Azis Syamsuddin Sudah Lama Jadi Target Operasi KPK

POSISI Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Az) seperti diujung tanduk, karena namanya disebut-sebut terlibat aktif dalam upaya memperkenalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

Kasus yang menimpa M. Syahrial memang sudah lama berproses, ia diduga mencari perlindungan dari orang dalam KPK agar kasus hukumnya dibebaskan. Lewat Azislah, M. Syahrial mengenal Stepanus. Tatkala M. Syahrial terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), rangkaian cerita ini pun terungkap.

Jauh sebelum penangkapan Wali Kota Tanjungbalai, sempat merebak kabar akan ada petinggi partai koalisi yang akan ditangkap KPK. Kabar itu begitu kuat, sehingga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Nasdem melakukan pertemuan khusus di lapangan golf, salah satu agenda utamanya adalah mengantisipasi penangkapan dimaksud.

Kini semua benang merah itu mulai terungkap, memang belum ada penangkapan terhadap Azis Syamsuddin, namun pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa peran Azis sangat kuat dalam memperkenalkan M. Syahrial dan Stepanus menjadi kunci peningkatan status Azis di kemudian hari.

Peran Aziz itu terungkap dalam konstruksi perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara perkara Wali Kota Tanjungbalai. Pada Oktober 2020, Azis mempertemukan kedua tersangka.

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan," kata Firli di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Azis kala itu memperkenalkan Stepanus dengan M. Syahrial. Azis juga meminta Stepanus membantu M. Syahrial.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tutur Firli.

Menindaklanjuti pertemuan itu, kedua tersangka kemudian membuat kesepakatan. Guna menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Tanjungbalai, M. Syahrial menyiapkan uang Rp1,5 miliar untuk Stepanus.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata Firli.

Menanggapi itu, Azis Syamsuddin pun buka suara. Azis menjawab singkat terkait dugaan terlibat memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai MS dan penyidik KPK SRP.

"Bismillah, Al-Fatihah," kata Azis Syamsuddin. Jawaban singkat Azis ini penuh makna, selain mencoba mendapat perlindungan Allah SWT, juga berharap kasusnya tidak larut terlalu jauh.

Tentu saja jika informasi Ketua KPK ini benar, Azis patut diduga terlibat dalam upaya membebaskan M. Syahrial dari jerat hukum KPK. Namun perannya terhambat karena KPK kadung melakukan OTT terhadap sang Wali Kota. Itu sebabnya perilaku Azis ini sangat disayangkan karena bisa menjeratnya sebagai pihak yang turut serta dalam upaya membebaskan sang pelaku korupsi.

Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpendapat Azis patut diduga melanggar kode etik DPR. Karena peran Azis adalah meminta agar penyidik KPK SRP dapat membantu supaya penyelidikan kasus korupsi M. Syahrial tidak ditindaklanjuti KPK.

Tak hanya itu, Azis, dari siaran pers Ketua KPK, juga diduga terlibat memperkenalkan penyidik Robin dengan Syahrial. Atas dasar itulah, Kurnia menilai yang dilakukan Azis terebut bertentangan dengan nilai etika publik.

"Tindakan Azis Syamsuddin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut," demikian Kurnia.

Kemudian Azis juga disebut melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Karena itulah, Kurnia mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memproses etik Azis Syamsuddin terkait kasus ini.

"Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI," ujarnya.

Akankah karir politik Azis Syamsuddin berhenti sampai di sini? Atau ada serial saling buka truf berlanjut? Kita tunggu saja rangkaian cerita selanjutnya.

573

Related Post