemerintah telah melakukan lockdown, namun biayanya ditanggung sendiri oleh rakyat. Konskuensi lockdown, alias karantina kewilayahan sebagaimana diatur UU, pemerintah harus menanggung biaya hidup semua warga. Termasuk binatang ternak di wilayah tersebut. Inilah tampaknya yang sejak awal dihindari oleh pemerintah, di luar adanya kepentingan lobi bisnis yang tetap menginginkan aktivitas perekonomian, dengan mengabaikan kesehatan rakyat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan selama PPKM Darurat Bansos diperpanjang, sementara tarif listrik didiskon. Pemerintah juga membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja untuk 2,8 juta orang. Dana yang digelontorkan sebesar Rp 10 trilyun. Tapi semua itu tidak memadai. Tidak mencover semua kebutuhan warga. Sejak awal program Kartu Prakerja juga dikritik. Pertama, program ini sangat absurd. Memberikan pelatihan kerja disaat banyak lapangan kerja yang tutup. Mereka mau kerja dimana? Kedua, penikmat utamanya adalah mitra platform yang menyediakan modul-modul pelatihan. Kebanyakan mereka adalah orang dekat lingkar kekuasaan. Beberapa waktu lalu pemilik platform adalah salah seorang Staf Milineal Presiden. Dari anggaran Kartu Prakerja kali ini sebesar Rp 2,8 triliun masuk ke kantong mitra platform. Ketiga, materi yang disediakan oleh mitra platform kebanyakan bisa diperoleh secara gratis di berbagai platform media sosial. Jadi pemerintah hanya buang-buang dan bagi-bagi anggaran. Sekarang rakyat dihadapkan pada pilihan yang sangat berat dan sulit. Ancaman Covid makin menggila. Beban kehidupan bertambah berat. Sementara pemerintah memberlakukan kebijakan, tapi tak mau menanggung biayanya. Lantas apa gunanya kita punya pemerintah?
Demokrasi Terpimpin Gaya Baru
PEMANGGILAN pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) oleh Rektor UI Ari Kuncoro, Minggu kemarin menimbulkan kegaduhan. Penyebabnya, sang mahasiswa memosting poster di media sosial berjudul Jokowi The King of Lip Service disertai foto Presiden Jokowi mengenakan jas dan bermahkota raja. Ari Kuncoro sontak meminta klarifikasi atas pemuatan poster tersebut. Ia memanggil pengurus BEM UI. Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra membenarkan bahwa pemberian gelar kepada Presiden Jokowi sebagai 'the king of lip service' merupakan bentuk kritikan kepada pemerintah. BEM UI menilai banyak pernyataan Presiden Jokowi yang tidak sesuai dengan realita atau pelaksanaannya, seperti soal revisi UU ITE, omnibus law, ketidakadilan hukum, hingga kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Inti dari pemanggilan itu, BEM UI menolak tunduk untuk menghapus poster. Tak lama berselang warganet heboh. Ada yang pro, banyak yang kontra. Yang pro pemanggilan menganggap BEM UI terlalu lebay, bahkan ada yang menuduh BEM UI melecehkan simbol negara. Ade Armando, dosen FISIP UI malah menuduh dan menyerang pribadi Ketua BEM UI masuk lewat jalur nyogok. Tuduhan yang tidak elok, juga tidak berdasar. Ia melecehkan sendiri kampus tempat ia menumpang berkarier dan mengais rezeki. Yang kontra pemanggilan, menganggap kampus tidak bebas lagi berekspresi dalam mengemukakan pendapat. Kampus dikebiri dan telah dikendalikan rezim. Cara-cara Orde Baru mengerdilkan kampus telah diadopsi sedemikian rapi. Ada dua kemungkinan mengapa rektor kepanasan menyikapi meme. Pertama, rektor ditekan rezim. Kedua, rektor punya inisiatif sendiri memanggil mahasiswa. Maklum, sang rektor saat ini juga menjabat sebagai komisaris bank BUMN. Ia harus reaktif terhadap pemberi jabatan. Situasi ini jelas menunjukkan bahwa kampus berada dalam kendali rezim. BEM UI tidak sendirian. Solidaritas BEM seluruh Indonesia bergerak. Mereka memberi dukungan dan mengutuk cara-cara rezim mengerdilkan kampus. Aliansi 44 organisasi mahasiswa menyatakan bahwa pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus. Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik. Ketua BEM Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Fikrah Aulia, menyatakan bakal terjadi gelombang yang lebih besar jika kampus dikekang. Pembungkaman terhadap kampus, rektor, dan mahasiswa sesungguhnya menunjukkan praktek demokrasi terpimpin yang nyata. Apalagi fungsi legislatif yang disetel untuk selalu mengamini kebijakan eksekutif, semakin menunjukkan negara ini disetting dengan cara otoriter. Bangsa ini pernah memilih praktik demokrasi terpimpin, dimana presiden berperan sebagai penguasa paling tinggi. Sistem pemerintahan ini mulai diberlakukan pada 5 Juli 1959 dan berkahir 1965, di bawah pemerintahan Presiden Soekarno kala itu. Dengan berlakukan sistem demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno pada masa itu bisa mengubah berbagai peran wakil rakyat yang dianggap tidak sejalan dengan kehendaknya, khususnya di bidang politik. Fungsi partai politik sangat terbatas. Keberadaannya hanya sebatas pelengkap. Mereka wajib mendukung berbagai peraturan Presiden Soekarno secara total. Keterkaitan antara Presiden Soekarno dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) ketika itu, semakin akrab sehingga paham komunisme berkembang pesat pada masa itu. Pers yang mempunyai peran sebagai penyambung suara rakyat dibatasi oleh pemerintah. Pengekangan terhadap pers tersebut mengakibatkan sebagian besar media menutup diri dan tidak berani menyiarkan berita lantaran adanya ancaman dicekal. Banyak media dibredel. Kebebasan pers yang terkekang, sentralisasi pemerintah pusat, dan peran militer yang sangat besar berdampak pada meningkatnya tindakan yang semena-mena terhadap rakyat. Pelanggaran HAM menjadi hal yang biasa. Sistem demokrasi terpimpin menimbulkan ketidakadilan, salah satunya ialah pemerintahan yang dikontrol sepenuhnya oleh rezim. Peran partai politik semakin tidak jelas dalam pemerintahan sehingga menimbulkan ketidakpastian. Demokrasi terpimpin telah melahirkan dampak yang nyata. Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar sehingga timbul potensi penyalahgunaan. Sistem pemerintahan ini juga memberikan dampak yang sangat besar bagi situasi politik di Indonesia kala itu. Adanya kepemimpinan kaum borjouis dan PKI membuat banyak rakyat melakukan penolakan. Ditambah lagi maraknya korupsi di kalangan birokrat dan militer mengakibatkan pemasukan Indonesia dari ekspor mengalami penurunan drastis. Tidak hanya itu, inflasi yang cukup parah juga terjadi sebagai akibat tidak stabilnya kondisi perekonomian di Indonesia pada masa itu. Kondisi ini memaksa Soekarno harus lengser. Apakah hari ini Indonesia menjalankan demokrasi terpimpin? Teorinya tidak, tetapi faktanya bisa dirasakan sendiri. Publik pasti belum lupa penurunan baliho oleh TNI, pemblokiran media online dan media sosial, pemberlakuan aturan hate speech, pelanggaran HAM berat di km 50 tol Cikampek, bertamunya Partai Komunis Cina ke istana negara, serta mandulnya wakil rakyat di DPR. Publik juga merasakan sendiri utang pemerintah yang menggunung, pendapatan pajak yang anjlok, pertumbuhan ekonomi yang terseok, pengangguran merajalela, dan korupsi yang tumbuh subur. Publik juga pasti hafal siapa saja yang korupsi, siapa yang berkhianat pada rakyat, dan siapa yang bergelimang kemewahan di tengah kesengsaraan. Satu lagi publik pasti paham strategi Kabinet Jokowi yang hanya ada satu visi, tidak ada visi menteri, visi gubernur, dan visi bupati/walikota. Semua visi presiden. Buntut dari semua itu, Jokowi lalu dikultuskan. Ia tidak pernah salah. Pemerintah telah berkali-kali mengeluarkan Perppu sebagai syarat mengatasi kegentingan negara. Tapi rupanya Perppu salah sasaran karena negara tidak genting oleh HTI, FPI dan demo 212, apalagi bohong soal tes swab. Negara genting karena pemerintah tidak amanah dan antikritik. Kebijakannya selalu menimbulkan kegaduhan. Jokowi harus belajar dari Bung Karno yang legowo menyerahkan kepemimpinan nasional lewat Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Dengan surat sakti ini Soeharto mampu mengatasi keadaan, membubarkan Orde Lama, mencabut status presiden seumur hidup, mengganti demokrasi terpimpin dengan demokrasi Pancasila. Soeharto mampu membawa kebangkitan bangsa hingga berkuasa 32 tahun. Kelak, ketika rakyat sudah tidak menghendaki Soeharto menjadi presiden, ia pun turun tahta, lengser keprabon. Soeharto menyatakan berhenti dan menyerahkan kepemimpinan nasional kepada wakilnya, BJ Habibie, pada 21 Mei 1998. Kita tunggu, apakah Presiden Joko Widodo memiliki kearifan dan jiwa kenegarawanan seperti dua bapak bangsa tersebut?
Hakim Khadwanto, antara Pengadilan Akhirat dan Pengadilan Rakyat
“Sampai berjumpa di Pengadilan Akhirat!” UCAPAN Habib Rizieq Syihab ketika menyalami Hakim Khadwanto saat ini tengah viral. Khadwanto adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus swab RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab. Dia menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, dari tuntutan Jaksa 6 tahun penjara. Setelah menolak vonis hakim, sekaligus menolak tawaran hakim agar minta pengampunan (grasi) kepada Presiden Jokowi, dan menyatakan banding, Habib Rizieq beranjak dari kursi terdakwa. Dia mendatangi keluarganya di kursi pengunjung, para penasihat hukum, dan kemudian menghampiri meja majelis hakim. Saat itu lah dia menyalami majelis hakim satu persatu. Menurut kesaksian salah seorang penasihat hukum, wajah hakim Khadwanto tampak pucat, mendengar ucapan Habib Rizieq. Vonis 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq memang sangat mengejutkan. Bagaimana mungkin majelis hakim menerima mentah-mentah tuntutan Jaksa yang mendakwa Habib Rizieq menyebarkan kabar bohong dan berbuat keonaran. Hakim juga menerima begitu saja argumen Jaksa bahwa yang dimaksud dengan keonaran, termasuk kehebohan di media sosial, khususnya akun-akun youtube. Padahal kalau hakim mau sedikit saja melakukan verifikasi, akan dengan mudah diketahui, akun-akun youtube yang diajukan oleh Jaksa sebagai bukti, adalah akun penyebar hoax yang dikelola para buzzer. Bukan Habib Rizieq yang menyebabkan keonaran. Para buzzer lah yang mencoba menyebar keonaran. Publik setidaknya saat ini menyoroti tiga hal dari putusan majelis hakim yang dipimpin Khadwanto. Pertama, putusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kedua, pernyataannya agar Habib Rizieq Syihab mengajukan pengampunan kepada Presiden Jokowi. Ketiga, konskuensi putusannya yang harus dia pertanggungjawabkan di pengadilan akhirat. Sangat mudah bagi siapapun yang mengamati persidangan, bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta yang diajukan terdakwa dan pembela. Majelis hakim juga mengabaikan kesaksian dari para ahli. Dakwaan Jaksa sama sekali tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu harusnya ditolak, dan Habib Rizieq dibebaskan. Hakim — khususnya Ketua Majelis Hakim— sangat terkesan dalam menyampaikan putusannya, dalam kondisi tertekan. Pernyataannya menyarankan Habib Rizieq Syihab meminta pengampunan, sangat tidak lazim. Benar, ketentuan grasi diatur dalam pasal 196 KUHAP sebagaimana halnya dengan proses banding. Namun grasi hanya bisa dilakukan manakala terdakwa menyatakan menerima putusan. Status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach ). Sangat terkesan Khadwanto merasa tidak “nyaman” menjatuhkan vonis yang sangat berat dan tak masuk akal itu. Karena itu dia merasa perlu segera menyampaikan kepada Habib Rizieq bisa bebas dengan meminta pengampunan. Kendati diatur dalam KUHAP, ucapan Khadwanto itu bisa ditafsirkan memberi semacam signal kepada publik, bahwa kasus ini merupakan masalah personal antara Jokowi dan Habib Rizieq. Penolakan Habib Rizieq, keputusannya langsung banding tanpa pikir-pikir dulu, dan ucapannya “sampai berjumpa di pengadilan akhirat,” jelas akan menjadi beban batin yang sangat berat bagi Khadwanto dan anggota majelis hakim. Pengadilan akhirat, adalah pengadilan masa depan. Bagi orang yang beriman, sangat meyakini “pengadilan terakhir” itu akan tiba. Kita harus mempertanggungjawabkan semua amal perbuatan kita. Bila kita berbuat dzalim di dunia, pembalasannya akan jauh lebih berat di akhirat. Namun sebelum “pengadilan akhirat” itu tiba, Khadwanto saat ini sudah menghadapi pengadilan dunia, yakni pengadilan rakyat. Publik beramai-ramai menghujat dan melaknatnya. Publik mencatatnya sebagai hakim yang tidak adil, dan berbuat dzalim kepada seorang ulama, atas order kekuasaan. Sebagai hakim, dia tidak bisa memegang amanah untuk berbuat adil, tanpa pandang bulu. Tidak bisa memegang sumpahnya yang diucapkan di bawah Al Quran. “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.”
Besok Vonis HRS: Kita Lihat Independensi Penegakan Keadilan
TAKARAN yang paling krusial untuk melihat wajah demokrasi adalah penegakan keadilan. Jika penegakan keadilan mendekati kesempurnaan, maka semakin sedikitlah bopeng demokrasi. Seberapa beratkah pekerjaan untuk menegakkan keadilan? Sangat berat. Sebab, keadilan yang tegak tidak menghasilkan apa-apa untuk keuntungan pribadi. Orang-orang yang menegakkan keadilan adalah orang-orang yang paham betul bahwa mereka hanya akan mendapatkan apa-apa yang menjadi haknya. Jadi, kalau dibalik, apakah orang-orang yang mendapatkan apa-apa yang bukan menjadi hak mereka adalah orang-orang yang tidak menegakkan keadilan? Pasti! Dan ini generik sifatnya. Berlaku di mana pun. Di ruang sidang, di jalan-jalan, di pasar, di kantor, di kampus. Karena itu, Marcus Tullius Cicero (filsuf Romawi sebelum Masehi) mengatakan, “Fondasi keadilan adalah itikad baik.” The foundation of justice is good faith. Hanya orang-orang yang punya itikad baik (good faith) yang memiliki mentalitas dan nyali keras untuk menegakkan keadilan. Khususnya penegakan keadilan di ruang sidang. Mereka kuat menghadapi apa saja, berupa godaan imbalan, godaan subjektivitas, dan intervensi kekuasaan. Inilah “hama” peradilan. Di antara tiga “hama penegakan keadilan” tersebut, intervensi kekuasaan adalah gangguan yang paling berat. Di zama sebelum Reformasi 1998, hama intervensi itu merajalela. Pasca-reformasi, suasana di ruang sidang pengadilan relatif tenteram. Bebas hama. Akan tetapi, sejak Joko Widodo (Jokowi) memimpin negara ini, suasana penegekan keadilan kembali dilanda hama intervensi dengan varian yang lebih ganas. Kita memang tidak melihat langsung serangan hama itu, tetapi ada bekas-bekas yang ditinggalkannya. Intervensi kekuasaan menggerogoti independensi penegakan keadilan dari hulu sampai hilir. Meskipun ladang penegakan keadilan belum seluruhnya diserbu hama intervensi kekuasaan, tetapi serangan hama itu semakin meluas. Intervensi kekuasaan itu terlihat jelas ketika penegakan keadilan “mengganggu” kepentingan para penguasa level tinggi. Salah satu kasus yang diduga kuat akan dirasuki oleh intervensi kekuasaan adalah penegakan keadilan atas diri Habib Rizieq Syihab (HRS). Besok, Kamis, 24 Juni 2021, independensi penegakan keadilan akan diuji. Sidang terakhir tuduhan berbohong hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Majelis hakim akan membacakan putusan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam putusan perkara sebelumnya, yaitu kasus kerumunan Petamburan, proses penegakan keadilan dirasakan tidak mencerminkan independensi pengadilan. Sebagai contoh, para pakar hukum pidana berpendapat HRS tidak seharusnya diadili karena dia telah membayar denda kerumunan. Tetapi, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 (delapan) bulan dalam sidang pada 27 Mei 2021. Di hari yang sama, HRS dihukum denda Rp 20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung. Jelas terlihat independensi penegakan keadilan untuk kedua perkara ini terkena hama intervensi kekuasaan. Ada yang melakukan okestrasi kerumunan HRS. Padahal, kerumunan yang melanggar protokol kesehatan terjadi di banyak tempat. Diinisiasi oleh para pemegang kekuasaan. Bahkan, Presiden Jokowi membuat kerumunan di Maumere, NTT, akhir Februari 2021. Tetapi, polisi menolak pengaduan masyarakat. Kasus ketiga yang dijalani HRS dengan dakwaan berbohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor, dipastikan akan menjadi penakar independensi penegakan keadilan. Aroma politis di kasus ini sangat menyengat. Misalnya, pernah seseorang yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan mencuitkan “kegembiraan” ketika HRS ditahan polisi. “Sampai bertemu 2016,” bunyi cuitan staf khusus Istana Presiden yang berinisial DH. Cuitan ini terkonotasi dengan pilpres 2024. Tafsiran dari cuitan ini adalah bahwa HRS, kalau dihukum 6 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa, tidak akan bisa “mengganggu” misi para capres lawan HRS yang ingin masuk Istana. Banyak yang berpendapat, DH menulis cuitan senang itu karena dia ingin agar kekuasaan yang menindas kelompok Islam bisa berlanjut mulus lewat pilpres 2024. Dari sini, orang mengartikan ada upaya para penguasa untuk memenjarakan HRS semaksimal mungkin sehingga dia baru akan bebas pada 2026. Setelah proses pilpres selesai. Inilah yang dianggap sebagai skenario politik kasus swab tes RS Ummi. Tuntutan hukumannya sangat fenomenal. Berlebihan sekali. Berbohong hasil tes kesehatan harus dituntut hukuman penjara 6 tahun. Ini membuat publik mempertanyakan mengapa proses hukum kasus pembunuhan 6 pengawal HRS lambat sekali. Para pelaku sudah jelas dan mereka melakukan pembunuhan sadis penuh kebiadaban. Seluruh rakyat pastilah berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan. Kita semua wajib aktif mengawal semua proses penegakan keadilan. Di mana pun itu dan sekecil apa pun kasusnya. “Kalau kita tidak merawat keadilan, maka pastilah keadilan tidak akan merawat kita,” kata Francis Bacon –filsuf dan negarawan Inggris abad ke-16. Jangan sampai intervensi kekuasaan atas penegakan keadilan mencederai perasaan rakyat. Sebab, kalau cedera itu sampai akut, maka sangat mungkin mereka akan termakan pendapat bahwa keadilan itu tidak ada. Tidak bisa diharapkan. Tentu sikap putus asa sangat berbahaya. Rakyat bisa tergiring untuk mencari keadilan di luar sistem. Lebih mempriharinkan lagi jika mereka pernah tahu buah pikiran Elimile Autumn –penyanyi dan penulis lagu Amerika kelahiran 1979. “There is no such thing as justice, all the best that we can hope for is revenge.” “Keadilan itu tidak ada, yang terbaik untuk kita harapkan adalah balas dendam,” kata musisi yang mahir memainkan biola itu. Semudah itukah rakyat kehilangan harapan? Kelihatannya tidak, jika para penguasa sadar bahwa perilaku mereka bisa menjerumuskan bangsa ini ke jurang kekacauan. Mari kita simak akhir dari penegakan keadilan besok dan hari-hari selanjutnya.
Menyoal Sustainabilitas APBN yang Sarat Utang
KONDISI fiskal kita dalam dua tahun terakhir semakin memburuk. Ibarat lebih besar pasak dari tiang, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terancam tidak sustain, diragukan keberlanjutannya. Adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020. Dalam laporan tersebut, BPK mengkhawatirkan penambahan utang pemerintah selama tahun lalu. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga utang telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara. Sehingga, pemerintah dikhawatirkan tidak mampu untuk membayar utang tersebut berserta bunganya. "Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," ujar Agung Firman dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6). BPK melaporkan, realisasi pendapatan negara dan hibah di tahun lalu sebesar Rp1.647,78 atau mencapai 96,93% dari anggaran. Sementara itu, realisasi belanja negara tahun lalu sebesar Rp2.595,48 triliun atau mencapai 94,75% dari anggaran. Hal itu membuat defisit anggaran tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp947,70 triliun atau 6,14% dari PDB. Meski demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun atau sebesar 125,91% dari nilai defisitnya. Sehingga, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp245,59 triliun. Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp1.225,9 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit. BPK juga mengungkapkan bahwa utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) yakni, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25% sampai dengan 35%. Sedangkan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6% hingga 6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7% hingga 19%. Serta rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369%, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92% hingga 167% dan rekomendasi IMF sebesar 90% hingga 150%. Adapun hingga akhir Desember 2020, total utang pemerintah sudah mencapai Rp6.074,56 triliun. Posisi utang ini naik cukup tajam dibandingkan dengan akhir tahun 2019 lalu. Dalam satu tahun, utang Indonesia bertambah Rp1.296,56 triliun dari akhir Desember 2019 yang tercatat Rp4.778 triliun. Kalau sudah demikian, apakah APBN kita akan berkelanjutan? Atau harus ngerem mendadak karena sarat dengan beban utang? Ekonom senior Rizal Ramli sering menyindir untuk membayar beban bunga utang, Menkeu Sri Mulyani harus berutang lagi. Dalam istilah ekonomi disebut defisit keseimbangan primer. Artinya, kondisi fiskal benar-benar sangat ketat sehingga manuver anggaran jadi sangat terbatas. APBN sudah disandera oleh utang, utang dan utang. Ini juga yang menjelaskan kualitas sukuk (obligasi syariah) yang dibeli Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika demikian kita mempertanyakan amanah dana jamaah di BPKH dan dana yang disetorkan perbankan di LPS benar-benar dalam bahaya. Apakah ini pertanda mimpi Presiden Jokowi untuk memimpin tiga periode menjadi sirna? Semoga sejarah yang bisa membuktikan!!!